| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0614817419814000 | Rp 677,571,151 | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - |
| 0019082593831000 | - | - | |
| 0949010755831000 | Rp 560,000,000 | Berdasarkan hasil Klarifikasi kepada peserta pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan benar ada di Tahun 2022 setelah dilakukan pengecekan situs : https://lpse.palukota.go.id/eproc4/lelang/2828214/pengumumanlelang . Namun peserta tender dalam hal ini telah mengklarifikasi ada kesalahan pengetikan dalam Waktu Pelaksanaan di DRHPersonil yaitu pada tanggal 16 April 2020 – 14 Juli 2020.Oleh, karena itu dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara tahun pengalaman yang dicantumkan pelaksana di DRH yaitu Tahun 2022 dengan data masa pelaksanaan pekerjaan di DRH 16 April 2020 – 14 Juli 2020, maka pengalaman personil tidak dapat dihitung sebagai pengalaman pelaksana, dan dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman pelaksana pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Poin F.2 dengan dasar ketentuan pada BAB.III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12.2).c).(15). | |
| 0956264196831000 | Rp 560,000,084 | Berdasarkan Hasil Klarifikasi kepada peserta tender tanggal 13 Juni 2023 bahwa peserta tender menyatakan ada 2 bukti BKPB dan STNK Dump Truck, namun yang terunggah/terupload hanya Bukti BPKB Dump Truck Plat Kendaraan DN 92471 AI. Adapun bukti yang tidak terunggah Kendaraan Dump Truck dari sesuai dengan hasil Klarifikasi adalah Plat Nomor DN 8376 ND. Sesuai dengan ketentuan dalam BAB.III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 17.2.b.2).(c).(1) "Dokumen Penawaran meliputi: Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas Daftar isian peralatan utama beserta: bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Oleh, karena itu berdasarkan pernyataan Hasil Klarifikasi kepada peserta tender tanggal 13 Juni 2023 yang menyatakan 2 bukti BKPB dan STNK Dump Truck, namun yang terunggah/terupload hanya BPKB Dump Truck dengan Plat Kendaraan DN 92471 AI dan bukti yang tidak terunggah adalah bukti BPKB/STNK Kendaraan Dump Truck sesuai dengan hasil Klarifikasi adalah Plat Nomor DN 8376 ND, maka untuk jenis peralatan Dump Truck yang ditawarkan hanya terhitung 1 Unit berdasarkan bukti dukung yang kepemilikan BPKB dari bukti kepemilikan atas surat perjanjian sewa peralatan yang diunggah oleh peserta dalam dokumen penawaran teknis peralatan utama yang ditawarkan. Oleh, karena itu peserta dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1. pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0018161158803000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
CV Berdikari Jaya Offset | 0854345469216000 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0422895961813000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0943082982809000 | - | - | |
CV Rafah Jaya | 0804861029814000 | - | - |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0952983666832000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0668298235727000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0014762611831000 | - | - |
BELANJA TANAH UNTUK DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
(CETAK TAMBAK)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan
1. Sebelum memulai pekerjaan penyedia harus menyampaikan
pemberitahuan (surat ijin pelaksanaan kegiatan) secara tertulis kepada
Pemerintah setempat atau instansi terkait lainnya. Selalu
mengkoordinasikan bersama-sama konsultan supervisi (jika ada) dan
Direksi Pekerjaan apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan
Pemerintah daerah setempat atau instansi terkait lainnya.
2. Penyedia harus membuat papan nama proyek sesuai dengan pekerjaan
pada daerah lokasi pekerjaan. Tulisan harus mencantumkan nama
proyek, nama penyedia jasa, nama Konsultan Supervisi (jika ada), jangka
waktu pelaksanaan, biaya dan lain-lain atau menurut petunjuk Direksi
Pekerjaan.
3. Sebelum memulai pekerjaan penyedia harus melakukan survei
lapangan/pemeriksaan bersama secara detail bersama-sama konsultan
supervisi (jika ada) dan Direksi Pekerjaan pekerjaan agar dapat membuat
Shop Drawing dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
lapangan atau MC 0% sebelum melaksanakan pekerjaan.
4. Penyedia harus menyediakan kendaraan operasional dilapangan
5. Penyedia Harus menyerahkan, Laporan-laporan :
• Soft Drawing
• Laporan kemajuan pelaksanaan di lapangan
• Back up data kegiatan di lapangan
• Asbuild drawing
• Dokumentasi 0% , 50%, 100 %
• Laporan pendukung lainya yang dianggap perlu menurut petunjuk
Direksi Pekerjaaan
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan mobilisasi alat berat, pekerjaan
pengukuran, dan pekerjaan demobilisasi alat berat. Pembayaran untuk
pelaksanaan pekerjaan persiapan tersebut dibuat berdasarkan harga
satuan lump sum (Ls). Harga satuan tersebut telah termasuk seluruh biaya
pekerja, bahan-bahan, transportasi pengangkutan alat sampai di lokasi
pekerjaan, sewa alat ukur, biaya tenaga ahli dan semua kebutuhan yang
diperlukan dalam pekerjaan tersebut.
A. MOBILISASI & DEMOBILISASI
Mobilisasi
Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam
waktu 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK). Mobilisasi sudah mempertimbangkan biaya-biaya
seperti peralatan, kendaraan, personil dan lain-lain yang
mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mobilisasi juga
memperhatikan dampak jalan – jalan yang dilalui alat dan sudah
memperhitungkan harus bertanggung jawab atas semua resiko
yang akan ditimbulkan Penyedia setiap kerusakan pada jalan dan
jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat persetujuan
direksi.
Demobilisasi
Demobilisasi dilakukan setelah pekerjaan dilapangan dinyatakan
selesai dikerjakan. Apabila pekerjaan dilapangan dinyatakan
belum selesai oleh Direksi Lapangan dan Demobilisasi sudah
dilakukan maka penyedia jasa harus mendatangkan kembali.
B. Pengukuran
Pada permulaan pekerjaan harus terlebih dahulu dilakukan
pengukuran lokasi pekerjaan untuk menentukan patok BM
(Benchmark) dan patok-patok bantu. Pekerjaan-pekerjaan
tersebut harus dilakukan oleh tim ahli juru ukur/surveyor untuk
mendapatkan data-data pekerjaan antara lain :
• Pengukuran sifat datar memanjang (differential leveling/fly
leveling) Jarak antara dua station yang akan ditentukan beda
tingginya sangat berjauhan (diluar jangkauan jarak pandang).
Jarak antara kedua station tersebut dibagi dalam jarak-jarak
pendek yang disebut seksi atau slag. Jumlah aljabar beda
tinggi tiap seksi akan menghasilkan beda tinggi antara kedua
station tersebut.
• Pengukuran profil memanjang (profile leveling/longitudinal
sectioning). Menentukan ketinggian titik-titik sepanjang garis
tertentu (profil memanjang), misalnya profil lapangan (tanah
asli) sepanjang garis rencana jalan/rencana saluran irigasi
(garis proyek).
• Pengukuran profil melintang (cross sectioning) Menentukan
ketinggian titik-titik sepanjang garis tegak lurus garis proyek.
Dari hasil pengukuran dilokasi pekerjaan harus dibuatkan
gambar profil melintang, gambar profil memanjang dan data
rekapitulasi pengukuran yang dibuatkan dalam bentuk Data
Soft Drawing.
• Setelah penyelesaian pekerjaan Penyedia harus membuat lagi
gambar profil melintang, gambar profil memanjang dan data
rekapitulasi pengukuran yang dibuatkan dalam bentuk As
Build Drawing.
II. PEKERJAAN PELAKSANAAN
A. GALIAN TANAH DENGAN ALAT
a. Umum
Pekerjaan galian tanah dilakukan dengan cara mekanik.
Pekerjaan ini meliputi penggalian, pembuangan dan
pembentukan tanah hasil galian sesuai dengan elevasi dan
dimensi penampang saluran yang akan dibuat atau
berdasarkan gambar rencana.
b. Bahan
Bahan yang digunakan adalah kayu kenepel sebagai bahan
landasan alat excavator pada waktu melakukan penggalian.
Dan bahan bakar untuk operasional alat mekanik excavator.
c. Peralatan
Menggunakan alat mekanik excavator atau alat bantu lainnya.
d. Prosedur Penggalian
• Kontraktor harus menyerahkan gambar rencana soft drawing
detail penampang melintang dan memanjang yang
menunjukkan elevasi tanah asli dan elevasi rencana dari hasil
pengukuran dilapangan sebelum pelaksanaan penggalian
dilaksanakan.
• Sebelum penggalian, kontraktor harus membuat profil
penampang saluran dari kayu dengan jarak tertentu sesuai
yang diperintah Direksi Lapangan.
• Penggalian dilakukan dengan menggunakan alat excavator.
• Alat excavator terlebih dahulu menyusun kayu kenepel
sebagai bahan landasan untuk penggalian.
• Hasil galian dibentuk menjadi pematang/tanggul tambak.
• Untuk perapian dilaksanakan segera setelah galian sudah
dapat dilewati alat sesuai dengan perintah Direksi Lapangan.
• Dimensi dan elevasi kemiringan saluran harus sesuai dengan
gambar rencana atau menurut persetujuan Direksi
Lapangan.
• Pekerjaan galian tanah Menggunakan alat mekanik
excavator dikerjakan setelah pekerjaan Tebas dan
Pembersihan selesai dikerjakan.
B. PEKERJAAN PEMBUATAN PEMATANG/TANGGUL TAMBAK
a. Umum
Pekerjaan timbunan tanah dengan alat harus padat, dan
disesuaikan dengan elevasi rencana gambar atau menurut
perintah Direksi Lapangan.
b. Bahan
Bahan timbunan tanah dengan alat diambil dari tanah setempat
yang memenuhi syarat teknis dan mendapat persetujuan oleh
Direksi Lapangan sebagai bahan timbunan.
c. Peralatan
Menggunakan alat excavator.
d. Prosedur penimbunan
• Kontraktor harus menyerahkan gambar detail penampang
melintang dan memanjang yang menunjukkan elevasi tanah
asli dan elevasi rencana sebelum pelaksanaan penimbunan
dilaksanakan.
• Sebelum penimbunan, kontraktor harus membuat patok-
patok batas penimbunan dari balok kayu dengan jarak
tertentu sesuai yang diperintahkan Direksi Lapangan.
• Penimbunan dilakukan dengan alat excavator.
• Timbunan tanah dengan alat harus dibentuk dan dirapikan.
• Timbunan tanah dengan alat harus dipadatkan secara
bertahap dengan alat excavator.
• Dimensi dan elevasi timbunan tanah dengan alat excavator
harus sesuai dengan gambar rencana atau menurut
persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pasangkayu , Mei 2022
Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 38 Pao-Pao | Kab. Majene | Rp 1,017,597,000 |