| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019742253803000 | Rp 697,222,270 | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0011116357803000 | Rp 705,256,685 | Di dalam Dokumen Penawaran Teknis, Peserta tidak menyampaikan Penawaran Teknis (Daftar Peralatan Utama, Daftar Personel Manjerial dan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP). Sesuai dengan ketentuan BAB.III IKP(INSTRUKSI KEPADA PESERTA) 29.11.c) yang menyatakan "penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO); c) Dokumen Penawaran Teknis; d) Dokumen Penawaran Harga. Dikarenakan Peserta tidak menyampaikan Penawaran Teknis (Daftar Peralatan Utama, Daftar Personel Manjerial dan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi) dalam Dokumen Penawaran Teknis, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dalam BAB.III IKP(INSTRUKSI KEPADA PESERTA) 29.11.c). | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0749837985803000 | - | - | |
| 0033260175802000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0030095889523000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0804621092816000 | - | - | |
| 0911551521803000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
CV Cahaya Mutiara Berkah | 05*7**0****05**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0602859050803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEMBANGUNAN RTJK TYPE 36 DAN
GENTONG PLASTIK
Dasar Hukum mengacu pada peraturan sebagai berikut :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Ketransmigrasian;
2. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah
dari Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016
Tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi;
4. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2018
Tentang Pola Usaha Pokok Transmigrasi.
Perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia
yang menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Rumah
bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, lebih dari itu rumah
juga mempunyai fungsi strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan
keluarga, persesuaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang.
Dengan demikian pengembangan perumahan dan permukiman tidak dilandasi
hanya untuk pembangunan fisik saja melainkan harus dikaitkan dengan dimensi
sosial, ekonomi dan budaya yang mendukung kehidupan masyarakat secara
berkelanjutan. sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonominya.
Daerah Transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur mengalami perkembangan yang
cukup signifikan, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan prasarana
yang dimilikinya. Untuk itu maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja selalu berupaya untuk memberikan
layanan yang kepada warga transmigrasi yang salah satu diantaranya pada
sarana dan prasarana transportasi.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja memandang perlu adanya pembangunan
perumahan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut diatas,
dengan harapan agar diperoleh hasil yang matang yang memenuhi persyaratan
dan kaidah - kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian
dari kegiatan pembangunan perumahan yang berkualitas dan layak huni untuk
pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Maksud pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RTJK Type 36 dan Gentong
Plastik di Lokasi Permukiman Transmigrasi Mahalona SKP.C.SP.1 adalah :
- Membantu pengembangan keadaan sosial ekonomi di daerah sekitar lokasi
yang dibangun, pemerataan dan persebaran penduduk, Peningkatan taraf
hidup para transmigran di daerah transmigrasi Pengolahan sumber daya
alam yang selama ini belum tersentuh dan berada di daerah baru atau daerah
tujuan transmigrasi Penyediaan lapangan pekerjaan bagi para transmigran di
daerah transmigrasi Pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia
Peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa Peningkatan pertahanan dan
keamanan nasional.
- Tujuan untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu dan layak huni,
sehingga kondisinya dapat bertahan sampai akhir umur rencana dengan biaya
yang efisien, maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan
adanya persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dipertanggung
jawabkan dan dapat diterapkan, baik dalam proses pelelangan maupun pada
saat pelaksanaan.
Target dan sasaran pembangunan rumah transmigrasi adalah agar :
1. Para Transmigran yang akan ditempatkan pada Tahun 2023 sebanyak 15 KK
yang berasal dari Transmigran Asal dan Lokal.
2. Agar bangunan rumah yang telah dibangun dapat ditempat dengan kondisi
layak dan memenuhi standar.
Pembangunan RTJK Type 36 dan Gentong Plastik dibiayai dari Sumber Dana
APBN-TP Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Dinas Transmigrasi
dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023 dengan pagu
anggaran sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah ).
Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak).
Lingkup Pekerjaan meliputi :
• Pekerjaan Persiapan meliputi pembersihan dan perataan tanah pada lokasi
rumah, pengukuran bowplank.
• Pembuatan Rumah meliputi pekerjaan tanah/pondasi/lantai, pekerjaan
kerangka/dinding/pintu dan jendela, pekerjaan atap, pemasangan kunci dan
pekerjaan kapuran/teer.
• Pekerjaan sanitasi meliputi pekerjaan WC dan pekerjaan saluran air kotor,
termasuk pengadaan bak air (gentong).
• Pekerjaan lain-lain yaitu pembersihan sisa hasil pekerjaan.
Metode Pelaksanaan
1. Melakukan Persiapan dan Mobilisasi alat dan bahan
2. Melakukan pengukuran, pembersihan tapak lokasi yang akan dibangun
rumah.
3. Melakukan pekerjaan rumah sesuai Desain dengan rapih dan sesuai jadwal
pelaksanaan.
4. Sebelum dilakukan serah terima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan
kualitas dan kuantitas bangunan.
5. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan agar senantiasa
dikoordinasikan dengan pengawas lapangan dan PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 September 2016 | Pembangunan Gedung Instalasi Cssd | Pemkab Luwu | Rp 1,925,000,000 |
| 5 March 2022 | Paket IV Revitalisasi Dak Fisik Sd | Kota Palopo | Rp 1,709,137,800 |
| 13 June 2024 | Lanjutan Pembangunan Jembatan Desa Asana | Kab. Luwu Timur | Rp 1,320,000,000 |
| 27 May 2015 | Pembangunan/Rehab.Kios/Lods Pasar Lanipa Kec.Ponrang Selatan | Rp 1,117,510,000 | |
| 14 June 2016 | Perluasan/Penambahan Ruang Puskesmas Mungkajang | Kota Palopo | Rp 800,000,000 |
| 16 August 2014 | Pembuatan Bagang Apung Drum 6 (Enam) Unit | Rp 597,300,000 | |
| 24 June 2022 | Renovasi Balai Penyuluh Pertanian (Bpp) Kecamatan Towuti Dan Sarana Pendukungnya (Dak) | Kab. Luwu Timur | Rp 578,725,334 |
| 6 June 2022 | Pembangunan Laboratorium Komputer Smpn 4 Larompong | Kab. Luwu | Rp 490,000,000 |
| 4 July 2019 | Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Benteng | Pemerintah Daerah Kota Palopo | Rp 264,728,000 |
| 8 June 2022 | Pembangunan Toilet (Jamban) Smpn 2 Tondon Beserta Perabonta | Kab. Toraja Utara | Rp 260,000,000 |