URAIAN PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN SEWA BANDWITCH RAPAT
KOORDINASI TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAERAH (RAKORTEKRENBANG)
TAHUN ANGGARAN 2025
Nama Kegiatan : Paket Pengadaan Langsung Sewa Bandwitch dalam
rangka Pelaksanaan Rakortek Pembangunan Pusat
dan Daerah Dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan
Pembangunan Pusat Dan Daerah
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Pengadaan Langsung Sewa Bandwitch dalam
rangka Pelaksanaan Rakortek Pembangunan Pusat
dan Daerah Dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan
Pembangunan Pusat Dan Daerah
Rencana Pelaksanaan : Februari s.d. Maret 2025
Tempat pelaksanaan : Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Durasi Pelaksanaan : 14 (Empat belas) hari kerja
A. Gambaran Umum
Penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini maupun di masa yang akan
datang menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Dari sisi
eksternal, pemerintah menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan
liberalisme arus informasi, teknologi, investasi, modal, tenaga kerja dan budaya.
Dari sisi internal, pemerintah akan menghadapi masyarakat yang semakin
cerdas, terbuka, kritis dan membutuhkan pelayanan yang semakin berkualitas.
Untuk itu, penyelenggara pemerintahan dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-
prinsip dalam kepemerintahan yang baik (good governance) dan selalu berusaha
mengembangan diri untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
merupakan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan
perencanaan pembangunan di daerah. Dalam melaksanakan tugas fungsinya,
Ditjen Bina Bangda memerlukan sarana dan prasarana pendukung dalam
pelaksanaan kegiatan Rakortek, mempertimbangkan hal tersebut, maka
diperlukan proses pengadaan barang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
▪ Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
▪ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
▪ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
▪ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
C. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Paket pengadaan Sewa Bandwitch dilakukan dalam rangka untuk
pemenuhan kebutuhan pada saat pelaksanaan kegiatan pembahasan Rapat
Koordinasi Teknis dan fungsi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Tahun
2025.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat secara umum adalah peserta yang hadir secara online
atau offline (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) pada saat pelaksanaan kegiatan
Rapat Koordinasi Teknis, adapun peserta yang akan mengikuti pelaksanaan
kegiatan dimaksud adalah Bappeda dan PD seluruh Indonesia dan Peserta
Pusat (Bangda, Bappenas dan K/L).
E. Keluaran
Tersedianya Bandwitch Internet/Provider Internet Bandwitch On Demand
200Mbps (100Mbps Nasional dan 100Mbps Internasional) untuk mendukung
kegiatan dalam rangka pelaksanaan rakortek pembangunan pusat dan daerah
dalam rangka sinkronisaasi perencanaan pembangunan daerah Tahun 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2025 | Bandwith | Kementerian Pertahanan | Rp 4,500,000,000 |
| 9 February 2021 | Kaporlap Dikma Ta Poncho Loreng | Kementerian Pertahanan | Rp 1,922,000,000 |
| 22 March 2022 | Engine Scanner Heavy Duty | Kementerian Pertahanan | Rp 1,650,000,000 |
| 15 April 2022 | Kapor Diktukba Reg Sus Sepatu Dinas Harian | Kementerian Pertahanan | Rp 554,840,000 |