| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029071529015000 | Rp 2,504,778,000 | - | |
| 0032027914061000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
Salaspathi | 04*4**6****29**0 | - | - |
| 0021007752812000 | - | - | |
| 0013015995063000 | - | - | |
| 0728891524011000 | - | - | |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | |
| 0013025424025000 | - | - | |
| 0751482217018000 | - | - | |
| 0030149744008000 | - | - | |
| 0751870148609000 | - | - | |
| 0013751763017000 | Rp 2,550,530,000 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dan Surat Penawaran sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) 27.3 | |
PT Satu Alfa Gemilang | 07*7**5****14**0 | Rp 2,416,338,000 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) 27.3 |
| 0661799312012000 | Rp 2,505,497,220 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) 27.3 | |
| 0015721806016000 | Rp 2,738,216,700 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) 14.3 dan 27.3 | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0316243294009000 | - | - | |
Virage Imkan Pratama | 09*2**9****09**0 | - | - |
Samudera Cipta Sejahtera | 06*8**3****45**0 | - | - |
Sikirei Kreasi Indonesia | 07*3**9****32**0 | - | - |
| 0016933368604000 | - | - | |
| 0031143894013000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | |
| 0312908734542000 | - | - | |
| 0902424977524000 | - | - | |
PT Astrindo Convex | 00*8**3****21**0 | - | - |
| 0768297962416000 | - | - | |
| 0013510490031000 | - | - | |
| 0729463307035000 | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | |
| 0023795925039000 | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | |
| 0720625409202000 | - | - | |
| 0661454512542000 | - | - | |
| 0018070078005000 | - | - | |
PT Alco Media Convex | 07*2**0****22**0 | - | - |
| 0837188614122000 | - | - | |
| 0022505374003000 | - | - | |
| 0961918091541000 | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0863467114447000 | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | |
| 0013667639026000 | - | - | |
Benang Merah Garasindo | 09*1**0****05**0 | - | - |
Djumalindo Perkasa Konsultan | 06*7**8****17**0 | - | - |
| 0013456629017000 | - | - | |
| 0026279679416000 | - | - | |
| 0013678800061000 | - | - | |
PT Bisnis Indonesia Gagaskreasitama | 00*1**9****22**0 | - | - |
| 0311541411017000 | - | - | |
| 0838237204015000 | - | - | |
| 0023083017812000 | - | - | |
Abdsi | 07*6**5****41**0 | - | - |
| 0938288032017000 | - | - | |
| 0022393367416000 | - | - | |
| 0861619054067000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0015932627017000 | - | - | |
| 0013558473061000 | - | - | |
| 0018842120017000 | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | |
| 0018871244331000 | - | - | |
| 0315042820071000 | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - |
| 0762748325013000 | - | - | |
| 0030154124009000 | - | - | |
| 0021453675001000 | - | - | |
| 0013391875038000 | - | - | |
| 0015447402614000 | - | - | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - |
| 0016785743017000 | - | - | |
| 0858711393443000 | - | - | |
CV Bumi Jaya Madani | 06*1**2****09**0 | - | - |
| 0013082797001000 | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0033155631017000 | - | - | |
| 0024450918017000 | - | - | |
PT Nuswantara Adhidaya Perkasa | 08*6**5****67**0 | - | - |
| 0760780155436000 | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | |
Cantika Dian Semesta | 09*1**6****52**0 | - | - |
PT Samboga Samasta Tara | 09*7**4****16**0 | - | - |
| 0619033962427000 | - | - | |
| 0926443409061000 | - | - | |
| 0827145244015000 | - | - | |
PT Sakti Inti Pratama | 09*4**3****21**0 | - | - |
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
SPESIFIKASI TEKNIS
BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN DESA
INKLUSIF DAN SISTEM AKUNTABILITAS SOSIAL
WILAYAH I, II, DAN III
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA DAN LINGKUNGAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN DESA INKLUSIF DAN SISTEM
AKUNTABILITAS SOSIAL
Nama Program : Program Penguatan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa (P3PD)
Subkomponen 2B: Pengembangan
Sistem Akuntabilitas Sosial dan
Kapasitas Masyarakat
Nama Kegiatan : Bimbingan Teknis Pengembangan Desa
Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial
Indikator Kinerja Kegiatan : Peningkatan kapasitas masyarakat desa
dalam mendorong pengembangan desa
inklusif dan sistem akuntabilitas sosial
khususnya penerapan LPAS, yang
menyasar pada pelayanan dasar sesuai
dengan wewenang desa.
Jenis Keluaran (Output) : Terlaksananya peningkatan kapasitas
masyarakat desa dalam mendorong
pengembangan desa inklusif dan sistem
akuntabilitas sosial khususnya
penerapan LPAS, yang menyasar pada
pelayanan dasar sesuai dengan
wewenang desa di setiap desa
Volume Keluaran : 1 Dokumen
1. Wilayah Satu sejumlah Rp.
Anggaran :
2.813.289.000,- (Dua Milyar Delapan
Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus
Sebelas Ribu Rupiah)
2. Wilayah Dua sejumlah Rp.
2.532.100.000,- (Dua Milyar Lima
Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus
Ribu Rupiah)
3. Wilayah Tiga sejumlah Rp.
2.997.080.000,- (Dua Milyar Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta
Delapan Puluh Ribu Rupiah)
1. LATAR BELAKANG
Perbaikan kualitas belanja desa merupakan tujuan besar dari
pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan
Desa (P3PD) secara keseluruhan. Program yang diampu oleh 4
Kementerian/Lembaga tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020
hingga direncanakan tahun 2024. Direktorat Pengembangan Sosial
Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan (PSBLDP) menjadi salah
satu Project Implementing Unit (PIU) di Kementerian Desa PDTT yang
selanjutnya disebut PIU Subkomponen 2B. PIU Subkomponen 2B
memiliki fokus pada Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Sistem
Akuntabilitas Sosial dengan kegiatan utamanya yaitu Pendampingan
Sekolah Lapang Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial.
Pelaksanaan pendampingan sekolah lapang mendorong
tercapainya Key Performance Indicator P3PD Komponen-2 yaitu
peningkatan partisipasi perempuan dalam memberikan usulan dalam
musyawarah perencanaan Desa. Keaktifan perempuan di desa tidak
hanya dituntut kehadiran tetapi partisipasi aktif menyampaikan
aspirasi dalam musyawarah desa. Pendampingan sekolah lapang Desa
Inklusif dan Akuntabilitas Sosial mendorong peningkatan partisipasi
kelompok marginal dan rentan.
Pelaksanaan sekolah lapang terbagi dalam 3 wilayah yaitu
wilayah barat, tengah, dan timur dengan jumlah lokasi masing-masing
11 provinsi. Saat ini, pendampingan sekolah lapang telah berjalan di 2
wilayah yaitu wilayah tengah yang dikerjasamakan dengan Lakpesdam
PBNU dan timur yang dikerjasamakan dengan Kemitraan. Lokasi
percontohan secara keseluruh melibatkan 22 provinsi 56 kabupaten
448 desa. Sedangkan untuk wilayah dampingan belum dilaksanakan
karena adanya pembatalan pengadaan jasa konsultan. Berdasarkan
dari permasalahan tersebut, Direktorat PSBLDP menyusun strategi
desain pendampingan baru melalui Fasilitasi Pengembangan Desa
Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial dengan melibatkan Dinas
PMD Kabupaten, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam hal ini
yaitu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), pendamping desa
dan/atau pendamping lokal desa yang secara organik berada dibawah
koordinasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melalui BPSDM.
Fasilitasi pengembangan desa inklusif dan sistem akuntabilitas
social ini dilakukan untuk mencapai 640 desa percontohan dan upaya
memperluas lokasi intervensi program. Fasilitasi Pengembangan Desa
Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial akan dilaksanakan di 15
provinsi 48 kabupaten 192 desa.
2. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang
RPJPN Tahun 2005-2025;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa;
g. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
h. Loan Agreement 8941-ID yang berisi tentang Institutional
Strengthening for Improved Village Service Delivery Project.
i. Pedoman Umum P3PD; dan
j. Petunjuk Teknis P3PD Subkomponen 2B.
3. TUJUAN, SASARAN, OUTPUT, DAN OUTCOME
a. Tujuan
1) Untuk mencapai Key Performance Indicator P3PD Komponen-
2 yaitu peningkatan partisipasi perempuan dalam
memberikan usulan dalam musyawarah perencanaan Desa;
2) Peningkatan pemahaman dan kemampuan masyarakat desa
dalam mengorganisasi kelompok marginal dan rentan di desa
serta penerapan Lembar Penilaian Akuntabilitas Sosial (LPAS)
di desa;
3) Untuk mewujudkan desa yang inklusif dengan melibatkan
kelompok marginal dan rentan dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa; dan
4) Untuk mendorong penerapan penilaian akuntabilitas sosial di
desa
b. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah :
1) Kementerian / Lembaga;
2) Pemerintah Daerah Provinsi;
3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4) Tenaga Pendamping Profesional
5) Pemerintah Desa; dan
6) Masyarakat Desa
c. Output
a. Terselenggaranya Bimbingan Teknis Pengembangan Desa
Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial di Desa;
b. Terciptanya koordinasi antar pelaksana Pendampingan
Sekolah Lapang di Desa.
d. Outcome
Terciptanya peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem
akuntabilitas sosial di Desa.
4. RUANG LINGKUP DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
a. Ruang Lingkup
Bimbingan teknis ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat desa dalam mendorong pengembangan desa inklusif
dan sistem akuntabilitas sosial khususnya penerapan LPAS, yang
menyasar pada pelayanan dasar sesuai dengan wewenang desa.
Bimtek ini disupervisi oleh 1 orang tim fasilitator pusat dan
didampingi oleh 2 orang tim fasilitator daerah yang terdiri dari 1
orang perwakilan DPMD/TAPM kabupaten dan 1 orang PD/PLD
yang bertugas di desa tersebut.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di 192 desa pada 48 kabupaten
lokasi percontohan,yaitu :
A. Bimbingan Teknis Wilayah Satu
1. PROVINSI ACEH
a. Kabupaten Aceh Timur
b. Kabupaten Nagan Raya
2. PROVINSI SUMATERA UTARA
a. Kabupaten Toba
b. Kabupaten Batu Bara
3. PROVINSI SUMATERA BARAT
a. Kabupaten Pesisir Selatan
b. Kabupaten Agam
c. Kota Pariaman
4. PROVINSI RIAU
a. Kabupaten Kepulauan Meranti
b. Kabupaten Pelalawan
5. PROVINSI JAMBI
a. Kabupaten Bungo
b. Kabupaten Kerinci
c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
d. Kabupaten Muaro Jambi
6. PROVINSI SUMATERA SELATAN
a. Kabupaten Musi Banyuasin
b. Kabupaten Ogan Ilir
c. Kabupaten Banyuasin
B. Bimbingan Teknis Wilayah Dua
1. PROVINSI BENGKULU
a. Kabupaten Mukomuko
b. Kabupaten Kepahiang
c. Kabupaten Seluma
2. PROVINSI LAMPUNG
a. Kabupaten Lampung Tengah
b. Kabupaten Mesuji
c. Kabupaten Tanggamus
d. Kabupaten Tulang Bawang
3. PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
b. Kabupaten Bangka
c. Kabupaten Belitung Timur
d. Kabupaten Bangka Tengah
4. PROVINSI KEPUALAUAN RIAU
a. Kabupaten Bintan
b. Kabupaten Lingga
5. PROVINSI BANTEN
a. Kabupaten Tangerang
b. Kabupaten Pandeglang
c. Kabupaten Lebak
C. Bimbingan Teknis Wilayah Tiga
1. PROVINSI JAWA BARAT
a. Kabupaten Bogor
b. Kabupaten Sumedang
c. Kabupaten Bandung
d. Kabupaten Garut
e. Kabupaten Bandung Barat
2. PROVINSI JAWA TENGAH
a. Kabupaten Purworejo
b. Kabupaten Karanganyar
c. Kabupaten Blora
d. Kabupaten Klaten
e. Kabupaten Pemalang
3. PROVINSI D.I YOGYAKARTA
a. Kabupaten Sleman
4. PROVINSI JAWA TIMUR
a. Kabupaten Malang
b. Kabupaten Nganjuk
c. Kabupaten Probolinggo
d. Kabupaten Pasuruan
e. Kabupaten Jombang
f. Kabupaten Ponorogo
Kegiatan Bimtek ini melibatkan peserta dari unsur: Aparat Desa,
Kader, Masyarakat Penerima Layanan, dan BPD di Desa masing-
masing. Hasil dari bimbingan teknis ini dijadikan sebagai
rekomendasi usulan yang akan diadvokasi oleh pendamping dalam
proses perencanaan pembangunan desa.
b. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan
Diseminasi ini adalah sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini yang dilakukan adalah: a)
penyiapan Susunan acara, pengisi acara, lokasi acara, b)
koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan (pengecekan
kesiapan, serta koordinasi dengan narasumber dan pihak
desa) c) penyiapan sarana dan prasarana pendukung acara.
Seluruh persiapan akan dibahas dan difinalisasi difasilitasi
oleh Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Linkungan
Desa dan Perdesaan.
2) Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan ini, penyedia jasa event organizer
harus menyiapkan tim 2 orang disetiap kabupaten dan
didampingi oleh 2 orang tim dari Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk
memastikan terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan
Bimbingan TeknisP engembangan Desa Inklusif dan Sistem
Akuntabilitas Sosial di Desa secara baik dan lancar tanpa
ada kendala yang berarti.
Keseluruhan personil yang akan melaksanakan kegiatan ( 2
orang dari penyedia jasa event organizer dan 2 orang dari
Kementerian Desa PDTT) masuk kedalam rincian anggaran
biaya kegiatan sebagai biaya perjalanan pusat dan panitia
yang di biayai dalam paket kegiatan Bimbingan Teknis ini.
(Rincian poin yang dibiayai terlampir)
3) Pasca Pelaksanaan
Penyedia jasa event organizer menyelesaikan segala urusan
administrasi baik peserta, Pengajar dan narasumber dan
Perjalanan Dinas Tim EO dan Tim Kementerian Desa PDTT
sesegera mungkin.
4) Laporan
Tahapan akhir kegiatan ini berupa dokumen laporan yang
memuat notulensi kegiatan, dokumentasi kegiatan, serta
rumusan rekomendasi dan tindak lanjut aksi.
II. PESERTA, NARASUMBER DAN MODERATOR
1. Peserta
Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini peserta hadir tatap muka pada
kegiatan ini disetiap lokasi kegiatan peserta berjumlah 30 peserta
desa setempat dari unsur :
a) Kader Inklusif
b) Kelompok masyarakat
c) Pemerintah Desa
d) BPD dsb
2. Narasumber
Pada kegiatan ini narasumber berjumlah 1 orang disetiap lokasi
kegiatan (192 desa). Dalam hal ini narasumber yaitu Kepala Desa
lokasi pelaksanaan.
Serta narasumber tambahan yaitu 1 orang disetiap kabupaten
(lokasi desa kegiatan ditetepkan selanjutnya) yaitu dari unsur
Pemerintah Kabupaten setempat (48 Kabupaten).
3. Pengajar
Pada kegiatan ini pangajar berjumlah 2 orang disetiap lokasi
kegiatan ( 192 Desa) yang berasal dari
a. Dinas PMD Kabupaten Setempat
b. TAPM Kabupaten Setempat
c. PD/PLD Desa Setempat.
III. METODOLOGI PELAKSANAAN
Dalam kegiatan bimbingan teknis ini metodologi yang akan
digunakan adalah Pembelajaran Orang Dewasa (POD) yang
diselenggarakan secara langsung/tatap muka, dimana peserta
menjadi pelaku utama dalam rangka mencapai tujuan kegiatan.
Bentuk kegiatan pembelajaran adalah :
1. Pemaparan dan tanya jawab
2. Diskusi
IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan selama
2 hari disetiap desa dimana terdapat 4 desa disetiap kabupaten yang
dilaksanakan secara paralel dan selama 2 Bulan mulai bulan Mei
hingga Juni tahun 2024 seperti pada timeline pada lampiran.
V. PEMBIAYAAN
Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini berasal dari DIPA
Direktorat Jenderal PDP, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2024 sebesar :
1. Wilayah Satu sejumlah Rp. 2.813.289.000,- (Dua Milyar Delapan
Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
2. Wilayah Dua sejumlah Rp. 2.532.100.000,- (Dua Milyar Lima
Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)
3. Wilayah Tiga sejumlah Rp. 2.997.080.000,- (Dua Milyar Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah)
dengan rincian RAB setiap wilayah terlampir. Pembiayaan kegiatan ini
bersumber dari Loan Number 8941-ID Bank Dunia Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk PIU Direktorat
Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
yaitu “Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Sistem Akuntabilitas
Sosial”.
VI. PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam spesifikasi teknis ini akan diatur
kemudian pada saat pelaksanaan kegiatan. Spesifikasi ini sewaktu-
waktu dapat direvisi sesuai kebutuhan penyelenggaraan kegiatan,
serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Demikian kerangka acuan ini disusun sebagai acuan dalam
Pelaksanaan Bimbingan teknis pengembangan desa inklusif dimaksud.
Jakarta, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen IV
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya
dan Lingkungan Desa dan Perdesaan
Ditjen PDP
MALLA RANTELINO
NIP. 19760813 200812 1 001
Lampiran I
Syarat Kualifikasi Perusahaan Jasa EO:
1. Memiliki Surat Izin Usaha dibidang jasa penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insetif, konferensi dan pameran MICE.
2. Memiliki pegawai dengan sertifikasi MICE Liaison Officer, Registrastion,
logistic dan venue management dari Instansi yang berwenang dengan
status masih berlaku dan minimum pendidikan Diploma (D3) semua
jurusan serta referensi pengalaman kerja di bidang yang sesuai.
3. Memiliki pengalaman melaksanakan penyedia jasa event organizer
sekurang-kurangnya 3 tahun di bidang pelatihan, bimbingan teknis dan
workshop.
4. Tidak berada dalam daftar hitam LPSE.
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan).
Lampiran II
KUALIFIKASI PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Transportasi lokal, adalah penggantian biaya transportasi lokal
dengan acuan SBM Tahun Anggaran 2024 Kementerian Keuangan.
2. Dokumentasi, foto kegiatan dalam CD/FlashDisk.
3. Material ATK, Computer Supply, Laporan, Spanduk, Seminar Kit,
Penggandaan Materi, dan Laporan di setiaap desa
pelaksanaan(Lampiran III).
4. Biaya Perjalanan Pusat dan Panitia yang masuk kedalam biaya
yang di tanggung antara lain :
• Tiket Pesawat/Kereta Api/Transport Darat PP (
• Taksi Bandara di Jakarta dan daerah kegiatan
• Transport lokal dari provinsi ke kabupaten PP
• Sewa kendaraan di Kabupaten
• Penginapan
• Uang harian (khusus bagi tim dari kementerian desa PDTT)
Seluruh biaya adalah at cost dan mengacu pada SBM tahun
anggaran 2024 Kementerian keuangan.
5. Paket sewa gedung yang di dalamnya termuat sewa gedung itu
sendiri beserta kelengkapan pendukung kegiatannya, seperti meja,
kursi sesuai jumlah peserta, narasumber, pengajar, panitia dan tim
pusat, sound sistem, LCD proyektor dan laptop (jika dibutuhkan) di
setiap desa lokasi pelaksanaan.
6. Dukungan dari penyedia jasa konveksi untuk dapat memfasilitasi
ketersediaan perlengkapan seminar kit dalam bentuk surat
dukungan.
Lampiran III.
DAFTAR BAHAN PELAKSANAAN
BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN DESA INKLUSIF
P3PD SUBKOMPONEN 2B
NO BAHAN VOLUME SATUAN
KELENGKAPAB BELANJA BAHAN ( Setiap Desa Lokasi Kegiatan)
1 ALAT TULIS KANTOR
1 Amplop putih ukuran 110 x 230 1 DOOS
2 Gunting ukuran 5 Inci 1 BUAH
3 Isolasi 2 BUAH
4 Plak Ban ukuran 2 Inci 2 BUAH
5 Stapler Kecil 4 BUAH
6 Isi Stapler Kecil 4 PAK
7 Binder Clip (51 mm dan 41 mm) 1 PAK
8 Papper Clip single color 1 PAK
9 Kertas Plano 25 LEMBAR
10 Spidol 1 LUSIN
11 Map Diamond (warna Kuning) 1 PAK
2 PERLENGKAPAN KOMPUTER
1 Tinta Printer HP Laserjet 2 BUAH
2 Kerta A4 80 gram 1 RIM
3 Kerta F4 80 gram 1 RIM
3 PENGGANDAAN LAPORAN DAN MATERI
1 Cetak/Fotokopi 5 Eks
2 Jilid Hard cover 5 Eks
3 Penggandaan Materi 1 PAKET
4 SEMINAR KIT
1 Tas punggung bahan canvas atau yang disesuaikan kemudian 30 BUAH
2 Blok Note A5 30 BUAH
3 Pulpen 30 BUAH
4 Name Tag ukuran 12x8 cm dan Tali 30 BUAH
5 Sertifkat 30 BUAH
5 DOKUMENTASI
1 Pendokumentasian (foto dan vidio) 1 PAKET
2 Cetak Album Kolase 1 BUAH
6 SERTIFIKAT
1 Sertifikat 1 lembar ukuran A4 190gr fullcolor 1 PAKET
7 SPANDUK
1 Spanduk vinil ukuran 4x1 M 1 BUAH
8 KONSUMSI
1 Snack Pelatihan terdiri dari 1 air mineral dan 3 jenis kue/jajanan 1 PAKET
pasar
2 Makan Pelatihan terdiri dari 1 air mineral dan nasi serta lauk 1 PAKET
pauk
Lampiran IV
JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENGEMBANGAN DESA INKLUSIF
Mei Juni
Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
1 2 3 4 1 2 3 4
Kabupaten Toba Kabupaten Seluma Kabupaten Purworejo
Kabupaten Agam Kabupaten Belitung Timur Kabupaten Pemalang
Kabupaten Batu Bara Kabupaten Lebak Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pesisir Selatan Kabupaten Bintan Kabupaten Garut
Kabupaten Nagan Raya Kabupaten Bangka Kabupaten Sleman
Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Kepahiang Kabupaten Bogor
Kabupaten Pelalawan Kabupaten Tangerang Kabupaten Sumedang
Kabupaten Banyuasin Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Bandung
Kabupaten Aceh Timur Kabupaten Pandeglang Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Kerinci Kabupaten Bangka Tengah Kabupaten Karanganyar
Kota Pariaman Kabupaten Tulang Bawang Kabupaten Malang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kabupaten Muko-muko Kabupaten Blora
Kabupaten Muaro Jambi Kabupaten Mesuji Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Lingga Kabupaten Klaten
Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Probolinggo Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Bungo Kabupaten Tanggamus Kabupaten Jombang
Dengan kegiatan per kabupaten digambarkan pada tabel di bawah ini :
Pelaksanaan per Hari Per Minggu
Kabupaten 1 2 3 4 5 6 7
Desa 1
Desa 2
Desa 3
Desa 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 September 2018 | Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Regional 6 | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 6,641,781,000 |
| 17 June 2022 | Peningkatan Kapasitas Tpp P3pd Regional VI | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 4,311,635,050 |
| 14 August 2017 | Jata Tourism Expo (Jte) | Kementerian Pariwisata | Rp 3,886,252,000 |
| 16 April 2018 | Bali Beyond Travel Fair | Kementerian Pariwisata | Rp 3,704,650,000 |
| 16 December 2016 | Boot Dusseldorf 2017 | Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pariwisata | Rp 2,628,122,000 |
| 13 January 2023 | Update Kebijakan Dan Kemudahan Investasi Bagi Pejabat Fungsi Ekonomi Pada Perwakilan Ri | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,516,898,000 |
| 18 August 2015 | Bimbingan Teknis Pengembangan Dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Energi Terbarukan (Wilayah III) | Rp 1,208,170,000 |