| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019082593831000 | Rp 1,550,150,715 | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0711230243831000 | Rp 1,396,565,500 | Setelah dilakukan pengecekan pada https://siki.pu.go.id/report-lpjk/searching-tkk?data=7571020104840002&propinsi=&subklas=&kualifikasi=&jenis=nik Personil Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan oleh peserta atas nama MUH. SOPHAN ADRIYARTA, ST tidak terdata memiliki SKA Ahli K3 KONSTRUKSI MADYA. Oleh, karena itu Personil Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN F.2.a pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Oridek Papua Mandiri | 04*3**4****55**0 | - | - |
| 0956264196831000 | Rp 1,279,978,181 | Setelah dilakukan Konfirmasi kepada Toko Rizky Bangunan untuk nota pembelian 1 Unit Pompa Alcon Merk Honda WL 20 XN untuk Nota Pembelian atas nama Segi Tiga Presisi serta Konfirmasi kepada Toko Aneka Maju untuk pembelian Mesin Ketam/Serut Merk Bosch GHO 6500 atas nama Segi Tiga Presisi, hasil konfirmasinya adalah Toko Rizky Bangunan dan Toko Aneka Maju tidak pernah menerbitkan nota pembelian seperti yang diunggah oleh peserta tender dalam bukti kepemilikan peralatan yang berupa bukti pembelian dalam lampiran daftar peralatan utama yang diunggah oleh peserta tender. Oleh, karena itu peserta melanggar ketentuan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 4.1 a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0705946937822000 | Rp 1,399,990,000 | Untuk Peralatan Genset yang ditawarkan oleh peserta yaitu GENSET YAMAMAX PRO 2200 RX setelah dilakukan pengecekan pada e-catalogue LKPP dan beberapa situs internet terkait Kapasitas maksimal GENSET YAMAMAX PRO 2200 RX adalah 1100 Watt. Sedangkan, pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 dalam Dokumen Pemilihan untuk jenis peralatan Genset Kapasitas yang dipersyaratkan adalah 2200 Watt.Oleh, karena itu Peralatan Genset yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi kapasitas peralatan yang dipersyaratkan pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0416689701804000 | Rp 1,279,978,181 | Untuk Peralatan Dump Truck yang ditawarkan oleh peserta dengan Plat Nomor Kendaraan DN 8517 MY pada bukti penguasaan/kepemilikan dari pemberi sewa peralatan jenisnya adalah Light Truck. Sedangkan, pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 dalam Dokumen Pemilihan untuk jenis peralatan yang dipersyaratkan adalah Dump Truck. Oleh, karena itu jenis peralatan yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 berdasarkan ketentuan pada BAB.III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA 28.12.b.2).b).(3) dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0603382953831000 | Rp 1,279,978,181 | Untuk Peralatan Mesin Serut yang ditawarkan oleh peserta yaitu Mesin Serut MAKTEC MT 191 setelah dilakukan pengecekan pada https://media.makita.co.nz/_media/user-manuals/M/MT191-UG.pdf Kapasitas Kecepatan tanpa beban dari Mesin Serut MAKTEC MT 191 adalah 16.000 RPM. Sedangkan, pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 dalam Dokumen Pemilihan untuk jenis peralatan Mesin Serut Kapasitas yang dipersyaratkan adalah 16.500 RPM.Oleh, karena itu Peralatan Mesin Serut yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi kapasitas peralatan yang dipersyaratkan pada BAB.IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN Poin F.1 dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0029750734807000 | Rp 1,501,307,112 | Didalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang tercantum dalam dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Peserta, Nama Paket Pekerjaan yang tercantum dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Peserta adalah "Pembangunan RTJK". Sedangkan nama Paket Pekerjaan yang ditenderkan adalah "RTJK". Oleh, karena itu Nama Paket Pekerjaan yang tercantum dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Peserta tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan dan tidak memenuhi ketentuan pada BAB.III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12.b.2).e) | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0020457321203000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0318004322807000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0912885597831000 | - | - | |
| 0021197355832000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0949010755831000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0952983666832000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0736103243212000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0752758060833000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0438130494808000 | - | - |
PEMBANGUNAN RUMAH TRANSMIGRASI & JAMBAN KELUARGA (RTJK)
I. URAIAN UMUM
1. Penentuan Letak Bangunan
1.1. Peletakan Rumah Transmigran dan Jamban Keluarga harus
sesuai dengan Tata letak Bangunan, yang telah
ditentukan pada setiap lahan pekarangan didalam gambar
kerja.
1.2. Garis Sepadan Bangunan adalah sebesar 7,5 m dari
batas depan lahan pekarangan, untuk rumah dipinggir jalan
desa dan 15 m untuk rumah dipinggir jalan
penghubung/poros.
1.3. Penyedia wajib mendiskusikan terlebih dahulu tentang letak
tapak rumah dan konstruksi rumah contoh serta rencana
kerja (Kurva-S) kepada Supervisi
2. Umum.
2.1. Bangunan Rumah Contoh.
Penyedia diwajibkan membuat Rumah Contoh dengan
ketentuan 1 (satu) rumah contoh untuk setiap 25 Rumah
yang akan dibangun dan diberi tanda “ Rumah Contoh”
pada peta tata letak rumah.
2.2. Bangunan Rumah Contoh tersebut harus mendapat
persetujuan Supervisi terlebih dahulu baik kualitas bahan
bangunan maupun konstruksinya, yang harus sesuai
dengan Spesifikasi Umum/Teknis yang telah ditentukan.
2.3. Kualitas bahan bangunan dan konstruksi dari pembangunan
rumah transmigran dan jamban keluarga harus mengacu
kepada rumah contoh yang telah dibangun terlebih dahulu
dan disetujui Supervisi.
2.4. Bahan bangunan kayu untuk bangunan rumah transmigran
dan jamban keluarga menggunakan kelas awet sesuai
dengan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI). Jenis kayu
yang digunakan adalah jenis kayu setempat atau kayu yang
biasa dipergunakan di daerah setempat.
2.5. Kelas kayu yang digunakan adalah :
- Pondasi, gapit dan Laci menggunakan kayu Klas I
- Tiang, rangka atap, gording menggunakan balok kayu klas II
- Rangka dinding, kusen menggunakan balok kayu klas II
- Rangka lantai (Balok induk, balok anak ) menggunakan
balok kayu klas II
- Dinding menggunakan calsiboard.
- Lantai menggunakan papan kayu klas II
2.6. Kualitas dan ukuran balok maupun papan yang digunakan
adalah kualitas Saw-mill (pabrik penggergajian kayu), yang
dapat memenuhi persyaratan antara lain: mempunyai
ukuran yang sama dari ujung satu ke ujung lainnya dan
ukuran balok/papan dalam gambar kerja merupakan ukuran
jadi.
2.7. Penyedia diharuskan mengajukan terlebih dahulu contoh
bahan bangunan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan Supervisi.
2.8. Semua jenis kayu baik balok maupun papan yang akan
digunakan harus memenuhi persyaratan, antara lain: Kering,
bebas cacat, tidak retak, tidak berlubang, tidak lapuk dan
lurus.
2.9. Untuk mendapatkan sambungan balok ke balok dan balok ke
papan yang cukup rapat dan kuat, digunakan paku dengan
panjang maksimum sama dengan tebal balok kayu dan
minimum 2/3 tebal balok kayu lapis kedua.
2.10. Sambungan-sambungan/pertemuan balok satu sama lain
harus benar-benar rapat apabila dipaku.Paku yang digunakan
adalah paku yang ukurannya sesuai dengan ukuran tebal kayu
yang akan dipaku supaya jangan sampai terdapat tonjolan-
tonjolan ujung paku atau justru paku kurang panjang
sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
2.11.Panjang paku menimal adalah sama dengan tebal
papan/kayu balok lapis pertama ditambah ¾ tebal
papan/kayu balok lapis kedua.
2.12.Seluruh dinding rumah dan rangka bangunan dicat dengan
cat tembok, sedangkan pintu dan jendela dicat dengan
cat kilat (cat minyak).
2.13.Bagian-bagian konstruksi yang ditanam dalam tanah atau
bagian yang langsung berhubungan dengan tanah,
sebelum ditanam atau dipasang agar di teer/residu terlebih
dahulu.
II. URAIAN TEKNIS.
1. Pekerjaan Persiapan dan Pembersihan.
1.1. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, maka lahan
pekarangan harus dibersihkan terlebih dahulu dari tunggul-
tunggul kayu, semak- semak, alang-alang dan vegetasi lain,
yang dapat menghalangi pekerjaan di lapangan, kecuali
pohon yang dipakai sebagai pohon pelindung, yang harus
disetujui oleh Supervisi dengan Berita Acara tersendiri.
1.2. Areal dibagian depan lahan pekarangan dibersihkan dan
diratakan seluas minimal 2 meter kebagian luar dari keliling
batas tapak rumah.
1.3. Sampah dari hasil pembersihan tapak bangunan ditimbun
dibagian belakang lahan pekarangan sesuai petunjuk Supervisi
dan tidak diperkenankan membersihkan dengan cara
membakar.
1.4. Selanjutnya dilakukan pengukuran tapak rumah dan
bouwplank pada setiap rumah sesuai dengan tata letak
dalam gambar kerja, yang bertujuan untuk menentukan
ukuran bangunan, titik-titik pondasi dan tinggi lantai sesuai
gambar kerja.
1.5. Hasil pengukuran tapak rumah dan pemasangan bouwplank,
setelah diperiksa dan disetujui oleh Supervisi, tidak boleh
berubah dan dilindungi.
2. Pekerjaan Pondasi.
2.1. Titik pondasi ditentukan berdasarkan hasil pengukuran
bouwplak dan telah mendapat persetujuan Supervisi.
2.2. Tiang pondasi dari balok kayu klas I dengan ukuran
10/10 cm, panjang tiang pondasi minimal 90 cm.
2.3. Tiang pondasi diletakkan di atas umpak beton.
2.4. Tiang pondasi diberi penahan dengan memakai gapit/laci
2 x 5/10 cm panjang 70 cm.
2.5. Hubungan antara balok gapit/laci dengan tiang pondasi
mengunakan mur baut diameter 13 mm.
3. Pekerjaan Lantai
3.1. Peil tinggi muka lantai dari permukaan tanah pekarangan
90 cm
3.2. Balok induk dipasang pada tiang pondasi diperkuat
dengan klos ukuran 5/10 cm, selanjut balok anak dipasang
diatas balok induk. Setelah pemasangan balok anak
selanjutnya dipasang papan lantai, pemasangan sesuai
dengan gambar teknis
3.3. Ukuran kayu balok utama , balok anak dan papan
kayu klas II dengan ukuran :
- Balok utama/induk 10/10 cm
- Balok anak ukuran 5/7 cm
- Papan lantai ukuran 2/20 cm
3.4. Hubungan papan lantai satu sama lain harus rapat dan
sambungan- sambungan memanjang harus benar-
benar lurus dan rata, pemakuan dilakukan pada
setiap pertindih dengan balok anak, jumlah paku
menimal 2 buah paku pada setiap pertindihan.
3.5. Sambungan-sambungan melintang papan lantai harus
diusahakan tepat diatas balok anak agar tidak
mempengaruhi kekuatan yang direncanakan.
3.6. Lantai jamban keluarga adalah lantai beton.
4. Pekerjaan Rangka Bangunan
4.1. Tiang/kolom utama dari kayu kelas II dengan ukuran 10/10
cm.
4.2. Kerangka dinding, kusen dan tiang pembantu dari
kayu klas II dengan ukuran 5/5 cm.
4.3. Setiap sambungan/pertemuan agar dipaku dengan
jumlah paku menimal 4 buah paku untuk setiap
sambungan pertemuan
4.4. Pada setiap pertemuan antara tiang tegak dengan ring
balok atas dan nok diberi skur dengan ukuran 5/5 cm,
diperkuat dengan 4 buah paku untuk setiap
sambungan/pertemuan.
5. Pekerjaan Dinding
5.1. Dinding rumah terbuat dari Calsiboard sedangkan dinding
jamban terbuat dari dinding bata.
5.2. Pemakuan calsiboard dilakukan pada setiap
tiang/rangka dinding dengan menggunakan paku
yang sesuai dengan ukuran papan dengan ketentuan
3 buah paku pada setiap pertemuan (panjang paku
menimal 5 cm).
5.4. Calsiboarad dipasang tegak lurus tiang dan harus
datar/waterpass sejajar lantai, sehingga susunan papan
membentuk garis-garis datar, rata dan rapih pada
dinding.
5.5. Pemotongan ujung calsiboard pada sudut-sudut
bangunan atau pada pertemuan dinding agar lurus,
tegak dan rapih.
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela.
6.1. Sebagai kusen pintu dan jendela vertikal digunakan tiang
utama atau tiang pembantu/kerangka dinding yang
dipasang list tempel sehingga berbentuk seperti kusen
biasa.
6.2. Diatas pintu dan jendela dipasang lubang angin.
6.3. Daun pintu terbuat dari rangka kayu klas II.
6.4. Rangka daun pintu dibuat dari papan 3/10 cm dengan
ketentuan menimal untuk kerangka yang berdiri 2 buah
dan yang mendatar 4 buah dipasang dengan konstruksi
lubang pen dan dipaku serta di lem kayu.
6.5. Rangka jendela dibuat dari papan kayu klas II ukuran 3/8
cm dan dipasang kaca bening 3 mm, konstruksi daun
jendela memakai sistim lubang dan pen dipaku serta di lem
kayu.
6.6. Pemasangan engsel pintu/ jendela (3 buah engsel tiap
pintu dan 2 buah engsel tiap jendela) dipasang
menggunakan skrup 3 cm, ukuran disesuaikan dengan
ukuran lubang engsel.
6.7. Semua pintu dan jendela harus dipasang grendel dengan
ketentuan 2 buah setiap pintu dan 1 buah setiap jendela.
6.8. Pada setiap daun jendela dipasang kait angin masing-
masing 1 (satu) buah.
6.9. Pemasangan daun pintu dan daun jendela harus betul-
betul dapat berfungsi dengan baik sehingga dapat dibuka
dan ditutup tanpa halangan.
6.10.Daun pintu/ jendela harus selalu tegak lurus baik dalam
posisi terbuka maupun tertutup.
7. Pekerjaan Rangka Atap.
7.1. Rangka atap dibuat dari balok kayu kelas II dengan
ukuran:
- Balok penyangga gording 5/10 cm
- Gording 5/ 7 cm
- Balok ring 5/7 cm
- Skuur 5/7 cm
- Balok nok 5/7 cm
7.2. Balok penyangga gording dipasang diatas balok ring
dan nok di pasang tepat bertumpu diatas tiang yang
utama diperkuat dengan dipaku memakai paku yang
ukurannya sesuai dengan ukuran penampang balok (sistim
penyambung lihat gambar)
7.3. Pada tiap pertemuan tiang utama dengan balok
nok gording dipasang skuur dengan sudut 45 derajat,
perkuatan pertemuan skuur dengan tiang utama dan
balok nok gording menggunakan paku minimal 2 buah
setiap pertemuan.
7.4. Balok gording dipasang dengan penampang berdiri
dan dipaku dengan jumlah paku paling sedikit 2 buah
pada setiap pertemuan dengan balok/ penyangga
gording.
7.5. Untuk setiap sambungan dari balok gording agar
diperhitungkan supaya letak dari sambungan bertumpu
di atas bawahnya, supaya balok yang disambung
tetap mampu berfungsi sebagaimana mestinya.
7.6. List plank dibuat dari papan grc dengan ukuran 1/20 cm.
Pemasangan listplank harus benar-benar lurus dan
penutupi gording serta ujung balok penyangga gording.
Pemakuan dilaksanakan pada setiap jarak 1 m panjang
dengan jumlah paku minimal 2 buah pada setiap tempat
pemakuan.
8. Penutup Atap dan Talang.
8.1. Bahan penutup atap adalah atap trimdek ukuran 80/180.
8.2. Pertindihan kesamping kiri dan kanan minimal 1½
gelombang sedang untuk pertindihan keatas dan kebawah
minimal 10 cm.
8.3. Pemakuan harus memakai paku seng dan dipakukan pada
gording, jumlah paku yang digunakan 6 buah pada setiap 1
lembar seng.
8.4. Bubungan seng dibuat dari seng plat BJLS 20 dengan
ukuran lebar 45 cm, dibentuk menjadi seng penutup
bumbungan, dipasang dengan diperkuat memakai paku
seng dan harus dapat menjamin tidak akan terjadi
kebocoran melalui sela-sela gelombang seng dibawahnya.
8.5. Semua pemasangan dari bahan seng seperti tersebut
diatas agar diperhatikan supaya alur-alur sambungan satu
sama lain lurus sehingga benar-benar mendapatkan
penutup atap yang baik dan rapih.
9. Jamban Keluarga.
9.1. Jamban keluarga menyatu dengan rumah dengan
ketentuan serta kelengkapan seperti berikut :
- Ukuran Jamban adalah 150 x 150 cm, lantai beton.
- 1 bh Closet jongkok kualitas setara standar umum
dipasang sesuai gambar
9.2. Lubang jamban (Septictank):
- Ukuran galian lubang jamban 100 cm x 100 cm
dengan kedalaman 150 cm.
- Septitank terbuat dari buis beton diameter 80 cm.
- Kedalaman galian harus mendapat persetujuan dari
Supervisi.
- Pada bagian dasar septictank diisi dengan sirtu dan
ijuk masing-masing setebal 10 cm, yang berfungsi
sebagi lapisan penyaring.
- Setelah kotak terpasang lengkap dengan
penutupnya, kemudian ditimbun dengan tanah urug
secukupnya.
- Kualitas bahan untuk Bangunan Jamban sama
dengan kualitas bahan Bangunan Rumah Transmigran.
- Peletakkan septiktank 2 m dibelakang rumah transmigran
dan harus diperhatikan jangan sampai terjadi genangan
air pada musim hujan.
- Jarak septictank dengan sarana air bersih minimal 15 m.
10. Pekerjaan cat
10.1. Seluruh dinding Rumah Transmigran dan rangka dinding
bagian luar maupun bagian dalam dicat dengan cat
tembok setara standar umum minimal 2 x sampai
rata. Untuk cat dinding menggunakan cat warna abu-
abu
10.2. Seluruh kayu umpak/pondasi dilabur dengan teer sampai
rata.
10.3. Daun pintu, jendela serta lisplank dicat dengan cat
kayu kualitas setara dengan cat standar umum
berwarna putih. Penutup atap seng gelombang
bagian luar seluruhnya di cat meni dengan warna apa
saja selain warna putih.
11. Pekerjaan Halaman.
Halaman disekitar bangunan diatur sedemikian rupa sehingga
bersih dan rapih serta bebas dari sisa-sisa bahan bangunan dan
lubang-lubang bekas galian-galian tanah.
12. Lain-lain
12.1. Apabila terdapat perbedaaan ukuran atau
keterangan antara gambar bestek dengan dokumen
ini, maka yang mengikat adalah gambar bestek,
namun demikian perbedaan ini harus disampaikan
kepada Supervisi.
12.2. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat
umum/ teknis ini, akan ditentukan oleh Supervisi.
Pasangkayu , Mei 2022
Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 February 2024 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku Tahap II Kanan Kabupaten Mamuju | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,500,000,000 |
| 29 August 2022 | Penyelesaian Peningkatan D.I Tommo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,898,000,000 |