| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0900045816201000 | Rp 243,090,000 | 91.37 | 93.1 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 244,035,443 | 95.22 | 96.1 | - | |
| 0015808496201000 | Rp 256,743,000 | 92.83 | 93.2 | - | |
| 0015214091201000 | Rp 266,294,328 | 91.31 | 91.31 | - | |
| 0015555477429000 | Rp 270,840,000 | 89.68 | 89.69 | - | |
| 0019174705201000 | Rp 286,715,664 | 96.2 | 93.92 | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0763862778401000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) |
| 0807428867201000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) |
| 0760587576424000 | - | - | - | Hasil Pembuktian kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas, (Nilai Hasil Pembuktian Kualifikasi Teknis : 63,17) Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0019871615216000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0028860856216000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0024394264216000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0019517127216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019870682216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011400629526000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0020754628216000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0021800370216000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0031783004015000 | - | - | - | Setelah diberikan waktu tambahan untuk menyampaikan kekurangan dokumen, peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standart Terverifikasi KBLI 2020, kode KBLI 71101 sesuai yang disyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0924536931532000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0027173848201000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0028728087201000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0316821164201000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0394843510811000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0019922160541000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0901686329649000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0026610253805000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70) | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0755122157201000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | - | |
Reno Abirama Sakti | 08*5**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0026681502201000 | - | - | - | - | |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
| 0700987860331000 | - | - | - | - | |
| 0757087887423000 | - | - | - | - | |
PT Yulindo Artha Graha | 02*8**2****07**0 | - | - | - | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
CV Ajaki Karsa Konsultan | 06*8**4****01**0 | - | - | - | - |
CV, Saguri Indah Karya | 09*0**5****01**0 | - | - | - | - |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
Prasetya Sejahtera | 09*1**5****45**0 | - | - | - | - |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
| 0020223343061000 | - | - | - | - | |
PT Jogosawa Prima Consultant | 02*3**8****42**0 | - | - | - | - |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | - |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0015807696201000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
PT Juah Jaya Utama | 09*4**0****11**0 | - | - | - | - |
PT Putra Jogja Istimewa | 03*3**1****43**0 | - | - | - | - |
| 0028612869101000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0708633730101000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0033009879307000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
CV Sinar Jaya Engineering | 01*6**6****28**0 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan penyusunan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah
Bersama yang harus dilaksanakan penyedia jasa konsultansi mencakup
Perencanaan Teknis sampai dengan Pengawasan Berkala, Penyusunan
rencana teknis meliputi:
A. Lingkup Kegiatan
1. Kontrak kerja perencanaan konstruksi
2. Laporan konsepsi perencanaan
3. Dokumen Pra Rancangan
4. Dokumen pengembangan rancangan
5. Dokumen rancangan detail
6. Ringkasan eksekutif
7. Dokumen rancangan konseptual SMKK
8. Laporan akhir
9. Pengawasan berkala
10. Pengurusan persetujuan bangunan Gedung (PBG)
Penyedia jasa konsultansi melakukan tahapan-tahapan yaitu:
a. Tahap survei meliputi
1) Melakukan survei lokasi
2) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
3) Melakukan penyelidikan tanah, mengumpulkan data dan
informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan perencanaan sesuai
kebutuhan
4) Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan
lengkap atas kondisi batas lahan Pembangunan, kondisi lansekap,
kondisi topografi, dan keteknikan lainnya yang berpengaruh
terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk
pelaksanaan fisik
5) Mengacu pada standar harga satuan tertinggi bangunan Gedung
negara Kota Padang Panjang sebagai dasar penetapan harga satuan
tertinggi per m2 bangunan Gedung negara serta melakukan survei
harga pasar.
6) Melakukan presentasi kepada pemangku kepentingan
b. Penyusunan konsepsi rancangan meliputi:
1) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan
kerja (KAK)
2) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan
3) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
pengguna jasa maupun pihak lain
4) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau
gambar
5) Membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan
6) Konsepsi rancangan sekurangnya harus memuat syarat-syarat
sebagai berikut:
Bangunan yang dirancang berkonsep green building
Bangunan diharapkan minim perawatan
Konsep ruang kelas yang terintegrasi dengan teknologi
pendidikan yang memanfaatkan perangkat pintar, baik audio
maupun visual (smart classroom)
Konsep partisi lantai bawah dijadikan ruang galeri/ruang
serbaguna pada saat tertentu.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) Membuat gambar rencana masa bangunan gedung untuk zona
prioritas dan zona pengembangan yang menunjukan posisi masa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan rencana tata kota.
2) Membuat gambar rencana tapak untuk zona prioritas yang
menunjukkan hubungan denah antar bangunan dan tata ruang luar
atau penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) Membuat gambar denah untuk zona prioritas yang
menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar ruang
dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
ketinggian lantai.
4) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukkan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukkan secara garis besar penampang
dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi (3D) dalam bentuk
gambar dan animasi komputer.
7) Membuat gambar dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai.
8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
9) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota, keterangan persayaratan bangunan dan lingkungan, dan
persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Penyusunan pengembangan rancangan meliputi:
1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
digunakan.
3) Membuat tampak bangunan, yang menunjukkan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi.
4) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
(fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh
beserta uraian konsep dan perhitungannya
5) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk local area network
(LAN/WLAN) beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) Membuat pengembangan desain interior, berupa gambar detail
desain interior yang menunjukan pandangan ke empat arah
bangunan dan pemilihan warna, pemilihan dan penempatan
furnitur, pencahayaan dekoratif serta penataan sistem audio dan
visual dalam smart classroom maupun ruangan lainnya beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi.
7) Fasilitas disabilitas
8) Perencanaan sistem plumbing
9) Perencanaan sistem proteksi kebakaran
10) Membuat gambar tersebut dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau skala yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai
11) Menyusun spesifikasi teknis bangunan, dan fasilitas pendukung.
12) Menyusun perkiaraan biaya konstruksi dan biaya pengadaan
fasilitas pendukung.
e. Penyusunan rancangan detail yang meliputi rancangan gambar detail,
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta rencana anggaran biaya
(RAB) berdasarkan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) sesuai
peraturan yang berlaku
f. Membantu kepala satuan kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen
dalam menyusun dokumen tender
g. Membantu POKJA Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan
konstruksi, menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang
h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan fisik dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
pengawasan berkala
i. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
B. Lingkup Materi Perencanaan
Lingkup Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama adalah:
1. Zona prioritas
2. Zona Pengembangan
3. Bangunan, yang terdiri atas struktur (atas dan bawah), arsitektur, dan
MEP
C. Lingkup Tugas
a. Pendahuluan
1) Survei
Survei pendahuluan dan dokumentasi lapangan
Survei penyelidikan tanah yang terdiri dari uji sondir sebanyak
minimal 3 (tiga) titik.
Survei topografi
Referensi standar harga satuan tertinggi bangunan gedung
negara dan survei pasar harga bahan bangunan
2) Pengembangan program ruang bangunan
Pengembangan program ruang untuk bangunan meliputi seluruh
komponen dalam pekerjaan dalam lingkup materi perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, konsultan perencana harus melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendaspatkan
informasi dan melakukan kajian
3) Konsep bangunan
Lingkup kegiatan ini meliputi penyusunan rencana denah, tampak,
potongan, dan analisa kebutuhan energi, air, kualitas udara dalam
ruang, sampah dan limbah komponen struktur, arsitektur, MEP
(termasuk air bersih, air kotor, air hujan, dan instalasi listrik, local
area network (LAN/WLAN), AC, security system, sistem proteksi
kebakaran, transportasi dalam gedung, sistem bagi penyandang
disabilitas), desain interior dan memenuhi kaidah bangunan
Gedung hijau
b. Design Development bangunan
1) Pengembangan rencana arsitektural, termasuk uraian konsep dan
visualisasinya
2) Pengembangan denah (detail denah ruang, denah lantai, denah
plafond dan lampu dan denah perabot penting)
3) Pengembangan tampak, gambar diperjelas melalui beberapa detail
tampak penting
4) Pengembangan potongan, gambar diperjelas melalui beberapa
detail potongan-potongan arsitektur penting
5) Pengembangan MEP bangunan termasuk uraian konsep dan
perhitungannya (air bersih, air kotor, air hujan, instalasi listrik,
telepon, sistem proteksi kebakaran, AC, CCTV, dan
LAN/WLAN)
6) Pengembangan struktur bangunan termasuk uraian konsep dan
perhitungannya (rencana tulang plat, balok, kolom, pondasi, atap,
tangga, dll)
7) Pengembangan desain interior termasuk uraian konsep dan
perhitungannya (rencana ruang dan perabot beserta penempatan
perabot, sistem audio video, pencahayaan dekoratif dan pemilihan
warna ruangan)
8) Spesifikasi teknis
9) Estimasi biaya
10) Membuat gambar-gambar detail perencanaan terdiri dari gambar
arsitektur, struktur, detail interior, mekanikal dan elektrikal.
Dalam menyusun gambar detail konsultan perlu mengacu pada
kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan khusus untuk
bangunan pemeritah
c. Detail Engineering Design (DED) bangunan
Menyusun DED bangunan yang mencakup:
1) Laporan akhir DED
2) Album gambar detail A3 dan soft file DED
3) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan
5) Rencana anggaran biaya (RAB) beserta analisa harga satuan
pekerjaan
6) Laporan nota perhitungan (backup data)
7) Dokumen pendukung berupa dokumen metode pelaksanaan,
analisis struktur, analisis beban, dan dokumen lain-lain
d. Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
Dalam penyusunan DED perencana wajib:
1) Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) serta pengendaliannya pada penetapan
kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan
konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan
2) Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat resiko K3 dari kegiatan
/proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penetapan
tingkat resiko K3 konstruksi
e. Penyusunan dokumen tender
Perencana membantu mempersiapkan dokumen tender anatara lain:
1) Spesifikasi teknis pekerjaan arsitektur, struktur, MEP.
2) Spesifikasi khusus pekerjaan arsitektur, struktur, MEP.
3) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4) Rencana Volume (BOQ)
5) Dokumen persyaratan administrasi
6) Dokumen persyaratan umum
7) Persyaratan teknis
8) Gambar rancangan detail
f. Pembuatan gambar 3D bangunan
3D minimal VRAY/Lumion HD 1080 P
g. Proses tender konstruksi dan pengawasan berkala
1) Konsultan perencana berkewajiban untuk membantu panitia/pokja
pelaksana konstruksi khususnya pada tahap penjelasan pekerjaan
dan tahapan lainnya yang diperlukan.
2) Konsultan perencana berkewajiban untuk melaksanakan
pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan persetujuan
terhadap penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, menggunakan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan berkewajiban
membuat laporan akhir pengawasan berkala setelah PHO
h. Kontrak dan pembiayaan pengawasan berkala
Kontrak dan pembiayaan pengawasan berkala sudah termasuk dalam
kontrak dan pembiayaan pekerjaan penyusunan Perencanaan
Pembangunan Gedung Kuliah Bersama sesuai peraturan pemerintah
Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu senilai 15 %
dari nilai kontrak konsultansi perencanaan dan dibayarkan setelah
serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO)
D. Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Beberapa kegiatan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam kegiatan
ini adalah:
1. Penyedia jasa konsultansi wajib melakukan identifikasi bangunan
yang merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur,
struktur, dan utilitas. Hasil kajian harus dilengkapi dengan gambar dan
foto eksisting
2. Penyedia jasa konsultansi wajib melakukan soil tes untuk mengetahui
daya dukung tanah secara lengkap
3. Penyedia jasa konsultansi harus melakukan konsultansi kepada semua
stakeholders selama proses penyusunan perencanaan teknis
4. Membantu PPK dalam pengurusan persetujuan bangunan Gedung
(PBG)
5. Mengajukan brosur material, peralatan audio, elektrikal, dll dari
beberapa supplier, dan hasil survei harga pasar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
yaitu :
1. Persyaratan peruntukan dan Intensitas:
a. menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan
tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
bersangkutan;
b. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
c. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan;
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan
selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);
b. menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya;
c. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
(gempa, dll);
b. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
c. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
d. menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur;
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran:
a. menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan gedung;
b. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia;
c. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
kebakaran, sehingga:
1) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
2) cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api;
3) dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Sarana Jalan masuk dan Keluar
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai
akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan
fasilitas serta layanan di dalamya;
b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;
c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan social
6. Persyaratan akses disabilitas:
a. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial
7. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, dan sistem
peringatan bahaya
a. menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam
bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat;
b. menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan
aman, apabila terjadi keadaan darurat,
8. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan
aman dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
9. Persyaratan Sanitasi bangunan gedung dan lingkungan:
a. menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai
dengan fungsinya;
b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik.
10. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
udara secara baik.
11. Persyaratan pencahayaan :
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
12. Persyaratan kebisingan dan getaran :
a. menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan;
b. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu
melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
mencegah perusakan lingkungan.
13. Persyaratan Interior
a. Menjamin terwujudnya ruangan yang nyaman aman dan estetik
b. Menjamin penataan semua aspek dalam ruangan (pemilihan
warna, penataan pencahayaan, sirkulasi udara dan audio, dll)
lebih unity, harmony dan berfungsi dengan efektif dan efisien.