URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
“Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”,
merupakan amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang tersebut, Ditjen Bina Adwil
telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 1 Permendagri tersebut memuat maksud penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat adalah diselenggarakan upaya Satpol dan kegiatan yang PP yang
memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan
kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sementara
pelindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan
yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh
bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara
ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan
pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Berbeda dengan kedua fungsi
tersebut, fungsi penegakan Perda dan Perkada belum memiliki pengaturan khusus yang
dinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, istilah penegakan Perda dan Perkada
juga belum didefinisikan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Hal ini berdampak terhadap pelaksanaan aktivitas penegakan Perda dan Perkada di
lapangan. Tidak terdapat tahapan jelas bentuk kegiatan dimulainya penegakan Perda dan Perkada
hingga bentuk kegiatan berakhirnya penegakan Perda dan Perkada. Selain itu, tidak terdapat
batasan garis aktivitas dibandingkan dengan penyelenggaraan tibumtranmas yang memiliki bentuk
kegiatan yang identik dengan penegakan Perda dan Perkada. Implikasinya jauh lebih panjang lagi,
ketidakjelasan makna dan definisi ini membuat proses perencanaan menjadi tidak tersusun tepat
sasaran. Maka untuk mengisi gap norma ini dibutuhkan penyusunan peta proses bisnis penegakan
Perda dan Perkada yang di dalamnya mencakup definisi, bentuk kegiatan, alur, dan hal-hal lain
yang mendukung penyempurnaan program penegakan Perda dan Perkada. Peta ini dicapai
dengan melakukan literature review terhadap fungsi penegakan Perda dan Perkada atau
penegakan hukum di daerah serupa yang dilaksanakan di negara lain. Selain itu, dilakukan juga
literature review terhadap penegakan hukum secara luas. Tinjauan juga dilakukan dengan
menelaah lebih dalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan
a. Diskusi internal untuk menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan dan dapat menghasilkan keluaran pekerjaan yang sesuai dalam
bentuk penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan;
b. Identifikasi kebutuhan data untuk analisis pemetaan proses bisnis penegakan Perda
Perkada;
c. Diskusi eksternal antara pihak konsultan dengan pengguna jasa. Hal tersebut perlu
dilakukan untuk penyamaan persepsi dan sudut pandang selama pelaksanaan
pekerjaan.
d. Menentukan metode/pendekatan yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan menentukan output yang
dihasilkan pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan; dan
f. Menyiapkan data-data/bahan yang ada relevansinya dengan pelaksanaan pekerjaan
dan peralatan penunjang lainnya termasuk rancangan analisis pemetaan.
2. Pelaksanaan
I. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan mempelajari dokumen dan data-data yang tersedia
untuk kebutuhan analisis data terkait. Dalam analisis ini, ada beberapa pilihan metode
statistik yang bisa digunakan. Untuk memudahkan proses ini, berikut adalah daftar
aspek yang harus dipenuhi, antara lain:
data-data yang digunakan;
data yang digunakan bisa dikumpulkan dengan mudah;
peran dari masing-masing data dalam proses yang ingin dijelaskan;
kriteria-kriteria yang bisa dipakai untuk menjelaskan proses yang diinginkan.
II. Perumusan
Perumusan dilakukan untuk membuat standar, tahapan, dan alur penegakan Perda
Perkada, yang meliputi :
Standar, tahapan, dan alur penegakan Perda Perkada preventif sebelum terjadinya
pelanggaran Perda Perkada
Standar, tahapan, dan alur penegakan Perda Perkada sebagai bentuk penindakan
terhadap pelanggaran Perda Perkada;
III. Penyusunan
Membuat rancangan awal definisi konseptual penegakan Perda Perkada;
Membuat rancangan awal alur tahapan penegakan Perda Perkada;
Finalisasi rancangan awal definisi konseptual dan alur tahapan penegakan.
3. Pelaporan
I. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja serta gambaran
rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan gambaran awal tentang
pemetaan model peningkatan kapasitas Satlinmas.
Laporan Pendahuluan harus disampaikan paling lambat 15 (Lima belas) hari kalender
setelah penandatanganan SPK sebanyak 10 (Sepuluh) bundel.
II. Laporan Akhir
Laporan Akhir ini akan menghasilkan hasil analisis rekomendasi definisi konseptual
penegakan Perda dan Perkada dan proses bisnis penegakan Perda Perkada dan
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPK
sebanyak 10 (Sepuluh) bundel.
III. Dokumen Pekerjaan (soft file)
Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir diserahkan berupa softfile dalam bentuk usb
flashdisk. Sebanyak 5 (lima) unit paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
penandatanganan SPK.
B. KELUARAN
Keluaran kegiatan ini adalah sebagai berikut :
No Indikator Ukuran Keberhasilan Evidence
1 Definisi Konseptual Penegakan Perda Dokumen Hasil Konseptualisasi
dan Perkada Penegakan Perda dan Perkada
2 Proses Bisnis Penegakan Perda dan Dokumen Peta Proses Bisnis
Perkada Penegakan Perda dan Perkada