| 0032442121063000 | Rp 274,392,000 | |
PT Jelajah Digital Nusantara | 06*1**2****13**0 | - |
| 0032442113063000 | - | |
| 0025456377014000 | - | |
| 0013956594077000 | - | |
| 0628045247002000 | - | |
| 0026488718411000 | - | |
CV Oxide Systems Indonesia | 00*9**2****28**0 | - |
PT Pesat Aghni Solusi | 09*3**4****22**0 | - |
Rauna Swatantra Prakasa | 09*0**4****08**0 | - |
| 0021760483606000 | - | |
| 0864592183006000 | - | |
| 0951888593009000 | - |
KAK
(Kerangka Acuan Kerja)
PENGADAAN TENAGA TEKNISI MALAM
TAHUN 2024
PUSAT DATA DAN SITEM INFORMASI
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
TAHUN 2024
Pusat Data dan Sistem Informasi
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG ...................................................................................................................................... 2
B. MAKSUD DAN TUJUAN ............................................................................................................................... 2
Pusat Data dan Sistem Informasi
A. LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan pelaksanaan tata kelola e-
government di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Menindaklanjuti kebijakan
tersebut dan seiring dengan perkembangan dunia IT serta semakin dibutuhkannya IT
karena semakin penting bagi proses bisnis dan operasional sebuah perusahaan
maupun pemerintah, proses bisnis dan operasional IT dalam pengambilan keputusan
yang cepat, tepat dan efisien menjadi hal yang vital.
Untuk mendukung hal tersebut, dukungan SDM yang mumpuni di bidang IT
merupakan hal yang wajib dimiliki organisasi dan menjadi bagian yang tidak dapat
dipisahkan untuk kelancaran proses bisnis dan operasional yang berbasiskan IT.
Diharapkan dengan adanya penambahan tenaga teknisi komputer akan meningkatkan
pelayanan kecepatan dan ketepatan organisasi dalam menyelesaiakan bisnis proses
dan kegiatan dalam organisasi untuk menunjang pengambilan keputusan di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam rangka
melaksanakan pengadaan tenaga teknisi komputer di lingkungan Kementerian
Perdagangan yang akan ditugaskan pada Data Center Kementerian Perdagangan pada
waktu non office hour. Data dan informasi tentang lingkup pekerjaan, syarat-syarat
teknis dan komersial yang tercantum dalam KAK ini merupakan syarat-syarat minimum
yang harus dipenuhi oleh Penyedia Barang & Jasa baik pada saat mengajukan
penawaran maupun dalam melaksanakan perjanjian. Jika terdapat perbedaan-
perbedaan data untuk maksud yang sama maka Kementerian Perdagangan akan
memutuskan data yang akan digunakan dari data yang berbeda tersebut. Pekerjaan ini
meliputi pengadaan tenaga teknisi malam.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga teknisi komputer di lingkungan Kementerian
Perdagangan ini adalah diperolehnya tenaga teknisi komputer sesuai dengan
kompetensi yang dipersyaratkan dalam upaya untuk mendukung proses bisnis dan
Pusat Data dan Sistem Informasi
operasional organisasi khususnya pengelolaan sistem jaringan dan infrastruktur di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
Tujuan dari Kegiatan Pengadaan Tenaga Teknisi Komputer di lingkungan Kementerian
Perdagangan adalah untuk peningkatan pelayanan dan pengelolaan TIK di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI