| 0660346230503000 | Rp 1,555,518,396 | |
| 0723824397506000 | Rp 1,560,276,367 | |
| 0027809763543000 | Rp 1,593,179,459 | |
| 0024851271043000 | - | |
| 0659518195543000 | - | |
| 0013956594077000 | - | |
| 0926994872823000 | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - |
| 0032041741722000 | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - |
| 0024263626904000 | - | |
| 0022070486631000 | - | |
| 0316039387407000 | - | |
| 0023983174542000 | - | |
PT Sinar Persada Raya | 08*3**1****16**0 | - |
| 0848792685513000 | - | |
| 0713931210605000 | - | |
| 0032638124215000 | - | |
| 0801792490412000 | - | |
| 0025371451922000 | - | |
Atu Qu | 04*8**1****26**0 | - |
| 0967618331412000 | - | |
| 0841513047503000 | - | |
PT Shield On Service | 00*3**5****73**0 | - |
PT Parasindo Putra Mandiri | 03*1**8****17**0 | - |
| 0312120439403000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
PT Bijac Nusantara Tujuh | 06*4**7****23**0 | - |
PT Progarda Sekuriti Indonesia | 03*8**9****03**0 | - |
Satria Nanggala Nusantara | 06*4**6****23**0 | - |
PT Erha Abadi | 00*1**5****16**0 | - |
PT Aramora Global Indonesia | 07*6**9****61**0 | - |
| 0313730285411000 | - | |
PT Aperindo Prima Mandiri | 03*8**1****13**0 | - |
| 0211263561423000 | - | |
| 0032557142102000 | - | |
| 0956526511606000 | - | |
CV Nurcahya Karya Abadi | 06*0**8****01**0 | - |
| 0031440555009000 | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET
DAN TEKNOLOGI
BALAI BESAR GURU PENGGERAK
PROVINSI JAWA TENGAH
Kp. Dadapan RT. 06/RW. 07, Jatikuwung, Gondangrejo,
Karanganyar, Jawa Tengah
Telepon: (0271) 8502888, (0271) 8502999, Faksimili: (0271) 8502000
Laman : bbgpjateng.kemdikbud.go.id Email: bbgpjateng@kemdikbud.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN JASA KEAMANAN
PEKERJAAN: PENGADAAN JASA KEAMANAN TAHUN 2023
Nomor : 0505/B7.3/LK.00.00/2023
1. LATAR : Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan
BELAKANG
Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak memiliki
Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya,
tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam
menjalankan tugasnya maka BBGP Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan
rasa aman terhadap pihak internal maupun eksternal yang ada di lingkungan
BBGP Provinsi Jawa Tengah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
menunjang keamanan proses pendidikan dan pelatihan guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah melalui outsourcing
b. Tujuan
menyediakan satuan pengamanan (Satpam) yang profesional
3. TARGET/ : Memberikan jaminan keamanan terhadap SDM dan aset negara yang berada
SASARAN
di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah.
4. NAMA : a. Kementerian : Kementerian Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan
ORGANISASI
Teknologi
PENGADAAN
KONSTRUKSI b. Eselon 1 : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Satker : BBGP Provinsi Jawa Tengah
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
APBN 2023
PERKIRAAN
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 1.627.769.645 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh
Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
6. RUANG : 1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan jasa keamanan ini adalah mulai dari
LINGKUP,
pengamanan aset, pegawai, tamu dan kegiatan-kegiatan yang berlokasi.
LOKASI
PEKERJAAN, di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah.
2. Lokasi pengadaan jasa keamanan
BBGP Provinsi Jawa Tengah, Kp Dadapan RT 06.07, Jatikuwung,
Gondangrejo, Karanganyar dan d Jl. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo,
Pakintelan, Kec. Gn. Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah
3. Tanggung Jawab
Penyedia jasa keamanan (mitra outsourcing) secara umum bertanggung
jawab :
a) Pekerjaan pengamanan lingkungan dengan melakukan pengawasan
secara terus menerus terhadap kinerja personil satuan pengamanan
b) Melakukan pembinaan kepada petugas keamanan agar peduli
terhadap lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dan kualitas hasil kerja
yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan
c) Menyediakan buku laporan kegiatan (checksheet) pekerjaan sesuai
rencana program dan ruang lingkup pekerjaan;
d) Memberikan pelatihan kepada petugas perihal penggunaan alat kerja,
kedisiplinan, metode kerja, serta ruang lingkup pekerjaan secara
berkala oleh supervisor yang telah memiliki sertifikasi keahlian di
bidang keamanan;
e) Menyediakan peralatan keamanan sesuai standar keamanan;
f) Membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku, BPJS Kesehatan, dan
BPJS ketenagakerjaan setiap bulannya sesuai dengan aturan yang
berlaku;
g) Melengkapi para personil satuan pengamanan dengan seragam dinas
Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
yang bersih, rapi dan dilengkapi tanda pengenal;
h) Bertanggung jawab memberikan teguran/sanksi terhadap perilaku
personil satuan pengamanan yang bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku dilingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah;
i) Melakukan koordinasi perihal pekerjaan, kendala, dan evaluasi
dengan pihak terkait di BBGP Provinsi Jawa Tengah;
j) Menyampaikan Laporan Kinerja secara tertulis setiap bulan kepada
Tim Teknis/Pengawas dari pihak yang ditunjuk oleh BBGP Provinsi
Jawa Tengah sebagai dasar pembayaran tiap terminnya, dilampiri
dengan :
1. laporan hasil pekerjaan;
2. bukti pembayaran upah;
3. bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan; dan
4. bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
4. Tenaga Kerja
a. Persyaratan Tenaga Kerja
1. Koordinator satpam dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Pria pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
b. Berusia paling rendah 30 tahun maksimal 45 tahun
(melampirkan fotocopy KTP);
c. Mempunyai pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai tenagasatpam yang dikeluarkan oleh instansi
pengguna;
d. Memiliki sertifikat Gada Pratama
e. Memiliki KTA Garda Pratama yang dikeluarkan oleh POLRI
yang masih berlaku untuk semua personel
f. Melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19 ke-3 (Booster)
yang diunduhdari aplikasi peduli lindungi;
g. Melampirkan surat keterangan sehat dari
dokter/RS/puskesmas yang dikeluarkan maksimal 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penawaran
2. Tenaga keamanan dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Pria/wanita pendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
b. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
c. Mempunyai pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun sebagai
tenaga security
d. Memiliki sertifikat Gada Pratama
e. Memiliki KTA Garda Pratama yang dikeluarkan oleh POLRI
yang masih berlaku untuk semua personel
f. Melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19 ke-3 (Booster) yang
diunduhdari aplikasi peduli lindungi;
g. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/RS/puskesmas
yang dikeluarkan maksimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penawaran
3. Apabila ada tenaga kerja yang mengundurkan diri atau diputus
kontrak, maka penggantian tenaga kerja dilaksanakan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak tenaga kerja tersebut
mengundurkan diri atau dinyatakan putuskontrak.
b. Jumlah dan seragam tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Keamanan di BBGP Provinsi Jawa Tengah
sejumlah 50 orangyang terdiri dari 40 orang untuk dilokasi
Karanganyar dan 10 orang untuk yang dilokasi Kota Semarang
2. penyedia wajib menempatkan 2 orang tenaga satpam
perempuan;
3. Satuan Pengamanan wajib menggunakan seragam saat
melaksanakantugas;
4. Seluruh Satuan Pengamanan wajib menggunakan tanda
pengenal pada saat bertugas.
5. Perlengkapan dan Alat Bantu
Dalam melaksanakan pekerjaan jasa pengamanan di lingkungan BBGP
Provinsi Jawa Tengaj, penyedia yang ditunjuk harus menyediakan dan
menggunakan perlengkapan dan alat bantu yang diperlukan dan sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan dan kebutuhan.
Calon penyedia mempunyai peralatan dengan disertai bukti pembelian.
Untuk peralatan penunjang kegiatan pengamanan dengan jumlah
minimal sebagaiberikut:
a. Mesin absensi (finger print)
b. Buku Saku Satpam yang dikeluarkan oleh Polri sebanyak 50
buah
c. Securty Control minimal 8 buah ( 4 untuk di karanganyar dan 2
di Kota Semarang)
d. Handy Talky minimal 10 unit
e. Kendaraan operasional : 2 unit
Peralatan yang harus dibeli
• Peluit dan tali kur Peluit dan tali kur minimal 10 buah
• Seragam 100 stel
• Rompi lalu lintas minimal 4 buah
• Jas Hujan minimal 7 buah axioo
• Payung besar minimal 5 buah
• Pentungan minimal 10 buah
Lampu tongkat lalu lintas dan bendera penyeberangan 2 buah
• Kaos kaki PDH 40 pasang
• Senter besar 5 buah krisbow
• Mirror detector 1 buah krisbow
• Sepatu boot karet 5 pasang AP boots
• Sangkur 10 buah
• Borgol minimal 10 buah
• Sepatu PDH warna Hitam 40 pasang
• Handheald Metal detector minimal 2 buah krisbow
6. Kewajiban Penyedia Kepada Tenaga Keamanan Outsourcing antara lain
:
a. Memberikan upah paling lambat tanggal 3 pada setiap bulannya;
b. Membayar upah minimal sesuai dengan UMK Kab. Karanganyar
yang berlaku di tahun 2023;
c. Membayar Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
setiap bulannya sesuai dengan aturan yang berlaku;
d. Memberikan paket seragam security (PDH, PDL, kaos dan sepatu)
sesuai jenisdan volume yang ditetapkan; dan
e. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
7. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan pengamanan di BBGP Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan
setiap hari dengan jadwal kerja sebagai berikut :
Shift I : Jam 07.00 - 15.00 WIB
Shift II : Jam 15.00 – 23.00 WIB
Shift III. : Jam 23.00 – 07.00 WIB
7. JANGKA : 10 bulan, terhitung sejak penandatanganan kontrak di bulan Februari 2023
WAKTU
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
2023
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Proses
RUP Pelaksanaan Pekerjaan
Tender
8. TENAGA KERJA : Semua personel Satuan Pengamanan memiliki sertifikat minimal Gada
Pratama, wajib terdaftar sebagai anggota satpam di kepolisian yang
ditunjukkan dengan kepemilikan KTA
9. KELUARAN/ : Terciptanya kondisi BBGP Provinsi Jawa Tengah yang aman yang
PRODUK YANG
mendukung lingkungan kerja yang nyaman dengan adanya jasa keamanan.
DIHASILKAN
10 SPESIFIKASI : Kualifikasi Jasa Keamanan, meliputi:
KUALIFIKASI
a. Memiliki akta perusahaan
b. Peserta harus memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP) atau Nomor Induk
Berusaha (NIB) dengan KBLI 80100 dari instansi yang berwenang dan
masih berlaku;
c. Memiliki Surat Izin Operasional Badan Usaha Penyedia Jasa Tenaga
Pengamanan(BUPJTP) dari POLRI yang masih berlaku;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Menunjukkan status valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
f. Membuat pernyataan yang berisi tentang kesanggupan :
i. Memberikan upah paling lambat tanggal 3 pada setiap bulannya;
ii. Membayar upah paling rendah sesuai dengan UMK Kab. Karanganyar
Tahun 2023;
iii. Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sesuai
denganperaturan yang berlaku setiap bulannya;
iv. Memberikan paket seragam security (PDH, PDL, kaos dan sepatu)
sesuai jenisdan volume yang ditetapkan;
v. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 (satu) kali gaji sesuai
ketentuan yangberlaku.
vi. Membayar upah tenaga satuan pengamanan sesuai dengan penawaran;
dan
vii. Calon penyedia memiliki sertifikat kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan yang masihberlaku yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah yang berwenang
11 METODE : 1. STANDAR MUTU PEKERJAAN
PELAKSANAAN
a. Memastikan semua pintu utama setiap gedung dalam
PEKERJAAN
keadaan terkunci setelahaktivitas layanan perkantoran dan
Pelatihan selesai;
b. Mematikan dan menyalakan lampu gedung sesuai
kebutuhan pada saat shift pagi dan shift sore;
c. Dalam mengantisipasi situasi yang tidak kondusif wajib
berkoordinasi dengantim, koordinator, dan pimpinan dari
internal lembaga yang ditunjuk;
d. Mengayomi seluruh warga BBGP Provinsi Jawa Tengah;
e. Mengatur lalu lintas kendaraan keluar masuk lingkungan
lembaga;
f. Membantu dalam mengatur, menertibkan dan
mengamankan kendaraandi lingkungan lembaga;
g. Pengawalan pegawai keuangan untuk pengambilan dan
penyetoran uang tunaike/dari bank;
h. Mampu mengoperasikan alat penanganan dan
penanggulangan bencanaseperti alat pemadam kebakaran
(APAR) dan lainnya;
i. Penanganan dan pengamanan tindak kriminal dan kerusuhan;
j. Menciptakan kondisi lingkungan lembaga yang aman,
nyaman dan kondusif;
k. Mengisi buku laporan kegiatan (checksheet) yang
mencakup semua kejadianselama jam tugas dan serah terima
tugas kepada petugas berikutnya;
l. Membuat berita acara kegiatan setiap harinya;
m. Membantu pelaksanaan pengamanan dan evakuasi pada saat
terjadi bencana alam atau kebakaran di lingkungan lembaga;
dan
n. Dalam pelaksanaan pekerjaan wajib melaksanakan Protokol
Kesehatan yang berlaku di lingkungan BBGP provinsi Jawa
Tengah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid
19
2. Uraian Tugas :
a. Penerimaan Tamu Pejabat Internal :
1) Petugas Satuan Pengamanan mengambil posisi dengan
berdiri tegap didepan pintu utama dalam keadaan siap siaga
lengkap dengan peralatannya;
2) Memberi hormat kepada pejabat yang datang dan
menerapkan 3S (senyum, salam, dan sapa);
3) Mengantar pejabat/Direktur sampai ke depan pintu ruangan;
4) Petugas Satuan Pengamanan tidak merokok (atau yang
sejenis) dan bermain telepon seluler pada saat bertugas.
b. Penerimaan Tamu Eksternal
1. Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat;
2. Memberi hormat kepada tamu yang datang dan
menerapkan 3S (senyum, salam, dan sapa);
3. Menanyakan keperluan tamu dengan ucapan “ada yang bisa
saya bantu Bapak/Ibu”;
4. Meminta izin agar tamu berkenan untuk mengisi buku tamu;
5. Mengkoordinasikan dengan sekretaris pejabat yang di
tuju sesuaikeperluan tamu eksternal atas ketersediaan
waktu/ janji pertemuan;
6. Menyeleksi tamu yang tidak berkompeten agar tidak
mengganggukonsentrasi kerja pegawai;
7. Mengantarkan tamu sampai ke depan pintu utama;
8. Memberi isyarat/kode kepada petugas di pos pertama dan
pos kedua untuk mengatur lalu lintas kendaraannya;
9. Petugas Satuan Pengamanan tidak merokok (atau yang
sejenis) dan bermain telepon seluler pada saat bertugas.
3. Laporan Kemajuan Pekerjaan :
a. Laporan kemajuan merupakan laporan kinerja atas
pelaksanaan pekerjaan tenaga pengamanan dan laporan
tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk proses
pembayaran pekerjaan setiap terminnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus dilaporkan setiap bulan,
dan laporan tersebut diterima oleh BBGP Provinsi Jawa
Tengah paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya dengan
menyertakan :
1) Absensi/daftar kehadiran petugas satuan pengamanan;
2) Ceklist pekerjaan harian/mingguan/bulanan;
3) Jumlah/kondisi peralatan yang digunakan;
4) Bukti pembayaran upah ke petugas satuan pengamanan;
5) Kopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan;dan
6) Foto pelaksanaan pekerjaan.
Semua berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan disertai
dengan Lembar Pengesahan Penyelesaian Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Urusan Rumah Tangga dan/atau Tim
Teknis yang ditunjuk dari BBGP Provinsi Jawa Tengah.
Karanganyar, 26 Januari 2023
Kepala Bagian Umum,
Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T.
NIP. 196707101990031013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 November 2020 | Pengadaan Jasa Keamanan (Satpam) Pada Kantor Universitas Sebelas Maret Tahun 2021 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 8,638,000,000 |
| 28 December 2020 | Belanja Jasa Pengemudi | Kota Semarang | Rp 706,560,000 |