VIDEO PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI MUATAN PERDA PENGELOLAAN
SAMPAH DAN TATA CARA EVALUASI MATERI MUATAN PERDA
PENGELOLAAN SAMPAH
MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Pembuatan video ini menjadi sarana
komunikasi strategis antara pemerintah pusat
dan daerah dalam menyampaikan arah
kebijakan nasional, platform pengelolaan
sampah, serta peran penting regulasi daerah
sebagai instrumen hukum yang memastikan
pengelolaan sampah dapat berjalan secara
efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan
kata lain, maksud dari kegiatan ini adalah
untuk:
1) Menyebarluaskan pedoman kepada
seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan
kota di Indonesia dengan cara yang lebih
menarik, mudah dipahami, dan dapat diterima
oleh berbagai kalangan;
2) Menumbuhkan kesadaran dan komitmen
pemerintah daerah terhadap pentingnya
penyusunan atau penyempurnaan perda
pengelolaan sampah sesuai dengan dinamika
kebijakan pengelolaan sampahsaat ini; serta
3) Membangun kesamaan persepsi antara
pemerintah pusat, daerah, dan mitra
pembangunan dalam kerangka pencapaian
target nasional pengelolaan sampah sesuai
RPJMN dan RPJPN.
b. Tujuan
Pembuatan video ini bertujuan untuk
mendukung upaya penguatan regulasi
pengelolaan sampah di daerah, melalui
penyampaian pesan-pesan kunci secara
visual dan naratif. Adapun tujuan secara lebih
rinci adalah sebagai berikut:
1) Menyampaikan kondisi aktual dan
tantangan pengelolaan sampah nasional,
termasuk permasalahan di tingkat daerah
seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya
layanan persampahan, dan belum optimalnya
implementasi perda.
2) Menekankan pentingnya penguatan
regulasi daerah sebagai dasar hukum
pelaksanaan pengelolaan sampah yang
efektif, berkeadilan, dan sesuai prinsip
keberlanjutan.
3) Memberikan panduan praktis mengenai
struktur ideal perda pengelolaan sampah,
termasuk muatan bab per bab serta aturan
hukum yang melandasinya, agar daerah
memiliki acuan penyusunan perda yang
seragam namun fleksibel terhadap
karakteristik lokal.
4) Mendorong pemerintah daerah untuk
melakukan evaluasi perda eksisting agar
dapat disesuaikan dengan perkembangan
regulasi nasional, kebijakan RPJMN, dan
kebutuhan lapangan terkini.
5) Menyediakan media pembelajaran dan
advokasi yang dapat digunakan lintas instansi,
baik oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga pendamping, maupun mitra
pembangunan, dalam rangka memperluas
jangkauan sosialisasi pedoman ini.
LINGKUP PEKERJAAN : Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Video
Pedoman Penyusunan Materi Muatan Perda
Pengelolaan Sampah dan Tata Cara Evaluasi
Materi Muatan Perda Pengelolaan Sampah,
beberapa tahap yaitu:
Persiapan Administrasi meliputi:
Pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan
yang berlaku
Surat Perintah Kerja dan surat Pelaksanaan
Kegiatan,dan lain-lain;
Penyiapan pokok pikir materi penyusunan
Pedoman Penyusunan Materi Muatan Perda
Pengelolaan Sampah dan Tata Cara Evaluasi
Materi Muatan Perda Pengelolaan Sampah;
Persiapan Teknis Meliputi:
Mobilisasi tenaga yang terlibat, meliputi Produser,
Kameramen, editor;
Pengumpulan data dan informasi tentang objek,
storyline dan materi yang akan di produksi;
Mobilisasi peralatan, meliputi Kamera Sony A7S III
Full-Frame E-Mount Mirrorless, Kamera Sony A7S
II Mirrorless Digital, Kamera Sony PXW FS7II
FS7M2 Super35 Video dan Penerangan/Lampu
dan perlengkapan lainnya;
Berkoordinasi dengan tim teknis pekerjaan untuk
membahas proses produksi dan pasca produksi;
dan lain-lain
Lokasi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di
Jabodetabek dan daerah sekitarnya.
a. Dikarenakan saat ini merupakan era berbasis
digital, maka publikasi video akan dilakukan
melalui berbagai platform media sosial Ditjen
Bina Bangda Kemendagri. Selain itu, video juga
akan diputarkan pada saat kegiatan rapat atau
pertemuan dengan pemerintah daerah.
JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan kegiatan pembuatan Video
PELAKSANAAN Pedoman Penyusunan Materi Muatan Perda
PEKERJAAN Pengelolaan Sampah dan Tata Cara Evaluasi
Materi Muatan Perda Pengelolaan Sampah
adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender.