| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0727245821942000 | Rp 318,944,065 | - | |
| 0760337006942000 | Rp 305,943,000 | Persyaratan Teknis Peralatan Utama Water Pump tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi persyaratan pada BAB IV Lembar Data Pemilihan Poin F.2.4 | |
PT Donxon Mahika Nusantara | 00*9**4****26**0 | - | - |
CV Pustaka Taman Ilmu | 09*1**7****07**0 | - | - |
| 0017873068942000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0033427659942000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0939613667942000 | - | - | |
| 0017870981942000 | - | - | |
| 0967633363824000 | - | - | |
| 0948311592942000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0656993169942000 | - | - |
Uraian Singkat Pembangunan Tembok Tepi Jalan Lanjutan dari SP.
TAHUN 2024
1 Ke SP. 2 UPT Maidi
DINAS PARIWISATA KOTA TIDORE KEPULAUAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMBOK TEPI JALAN
LANJUTAN DARI SP. 1 KE SP. 2 UPT MAIDI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRAMSMIGRASI
KOTA TIDORE KEPULAUAN
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam upaya penyediaan prasarana dan sarana dalam suatu lingkungan untuk peningkatan kualitas hidup
masyarakatnya. Salah satu permasalahan di Kecamatan Oba Selatan khususnya di Trans Maidi adalah
genangan air yang cukup luas yang terjadi pada daerah disekitar jalan, yang ketika hujan luapanya sampai
menutupi badan jalan, sehingga jalan yang masih berupa timbunan/sirtu cepat rusak/longsir karena labillnya
pondasi jalan tersebut yang dikarenakan selalu ter. Selain hal tersebut juga dapat disebabkan oleh beberapa
faktor lain. Pembangunan Tembok Tepi Jalan lanjutan dari Sp. 1 ke Sp. 2 UPT Maidi merupakan salah
satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan untuk
menjawab tantangan/permasalahan tersebut. Dalam Program Pembangunan Tembok Tepi Jalan lanjutan
dari Sp. 1 ke Sp. 2 UPT Maidi dan dengan acuan yang disusun dalam Spesifikasi Teknis ini diharapkan nanti
hasil akhir pembangunan prasarana tersebut diatas dapat memenuhi kaidah-kaidah dan standar teknis yang telah
ditentukan sebagai produk dari hasil perencanaan teknis yang representatif.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang terdiri dari :
A. Melakukan pemeriksanaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
B. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, pengadaan bahan, l
penggunaan tenaga kerja dan penggunaan peralatan.
C. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan/dokumen
pelaksanaan.
D. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
E. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan .
F. Membuat pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul/dihadapi dan surat menyurat.
G. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built drawings) yang
selesai sebelum serah terima I (Pertama), setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi
dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi.
H. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.