| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023770951615000 | Rp 874,058,400 | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0011188190429000 | Rp 839,659,500 | 1. Anggota Tim Peneliti tidak melampirkan pengalaman survey di bidang konsumen minimal 2 tahun. 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan berupa bukti pembelian atau sewa kantor cabang/kantor perwakilan dan bukti legalitas yang disertakan foto lokasi untuk cabang/kantor perwakilan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan atau wilayah Indonesia Timur. | |
PT Populix Informasi Teknologi | 08*1**3****72**0 | - | - |
| 0024640591009000 | Rp 864,412,500 | 1. Ketua Tim tidak melampirkan Publikasi ditingkat Internasonal 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan berupa bukti pembelian atau sewa kantor cabang/kantor perwakilan dan bukti legalitas yang disertakan foto lokasi untuk cabang/kantor perwakilan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan atau wilayah Indonesia Timur. | |
| 0017928326606000 | - | - | |
PT Triandra Indoutama | 03*3**1****32**0 | - | - |
| 0025951781404000 | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | |
| 0025952409404000 | - | - | |
PT Cakradata Teknologi Indonesia | 09*0**1****14**0 | - | - |
| 0750676256445000 | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | |
| 0025419615015000 | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | |
| 0316942143411000 | - | - | |
PT Sem Institute | 00*4**7****15**0 | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | |
| 0815124847606000 | - | - | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - |
| 0754732980432000 | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | |
| 0315408583606000 | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
SURVEI KEBERDAYAAN KONSUMEN DI 38 PROVINSI
TAHUN 2024
I. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi dan Pencegahan
Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
- Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 162 Tahun
2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberdayaan Konsumen;
- DIPA Direktorat Pemberdayaan Konsumen Tahun Anggaran 2024.
2. Gambaran Umum
Dalam konteks perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi, dunia
usaha perlu menciptakan kondisi agar konsumen mempunyai kepercayaan
atas produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha nasional, dimana
produk tersebut aman dan memenuhi harapan mereka. Kondisi dimaksud perlu
diciptakan melalui penyiapan berbagai peraturan sebagai playing field dan
pendukung dunia usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang
dan jasa yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen. Berdasarkan
Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1
Ayat 2, mendefinisikan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Masalah utama konsumen saat ini adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya yang masih rendah. Rendahnya kesadaran konsumen tentang haknya
berpotensi mengurangi kemampuan konsumen dalam melindungi dirinya dari
pelaku usaha yang curang (Ishak dan Zabil 2012; Kurniawan 2012).
Berdasarkan data penelitian Australian Government (2011), sebanyak 87
persen responden belum mengetahui tentang haknya sebagai konsumen.
Menurut Paim, Masud dan Haron (2012) kesadaran tentang hak-hak
konsumen akan meningkat seiring dengan banyaknya informasi pendidikan
konsumen yang diperoleh.
Berdasarkan uraian sebelumnya, permasalahan yang melatarbelakangi perlu
dilaksanakannya survei ini adalah adanya permasalahan internal dan eksternal
konsumen. Kedua kelompok permasalahan ini bermuara pada perlunya
konsumen diberdayakan sebagai solusi menyelesaikan berbagai masalah
yang dihadapi konsumen. Keberdayaan konsumen adalah keadaan subyektif
positif yang ditimbulkan oleh peningkatan kontrol (Wathieu et al. 2002). Tidak
mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang prinsipnya adalah
mendapatkan keuntungan secara maksimal, sehingga penting dilakukan
upaya pemberdayaan konsumen (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
2001). Konsumen dapat diberdayakan melalui sumber yang berbeda, baik
melalui regulasi pemerintah maupun pendidikan konsumen (Hunter dan
Garnefeld 2008).
Disadari bahwa perlindungan konsumen bukanlah suatu pekerjaan mudah,
namun dalam rangka mewujudkan efektifitasnya diharapkan semua pemangku
kepentingan mempunyai semangat, kepedulian, kompetensi dan komitmen
untuk mewujudkannya. Untuk mengetahui dampak pelaksanaan perlindungan
konsumen terhadap masayarakat luas, maka diperlukan sebuah survei untuk
mengetahui hal tersebut. Survei Indeks Keberdayaan Konsumen dilakukan
dengan tujuan untuk mengukur kesadaran, pemahaman dan kemampuan
menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.
Untuk mendapat gambaran keberdayaan konsumen yang komprehensif, lokasi
geografis serta karakteristik demografi, sosial dan ekonomi menjadi penting
untuk diperhatikan. Perbedaan lokasi geografis yaitu perkotaan dan
perdesaan, dianggap dapat memengaruhi keberdayaan konsumen
berdasarkan studi Nardo et al. (2011). Salah satu langkah penting dalam
melakukan pemberdayaan konsumen adalah memiliki gambaran dasar
tentang kondisi sebelum upaya pemberdayaan tersebut dilakukan yang
meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan konsumen dalam berinteraksi
dengan pasar dan mengambil keputusan konsumsi. Berdasarkan kondisi yang
telah dipaparkan tersebut, maka survei keberdayaan konsumen di 38 provinsi
menjadi salah satu tahapan dasar yang penting dalam rangka menyusun
strategi pemberdayaan konsumen yang lebih terarah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakan Survei Keberdayaan Konsumen di 38 provinsi
adalah untuk:
1. Memetakan Keberdayaan Konsumen berdasarkan karakteristik sosial,
demografi dan perilaku konsumen pada saat pra pembelian, pembelian hingga
pasca pembelian.
2. Menganalisa kebutuhan edukasi konsumen dan menyusun strategi
pemberdayaan konsumen berdasarkan gambaran hasil survei keberdayaan
konsumen di masing-masing wilayah.
3. Memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang
berdaya, cerdas, terdidik, dan bertanggung jawab serta mengetahui hak-hak
dan kewajibannya.
4. Tersedianya Nilai Indeks Keberdayaan Konsumen Tahun 2024.