| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011214277092000 | Rp 1,777,942,500 | - | |
Tri Karya Wiratama | 09*5**7****16**0 | - | - |
| 0015019961401000 | - | - | |
| 0013443734432000 | Rp 1,891,440,000 | Tidak mengunggah bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (hanya melampirkan Memiliki Izin Lokasi Produksi yang di keluarkan oleh instansi terkait) | |
| 0010000495051000 | Rp 1,891,162,500 | Tenaga teknis yang diususulkan tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam KAK dan Dokpil. | |
| 0013693106007000 | Rp 1,731,988,500 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor; Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan gudang; Tenaga ahli dan tenaga teknis yang dilampirkan tidak sesuai persyaratan (tidak melampirkan bukti pengalaman kerja/surat keterangan); | |
CV Grafika Kencana | 03*4**9****21**0 | - | - |
| 0033323932125000 | - | - | |
| 0018309104511000 | - | - | |
| 0024061582504000 | - | - | |
CV Berdikari Jaya Offset | 0854345469216000 | - | - |
| 0014498745445000 | - | - | |
| 0860860113609000 | - | - | |
PT Kawan Lama Berkarya | 09*5**7****27**0 | - | - |
| 0740829163608000 | - | - | |
| 0803369602733000 | - | - | |
| 0022900112013000 | - | - | |
| 0020047890036000 | - | - | |
| 0312497571075000 | - | - | |
| 0412245961401000 | - | - | |
Merdeka Investama Media | 06*6**8****17**0 | - | - |
CV Relasi Muda Berkarya | 04*9**1****26**0 | - | - |
| 0922203567419000 | - | - | |
| 0903000743922000 | - | - | |
| 0011323797526000 | - | - | |
| 0029550944504000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0018228296631000 | - | - | |
| 0662281443005000 | - | - | |
| 0025829490517000 | - | - | |
| 0952342822541000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0013919030415000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0314173428525000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENCETAKAN SKA TA 2023
A. Uraian Pekerjaan
Ketentuan pengadaan dan penyaluran formulir SKA sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat
Keterangan Asal bahwa pengadaan formulir SKA dilakukan oleh Sekretariat Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menetapkan jumlah,
jenis dan nomor seri formulir SKA yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan
(rekapitulasi) dimaksud dan melakukan proses pengadaan barang/lelang melalui Unit
Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan untuk menetapkan penyedia yang
akan melaksanakan pencetakan tersebut.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Sekretariat Ditjen Perdagangan Luar Negeri menetapkan jumlah, jenis dan nomor
seri formulir SKA yang akan dicetak.
2. Proses Pengadaan dilaksanakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Kementerian Perdagangan untuk menetapkan penyedia sebagai pelaksanakan
pencetakan tersebut.
3. Formulir SKA yang telah dicetak disimpan di tempat penyimpanan/gudang yang
disediakan pihak penyedia.
4. Pengepakan / distribusi kebutuhan formulir SKA kepada lnstansi Penerbit Surat
Keterangan Asal dilaksanakan dari tempat penyimpanan/gudang ke tempat jasa
pengiriman.
C. Tempat Pelaksanaan Pekerjaan
Penyediaan Barang / Jasa atas Pencetakan Formulir Surat Keterangan Asal
dilaksanakan di Jakarta / Depok / Tangerang / Bekasi (Jadetabek).
D. Jadwal Pekerjaan
1. Pelaksanaaan pekerjaan 6 (enam) bulan dengan waktu pencetakan formulir SKA
dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak penandatanganan
kontrak.
2. Penyimpanan formulir SKA dilaksanakan selama periode pelaksanaan kontrak
pekerjaan.
3. Pengepakan/distribusi kebutuhan formulir SKA dari tempat penyimpanan/ gudang
ke tempat jasa pengiriman dilaksanakan selama periode pelaksanaan kontrak
pekerjaan.
E. Spesifikasi dan Jenis Formulir Surat Keterangan Asal yang akan dicetak:
1. Spesifikasi untuk jenis penggunaan kertas dan ukuran formulir Surat Keterangan
Asal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal
Indonesia, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin Indonesia) dan Ketentuan
Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam
ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Peradgangan Barang ASEAN).
2. Jenis dan Jumlah Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang akan dicetak:
NO JENIS FORM JUMLAH VOL/SET
1 Form A GSP 50.000
2 Form AI 50.000
3 Form B 300.000
4 Form AANZFTA 100.000
5 Form E 50.000
Total 550.000
1.1. Form A GSP
Mutu kertas tulis tidak mengandung pulp mekanis, yang beratnya tidak
kurang dari 25 Gram/M2 Ukuran 210 x 297 mm.
Warna kertas dan peruntukan formulir SKA:
− Hijau muda (lembar asli), untuk Importir (sebagai dokumen
pengapalan/shiping document);
− Putih (lembar kedua) untuk lnstansi Penerbit;
− Putih (lembar ketiga), untuk Eksportir;
− Putih (lembar keempat), untuk kepabeanan di negara tujuan ekspor;
− Putih (lembar kelima), untuk arsip.
1.2. Form AI
Ukuran kertas Standar ISO Size A4
Warna kertas dan peruntukan formulir SKA :
− Putih lembar asli (original) untuk Importir (diserahkan ke customs authority
importir);
− Putih lembar kedua (duplicate) untuk instansi penerbit;
− Putih lembar ketiga (triplicate) untuk importir;
− Putih lembar keempat (quadruplicate) untuk eksportir.
1.3. Form B
Mutu kertas tulis yang mengandung pulp mekanis, yang beratnya tidak kurang
dari 25 Gram/M2 Ukuran 210 x 297 mm.
Warna kertas dan peruntukan formulir SKA :
− Kuning muda (lembar asli) untuk Importir;
− Putih (lembar kedua) untuk Instansi Penerbit;
− Putih (lembar ketiga) untuk Kepabenanan di negara tujuan ekspor;
− Putih (lembar keempat), untuk Eksportir.
1.4. Form AANZFTA
Ukuran standar ISO Size A4
Warna kertas dan peruntukan formulir SKA :
− Putih lembar asli (original), untuk Importir (diserahkan ke customs authority
importir);
− Putih lembar kedua (duplicate) untuk Instansi Penerbit;
− Putih lembar ketiga (triplicate) untuk eksportir.
1.5. Form E
Ukuran : ISO A4
Warna kertas dan peruntukan formulir SKA :
− Putih lembar asli (original), untuk Importir (diserahkan ke customs authority
importir
− Putih lembar kedua (duplicate), untuk instansi penerbit;
− Putih lembar ketiga (triplicate), untuk eksportir.
3. Spesifikasi Hologram, Nomor Seri dan Nomorator Pada Formulir:
1. Kertas untuk seluruh jenis formulir SKA pada setiap halaman belakang lembar
‘ORIGINAL’ terdapat hologram silver rainbow with intermitent dual color
terletak di sebelah kiri kertas posisi vertikal dengan lebar 8 mm.
2. Hologram terdiri 3 bagian berulang yang menjadi satu kesatuan sepanjang
kertas. Pada bagian pertama berwarna silver hologram efek rainbow
(ketinggian 9.5 mm) terdapat Logo Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia dengan minitext Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di
bawah logo dengan background guilloche rainbow. Selanjutnya pada bagian
kedua (ketinggian 9.5 mm), terdapat holographic text bertuliskan 2023 dimana
terdapat microtext SKA mengisi didalam text 2023. Microtext tersebut hanya
bisa di baca menggunakan alat baca loop. Di sekeliling text 2023 tersebut ada
background yang terbagi dari 2 warna yaitu merah dan putih yang membentuk
seperti bendera merah putih. Selanjutnya di bawah efek tersebut, terdapat
bagian ketiga ketinggian 9.5 mm berwarna silver hologram dimana terdapat
lambang Burung Garuda dilengkapi dengan minitext RI diatas logo Garuda
dan terdapat Flip-Flop Minitext “DAGLU” dibaca/dilihat dari samping terbaca
SKA di bagian bawah logo. Ketiga ini berulang menjadi satu kesatuan
sepanjang hologram.
3. Nomor Seri berjumlah 3 huruf besar dan Nomorator berjumlah 4 angka terletak
di sudut kiri bawah formulir. Nomor Seri beserta Nomorator pada lembar
original berwarna hitam dan untuk lembar tembusan (copy, duplicate,
triplicate, quadruplicate) Nomor Seri berwarna hitam dan Nomorator berwarna
biru.
4. Contoh formulir SKA yang akan dicetak harus sesuai dengan spesifikasi
cetakan (jumlah lembar formulir/set harus sama, letak penempatan Hologram,
Nomor Seri berikut Nomorator warna dan letaknya harus sesuai spesifikasi
pada setiap lembarnya).
4. Spesifikasi tempat penyimpanan/gudang:
a. Bangunan tempat penyimpanan/gudang berlokasi di wilayah Jakarta / Depok
/ Tangerang / Bekasi (Jadetabek), berukuran minimal 200m2 tidak termasuk
luas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya
yang sah dan tidak diperkenankan untuk menyewa.
b. Tempat penyimpanan/gudang berbentuk 1 (satu) bangunan atau bertingkat
dan tertutup.
c. Bangunan tempat penyimpanan/gudang terpisah dari aktivitas produksi/
perkantoran dan tidak bercampur dengan penyimpanan dokumen lainnya.
d. Memiliki fasilitas rak barang, trolley dan alat pendukung penyimpanan/gudang
lainnya seperti lampu penerangan, AC, CCTV, alat pemadam kebakaran,
meja dan kursi serta seperangkat komputer berikut printer dan modern.
e. Kondisi tempat penyimpanan/gudang dalam keadaan baik (kering, tidak
bocor, tidak lembab, interior dan eksterior bangunan layak untuk di gunakan)
dan tidak dalam sengketa yang dinyatakan dengan Surat pernyataan
bermaterai (disertai foto terbaru) dan lokasi terletak di wilayah Jadetabek.
f. Bukti kepemilikan gudang, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan (ASLI)
g. Tempat penyimpanan/gudang akan ditinjau untuk dilakukan verifikasi sesuai
spesifikasi yang telah ditetapkan.
5. Tempat penyimpanan/gudang dalam keadaan baik dan keamanan terjamin serta
bebas dari banjir sehingga barang tidak rusak dan hilang. Memiliki fasilitas
peralatan, mesin dan tenaga teknis yang diperlukan antar lain:
I. Fasilitas Peralatan dan Mesin;
a. Komputer Yang Memiliki Program Desain Grafis Minimal 1 Unit.
b. Mesin Cetak Offset 4 Warna Minimal 1 Unit.
c. Mesin Continous Form 4 Warna Minimal 3 Unit.
d. Mesin Collator Nomorator Minimal 2 Unit.
e. Mesin Hot Stamping Hologram Strip Minimal 1 Unit.
f. Mesin Pencetak Hologram Minimal 1 Unit.
g. Mesin Potong Kertas Berprogram Minimal 1 Unit.
h. Mesin Strapping Band Minimal 1 Unit.
Daftar peralatan dan mesin harus dibuktikan dengan foto dan dokumen
kepemilikan dan di upload bersama dokumen penawaran.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri