Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sma Unggul Garuda Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049775000
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 22 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Direktorat Jenderal Sains Dan Teknologi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,506,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,863,812,000
Winner (Pemenang): PT Esa Pratama Cipta Selebes
NPWP: 019060086805000
RUP Code: 58036440
Work Location: Kab. Belitung Timur - Belitung Timur (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015586076013000Rp 3,894,357,30063.583.49-
0011185816428000Rp 4,195,744,50065.383.88-
0019060086805000Rp 4,288,540,50072.490.54-
PT Bennatin Surya Cipta Lihat Anggota
00*8**1****17**0Rp 4,307,891,79672.290.27-
0015883549821000Rp 4,432,877,7966582.61-
CV Iqlima Jaya Consultant
09*4**9****02**0---Peserta Tidak Memiliki SBU dengan Kualifikasi Besar/Non Kecil.
0014556161441000-25.9-Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli=3 tidak memenuhi nilai ambang batas=42.
0012162715441000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian dokumen penawaran kualifikasi.
0016832297031000----
PT Manggalakarya Bangun Sarana Kso PT. Gunung Giri Engineering Consultant Lihat Anggota
00*8**2****31**0---Nilai scor untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur.
PT Pola Teknik Konsultan Dan PT. Rancang Semesta Nusantara Lihat Anggota
00*5**5****61**0----
0010694743093000---Nilai scor Kualifikasi Teknis tidak memenuh nilai ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi.
PT Perancang Adhinusa Lihat Anggota
00*3**2****13**0---Nilai scor kualifikasi teknis tidak memenuh nilai ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi.
PT Widha Kso PT. Gapssary Mitra Kreasi Lihat Anggota
00*1**5****17**0----
PT Kogas Driyap Konsultan Kso Dengan PT Mahakarya Abadi Konsultan Lihat Anggota
00*3**6****17**0----
Kso Agrinas
00*0**6****93**0---Tidak dapat menunjukkan atau membuktikan dokumen penawaran kualifikasi asli pada saat rapat klarifikasi bersama Pokja
0016384356061000----
0013639422062000---Tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait bukti pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan nili >2,5 Milyar.
PT Bortom Karya Mandiri Kso PT. Harawana Consultant Lihat Anggota
09*2**5****24**0---Tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait bukti pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan nilai>2,5 Milyar sehingga tiak lulus sub unsur Nilai Pengalaman 4 Tahun terakhir.
0013218458008000----
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0----
0763186251214000----
0012271136805000----
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0----
0968018978942000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0013494653013000----
0021430152016000----
0013719786061000----
0013751763017000----
Surya Cipta Engineering, PT Lihat Anggota
07*1**2****22**0----
0033103508311000----
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek Lihat Anggota
01*8**9****07**0----
0018023903019000----
0013640131062000----
0011309440423000----
0013095203062000----
0026240051061000----
0762059350101000----
0831137294911000----
0016286619008000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    PEKERJAAN   MANAJEMEN    KONSTRUKSI    PEMBANGUNAN                 
                                                                       
    SMA  UNGGUL   GARUDA   DI KABUPATEN   BELITUNG  TIMUR              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                TAHUN   ANGGARAN    2025 - 2026                        
                                                                       
  KEMENTERIAN    PENDIDIKAN  TINGGI, SAINS, DAN  TEKNOLOGI             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
    Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
    adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku antara lain, Peraturan Pemerintah
                                                                       
    RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                       
    Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
    Gedung Negara, yang terdiri dari:                                  
                                                                       
    a. Tahap Persiapan                                                 
      1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
                                                                       
        Konstruksi;                                                    
      2) Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan pre-award meeting dan pre-
                                                                       
        construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;      
      3) Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada pengguna Jasa untuk
                                                                       
        disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana
        (time schedule, bar chart, S-curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada
        saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak;                  
                                                                       
      4) Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas
        kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi direncanakan adalah
                                                                       
        kontrak harga satuan.                                          
                                                                       
                                                                       
    b. Tahap Review Dokumen Perencanaan                                
      1) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
                                                                       
        penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
        efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi
                                                                       
        fisik;                                                         
      2) Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
                                                                       
        perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
        pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;                        
      3) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
                                                                       
        pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
        perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
                                                                       
      4) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
        lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
                                                                       
        Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan
        persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
        hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
        persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;             
                                                                       
      6) Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
        perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
                                                                       
        rangka pengendalian pekerjaan;                                 
      7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan
                                                                       
        perencanaan;                                                   
      8) Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
        konstruksi.                                                    
      9) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah,
                                                                       
        Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan
        pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan,
                                                                       
        dan pemenuhan perijinan.                                       
                                                                       
    c. Tahap Pemilihan Penyedia                                        
      1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;                       
      2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja
                                                                       
         (KAK) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/Owner’s Estimate (OE) pekerjaan
         konstruksi fisik;                                             
                                                                       
      3) Membantu Pokja Pemililan melakukan penyusunan Dokumen Pemilihan (Apabila
         diperlukan);                                                  
      4) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada tahap Aanwijzing tender
                                                                       
         konstruksi (Apabila diperlukan);                              
      5) Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
                                                                       
         masuk (Apabila diperlukan);                                   
      6) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
                                                                       
         fisik;                                                        
      7) Membantu Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia (Apabila diperlukan).
                                                                       
                                                                       
    d. Tahap Pelaksanaan                                               
                                                                       
      1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
         penugasannya;                                                 
                                                                       
      2) Memobilisasi seluruh personil dan memastikan bekerja sesuai dengan
         penugasan yang disepakati pada jadwal penugasan personil (manning
         schedulle) yang disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                       
         kebutuhan proyek.                                             
                                                                       
                                                                       
      3) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
         Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;  
      4) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan PCM, rapat
                                                                       
         harian, mingguan, dan rapat bulanan;                          
      5) Membuat/menulis/mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara, korespondensi,
                                                                       
         dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya dengan baik;
      6) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan
                                                                       
         Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
         Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;   
                                                                       
      7) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
         bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
                                                                       
         lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0
         lengkap dengan lampiran teknis;                               
                                                                       
      8) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
         kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
         program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
                                                                       
         kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
         Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
                                                                       
         (K3);                                                         
      9) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                       
         pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
         pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
                                                                       
         perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
         dan keselamatan kerja;                                        
                                                                       
      10) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
         timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                                                                       
         koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                     
      11) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
         yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                   
                                                                       
      12) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
         konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perijinan;
                                                                       
      13) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
         pekerjaan pembangunan dengan memperhitungkan kondisi eksisting lahan dan
                                                                       
         data dasar;                                                   
      14) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi mutu, sesuai spesifikasi teknis
                                                                       
         perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan biaya pembangunan sesuai
         kontrak penyedia jasa konstruksi;                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      15) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi SMK3L (Sistem Manajemen
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan);              
      16) Memberikan rekomendasi ijin (request for work) dan mengawasi pemakaian
                                                                       
         bahan (approval for material), peralatan dan metode pelaksanaan, serta
         mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;     
                                                                       
      17) Bersama dengan PPK memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request for work)
         dari kontraktor pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan;
                                                                       
      18) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
         laju pencapaian volume/realisasi fisik;                       
                                                                       
      19) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
         yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                     
                                                                       
      20) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
         mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil
                                                                       
         rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi yang
         dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;               
      21) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                                                                       
         Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
         proyek;                                                       
                                                                       
      22) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
         kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;          
                                                                       
      23) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
         digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyedia jasa
                                                                       
         konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
      24) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
                                                                       
         perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
         tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
                                                                       
         yang tidak tercantum dalam kontrak penyedia jasa konstruksi;  
      25) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
         baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang
                                                                       
         konsisten dengan baik dan terarsip rapi;                      
      26) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
                                                                       
         Kontrak penyedia jasa konstruksi;                             
      27) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
                                                                       
         keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak Penyedia Jasa
         Konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      28) Merekomendasikan kepada pemberi tugas terhadap akibat pelaksanaan
         penyedia jasa untuk melakukan tindakan pemberian sanksi keterlambatan
         pelaksanan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
                                                                       
      29) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
         Drawing) sebelum serah terima I;                              
                                                                       
      30) Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progres capaian
         pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/ Progres
                                                                       
         Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran  
         angsuran/termin pekerjaan konstruksi;                         
                                                                       
      31) Melakukan testing dan commisoning dan menerbitkan berita acara hasil testing
         dan commisoning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
                                                                       
         kontrak penyedia jasa konstruksi;                             
      32) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
                                                                       
         terbangun sesuai dengan IMB;                                  
      33) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
         Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Setempat;
                                                                       
      34) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah dan
         persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta mengadakan rapat
                                                                       
         diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak. Kemudian memimpin
         dan mengarahkan penyedia jasa konstruksi dalam implementasi solusi/
                                                                       
         percepatannya;                                                
      35) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                       
         kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas pada) volume,
         prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                       
         oleh kontraktor;                                              
      36) Menyusun berita acara pemeriksaan pekerjaan dengan memastikan pekerjaan
                                                                       
         terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dan menyusun berita
         acara pemeliharaan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran
         angsuran pekerjaan konstruksi;                                
                                                                       
      37) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
         perbaikannya pada masa pemeliharaan;                          
                                                                       
      38) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi
         untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama (PHO); 
                                                                       
      39) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan rekomendasi
         untuk dilakukan serah terima pekerjaan kedua (FHO);           
                                                                       
      40) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
         pemeliharaan dan penggunan bangunan Gedung;                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      41) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar
         proses addendum pemeliharaan (jika diperlukan);               
      42) Menerbitkan surat pernyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
                                                                       
         sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
      43) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK
                                                                       
         melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan serah terima pekerjaan
         kedua (FHO), menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas
                                                                       
         100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab
         atas risiko kegagalan bangunan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                                                       
         segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
         beserta pemeliharaannya telah dinyatakan tuntas 100% namun ternyata dijumpai
                                                                       
         penyimpangan/ kekurangan;                                     
      44) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak
                                                                       
         Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi yang diawasi
         (termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak dilaksanakan dan atau
         personil yang tidak sesuai, dalam hal ini merupakan hasil temuan pemeriksaan
                                                                       
         Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Tim BPKP (Badan Pemeriksa 
         Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
                                                                       
         Tinggi, Sains dan Teknologi dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan
         hukum, maka konsultan Manajemen Konstruksi wajib/harus mengembalikan/
                                                                       
         menyetorkan senilai temuan dimaksud ke Kas Negara dan dikenakan sanksi lain
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;      
                                                                       
      45) Memberikan laporan Manajemen Konstruksi secara periodik kepada PPK;
      46) Lingkup tugas dan tanggung jawab Manajemen Konstruksi lainnya sebagaimana
                                                                       
         diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa Konsultansi Manejemen
         Konstruksi.                                                   
                                                                       
    e. Tahap Pemeliharaan                                              
                                                                       
      Melakukan kegiatan pengawasan dalam masa pemeliharaan            
      1) Melakukan pemeriksaan terhadap cacat kurang pekerjaan secara berkala selama
                                                                       
         masa pemeliharaan;                                            
      2) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
                                                                       
         selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;    
      3) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
                                                                       
         kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;        
      4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan
                                                                       
         pertama (PHO);                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      5) Melakukan pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan kedua
         (FHO) untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama
         (PHO) sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;             
                                                                       
      6) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
         dan akhir serta laporan pemeliharaan berkala pekerjaan konsultan Manajemen
                                                                       
         Konstruksi.                                                   
                                                                       
                                                                       
B.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                       
    1. Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi selama 8 (delapan) bulan/240
       (Dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK;
                                                                       
    2. Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
       pengawasan pada masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi minimal 6
                                                                       
       (enam) bulan/180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak BAST1/PHO
       sampai dengan BAST2/FHO;                                        
                                                                       
                                                                       
C.  KEBUTUHAN TENAGA AHLI                                              
                                                                       
    Untuk kelancaran kegiatan dibutuhkan Personel Team Leader, Tenaga Ahli/Supervision
    Engineer, Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer dan Pendukung/Administrasi sebagai
                                                                       
    berikut:                                                           
                                                                       
                                                                       
     No       Posisi      Kualifikasi Pendidikan Pengalaman Jumlah Keahlian
     A. Team Leader                                                    
      1 Leader          Ahli Manajemen S2 Teknik Sipil/ 10 Tahun 1 Orang Ahli Utama
                        Konstruksi 601 Arsitektur/Manaje               
                        (Jenjang 9) men Konstruksi                     
     B. Tenaga Ahli/Supervision Engineer                               
      1 Tenaga Ahli Arsitektur Ahli Arsitek 101 S-1/D4 Arsitektur 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        (Jenjang 8), STRA                              
      2 Tenaga Ahli Struktur Ahli Teknik S-1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Bangunan Gedung                                
                        201 (Jenjang 8)                                
      3 Tenaga Ahli K3 Konstruksi Ahli K3 Konstruksi S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        603 (Jenjang 8)                                
      4 Tenaga Ahli Mekanikal Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Mekanikal 301 Mesin                            
                        (jenjang 8)                                    
      5 Tenaga Ahli Elektrikal Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Elektrikal 401 Elektro                         
                        (Jenjang 8)                                    
      6 Tenaga Ahli Plumbing Ahli Teknik S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Plumbing 303                                   
                        (Jenjang 8)                                    
      7 Tenaga Ahli Lansekap Ahli Lansekap S-1/D4 Arsitektur/ 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Madya 103   Lansekap                           
                        (Jenjang 8)                                    
      8 Tenaga Ahli Quantity Ahli Quantity S-1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
        Surveyor        Surveyor/Estimasi Sipil                        
                        Biaya Konstruksi                               
                        Bangunan Gedung                                
                        Madya (jenjang 8)                              
      9 Tenaga Ahli BIM Ahli Teknik S-1 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Madya
                        Bangunan Gedung Arsitektur/Sipil               
                        201 (Jenjang 8)                                
                        yang memiliki                                  
                        sertifikat Keahlian                            
                        BIM                                            
     10 Tenaga Ahli Lingkungan Ahli Teknik S1/D4 Teknik 5 Tahun 1 Orang Ahli Muda
                        Lingkungan Bidang Lingkungan/Ilmu              
                        Jasa Konstruksi Lingkungan                     
                        (Jenjang 7)                                    
     C. Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer                           
      1 Asisten Struktur Pekerjaan Struktur S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
                        Bangunan Gedung Sipil                          
      2 Asisten Arsitektur Pekerjaan Arsitektur S-1 /D4 2 Tahun 2 Orang
                        Bangunan Gedung                                
      3 Asisten Mekanikal Pekerjaan Mekanikal S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
                        Bangunan Gedung Mesin                          
      4 Asisten Elektrikal Pekerjaan Elektrikal S-1/D4 Teknik 2 Tahun 2 Orang
                        Bangunan Gedung Elektro                        
      5 Asisten Lansekap Pekerjaan Lansekap S-1/D4 Arsitektur/ 2 Tahun 1 Orang
                                    Lansekap                           
      6 Asisten Plumbing Pekerjaan Plumbing S-1/D4 Teknik 2 Tahun 1 Orang
     D. Tenaga Pendukung dan Administrasi                              
      1 Operator BIM    Sertifikasi BIM D-3 Teknik 3 Tahun 2 Orang     
      2 Manajer Kantor  Operasional Kantor D-3 Semua 3 Tahun 1 Orang   
      3 Administrator   Keuangan dan D-3 Semua 3 Tahun 1 Orang         
                        Pelaporan                                      
      4 Pengemudi                   SLTA Semua 2 Tahun 1 Orang         
                                    Jurusan                            
      5 Satpam                      SLTA Semua 1 Tahun 1 Orang         
                                    Jurusan                            
      6 Pesuruh Kantor              SLTA Semua   -    1 Orang          
                                    Jurusan                            
D.  JADWAL PENUGASAN PERSONIL                                          
                                           Bulan           Jumlah      
     No       Uraian Pekerjaan             ke-              Bulan      
                               1  2  3  4  5  6  7  8 9 10             
     A  Team Leader                                                    
      1 Leader                                               8         
     B  Tenaga Ahli/ Supervision Engineer                              
      1 Tenaga Ahli Arsitektur                               8         
      2 Tenaga Ahli Struktur                                 8         
      3 Tenaga Ahli K3 Konstruksi                            8         
      4 Tenaga Ahli Mekanikal                                4         
      5 Tenaga Ahli Elektrikal                               5         
      6 Tenaga Ahli Plumbing                                 5         
                                                                       
      7 Tenaga Ahli Lansekap                                 4         
      8 Tenaga Ahli Quantity Surveyor                        8         
                                                                       
      9 Tenaga Ahli BIM                                      8         
     10 Tenaga Ahli Lingkungan                               3         
                                                                       
     C  Asisten Tenaga Ahli/Quality Engineer                           
                                                                       
                                                                       
      1 Asisten Tenaga Ahli Arsitektur 1                     4         
                                                                       
      2 Asisten Tenaga Ahli Arsitektur 2                     4         
      3 Asisten Tenaga Ahli Struktur 1                       4         
                                                                       
      4 Asisten Tenaga Ahli Struktur 2                       4         
      5 Asisten Tenaga Ahli Mekanikal 1                      2         
                                                                       
      6 Asisten Tenaga Ahli Mekanikal 2                      2         
                                                                       
      7 Asisten Tenaga Ahli Elektrikal 1                     2         
                                                                       
      8 Asisten Tenaga Ahli Elektrikal 2                     2         
      9 Asisten Tenaga Ahli Lansekap                         3         
                                                                       
     10 Asisten Tenaga Ahli Plumbing                         5         
     D  Tenaga Pendukung                                               
                                                                       
      1 Operator BIM                                         7         
      2 Manajer Kantor                                       7         
                                                                       
      3 Administrator                                        8         
      4 Pengemudi                                            7         
                                                                       
      5 Satpam                                               7         
      6 Pesuruh Kantor                                       7         
                                                                       
                                                                       
E.  Keluaran                                                           
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi adalah:  
                                                                       
    A. Koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
       dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu,
                                                                       
       kelengkapan dan kelancaran administrasi serta ketepatan pekerjaan yang efisien,
       sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
                                                                       
       Dokumen Perencanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
       Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
                                                                       
       1) Surat kelaikan fungsi bangunan dari gedung yang diawasi;     
       2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
          Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
                                                                       
          pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
          terpenuhinya syarat teknis;                                  
                                                                       
       3) Laporan Manajemen konstruksi meliputi :                      
          a. Laporan Awal/Pendahuluan;                                 
                                                                       
          b. Laporan Kemajuan (Mingguan dan Bulanan);                  
          c. Laporan Bulanan SMK3;                                     
                                                                       
          d. Laporan Akhir dan Executive summary, termasuk uji mutu;   
                                                                       
                                                                       
          e. Laporan Manual Pemeliharaan;                              
          f. Laporan Dokumentasi;                                      
          g. Soft Copy Dokumen (Harddisk Eksternal Kapasitas 1 TB).    
                                                                       
       4) Berita Acara yang harus di lengkapi, meliputi :              
          a. Perubahan Pekerjaan (Jika ada);                           
                                                                       
          b. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada);                       
          c. Serah terima pertama (PHO);                               
                                                                       
          d. Serah Terima Kedua (FHO).                                 
       5) Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi (Commisioning Test);       
                                                                       
       6) Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi
          dengan Value Engineering;                                    
                                                                       
       7) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal
          dan system perpipaan (plumbing);                             
                                                                       
       8) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.                    
                                                                       
    B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
       sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
       satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                       
       sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                       
F.  HASIL KERJA                                                        
                                                                       
    Hasil kerja, rapat, pelaporan, dan penyiapan manual operasi harus disampaikan tepat
    waktu. Konsultan harus mengadakan rapat/pertemuan dengan PPK, kontraktor, dan
                                                                       
    pemangku kepentingan lainnya dan membagikan notulen rapat kepada peserta sesuai
    dengan hal berikut :                                               
    a. Rapat harian (dihadiri oleh kontraktor);                        
                                                                       
    b. Pertemuan mingguan (Team Leader, Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli, dan
       kontraktor) dan PPK.                                            
                                                                       
    c. Pertemuan bulanan (team leader, tenaga ahli, asisten tenaga ahli, kontraktor,
       konsultan DED, perwakilan pengguna jasa dan PPK)                
                                                                       
    d. Pertemuan triwulanan (team leader, tenaga ahli, asisten tenaga ahli, kontraktor,
       konsultan DED, perwakilan pengguna jasa dan PPK)                
                                                                       
    e. Pertemuan ad-hoc.                                               
    f. Transfer Pengetahuan: Konsultan wajib menyelenggarakan pertemuan dan diskusi
                                                                       
       dalam rangka transfer pengetahuan kepada personel yang bekerja di unit usaha.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
G.  PENUTUP                                                            
    Setelah mempelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi Pembangunan
    SMA Unggul Garuda, penyedia jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
                                                                       
    diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan
    tersebut, maka selanjutnya penyedia jasa agar segera menyusun program kerja untuk
                                                                       
    dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Jakarta, 23 Juni 2025             
                                                                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen          
                                     Pembangunan SMA Unggul Garuda     
                                     di Kabupaten Belitung Timur       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Yudhi Christiawan Samuel          
                                     NIP. 198104182006041001
Tenders also won by PT Esa Pratama Cipta Selebes
Authority
5 May 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk GorontaloKementerian KetenagakerjaanRp 475,000,000,000
31 May 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Nabire (Mayon) MultiyearsKab. MimikaRp 6,828,371,000
2 May 2018Sid - Di Kewenangan Kabupaten 1 (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,627,990,000
5 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Sma Unggul Garuda Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara TimurKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 5,506,100,000
11 February 2022Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rsud Kelas B Di Wilayah Barat Provinsi Kalimantan Tengah (Myc)Provinsi Kalimantan TengahRp 5,501,576,000
22 April 2020Myc-03. Pengawasan Teknis Supervisi Pembangunan Jembatan/Pile Slab Bukit Rawi (Myc 2020-2022)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,347,900,000
4 November 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah Tahun 2025 Paket 3Provinsi DKI JakartaRp 5,081,832,000
4 July 2024Pengadaan Perencanaan Ded Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Gedung KuliahKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 5,000,000,000
6 December 2024Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Gedung Laboratorium Terpadu PolnepKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,000,000,000
17 June 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Popjetur - Batu Goyang (Myc)Kementerian Pekerjaan UmumRp 4,918,971,000