KEMENTERIAN DALAIUI NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
Of Reference)
{Term
Pembangunan Cowo*ing Space Penata Perizinan
DI REKTORAT JEl{ DERAL BII{A ADTI}IISTRASI KEWLAYAHAN
KEHENTERIA]II DALAM NEGERI
TA H UIII A ]{GGARA]{ 2025
KERAI{GKA ACUAI{ KERJA
(Term Of Retelenca)
Pembangunan Cowo*ing Space Penata Perizinan
Ke menteria n Negarallernbaga Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia
Unit Eselon Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
I
Program Bina Adrninistrasi Kewilayahan
Unit Eselon ll/Satker Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara
Kegiatan
Nama Pekerjaan Pembangunan Coworking Space Penata Perizinan
Keluaran Paket
l
Volume Paket
Hasil Pembangunan Coworking Space Penata Perizinan
A.
LATAR BEI-AI(ANG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Dekonsentrasi,
Tugas Perhntuan, dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administnasi Kewilayahan,
diperlukan penyediaan sarana dan prasarana kerja yang memadaiserta sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Ketercediaan ruang kerja yang fungsional dan sesuai strandar
merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kineda serta efektivitas
pelaksanaan tugas.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan penataan urusan pemerintahan di bidang
perizinan, diperlukan ruang kerja yang dapat rnendukung pola keria kolaboratif, integratif,
dan efisien. Untuk itu, pembangunan Cowo*ing Space Penata Perizinan dipandang
relevan sebagai upaya menyediakan ruang kerja bercama yang mampu mengakomodasi
nteraksi, koordinasi, serta pertukaran informasi s@ara optimal.
i
Pembangunan Cowofuing Space Penata Perizinan ini diperuntukkan bagi Pejabat
Fungsional Penata Perizinan dilingkup Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan, dan
Kerjasama DireHorat Jendenal Bina Administrasi Kwilayahan. Dengan adanya fasilitas
ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan keria yang lebih rnendukung pelaksanaan tugas,
meningkatkan efektivitas kolaborasi, serta memperkuat peran Pejabat Fungsional Penata
Perizinan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
B.
DASAR HUKUiI
1.
Undang-Undang Nonnr 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025;
2.
Undang-Undang Nomor 20 TahunZA23 tentang Aparatur Sipil Negara;
3.
Undang-Undang Nornor 61 Tahun 2024 testang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara;
4.
Undang-Undang Nornor 59 Tahun 2O24 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 202*2O4$
5.
Undang-Undang Nomor23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, se@aimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2O2O;
8.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, seb4aimanatelah diuhh dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonpr 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kernenterian Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06|2O23 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 lenlang Standar Barang dan
Kebutuhan BMN;
lZ.Peraluran Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2A2*2029;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22lPRTlMl2O18
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
C.
iIAKSUD DAil ruJUA}I
{.
Maksud
Maksud dari kegiatan pembangunan Cowo*ing Space Penata Perizinan adalah
menyediakan ruang kerja bersama yang layak, fungsional, dan sesuai standar bagi
Pejabat Fungsional Penata Perizinan di lingkup Direktopt Dekonsentrasi, Tugas
Perbantuan, dan Kerjasama DireHorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Pembangunan ruang ini dimaksudkan untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan
tugas, serta
memperkuat koordinasi, meningkatkan kolabonasi
dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
2.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan pembangunan Coworking Spaoe Penata Perizinan adalah
tersedianya ruang ke$a bersarna yarg dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Fungsional
Penata Perizinan dalam melaksanalcan tugas sehari-hari. Pembangunan ruang ini
ditujukan untuk menghasilkan sarana kerja yang memenuhi standar kelayakan,
dilengkapifasilitas pendukung yang memadai, serta siap digunakan sehgai tempat
kerja bersama yang efektif dan e.fisien. Dengan demikian, hasil akhir dari kegiatan ini
adalah ruang nwo*ing yang siap operasionaldan mendukung pelaksanaan tugas di
bidang perizinan se@ra berkelanjutan.
D.
SASARAI{
Sasaran dari kegiatan pembangunan Coworking Space Penata Perhinan adalah:
1. Tersedianya ruang kerja bersama yang layak dan sesuai dengan standar teknis
perkantoran.
2. Tersedianya tata ruang yang fungsional dan mendukung kebutuhan kerja Pejabat
Fungsional Penata Perizinan.
3. Tersedianya sarana dan prasarana kerja yang memadaiserta berfungsidengan baik.
4. Tenrujudnya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung pelaksanaan
tugas secara optimal.
5. Meningkatnya pemanfaatan ruang kerja bersama sebagai sarana kotaborasi dan
koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
E,
LOI(ASI PEKERJAAil
Lokasi kegiatan ini bertempat di Gedung H Kenenterian Dalam Negeri (lantai 2 s.d. lantai
7), Jalan Veteran, Nomor 7 Jakafia Pusat.
F.
SUiIBER PElIIDAl{AAil
Sumber pendanaan Pembangunan Cowa*ing Space Penata Perizinan adalah sebesar
Rp. 150,000,000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah|. yang dibebankan pada APBN
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Karvilayahan Kementerian Dalam Negeri Tahun
Anggaran 2025.
G.
NAMA DAil ORGANISASI
Kegiatan ini bemda di bawah koordinasi satuan Kerja SekeEriat Direktorat lenderal Bina
Administrasi Kewilayahan dengan Nama PPK: Mirwan Syarif, S.STP., M.A.
H.
REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O25;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daenah;
5. Peraturan Pemerintah Nonpr 16 Tahun 2021 tentang Peeturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.0612016 tentang Tata Cara
Pengelolaan Bamng Milik Negara yang Berasaldari Pengadaan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonpr g Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri;
I.
RUANG LIT{GKUP
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan Cowo*ing Spaoe Penata Perizinan di lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Karilayahan dilaksanakan melalui tiga tahapan,
yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap serah terima.
1.
Pada tahap persiapan, kegiatan yang dilaksanakan meliputi sunrei lapangan untuk
mengetahui kondisiawalConorking Space Penata Perizinan serta koordinasidengan
pihak-pihak te*ait mengenaijadwal pelaksanaan dan pengatunan akses keria;
2.
Pada tahap pelaksanaan, kegiatan diawali dengan survey Bersama antara pemberi
keria dan penyedia sebryai dasar kesepaletan kondisi aual pekedaan. Selanjutnya
dilaksanakan pekerjaan renovasi yang rrcncakup pembongkaran bagian bangunan
yang memerlukan perbaikan, perbaikan struktur dan arcitektur Coworking Space
Penata Perizinan, perbaikan instalasi listrik dan sistem ventilasi, pekerjaan
pengecatan, serta penataan interiorsesuaikebutuhan. Seluruh kegiatan plaksanaan
dilakukan dengan pengtvasan yang ketat agar sesuai dengan gambar kerja,
spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku;
3. Pada tahap serah bdma, kegiatan diawali dengan Pengecekan kondisi Bersama
antara pemberi kerja dan penyedia sebagaidasar pemeriksaan hasilakhir pekerjaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersarna, hasil pekerjaan diserahterimakan secara
resmi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan
dokumen pendukung berupa gambar a*buift. Dengan demikian, Coworking Space
Penata Perizinan yang telah dibangun dapat digunakan kembali dengan kondisi yang
lebih layak, aman, dan representatif.
J.
KELUARAN
Keluaran dari kegiatan Pembangunan Cowo*ing Space Penata Perizinan di lingkungan
DireHorat Jenderal Bina Administrasi Kadlayahan adalah tercedianya ruang kerja
bercama yang layak sebagai sarana kolaborasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang perizinan. Secara khusus, keluaran kegiatan ini meliputi:
1. Tersusunnya dokunnn dministrasi pekerjaan, termasuk Berita Aera Penyerahan
Hasil Pekeflaan, Gambar terbangun (as built drawing), Berita Acara Serah Terima
(BAST), serta Garansi Hasil Pekerjaan
2. Terselesaikannya pekefiaan Cowo*ing Space Penata Perizinan sesuai dengan
gambar kerja, spesifikasiteknis, dan rencana yang telah ditetapkan;
3. Tersedianya dokumen pendukung berupa gambar as-built sebagai acuan
pemeliharaan maupun kegiatan tindak lanjut di masa mendatang;
4. Tenrujudnya Coworlcing Spaoe Penata Perizinan dengan kondisi bangunan yang lebih
baik, bersih, arn€ln, dan mendukung kenyamanan dalam bekeria.
K.
STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAI{
1. Mekanisme Proses Pengadaan
Mekanisme Proses yang diterapkan adalah mekanisme pengadaan non
tender/pengadaan langsung, mengikuti peraturan yang berlaku untuk oengadaan jasa
konstruksi.
2. Tahapan Pelaksanaa
a. Penerbitan Surat Perintah Kerja;
b. Mobilisasi Pekerja, alat dan bahan;
c. Pelaksanaan Pengiriman dan Pemasangan;
d. Pengecekan Kualitas dan Volume;
e. Serah Terima Pekerjaan;
f.
Pemberian Garansi Hasil Pekerjaan.
L.
PERAI.ATAI{ ilIATERIAL, PERSONEL, DAN FASILITAS DARI PEJABAT PETBUAT
KOiNlTilEN
Dalam kegiatan ini, PPK Ditjen Bina Administrasi Karilayahan memberikan fasilitas
kepada penyedia jasa berupa:
i.
Akses terhadap Mobilitas Pekerja, Materialdan Peralatan;
ii.
Akses terhadap Dokumen yang relevan dan regulasi data;
iii.
Data dukung lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan ini;
M. JANGIG WAKru PE1AKSANAAN PEKERJAAN
Kegiatan lniakan dilaksanakan selama 1 (Satu) Bulan atau 30 (Tiga Puluh) hari terhitung
dari penandatanganan SPMK.
N.
Peralatan yang diperlukan
Peralatan yang diprlukan untuk melakukan pekerjaan Coworking Space Penata
Perizinan antara lain tapi tidakterbatas, berupa:
a.
Gergaji;
b.
Gergaji Besi;
c.
Palu;
d.
Roskamp;
e.
Gunting Tang;
f.
Bor Listrik;
g.
Gerinda Lislrik;
h.
Alat perkakas dan pertukangan lainnya.
O.
KEBUTUHAN PERSONIL
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Caworking Space
Penata Perizinan di lingkungan DieHorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan,
diperlukan sejumlah personil yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pekedaan.
Personil tercebut diharapkan memiliki kualifikasi dan tanggung jaurab sesuai bidangnya
agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Adapun kebutuhan perconil
meliputi:
1. Penanggung Jawab Kegiatan
Bertugas melakukan pengendalian umum, memastikan kegiatan berjalan sesuai
rencana, serta mengambil keputusan strategis terkail pelaksanaan pekerjaan;
2. Pengawas Teknis
Bertugas melakukan pengawasan terhdap mutu pekerjaan, kesesuaian dengan
gambar kerja dan spesifikasiteknis, serta mernastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan;
3. Pelaksana Lapangan
Bertugas melaksanakan seluruh pekerjaan renovasidi lapangan, termasuk pekerjaan
pembongkaran, perbaikan struktur, arsitektur, instalasi listrik, pengecatan, serta
penataan interior sesuai arahan dan gambar kerja;
4. Tenaga Pendukung
Terdiri atas tenaga kefla yang membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan, seperti
tukang bangunan, tukang listrik, tukang cat, dan pekerja harian lainnya sesuai
kebutuhan.
P.
JADWAL TAHAPAN PEI..AKSANAAH PEKERJAAH
No Kegiatan/Tahapan Minggu ke
il lil M
I
Tahap Persiapan
1
Tahap
2
Pelaksanaan
Tahap Serah
3
Terirna
CI. PRODUKSI DAI.AM NEGERI
Dalam rangka rnendukung kebijakan pemerintah mengenai penggunaan produksi
dalam negeri, pelaksanaan kegiatan Pembangunan Coworking Spaoe Penata Perizinan
di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan diupayakan semaksimal
mungkin untuk menggunakan bahan, material, serta peralatan yang berasaldari produksi
dalam negeri.
Namun demikian, apabila terdapat komponen tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh
produksi dalam negeri karena keterbdasan ketersediaan atau standar kualitas, maka
diperbolehkan menggunakan produk luar negeri sepanjang tetap sesuai dengan
ketentuan peratunan perundang-undangan yang berlaku.
R.
ALIH PENGETAHUAI{
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Cowo*ing Space Penata
Perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Karilayahan, pelaksana
pekerjaan berkewajiban melakukan alih pengetahuan (krowledge *ansfer) kepada pihak
terkait. Alih pengetahuan dirnaksud meliputi penyampaian informasi mengenai
penggunaan material, metode pelaksanaan, sertatata cara pemeliharaan hasil pekedaan
setelah proses renovasi selesai dilaksanakan.
Alih pengetahuan iniditujukan untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada
pihak pengguna mengenaicara menjaga, merawat, dan memperpanjang usia bangunan
Cowo*ing Space Penata Perizinan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan
berkelanjutan. Dengan demikian, hasil pekerjaan renovasi tidak hanya memberikan
manfaat dalam jangka pendek, tetapijuga dapat memberikan nilai tambah dalam jangka
panjang.
S.
PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam tahapan
kegiatan berikutnya.
Jakart a, 20 Oktob er 2A25
Pejabat Pembuat Komitmen,
Sekretarid DireHorat Jenderal
Bina Administrasi Kewilayahan
Minrvan s.sTP, M.A
NlP. 19850506 700412 1 001