| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 3,894,357,300 | 63.5 | 83.49 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 4,195,744,500 | 65.3 | 83.88 | - | |
| 0019060086805000 | Rp 4,288,540,500 | 72.4 | 90.54 | - | |
PT Bennatin Surya Cipta Lihat Anggota | 00*8**1****17**0 | Rp 4,307,891,796 | 72.2 | 90.27 | - |
| 0015883549821000 | Rp 4,432,877,796 | 65 | 82.61 | - | |
CV Iqlima Jaya Consultant | 09*4**9****02**0 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki SBU dengan Kualifikasi Besar/Non Kecil. |
| 0014556161441000 | - | 25.9 | - | Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli=3 tidak memenuhi nilai ambang batas=42. | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran kualifikasi. | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
PT Manggalakarya Bangun Sarana Kso PT. Gunung Giri Engineering Consultant Lihat Anggota | 00*8**2****31**0 | - | - | - | Nilai scor untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur. |
PT Pola Teknik Konsultan Dan PT. Rancang Semesta Nusantara Lihat Anggota | 00*5**5****61**0 | - | - | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | - | Nilai scor Kualifikasi Teknis tidak memenuh nilai ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi. | |
PT Perancang Adhinusa Lihat Anggota | 00*3**2****13**0 | - | - | - | Nilai scor kualifikasi teknis tidak memenuh nilai ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi. |
PT Widha Kso PT. Gapssary Mitra Kreasi Lihat Anggota | 00*1**5****17**0 | - | - | - | - |
PT Kogas Driyap Konsultan Kso Dengan PT Mahakarya Abadi Konsultan Lihat Anggota | 00*3**6****17**0 | - | - | - | - |
Kso Agrinas | 00*0**6****93**0 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan atau membuktikan dokumen penawaran kualifikasi asli pada saat rapat klarifikasi bersama Pokja |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait bukti pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan nili >2,5 Milyar. | |
PT Bortom Karya Mandiri Kso PT. Harawana Consultant Lihat Anggota | 09*2**5****24**0 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait bukti pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan nilai>2,5 Milyar sehingga tiak lulus sub unsur Nilai Pengalaman 4 Tahun terakhir. |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0763186251214000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - | - | - |
| 0968018978942000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
Surya Cipta Engineering, PT Lihat Anggota | 07*1**2****22**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek Lihat Anggota | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
SMA UNGGUL GARUDA DI KABUPATEN BELITUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025 - 2026
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku antara lain, Peraturan Pemerintah
RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi;
2) Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan pre-award meeting dan pre-
construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;
3) Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada pengguna Jasa untuk
disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana
(time schedule, bar chart, S-curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada
saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak;
4) Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas
kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi direncanakan adalah
kontrak harga satuan.
b. Tahap Review Dokumen Perencanaan
1) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi
fisik;
2) Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
3) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
4) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan
persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
6) Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan
perencanaan;
8) Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
9) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan,
dan pemenuhan perijinan.
c. Tahap Pemilihan Penyedia
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s Estimate (OE) pekerjaan
konstruksi fisik;
3) Membantu Pokja Pemililan melakukan penyusunan Dokumen Pemilihan (Apabila
diperlukan);
4) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada tahap Aanwijzing tender
konstruksi (Apabila diperlukan);
5) Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
masuk (Apabila diperlukan);
6) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik;
7) Membantu Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia (Apabila diperlukan).
d. Tahap Pelaksanaan
1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
2) Memobilisasi seluruh personil dan memastikan bekerja sesuai dengan
penugasan yang disepakati pada jadwal penugasan personil (manning
schedulle) yang disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
kebutuhan proyek.
3) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
4) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan PCM, rapat
harian, mingguan, dan rapat bulanan;
5) Membuat/menulis/mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara, korespondensi,
dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya dengan baik;
6) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan
Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
7) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0
lengkap dengan lampiran teknis;
8) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
9) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
10) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
11) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
12) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
13) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan dengan memperhitungkan kondisi eksisting lahan dan
data dasar;
14) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi mutu, sesuai spesifikasi teknis
perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan biaya pembangunan sesuai
kontrak penyedia jasa konstruksi;
15) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi SMK3L (Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan);
16) Memberikan rekomendasi ijin (request for work) dan mengawasi pemakaian
bahan (approval for material), peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
17) Bersama dengan PPK memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request for work)
dari kontraktor pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan;
18) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
19) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
20) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
21) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
proyek;
22) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
23) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
24) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
yang tidak tercantum dalam kontrak penyedia jasa konstruksi;
25) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang
konsisten dengan baik dan terarsip rapi;
26) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
27) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
28) Merekomendasikan kepada pemberi tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan pemberian sanksi keterlambatan
pelaksanan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
29) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
30) Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progres capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/ Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran
angsuran/termin pekerjaan konstruksi;
31) Melakukan testing dan commisoning dan menerbitkan berita acara hasil testing
dan commisoning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
kontrak penyedia jasa konstruksi;
32) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
33) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Setempat;
34) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta mengadakan rapat
diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak. Kemudian memimpin
dan mengarahkan penyedia jasa konstruksi dalam implementasi solusi/
percepatannya;
35) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas pada) volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh kontraktor;
36) Menyusun berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan memastikan pekerjaan
terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dan menyusun berita
acara pemeliharaan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
37) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
38) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi
untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama (PHO);
39) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan rekomendasi
untuk dilakukan serah terima pekerjaan kedua (FHO);
40) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunan bangunan Gedung;
41) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar
proses addendum pemeliharaan (jika diperlukan);
42) Menerbitkan surat pernyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
43) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK
melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan serah terima pekerjaan
kedua (FHO), menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas
100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab
atas risiko kegagalan bangunan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
beserta pemeliharaannya telah dinyatakan tuntas 100% namun ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan;
44) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak
Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi yang diawasi
(termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak dilaksanakan dan atau
personil yang tidak sesuai, dalam hal ini merupakan hasil temuan pemeriksaan
Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Tim BPKP (Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan
hukum, maka konsultan Manajemen Konstruksi wajib/harus mengembalikan/
menyetorkan senilai temuan dimaksud ke Kas Negara dan dikenakan sanksi lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
45) Memberikan laporan Manajemen Konstruksi secara periodik kepada PPK;
46) Lingkup tugas dan tanggung jawab Manajemen Konstruksi lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa Konsultansi Manejemen
Konstruksi.
e. Tahap Pemeliharaan
Melakukan kegiatan pengawasan dalam masa pemeliharaan
1) Melakukan pemeriksaan terhadap cacat kurang pekerjaan secara berkala selama
masa pemeliharaan;
2) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
3) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan
pertama (PHO);
5) Melakukan pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan kedua
(FHO) untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama
(PHO) sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
6) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
dan akhir serta laporan pemeliharaan berkala pekerjaan konsultan Manajemen
Konstruksi.
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi selama 8 (delapan) bulan/240
(Dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK;
2. Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pengawasan pada masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi minimal 6
(enam) bulan/180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak BAST1/PHO
sampai dengan BAST2/FHO;
C. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
Untuk kelancaran kegiatan dibutuhkan Personel Team Leader, Tenaga Ahli/Supervision
Engineer, Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer dan Pendukung/Administrasi sebagai
berikut:
No Posisi Kualifikasi Pendidikan Pengalaman Jumlah Keahlian
A. Team Leader
1 Leader Ahli Manajemen S2 Teknik Sipil/ 10 Tahun 1 Orang Ahli Utama
Konstruksi 601 Arsitektur/Manaje
(Jenjang 9) men Konstruksi
B. Tenaga Ahli/Supervision Engineer
1 Tenaga Ahli Arsitektur Ahli Arsitek 101 S-1/D4 Arsitektur 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
(Jenjang 8), STRA
2 Tenaga Ahli Struktur Ahli Teknik S-1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Bangunan Gedung
201 (Jenjang 8)
3 Tenaga Ahli K3 Konstruksi Ahli K3 Konstruksi S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
603 (Jenjang 8)
4 Tenaga Ahli Mekanikal Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Mekanikal 301 Mesin
(jenjang 8)
5 Tenaga Ahli Elektrikal Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Elektrikal 401 Elektro
(Jenjang 8)
6 Tenaga Ahli Plumbing Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Plumbing 303
(Jenjang 8)
7 Tenaga Ahli Lansekap Ahli Lansekap S-1/D4 Arsitektur/ 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Madya 103 Lansekap
(Jenjang 8)
8 Tenaga Ahli Quantity Ahli Quantity S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Surveyor Surveyor/Estimasi Sipil
Biaya Konstruksi
Bangunan Gedung
Madya (jenjang 8)
9 Tenaga Ahli BIM Ahli Teknik S-1 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
Bangunan Gedung Arsitektur/Sipil
201 (Jenjang 8)
yang memiliki
sertifikat Keahlian
BIM
10 Tenaga Ahli Lingkungan Ahli Teknik S1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Muda
Lingkungan Bidang Lingkungan/Ilmu
Jasa Konstruksi Lingkungan
(Jenjang 7)
C. Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer
1 Asisten Struktur Pekerjaan Struktur S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
Bangunan Gedung Sipil
2 Asisten Arsitektur Pekerjaan Arsitektur S-1 /D4 2 Tahun 2 Orang
Bangunan Gedung
3 Asisten Mekanikal Pekerjaan Mekanikal S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
Bangunan Gedung Mesin
4 Asisten Elektrikal Pekerjaan Elektrikal S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
Bangunan Gedung Elektro
5 Asisten Lansekap Pekerjaan Lansekap S-1/D4 Arsitektur/ 2 Tahun 1 Orang
Lansekap
6 Asisten Plumbing Pekerjaan Plumbing S-1/D4 Teknik 2 Tahun 1 Orang
D. Tenaga Pendukung dan Administrasi
1 Operator BIM Sertifikasi BIM D-3 Teknik 3 Tahun 2 Orang
2 Manajer Kantor Operasional Kantor D-3 Semua 3 Tahun 1 Orang
3 Administrator Keuangan dan D-3 Semua 3 Tahun 1 Orang
Pelaporan
4 Pengemudi SLTA Semua 2 Tahun 1 Orang
Jurusan
5 Satpam SLTA Semua 1 Tahun 1 Orang
Jurusan
6 Pesuruh Kantor SLTA Semua - 1 Orang
Jurusan
D. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
Bulan Jumlah
No Uraian Pekerjaan ke- Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
A Team Leader
1 Leader 8
B Tenaga Ahli/ Supervision Engineer
1 Tenaga Ahli Arsitektur 8
2 Tenaga Ahli Struktur 8
3 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 8
4 Tenaga Ahli Mekanikal 4
5 Tenaga Ahli Elektrikal 5
6 Tenaga Ahli Plumbing 5
7 Tenaga Ahli Lansekap 4
8 Tenaga Ahli Quantity Surveyor 8
9 Tenaga Ahli BIM 8
10 Tenaga Ahli Lingkungan 3
C Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer
1 Asisten Tenaga Ahli Arsitektur 1 4
2 Asisten Tenaga Ahli Arsitektur 2 4
3 Asisten Tenaga Ahli Struktur 1 4
4 Asisten Tenaga Ahli Struktur 2 4
5 Asisten Tenaga Ahli Mekanikal 1 2
6 Asisten Tenaga Ahli Mekanikal 2 2
7 Asisten Tenaga Ahli Elektrikal 1 2
8 Asisten Tenaga Ahli Elektrikal 2 2
9 Asisten Tenaga Ahli Lansekap 3
10 Asisten Tenaga Ahli Plumbing 5
D Tenaga Pendukung
1 Operator BIM 7
2 Manajer Kantor 7
3 Administrator 8
4 Pengemudi 7
5 Satpam 7
6 Pesuruh Kantor 7
E. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi adalah:
A. Koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu,
kelengkapan dan kelancaran administrasi serta ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Perencanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
1) Surat kelaikan fungsi bangunan dari gedung yang diawasi;
2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis;
3) Laporan Manajemen konstruksi meliputi :
a. Laporan Awal/Pendahuluan;
b. Laporan Kemajuan (Mingguan dan Bulanan);
c. Laporan Bulanan SMK3;
d. Laporan Akhir dan Executive summary, termasuk uji mutu;
e. Laporan Manual Pemeliharaan;
f. Laporan Dokumentasi;
g. Soft Copy Dokumen (Harddisk Eksternal Kapasitas 1 TB).
4) Berita Acara yang harus di lengkapi, meliputi :
a. Perubahan Pekerjaan (Jika ada);
b. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada);
c. Serah terima pertama (PHO);
d. Serah Terima Kedua (FHO).
5) Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi (Commisioning Test);
6) Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi
dengan Value Engineering;
7) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal
dan system perpipaan (plumbing);
8) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
F. HASIL KERJA
Hasil kerja, rapat, pelaporan, dan penyiapan manual operasi harus disampaikan tepat
waktu. Konsultan harus mengadakan rapat/pertemuan dengan PPK, kontraktor, dan
pemangku kepentingan lainnya dan membagikan notulen rapat kepada peserta sesuai
dengan hal berikut :
a. Rapat harian (dihadiri oleh kontraktor);
b. Pertemuan mingguan (Team Leader, Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli, dan
kontraktor) dan PPK.
c. Pertemuan bulanan (team leader, tenaga ahli, asisten tenaga ahli, kontraktor,
konsultan DED, perwakilan pengguna jasa dan PPK)
d. Pertemuan triwulanan (team leader, tenaga ahli, asisten tenaga ahli, kontraktor,
konsultan DED, perwakilan pengguna jasa dan PPK)
e. Pertemuan ad-hoc.
f. Transfer Pengetahuan: Konsultan wajib menyelenggarakan pertemuan dan diskusi
dalam rangka transfer pengetahuan kepada personel yang bekerja di unit usaha.
G. PENUTUP
Setelah mempelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi Pembangunan
SMA Unggul Garuda, penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
tersebut, maka selanjutnya penyedia jasa agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Jakarta, 23 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan SMA Unggul Garuda
di Kabupaten Belitung Timur
Yudhi Christiawan Samuel
NIP. 198104182006041001