Renovasi Gedung Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi Bali 2 Lt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15250025
Date: 19 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bgp Provinsi Bali
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,899,918,000
Winner (Pemenang): PT Megah Tama Perkasa
NPWP: 022779359906000
RUP Code: 42564616
Work Location: Jalan Gurita Raya Nomor 21 Pegok – Sesetan, Denpasar Selatan (80223) - Denpasar (Kota)
Participants: 211
Applicants
Reason
0022779359906000Rp 3,770,208,113-
0026024349906000Rp 3,806,146,708-
0016252306902000Rp 3,872,578,975-
0027887843908000--
PT Citra Sentosa Anugrah
00*2**2****28**0Rp 4,329,047,859-
0723416947524000Rp 3,919,934,400-
0013951660003000--
0539024687412000Rp 4,641,301,253-
0022173561903000Rp 4,187,617,270-
0016633240901000Rp 4,379,640,266-
0014104079813000--
Rancang Bangun Susun
09*5**1****86**0--
0966734436906000Rp 3,919,934,400-
0014133987906000Rp 4,062,706,255-
0022181358901000Rp 4,271,557,000-
0027882836907000Rp 3,919,934,400-
0014602577906000Rp 3,750,916,767- Kapasitas Buckets Excavator Komatsu PC75UU-3C yang ditawarkan maksimum hanya 0,27 M3 kurang dari kapasitas yang dipersyaratkan. - Kapasitas Concrete Mixer yang ditawarkan Pada Daftar Peralatan 3 m3, tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dalam nota pembelian sebesar 0,5 m3. - Kapasitas Dump Truck yang ditawarkan Pada Daftar Peralatan 0,3 M3 kurang dari kapasitas yang dipersyaratkan, Surat Perjanjian Sewa alat antara Pemilik Alat dengan CV. Mulia Siwa Jaya tidak sesuai dengan nama peserta yang menawar.
0421384017412000Rp 4,080,663,499-
0032287930626000Rp 3,919,934,400-
0819460924901000Rp 3,919,934,448-
0900830233455000Rp 3,919,934,400-
0015552540429000--
0806806873831000Rp 4,139,745,653-
0747979920908000--
0027877992906000--
0020228904908000Rp 3,919,935,472-
0029245107915000Rp 3,947,079,528-
0021521786906000Rp 3,919,934,400-
0023528995903000Rp 3,919,934,400-
0012365607907000Rp 4,259,263,623-
0020966016908000Rp 3,916,653,809-
0756168167003000Rp 4,064,268,817-
0014928147902000Rp 4,045,989,225-
Firma Merak
0011124526907000--
0017773763904000Rp 3,919,934,400-
0017283128901000Rp 3,968,588,351-
0022469191321000Rp 4,096,579,247-
0016396806804000Rp 4,226,788,213-
0839039344105000Rp 3,913,265,113-
0211194295045000Rp 3,919,934,400-
0019857911518000Rp 3,919,934,400-
0019946854906000Rp 3,626,079,862Berdasarkan Bukti Invoice Peralatan Utama Wheel Loader yang ditawarkan SEM 636D GP Bucket 1.7, Kapasitasnya Kurang dari yang dipersyaratkan, Tidak memenuhi Syarat Mengacu dengan IKP 29.12 evaluasi teknis.
0959933623908000--
Pandawa Surya Prakasa
09*5**8****06**0--
0015126592902000--
CV Karya Wiraguna Sejahtera
0720530401911000--
0757803234436000--
0751376203907000--
0016252066902000--
0437377492617000--
0438376105503000--
0966358442507000--
0949188106643000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0423153907735000--
PT Cahaya Benteng Mas
00*3**3****73**0--
0747244127626000--
CV Murjayadi Utama
0422986497907000--
0965815327908000--
0603382953831000--
0026874032803000--
0828817148435000--
0013566013015000--
0936110808901000--
0015124084907000--
0031161318727000--
CV Nurjaya Karya
0017996729904000--
0416689701804000--
0029777604912000--
0312447253907000--
0746117035521000--
0818229858101000--
0939639134101000--
0025466913942000--
0011345089901000--
0735621179645000--
CV Graha Palimanan
0025553306902000--
0029227030954000--
0935041087626000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0011488400656000--
0958225898822000--
0014929202902000--
0017284043904000--
0028637072908000--
0811560457006000--
0654653278822000--
0725694020009000--
0706381761615000--
0908421415101000--
0315694687701000--
0015435266901000--
PT Genggam Abimanyu Sejahtera
06*6**2****17**0--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0816128284023000--
0630537256027000--
0015338932907000--
0019947811907000--
0031738529063000--
0012169256422000--
0016634263907000--
0019142934906000--
0634405997805000--
0312609241404000--
CV Deltara Tangguh
08*5**6****01**0--
0023857618805000--
0730218567604000--
0025634304517000--
0949070304444000--
0666271820008000--
0014128086902000--
CV Gradia Jaya Persada
00*7**7****28**0--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0025176140647000--
0423432251529000--
0018727792907000--
Niaga Karya Restu Indonesia
08*3**4****18**0--
0015125404907000--
0627107469447000--
0944955202447000--
0812556439902000--
0019106889412000--
0019485440907000--
0750877979101000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0737238642122000--
0634665947036000--
0317018232412000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
0017962689805000--
0667782221532000--
0024801177907000--
CV Hot-Marudur
0020807202117000--
0829089762505000--
0801932344805000--
0852289958521000--
0018443853005000--
0020146999814000--
0833254485612000--
0825712508912000--
0414865550405000--
0750140584657000--
0030606651112000--
0315772715525000--
0955369558727000--
0026447888621000--
CV Karya Angkasa Teknik
09*1**2****26**0--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0018985184906000--
0663760213006000--
0952613578807000--
Dasindo Asti Jaya
09*6**1****11**0--
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0--
0413771783419000--
0726119100825000--
0031663347804000--
0020098042614000--
0031050529102000--
0024095622321000--
0932769201822000--
0030479596211000--
0017790148941000--
0860476506506000--
0026644021626000--
PT Djasa Bangun Mandiri
04*5**5****42**0--
0315901520525000--
0210166856407000--
0961246840009000--
0314594672623000--
0710507062908000--
0416050888455000--
0029410610734000--
0012337242617000--
0804457232529000--
0711230243831000--
0210121489418000--
0015125925907000--
0014131841907000--
0016250912902000--
0753842186907000--
0820139046105000--
0016460438922000--
CV Eka Karya Utama
00*5**5****08**0--
0427452909922000--
0835443060906000--
0013310867412000--
0425413234401000--
0314652645404000--
0818150690445000--
0033283425412000--
0940302219911000--
CV Karisma Tehnik
06*6**4****25**0--
0030219976811000--
0665506291446000--
0023680077426000--
0025032061101000--
0839945227101000--
0859058596911000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0012031696644000--
0019060946805000--
0814877734805000--
0019946813907000--
0017773151901000--
0427470331722000--
0027551035543000--
0014927859902000--
0854258845914000--
0018290841902000--
PT Anugrah Karya Perkasa
07*3**8****05**0--
Attachment
KEMENTERIAN     PENDIDIKAN,    KEBUDAYAAN,                
                        RISET, DAN  TEKNOLOGI                          
                BALAI  GURU  PENGGERAK    PROVINSI  BALI               
                                                                       
            Jalan Gurita Raya Nomor 21 Pegok – Sesetan, Denpasar Selatan (80223)
               Telp. (0361) 4483040, Laman : https://bgpbali.kemdikbud.go.id
                         Pos-el : bgpbali@kemdikbud.go.id              
                                                                       
                                                                       
                 URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
Kemen/ Lemb   :  Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Unit Kerja    :  Balai Guru Penggerak Provinsi Bali                    
Pekerjaan     :  Renovasi Gedung Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi Bali 2
                 lantai                                                
Lokasi        :  Balai Guru Penggerak Provinsi Bali                    
                 Jalan Gurita Raya Nomor 21 Pegok – Sesetan, Denpasar Selatan
                 80223                                                 
Tahun Anggaran : 2023                                                  
                                                                       
                        Uraian Pendahuluan                             
                                                                       
1. Latar Belakang     Gedung dan bangunan kantor Balai Guru Penggerak Provinsi
                  Bali merupakan sebuah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
                  kantor/wadah bagi pegawai Balai Guru Penggerak Provinsi Bali
                  untuk melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan
                  terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lainya di wilayah
                  Provinsi Bali. Kondisi eksisting bangunan gedung kantor yang ada
                  sudah tidak sesuai dengan jumlah pegawai yang ada saat ini sekitar
                  60 orang maka dari itu sangat dipandang perlu mendapat
                  perhatian, terutama bagian ekterior/bangunan fisiknya. Melalui
                  pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi
                  Bali diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna
                  gedung itu sendiri yang kedepannya sesuai dengan peta jabatan
                  pegawai yang dibutuhkan sekitar 100 orang, dimana gudung
                  eksisting sudah dibangun pada tahun 1997, dalam menunjang
                  tugas dan fungsi dari Balai Guru Penggerak Provinsi Bali sangat
                  dipandang perlu untuk melakukan perubahan dari eksisting
                  gedung kantor tesebut.                               
                      Sesuai dengan Permendikbudristek No 14 Tahun 2022
                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Guru Besar dan Balai Guru
                  Penggerak, dimana Balai Guru Penggerak yang selanjutnya
                  disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a
                  dan IV.a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan
                  pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon
                  kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan
                  pengawas sekolah.                                    
                      Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut BGP bali
                  juga mempunyai fungsi antara lain :                  
                  a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya,
                     tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
                     calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;     
                  b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru,   
                     pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
                     kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
                     sekolah;                                          
                  c. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya,
                     tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
                     calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;     
                  d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik
                     lainnya, tenaga kependidikan, calon kepalasekolah, kepala
                     sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
                  e. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru,pendidik
                     lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala
                     sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;
                  f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangandan
                     pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
                     calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas
                     sekolah, dan pengawas sekolah;                    
                  g. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan  
                     pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
                     calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas
                     sekolah, dan pengawas sekolah; dan                
                  h. pelaksanaan urusan administrasi.                  
                                                                       
2. Sasaran        Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
                  dipertanggungjawabkan dari segi mutu, waktu dan biaya yang
                  sesuai dalam dokumen kontrak.                        
                                                                       
3. Lokasi Kegiatan Balai Guru Penggerak Provinsi Bali                  
                  Jalan Gurita Raya Nomor 21 Pegok – Sesetan, Denpasar Selatan
                  80223                                                
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: anggaran APBN
                  Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui
                  DIPA Balai Guru Penggerak Provinsi Bali Tahun 2023.  
5. Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen: I Komang Wirata, S.Kom.
  Organisasi Pejabat                                                   
                   Unit Kerja: Balai Guru Penggerak Provinsi Bali     
  Pembuat Komitmen                                                     
6. Data Penunjang Data Dasar Dokumen Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Balai
                  Guru Penggerak Provinsi Bali yang dihasilkan oleh Konsultan
                  Perencana                                            
                  Standar Teknis adalah standar yang digunakan oleh Konsultan
                  perencana yang berpedoman kepada petunjuk perencanaan,
                  kriteria perencanaan dan pelaksanaan yang berlaku di Indonesia
                  (Standar Nasional Indonesia).                        
                                                                       
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
7. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
                  Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:          
                  I.    Biaya Penerapan Smkk                           
                  II.   Pekerjaan Bangunan Gedung                      
                        -  Pekerjaan Lantai 1                          
                        -  Pekerjaan Drop Off                          
                                                                       
                        -  Pekerjaan Lantai 2                          
                        -  Pekerjaan Atap                              
                  III.  Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Dan Plambing    
                        -  Pekerjaan Elektrikal                        
                        -  Pekerjaan Elektronik                        
                        -  Pekerjaan Plumbing                          
                  IV.  Pekerjaan Bangunan Pendukung                    
                  V.   Dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi, yakni Renovasi
                       Gedung Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi Bali sudah
                       termasuk pemeliharaan konstruksi,               
                  VI.  Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
                       pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
                       (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala
                       tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan  
                       pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
                       (pedoman dan standar teknis yang diperlukan)    
                  VII. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
                       masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata
                       cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil
                       pekerjaan,seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
                  VIII. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
                       pihak pengguna jasa, di mana dalam hal ini Balai Guru
                       Penggerak provinsi Bali, sebagai Pengguna Jasa akan
                       menunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan    
                       terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi.
                  IX.  Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan
                       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satu personil
                       wajib memiliki sertifikat K3.                   
                  X.   Penawaran yang diajukan oleh penyedia/pelaksana 
                       konstruksi sudah termasuk biaya pelaksanaan K3. 
                  XI.  Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan     
                       Penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi
                       (SPPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                       selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan
                       Harian, Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah
                       Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan
                       Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia 
                       Penerima Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
                       konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang
                       tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 perubahan
                       atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 70 Tahun 2012
                       (Perubahan Kedua) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 serta
                       Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.                 
                  XII. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji coba dan
                       pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di
                       dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
                       berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                       dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
                       sehingga konstruksi/bangunan berfungsi dengan   
                       sempurna                                        
                  XIII. Masa Pemeliharaan dalam hal ini renovasi, yakni Renovasi
                       Gedung Kantor Balai Guru Penggerak Provinsi Bali
                       minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
                       terima terakhir pekerjaan konstruksi.           
                                                                       
8. Keluaran       Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:         
                  1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk 
                     pelaksanaan Konstruksi                            
                  2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:   
                     -  Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan (As
                        Built Drawings),                               
                     -  Semua Berkas, Dokumen, Surat-surat Perizinan yang
                        diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                       
                     -  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
                        pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
                        pengawas    pekerjaan,   beserta   segala      
                        perubahan/addendumnya,                         
                     -  Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama
                        pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi,
                        serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas pekerjaan
                        konstruksi,                                    
                     -  Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/
                        Kurang, Serah Terima I, II dan terakhir, Pemeriksaan
                        Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan
                        Pelaksanaan Konstruksi Fisik,                  
                     -  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
                        kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik          
9. Waktu dan      Jangka Waktu Pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh)
  Penyelesaian    hari kalender dan masa pemeliharaan minimal selama 6 (enam)
  Kegiatan        bulan terhitung sejak serah terima terakhir pekerjaan konstruksi.
                                                                       
10. Persyaratan Penyedia a. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                    alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                    sewa.                                              
                  b. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
                  c. Perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
                    Pelaksana Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Besar,
                    Subklasifikasi BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
                    Komersial atau KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran
                    dengan Sub Klasifikasi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran.
                  d. Memiliki NIB Yang masih berlaku/ Sesuai SBU yang  
                    dipersyaratkan.                                    
                  e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                    perusahaan (apabila ada perubahan).                
                  f. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah
                    memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
                    2022.                                              
                  g. Perusahaan harus memiliki Sertifikat keikutsertaan BPJS
                    Ketenaga kerjaan.                                  
                  Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
                  Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
                  [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
                  Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi 
                  Kualifikasi Usaha Besar] Perusahaan harus memiliki Sertifikat
                  SMK3.                                                
                                                                       
11. Situasi dan persiapan a. Lokasi proyek adalah di Jalan Gurita Raya Nomor 21 Pegok
  pekerjaan          – Sesetan, Denpasar Selatan 80223. Lokasi proyek akan
                     diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
                     waktu Rapat  Penjelasan. Kontraktor hendaknya     
                                                                       
                     mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi
                     dari lokasi proyek tersebut.                      
                  b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi
                     keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                     Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk 
                     mengajukan klaim/tuntutan                         
                                                                       
                                                                       
                             Penutup                                   
                                                                       
12. Program Kerja Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera
  Penyedia        menyusun Program Kerja, minimal meliputi :           
                   1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci.
                   2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya
                     maupun tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan, serta
                     harus mendapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa/ Balai
                     Guru Penggerak Provinsi Bali.                     
                   3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan.         
                                                                       
13. Penutup       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum
                  bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal
                  teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
                  matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
                  dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai
                  dengan standar yang ditetapkan.