| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019963925922000 | Rp 994,274,397 | - | |
| 0316877182922000 | Rp 999,188,914 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi, sehingga POKJA menyatakan calon penyedia dinyatakan GUGUR | |
| 0026852673922000 | Rp 1,037,650,000 | - | |
| 0755850690922000 | Rp 1,081,600,000 | - | |
| 0026199349806000 | - | - | |
CV Evchadori | 0317481901922000 | Rp 1,093,081,698 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian Ijasah Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 5. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian Sertifikat Keterampilan Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 6. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian KTP Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 7. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personil dengan pengalaman hanya 1 (satu) tahun kurang dari yang ditentukan sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 8. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian Ijasah Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 9. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian Sertifikat Keterampilan Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 10. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan hasil pemindaian KTP Personil sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 11. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personil dengan pengalaman hanya 1 (satu) tahun kurang dari yang ditentukan sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 12. |
| 0753058148922000 | - | - | |
| 0755790219922000 | Rp 1,108,473,171 | 1. tidak memiliki SBU BG007 Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | |
CV Nirwana Liman Abadi | 0846606291922000 | Rp 1,096,743,291 | 1. tidak memiliki SBU BG007 Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
| 0027436179922000 | Rp 1,111,310,519 | 1. tidak memiliki SBU BG007 | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | Rp 904,177,624 | 1. Tahapan pelaksanaan dalam jadwal pelaksanaan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan dimana pada minggu ke-1 (satu) untuk item pekerjaan K3 sudah berlangsung tapi item Papan Nama Proyek baru ada pada minggu ke-2 (dua), dimana papan proyek merupakan identitas dan keterangan informasi dari pekerjaan yang berlangsung sehingga setiap item pekerjaan baru boleh dilaksanakan setelah pemasangan papan nama proyek terlebih dahulu. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck antara Imanuel Thio dan CV. Novita Pratama baru dilaksanakan sewa-menyewa pada tanggal 11 mei 2021 sehingga peralatan ini belum dan tidak bisa dipakai sebagai persyaratan dalam mengikuti pelelangan ini. |
| 0864513346805000 | Rp 904,058,749 | - | |
| 0953648102305000 | Rp 985,262,214 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Jadwal Waktu Pelaksanaan dalam bentuk barchart tidak dalam bentuk kurva “S” pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB VI.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN F.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Poin 1.Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Kurva “S”) [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 6. Spesifikasi Teknis yang disampaikan berbeda dengan Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Pemilihan namun uraian deskripsi pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan item pekerjaan yang akan dilaksanakan | |
| 0020966016908000 | Rp 909,368,912 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Jadwal Waktu Pelaksanaan dalam bentuk barchart tidak dalam bentuk kurva “S” pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB VI.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN F.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Poin 1.Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Kurva “S”) [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan dan Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 6. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK yaitu pada tabel B-1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 pada kolom JENIS BAHAYA tidak menguraikan secara spesifik tipe kecelakaan sesuai dengan format contoh pada BAB VI.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN J.BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Tabel Contoh Format Tabel IBPRP* | |
| 0830136925922000 | Rp 995,446,060 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan dan Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak Sinkron antara Jumlah Hari Kalender pada Jadwal Waktu Pelaksanaan dan Jadwal Personil Inti. Pada Jadwal Waktu Pelaksanaan hanya 16 Minggu (112 HK) sedangkan pada Jadwal Personil Inti mencapai 18 Minggu (120 HK) 3. Tidak Sinkron antara Jumlah Hari Kalender pada Jadwal Waktu Pelaksanaan dan Jadwal Penggunaan Peralatan. Pada Jadwal Waktu Pelaksanaan hanya 16 Minggu (112 HK) sedangkan pada Jadwal Penggunaan Peralatan mencapai 18 Minggu (120 HK) 4. | |
| 0027433036922000 | Rp 1,009,999,055 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan dan Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan Personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).f). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1)Elemen SMKK, meliputi: (a)Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b)Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i.uraian pekerjaan, ii.manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e)Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2)Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa dan LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK sesuai dengan format contoh pada BAB VI.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN J.BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) | |
| 0026852707922000 | Rp 1,050,822,249 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0316748169922000 | Rp 973,000,000 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Ada perbedaan mengenai Surat Perjanjian Sewa Alat dan bukti kepemilikan penyewa untuk Peralatan Concrete Vibrator dimana Surat Perjanjian Sewa Alat tahun pembuatan Peralatan Concrete Vibrator pada tahun 2016 sedangkan pada Bukti Nota Pembelian pada tahun 2017, ini menunjukkan Nota Pembelian terbit sebelum pembuatan Peralatan Concrete Vibrator tersebut, apalagi Surat Perjanjian Sewa Alat sudah ditandatangani diatas Materai… Komposisi Peralatan yang diminta sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan sehingga pengguna jasa sangat membutuhkan data yang valid dari setiap peralatan yang diminta. 6. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK yaitu pada tabel B-1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 dimana pada kolom JENIS BAHAYA yang timbul dari semua item pekerjaan adalah Luka Berat, Patah Tulang, Kematian padahal pekerjaan ini tidak termasuk pekerjaan dengan beresiko besar sehingga tidak semua item pekerjaan menimbulkan Jenis dan Tipe Bahaya yang besar/fatal/meninggal. Ini menunjukkan peserta tidak menguasai pelaksanaan SMKK didalam pekerjaan sehingga bisa berdampak pada penerapan SMKK didalam pelaksanaan pekerjaan | |
| 0941643900121000 | Rp 876,150,000 | 1. Tahapan pelaksanaan dalam jadwal pelaksanaan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan dimana pada minggu ke-4 (empat) untuk item pekerjaan Kuda-kuda Kayu 6/12 Kelas II, Pek. Ganti Gording Kayu 5/10 Yang Rusak Kelas II dan Pek. Ganti Penutup Atap Spandek Galvalum Warna Biru 0,25 mm dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan Beton Bertulang untuk Kolom Lantai I (50/50), pekerjaan Beton Bertulang untuk Kolom Lantai I dia. 80 cm (Pembungkus Kolom Eksisting), pekerjaan Balok Anak (15/25) dan pekerjaan Ringbalk (15/15), hal ini secara teknis pelaksanaan sangat tidak mungkin dikerjakan bersamaan dalam satu waktu 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan tapi tidak melampirkan Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 6. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK yaitu pada tabel B-1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 pada item pekerjaan pasangan plafond + rangka pada kolom IDENTIFIKASI BAHAYA terdapat percikan api potongan besi rangka plafond, sedangkan pekerjaan rangka plafond untuk pekerjaan ini menggunakan bahan kayu bukan besi | |
| 0942833021922000 | Rp 1,072,680,286 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personil dengan pengalaman hanya 1 (satu) tahun kurang dari yang ditentukan sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personil dengan pengalaman hanya 1 (satu) tahun kurang dari yang ditentukan sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0940033616922000 | Rp 1,047,303,065 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Sertifikat Keahlian atas nama Dian Markus Da Silva Ara sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 22 Februari 2021 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana nama paket pekerjaan pada Surat Perjanjian Sewa Alat untuk peralatan Dump Truck tidak sesuai dengan ketentuan dalam BAB IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) B.LINGKUP PEKERJAAN 1.2.a.Nama paket pekerjaan: Pemeliharaan Gedung Administrasi Umum Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat untuk peralatan Dump Truck, nama paket pekerjaannya adalah Rehab Gedung Administrasi Umum Politani Kupang, sehingga Surat Perjanjian Sewa Alat tersebut tidak sesuai untuk paket pekerjaan ini | |
| 0317371052922000 | Rp 999,545,645 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana nama paket pekerjaan pada Surat Perjanjian Sewa Alat untuk peralatan Dump Truck tidak sesuai dengan ketentuan dalam BAB IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) B.LINGKUP PEKERJAAN 1.2.a.Nama paket pekerjaan: Pemeliharaan Gedung Administrasi Umum Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat untuk peralatan Dump Truck, nama paket pekerjaannya adalah Rehab Gedung Administrasi Umum Politani Negeri Kupang, sehingga Surat Perjanjian Sewa Alat tersebut tidak sesuai untuk paket pekerjaan ini 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tapi tidak lengkap tidak melampirkan uraian elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi sesuai ketentuan dalam LDP dan dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).f). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1)Elemen SMKK, meliputi: (a)Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b)Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i.uraian pekerjaan, ii.manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e)Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2)Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa | |
| 0016460438922000 | Rp 998,125,433 | 1. Tidak sinkron antara Jadwal Peralatan untuk peralatan Concrete Vibrator dan Jadwal Waktu Pelaksanaan dimana peralatan Concrete Vibrator digunakan pada Minggu ke-1 sampai Minggu ke-18 sedangkan fungsi dari peralatan Concrete Vibrator adalah pemadat beton yang seharusnya peralatan tersebut digunakan pada pekerjaan Struktur dan Beton yaitu hanya pada minggu ke-3 sampai minggu ke-9 sesuai Jadwal Waktu Pelaksanaan. Untuk itu tahapan penggunaan peralatan dalam jadwal peralatan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan. 2. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).f). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1)Elemen SMKK, meliputi: (a)Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b)Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i.uraian pekerjaan, ii.manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii)penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)Operasi Keselamatan Konstruksi; (e)Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2)Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa dan LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK sesuai dengan format contoh pada BAB VI.BENTUK DOKUMEN PENAWARAN J.BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) | |
| 0923813851922000 | Rp 948,148,558 | 1. Tahapan pelaksanaan dalam jadwal pelaksanaan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan dimana pada minggu ke-1 (satu) untuk item pekerjaan K3 sudah berlangsung tapi item Papan Nama Proyek baru ada pada minggu ke-2 (dua), dimana papan proyek merupakan identitas dan keterangan informasi dari pekerjaan yang berlangsung sehingga setiap item pekerjaan baru boleh dilaksanakan setelah pemasangan papan nama proyek terlebih dahulu. 2. Ada perbedaan mengenai Surat Perjanjian Sewa Alat dan bukti kepemilikan penyewa untuk Peralatan Mesin Las Karbit dimana Surat Perjanjian Sewa Alat tahun pembuatan Peralatan Mesin Las Karbit pada tahun 2019 sedangkan pada Bukti Nota Pembelian pada tahun 2018, ini menunjukkan Nota Pembelian terbit sebelum pembuatan Mesin Las Karbit tersebut, apalagi Surat Perjanjian Sewa Alat sudah ditandatangani diatas Materai… Komposisi Peralatan yang diminta sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan sehingga pengguna jasa sangat membutuhkan data yang valid dari setiap peralatan yang diminta. | |
| 0818899619922000 | Rp 990,000,000 | 1. Tidak sinkron antara Jadwal Peralatan untuk peralatan Mesin Las Karbit dan Jadwal Waktu Pelaksanaan dimana peralatan Mesin Las Karbit digunakan pada Minggu ke-17 sedangkan berdasarkan RKS dalam Dokumen Pemilihan fungsi dari Mesin Las Karbit adalah memotong pintu harmonica yang seharusnya peralatan tersebut digunakan sebelum atau bersamaan dengan pekerjaan beton bertulang untuk kolom yaitu pada minggu ke-4 dan minggu ke-5 pada Jadwal Waktu Pelaksanaan. Untuk itu tahapan penggunaan peralatan dalam jadwal peralatan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Daftar Riwayat Hidup Personil yang menandatangani adalah Kepala Perwakilan CV. Soliade Indah 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Daftar Riwayat Hidup Personil yang menandatangani adalah Kepala Perwakilan CV. Soliade Indah | |
| 0946929866922000 | Rp 999,855,444 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Daftar Riwayat Hidup Personil yang disampaikan tidak menjelaskan secara rinci pengalaman pekerjaan bangunan gedung sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Contoh format Daftar Riwayat Hidup Personil terlampir dalam Dokumen Pemilihan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana Daftar Riwayat Hidup Personil yang disampaikan tidak menjelaskan secara rinci pengalaman pekerjaan bangunan gedung sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Contoh format Daftar Riwayat Hidup Personil terlampir dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0721442739922000 | Rp 1,002,362,881 | 1. Tidak sinkron antara Jadwal Peralatan untuk peralatan Concrete Mixer dengan Jadwal Waktu Pelaksanaan dimana peralatan Concrete Mixer digunakan pada Minggu ke-4 sampai Minggu ke-7 sedangkan fungsi dari peralatan Concrete Mixer adalah alat pencampur adukan beton mortar yang seharusnya peralatan tersebut digunakan bukan hanya pada Minggu ke-4 sampai Minggu ke-7 saja tapi juga digunakan untuk pekerjaan Pengecoran Kanstin dan Pengecoran Kolam Hias yaitu pada minggu ke-11 sampai minggu ke-15 sesuai Jadwal Waktu Pelaksanaan. Untuk itu tahapan penggunaan peralatan dalam jadwal peralatan tidak menunjukkan penguasaan dalam pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personil atas nama Edwin Ledombena F. Sanak sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.d). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1)Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2)Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3)Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4)Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5)Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6)Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7)Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan; (8)Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9)Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0210917704657000 | Rp 956,559,124 | 1. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi Pekerjaan beserta Uraian Tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D.PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24.Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1.Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a.Penawaran administrasi; b.Penawaran teknis; dan c.Penawaran harga. 24.2.Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4.Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25.Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1.Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2.Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3.Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat 9 (Sembilan) Elemen SMKK yaitu pada tabel B-1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG dimana item pekerjaan yang dimuat tidak sesuai dengan yang diminta dalam BAB IV.LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F.PERSYARATAN TEKNIS Poin 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya | |
| 0031156235831000 | Rp 1,049,303,462 | 1.Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penugasan personil Inti pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 4. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Peralatan Utama pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. 5. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis dimana tidak melampirkan Jadwal Penggunaan Bahan/Material pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP dan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 24. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi;b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga. 24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. 24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. 24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. 25.2. Data Kualifikasi yang disampaikan melalui fasilitas unggah penawaran tidak dapat dianggap sebagai Data Kualifikasi. 25.3. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) Poin 29.13.b.2).b). Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; yang dilengkapi dengan Struktur Organisasi untuk Pelaksanaan Pekerjan beserta uraian tugas, Jadwal Penugasan personil Inti, Jadwal Penggunaan Peralatan Utama yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Jadwal Penggunaan Bahan/Material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0661564187005000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0720250661922000 | - | - | |
| 0016161325922000 | - | - | |
| 0017875048922000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
PT Sekawan Anugerah Utama | 0838247724407000 | - | - |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0862571981702000 | - | - | |
| 0317913580922000 | - | - | |
| 0025363391922000 | - | - | |
| 0709530422922000 | - | - | |
| 0841895378905000 | - | - | |
| 0022524979908000 | - | - | |
| 0739401651922000 | - | - | |
| 0703987677922000 | - | - | |
| 0316670173922000 | - | - | |
CV Jelo Pratama | 0032295792922000 | - | - |
Borobudur Computindo | 00*0**7****34**0 | - | - |
| 0032073884728000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0025549148211000 | - | - | |
| 0025371451922000 | - | - | |
| 0030299788922000 | - | - | |
| 0020905261922000 | - | - | |
| 0663229722922000 | - | - | |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0842907735444000 | - | - | |
| 0027439769922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0734766835922000 | - | - | |
| 0719951071922000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
CV Bama Danewi | 0026021428908000 | - | - |
| 0810617977401000 | - | - | |
| 0017283128901000 | - | - | |
| 0031481724922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0719222366401000 | - | - | |
| 0023947906822000 | - | - | |
| 0762916088922000 | - | - | |
| 0863815973649000 | - | - | |
| 0017204892922000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0812841609922000 | - | - | |
| 0023259641102000 | - | - | |
| 0031480296922000 | - | - | |
| 0923383996805000 | - | - | |
| 0024844367924000 | - | - | |
| 0317115152922000 | - | - | |
| 0020691978922000 | - | - | |
PT Saka Raya Teknik | 09*5**6****17**0 | - | - |
Cahaya Simarata | 0023597693008000 | - | - |
| 0025368853922000 | - | - | |
CV Maya Ramdzhani | 02*0**7****06**0 | - | - |
| 0839328259955000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
CV Manu Londo | 09*8**4****22**0 | - | - |
Karya Panca Mandiri | 03*8**1****43**0 | - | - |
| 0939368924908000 | - | - | |
CV Hadi Karya Mandiri | 0855845152429000 | - | - |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0944388453432000 | - | - | |
| 0025122920808000 | - | - | |
CV Mandiri Multi Kreasi | 0829629677922000 | - | - |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
Indrayani CV | 0019627736922000 | - | - |
PT Ajrin Rifki Multika Teknologi | 09*5**7****38**0 | - | - |
| 0016006827922000 | - | - | |
| 0947446233922000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 August 2021 | Pembangunan Ruang Bangunan Gedung Sma Negeri Di Kabupaten Timor Tengah Selatan | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 5,107,595,000 |
| 23 August 2016 | Pembangunan Gedung Aula Fkip Undana | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 1,120,900,000 |
| 21 March 2019 | Pembangunan Pasar Kecamatan Di Kabupaten Sumba Barat | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,000,000,000 |
| 12 June 2019 | Pembangunan Fisik Instalasi Laundry (Dak Reguler) | Kab. Sabu Raijua | Rp 733,500,000 |
| 24 July 2015 | Peningkatan Ruas Jalan Pokobatun - Batulilok (Lapen) | Unit Layanan Pengadaan Provinsi NTT | Rp 700,000,000 |
| 17 May 2018 | Pembangunan Pagar Puskesmas Eimadake | Kab. Sabu Raijua | Rp 672,025,000 |
| 10 April 2019 | Belanja Bahan Makanan Pokok (Raskin Plus) | Kota Kupang | Rp 646,400,000 |
| 1 June 2015 | Pengadaan Konstruksi/ Pembelian Gedung Los Pasar (Desa Pisan. Kec. Amanuban Timur) | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 594,500,000 |
| 19 February 2021 | Pengadaan Psu Beserta Sanitasi Pada Destinasi Wisata Koanara Kabupaten Ende | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 556,617,600 |
| 23 May 2019 | Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Bidan Puskesmas Manufui | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 530,000,000 |