Pengadaan Jasa Keamanan Bulan Maret S.D Desember 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15128025
Date: 1 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bbgp Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,650,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,627,769,645
Winner (Pemenang): PT Rusyida Mitra Perkasa
NPWP: 660346230503000
RUP Code: 39542045
Work Location: Kp. Dadapan , Jatikuwung, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar - Semarang (Kota)|l. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo, Pakintelan, Kec. Gn. Pati, Kota Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 39
Applicants
0660346230503000Rp 1,555,518,396
0723824397506000Rp 1,560,276,367
0027809763543000Rp 1,593,179,459
0024851271043000-
0659518195543000-
0013956594077000-
0926994872823000-
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0-
0032041741722000-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
0024263626904000-
0022070486631000-
0316039387407000-
0023983174542000-
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0-
0848792685513000-
0713931210605000-
0032638124215000-
0801792490412000-
0025371451922000-
Atu Qu
04*8**1****26**0-
0967618331412000-
0841513047503000-
PT Shield On Service
00*3**5****73**0-
PT Parasindo Putra Mandiri
03*1**8****17**0-
0312120439403000-
CV Dodo Property
07*5**6****09**0-
PT Bijac Nusantara Tujuh
06*4**7****23**0-
PT Progarda Sekuriti Indonesia
03*8**9****03**0-
Satria Nanggala Nusantara
06*4**6****23**0-
PT Erha Abadi
00*1**5****16**0-
PT Aramora Global Indonesia
07*6**9****61**0-
0313730285411000-
PT Aperindo Prima Mandiri
03*8**1****13**0-
0211263561423000-
0032557142102000-
0956526511606000-
CV Nurcahya Karya Abadi
06*0**8****01**0-
0031440555009000-
Attachment
KEMENTERIAN     PENDIDIKAN,    KEBUDAYAAN,     RISET            
                               DAN  TEKNOLOGI                                
                                                                             
                        BALAI BESAR  GURU  PENGGERAK                         
                           PROVINSI  JAWA  TENGAH                            
                        Kp. Dadapan RT. 06/RW. 07, Jatikuwung, Gondangrejo,  
                                Karanganyar, Jawa Tengah                     
                    Telepon: (0271) 8502888, (0271) 8502999, Faksimili: (0271) 8502000
                   Laman : bbgpjateng.kemdikbud.go.id Email: bbgpjateng@kemdikbud.go.id
                                                                             
         KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN JASA KEAMANAN                 
                                                                             
             PEKERJAAN: PENGADAAN JASA KEAMANAN TAHUN 2023                   
                       Nomor : 0505/B7.3/LK.00.00/2023                       
                                                                             
1. LATAR         : Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan
   BELAKANG                                                                  
                   Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata
                   Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak memiliki
                                                                             
                   Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya,
                                                                             
                   tenaga     kependidikan,  calon     kepala    sekolah,    
                   kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam
                                                                             
                   menjalankan tugasnya maka BBGP Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan
                   rasa aman terhadap pihak internal maupun eksternal yang ada di lingkungan
                                                                             
                   BBGP Provinsi Jawa Tengah.                                
                                                                             
                                                                             
2. MAKSUD  DAN   : a. Maksud                                                 
   TUJUAN                                                                    
                     menunjang keamanan proses pendidikan dan pelatihan guru,
                     pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
                     kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas    
                     sekolah di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah melalui outsourcing
                                                                             
                   b. Tujuan                                                 
                                                                             
                     menyediakan satuan pengamanan (Satpam) yang profesional 
                                                                             
                                                                             
3. TARGET/       : Memberikan jaminan keamanan terhadap SDM dan aset negara yang berada
   SASARAN                                                                   
                   di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah.                  
                                                                             
4. NAMA          : a. Kementerian : Kementerian Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan
   ORGANISASI                                                                
                                Teknologi                                    
   PENGADAAN                                                                 
   KONSTRUKSI      b. Eselon 1 : Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan         
                   c. Satker   : BBGP Provinsi Jawa Tengah                   
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana :                                          
   DAN                                                                       
                     APBN 2023                                               
   PERKIRAAN                                                                 
   BIAYA                                                                     
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :                
                     Rp. 1.627.769.645 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh
                     Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
                                                                             
6. RUANG         :  1. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan jasa keamanan ini adalah mulai dari
   LINGKUP,                                                                  
                      pengamanan aset, pegawai, tamu dan kegiatan-kegiatan yang berlokasi.
   LOKASI                                                                    
   PEKERJAAN,         di lingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah.               
                    2. Lokasi pengadaan jasa keamanan                        
                                                                             
                      BBGP  Provinsi Jawa Tengah, Kp Dadapan RT 06.07, Jatikuwung,
                      Gondangrejo, Karanganyar dan d Jl. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo,
                                                                             
                      Pakintelan, Kec. Gn. Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah  
                                                                             
                    3. Tanggung Jawab                                        
                      Penyedia jasa keamanan (mitra outsourcing) secara umum bertanggung
                                                                             
                      jawab :                                                
                                                                             
                      a) Pekerjaan pengamanan lingkungan dengan melakukan pengawasan
                        secara terus menerus terhadap kinerja personil satuan pengamanan
                      b) Melakukan pembinaan kepada petugas keamanan agar peduli
                        terhadap lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dan kualitas hasil kerja
                                                                             
                        yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan      
                      c) Menyediakan buku laporan kegiatan (checksheet) pekerjaan sesuai
                        rencana program dan ruang lingkup pekerjaan;         
                                                                             
                      d) Memberikan pelatihan kepada petugas perihal penggunaan alat kerja,
                        kedisiplinan, metode kerja, serta ruang lingkup pekerjaan secara
                        berkala oleh supervisor yang telah memiliki sertifikasi keahlian di
                        bidang keamanan;                                     
                                                                             
                      e) Menyediakan peralatan keamanan sesuai standar keamanan;
                      f) Membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku, BPJS Kesehatan, dan
                                                                             
                        BPJS ketenagakerjaan setiap bulannya sesuai dengan aturan yang
                        berlaku;                                             
                      g) Melengkapi para personil satuan pengamanan dengan seragam dinas
                        Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
                                                                             
                        yang bersih, rapi dan dilengkapi tanda pengenal;     
                      h) Bertanggung jawab memberikan teguran/sanksi terhadap perilaku
                        personil satuan pengamanan yang bertentangan dengan ketentuan
                        yang berlaku dilingkungan BBGP Provinsi Jawa Tengah; 
                      i) Melakukan koordinasi perihal pekerjaan, kendala, dan evaluasi
                                                                             
                        dengan pihak terkait di BBGP Provinsi Jawa Tengah;   
                      j) Menyampaikan Laporan Kinerja secara tertulis setiap bulan kepada
                        Tim Teknis/Pengawas dari pihak yang ditunjuk oleh BBGP Provinsi
                                                                             
                        Jawa Tengah sebagai dasar pembayaran tiap terminnya, dilampiri
                        dengan :                                             
                         1. laporan hasil pekerjaan;                         
                         2. bukti pembayaran upah;                           
                         3. bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan; dan       
                                                                             
                         4. bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan            
                    4. Tenaga Kerja                                          
                      a. Persyaratan Tenaga Kerja                            
                                                                             
                        1. Koordinator satpam dipersyaratkan sebagai berikut:
                           a. Pria pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
                           b. Berusia paling rendah 30 tahun maksimal 45 tahun
                              (melampirkan fotocopy KTP);                    
                           c. Mempunyai pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
                                                                             
                              sebagai tenagasatpam yang dikeluarkan oleh instansi
                              pengguna;                                      
                           d. Memiliki sertifikat Gada Pratama               
                           e. Memiliki KTA Garda Pratama yang dikeluarkan oleh POLRI
                              yang masih berlaku untuk semua personel        
                           f. Melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19 ke-3 (Booster)
                              yang diunduhdari aplikasi peduli lindungi;     
                                                                             
                           g. Melampirkan surat keterangan sehat dari        
                              dokter/RS/puskesmas yang dikeluarkan maksimal 6 (enam)
                              bulan sebelum tanggal penawaran                
                                                                             
                        2. Tenaga keamanan dipersyaratkan sebagai berikut:   
                        a. Pria/wanita pendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
                        b. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
                        c. Mempunyai pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun sebagai
                           tenaga security                                   
                                                                             
                        d. Memiliki sertifikat Gada Pratama                  
                        e. Memiliki KTA Garda Pratama yang dikeluarkan oleh POLRI
                           yang masih berlaku untuk semua personel           
                        f. Melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19 ke-3 (Booster) yang
                           diunduhdari aplikasi peduli lindungi;             
                        g. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/RS/puskesmas
                           yang dikeluarkan maksimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal
                                                                             
                           penawaran                                         
                        3. Apabila ada tenaga kerja yang mengundurkan diri atau diputus
                           kontrak, maka penggantian tenaga kerja dilaksanakan paling
                           lambat 2 (dua) hari kerja sejak tenaga kerja tersebut
                           mengundurkan diri atau dinyatakan putuskontrak.   
                      b. Jumlah dan seragam tenaga kerja :                   
                                                                             
                        1. Tenaga kerja Keamanan di BBGP Provinsi Jawa Tengah
                          sejumlah 50 orangyang terdiri dari 40 orang untuk dilokasi
                          Karanganyar dan 10 orang untuk yang dilokasi Kota Semarang
                        2. penyedia wajib menempatkan 2 orang tenaga satpam  
                          perempuan;                                         
                        3. Satuan Pengamanan wajib menggunakan seragam saat  
                          melaksanakantugas;                                 
                                                                             
                        4. Seluruh Satuan Pengamanan wajib menggunakan tanda 
                            pengenal pada saat bertugas.                     
                                                                             
                    5. Perlengkapan dan Alat Bantu                           
                                                                             
                      Dalam melaksanakan pekerjaan jasa pengamanan di lingkungan BBGP
                      Provinsi Jawa Tengaj, penyedia yang ditunjuk harus menyediakan dan
                      menggunakan perlengkapan dan alat bantu yang diperlukan dan sesuai
                      dengan spesifikasi pekerjaan dan kebutuhan.            
                                                                             
                      Calon penyedia mempunyai peralatan dengan disertai bukti pembelian.
                      Untuk peralatan penunjang kegiatan pengamanan dengan jumlah
                      minimal sebagaiberikut:                                
                         a. Mesin absensi (finger print)                     
                         b. Buku Saku Satpam yang dikeluarkan oleh Polri sebanyak 50
                                                                             
                           buah                                              
                         c. Securty Control minimal 8 buah ( 4 untuk di karanganyar dan 2
                           di Kota Semarang)                                 
                         d. Handy Talky minimal 10 unit                      
                                                                             
                         e. Kendaraan operasional : 2 unit                   
                       Peralatan yang harus dibeli                           
                          •  Peluit dan tali kur Peluit dan tali kur minimal 10 buah
                                                                             
                          •  Seragam 100 stel                                
                          •  Rompi lalu lintas minimal 4 buah                
                          •  Jas Hujan minimal 7 buah axioo                  
                                                                             
                          •  Payung besar minimal 5 buah                     
                          •  Pentungan minimal 10 buah                       
                             Lampu tongkat lalu lintas dan bendera penyeberangan 2 buah
                                                                             
                          •  Kaos kaki PDH 40 pasang                         
                          •  Senter besar 5 buah krisbow                     
                          •  Mirror detector 1 buah krisbow                  
                                                                             
                          •  Sepatu boot karet 5 pasang AP boots             
                          •  Sangkur 10 buah                                 
                          •  Borgol minimal 10 buah                          
                                                                             
                          •  Sepatu PDH warna Hitam 40 pasang                
                          •  Handheald Metal detector minimal 2 buah krisbow 
                                                                             
                    6. Kewajiban Penyedia Kepada Tenaga Keamanan Outsourcing antara lain
                                                                             
                      :                                                      
                      a. Memberikan upah paling lambat tanggal 3 pada setiap bulannya;
                                                                             
                      b. Membayar upah minimal sesuai dengan UMK Kab. Karanganyar
                                                                             
                         yang berlaku di tahun 2023;                         
                      c. Membayar Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
                                                                             
                         setiap bulannya sesuai dengan aturan yang berlaku;  
                      d. Memberikan paket seragam security (PDH, PDL, kaos dan sepatu)
                                                                             
                         sesuai jenisdan volume yang ditetapkan; dan         
                      e. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)                
                                                                             
                    7. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                             
                      Pekerjaan pengamanan di BBGP Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan
                      setiap hari dengan jadwal kerja sebagai berikut :      
                                                                             
                          Shift I : Jam 07.00 - 15.00 WIB                    
                          Shift II : Jam 15.00 – 23.00 WIB                   
                          Shift III. : Jam 23.00 – 07.00 WIB                 
7. JANGKA        : 10 bulan, terhitung sejak penandatanganan kontrak di bulan Februari 2023
                                                                             
   WAKTU                                                                     
   PELAKSANAAN                                                               
   PEKERJAAN                                                                 
                                           2023                              
                                                                             
                          1      2 3  4  5  6  7  8  9   10   11   12        
                            Proses                                           
                    RUP                     Pelaksanaan Pekerjaan            
                            Tender                                           
                                                                             
8. TENAGA  KERJA : Semua personel Satuan Pengamanan memiliki sertifikat minimal Gada
                                                                             
                   Pratama, wajib terdaftar sebagai anggota satpam di kepolisian yang
                   ditunjukkan dengan kepemilikan KTA                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
9. KELUARAN/     : Terciptanya kondisi BBGP Provinsi Jawa Tengah yang aman yang
   PRODUK YANG                                                               
                   mendukung lingkungan kerja yang nyaman dengan adanya jasa keamanan.
   DIHASILKAN                                                                
                                                                             
10 SPESIFIKASI   : Kualifikasi Jasa Keamanan, meliputi:                      
   KUALIFIKASI                                                               
                   a. Memiliki akta perusahaan                               
                   b. Peserta harus memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP) atau Nomor Induk
                     Berusaha (NIB) dengan KBLI 80100 dari instansi yang berwenang dan
                                                                             
                     masih berlaku;                                          
                                                                             
                   c. Memiliki Surat Izin Operasional Badan Usaha Penyedia Jasa Tenaga
                     Pengamanan(BUPJTP) dari POLRI yang masih berlaku;       
                                                                             
                   d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);               
                   e. Menunjukkan status valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
                                                                             
                   f. Membuat pernyataan yang berisi tentang kesanggupan :   
                                                                             
                    i. Memberikan upah paling lambat tanggal 3 pada setiap bulannya;
                    ii. Membayar upah paling rendah sesuai dengan UMK Kab. Karanganyar
                       Tahun 2023;                                           
                    iii. Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sesuai
                       denganperaturan yang berlaku setiap bulannya;         
                                                                             
                    iv. Memberikan paket seragam security (PDH, PDL, kaos dan sepatu)
                       sesuai jenisdan volume yang ditetapkan;               
                    v. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 (satu) kali gaji sesuai
                       ketentuan yangberlaku.                                
                                                                             
                    vi. Membayar upah tenaga satuan pengamanan sesuai dengan penawaran;
                       dan                                                   
                   vii. Calon penyedia memiliki sertifikat kepesertaan BPJS  
                       Ketenagakerjaan yang masihberlaku yang dikeluarkan oleh instansi
                       pemerintah yang berwenang                             
    11 METODE        : 1. STANDAR MUTU  PEKERJAAN                            
       PELAKSANAAN                                                           
                          a. Memastikan semua pintu utama setiap gedung dalam
       PEKERJAAN                                                             
                            keadaan terkunci setelahaktivitas layanan perkantoran dan
                            Pelatihan selesai;                               
                          b. Mematikan dan menyalakan lampu gedung sesuai    
                            kebutuhan pada saat shift pagi dan shift sore;   
                          c. Dalam mengantisipasi situasi yang tidak kondusif wajib
                            berkoordinasi dengantim, koordinator, dan pimpinan dari
                            internal lembaga yang ditunjuk;                  
                                                                             
                          d. Mengayomi seluruh warga BBGP Provinsi Jawa Tengah;
                          e. Mengatur lalu lintas kendaraan keluar masuk lingkungan
                            lembaga;                                         
                                                                             
                          f. Membantu dalam mengatur, menertibkan dan        
                            mengamankan kendaraandi lingkungan lembaga;      
                          g. Pengawalan pegawai keuangan untuk pengambilan dan
                            penyetoran uang tunaike/dari bank;               
                                                                             
                          h. Mampu mengoperasikan alat penanganan dan        
                            penanggulangan bencanaseperti alat pemadam kebakaran
                            (APAR) dan lainnya;                              
                                                                             
                          i. Penanganan dan pengamanan tindak kriminal dan kerusuhan;
                          j. Menciptakan kondisi lingkungan lembaga yang aman,
                            nyaman dan kondusif;                             
                                                                             
                          k. Mengisi buku laporan kegiatan (checksheet) yang 
                            mencakup semua kejadianselama jam tugas dan serah terima
                            tugas kepada petugas berikutnya;                 
                          l. Membuat berita acara kegiatan setiap harinya;   
                                                                             
                          m. Membantu pelaksanaan pengamanan dan evakuasi pada saat
                            terjadi bencana alam atau kebakaran di lingkungan lembaga;
                            dan                                              
                                                                             
                          n. Dalam pelaksanaan pekerjaan wajib melaksanakan Protokol
                            Kesehatan yang berlaku di lingkungan BBGP provinsi Jawa
                            Tengah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid
                            19                                               
                                                                             
                       2. Uraian Tugas :                                     
                           a. Penerimaan Tamu Pejabat Internal :             
                           1) Petugas Satuan Pengamanan mengambil posisi dengan
                                                                             
                              berdiri tegap didepan pintu utama dalam keadaan siap siaga
                              lengkap dengan peralatannya;                   
                           2) Memberi hormat kepada pejabat yang datang dan  
                              menerapkan 3S (senyum, salam, dan sapa);       
                           3) Mengantar pejabat/Direktur sampai ke depan pintu ruangan;
                           4) Petugas Satuan Pengamanan tidak merokok (atau yang
                              sejenis) dan bermain telepon seluler pada saat bertugas.
                                                                             
                           b. Penerimaan Tamu Eksternal                      
                           1. Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat;
                           2. Memberi hormat kepada tamu yang datang dan     
                              menerapkan 3S (senyum, salam, dan sapa);       
                           3. Menanyakan keperluan tamu dengan ucapan “ada yang bisa
                                                                             
                              saya bantu Bapak/Ibu”;                         
                           4. Meminta izin agar tamu berkenan untuk mengisi buku tamu;
                           5. Mengkoordinasikan dengan sekretaris pejabat yang di
                              tuju sesuaikeperluan tamu eksternal atas ketersediaan
                              waktu/ janji pertemuan;                        
                                                                             
                           6. Menyeleksi tamu yang tidak berkompeten agar tidak
                              mengganggukonsentrasi kerja pegawai;           
                           7. Mengantarkan tamu sampai ke depan pintu utama; 
                           8. Memberi isyarat/kode kepada petugas di pos pertama dan
                              pos kedua untuk mengatur lalu lintas kendaraannya;
                           9. Petugas Satuan Pengamanan tidak merokok (atau yang
                              sejenis) dan bermain telepon seluler pada saat bertugas.
                                                                             
                                                                             
                       3. Laporan Kemajuan Pekerjaan :                       
                          a. Laporan kemajuan merupakan laporan kinerja atas 
                             pelaksanaan pekerjaan tenaga pengamanan dan laporan
                                                                             
                             tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk proses
                             pembayaran pekerjaan setiap terminnya.          
                          b. Laporan kemajuan pekerjaan harus dilaporkan setiap bulan,
                             dan laporan tersebut diterima oleh BBGP Provinsi Jawa
                             Tengah paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya dengan
                                                                             
                             menyertakan :                                   
                          1) Absensi/daftar kehadiran petugas satuan pengamanan;
                          2) Ceklist pekerjaan harian/mingguan/bulanan;      
                          3) Jumlah/kondisi peralatan yang digunakan;        
                                                                             
                          4) Bukti pembayaran upah ke petugas satuan pengamanan;
                          5) Kopi bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
                             Kesehatan;dan                                   
                          6) Foto pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                             
                             Semua berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan disertai
                             dengan Lembar Pengesahan Penyelesaian Pekerjaan yang
                                                                             
                             ditandatangani oleh Urusan Rumah Tangga dan/atau Tim
                             Teknis yang ditunjuk dari BBGP Provinsi Jawa Tengah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Karanganyar, 26 Januari 2023      
                                           Kepala Bagian Umum,               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T.
                                           NIP. 196707101990031013
Tenders also won by PT Rusyida Mitra Perkasa
Authority
18 November 2020Pengadaan Jasa Keamanan (Satpam) Pada Kantor Universitas Sebelas Maret Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 8,638,000,000
28 December 2020Belanja Jasa PengemudiKota SemarangRp 706,560,000