| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019060086805000 | Rp 4,682,618,250 | 94.05 | - | |
| 0016118911441000 | Rp 4,936,700,580 | 90.2 | - | |
| 0016384356061000 | Rp 4,969,215,255 | 86.96 | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0010004836093000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0012271136805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0015327273609000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0021418702064000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0018021204017000 | - | 83.61 | Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 52,35 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55) karena kurang/tidak mendapatkan nilai untuk : 1. Pengalaman Profesional Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan untuk TA Arsitektur Lansekap, TA Geoteknik, TA Teknik Plambing dan Pompa Mekanik, TA Desain Interior, TA Estimasi Biaya 1, dan TA K3 Konstruksi; 2. Tenaga Ahli yang di usulkan bukan tenaga tetap untuk ; 3. Tenaga Ahli yang diusulkan yang tidak pernah bertugas/ berdomisili di wilayah Kalimantan Barat untuk TA Arsitektur 1, TA Arsitektur 2, TA Teknik Bangunan Gedung 1, TA Geoteknik, TA Teknik Plambing dan Pompa Mekanik, TA Teknik Proteksi Kebakaran, TA Elektrikal 1, TA Elektrikal 2, TA Mekanikal 1, TA Mekanikal 2, TA Elektronika, TA Ahli Bangunan Gedung Hijau, TA Estimasi Biaya 1, dan Estimasi Biaya 2. | |
| 0865408132211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0211252770429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
| 0013282173013000 | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI | 00*0**6****21**1 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - |
| 0014964217218000 | - | - | - | |
| 0809401268721000 | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - | - |
| 0023021165621000 | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0012531083517000 | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
| 0634122147322000 | - | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - |
CV Cipta Reka Selaras | 06*6**2****43**0 | - | - | - |
| 0750640534542000 | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Tahun
Anggaran 2025
Kode RUP :
Lokasi Kegiatan : Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bansir Laut, Pontianak Kalimantan Barat
Pagu Anggaran : Rp. 5.000.000.000,-
HPS : Rp. 4.970.302.500,-
Seleksi Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung Laboratorium
Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) Tahun Anggaran 2025 adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018.
Kegiatan Seleksi Jasa Konsultansi Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, mulai dari tahap
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan pengendalian kontrak. Pekerjaan Perencanaan
ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu:
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Pada tahap ini dilakukan beberapa tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a) Tahap Persiapan, penyedia jasa menyusun dan memaparkan rencana kerjanya meliputi
antara lain:
- Identifikasi issue dan filosofi mengenai DED Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu Politeknik Negeri Pontianak yang dibutuhkan dalam suatu institusi
Politeknik Negeri Pontianak.
- Identifikasi target survey
- Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan,
instansi yang terkait, format-format, dan lain-lain).
b) Tahap Survey, penyedia jasa bertugas untuk :
- Melakukan survey lokasi Kawasan Politeknik Negeri Pontianak.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder).
- Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan data
dan informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
- Melakukan identifikasi bangunan pendidikan unggulan Politeknik Negeri
Pontianak. Mencakup identifikasi terkait dengan fungsi, identifikasi kawasan
sekitar, dll.
- Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas
kondisi batas lahan pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase
dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk
pelaksanaan fisik.
- Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Membuat pra-konsep Perencanaan Desain DED Gedung Laboratorium Terpadu
Politeknik Negeri Pontianak.
c) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN
Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi:
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis; dan
g) sketsa gagasan.
2) Tahap Pra Rancangan
Pada tahap pra rancangan dilakukan analisis dan penyusunan perencanaan sebagai berikut:
a) Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal, analisis
aksesibilitas dan analisis lain yang diperlukan,
b) Membuat konsep-konsep rancangan dan detail desain dengan melibatkan masukan
dan pendapat seluruh stakeholder (termasuk TABG),
c) Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal elektrikal dan
tata ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari
desain bangunan perlu dianalisis pengaruhnya yang signifikan terhadap bangunan
kategori pendidikan.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu:
- rencana massa bangunan gedung;
- rencana tapak;
- denah;
- tampak bangunan gedung;
- potongan bangunan gedung; dan
- visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
seperti:
- perkiraan luas lantai;
- informasi penggunaan bahan;
- sistem konstruksi;
- biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
- penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Development drawing)
Pada tahap pengembangan rancangan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Melakukan pengembangan rencana arsitektur.
b) Melakukan perhitungan dan gambar rencana.
c) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat dan cair
serta air bersih
d) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal.
Menyusun garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification)
e) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ketentuan:
i. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan bahan
dilampirkan dalam pelaporan)
ii. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen
PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.
iii. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
f) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar
dan detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan
detail elemen lainnya, dan atau kegiatan terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga
mudah dipahami oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang
sudah ada.
h) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
gambar.
i) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder
terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
proses perancangan (termasuk TABG).
j) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan Blok
Plan tapak untuk proses pengurusan IMB dan SLF.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN DRAFT AKHIR.
Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4) Tahap Penyusunan Rancangan Detail (DED).
Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari Tim Teknis,
sebagai berikut:
a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50
b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar bangunan.
d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta
uraian konsep dan perhitungan kontruksi.
- Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga
standar yang ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku
harga dasar upah dan bahan dilampirkan dalam pelaporan)
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen
PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.
- Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan
detailnya.
e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis)
f) Menyusun GAMBAR berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami oleh
pelaksana sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis
harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun
gambar.
h) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S Pelaksanaan
Pembangunan).
i) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.
j) Melakukan pengajuan substansi detail desain.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui
paling sedikit meliputi:
a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas;
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
- persyaratan umum;
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate); dan
d) laporan perencanaan yang meliputi:
- laporan arsitektur;
- laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
- laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
- laporan tata lingkungan; dan
- laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan rincian
volume pelaksanaan pekerjaan.
5) Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
sebelum pelaksanaan konstruksi fisik.
Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.
Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik diserahkan pada saat
tender pelaksanaan konstruksi fisik telah selesai.
6) Tahap Pengawasan Berkala
Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik berjalan.
Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan akhir pengawasan berkala yang
meliputi:
a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;
b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;
c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa Perencanaan
Konstruksi;
d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.