KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
PENYUSUNAN INDEKS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN
TUGAS PEMBANTUAN SERTA KERJA SAMA DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
PENYUSUNAN INDEKS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN
TUGAS PEMBANTUAN SERTA KERJA SAMA DAERAH
A. Latar Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sistem desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sistem desentralisasi dengan otonomi daerah
yang luas, dalam banyak hal sistem tersebut dipandang efektif karena secara formal,
sistem itu menjanjikan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan sekaligus
dapat memberdayakan daerah (empowering). Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum. Selanjutnya Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Hal ini berarti bahwa
Indonesia telah menjatuhkan pilihannya pada sistem pemerintahan daerah yang
didasarkan pada decentralization atau local autonomy approach, déconcentration dan
Medebewind.
Didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, sistem pemerintahan
decentralization atau local autonomy approach merupakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan sistem otonomi daerah yang luas, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta Masyarakat berdasarkan memanfaatkan kearifan,
potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan sistem pemerintahan yang didasarkan déconcentration dan Medebewind
adalah pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diterapkan karena tidak
memang tidak memungkinkan semua wewenang Pemerintah di desentralisasikan, perlu
adanya pengaturan dan program-program yang dibuat oleh Pemerintah Pusat yang
terukur dan terarah guna mendukung kebijakan nasional dalam mengurangi
kesenjangan antardaerah, terwujudnya keserasian hubungan antarsusunan
pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah, teridentifikasinya potensi dan
terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah, tercapainya efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan
terhadap kepentingan umum masyarakat.
Dalam konteks pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren, sesuai
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat
diaktualisasikan dengan beberapa pola atau mekanisme, yaitu :
1. diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat;
2. dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekon-
sentrasi; atau
3. dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Sedangkan Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah
provinsi dan/atau daerah kabupaten dapat dilaksanakan melalui kerja sama daerah baik
antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah
dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama
dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan
kerja sama sukarela.
Saat ini penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja sama
daerah masih ditemukan beberapa kendala/permasalahan, di antaranya:
1) Pelaksanaan. Masih terdapat indikasi bahwa urusan yang dilimpahkan atau
ditugaspembantuankan bukan merupakan urusan Pemerintah Pusat, tetapi
merupakan urusan yang sudah menjadi kewenangan daerah. Masih terdapat
urusan pemerintah daerah yang tidak ditetapan dalam prioritas objek kerja sama
daerah berdasarkan perencanaan pembangunan daerah.
2) Perencanaan. Belum tersinkronisasi lingkup urusan pemerintahan yang akan
disekonsentrasikan dan tugapembantuankan antara Pemerintah Pusat dan
daerah. Pelaksanaan kerja sama daerah yang objeknya belum tercantum dalam
perencanaan pembangunan daerah untuk mengatasi kondisi darurat, mendukung
pelaksanaan program strategis nasional, dan/atau melaksanakan penugasan
berdasarkan asas tugas pembantuan.
3) Pendanaan. Pengalokasian pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
tidak sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Selain itu masih
adanya biaya pendamping dari daerah. Rencana kerja sama daerah belum
teraanggarkan dalam anggaran APBD.
4) Koordinasi. Lemanya dalam koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan
dan pelaporan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Lemahnya
koordinasi daerah dan daerah yang akan melaksanakan kerja sama melakukan
pemetaan urusan pemerintaan sesuai potensi dan karakteristik daerah.
5) Kelembagaan atau SDM. Kesiapan daerah dalam melaksanakan dekonsentrasi
dan tugas pembantuan kerja sama daera karena terbatasnya sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi.
6) Pertanggungjawaban dan Pelaporan. Pertanggungjawaban dan pelaporan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup perkembangan realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran
tindak lanjut. Adapun laporan Kerja sama daerah mencakup judul dan bentuk
naskah kerja sama daerah, para pihak, objek, jangka waktu,permasalaan dan
upaya penyelesaian permasalaan serta hal lain yang disepakati.
7) Pembinaan dan Pengawasan. Pembinaan meliputi pemberian pedoman,
standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas
penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja sama daerah.
8) Pemahaman daerah. Kurangnya pemahaman daerah mengenai program dan
kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta daerah yang akan
melaksanakan kerja sama dalam melakukan pemetaan urusan pemerintaan
sesuai potensi dan karakteristik daerah dan tentang pengelolaan dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan, proses penyaluran, peruntukan,
pelaksanaan, dan pelaporannya serta pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Untuk penyelesaian mengurangi permasalaan/kendala tersebut di atas, Ditjen Bina
Administrasi Kewilayahan menyusun Indeks Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan serta Kerja Sama Daerah. Adapun di dalam Penyusunan Indeks
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja Sama Daerah,
dilakukan dengan indikator yang saling berubungan dalam pengaturan kinerja, melalui
tahapan sebagai berikut :
1. Inventarisasi dan identiikasi data program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta data kerja sama daerah.
2. Identifikasi program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja
sama daerah, sesuai kewenangan urusan pemerintah pusat dan daerah, serta sesuai
tata laksana asas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Relevansi atau pengukuran keterkaitan antara pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta kerja sama daerah sesuai dengan kewenangan dan asas tata
laksana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengukur seberapa ekonomis sumber daya antara input digunakan (dana, sumber
daya manusia, waktu, dll) dibandingkan dengan autput (hasil atau manfaat).
Dengan adanya “Penyusunan Indeks penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan serta Kerja Sama Daerah”, memberikan gambaran mengenai
ukuran keberhasilan pencapaian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditunjukkan dengan
instrument indeks penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja
Sama Daerah.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kegiatan penyusunan instrumen indeks ini dimaksudkan dalam rangka mengukur
penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan penyusunan instrumen indeks ini, antara lain :
• Memberikan gambaran mengenai keberhasilan pencapaian penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja sama daerah.
• Membantu mencapai kondisi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
• Membantu meningkatkan kinerja penyelenggaraan kementerian/Lembaga,
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
• Membantu mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi
dan tugas pembantuan serta kerja sama daerah.
• Membantu mendorong arah penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta kerja sama daerah sesuai asas tata kelola urusan
pemerintaan.
• Membantu meningkatkan pembinaan dan pengawasan kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas,
Kemneterian Keuangan dan institusi pengawas terkait.
C. Sasaran
Sasaran penerima manfaat kegiatan ini adalah:
1. Kementerian/Lembaga.
2. Pemerintah daerah provinsi atau sebagai wakil pemerintah pusat pelaksana
dekonsentrasi
3. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota pelaksana tugas pembantuan
dan kerja sama daerah.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan ini bertempat di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, No. 7 Jakarta.
E. SUMBER PENDANAAN
Pembiayaan kegiatan ini sebesar Rp. 99.994.350 (sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang
dibebankan dari APBN Kementerian Dalam Negeri, Tahun Anggaran 2025
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Mirwan Syarif, S.STP, MA pada Satuan Kerja
Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
G. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintaan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja
Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kernenterian Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
H. LINGKUP KEGIATAN
1. Tahap Persiapan
Kick off meeting antara pemberi kerja dan penyedia dengan agenda:
a) Melakukan konsolidasi internal Tim Konsultan dan koordinasi
dengan Tim Teknis Pemberi Kerja;
b) Mendiskusikan dan menyepakati metode/pendekatan yang tepat
dalam pelaksanaan pekerjaan;
c) Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan
menentukan output yang dihasilkan pada setiap tahap pelaksanaan
pekerjaan.
d) Menyiapkan bahan-bahan referensi yang memiliki relevansinya
dengan pelaksanaan pekerjaan penyusunan serta peralatan penunjang
lainnya.
e) Mendiskusikan dan menyepakati instrumen untuk tahap identifikasi Alat
bantu Kerja.
2. Tahap Pelaksanaan
Melakukan inventarisasi dan identifikasi dari masing-masing instrument
sebagai alat bantu kerja yang dibutuhkan. Adapun alat bantu kerja bisa berupa
prosedur operasional yang jelas, alat bantu kuesioner untuk keperluan
pencatatan, pengaturan sistem kerja, pengecekan, pengawasan, dan evaluasi.
Hal ini perlu disusun agar sesuai dengan kebutuhan Penyusunan Indeks
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja Sama.
Melakukan tindak lanjut terhadap hasil pekerjaan yakni inventarisasi dan
identifikasi kondisi eksisting terkait program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta kerja sama daerah.
Hal ini untuk menentukan model instrument penyusunan indeks
penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kerja sama daerah
yang diusulkan..
Selanjutnya tim konsultan akan melakukan instrumen Penyusunan Indeks
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja Sama
Daerah, meliputi instrument :
a) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja Sama
Daerah;
b) Perencanaan dan Penganggaran;
c) Penetapan Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta
Kerja Sama Daerah;
d) Kelembagaan/Pelaksana Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan serta Kerja Sama Daerah;
e) Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
f) Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
g) Pembinaan dan Pengawasan.
3. Tahap Pelaporan
i. Laporan Pendahuluan, berisi:
a) Metodologi/pola pikir pendekatan pelaksanaan;
b) Metode pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam program dan
rencana kerja;
c) Gambaran kerangka output yang akan dihasilkan
d) Instrument identifikasi
e) Rencana Kerja
ii. Laporan Akhir, berisi :
Berisi Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama masa kontrak
kerja, berupa instrument dan alat bantu kerja Penyusunan Indeks
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja
Sama, serta rekomendasi-rekomendasi yang dibutuhkan untuk
keberlanjutan penyusunan indeks ini.
I. KELUARAN
Keluaran dari kegiatan ini, adalah dokumen Penyusunan Indeks Penyelenggaraan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Kerja Sama.
J. PERALATAN MATERIAL PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Dalam Kegiatan ini, PPK memberikan fasilitas kepada penyedia dan tenaga ahli
berupa :
● Akses terhadap Dokumen yang relevan dan regulasi data;
● Data dukung yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan ini;
● Kegiatan Perjalanan dinas dan Rapat yang dapat diikuti tenaga ahli sesuai dengan
perintah pemberi kerja dengan pembebanan biaya bersumber dari APBN yang
terpisah dari pendanaan kegiatan ini;
● Pembiayaan Rapat koordinasi baik yang bersifat luring dan daring.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1,5 bulan atau 45 hari kalender terhitung
dari penandatanganan SPMK.
K. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Personel yang dibutuhkan dalam kegiatan ini dengan kriteria kualifikasi sebagai
berikut:
a) Ketua Tim/ahli kelembagaan
Ketua Tim merangkap Tenaga Ahli Kelembagaan, sebanyak 1 orang selama 1,5
bulan dengan kualifikasi sebagai berikut :
a) Kualifikasi Tingkat Pendidikan min. S2 dari bidang studi Administrasi
Negara/Kebijakan Publik/MPKP atau bidang studi Sosial-Politik, llmu
Pemerintahan/Hubungan Internasional, Hukum, atau manajemen
b) Memiliki pengalaman kerja sebagai ketua tim ataupun ahli kelembagaan
selama 2 tahun
c) Memiliki NPWP yang dibuktikan dengan melampirkan unggahan kartu fisik
atau keterangan no yang terdaftar pada dokumen penawaran
d) Memiliki Identitas kependudukan yang dibuktikan dengan melampirkan
unggahan copy KTP pada dokumen penawaran
b) Tenaga ahli Ekonomi sebanyak 1 orang selama 1,5 bulan dengan kualifikasi
sebagai berikut :
a) Kualifikasi Tingkat Pendidikan min. S1 Ekonomi atau manajemen
b) Memiliki pengalaman kerja sebagai ahli ekonomi selama 4 tahun
c) Memiliki NPWP yang dibuktikan dengan melampirkan unggahan kartu fisik
atau keterangan no yang terdaftar pada dokumen penawaran
d) Memiliki Identitas kependudukan yang dibuktikan dengan melampirkan
unggahan copy KTP pada dokumen penawaran
c) Tenaga Pendukung bidang Administrasi sebanyak 1 orang selama 1,5 bulan
dengan kualifikasi tingkat pendidikan min S1. Semua jurusan dan memiliki
pengalaman kerja selama 1 (satu) tahun
d) Tenaga Pendukung bidang operator komputer sebanyak 2 orang selama 1,5
bulan dengan kualifikasi tingkat pendidikan min D3. Semua jurusan dan memiliki
pengalaman kerja selama 1 (satu) tahun.
L. JADWAL PEKERJAAN
Minggu
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Pelaporan
M. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja serta
gambaran rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Laporan
pendahuluan dicetak sebanyak 5 (lima) bundel harus diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
2. Laporan Akhir, Dokumen Penyusunan Indeks, dan Soft Copy Dokumen
Laporan Akhir memuat finalisasi seluruh pekerjaan dari output seluruh pekerjaan
termasuk lampiran penyusunan indeks dan hasil identifikasi alat bantu kerja untuk
tindak lanjut kegiatan, Laporan Akhir dicetak sebanyak 5 (lima) bundel
harus diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak SPMK diterbitkan,
dan disertai 1 unit flashdisk sebagai rekaman soft copy seluruh output pekerjaan.
N. PENUTUP
Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam
tahapan kegiatan berikutnya.
Jakarta, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan,
Mirwan Syarif, S.STP, MA
Pembina (IV/a)
NIP.19850506 200412 1 001