Pembangunan Gedung Aula Bmn Wedomartani Upn Veteran Yogyakarta 2023

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15076025
Status: Tender Gagal
Date: 16 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 536,271,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 483,417,000
Winner (Pemenang): CV Putra Mandiri Sejahtera
NPWP: 027805530543000
RUP Code: 37826472
Work Location: Kepuh Wedomartani, RT 04 RW 23, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta - Yogyakarta (Kota)
Participants: 72
Applicants
Reason
0022059794542000Rp 369,369,000Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran.
0663214344544000Rp 378,687,210Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran.
0313697427542000Rp 378,993,150Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran.
0952207736542000Rp 386,731,092Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran.
0027805530543000Rp 393,510,552-
0867818981542000Rp 405,734,411-
0626732408542000Rp 412,837,075-
0025869900443000--
0033183310606000--
0530543263003000Rp 439,680,206-
PT Prima Konstruksi Nusantara
03*5**1****27**0--
0316913706541000Rp 417,766,897-
0702650359545000Rp 466,770,589-
0932457401532000Rp 397,954,347Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.
0412804742542000Rp 379,526,740kapasitas / jumlah peralatan utama scafolding tidak memenuhi.
0032360901009000Rp 386,732,000Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan utama Dump Truck bukan dari pemberi sewa.
0958730079541000--
PT Citra Sentosa Anugrah
00*2**2****28**0--
0906808555003000--
0924593007821000--
CV Elnizar
03*4**3****43**0--
0752827279322000--
CV Putri Nggidiy
07*7**2****55**0--
0958970238541000--
0313770158429000--
0760833194524000--
0033277625542000--
0740908504044000--
0942331646525000--
0935794842446000--
0023418023003000--
0728108614603000--
0030097638523000--
0956481832427000--
0960181469311000--
0746117035521000--
0661564187005000--
0759965668419000--
0025476102722000--
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0019857911518000--
CV Dzakir Konsultan
08*4**7****13**0--
0729954990502000--
0922203567419000--
CV Adhi Pramana Konstruksi
06*3**5****25**0--
0742554447609000--
0033288705521000--
0605747849544000--
0028351476002000--
0014913537522000--
CV Barr Architecture
09*3**8****41**0--
0312797798543000--
0804457232529000--
0660732983544000--
0433017589003000--
0817602113101000--
0033283425412000--
CV Segitiga
02*0**2****42**0--
0414877308542000--
0852289958521000--
0423432251529000--
0312609241404000--
0650992928545000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0023160252514000--
0607294840429000--
0025396722524000--
0944955202447000--
0818668154543000--
0603382953831000--
0851434639027000--
0847965621002000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
   PEMBANGUNAN   GEDUNG  AULA BMN WEDOMARTANI   UPN VETERAN              
                       YOGYAKARTA  2023                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 I. PERSYARATAN UMUM.                                                    
 I.1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
     3.1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah “ PEMBANGUNAN GEDUNG AULA BMN
       WIDOMARTANI “.                                                    
     3.2. Lokasi pekerjaan “ WEDOMARTANI - SLEMAN “.                     
     3.3. Papan nama proyek.                                             
       Kontraktor Pelaksana wajib membuat papan nama kegiatan dengan mengunakan print out
       vinyl dan tiang 4/6 cm dengan tinggi pemasangan 2 meter, dan diletakkan ditempat yang
       mudah terlihat, atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas. Huruf hitam, huruf balok
       sedangkan redaksi Isi papan nama kegiatan minimal harus mencantumkan nama kegiatan,
       Pemilik Kegiatan, jenis pekerjaan, besar dana pekerjaan, lama waktu pelaksanan, serta
       semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yaitu : Perencana, Pengawas, Kontraktor
       Pelaksana atau tim teknis jika ada.                               
                                                                         
 I.2. Rencana Kerja.                                                     
     2.1. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari waktu penandatanganan Kontrak,
       kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan sebuah
       Rencana Kerja (Time Schedule) sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
     2.2. Rencana Kerja (Time Schedule) tersebut harus mendapat persetujuan Direksi.
                                                                         
 I.3. Tempat Kerja.                                                      
                                                                         
     3.1. Bila diperlukan tempat kerja dan tempat tersebut terletak di luar lokasi Pekerjaan, maka
       Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan biaya ganti rugi/sewa dan lain-lain, biaya
       sehubungan dengan tempat kerja tersebut menjadi tanggungan pihak Kontraktor.
     3.2. Kontraktor Pelaksana harus mengusahakan tempat-tempat, mengatur dan bilamana perlu
       membayar ganti rugi/sewa untuk penggunaan, penempatan alat-alat, penempatan gudang-
       gudang kantor dan keperluan lain-lain yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan serta
       mendapat ijin persetujuan Direksi.                                
     3.3. Pada akhir pekerjaan atau sebelumnya sesuai Petunjuk Direksi, Kontraktor Pelaksana harus
       membongkar, memindahkan alat-alat kontruksi pembantu atau bentuk-bentuk lain yang
       sudah tidak digunakan agar bekas tempat kerja tersebut bersih kembali. Pembiayaan untuk
       hal-hal tersebut tidak diadakan tersendiri tetapi harus sudah tergabung dalam Rencana
       Anggaran Biaya.                                                   
                                                                         
 I.4. Pembagian Halaman dan Bangunan Sementara.                          
     4.1. Kontraktor Pelaksana harus merundingkan terlebih dahulu dengan direksi mengenai
       pembagian halaman untuk bangunan sementara. Selanjutnya Kontraktor Pelaksana harus
       membuat bangunan sementara terdiri dari tempat penimbunan barang-barang/gudang
       barang yang cukup memenuhi syarat, ruang Direksi/Pengawas, ruang kerja Kontraktor
       Pelaksana, toilet dan ruang lain yang dianggap perlu.             
     4.2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan los-los kerja untuk para pekerja yang dilengkapi
       dengan obat-obatan serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.        
     4.3. Kontraktor Pelaksana harus mengadakan penjagaan keamanan, personil maupun material
       selama kegiatan berlangsung.                                      
                                                                         
 I.5. Pengadaan Utilitas Sementara.                                      
     5.1. Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
       termasuk pompa, reservoir yang telah ada dapat dipergunakan dan senantiasa terisi penuh.
       Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan lainnya yang merusak
       sesuai ketentuan yang berlaku.                                    
     5.2. Kontraktor Pelaksana harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya berasal dari PLN atau
       dari Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangannya saat pekerjaan lembur atau
       dilakukan pada malam hari.                                        
     5.3. Kontraktor Pelaksana wajib membuat saluran pembuangan air hujan, penampungan
       sampah dan septictank sementara atau dapat menggunakan yang telah ada atas
       persetujuan Direksi.                                              
     5.4. Semua biaya pengadaan/penggunaan utilitas dan lain-lainnya, menjadi tanggungan
       Kontraktor Pelaksana.                                             
     5.5. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan Ruang Direksi/Direksikeet dengan luas minimal 9
       m2 membuat atau menyewa atas persetujuan Direksi, biaya menjadi tanggungan Kontraktor
       pelaksana, Ruang Direksi/ Direksi keet dilengkapi dengan :        
       a. White Board dan perlengkapan secukupnya.                       
       b. Lima set meja dan kursi.                                       
       c. Satu set meja rapat .                                          
       d. Satu unit almari arsip.                                        
                                                                         
       e. Satu set kursi tamu.                                           
       f. Kotak P3K lengkap dengan obat-obatan.                          
       g. Buku Direksi.                                                  
       h. Buku Tamu.                                                     
     5.6. Bangunan-bangunan sementara seperti ruang Direksi/Pengawas los kerja dan pagar
       sementara, baru boleh dibongkar setelah mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
                                                                         
 I.6. Material.                                                          
     6.1. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik: tidak cacat,
       sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
       mengganggu kualitas maupun penampilan.                            
     6.2. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan juga
       harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan              
                                                                         
 I.7. Perintah untuk Pelaksanaan.                                        
     9.1. Bila Kontraktor Pelaksana tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud
       untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk itu harus diikuti dan
       dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk/dikuasakan oleh Kontraktor
       Pelaksana.                                                        
     9.2. Kontraktor Pelaksana diharuskan untuk memberikan penjelasan-penjelasan tertulis
       selengkapnya apabila Direksi memerlukan, tentang tempat-tempat asal material yang
       didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
     9.3. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
       tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas
       atas macam pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada Direksi harus agak longgar, sehingga
       ada waktu yang memungkinkan Direksi mengadakan pemeriksaan.       
                                                                         
 I.8. Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana.                               
     10.1. Pada keadaan apapun dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
         Direksi tidak berarti membebaskan Kontraktor Pelaksana atas tanggungjawabnya kepada
         pekerjaan sesuai dengan isi kontrak.                            
     10.2. Tenaga-tenaga kerja yang digunakan harus tenaga-tenaga ahli/terlatih dan
         berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
         dengan ketentuan yang berlaku serta petunjuk-petunjuk Direksi.  
     10.3. Kontraktor Pelaksana harus membuat langkah-langkah yang perlu untuk melindungi
         pekerja-pekerja dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak
         diharapkan.                                                     
     10.4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan
         Direksi untuk tujuan memperlancar pekerjaan serta menjamin kualitas pekerjaan.
     10.5. Kontraktor Pelaksana harus selalu membuat laporan-laporan tertulis tentang hal-ikhwal
         yang terjadi dalam rangka pelaksanaan Kegiatan kepada Direksi secara periodik.
     10.6. Foto kegiatan 0%, 50%, 100%, agar segera diserahkan kepada Direksi setelah/bila pada
         lokasi yang dimaksud persentase pekerjaan telah mencapai yaitu 0%, 50%, 100%.
     10.7. Kontraktor Pelaksana wajib membuat papan nama kegiatan dengan ukuran 80 x 120 cm
         dengan tinggi pemasangan 2 meter, dan diletakkan ditempat yang mudah terlihat, atau
         sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas. Redaksi Isi papan nama kegiatan minimal
         harus mencantumkan nama kegiatan, Pemilik Kegiatan, jenis pekerjaan, besar dana
                                                                         
         pekerjaan, lama waktu pelaksanan, serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yaitu
         : Perencana; Pengawas; Kontraktor Pelaksana.                    
                                                                         
II. URAIAN PEKERJAAN                                                     
 II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN.                                              
    1.1. Pembersihan Lapangan                                            
    2.1. Pengukuran, Pemasangan Bouwplank, Penentuan Peil                
    3.1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).        
                                                                         
 II.2. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN.                                       
    3.1. Lingkup Kerja                                                   
                                                                         
       Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian tanah, urug kembali tanah bekas
       galian, urugan pasir bawah pondasi menerus, FootPlat dan dasar lantai, urugan tanah
       mendatangkan, serta pemadatan tanah.                              
                                                                         
    3.2. Pelaksanaan Pekerjaan :                                         
       a. Pekerjaan galian tanah pondasi.                                
       b. Pekerjaan urugan pasir.                                        
       c. Pekerjaan urugan tanah.                                        
                                                                         
 II.3. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH.                                     
    5.1. Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan pondasi batu belah merupakan pekerjaan pasangan batu belah, meliputi pekerjaan
      pemasangan pondasi batu belah menerus sesuai dengan ukuran dan profil pada gambar
      rencana hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan.            
                                                                         
 II.4. PEKERJAAN STRUKTUR.                                               
    6.1. Umum.                                                           
      a. Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton biasa, beton
         bertulang dengan penulangannya, bekesting, finishing dan pekerjaan lainnya sesuai
         gambar rencana.                                                 
    6.2. Pelaksanaan Pekerjaan.                                          
      a. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi FootPlat.                         
      b. Pelaksanaan Pekerjaan Sloof.                                    
      c. Pelaksanaan Pekerjaan Kolom.                                    
      d. Pelaksanaan Pekerjaan Balok.                                    
                                                                         
 II.5. PEKERJAAN ARSITEKTUR.                                             
    7.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA.                           
    7.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN.                                  
    7.3. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU, JENDELA DAN BOVEN.              
    7.4. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING.                           
    7.5. PEKERJAAN CONBLOCK.                                             
    7.6. PEKERJAAN PLAFON.                                               
    7.7. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP.                              
    7.8. PEKERJAAN PENGECATAN.                                           
 II.6. PEKERJAAN MEKANIKAL.                                              
                                                                         
    8.1. PEKERJAAN MEKANIKAL.                                            
    8.1.1. Umum.                                                         
         Pekerjaan mekanikal meliputi semua pekerjaan di dalam atau diluar gedung untuk
         menyediakan air bersih dan membuang air bekas maupun air kotor dan air hujan.
    8.1.2. Pelaksanaan pekerjaan                                         
      a. Pekerjaan Kloset                                                
      b. Floor Drain                                                     
      c. Pemasangan Pipa-pipa dan kran                                   
      d. Pekerjaan Drainase                                              
                                                                         
 II.7. PEKERJAAN ELEKTRIKAL.                                             
    9.1. PEKERJAAN LISTRIK.                                              
    9.1.1. Umum.                                                         
         Pekerjaan listrik meliputi pekerjaan panel, lampu, daya berserta instalasinya sesuai yang
         ditunjukan oleh gambar rencana.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Yogyakarta ,     2023            
                                              Dibuat Oleh,               
                                        PPK UPN VETERAN YOGYAKARTA
Tenders also won by CV Putra Mandiri Sejahtera
Authority
12 September 2017Pembangunan Gedung Parkir Terpadu Universitas Negeri YogyakartaKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 10,000,000,000
25 January 2024Belanja Modal Konstruksi Bangunan Tps3r KarangmiriKota YogyakartaRp 5,312,000,000
6 February 2023Rehab Gedung Kantor (Rehabilitasi Vip Room Borobudur Bandara Ahmad Yani Tahap 2)Provinsi Jawa TengahRp 3,065,000,000
11 January 2023Pengadaan Lift Kantor Dinas Pendidikan Dan Instalasinya Beserta Sarana Prasarana PendukungnyaKota SurakartaRp 1,830,000,000
11 July 2023Penataan Situs Cagar Budaya Kerta (Lanjutan)Provinsi DI YogyakartaRp 1,600,000,000
13 June 2014Rehabilitasi Gedung Jurusan Pedalangan, Karawitan, Dan Etnomusikologi Fsp Isi YogyakartaRp 1,468,700,000
15 August 2022Konstruksi Pembangunan Gedung Sdn Rejosari Tahap IIKota SurakartaRp 1,256,182,000
3 August 2022Pembangunan Organik Center Kabupaten MagelangKab. MagelangRp 1,050,000,000
21 October 2025Rehabilitasi Dan Penyempurnaan Ups KarangmiriKota YogyakartaRp 200,000,000
12 June 2025Pembangunan Talud/Bronjong SitimulyoKota YogyakartaRp 200,000,000