Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15153025
Date: 11 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pendidikan Ganesha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 880,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 879,952,500
Winner (Pemenang): CV Manar Jaya
NPWP: 020797965901000
RUP Code: 37861720
Work Location: Jl.Udayana No 11, Singaraja - Buleleng (Kab.)
Participants: 59
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014602452904000Rp 805,571,40089.291.36-
0317980225428000Rp 807,543,31582.986.27-
0020797965901000Rp 817,925,70092.3293.56-
0922490198642000Rp 838,388,55085.6387.72-
0944466267216000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0634122147322000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b
0746945799821000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0032170243805000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0720031285822000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0015338619903000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0744675075541000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0032360463009000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0862484714031000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0856741509822000---Tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang diminta Oleh POKJA Pemilihan, sesuai ketentuan BAB.III . INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Point 18.12
0315487041903000----
0020913257404000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0030475891211000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0720361682444000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0314455320907000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0016128183626000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0419675616504000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Pengalaman Perusahaan sesuai syarat yang diminta dalam Bab IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI , Point 2.b.
0011309440423000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0022819189952000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0027564384722000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
PT Konindo Panorama Konsultan
0825181944906001----
0012169256422000----
0816556104626000----
0859872947072000----
0026547570016000----
0021407465322000----
0020298709101000----
0751486903822000----
0015148877331000----
0030515597801000----
0031893241331000----
0014864136626000----
0868621426627000----
0901686329649000----
CV Usaha Kami Mandiri
08*5**4****21**0----
0023419070035000----
0019260538655000----
0021241344104000----
0615348331822000----
PT Rapih Arend Consultant
06*2**6****22**0----
0032737942942000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0027438555922000----
0012200085911000----
CV Corona Batu Begigi
0025280413701000----
0026874032803000----
0024808842444000----
0024301657655000----
0019181288643000----
CV Bahtera Yuda Utama
00*4**3****19**0----
0722072659911000----
0016248510908000----
0849281647619000----
0016722944903000----
CV Dodo Property
07*5**6****09**0----
Attachment
KEMENTERIAN  PENDIDIKAN,  KEBUDAYAAN,                         
                   RISET DAN TEKNOLOGI                                 
          UNIVERSITAS      PENDIDIKAN       GANESHA                    
                                                                       
              Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
             Telp (0362) 25649 Fax 25649 e-mail : uppbj.undiksha@gmail.com
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
        Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran       
                                                                       
1. Latar   Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik Indonesia
  Belakang Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
           Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan
           bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha pendidikan harus
                                                                       
           bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.      
           Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring dengan
           kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh karena itu ,
           usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas pendidikan menjadi
           tuntutan mutlak.                                            
           Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah Perguruan Tinggi memiliki
           kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
           dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, dan
           menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik,
           profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di
           bidang pendidikan maupun non pendidikan, serta mampu berkontribusi
           terhadap peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Universitas Pendidikan
           Ganesha yang bermula dari Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan
           Kursus B-I Perniagaan tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah
           Menengah Atas. Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas
           Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang
           kemudian pada tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan
           tahun 1963 menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang
           Malang. Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada
                                                                       
           tahun 1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
           Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut Keguruan
           dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006 berubah
           menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.                     
           Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas Pendidikan
           Ganesha mengemban mandat utama mengelola program bidang     
           pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang Non
           pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka dilaksanakanlah
           Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas
           Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2023. Sebagai produk akhir dari
           bangunan tersebut diharapkan mampu memberikan tambahan akan 
           kebutuhan ruang yang baik sehingga berdampak pada proses pengelolaan
           program bidang Pendidikan dan Non Pendidikan secara optimal.
           Berdasarkan hal tersebut diperlukan konsep perencanaan, Pekerjaan Fisik
           serta Pengawasan yang menyeluruh dan terpadu sehingga tercapai sasaran
                                                                       
           serta tujuan yang diinginkan yaitu agar Bangunan Gedung Kuliah Fakultas
           Kedokteran memiliki konsep Green Building dimana Visi dan Misi menuju
           Kampus Go Green selaras dengan Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru
           yang mengatur pengembangan "bangunan hijau" yakni bangunan yang
           memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan dengan energi yang
           digunakan (zero energy building) melalui Peraturan Gubernur Nomor 45
           Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Untuk itu desain bangunan harus
           dapat memanfaatkan energi bumi serta penggunaan material bangunan
           yang ramah lingkungan, baik dalam penghematan listrik, daur ulang
           limbah air, pengolahan sampah dengan pemanfaatan teknologi. 
           Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran   
           Universitas Pendidikan Ganesha telah selesai dikerjakan. Untuk
           mendukung pekerjaan Konstruksi, maka diperlukan penyedia jasa
           Konsultan Pengawas sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
           ditentukan dalam Pengawasan Konstruksi.                     
           Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah 
           dilaksanakan, maka Universitas Pendidikan Ganesha akan melaksanakan
           pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran
           yang bertugas melakukan pemantauan terhadap hasil perencanaan sampai
                                                                       
           pada pengawasan secara menyeluruh pada tahap pelaksanaan pekerjaan
           konstruksi, dimana pelaksanaan pekerjaan keseluruhan akan dilaksanakan
           selama 7 (Tujuh) bulan kalender.                            
           Konsultan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
           Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Ganesha ini
           diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
           berlaku dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya
                                                                       
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
  Tujuan   Kedokteran :                                                
           o Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pengawasan dalam
             pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas  
             Kedokteran, untuk proses pelaksanaan pembangunan fisik serta sampai
             pada masa pemeliharaan.                                   
           Tujuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
           Kedokteran :                                                
                                                                       
             Dapat dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan Gedung
             Kuliah Fakultas Kedokteran Undiksha yang sesuai dengan dokumen
             kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam
             waktu dan biaya yang telah ditentukan.                    
             Menghasilkan atau terwujudnya sistem pengawasan yang terkoordinasi
             antar disiplin ilmu di dalam proses Pembangunan Gedung Kuliah
             Fakultas Kedokteran Undiksha, baik dalam proses pelaksanaan fisik
             konstruksi serta proses masa pemeliharaan.                
                                                                       
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :                               
           a) Tersedianya Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
             Fakultas Kedokteran yang akan digunakan/diikutsertakan dalam proses
             pelaksanaan konstruksi serta proses pemeliharaan.         
           b) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang
                                                                       
             dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut kuantitas,
             kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
             administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga tercapainya
             wujud akhir Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan
             Ganesha dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak
             pelaksanaan serta dapat diterima oleh Pemberi Tugas.      
           c) Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
             dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
             berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
             tanggung jawab Konsultan Pengawas.                        
                                                                       
4. Lokasi  Kampus Universitas Pendidikan Ganesha Jalan Udayana , Singaraja
  Pekerjaan Kabupaten Buleleng                                         
                                                                       
5. Sumber   a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU Nomor : SP DIPA-
  Pendanaan    023.17.2.677530/2023 Tanggal 30 Nopember 2022           
            b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan                   
               Pagu Anggaran = Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh
              Juta Rupiah)                                             
                                                                       
               HPS Rp.879.952.500,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta
              Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Lima Ratus Rupiah)         
                                                                       
6. Nama dan  Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
  Organisasi Kedokteran                                                
  Pejabat                                                              
            Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE          
  Pembuat                                                              
            Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha      
  Komitmen                                                             
7. Data Dasar Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
           1. Memuat informasi yang benar                              
           2. Pengumpulan data dilakukan secara up to date.            
8. Standar 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
  Teknis      sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
              dalam Kerangka Acuan Kerja ini.                          
           2. Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
              yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan perencanaan
              sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
              konsultan.                                               
           3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
              Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
              dengan pekerjaan konstruksi.                             
           4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
              bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat       
                                                                       
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
  Terdahulu sebelumnya.                                                
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
                                                                       
   Hukum   Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
           Fakultas Kedokteran adalah :                                
            a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
            b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
            c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
            d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang
              Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002
              tentang Bangunan Gedung                                  
            e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang
              Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                         
            f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
              Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
              Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia               
            g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan
              Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
              14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa 
              Konstruksi Melalui Penyedia                              
            h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
              Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan Kemudahan
              Bangunan Gedung                                          
            i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa     
            j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.              
            k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
              Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
              lingkungan.                                              
            l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008    
              tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
              lingkungan.                                              
            m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
              Pembangunan Bangunan Gedung Negara                       
            n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
              Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
              Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor        
              27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
            o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                       
              Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau
            p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
              524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
              Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
              Konsultansi Konstruksi                                   
            q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
              Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau                    
            r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008  
              Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka 
              Hijau Di Kawasan Perkotaan                               
            s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
                                                                       
              Pendidikan Tinggi                                        
            t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
              Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi                
            u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
              Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi                  
            v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
              Arsitektur Bangunan Gedung                               
            w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali
              Energi Bersih                                            
            x. Keputusan Gubernur Bali No. 790/03-M/HK/2021, Tentang Upah
              Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2022                      
            y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
              RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033                       
            z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
              Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
              Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan Ganesha
           Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
           sebagai berikut :                                           
            1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )                      
                                                                       
            2. Pedoman Plumbing Indonesia                              
            3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )                 
            4. Dan lain-lain yang dianggap perlu                       
                                                                       
11. Lingkup 1. Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas                      
   Pekerjaan 1.1 Nama Kegiatan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan 
                Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran                      
             1.2 Lingkup tugas Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan  
                pengawasan konstruksi berkaitan dengan pekerjaan ini adalah
                a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan
                  pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi.        
                b. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
                  Kedokteran, bersumber dari BLU Universitas Pendidikan
                  Undiksha Tahun 2023.                                 
           2. Proses Pelaksanaan Kegiatan/Lingkup Pekerjaan            
             1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
               yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
             2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
               serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                       
             3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
               laju pencapaian volume atau realisasi fisik.            
             4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
               persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.   
             5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
               laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
               masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
               bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
               pelaksanaan konstruksi.                                 
             6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                       
               diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.     
             7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
               lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
             8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
               pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
               menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.            
             9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
               pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
               pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
               angsuran pekerjaan konstruksi.                          
             10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
               petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.   
             11. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen    
               Pendaftaran.                                            
             12. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi  
               bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.            
             13. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
               dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau
               Kota setempat.                                          
                                                                       
                                                                       
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :       
           1. Laporan Bulanan (Harian dan Mingguan) sebanyak 5 (lima) eksemplar
             kali 7 (tujuh) Bulan = 35 (Tiga Puluh Lima) eksemplar     
           2. Laporan Akhir Pengawasan sebanyak 5 (lima) eksemplar     
           3. Foto dokumentasi sebanyak 5 (lima) eksemplar.            
           4. Softcopy laporan dalam Flasdisk 16 GB sebanyak 5 (lima) buah yang
             berisi softcopy hasil pekerjaan baik berupa laporan maupun gambar.
                                                                       
13. Peralatan, Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen PPK)
   Material, kegiatan ini, berupa :                                    
   Personil a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan pendahuluan
   dan       dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan) bagi tim konsultan di
   Fasilitas lokasi pekerjaan.                                         
   dari     b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam pencarian
   Pejabat   data-data penunjang pekerjaan.                            
   Pembuat  c. Staf Direksi/Pendamping                                 
   Komitmen d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi                 
                                                                       
                                                                       
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
   dan     peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
   Material antara lain :                                              
   dari     a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya         
   Penyedia b. Alat Ukur                                               
   Jasa     c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.                           
   Konsultans d. Alat Dokumentasi/Kamera                               
   i                                                                   
15. Lingkup 1. Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
   Kewenang  sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan     
   an        ketentuan/kontrak yang telah ditetapkan beserta dokumen-dokumen
                                                                       
   Penyedia  yang menyertainya. Kesalahan pelaksanaan konstruksi akibat kesalahan
   Jasa      dalam pengawasan menjadi tanggung jawab konsultan.        
           2. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
             setelah dinyatakan selesai secara keseluruhan dan diterima dengan baik
             oleh pengguna jasa.                                       
           3. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
             bantuan tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pengguna Jasa untuk
             memperoleh petunjuk dan pengarahan agar mencapai hasil yang
             optimal.                                                  
           4. Dalam pelaksanaan diskusi Penyedia Jasa dan tenaga ahlinya wajib
             menyediakan waktu untuk hadir dalam forum diskusi tersebut guna
             menyajikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya. 
                                                                       
16. Jangka  1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pengawasan ini
   Waktu     ditetapkan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.         
   Penyelesaia 2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah kecuali
   n Kegiatan terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas persetujuan para
             pihak.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                     Singaraja, 1 Pebruari 2023        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                   Universitas Pendidikan Ganesha      
                                                                       
                                                                       
                                           ttd                         
                                                                       
                                        Gede Supriadi, SE              
                                     Nip. 197709102009121001
Tenders also won by CV Manar Jaya
Authority
28 May 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Berupa Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Tenis Indoor Kampus Jineng Dalem Undiksha Tahun Anggaran 2019Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 974,994,000
27 January 2021- Pengawasan Kelanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Kelas (Dharma Acarya Dan Dharma Duta)Kementerian AgamaRp 840,000,000
30 January 2019Belanja Jasa Konsultasi PengawasanRp 786,500,000
31 January 2018- Manajemen KonstruksiKementerian PerhubunganRp 606,460,000
8 May 2017Konsultan PengawasPemerintah Daerah Kabupaten TabananRp 600,000,000
10 March 2022Pengadaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan PendidikanKementerian KesehatanRp 553,035,000
7 December 2020Manajemen KonstruksiKementerian PerhubunganRp 552,000,000
17 January 2017Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan KampusKementerian PerhubunganRp 500,000,000
25 March 2021Pengawasan Konstruksi Pembangunan Aspol Sanglah T.36 Bertingkat 4 LantaiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 500,000,000
27 August 2025Konsolidasi Belanja Perencanaan Pemeliharaan Pagar/Penyengker Rumah Jabatan Ketua Dprd Dan Belanja Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor DprdKab. KarangasemRp 440,000,000