Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Gedung Laboratorium Terpadu Polnep

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002714000
Date: 6 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Pontianak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,970,302,500
Winner (Pemenang): PT Esa Pratama Cipta Selebes
NPWP: 019060086805000
RUP Code: 53558067
Work Location: Jalan Jend. Ahmad Yani, Pontianak Tenggara 78124 - Pontianak (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0019060086805000Rp 4,682,618,25094.05-
0016118911441000Rp 4,936,700,58090.2-
0016384356061000Rp 4,969,215,25586.96-
0013017967016000---
0015883549821000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0010004836093000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0012271136805000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0015327273609000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0021418702064000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0018021204017000-83.61Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 52,35 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55) karena kurang/tidak mendapatkan nilai untuk : 1. Pengalaman Profesional Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan untuk TA Arsitektur Lansekap, TA Geoteknik, TA Teknik Plambing dan Pompa Mekanik, TA Desain Interior, TA Estimasi Biaya 1, dan TA K3 Konstruksi; 2. Tenaga Ahli yang di usulkan bukan tenaga tetap untuk ; 3. Tenaga Ahli yang diusulkan yang tidak pernah bertugas/ berdomisili di wilayah Kalimantan Barat untuk TA Arsitektur 1, TA Arsitektur 2, TA Teknik Bangunan Gedung 1, TA Geoteknik, TA Teknik Plambing dan Pompa Mekanik, TA Teknik Proteksi Kebakaran, TA Elektrikal 1, TA Elektrikal 2, TA Mekanikal 1, TA Mekanikal 2, TA Elektronika, TA Ahli Bangunan Gedung Hijau, TA Estimasi Biaya 1, dan Estimasi Biaya 2.
0865408132211000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0211252770429000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
0013282173013000---
0011185816428000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
00*0**6****21**1--Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0---
0015673247015000---
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0---
0014964217218000---
0809401268721000---
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0---
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0---
0023021165621000---
0018023903019000---
0013494653013000---
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0---
0018872267331000---
0763882800421000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0012531083517000---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
0634122147322000---
PT Lintas Nusa Baraya
05*8**9****61**0---
CV Andalas Lestari
0030328561323000---
Chanel
00*8**4****21**0---
CV Cipta Reka Selaras
06*6**2****43**0---
0750640534542000---
0032351421301000---
0020493367606000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                                
                                                                        
                                                                        
Nama paket     : Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
               Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Tahun
               Anggaran 2025                                            
                                                                        
Kode RUP       :                                                        
                                                                        
Lokasi Kegiatan : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bansir Laut, Pontianak Kalimantan Barat
                                                                        
Pagu Anggaran  : Rp. 5.000.000.000,-                                    
                                                                        
HPS            : Rp. 4.970.302.500,-                                    
                                                                        
                                                                        
Seleksi Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung Laboratorium
Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Tahun Anggaran 2025 adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam
                                                                        
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018.                                                         
                                                                        
Kegiatan Seleksi Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, mulai dari tahap
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan pengendalian kontrak. Pekerjaan Perencanaan
                                                                        
ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu:                  
                                                                        
1) Tahap Konsepsi Perancangan                                           
  Pada tahap ini dilakukan beberapa tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
                                                                        
  a) Tahap Persiapan, penyedia jasa menyusun dan memaparkan rencana kerjanya meliputi
    antara lain:                                                        
     -  Identifikasi issue dan filosofi mengenai DED Pembangunan Gedung Laboratorium
        Terpadu Politeknik Negeri Pontianak yang dibutuhkan dalam suatu institusi
        Politeknik Negeri Pontianak.                                    
                                                                        
     -  Identifikasi target survey                                      
     -  Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan,
        instansi yang terkait, format-format, dan lain-lain).           
                                                                        
                                                                        
  b) Tahap Survey, penyedia jasa bertugas untuk :                       
     -  Melakukan survey lokasi Kawasan Politeknik Negeri Pontianak.    
     -  Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder).
     -  Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan data
        dan informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
                                                                        
     -  Melakukan identifikasi bangunan pendidikan unggulan Politeknik Negeri
        Pontianak. Mencakup identifikasi terkait dengan fungsi, identifikasi kawasan
        sekitar, dll.                                                   
     -  Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas
        kondisi batas lahan pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase
        dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk
        pelaksanaan fisik.                                              
                                                                        
     -  Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
        sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).          
     -  Membuat pra-konsep Perencanaan Desain DED Gedung Laboratorium Terpadu
        Politeknik Negeri Pontianak.                                    
                                                                        
                                                                        
  c) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN                           
    Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi:  
     a) data dan informasi;                                             
     b) analisis;                                                       
                                                                        
     c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                   
     d) program ruang;                                                  
     e) organisasi hubungan ruang;                                      
     f) skematik rencana teknis; dan                                    
     g) sketsa gagasan.                                                 
                                                                        
                                                                        
 2) Tahap Pra Rancangan                                                 
   Pada tahap pra rancangan dilakukan analisis dan penyusunan perencanaan sebagai berikut:
    a) Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal, analisis
                                                                        
      aksesibilitas dan analisis lain yang diperlukan,                  
    b) Membuat konsep-konsep rancangan dan detail desain dengan melibatkan masukan
      dan pendapat seluruh stakeholder (termasuk TABG),                 
    c) Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal elektrikal dan
      tata ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari
                                                                        
      desain bangunan perlu dianalisis pengaruhnya yang signifikan terhadap bangunan
      kategori pendidikan.                                              
                                                                        
    Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
    sedikit meliputi:                                                   
    a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
                                                                        
      yaitu:                                                            
         - rencana massa bangunan gedung;                               
         - rencana tapak;                                               
         - denah;                                                       
                                                                        
         - tampak bangunan gedung;                                      
         - potongan bangunan gedung; dan                                
         - visualisasi desain tiga dimensi.                             
     b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                      
   c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
                                                                        
     seperti:                                                           
         - perkiraan luas lantai;                                       
         - informasi penggunaan bahan;                                  
         - sistem konstruksi;                                           
         - biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan                 
         - penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.                     
                                                                        
                                                                        
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Development drawing)                   
  Pada tahap pengembangan rancangan dilakukan kegiatan sebagai berikut: 
   a) Melakukan pengembangan rencana arsitektur.                        
   b) Melakukan perhitungan dan gambar rencana.                         
                                                                        
   c) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat dan cair
     serta air bersih                                                   
   d) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal.
     Menyusun garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification)
                                                                        
   e) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
     dengan ketentuan:                                                  
      i. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
        Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan bahan
        dilampirkan dalam pelaporan)                                    
                                                                        
     ii. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen
        PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.                                       
     iii. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
   f) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar
                                                                        
     dan detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan
     detail elemen lainnya, dan atau kegiatan terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga
     mudah dipahami oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja.    
   g) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang
     sudah ada.                                                         
                                                                        
   h) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
     harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
     gambar.                                                            
   i) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder
                                                                        
     terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
     proses perancangan (termasuk TABG).                                
   j) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan Blok
     Plan tapak untuk proses pengurusan IMB dan SLF.                    
                                                                        
   k) Melakukan pembahasan LAPORAN DRAFT AKHIR.                         
                                                                        
   Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
   sedikit meliputi:                                                    
    a) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
                                                                        
      uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
    b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;       
    c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
      (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
    d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
      manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
                                                                        
    e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
      gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.                     
                                                                        
4) Tahap Penyusunan Rancangan Detail (DED).                             
  Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari Tim Teknis,
                                                                        
  sebagai berikut:                                                      
    a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50          
    b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
    c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar bangunan.
                                                                        
    d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta
      uraian konsep dan perhitungan kontruksi.                          
       -  Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya
          (RAB) dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga
          standar yang ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku
                                                                        
          harga dasar upah dan bahan dilampirkan dalam pelaporan)       
       -  Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen
          PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.                                     
       -  Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan
                                                                        
          detailnya.                                                    
    e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis)            
    f) Menyusun GAMBAR berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami oleh
      pelaksana sampai level tukang atau pekerja.                       
    g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
                                                                        
      harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
      gambar.                                                           
    h) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S Pelaksanaan
      Pembangunan).                                                     
                                                                        
    i) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.                 
    j) Melakukan pengajuan substansi detail desain.                     
    k) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR.                              
                                                                        
   Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui
   paling sedikit meliputi:                                             
                                                                        
    a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas;      
    b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:                    
      -  persyaratan umum;                                              
      -  persyaratan administratif; dan                                 
      -  persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.                
                                                                        
    c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
      konstruksi (Engineering Estimate); dan                            
    d) laporan perencanaan yang meliputi:                               
      - laporan arsitektur;                                             
      - laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
      - laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
                                                                        
      - laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;                    
      - laporan tata lingkungan; dan                                    
      - laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.                      
      Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan rincian
      volume pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                        
                                                                        
5) Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi                
  Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
  sebelum pelaksanaan konstruksi fisik.                                 
                                                                        
  Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
  Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.                   
  Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik diserahkan pada saat
  tender pelaksanaan konstruksi fisik telah selesai.                    
                                                                        
                                                                        
6) Tahap Pengawasan Berkala                                             
  Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik berjalan.
  Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan akhir pengawasan berkala yang
  meliputi:                                                             
                                                                        
    a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;                    
    b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;    
    c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa Perencanaan
      Konstruksi;                                                       
    d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.
Tenders also won by PT Esa Pratama Cipta Selebes
Authority
5 May 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk GorontaloKementerian KetenagakerjaanRp 475,000,000,000
31 May 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Nabire (Mayon) MultiyearsKab. MimikaRp 6,828,371,000
2 May 2018Sid - Di Kewenangan Kabupaten 1 (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,627,990,000
5 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sma Unggul Garuda Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara TimurKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 5,506,100,000
22 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sma Unggul Garuda Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka BelitungKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 5,506,100,000
11 February 2022Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rsud Kelas B Di Wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah (Myc)Provinsi Kalimantan TengahRp 5,501,576,000
22 April 2020Myc-03. Pengawasan Teknis Supervisi Pembangunan Jembatan/Pile Slab Bukit Rawi (Myc 2020-2022)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,347,900,000
4 November 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah Tahun 2025 Paket 3Provinsi DKI JakartaRp 5,081,832,000
4 July 2024Pengadaan Perencanaan Ded Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Gedung KuliahKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 5,000,000,000
17 June 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Popjetur - Batu Goyang (Myc)Kementerian Pekerjaan UmumRp 4,918,971,000