| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 3,253,690,275 | 94.93 | 95.94 | - | |
| 0016118911441000 | Rp 3,380,435,958 | 93.57 | 94.11 | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | tidak hadir pada saat diundang klarifikasi kualifikasi | |
| 0712845213627000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung | 0010016160423001 | - | 80.32 | - | Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli |
| 0019998343013000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas syarat kualifikasi teknis | |
| 0015553332441000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | 81.94 | - | Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli | |
| 0029612447541000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan SBU dan tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0025147893631000 | - | 78.84 | - | Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli | |
PT Virama Karya | 0010004851631001 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
PT Rumah Struktur Engineering | 09*2**7****24**0 | - | - | - | - |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0016231052201000 | - | - | - | - | |
| 0020700852028000 | - | - | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - | - | - |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0016464463625000 | - | - | - | - | |
PT Sysnesia Teknologi Semesta | 09*2**4****17**0 | - | - | - | - |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
Wasupati Dua Delapan | 06*9**5****38**0 | - | - | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
CV Dwi Putri Persada | 04*0**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0953926334429000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0018290841902000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Alam Mandiri | 08*3**1****27**0 | - | - | - | - |
| 0020653564429000 | - | - | - | - | |
| 0946488319629000 | - | - | - | - | |
CV Arcivindo Daniswara | 09*3**2****29**0 | - | - | - | - |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - | - | - |
| 0312833189646000 | - | - | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Pengadaan DED Gedung Baru
Pekerjaan
2. Nilai Total : Rp. 3.702.458.000,00
HPS (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu
Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber : DIPA/PNBP Politeknik Negeri Banyuwangi Tahun Anggaran 2023
Dana
4. Kebutuhan :
Durasi
Pengalaman dan Kriteria Vol.
Personil No Uraian Personil
Pendidikan SKK/SKA (Org)
(Bulan)
Minimal
1 2 3 4 5 6
A Tenaga Ahli
1 Team D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 3,0
Leader/Ahli Sipil 10 th Utama Teknik
Teknik Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung Utama
2 Ahli Arsitek D4/S1-Arsitektur SKA/SKK Ahli 1 3,0
Madya 8 th Madya Arsitektur
3 Ahli D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 3,0
Struktur/Ahli Sipil 8 th Madya Teknik
Teknik Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung Madya
4 Ahli Arsitektur D4/S1-Arsitek SKA/SKK Ahli 1 2,0
Lansekap Lansekap 8 th Madya Lansekap
Madya
5 Ahli Geoteknik D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 1,5
Madya Sipil/Geoteknik 8 Madya Geoteknik
th
6 Ahli Teknik D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0
Tenaga Listrik Elektronika 8 th Madya Teknik
Madya Tenaga Listrik
7 Ahli Mekanikal D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0
Madya Mesin 8 th Madya Teknik
Mekanikal
8 Ahli Proteksi D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0
Kebakaran Mesin 8 th Madya Teknik
Madya Proteksi
Kebakaran
9 Ahli Sistem Tata D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0
Udara dan Mesin 8 th Madya Teknik
Refrigerasi Sistem Tata
Madya
Udara dan
Refrigerasi
10 Ahli Elektronika D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0
dan Elektronika 8 th Teknik
Telekomunikasi Elektronika dan
Dalam Gedung Telekomunikasi
Madya dalam Gedung
11 Ahli Desain D4/S1- SKA/SKK Ahli 1 2,5
Interior Madya Arsitektur/ Madya Desain
Desain Interior 8 Interior
th
12 Ahli Bangunan D4/S1- SKA/SKK Ahli 1 2,5
Gedung Hijau Arsitektur/Teknik Madya Penilai
Madya Sipil 8 th Bangunan Hijau
dan Sertifikat
Greenship
Profesional (GP)
13 Ahli Quantity D4/S1-Teknik SKA Ahli Madya 1 3,0
Surveyor Madya Sipil 8 th Manajemen
Konstruksi
14 Ahli K3 D4/S1- Teknik Ska Ahli Madya 1 3,0
Konstruksi Sipil 8 th K3
Madya Konstruksi
B Asisten Tenaga Ahli
1 Asisten Ahli D4/S1-Arsitektur SKA Ahli Muda 2 3,0
Arsitektur Muda 5 th Arsitektur
2 Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 3,0
Struktur Muda Sipil 5 th Teknik
Bangunan
Gedung
3 Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 2,0
Mekanikal Mesin 5 th Teknik
Muda Mekanikal
4 Assisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 1 2,0
Sistem Tata Mesin 5 th Teknik
Udara dan Sistem Tata
Refrigerasi Udara dan
Muda Refrigerasi
5 Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 1 2,0
Teknik Tenaga Elektronika 5 th Teknik Tenaga
Listrik Muda Listrik
6 Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Teknik 1 2,0
Elektronika dan Elektronika 5 th Elektronika dan
Telekomunikasi Telekomunikasi
dalam Gedung dalam Gedung
Muda
7 Assisten Ahli D4/S1- SKA Ahli Muda 1 2,0
Desain Interior Arsitektur/ Desain
Muda Desain Interior 5 Interior
th
8 Assisten Ahli D4/S1-Arsitek SKA Ahli Muda 1 2,0
Lansekap Muda Lansekap 5 th Lansekap
9 Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 3,0
Quantity Sipil 5 th Manajemen
Surveyor Muda Konstruksi
C Tenaga Pendukung
1 Surveyor D3/D4/S1 5 th 7 2,0
2 Drafter D3/D4/S1 5 th 10 3,0
3 Estimator D3/D4/S1 5 th 5 3,0
4 Administrasi SMU/SMK 3 th 3 3,0
Operator
5 D4/S1 3 th 3 3,0
Komputer
6 Office Boy SMU/SMK 2 3,0
5. Peralatan dan : Peralatan dan material utama yang harus disediakan oleh penyedia antara lain :
Material dari a. Komputer/Laptop, spesifikasi grafis CAD dan BIM
Penyedia Jasa b. Printer spesifikasi warna, A3 dan A4
c. Kamera digital bergeotag
Konsultansi
d. Alat Ukur standar
e. Drone
f. LCD Proyektor
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen
Pelaksanaan Lelang Konstruksi dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh)
hari kalender, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan
(SPMK).
7. Kualifikasi : a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Penyedia (IUJK) Jasa Konsultan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Arsitektural (AR001)
dan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK001);
c. Memiliki KBLI 71101/71102;
d. Memiliki ISO Manajemen Mutu 9001:2015;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun
pajak 2022 (SPT Tahunan);
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
h. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
i. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
j. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha
Besar, pekerjaan sejenis adalah DED atau Perencanaan Pembangunan
Gedung/Sarana Pendidikan/Perkantoran.
8. Standar : Standar teknis yang digunakan dalam Pengadaan DED Gedung Baru Politeknik
Acuan Negeri Banyuwangi yaitu :
a. Undang – Undang No. 2 Th. 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia.
i. Wajib mengimplementasikan Building Information Modelling (BIM) paling
sedikit sampai dimensi kelima (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
2021)
j. SNI 03—1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Struktur
Bangunan Gedung dan Non gedung.
k. SNI 1727-2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain.
l. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan bangunan
bukan logam).
m. SNI 03-6861.2-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan bangunan
dari besi/baja).
n. SNI 8460:2017 Persyaratan perancangan geoteknik.
o. SNI 1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
p. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
q. SNI 2052-2017 - Baja tulangan beton.
r. SNI DT 91-0006-2007 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah.
s. SNI DT 91-0007-2007 Tata cara perhitungan harga satuan tanah pondasi.
t. SNI DT 91-0008 -2007 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
u. Dan SNI yang masih berlaku yang mengatur tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan.
v. Dan Peraturan-Peraturan lainnya yang terkait tentang bangunan Gedung.
9. Dasar Hukum : a. Referensi hukum dari pekerjaan ini meliputi :
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
c. Undang-Undang No. 2 Th. 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
f. Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
g. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
i. Peraturan Manteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun
2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 6 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
p. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49/KPTS/013/2008 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Petunjuk Operasionalnya;
q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi.
10. Metodologi : Pelaksanaan kegiatan Pengadaan DED Gedung Baru ini dilaksanakan oleh
penyedia jasa konsultansi melalui cara seleksi umum untuk memperoleh Konsultan
Perencana yang kompeten.
11. Ruang : Pada saat dimulainya layanan konsultasi Perencanaan DED Gedung Baru
Lingkup Politeknik Negeri Banyuwangi, konsultan akan mendapatkan data-data yang
dimiliki Politeknik Negeri Banyuwangi dan harus menjadi perhatian dan
pertimbangan dalam menangani pekerjaan secara keseluruhan. Dengan demikian,
konsultan perencana bisa merujuk pada data yang ada dan dapat mengembangkan
gagasan.
Konsultan juga harus melakukan cross-check kesesuaian dan validitas informasi
yang tersedia dengan manajemen Politeknik Negeri Banyuwangi, dan lnstansi
terkait. Semua kesalahan karena kesalahan informasi yang tidak akurat, yang
menyebabkan desain tidak sesuai, menjadi tanggung jawab konsultan. Konsultan
juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Banyuwangi dan Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk melakukan koordinasi
bentuk kearifan lokal yang harus termuat didalam bangunan gedung.
a. Lingkup pekerjaan
Penyusunan Perencanaan DED Gedung Baru Politeknik Negeri Banyuwangi
yang akan direncanakan dengan ketinggian 6 lantai dengan luas ± 7.200 m² dan
termasuk pekerjaan kompleks.
b. Tahapan Kegiatan
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah atau perizinan bangunan.
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
- program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
- program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan
- jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
- program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
2) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN
Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi:
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis; dan
g) sketsa gagasan.
h) Keluaran tahapan ini adalah Laporan Pendahuluan, diserahkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
dikeluarkan.
4) Penyusunan pra rancangan meliputi:
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
Bangunan Gedung Hijau (BGH);
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
kawasan tapak;
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai;
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur dan utilitas bangunan;
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer;
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai;
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya
dalam bentuk diagram;
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan
waktu konstruksi;
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
5) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep
perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung
Negara yang diwajibkan.
6) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
7) Keluaran tahapan ini yang dicantumkan dalam Laporan Pra Rancangan:
desain bangunan, analisis dampak bangunan pendidikan harus dilakukan
dan dijabarkan dalam tahapan ini. Laporan Antara diserahkan
selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari sejak SPMK dikeluarkan.
8) Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan
dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
ketentuan rencana tata kota lainnya;
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-
ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan;
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan
syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
a) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik;
b) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
dokumen rancangan detail;
c) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50;
d) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
e) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar
bangunan;
f) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal
elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungan kontruksi:
- Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dengan ketentuan : Harga dasar upah dan
bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan
bahan dilampirkan dalam pelaporan);
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa
dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016;
- Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada
perhitungan detailnya.
g) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis);
h) Menyusun gambar berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami
oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja;
i) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk
spesifikasi teknis harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang
tercantum dalam RAB maupun gambar;
j) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S
Pelaksanaan Pembangunan);
k) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan;
l) Melakukan pengajuan substansi detail desain;
m) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR;
10) Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
- persyaratan umum;
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d) laporan perencanaan yang meliputi:
- laporan arsitektur;
- laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
- laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
- laporan tata lingkungan; dan
- laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
11) Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS),
dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir pekerjaan
perencana yang terdiri atas:
a) Dokumen Perencanaan Teknis (gambar detail, RKS, rincian volume
pekerjaan);
b) Dokumen Detail Engineering Design (DED) Bangunan Gedung Baru
Politeknik Negeri Banyuwangi.
12) Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
hari sejak SPMK dikeluarkan.
13) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
14) Membantu Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada
waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
15) Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik
dilaksanakan sebelum pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan tersebut di
dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.
Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
diserahkan pada saat tender pelaksanaan konstruksi fisik telah
selesai.
16) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
17) Tahap Pengawasan Berkala
Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik berjalan. Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan
akhir pengawasan berkala yang meliputi:
a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;
b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;
c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
Perencanaan Konstruksi;
d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.
Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan tahap
pengawasan berkala merupakan tanggung jawab dari konsultan
Penyusunan Perencanaan Gedung Baru Politeknik Negeri Banyuwangi.
Kedua tahap tersebut dilaksanakan pada saat tender konstruksi fisik dan
pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung.
18) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
19) Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan
pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas
2000 m2 (dua ribu meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari
perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk:
a) gambar arsitektur.
b) gambar struktur.
c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
d) gambar lansekap.
e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
f) rencana anggaran biaya.
12. Keluaran : a. Tahapan Tugas Perencanaan
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1) Tahap Konsepsi Perencanaan (Laporan Pendahuluan)
a) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi tim perencana, metodologi pelaksanaan, dan tanggung
jawab waktu perencanaan;
b) Konsep skematik rencana teknis, termasuk rencana ruang, organisasi
hubungan ruang, dan lain-lain;
c) Laporan data dan informasi Lapangan, termasuk penyelidikan tanah,
pemetaan dan keterangan rencana pengembangan lingkungan sekitar
lokasi kegiatan, dan lain-lain.
2) Tahap Pra-Rancangan (Laporan Pra-Rancangan)
a) Gambar-gambar rencana tapak;
b) Gambar-gambar pra-rancangan bangunan;
c) Perkiraan biaya pembangunan;
d) Laporan pra-rancangan;
e) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, ljin Mendirikan Bangunan
(IMB);
f) Hasil konsultasi rancangan dengan Pemda setempat;
g) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Pengembangan Rancangan)
a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep Arsitektur;
b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
d) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
e) Perkiraan biaya.
4) Tahap Rencana Detail, Rencana Kerja dan Syarat dan Rencana Anggaran
Biaya (Laporan Akhir)
a) Membuat gambar-gambar detail;
b) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
d) Rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) konstruksi berdasarkan;
e) Analisa Biaya Konstruksi dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
f) Menyusun laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan;
g) Gambar Perspektif (bird view) (Uk. A3 Berfigura).
5) Ringkasan Laporan/Summary Report
6) Laporan Rancangan Konseptual SMKK
7) Animasi movie (5 menit) kualitas HD 1080
8) Maket Skala 1 : 200
b. Kriteria
1) Kriteria umum
a) Persyaratan Peruntukan dan lntensitas
- Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata
ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
bersangkutan;
- Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
b) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan,
dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);
- Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
- keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya;
- Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c) Persyaratan Struktur Bangunan
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa, dan
lain lain);
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
- Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan gedung;
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
kebakaran, sehingga:
- Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
- Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api;
- Dapat menghindari kerusakan pada property lainnya.
e) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses
yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta
layanan didalamya;
- Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;
- Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
f) Persyaratan Transportasi dalam Gedung
- Menjamin tersedianya yang layak, aman, bangunan gedung, sarana
transportasi dan nyaman di dalam;
- Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
g) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem
Peringatan Bahaya
- Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam
bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat;
- Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
apabila terjadi keadaan darurat.
h) Persyaratan lnstalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir;
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
- menunjang terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
i) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan
fungsinya;
- Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik.
j) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
udara secara baik.
k) Persyaratan Pencahayaan
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan
kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
l) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan;
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu
melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah
perusakan lingkungan.
2) Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang
ada.
b) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada
disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
lingkungan.
c) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor social budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain- lain.
c. Azas-azas
Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung Negara sebagai berikut:
1) Bangunan gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan;
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat;
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya diusahakan
serendah mungkin;
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya;
5) Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.
d. Proses Perencanaan
1) Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan Pengelola Kegiatan;
2) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran
yang ditetapkan dalam KAK ini;
3) Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
e. Program Kerja
1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi:
a) Jadual kegiatan secara detail;
b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
c) c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis
Kegiatan;
3) Penyerahan Produk DED yang di rencanakan dilakukan setelah Produk
DED mendapat persetujuan dari PPK dan Tim Teknis.
13. Pelaporan : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan dari kegiatan ini adalah produk yang jelas
dan konsisten yang disajikan dalam format sistematis dan baik. Laporan ini
disampaikan dalam Bahasa Indonesia dikemas dalam bentuk buku. Bentuk laporan
yang disampaikan harus setidaknya meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (Tahap Konsep Perencanaan), terdiri dari:
1) Konsep penyusunan rencana teknis, kebutuhan gedung-gedung dalam
rangka menunjang kegiatan di dalam Gedung Baru, organisasi ruang,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metodologi pelaksanaan dan
tanggung jawab selama waktu perencanaan;
2) Skematik rencana teknis DED Gedung, termasuk program ruang, jumlah
dan organisasi hubungan ruang, rincian dan lain-lain;
3) Laporan data lapangan dan informasi yang tersedia, termasuk lokasi
pengukuran, penyelidikan tanah, informasi pengguna tentang kebutuhan
ruang dan ruang lingkup layanan, fasilitas yang diperlukan, kapasitas ruang,
jumlah pengguna dan lain-lain yang dianggap perlu;
4) Format Laporan Pendahuluan dalam HVS A4, Gambar Konsep Desain
dalam format HVS A3 dan telah disetujui oleh PPK, dan Tim Teknis dalam
rangka untuk melanjutkan ke tahap Pra-rancangan dan desain
pengembangan Rencana.
b. Laporan Pra-rancangan
Tahap Pra-rancangan, terdiri dari :
1) Gambar Pra Rencana arsitektur seluruh Gedung;
2) Gambar Pra Rencana aspek arsitektur, struktur, utilitas Gedung;
3) Perkiraan biaya pembangunan termasuk deskripsi perhitungan, khusus
gedung;
4) Out Line rencana kerja dan Syarat /RKS Gedung;
5) Hasil konsultasi dengan pengguna bangunan;
6) Format Laporan dalam HVS A4, Gambar Pra Rencana Desain (Seluruh
Gedung) dalam format HVS A3 dan harus disetujui oleh PPK, dan Tim
Teknis, untuk melanjutkan ke tahap desain pengembangan.
c. Laporan Pengembangan Rencana
Tahap Pengembangan Rencana, terdiri dari :
1) Gambar pengembangan Site Plan seluruh fasilitas gedung dan infrastruktur;
2) Gambar pengembangan pra rencana seluruh bangunan lengkap dengan 3D
Animasi sementara;
3) Deskripsi rencana dan perhitungan lain yang diperlukan;
4) Gambar Rencana Pengembangan (Arsitektur, Struktur dan MEP) Gedung;
5) Pengembangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk deskripsi
perhitungan untuk Gedung;
6) Draft Outline Spesifikasi masing – masing Gedung;
7) Pengembangan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
8) Format Laporan dalam HVS A4, Gambar Pengembangan Rencana Desain
(Seluruh Gedung) dalam format HVS A3 dan harus disetujui oleh PPK, dan
Tim Teknis, dalam rangka untuk melanjutkan ke tahap rancangan detail,
rencana kerja dan syarat dan rencana anggaran biaya.
d. Laporan Akhir Perencanaan (Tahap Rancangan Detail) terdiri dari:
1) Laporan Akhir (HVS A4);
2) Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) HVS A4;
3) Bill Of Quantity (HVS A4);
4) Gambar Konsep dan Pengembangan Rencana (HVS A3);
5) Rencana Kerja dan Syarat (HVS A4);
6) Outline Spesifikasi (HVS A4);
7) Perspektif 3 Dimensi (5 View Berfigura);
8) Animasi Movie 3D durasi 5 menit kualitas HD 1080;
9) Maket Gedung Skala 1 : 200 lengkap meja dan cover kaca box;
10) Soft copy seluruh produk konsultan perencana disimpan Hardisk dengan
kapasitas1 Tera.
e. Summary Report (HVS A3)
f. Laporan Rancangan Kosep SMKK (HVS A4)
Berdasarkan Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Pasal 2) Setiap Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan
SMKK.
Rancangan Konseptual SMKK pekerjaan perancangan memuat:
1) lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
penyusun revisi;
2) metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
3) standar pemeriksaan dan pengujian;
4) rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
5) rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
6) IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap
tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
dan tingkat keparahan dampak bahaya. ;
7) daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
8) pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
9) biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.