| 0311971394424000 | Rp 1,494,976,000 | |
PT Konekthing Benda Pintar | 00*3**9****05**0 | - |
| 0011214277092000 | - | |
PT Bersaudara Integritas Kerja | 05*5**9****47**0 | - |
| 0025344086017000 | - | |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - |
| 0013628110015000 | - | |
| 0015723372014000 | - | |
| 0312111511428000 | - | |
PT Hijau Digital Internasional | 09*7**5****71**0 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Penerbitan Kartu SAM, Pemanfaatan Card
Reader dan Key Management System (KMS) ini terdiri dari melakukan pengelolaan,
pemeliharaan dan operasionalisasi serta pengembangan baik dalam bentuk regular
monitoring, preventive maupun corrective maintenance pada aplikasi sifilma sebagai
berikut:
VOLUME/
NO AKTIVITAS
SATUAN
1. Pemeliharaan Penerbitan Kartu SAM, Pemanfaatan Card 12 BLN
Reader dan Key Management System (KMS)
a. Pemeliharaan dan Optimalisasi Sistem Prepeso dan KMS
1) M elakukan Preventive Maintenance (PM) 2 kali on site selama
masa kontrak berjalan, memberikan laporan, dan rekomendasi
terhadap hasil preventive maintenance yang dilakukan antara lain
:
1. Melakukan pemantauan performa aplikasi secara berkala;
2. Monitoring potensi masalah yang mungkin muncul dari segi
sistem;
3. Monitoring terhadap potensi masalah yang mungkin muncul
dari segi sistem;
4. Rebuilding index database yang mengalami fragmentasi
dan mengoptimalkan cache management;
5. Melakukan tuning pada database untuk meningkatkan
performa query dan waktu respon sistem;
6. Validasi database dan menjaga konsistensi antara sistem
database lainnya;
7. Menjaga integritas data dengan melakukan pengecekan
validitas dan konsistensi database;
2) M elakukan Corrective Maintenance (CM) on site ketika terjadi atau
terdapat masalah pada sistem yang dilaporkan oleh Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Antara lain :
1. Perbaikan segera terhadap permasalahan atau bug yang
ditemukan pada aplikasi;
2. Penanganan kegagalan fungsi dalam integrasi antara
aplikasi atau modul yang ada;
3) M elakukan pemeliharaan sistem(backup, update, dan patching).
4) M elakukan pemeriksaan log sistem dan aplikasi untuk mendeteksi
anomali.
5) M elindungi sistem dan Penanganan insiden keamanan seperti
serangan virus, malware, atau akses tidak sah.
6) M engunci user yang terdeteksi melakukan aktivitas berbahaya
pada sistem.
7) D ukungan helpdesk untuk menangani pengaduan terkait KMS
Blangko KTP-el dan Kartu SAM.
8) M emastikan operasionalisasi aplikasi KMS Control Management
dan KMS Kartu SAM berjalan baik.
9) P emeliharaan dan optimalisasi fitur terkait notifikasi, kontrol akses,
dan monitoring performa sistem.
10) Im plementasi teknologi keamanan terbaru seperti enkripsi data,
penggunaan Hardware Security Module (HSM), dan manajemen
kunci akses pengguna.
11) Im plementasi teknologi keamanan terbaru, termasuk:
• Enkripsi data untuk perlindungan informasi sensitif.
• Penggunaan Hardware Security Module (HSM) untuk:
o Penyimpanan dan pengelolaan kunci kriptografi.
o Otentikasi dan validasi transaksi secara aman.
o Melindungi kunci enkripsi dari akses atau manipulasi yang
tidak sah.
• Manajemen kunci akses pengguna dan autentikasi terpusat.
12) M elakukan pemeliharanan dan optimalisasi sistem atau fitur
berdasarkan perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah,
termasuk update mekanisme verifikasi dan validasi.
b. Pemeliharaan dan Optimalisasi Database
1) M elakukan pengecekan berkala terhadap kapasitas disk,
tablespace, archive log, dump, dan backup secara rutin.
2) M elakukan backup database secara periodik dan memastikan
bahwa proses restore dapat berjalan dengan baik.
3) M elindungi database dari serangan atau akses tidak sah melalui
monitoring aktivitas user.
4) P emeliharaan UID dan integrasinya dengan sistem manajemen
pusat data.
5) In ventarisasi data UID sejak 2011 dan memastikan data valid.
6) M emastikan dan memelihara replikasi data UID Preperso Blangko
dan Perso SAM dapat berjalan
c. Penyusunan Dokumen Teknis dan SOP
1) M enyusun panduan penggunaan sistem yang meliputi cara
penggunaan, troubleshooting, dan rekomendasi pemeliharaan.
2) M enyusun dokumentasi teknis mengenai integrasi sistem,
konfigurasi aplikasi, dan modul-modul yang ada dalam sistem.
3) M embuat visualisasi panduan atau tutorial untuk pengguna yang
mudah dipahami.
4) M embuat standar operasional prosedur (SOP) terkait
pemeliharaan sistem, mulai dari prosedur penanganan bug,
permintaan personalisasi kartu SAM, hingga penanganan
pengaduan pengguna.
5) M enyusun SOP untuk pengoperasian sistem harian, mingguan,
dan bulanan.
6) M enyusun SOP untuk prosedur keamanan sistem, termasuk
langkah-langkah pencegahan dan mitigasi jika terjadi ancaman
pada sistem.
7) M emberikan Transfer Knowledge Aplikasi dalam bentuk bimbingan
teknis bersertifikasi untuk 10 orang.
8) M enyediakan Operator call center/helpdesk sebanyak 3 (tiga)
orang dengan waktu kerja 1 (satu) shift kerja selama 7 hari
B. Strategi Pelaksanaan Pekerjaan
a. Strategi Pelaksanaan/Implementasi Pekerjaan
1) Tahap analisa kebutuhan yaitu mendefenisikan fungsi dan operasi dalam
proposal teknis yang ditawarkan terkait apa saja yang akan dikerjakan
dalam Pekerjaan Pemeliharaan Penerbitan Kartu Sam Dan Pemanfaatan
Card Reader (pemeliharaan dan operasionalisasi aplikasi) berdasarkan
bisnis proses administrasi kependudukan;
2) Tahap evaluasi yaitu melakukan evaluasi terhadap implementasi atas
ruang lingkup pekerjaan dan dari sisi keamanan informasi.
b. Tahapan Pelaksanaan
1) Review terhadap dokumentasi yang telah ada;
2) Tahap perbaikan dan pemeliharaan sistem sesuai ruang lingkup;
3) Tahap evaluasi pemeliharaan aplikasi;
4) Review terhadap sistem aplikasi SIFILMA dan KMS Kartu SAM yang telah
berjalan;
5) Tahap inventarisasi sistem aplikasi yang telah berjalan;
6) Tahap pelaporan, yang meliputi Laporan Program Mutu, Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir.
a) Laporan Program Mutu
Mengidentifikasi dan memastikan bahwa kualitas layanan
pemeliharaan dan pengelolaan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
• Kebijakan Mutu
o Standar mutu yang digunakan (ISO, standar internal, atau
eksternal).
o Pedoman kualitas operasional.
• Tujuan Mutu
o Target kinerja selama pemeliharaan.
o Sasaran spesifik, misalnya waktu respons corrective maintenance
atau tingkat keberhasilan atau berlajannya aplikasi atau
perangkat keras.
• Rencana Implementasi Mutu
o Proses kerja dan jadwal pemeliharaan.
o Tugas dan tanggung jawab tim terkait.
• Parameter Penilaian Mutu
o Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/KPI).
o Metode pengukuran kualitas, seperti checklist preventif atau
audit teknis.
• Dokumentasi
o Formulir pelaporan.
o Bukti pendukung, seperti laporan inspeksi atau monitoring
sistem.
b) Laporan Pendahuluan
Memberikan laporan awal terkait aktivitas pemeliharaan berdasarkan
hasil bulan pertama hingga beberapa bulan awal (Termin I).
• Ringkasan Aktivitas Bulanan
o Rekap hasil Laporan Bulanan sebelumnya.
o Aktivitas yang dilakukan (preventive dan corrective
maintenance).
• Hasil Preventive Maintenance
o Daftar perangkat atau sistem yang dicek.
o Tindakan pencegahan yang dilakukan, misalnya pembaruan
firmware atau pembersihan perangkat fisik.
• Hasil Corrective Maintenance/Insidental
o Masalah yang ditemukan (jika ada).
o Tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki.
• Evaluasi Awal Sistem dan Perangkat
o Tingkat keandalan perangkat dan sistem.
o Performa perangkat dan sistem.
• Dokumentasi Teknis
o Log aktivitas teknis.
o Foto atau bukti fisik (jika relevan).
c) Laporan Antara
Mengintegrasikan seluruh laporan sebelumnya (pendahuluan dan
bulanan) untuk memberikan evaluasi tengah waktu selama masa
pemeliharaan (Termin II)
• Kumulasi Laporan Sebelumnya
o Rekap dari Laporan Pendahuluan dan semua Laporan Bulanan.
• Analisis Kinerja Pemeliharaan
o waktu respon, keefektifan tindakan, dan durasi downtime
perangkat.
o Identifikasi tren masalah (jika ada).
• Evaluasi Preventive Maintenance
o Efektivitas tindakan preventif dalam mencegah masalah.
o Perbandingan hasil terhadap target mutu.
• Evaluasi Corrective Maintenance
o Frekuensi dan penyebab corrective maintenance.
o Tindakan perbaikan untuk mencegah masalah serupa.
• Rencana Tindak Lanjut
o Strategi untuk sisa masa pemeliharaan.
o Fokus tindakan atau perbaikan.
d) Laporan Akhir
Memberikan rangkuman dan evaluasi menyeluruh dari seluruh
aktivitas pemeliharaan, sekaligus menjadi dokumentasi final (Termin
III).
• Rangkuman Aktivitas Pemeliharaan
o Rekap lengkap dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan
Laporan Bulanan.
o Jumlah aktivitas preventif dan korektif yang dilakukan.
• Evaluasi Sistem dan Perangkat
o Kinerja akhir sistem dan perangkat.
o Tingkat keandalan dan efisiensi setelah masa pemeliharaan.
• Pencapaian Mutu
o Evaluasi terhadap target mutu yang ditetapkan pada Laporan
Program Mutu.
o Hasil KPI, seperti penurunan downtime atau keberhasilan proses
penerbitan Kartu SAM atau cetak Blangko KTP-el.
• Dokumentasi Akhir
o Log aktivitas teknis (termasuk perubahan signifikan).
o Laporan foto atau bukti pelaksanaan kegiatan.
• Rekomendasi Lanjutan
o Saran untuk pengelolaan atau pengembangan sistem ke
depannya.
o Langkah preventif yang perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas
perangkat.
7) Penyerahan Source Code seluruh aplikasi yang terdapat dalam ruang
lingkup pekerjaan berupa Soft file (secara utuh) dan Print out (dalam
bentuk guidance) dokumentasi coding aplikasi kepada Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dengan sebelumnya
dilakukan testing pada Source Code yang diberikan dan dicocokkan
dengan aplikasi-aplikasi yang termuat dalam ruang lingkup dan/atau
mekanisme UAT – User Acceptence Test).
c. Service Level Agreement (SLA)
Dalam melakukan kegiatan Pemeliharaan Penerbitan Kartu SAM dan
Pemanfaatan Card Reader Tahun 2025, berikut Service Level Agreement
(SLA) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan:
1. Response Time
a. Permasalahan dari Dukcapil; Waktu respon yang ditetapkan adalah
maksimal 4 Jam sejak diterimanya pengaduan permasalahan dari
personil Ditjen Dukcapil Kemendagri.
b. Permasalahan di UPIK Kalibata dan DC MMU; Waktu respon yang
ditetapkan adalah maksimal 1 jam sejak diterimanya pengaduan
permasalahan dari personil Ditjen Dukcapil Kemendagri.
2. Recovery Time
a. Recovery time untuk permasalahan dari Instansi Pelaksana adalah
maksimal 24 jam setelah Response Time.
b. Recovery time untuk permasalahan di DC MMU/UPIK Kalibata adalah
maksimal 24 jam setelah Response Time.
c. Recovery time bukan untuk permasalahan yang disebabkan oleh
gangguan perangkat keras Server DC MMU, Server UPIK Kalibata,
dan perangkat lunak virus.
3. Rebate Kegagalan Pemenuhan SLA
Jika Response Time dan Recovery Time di atas tidak terpenuhi, maka
akan dikenakan pemotongan berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
Kegiatan Bobot (%) Denda
Pemeliharaan Sistem 50 x (m/n) D=(HT/HK)xBxNK
Pemeliharaan Database 40 x (m/n) D=(HT/HK)xBxNK
Penyusunan Dokumen
10 x (m/n) D=(HT/HK)xBxNK
Teknis dan SOP
TOTAL 100
Keterangan:
m : Item yang Dilanggar
n : Total Item Dalam Ruang Lingkup Tersebut
D : Denda
HT : Hari Terlambat
HK : Hari Kontrak
B : Bobot
NK : Nilai Kontrak| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 January 2025 | Pemeliharaan Infrastruktur Sims - Pengendalian Sdppi | Kementerian Komunikasi dan Digital | Rp 11,786,012,000 |
| 1 December 2023 | Pemeliharaan Infrastruktur Sims | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 8,776,214,000 |
| 6 December 2022 | Pemeliharaan Infrastruktur Sims - Pengendalian Sdppi | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 5,275,448,000 |
| 15 July 2022 | Pembuatan Backup Vm Pada Cloud Pusat Data Nasional Sementara Direktorat Pengendalian Sdppi | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 3,000,000,000 |
| 3 September 2019 | Peremajaan Perangkat Keras Hardware Security Module (Hsm) Dan Sistem Aplikasi Key Management System (Kms) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 2,550,000,000 |
| 9 May 2023 | Pembuatan Backup Vm Pada Cloud Pdns | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 2,500,000,000 |
| 7 October 2021 | Pengadaan Perangkat Pengamanan Dan Verifikasi Ttd Digital | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 1,300,000,000 |
| 27 November 2023 | Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Dashboard Profil Data Kependudukan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,200,000,000 |
| 9 November 2021 | Pengelolaan Dan Penerbitan Kartu Sam | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,167,425,000 |
| 13 February 2024 | Pemeliharaan Penerbitan Kartu Sam Dan Pemanfaatan Card Reader | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,159,370,000 |