| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0724874979722000 | Rp 1,007,995,440 | 84.71 | - | |
| 0315593798543000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0017539248805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
CV Sifa Design Consultant | 09*9**6****01**0 | - | - | - |
| 0020885844727000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0011188372424000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
Megatama Consultant, CV | 08*0**0****23**0 | - | - | Kualifikasi Penyedia Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Kualifikasi Menengah |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak memenuhi skor nilai ambang batas teknis kualifikasi | |
| 0012771861308000 | - | 33 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0032170243805000 | - | - | Kualifikasi Penyedia Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Kualifikasi Menengah | |
| 0018885178061000 | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | Tidak memenuhi skor nilai ambang batas teknis kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | 32.26 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0813549656445000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | 81.23 | Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 51,75 (Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli = 55,00) karena kurang/tidak mendapatkan nilai untuk : 1. Pengalaman Profesional Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan untuk TA Quantity Engineer; 2. Tenaga Ahli yang diusulkan bukan tenaga ahli tetap untuk TA K3 Konstruksi; 3. Tenaga Ahli yang diusulkan yang tidak pernah bertugas/ berdomisili di wilayah Kalimantan Utara untuk TA Mekanikal, Elektrikal & Plambing, TA Geoteknik dan TA Quantity Engineer. | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0019011717017000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0861772341701000 | - | - | - | |
CV Wasigi Waha | 05*0**6****23**0 | - | - | - |
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah | 09*1**1****15**0 | - | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
CV Bangun Citra Laksana | - | - | - | - |
| 0016582306101000 | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - |
Uraian Singkat
Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu
Politeknik Negeri Nunukan
2025
Tahap Pelaksanaan :
1. Melakukan review kesesuaian Desain, RKS, dan RAB;
2. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan/material bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
3. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
dan melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi dan membuat justifikasi teknis;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun;
m. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
n. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran kelengkapan
dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;
7. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan;
8. Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa pemeliharaan sampai
dengan serah terima kedua (FHO/Final Hand Over).
Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi adalah :
1. Koordinasi
Koordinasi pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Nunukan yang dilaksanakan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan,
dipresentasikan di depan tim teknis serta dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas.
2. Dokumentasi
Dokumentasi yang dihasilkan selama pelaksanaan Konsultan Manajemen Konstruksi adalah :
a. Dokumen hasil review kesesuaian antara Desain, RKS, dan RAB;
b. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;
c. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya penyusunan Standard Operational
Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-format;
d. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting, dan peringatan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
e. Notulensi rapat mingguan;
f. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan pekerjaan,
personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama, dan laporan cuaca;
g. Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-curve serta network
planning yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
h. Pemeriksaan form request dan material approval;
i. Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
j. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
k. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang,
bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
l. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
m. Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi :
- Laporan pendahuluan
- Laporan mingguan
- Laporan bulanan
- Laporan akhir
n. Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari :
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
membantu pengelola teknis dalam memperoleh sertifikat laik fungsi (SLF);
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau Konsultan
Manajemen Konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
e) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) dan serah
terima akhir (Final Hand Over/FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
g) Foto dan video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
h) Memeriksa dan memverifikasi Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan ketentuan pada
dokumen SLF kepada Pengguna Anggaran atau pemberi tugas (apabila diperlukan).
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Nunukan, 15 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Negeri Nunukan
............................................
NIP.