Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10011886000
Date: 24 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Institut Seni Indonesia Padang Panjang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 475,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 302,019,456
Winner (Pemenang): Andalas Indah Rekatama
NPWP: 760088872002000
RUP Code: 54034978
Work Location: Jl. Bahder Djohan Kota Padang Panjang - Padang Panjang (Kota)
Participants: 86
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0900045816201000Rp 243,090,00091.3793.1-
0760088872002000Rp 244,035,44395.2296.1-
0015808496201000Rp 256,743,00092.8393.2-
0015214091201000Rp 266,294,32891.3191.31-
0015555477429000Rp 270,840,00089.6889.69-
0019174705201000Rp 286,715,66496.293.92-
0032360463009000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0763862778401000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0022400436623000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0016128183626000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0807428867201000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0760587576424000---Hasil Pembuktian kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas, (Nilai Hasil Pembuktian Kualifikasi Teknis : 63,17) Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0019871615216000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0028860856216000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0013662622077000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0024394264216000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0019517127216000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0744675075541000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0033107913017000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0019870682216000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0032507741211000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0016996423121000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0011400629526000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0020754628216000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0021800370216000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0031783004015000---Setelah diberikan waktu tambahan untuk menyampaikan kekurangan dokumen, peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standart Terverifikasi KBLI 2020, kode KBLI 71101 sesuai yang disyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi.
0924536931532000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0027173848201000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0028728087201000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0316821164201000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0394843510811000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0019922160541000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0901686329649000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0026610253805000---Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70)
0026550533412000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
0755122157201000----
0032351421301000----
0033103508311000----
0316962646201000----
Reno Abirama Sakti
08*5**9****23**0----
0026681502201000----
0030389308201000----
0700987860331000----
0757087887423000----
PT Yulindo Artha Graha
02*8**2****07**0----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0----
0015860661003000----
0023608524201000----
0022819189952000----
CV Ajaki Karsa Konsultan
06*8**4****01**0----
CV, Saguri Indah Karya
09*0**5****01**0----
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0----
0939379145942000----
CV Geoflash Engineering
07*9**1****11**0----
Prasetya Sejahtera
09*1**5****45**0----
0020298709101000----
0026455923322000----
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0----
0013218458008000----
0020223343061000----
PT Jogosawa Prima Consultant
02*3**8****42**0----
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0----
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0----
0015807696201000----
0862484714031000----
0318242575429000----
0723560918101000----
0708986195429000----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
PT Juah Jaya Utama
09*4**0****11**0----
PT Putra Jogja Istimewa
03*3**1****43**0----
0028612869101000----
0026937300211000----
0708633730101000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0013753256061000----
0033009879307000----
0865408132211000----
0020462115721000----
0018944967211000----
0033084690201000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
CV Sinar Jaya Engineering
01*6**6****28**0----
Attachment
RUANG LINGKUP                                
                                                                      
                                                                      
Lingkup pekerjaan penyusunan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah    
Bersama yang harus dilaksanakan penyedia jasa konsultansi mencakup    
Perencanaan Teknis sampai dengan Pengawasan Berkala, Penyusunan       
rencana teknis meliputi:                                              
A. Lingkup Kegiatan                                                   
  1. Kontrak kerja perencanaan konstruksi                             
                                                                      
  2. Laporan konsepsi perencanaan                                     
  3. Dokumen Pra Rancangan                                            
  4. Dokumen pengembangan rancangan                                   
  5. Dokumen rancangan detail                                         
  6. Ringkasan eksekutif                                              
  7. Dokumen rancangan konseptual SMKK                                
  8. Laporan akhir                                                    
                                                                      
  9. Pengawasan berkala                                               
  10. Pengurusan persetujuan bangunan Gedung (PBG)                    
  Penyedia jasa konsultansi melakukan tahapan-tahapan yaitu:          
  a. Tahap survei meliputi                                            
     1) Melakukan survei lokasi                                       
     2) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait                     
     3) Melakukan penyelidikan tanah, mengumpulkan data dan           
                                                                      
       informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan perencanaan sesuai    
       kebutuhan                                                      
     4) Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan 
       lengkap atas kondisi batas lahan Pembangunan, kondisi lansekap,
       kondisi topografi, dan keteknikan lainnya yang berpengaruh     
       terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk      
       pelaksanaan fisik                                              
                                                                      
     5) Mengacu pada standar harga satuan tertinggi bangunan Gedung   
       negara Kota Padang Panjang sebagai dasar penetapan harga satuan
       tertinggi per m2 bangunan Gedung negara serta melakukan survei 
       harga pasar.                                                   
     6) Melakukan presentasi kepada pemangku kepentingan              
  b. Penyusunan konsepsi rancangan meliputi:                          
     1) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan
                                                                      
       kerja (KAK)                                                    
     2) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai         
       peraturan daerah atau perizinan bangunan                       
     3) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan    
       batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau     
       persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari 
                                                                      
       pengguna jasa maupun pihak lain                                
     4) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan 
       dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan   
                                                                      
       diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau     
       gambar                                                         
     5) Membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang  
       memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan             
       perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk 
       bangunan                                                       
                                                                      
     6) Konsepsi rancangan sekurangnya harus memuat syarat-syarat     
       sebagai berikut:                                               
        Bangunan yang dirancang berkonsep green building             
        Bangunan diharapkan minim perawatan                          
        Konsep ruang kelas yang terintegrasi dengan teknologi        
         pendidikan yang memanfaatkan perangkat pintar, baik audio    
                                                                      
         maupun visual (smart classroom)                              
        Konsep partisi lantai bawah dijadikan ruang galeri/ruang     
         serbaguna pada saat tertentu.                                
  c. Penyusunan pra rancangan meliputi:                               
     1) Membuat gambar rencana masa bangunan gedung untuk zona        
       prioritas dan zona pengembangan yang menunjukan posisi masa    
                                                                      
       bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
       kontur tanah berdasarkan rencana tata kota.                    
     2) Membuat gambar rencana tapak untuk zona prioritas yang        
       menunjukkan hubungan denah antar bangunan dan tata ruang luar  
       atau penghijauan di dalam kawasan tapak.                       
     3) Membuat gambar denah untuk zona prioritas yang                
       menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar ruang      
                                                                      
       dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau    
       ketinggian lantai.                                             
     4) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukkan               
       pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.                    
     5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan         
       memanjang untuk menunjukkan secara garis besar penampang       
       dan sistem struktur dan utilitas bangunan.                     
                                                                      
     6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi (3D) dalam bentuk     
       gambar dan animasi komputer.                                   
     7) Membuat gambar dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),   
       1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
       atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
       ingin dicapai.                                                 
     8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang 
                                                                      
       perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
       pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas  
       bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
       dan waktu konstruksi.                                          
                                                                      
     9) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana      
       kota, keterangan persayaratan bangunan dan lingkungan, dan     
       persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang        
       ditetapkan pemerintah daerah setempat.                         
  d. Penyusunan pengembangan rancangan meliputi:                      
     1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa        
                                                                      
       gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara      
       lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan    
       bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.       
     2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,   
       susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan 
       ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang           
       digunakan.                                                     
                                                                      
     3) Membuat tampak bangunan, yang menunjukkan pandangan ke        
       empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara   
       jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
       desain tiga dimensi.                                           
     4) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar           
       potongan bangunan secara melintang dan memanjang yang          
       menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan   
                                                                      
       (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh
       beserta uraian konsep dan perhitungannya                       
     5) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa      
       gambar detail mekanikal elektrikal termasuk local area network 
       (LAN/WLAN) beserta uraian konsep dan perhitungannya.           
     6) Membuat pengembangan desain interior, berupa gambar detail    
       desain interior yang menunjukan pandangan ke empat arah        
                                                                      
       bangunan dan pemilihan warna, pemilihan dan penempatan         
       furnitur, pencahayaan dekoratif serta penataan sistem audio dan
       visual dalam smart classroom maupun ruangan lainnya beserta    
       uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
       dimensi.                                                       
     7) Fasilitas disabilitas                                         
     8) Perencanaan sistem plumbing                                   
                                                                      
     9) Perencanaan sistem proteksi kebakaran                         
     10) Membuat gambar tersebut dalam skala 1:500 (satu banding lima 
       ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding    
       seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau skala yang   
       memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin    
       dicapai                                                        
                                                                      
     11) Menyusun spesifikasi teknis bangunan, dan fasilitas pendukung.
     12) Menyusun perkiaraan biaya konstruksi dan biaya pengadaan     
       fasilitas pendukung.                                           
                                                                      
  e. Penyusunan rancangan detail yang meliputi rancangan gambar detail,
     rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta rencana anggaran biaya
     (RAB) berdasarkan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) sesuai   
     peraturan yang berlaku                                           
  f. Membantu kepala satuan kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen       
     dalam menyusun dokumen tender                                    
                                                                      
  g. Membantu POKJA Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan         
     konstruksi, menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan    
     tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang               
  h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian       
     pelaksanaan pekerjaan fisik dengan rencana secara berkala,       
     melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan  
     bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-    
                                                                      
     persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan         
     rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan        
     pengawasan berkala                                               
  i. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas   
     perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk 
     penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,         
     termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan     
                                                                      
     mekanikal elektrikal bangunan.                                   
B. Lingkup Materi Perencanaan                                         
  Lingkup Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama adalah:       
  1. Zona prioritas                                                   
  2. Zona Pengembangan                                                
  3. Bangunan, yang terdiri atas struktur (atas dan bawah), arsitektur, dan
     MEP                                                              
                                                                      
C. Lingkup Tugas                                                      
  a. Pendahuluan                                                      
     1) Survei                                                        
        Survei pendahuluan dan dokumentasi lapangan                  
        Survei penyelidikan tanah yang terdiri dari uji sondir sebanyak
         minimal 3 (tiga) titik.                                      
                                                                      
        Survei topografi                                             
        Referensi standar harga satuan tertinggi bangunan gedung     
         negara dan survei pasar harga bahan bangunan                 
     2) Pengembangan program ruang bangunan                           
       Pengembangan program ruang untuk bangunan meliputi seluruh     
       komponen dalam pekerjaan dalam lingkup materi perencanaan.     
                                                                      
       Dalam pelaksanaannya, konsultan perencana harus melakukan      
       koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendaspatkan       
       informasi dan melakukan kajian                                 
                                                                      
     3) Konsep bangunan                                               
       Lingkup kegiatan ini meliputi penyusunan rencana denah, tampak,
       potongan, dan analisa kebutuhan energi, air, kualitas udara dalam
       ruang, sampah dan limbah komponen struktur, arsitektur, MEP    
       (termasuk air bersih, air kotor, air hujan, dan instalasi listrik, local
       area network (LAN/WLAN), AC, security system, sistem proteksi  
                                                                      
       kebakaran, transportasi dalam gedung, sistem bagi penyandang   
       disabilitas), desain interior dan memenuhi kaidah bangunan     
       Gedung hijau                                                   
                                                                      
  b. Design Development bangunan                                      
     1) Pengembangan rencana arsitektural, termasuk uraian konsep dan 
       visualisasinya                                                 
                                                                      
     2) Pengembangan denah (detail denah ruang, denah lantai, denah   
       plafond dan lampu dan denah perabot penting)                   
     3) Pengembangan tampak, gambar diperjelas melalui beberapa detail
       tampak penting                                                 
     4) Pengembangan potongan, gambar diperjelas melalui beberapa     
       detail potongan-potongan arsitektur penting                    
     5) Pengembangan MEP bangunan termasuk uraian konsep dan          
                                                                      
       perhitungannya (air bersih, air kotor, air hujan, instalasi listrik,
       telepon, sistem proteksi kebakaran, AC, CCTV, dan              
       LAN/WLAN)                                                      
     6) Pengembangan struktur bangunan termasuk uraian konsep dan     
       perhitungannya (rencana tulang plat, balok, kolom, pondasi, atap,
       tangga, dll)                                                   
     7) Pengembangan desain interior termasuk uraian konsep dan       
                                                                      
       perhitungannya (rencana ruang dan perabot beserta penempatan   
       perabot, sistem audio video, pencahayaan dekoratif dan pemilihan
       warna ruangan)                                                 
     8) Spesifikasi teknis                                            
     9) Estimasi biaya                                                
     10) Membuat gambar-gambar detail perencanaan terdiri dari gambar 
       arsitektur, struktur, detail interior, mekanikal dan elektrikal.
                                                                      
       Dalam menyusun gambar detail konsultan perlu mengacu pada      
       kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan khusus untuk         
       bangunan pemeritah                                             
  c. Detail Engineering Design (DED) bangunan                         
     Menyusun DED bangunan yang mencakup:                             
     1) Laporan akhir DED                                             
                                                                      
     2) Album gambar detail A3 dan soft file DED                      
     3) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                         
     4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan                          
                                                                      
     5) Rencana anggaran biaya (RAB) beserta analisa harga satuan     
       pekerjaan                                                      
     6) Laporan nota perhitungan (backup data)                        
     7) Dokumen pendukung berupa dokumen metode pelaksanaan,          
       analisis struktur, analisis beban, dan dokumen lain-lain       
  d. Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)         
                                                                      
     Dalam penyusunan DED perencana wajib:                            
     1) Mengidentifikasi bahaya, menilai resiko keselamatan dan       
       kesehatan kerja (K3) serta pengendaliannya pada penetapan      
       kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan       
       konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan                     
     2) Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat resiko K3 dari kegiatan
       /proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penetapan
                                                                      
       tingkat resiko K3 konstruksi                                   
  e. Penyusunan dokumen tender                                        
     Perencana membantu mempersiapkan dokumen tender anatara lain:    
     1) Spesifikasi teknis pekerjaan arsitektur, struktur, MEP.       
     2) Spesifikasi khusus pekerjaan arsitektur, struktur, MEP.       
     3) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                         
     4) Rencana Volume (BOQ)                                          
                                                                      
     5) Dokumen persyaratan administrasi                              
     6) Dokumen persyaratan umum                                      
     7) Persyaratan teknis                                            
     8) Gambar rancangan detail                                       
  f. Pembuatan gambar 3D bangunan                                     
     3D minimal VRAY/Lumion HD 1080 P                                 
  g. Proses tender konstruksi dan pengawasan berkala                  
                                                                      
     1) Konsultan perencana berkewajiban untuk membantu panitia/pokja 
       pelaksana konstruksi khususnya pada tahap penjelasan pekerjaan 
       dan tahapan lainnya yang diperlukan.                           
     2) Konsultan perencana berkewajiban untuk melaksanakan           
       pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan    
       pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan persetujuan 
       terhadap penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan 
                                                                      
       bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-  
       persoalan yang timbul selama masa konstruksi, menggunakan      
       rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan berkewajiban         
       membuat laporan akhir pengawasan berkala setelah PHO           
  h. Kontrak dan pembiayaan pengawasan berkala                        
     Kontrak dan pembiayaan pengawasan berkala sudah termasuk dalam   
                                                                      
     kontrak dan pembiayaan pekerjaan penyusunan Perencanaan          
     Pembangunan Gedung Kuliah Bersama sesuai peraturan pemerintah    
     Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang  
                                                                      
     Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu senilai 15 %   
     dari nilai kontrak konsultansi perencanaan dan dibayarkan setelah
     serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO)                  
D. Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa                               
  Beberapa kegiatan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam kegiatan
  ini adalah:                                                         
                                                                      
  1. Penyedia jasa konsultansi wajib melakukan identifikasi bangunan  
     yang merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur,
     struktur, dan utilitas. Hasil kajian harus dilengkapi dengan gambar dan
     foto eksisting                                                   
  2. Penyedia jasa konsultansi wajib melakukan soil tes untuk mengetahui
     daya dukung tanah secara lengkap                                 
  3. Penyedia jasa konsultansi harus melakukan konsultansi kepada semua
                                                                      
     stakeholders selama proses penyusunan perencanaan teknis         
  4. Membantu PPK dalam pengurusan persetujuan bangunan Gedung        
     (PBG)                                                            
  5. Mengajukan brosur material, peralatan audio, elektrikal, dll dari
     beberapa supplier, dan hasil survei harga pasar                  
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti 
    yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum          
                                                                      
    bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan,
    yaitu :                                                           
    1. Persyaratan peruntukan dan Intensitas:                         
      a. menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan     
        tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang   
        bersangkutan;                                                 
      b. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;      
                                                                      
      c. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan;   
    2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:                         
      a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan          
        berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud         
        bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan    
        selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);      
      b. menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat             
                                                                      
        memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap      
        lingkungannya;                                                
      c. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan    
        tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.         
    3. Persyaratan Struktur Bangunan :                                
      a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat              
                                                                      
        mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia  
        (gempa, dll);                                                 
      b. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan     
                                                                      
        atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;   
      c. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan  
        benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;                 
      d. menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik  
        yang disebabkan oleh kegagalan struktur;                      
    4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran:                      
                                                                      
      a. menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada    
        bangunan gedung;                                              
      b. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat              
        mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan          
        manusia;                                                      
      c. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun           
        sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
                                                                      
        kebakaran, sehingga:                                          
        1) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;  
        2) cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam                 
           kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api;            
        3) dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.         
    5. Persyaratan Sarana Jalan masuk dan Keluar                      
      a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai          
                                                                      
        akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan       
        fasilitas serta layanan di dalamya;                           
      b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari          
        kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;       
      c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,     
        khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan social            
    6. Persyaratan akses disabilitas:                                 
                                                                      
      a. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,     
        khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial            
    7. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, dan sistem 
      peringatan bahaya                                               
      a. menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam
        bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat;              
      b. menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan        
                                                                      
        aman, apabila terjadi keadaan darurat,                        
    8. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi: 
      a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan     
        aman dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam   
        bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;                      
      b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan            
                                                                      
        penghuninya dari bahaya akibat petir.                         
    9. Persyaratan Sanitasi bangunan gedung dan lingkungan:           
      a. menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam      
                                                                      
        menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai          
        dengan fungsinya;                                             
      b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan    
        kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;             
      c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan      
        sanitasi secara baik.                                         
                                                                      
    10. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:                
      a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik       
        alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya          
        satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;   
      b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata 
        udara secara baik.                                            
    11. Persyaratan pencahayaan :                                     
                                                                      
      a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,      
        baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya     
        satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;   
      b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan      
        pencahayaan secara baik.                                      
    12. Persyaratan kebisingan dan getaran :                          
      a. menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan     
                                                                      
        suara dan getaran yang tidak diinginkan;                      
      b. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
        yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu       
        melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau              
        mencegah perusakan lingkungan.                                
    13. Persyaratan Interior                                          
       a. Menjamin terwujudnya ruangan yang nyaman aman dan estetik   
                                                                      
       b. Menjamin penataan semua aspek dalam ruangan (pemilihan      
         warna, penataan pencahayaan, sirkulasi udara dan audio, dll) 
         lebih unity, harmony dan berfungsi dengan efektif dan efisien.
Tenders also won by Andalas Indah Rekatama