t
(
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
Renovasi Ruang Dircktur Lantai 7
OIREKTORAT JENDERAL BIT{A ADTINISTRASI KEWILAYAHAN
KEIf, ENTERIAil DALAT iIEGERI
TAHUN AI{GGARAN 2025
KERAIGKA ACUAN KERJA
(Term Of Referene)
Renovasi Ruang Dircktur Lantai 7
Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia
Unit Eselon DireKoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
I
Program Bina Adminislrasi Kewilayahan
Unit Eselon ll/Satker Oirektorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara
Kegiatan
Nama Pekerjaan Renovasi Ruang DireKur Lantai 7
Keluaran Paket
l
Volume Paket
Hasil Renovasi Ruang Direktur Lantai 7
A.
LATAR BELAKAI{G
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Oirektorat Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan, diperlukan sarana dan prasaEna kerja yang memadai,
representatif, serta sesuai dengan kebuluhan organisasi. Ketersediaan ruang kerja yang
layak, nyaman, dan sesuai standar rnerupakan salah satu faKor penting dalam
mendukung efektivilas penyelenggaraan tugas, khususnya bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan.
Ruang Direktur pada Lantai 7 yang akan digunakan oleh DireKur Dekonsentrasi, Tugas
Perbantuan, dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kernilayahan saat ini
belum sepenuhnya memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan sebagai ruang kerja
pimpinan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi e{ektivitas pelaksanaan tugas serta
belum mendukung secara optimal citra kelembagaan dalam menjalankan fungsi
pelayanan, koordinasi, dan pengendalian.
Sehubungan dengan hal lersebut, diperlukan kegiatan renovasi Ruang DireKur Lantai 7
agar tercipta lingkungan kerja yang Epresentatif, ergonomis, aman, dan estetis.
Renovasi ini diharapkan dapat menghasilkan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan
organisasi serta mampu mendukung peningkatan kinerja dan profesionalitas dalam
penyelenggaraan tugas pemerir ahan.
B.
DASARHUKUT
1.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapalan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernentedan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2O2*2O45;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang I'lomor 9 Tahun 2015;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020;
8- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana tehh diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021;
9. I
Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 'l18lPMK.oGl2O23 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara;
11. Peraturan Mer{eri Keuangan Nornor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan
Kebduhan BMN;
't2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029;
'13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22lPRTlMl2O18
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan C;edung Negara
C.
MAKSUDDANTUJUAN
1.
Maksud
Maksud dari kegiatan renovasi Ruang Direktur Lantai 7 adalah untuk menyediakan
sarana dan prasarana kerja yang layak, representatif, serta sesuai standar bagi
Direklur Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan, dan Kerjasama selaku Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Renovasi ini dimaksudkan agar ruang kerja dapat mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi secara optimal, sekaligus mencerminkan citra kelembagaan yang
profesional.
2.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan renovasi Ruang Direktur Lantai 7 adalah untuk menciptakan
ruang kerja yang representdif, ergonomis, aman, dan nyaman bagi Direktur
Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan, dan Kerjasama sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Renovasi
ini dilujukan agar ruang kerja tidak hanya memenuhi standar kelayakan dan estetika,
juga
tetapi mampu mendukung peningkatan efehivitas, efisiensi, serta
profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
D.
SASARAN
Sasaran dad kegidan renovasi Ruang Direktur Lantai 7 adalah:
1. Tersedianya ruang kerja yang layak, representatif, dan sesuai standar bagi DireKur
Dekonsenlrasi, Tugas Perbantuan, dan Kerjasama sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama;
2. TeMujudnya tata ruang yang tertata dengan baik, ergonomis, serta mendukung
kenyamanan dalam bekerja;
3. Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan teknis
bangunan;
4. Meningkatnya produhivitas dan efehivitas pelaksanaan tugas serta fungsi
organisasi;
5. Tercerminnya citra kelembagaan yang profesional melalui ketersediaan ruang kerja
yang representatif
.
E.
LOKASIPEKERJAAI{
Lokasi kegiatan ini bertempat di G€dung H Kementerian Dalam Negeri (lantai 2 s.d.
lantai 7), Jalan Veteran, Nomor 7 Jakarta Pusat.
F.
SUTUBERPENDANAAN
7
Renovasi Ruang Direhur Lantai adalah sebesar Rp. 1fl1,000,000 (Seratus
Limapuluh Juta Rupiah). yang dibebankan pada APBN Direktorat Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Neged Tahun Anggaran 2025.
G.
NAI'A DA]iI ORGAiIISASI
Kegiatan ini berada di bawah koordinasi satuan Kerja Sekretariat DireKorat Jenderal
Bina Administrasi Kewilayahan dengan Nama PPK: Minran Syarif, S.STP., M.A.
H,
REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20(N tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025;
4. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengeldaan Barang Milik
NegaE/Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pengadaan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri;
RUA}IG LI}IGKUP
Ruang lingkup kegiatan Renovasi Ruang Direktur Lantai 7 di lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Administrasi Kwilayahan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu tahap
persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap serah terima.
1. Pada tahap peBhpan, kegiatan yang dilaksanakan meliputi sun ei lapangan untuk
7
mengetahui kondisi awal Ruang Dircktur Lantai serta koordinasi dengan pihak-
pihak terkail mengenai jadwal pelaksanaan dan peqgaturan akses kerja;
2. Pada tahap pelaksanaan, kegiatan diawali dengan survey bersama pada lokasi
kerja sebagai dasar kesepakatan kondisi awd pekerjaan. Selanjutnya dilaksanakan
pekerjaan renovasi yang mencakup pembongkaran bagian bangunan yang
memerlukan pedaikan, instalasi listrik dan sistem ventilasi, pekerjaan pengecatan,
serta penataan interior sesuai kebutuhan. Seluruh kegiatan pelaksanaan dilakukan
dengan pengawasan yang ketat agar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis,
serta ketentuan yang berlaku;
3. Pada tahap serah brima, kegiatan diauali dengan pengecekan kondisi bersama
sebagai dasar pemeriksaan hasil akhir pekerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan
bersama, hasil pekerjaan diserahterimakan secara rsmi melalui penandatanganan
Berita Acara Serah Terima (BAST) seda penyerahan dokumen pendukung berupa
gambar as-bui/t Dengan demikian, Ruang Direktur yang telah direnovasi dapat
digunakan kembali dengan kondisi yang lebih layak, aman, dan representatif.
J.
KELUARAI{
Keluaran dari kegiatan Renovasi Ruar€ Direktur Lantai 7 di lingkungan DireKoral
Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan adalah tersedianya sarErna kantor yang
representatif, layak, dan nyaman. Secara khusus, keluaran kegiatan ini meliputi:
. Berita Acara Penyerahan Flasil Pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima (BASD;
1
7
2. Terselesaikannya pekerjaan Renovasi Ruang Direktur Lantai sesuai dengan
gambar kerja, spesifikasi teknis, dan rencana yang telah ditetapkan;
3. Tersedianya dokumen pendukung berupa gambar as-built sebagai acuan
pemeliharaan maupun kegiatan tindak lanjut di m6a mendatang;
4. TeMujudnya Ruang Direktur dengan kondisi bangunan yang lebih baik, bersih,
aman, dan mendukung kenyamanan dalam bekerja.
K.
PERALATAN TATERIAL, PERSONEL, DAN FASIL]TAS DARI PEJABAT PETBUAT
KOTITISEl{
Dalam kegiatan ini, PPK Sekrc{ariat Ditjen Bina Administrasi Karilayahan memberikan
jsa
fasilitas kepada penyedia dan tenaga ahli berupa:
i.
Akses terhadap Dokumen yang relevan dan regulasi data;
ii.
Dala dukung yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan ini;
iii. Pembiayaan kegiatan Rapat koordinasi baik yang bersifat luring maupun daring
L.
JAiIGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kegiatan lni akan dilaksanak€n selama 1 (satu) Bulan atau 30 Oiga Puluh) hari
terhitung dari penandatanganan SPMK.
T'I. KEBUTUHAN PERSONIL
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruang Direktur Lantai 7
di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, diperlukan sejumlah
personil yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Personil tersebut
diharapkan memiliki kualifikasi dan tanggung jawab sesuai bidangnya agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan efektT dan e6sien. Adapun kebutuhan personil meliputi:
1. Penanggung Jawab Kegiatan
Bertugas melakukan pengendalian umum, memastikan kegiatan berjalan sesuai
rencana, serta mengambil kepulusan strategis terkait pelaksanaan pekerjaan;
2. Pengawas Teknis
Bertugas melakukan pengarxasan terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian dengan
gambar kerja dan spesifikasi teknis, serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan;
3. Pelaksana Lapangan
Bertugas melaksanakan seluruh pekerjaan renovasi di lapangan, termasuk pekerjaan
pembongkaran, perbaikan struktur, a.sitektur, instalasi lisirik, pengecatan, serta
penalaan inlerior sesuai arahan dan gambar keda;
4- Tenaga Pendukung
Terdiri atas tenaga kerja yang membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
seperti tukang bangunan, tukang listrik, tukang cat, dan pekerja harian lainnya sesuai
kebutuhan.
N.
JAOWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
No Kegiatan/Tahapan Minggu
il
I il IV
Tahap Persiapan
1
2 Tahap
Pelaksanaan
3 Tahap Serah
Terima
O.
PRODUKSIDALAMNEGERI
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai penggunaan produksi
dalam negeri, pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruang Direklur Lantai 7 di lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan diupayakan semaksimal mungkin
untuk menggunakan bahan, material, serta peralatan yang berasal dari prcduksi dalam
negeri.
Namun demikian, apabila terdapat komponen tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh
produksi dalam negeri karena keterbatasan ketersediaan atau standar kualitas, maka
diperbolehkan manggunakan prcduk luar negeri sepanjang tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
P.
ALIH PENGETAHUAN
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruang Direktur Lantai 7 di
lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, pelaksana pekerjaan
berkewajiban melakukan alih pengetahuan (knowledge transfer) kepada pihak terkait.
Alih pengetahuan dimaksud meliputi penyampaian informasi mengenai penggunaan
material, metode pelaksanaan, serta tata cara pemeliharaan hasil pekerjaan setelah
proses renovasi selesai dilaksanakan.
Alih pengetahuan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang memadai
kepada pihak pengguna mengenai cara menjaga, merawat, dan memperpanjang usia
7
Ruang Direktur Lantai sehingga dapa dimanfaatkan secara optimal dan
berkelanjutan. Dengan demikian, hasil pekerjaan renovasi tidak hanya memberikan
manfaat dalam jangka pendek, te{apijuga dapat memberikan nilai tambah dalam jangka
panjang.
O.
PENUTUP
Demikian kerangka aoran kerja ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam tahapan
kegiatan berikutnya.
Jakarta, 3'l Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Sekretariat DireKorat Jenderal
Bina Kewilayahan
,l--..
MinYan rif, S.STP, ltl.A
Pembina
NIP, 506 200412't 001