Pengadaan Ded Gedung Baru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15379025
Date: 2 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Banyuwangi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,702,458,114
Winner (Pemenang): PT Artefak Arkindo
NPWP: 018023903019000
RUP Code: 38110511
Work Location: Jalan Raya Jember No.KM13, Labanasem, Kec. Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68461 - Banyuwangi (Kab.)
Participants: 45
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 3,253,690,27594.9395.94-
0016118911441000Rp 3,380,435,95893.5794.11-
0014134456901000---tidak hadir pada saat diundang klarifikasi kualifikasi
0712845213627000---tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis
0013017967016000----
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung
0010016160423001-80.32-Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli
0019998343013000---tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis
0018021204017000----
0011185816428000---tidak memenuhi ambang batas syarat kualifikasi teknis
0015553332441000----
0011395571517000----
0013325873017000-81.94-Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli
0029612447541000---tidak memenuhi persyaratan SBU dan tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis
0025147893631000-78.84-Tidak lolos ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli
PT Virama Karya
0010004851631001---tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0----
0013077607062000----
0023021165621000----
PT Rumah Struktur Engineering
09*2**7****24**0----
0015484520429000----
0016231052201000----
0020700852028000----
PT Multi Karya Anugerah
07*5**9****24**0----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0016464463625000----
PT Sysnesia Teknologi Semesta
09*2**4****17**0----
0750640534542000----
Wasupati Dua Delapan
06*9**5****38**0----
0015725617061000----
0013566278009000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0016654113012000----
0016228736201000----
0840542179609000----
CV Dwi Putri Persada
04*0**5****01**0----
0953926334429000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0018290841902000----
CV Berkah Alam Mandiri
08*3**1****27**0----
0020653564429000----
0946488319629000----
CV Arcivindo Daniswara
09*3**2****29**0----
CV Mutiara Eka Perkasa
0210208369617000----
0312833189646000----
0210199626623000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket : Pengadaan DED Gedung Baru                                 
   Pekerjaan                                                              
                                                                          
2. Nilai Total : Rp. 3.702.458.000,00                                     
   HPS         (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu
               Rupiah) termasuk PPn.                                      
3. Sumber    : DIPA/PNBP Politeknik Negeri Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 
   Dana                                                                   
4. Kebutuhan :                                                            
                                                           Durasi         
                              Pengalaman dan Kriteria Vol.                
   Personil     No  Uraian Personil                                       
                                Pendidikan  SKK/SKA   (Org)               
                                                           (Bulan)        
   Minimal                                                                
                1       2          3           4       5     6            
                A   Tenaga Ahli                                           
                1   Team      D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1   3,0           
                    Leader/Ahli Sipil 10 th Utama Teknik                  
                    Teknik                Bangunan                        
                    Bangunan              Gedung                          
                    Gedung Utama                                          
                2   Ahli Arsitek D4/S1-Arsitektur SKA/SKK Ahli 1 3,0      
                    Madya     8 th        Madya Arsitektur                
                3   Ahli      D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1   3,0           
                    Struktur/Ahli Sipil 8 th Madya Teknik                 
                    Teknik                Bangunan                        
                    Bangunan              Gedung                          
                    Gedung Madya                                          
                4   Ahli Arsitektur D4/S1-Arsitek SKA/SKK Ahli 1 2,0      
                    Lansekap  Lansekap 8 th Madya Lansekap                
                    Madya                                                 
                                                                          
                5   Ahli Geoteknik D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 1,5        
                    Madya     Sipil/Geoteknik 8 Madya Geoteknik           
                              th                                          
                6   Ahli Teknik D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0           
                    Tenaga Listrik Elektronika 8 th Madya Teknik          
                    Madya                 Tenaga Listrik                  
                                                                          
                7   Ahli Mekanikal D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0        
                    Madya     Mesin 8 th  Madya Teknik                    
                                          Mekanikal                       
                8   Ahli Proteksi D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0         
                    Kebakaran Mesin 8 th  Madya Teknik                    
                    Madya                 Proteksi                        
                                          Kebakaran                       
                                                                          
                9   Ahli Sistem Tata D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0      
                    Udara dan Mesin 8 th  Madya Teknik                    
                    Refrigerasi           Sistem Tata                     
                    Madya                                                 
                                          Udara dan                       
                                          Refrigerasi                     
                                                                          
                                                                          
                10  Ahli Elektronika D4/S1-Teknik SKA/SKK Ahli 1 2,0      
                    dan       Elektronika 8 th Teknik                     
                    Telekomunikasi        Elektronika dan                 
                    Dalam Gedung          Telekomunikasi                  
                    Madya                 dalam Gedung                    
                11  Ahli Desain D4/S1-    SKA/SKK Ahli 1    2,5           
                    Interior Madya Arsitektur/ Madya Desain               
                              Desain Interior 8 Interior                  
                              th                                          
                                                                          
                12  Ahli Bangunan D4/S1-  SKA/SKK Ahli 1    2,5           
                    Gedung Hijau Arsitektur/Teknik Madya Penilai          
                    Madya     Sipil 8 th  Bangunan Hijau                  
                                          dan Sertifikat                  
                                          Greenship                       
                                          Profesional (GP)                
                13  Ahli Quantity D4/S1-Teknik SKA Ahli Madya 1 3,0       
                    Surveyor Madya Sipil 8 th Manajemen                   
                                          Konstruksi                      
                                                                          
                14  Ahli K3   D4/S1- Teknik Ska Ahli Madya 1 3,0          
                    Konstruksi Sipil 8 th K3                              
                    Madya                 Konstruksi                      
                B   Asisten Tenaga Ahli                                   
                                                                          
                1   Asisten Ahli D4/S1-Arsitektur SKA Ahli Muda 2 3,0     
                    Arsitektur Muda 5 th  Arsitektur                      
                                                                          
                2   Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 3,0         
                    Struktur Muda Sipil 5 th Teknik                       
                                          Bangunan                        
                                          Gedung                          
                3   Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 2,0         
                    Mekanikal Mesin 5 th  Teknik                          
                    Muda                  Mekanikal                       
                                                                          
                4   Assisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 1 2,0        
                    Sistem Tata Mesin 5 th Teknik                         
                    Udara dan             Sistem Tata                     
                    Refrigerasi           Udara dan                       
                    Muda                  Refrigerasi                     
                5   Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 1 2,0         
                    Teknik Tenaga Elektronika 5 th Teknik Tenaga          
                    Listrik Muda          Listrik                         
                                                                          
                6   Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Teknik 1 2,0       
                    Elektronika dan Elektronika 5 th Elektronika dan      
                    Telekomunikasi        Telekomunikasi                  
                    dalam Gedung          dalam Gedung                    
                    Muda                                                  
                7   Assisten Ahli D4/S1-  SKA Ahli Muda 1   2,0           
                    Desain Interior Arsitektur/ Desain                    
                    Muda      Desain Interior 5 Interior                  
                              th                                          
                                                                          
                8   Assisten Ahli D4/S1-Arsitek SKA Ahli Muda 1 2,0       
                    Lansekap Muda Lansekap 5 th Lansekap                  
                                                                          
                9   Asisten Ahli D4/S1-Teknik SKA Ahli Muda 2 3,0         
                    Quantity  Sipil 5 th  Manajemen                       
                    Surveyor Muda         Konstruksi                      
                C   Tenaga Pendukung                                      
                                                                          
                1   Surveyor  D3/D4/S1 5 th            7    2,0           
                                                                          
                2   Drafter   D3/D4/S1 5 th            10   3,0           
                3   Estimator D3/D4/S1 5 th            5    3,0           
                                                                          
                4   Administrasi SMU/SMK 3 th          3    3,0           
                    Operator                                              
                5             D4/S1 3 th               3    3,0           
                    Komputer                                              
                6   Office Boy SMU/SMK                 2    3,0           
                                                                          
5. Peralatan dan : Peralatan dan material utama yang harus disediakan oleh penyedia antara lain :
                                                                          
   Material dari a. Komputer/Laptop, spesifikasi grafis CAD dan BIM       
   Penyedia Jasa b. Printer spesifikasi warna, A3 dan A4                  
               c. Kamera digital bergeotag                                
   Konsultansi                                                            
               d. Alat Ukur standar                                       
               e. Drone                                                   
               f. LCD Proyektor                                           
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen
   Pelaksanaan Lelang Konstruksi dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh)
               hari kalender, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan
               (SPMK).                                                    
7. Kualifikasi : a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
   Penyedia     (IUJK) Jasa Konsultan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar; 
               b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta
                disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Arsitektural (AR001)
                dan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
                (RK001);                                                  
               c. Memiliki KBLI 71101/71102;                              
               d. Memiliki ISO Manajemen Mutu 9001:2015;                  
               e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun
                pajak 2022 (SPT Tahunan);                                 
               f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                ada perubahan);                                           
               g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
                bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
                sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
                Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
                Negara;                                                   
               h. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
                                                                          
                tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;           
               i. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
                konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
                Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;    
               j. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha
                Besar, pekerjaan sejenis adalah DED atau Perencanaan Pembangunan
                Gedung/Sarana Pendidikan/Perkantoran.                     
8. Standar   : Standar teknis yang digunakan dalam Pengadaan DED Gedung Baru Politeknik
   Acuan       Negeri Banyuwangi yaitu :                                  
               a. Undang – Undang No. 2 Th. 2017 tentang Jasa Konstruksi. 
               b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
               c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang
                 Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.                      
               d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang
                 Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
               e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                 Gedung.                                                  
               f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
                 Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.                    
               g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                 Negara.                                                  
               h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                 Penyedia.                                                
               i. Wajib mengimplementasikan Building Information Modelling (BIM) paling
                 sedikit sampai dimensi kelima (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
                 2021)                                                    
               j. SNI 03—1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Struktur
                 Bangunan Gedung dan Non gedung.                          
               k. SNI 1727-2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
                 Gedung dan Struktur Lain.                                
               l. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan bangunan
                 bukan logam).                                            
               m. SNI 03-6861.2-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan bangunan
                 dari besi/baja).                                         
               n. SNI 8460:2017 Persyaratan perancangan geoteknik.        
               o. SNI 1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
               p. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
               q. SNI 2052-2017 - Baja tulangan beton.                    
               r. SNI DT 91-0006-2007 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah.
               s. SNI DT 91-0007-2007 Tata cara perhitungan harga satuan tanah pondasi.
               t. SNI DT 91-0008 -2007 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                          
               u. Dan SNI yang masih berlaku yang mengatur tata cara perhitungan harga satuan
                 pekerjaan.                                               
               v. Dan Peraturan-Peraturan lainnya yang terkait tentang bangunan Gedung.
9. Dasar Hukum : a. Referensi hukum dari pekerjaan ini meliputi :         
               b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
               c. Undang-Undang No. 2 Th. 2017 tentang Jasa Konstruksi;   
               d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
               e. Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
                                                                          
               f. Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
               g. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                 Gedung;                                                  
               h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;      
               i. Peraturan Manteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
                 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                 
               j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                 Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                      
               k. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun
                 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
                 Penyedia;                                                
               l. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 6 Tahun
                 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
                 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
                 Rakyat;                                                  
               m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang
                 Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                      
               n. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang
                 Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
               o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                 Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;                 
               p. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49/KPTS/013/2008 tentang
                 Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Elektronik di Lingkungan
                 Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Petunjuk Operasionalnya;
               q. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Politeknik Negeri
                 Banyuwangi.                                              
10. Metodologi : Pelaksanaan kegiatan Pengadaan DED Gedung Baru ini dilaksanakan oleh
               penyedia jasa konsultansi melalui cara seleksi umum untuk memperoleh Konsultan
               Perencana yang kompeten.                                   
                                                                          
11. Ruang    : Pada saat dimulainya layanan konsultasi Perencanaan DED Gedung Baru
   Lingkup     Politeknik Negeri Banyuwangi, konsultan akan mendapatkan data-data yang
               dimiliki Politeknik Negeri Banyuwangi dan harus menjadi perhatian dan
               pertimbangan dalam menangani pekerjaan secara keseluruhan. Dengan demikian,
               konsultan perencana bisa merujuk pada data yang ada dan dapat mengembangkan
               gagasan.                                                   
                                                                          
                                                                          
               Konsultan juga harus melakukan cross-check kesesuaian dan validitas informasi
               yang tersedia dengan manajemen Politeknik Negeri Banyuwangi, dan lnstansi
               terkait. Semua kesalahan karena kesalahan informasi yang tidak akurat, yang
               menyebabkan desain tidak sesuai, menjadi tanggung jawab konsultan. Konsultan
               juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
               Banyuwangi dan Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk melakukan koordinasi
               bentuk kearifan lokal yang harus termuat didalam bangunan gedung.
               a. Lingkup pekerjaan                                       
                 Penyusunan Perencanaan DED Gedung Baru Politeknik Negeri Banyuwangi
                                                                          
                 yang akan direncanakan dengan ketinggian 6 lantai dengan luas ± 7.200 m² dan
                 termasuk pekerjaan kompleks.                             
               b. Tahapan Kegiatan                                        
                 1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
                                                                          
                    a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
                      tanah).                                             
                    b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
                      (KAK).                                              
                    c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                      daerah atau perizinan bangunan.                     
                    d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
                      batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
                                                                          
                      persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
                      pengguna jasa maupun pihak lain.                    
                      Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
                      - program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
                        perencanaan perancangan.                          
                      - program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan
                      - jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.  
                      - program Bangunan Gedung Hijau (BGH).              
                                                                          
                    e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
                      perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
                      diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
                    f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
                      memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
                      yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
                 2) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
                    dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.      
                                                                          
                 3) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN              
                    Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi:
                    a) data dan informasi;                                
                    b) analisis;                                          
                    c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;      
                    d) program ruang;                                     
                    e) organisasi hubungan ruang;                         
                    f) skematik rencana teknis; dan                       
                                                                          
                    g) sketsa gagasan.                                    
                    h) Keluaran tahapan ini adalah Laporan Pendahuluan, diserahkan
                      selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
                      dikeluarkan.                                        
                 4) Penyusunan pra rancangan meliputi:                    
                    a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
                      posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
                      berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
                      Bangunan Gedung Hijau (BGH);                        
                                                                          
                    b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah
                      antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
                      kawasan tapak;                                      
                    c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
                      hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
                      menerangkan peil atau ketinggian lantai;            
                    d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
                      empat sisi atau arah bangunan;                      
                    e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
                                                                          
                      memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
                      sistem struktur dan utilitas bangunan;              
                    f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
                      dan/atau animasi komputer;                          
                    g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
                      ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
                      atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
                      ingin dicapai;                                      
                                                                          
                    h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya
                      dalam bentuk diagram;                               
                    i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
                      perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
                      pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
                      bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan
                      waktu konstruksi;                                   
                    j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
                                                                          
                      kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
                      penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan
                      (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
                      setempat.                                           
                 5) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
                    engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep
                    perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung
                    Negara yang diwajibkan.                               
                 6) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
                                                                          
                    perencanaan perancangan tahap selanjutnya.            
                 7) Keluaran tahapan ini yang dicantumkan dalam Laporan Pra Rancangan:
                    desain bangunan, analisis dampak bangunan pendidikan harus dilakukan
                    dan dijabarkan dalam tahapan ini. Laporan Antara diserahkan
                    selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari sejak SPMK dikeluarkan.
                 8) Penyusunan pengembangan rancangan:                    
                    a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
                      rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan
                                                                          
                      dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
                      ketentuan rencana tata kota lainnya;                
                    b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
                      susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-
                      ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
                    c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
                      arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
                      beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                                                                          
                      tiga dimensi bila diperlukan;                       
                    d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
                      bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
                      struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
                      langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
                      perhitungannya;                                     
                    e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
                                                                          
                      detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
                      perhitungannya;                                     
                    f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
                      ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
                      1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
                      untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;       
                    g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                    h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.               
                                                                          
                 9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
                    gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
                    bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan
                    syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                    biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
                    a) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                      sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik;
                    b) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
                                                                          
                      dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
                      dokumen rancangan detail;                           
                    c) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50;
                    d) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan
                      perhitungannya;                                     
                    e) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar
                      bangunan;                                           
                    f) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal
                      elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungan kontruksi:
                                                                          
                      - Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana
                        Anggaran Biaya (RAB) dengan ketentuan : Harga dasar upah dan
                        bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
                        Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan
                        bahan dilampirkan dalam pelaporan);               
                      - Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa
                        dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016;            
                                                                          
                      - Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada
                        perhitungan detailnya.                            
                    g) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis);
                    h) Menyusun gambar berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami
                      oleh pelaksana sampai level tukang atau pekerja;    
                    i) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk
                      spesifikasi teknis harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang
                      tercantum dalam RAB maupun gambar;                  
                    j) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S
                                                                          
                      Pelaksanaan Pembangunan);                           
                    k) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan;   
                    l) Melakukan pengajuan substansi detail desain;       
                    m) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR;                
                 10) Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
                    telah disetujui paling sedikit meliputi:              
                    a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
                    b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:      
                      - persyaratan umum;                                 
                      - persyaratan administratif; dan                    
                      - persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.   
                    c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
                      (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
                    d) laporan perencanaan yang meliputi:                 
                      - laporan arsitektur;                               
                      - laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
                                                                          
                        (soil test);                                      
                      - laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
                        (plumbing);                                       
                      - laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;      
                      - laporan tata lingkungan; dan                      
                      - laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.        
                 11) Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS),
                    dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir pekerjaan
                                                                          
                    perencana yang terdiri atas:                          
                    a) Dokumen Perencanaan Teknis (gambar detail, RKS, rincian volume
                      pekerjaan);                                         
                    b) Dokumen Detail Engineering Design (DED) Bangunan Gedung Baru
                      Politeknik Negeri Banyuwangi.                       
                 12) Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
                    hari sejak SPMK dikeluarkan.                          
                 13) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
                    menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
                                                                          
                    barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
                    jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
                    pelelangan.                                           
                 14) Membantu Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
                    unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada
                    waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                    Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                    kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
                                                                          
                    pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                    dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
                    terjadi lelang ulang.                                 
                 15) Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                    Pelaksanaan Tahap Pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik
                    dilaksanakan sebelum pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan tersebut di
                    dokumentasikan dalam bentuk laporan Pengadaan Penyedia Jasa
                    Pelaksanaan Konstruksi Fisik berupa Dokumen Lelang.   
                                                                          
                    Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
                    diserahkan pada saat tender pelaksanaan konstruksi fisik telah
                    selesai.                                              
                 16) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                    pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
                    penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                    perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                    timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
                                                                          
                    penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
                 17) Tahap Pengawasan Berkala                             
                    Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi
                    fisik berjalan. Tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk Laporan
                    akhir pengawasan berkala yang meliputi:               
                    a) Laporan Perubahan Dokumen Perencanaan Teknis;      
                    b) Laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik;
                    c) Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                                                                          
                      Perencanaan Konstruksi;                             
                    d) Laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.
                    Tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan tahap
                    pengawasan berkala merupakan tanggung jawab dari konsultan
                    Penyusunan Perencanaan Gedung Baru Politeknik Negeri Banyuwangi.
                    Kedua tahap tersebut dilaksanakan pada saat tender konstruksi fisik dan
                    pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung.             
                 18) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                                                                          
                    perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
                    penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
                    petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
                    elektrikal bangunan.                                  
                 19) Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan
                    pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas
                    2000 m2 (dua ribu meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari
                    perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk:
                    a) gambar arsitektur.                                 
                                                                          
                    b) gambar struktur.                                   
                    c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)         
                    d) gambar lansekap.                                   
                    e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.              
                    f) rencana anggaran biaya.                            
                                                                          
12. Keluaran : a. Tahapan Tugas Perencanaan                               
                 Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
                 Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                 minimal meliputi:                                        
                 1) Tahap Konsepsi Perencanaan (Laporan Pendahuluan)      
                   a) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
                                                                          
                      dan kualifikasi tim perencana, metodologi pelaksanaan, dan tanggung
                      jawab waktu perencanaan;                            
                   b) Konsep skematik rencana teknis, termasuk rencana ruang, organisasi
                      hubungan ruang, dan lain-lain;                      
                   c) Laporan data dan informasi Lapangan, termasuk penyelidikan tanah,
                      pemetaan dan keterangan rencana pengembangan lingkungan sekitar
                      lokasi kegiatan, dan lain-lain.                     
                 2) Tahap Pra-Rancangan (Laporan Pra-Rancangan)           
                                                                          
                   a) Gambar-gambar rencana tapak;                        
                   b) Gambar-gambar pra-rancangan bangunan;               
                   c) Perkiraan biaya pembangunan;                        
                   d) Laporan pra-rancangan;                              
                   e) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, ljin Mendirikan Bangunan
                                                                          
                      (IMB);                                              
                   f) Hasil konsultasi rancangan dengan Pemda setempat;   
                   g) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);  
                 3) Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan Pengembangan Rancangan)
                   a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep Arsitektur;
                   b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                   c) Rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
                      perhitungannya;                                     
                                                                          
                   d) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                   e) Perkiraan biaya.                                    
                 4) Tahap Rencana Detail, Rencana Kerja dan Syarat dan Rencana Anggaran
                   Biaya (Laporan Akhir)                                  
                   a) Membuat gambar-gambar detail;                       
                   b) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);              
                   c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);          
                   d) Rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) konstruksi berdasarkan;
                                                                          
                   e) Analisa Biaya Konstruksi dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
                   f) Menyusun laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap dengan
                      perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan;
                   g) Gambar Perspektif (bird view) (Uk. A3 Berfigura).   
                 5) Ringkasan Laporan/Summary Report                      
                 6) Laporan Rancangan Konseptual SMKK                     
                 7) Animasi movie (5 menit) kualitas HD 1080              
                 8) Maket Skala 1 : 200                                   
               b. Kriteria                                                
                                                                          
                 1) Kriteria umum                                         
                   a) Persyaratan Peruntukan dan lntensitas               
                      - Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata
                       ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang
                       bersangkutan;                                      
                      - Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
                      - Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
                                                                          
                   b) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan               
                      - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
                       berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan,
                       dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
                       lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);          
                      - Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
                      - keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya;
                      - Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
                                                                          
                       tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
                   c) Persyaratan Struktur Bangunan                       
                      - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
                       beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa, dan
                       lain lain);                                        
                      - Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
                       luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
                      - Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
                       benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;      
                      - Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                       disebabkan oleh kegagalan struktur.                
                   d) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran            
                      - Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
                       bangunan gedung;                                   
                      - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung
                                                                          
                       beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
                      - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
                       sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
                       kebakaran, sehingga:                               
                        - Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
                        - Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
                         memasuki lokasi untuk memadamkan api;            
                        - Dapat menghindari kerusakan pada property lainnya.
                                                                          
                   e) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar           
                      - Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses
                       yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta
                       layanan didalamya;                                 
                      - Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
                       atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;      
                      - Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
                       khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
                                                                          
                   f) Persyaratan Transportasi dalam Gedung               
                      - Menjamin tersedianya yang layak, aman, bangunan gedung, sarana
                       transportasi dan nyaman di dalam;                  
                      - Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat,
                       khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
                   g) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem
                      Peringatan Bahaya                                   
                      - Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam
                                                                          
                       bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat;   
                      - Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
                       apabila terjadi keadaan darurat.                   
                   h) Persyaratan lnstalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
                      - Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
                       dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan
                       gedung sesuai dengan fungsinya;                    
                      - Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan 
                                                                          
                       penghuninya dari bahaya akibat petir;              
                      - Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
                      - menunjang terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan gedung
                       sesuai dengan fungsinya.                           
                   i) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan 
                      - Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
                       menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan
                       fungsinya;                                         
                      - Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
                       kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;  
                      - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
                       secara baik.                                       
                   j) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara       
                      - Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
                       maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja
                       dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;     
                                                                          
                      - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                       udara secara baik.                                 
                   k) Persyaratan Pencahayaan                             
                      - Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
                       alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan
                       kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
                      - Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
                       pencahayaan secara baik.                           
                   l) Persyaratan Kebisingan dan Getaran                  
                                                                          
                      - Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
                       suara dan getaran yang tidak diinginkan;           
                      - Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
                       yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu
                       melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah
                       perusakan lingkungan.                              
                 2) Kriteria Khusus                                       
                   Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
                                                                          
                   spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik
                   dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
                   a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang
                      ada.                                                
                   b) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada
                      disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
                      lingkungan.                                         
                   c) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor social budaya
                                                                          
                      setempat, geografi klimatologi, dan lain- lain.     
               c. Azas-azas                                               
                 Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana
                 hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung Negara sebagai berikut:
                 1) Bangunan gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
                   tidak berlebihan;                                      
                 2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                   kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
                                                                          
                   antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
                   pelayanan kepada masyarakat;                           
                 3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
                   pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya diusahakan
                   serendah mungkin;                                      
                 4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                   dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
                   secepatnya;                                            
                 5) Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                                                                          
                   lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.
               d. Proses Perencanaan                                      
                 1) Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                   diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala
                   dengan Pengelola Kegiatan;                             
                 2) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
                   pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran
                                                                          
                   yang ditetapkan dalam KAK ini;                         
                 3) Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
                   waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.           
               e. Program Kerja                                           
                 1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
                   meliputi:                                              
                   a) Jadual kegiatan secara detail;                      
                   b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-
                                                                          
                      tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan
                      persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.               
                   c) c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.         
                 2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
                   Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
                   Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis
                   Kegiatan;                                              
                                                                          
                 3) Penyerahan Produk DED yang di rencanakan dilakukan setelah Produk
                   DED mendapat persetujuan dari PPK dan Tim Teknis.      
13. Pelaporan : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan dari kegiatan ini adalah produk yang jelas
               dan konsisten yang disajikan dalam format sistematis dan baik. Laporan ini
               disampaikan dalam Bahasa Indonesia dikemas dalam bentuk buku. Bentuk laporan
               yang disampaikan harus setidaknya meliputi:                
               a. Laporan Pendahuluan (Tahap Konsep Perencanaan), terdiri dari:
                                                                          
                 1) Konsep penyusunan rencana teknis, kebutuhan gedung-gedung dalam
                   rangka menunjang kegiatan di dalam Gedung Baru, organisasi ruang,
                   jumlah dan kualifikasi tim perencana, metodologi pelaksanaan dan
                   tanggung jawab selama waktu perencanaan;               
                 2) Skematik rencana teknis DED Gedung, termasuk program ruang, jumlah
                   dan organisasi hubungan ruang, rincian dan lain-lain;  
                 3) Laporan data lapangan dan informasi yang tersedia, termasuk lokasi
                   pengukuran, penyelidikan tanah, informasi pengguna tentang kebutuhan
                   ruang dan ruang lingkup layanan, fasilitas yang diperlukan, kapasitas ruang,
                                                                          
                   jumlah pengguna dan lain-lain yang dianggap perlu;     
                 4) Format Laporan Pendahuluan dalam HVS A4, Gambar Konsep Desain
                   dalam format HVS A3 dan telah disetujui oleh PPK, dan Tim Teknis dalam
                   rangka untuk melanjutkan ke tahap Pra-rancangan dan desain
                   pengembangan Rencana.                                  
               b. Laporan Pra-rancangan                                   
                 Tahap Pra-rancangan, terdiri dari :                      
                 1) Gambar Pra Rencana arsitektur seluruh Gedung;         
                                                                          
                 2) Gambar Pra Rencana aspek arsitektur, struktur, utilitas Gedung;
                 3) Perkiraan biaya pembangunan termasuk deskripsi perhitungan, khusus
                                                                          
                   gedung;                                                
                 4) Out Line rencana kerja dan Syarat /RKS Gedung;        
                 5) Hasil konsultasi dengan pengguna bangunan;            
                 6) Format Laporan dalam HVS A4, Gambar Pra Rencana Desain (Seluruh
                   Gedung) dalam format HVS A3 dan harus disetujui oleh PPK, dan Tim
                   Teknis, untuk melanjutkan ke tahap desain pengembangan.
               c. Laporan Pengembangan Rencana                            
                                                                          
                 Tahap Pengembangan Rencana, terdiri dari :               
                 1) Gambar pengembangan Site Plan seluruh fasilitas gedung dan infrastruktur;
                 2) Gambar pengembangan pra rencana seluruh bangunan lengkap dengan 3D
                   Animasi sementara;                                     
                 3) Deskripsi rencana dan perhitungan lain yang diperlukan;
                 4) Gambar Rencana Pengembangan (Arsitektur, Struktur dan MEP) Gedung;
                 5) Pengembangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk deskripsi
                   perhitungan untuk Gedung;                              
                 6) Draft Outline Spesifikasi masing – masing Gedung;     
                                                                          
                 7) Pengembangan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);   
                 8) Format Laporan dalam HVS A4, Gambar Pengembangan Rencana Desain
                   (Seluruh Gedung) dalam format HVS A3 dan harus disetujui oleh PPK, dan
                   Tim Teknis, dalam rangka untuk melanjutkan ke tahap rancangan detail,
                   rencana kerja dan syarat dan rencana anggaran biaya.   
               d. Laporan Akhir Perencanaan (Tahap Rancangan Detail) terdiri dari:
                 1) Laporan Akhir (HVS A4);                               
                 2) Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) HVS A4;    
                                                                          
                 3) Bill Of Quantity (HVS A4);                            
                 4) Gambar Konsep dan Pengembangan Rencana (HVS A3);      
                 5) Rencana Kerja dan Syarat (HVS A4);                    
                 6) Outline Spesifikasi (HVS A4);                         
                 7) Perspektif 3 Dimensi (5 View Berfigura);              
                 8) Animasi Movie 3D durasi 5 menit kualitas HD 1080;     
                 9) Maket Gedung Skala 1 : 200 lengkap meja dan cover kaca box;
                 10) Soft copy seluruh produk konsultan perencana disimpan Hardisk dengan
                                                                          
                   kapasitas1 Tera.                                       
               e. Summary Report (HVS A3)                                 
               f. Laporan Rancangan Kosep SMKK (HVS A4)                   
                 Berdasarkan Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                 Manajemen Keselamatan Konstruksi (Pasal 2) Setiap Pengguna Jasa dan
                 Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan
                 SMKK.                                                    
                                                                          
                 Rancangan Konseptual SMKK pekerjaan perancangan memuat:  
                 1) lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi
                   revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
                   penyusun revisi;                                       
                 2) metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;              
                 3) standar pemeriksaan dan pengujian;                    
                 4) rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;     
                 5) rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;       
                 6) IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap
                                                                          
                   tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
                   dan tingkat keparahan dampak bahaya. ;                 
                 7) daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan
                   Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;               
                 8) pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
                 9) biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
               rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
               bangunan.
Tenders also won by PT Artefak Arkindo
Authority
26 November 2014Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Islamic Center Kabupaten Nunukan Tahap IIRp 200,000,000,000
11 February 2019Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Ikan Modern Di PalembangKementerian Kelautan Dan PerikananRp 31,780,000,000
17 February 2021Pengawasan/Manajemen Konstruksi Pembangunan Stadion MattoanginProvinsi Sulawesi SelatanRp 30,797,130,000
14 February 2014Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap, Ibu, Anak Dan KebidananSekretariat JenderalRp 20,000,000,000
17 October 2018Jasa Konsultansi Project Management Consultant (Pmc)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 11,971,707,000
7 April 2015Master Plan Dan Ded Pembangunan Gedung Kuliah, Auditorium, Laboratorium, Bengkel Dan Sarana KampusPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 10,000,000,000
11 September 2015Perencanaan Pembuatan Master Plan Dan DedUnit Layanan Pengadaan Provinsi NTTRp 10,000,000,000
10 April 2022Perencanaan Ded Dan Master Plan Kampus Poltekpar Jawa TengahKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 10,000,000,000
25 March 2015Pembuatan Master Plan, Ded, Arsitektur, Mep Dan Rab Gedung Perkuliahan Cluster I - IVPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 9,987,920,000
24 June 2025Penyusunan Masterplan Dan Ded Gedung Kuliah Digitalisasi Dan Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri MedanKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 9,471,356,000