| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 8,068,723,200 | 92.47 | 93.98 | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0017395286609000 | - | - | - | Peserta Tidak Menyampaikan Data Kualifikasi | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
Kso PT. Arihta Teknik Persada - PT. Bennatin Surya Cipta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang batas |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
PT Multi Karadiguna Jasa Lihat Anggota | 00*3**2****13**0 | - | 80.33 | - | Gugur karena tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Tenaga Ahli. Nilai Unsur Tenaga Ahli yang diperoleh 48.52 dari ambang batas 50. Status Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak melampirkan bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta sesuai dengan IKP 25.6.f.7.c).(1). dan beberapa Tenaga Ahli yang di tawarkan pengalamannya kurang dari yang di persyaratkan Dalam Dokumen Pemilihan |
PT Ciriajasa E.C. Kso PT. Saranabudi Prakarsaripta | 00*5**5****61**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas |
| 0015553332441000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Kso Agrinas | 00*0**6****93**0 | - | 79.86 | - | Gugur karena tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Proposal Teknis. Nilai Unsur Proposal Teknis yang diperoleh 9.60 ambang batas 20. Tujuan, Sasaran dan out put yang disampaikan pada Proposal Teknis tidak sesuai dengan pekerjaan yang diseleksikan. |
| 0013017967016000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0012531083517000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
PT Archimedia Consultans Kso PT.Manggalakarya Bangun Sarana Lihat Anggota | 00*8**2****31**0 | - | - | - | Nilai Evelauasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas |
Ajn Kso Adn Lihat Anggota | 00*0**4****93**0 | - | - | - | Nilai Evaluasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas |
| 0013077607062000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0205602113643000 | - | - | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
PT Alien Desain Nusantara | 06*7**4****17**0 | - | - | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | - | - | |
PT Harawana Consultant Lihat Anggota | 00*5**8****13**0 | - | - | - | - |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
CV Nindya Karya Papua | 05*7**1****52**0 | - | - | - | - |
CV Awasinn | 07*4**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
PT Bortom Karya Mandiri Lihat Anggota | 09*2**5****24**0 | - | - | - | - |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Penyusunan Masterplan dan DED Gedung Kuliah Digitalisasi dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Medan Tahun Anggaran 2025
Kode RUP : 59530426
Lokasi Kegiatan : Hamparan Perak, Deli Serdang Sumatera Utara
Pagu Anggaran : Rp. 9.500.000.000,-
HPS : Rp. 8.931.779.724,-
Seleksi Jasa Konsultansi Penyusunan Masterplan dan DED Gedung Kuliah Digitalisasi dan Laboratorium
Terpadu Politeknik Negeri Medan Tahun Anggaran 2025 adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
Kegiatan Seleksi Jasa Konsultansi Penyusunan Masterplan dan DED Gedung Kuliah Digitalisasi dan
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Medan Tahun Anggaran 2025 meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi, mulai dari tahap
perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia dan pengendalian kontrak. Pekerjaan Perencanaan ini
dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu:
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Pada tahap ini dilakukan beberapa tahap pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a) Tahap Persiapan, penyedia jasa menyusun dan memaparkan rencana kerjanya meliputi antara
lain:
- Identifikasi issue dan filosofi mengenai Masterplan dan DED Pembangunan Gedung Kuliah
Digitalisasi dan Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Medan Tahun Anggaran 2025
yang dibutuhkan dalam suatu institusi Politeknik Negeri Medan.
- Identifikasi target survey.
- Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan, instansi
yang terkait, format-format, dan lain-lain).
b) Tahap Survey, penyedia jasa bertugas untuk:
- Melakukan survey lokasi Kawasan Politeknik Negeri Medan.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder).
- Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan data dan
informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
- Melakukan identifikasi bangunan pendidikan Politeknik Negeri Medan. Mencakup
identifikasi terkait dengan fungsi, identifikasi kawasan sekitar, dll.
- Melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas
lahan pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase dan keteknikan lainnya
yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk pelaksanaan fisik.
- Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN) sebagai
dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Membuat pra-konsep Perencanaan Desain DED Gedung Kuliah Digitalisasi dan
Laboratorium Terpadu.
c) Melakukan pembahasan LAPORAN PENDAHULUAN
Substansi pada Tahap Konsepsi Perancangan paling sedikit meliputi:
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis; dan
g) sketsa gagasan.
2) Tahap Pra Rancangan
Pada tahap pra rancangan dilakukan analisis dan penyusunan perencanaan sebagai berikut:
a) Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal, analisis
aksesibilitas dan analisis lain yang diperlukan,
b) Membuat konsep-konsep rancangan dan detail desain dengan melibatkan masukan dan
pendapat seluruh stakeholder (termasuk TABG),
c) Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal elektrikal dan tata
ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hasil dari desain
bangunan perlu dianalisis pengaruhnya yang signifikan terhadap bangunan kategori
pendidikan.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling sedikit
meliputi:
a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
- rencana massa bangunan gedung;
- rencana tapak;
- denah;
- tampak bangunan gedung;
- potongan bangunan gedung; dan
- visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
- perkiraan luas lantai;
- informasi penggunaan bahan;
- sistem konstruksi;
- biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
- penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
3) Tahap Pengembangan Rancangan (Development drawing)
Pada tahap pengembangan rancangan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Melakukan pengembangan rencana arsitektur.
b) Melakukan perhitungan dan gambar rencana.
c) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat dan cair serta
air bersih
d) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal. Menyusun garis
besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification)
e) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan
ketentuan:
i. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan Kepala
Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan bahan dilampirkan
dalam pelaporan)
ii. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 30/SE/Dk/2025 TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT.
iii. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
f) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar dan detail
arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan detail elemen
lainnya, dan atau kegiatan terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga mudah dipahami oleh
pelaksana sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang sudah
ada.
h) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis harus
menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun gambar.
i) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh stakeholder terkait
dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama proses
perancangan (termasuk TABG).
j) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan Blok Plan
tapak untuk proses pengurusan IMB dan SLF.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN DRAFT AKHIR.
Pengembangan Rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit
meliputi:
a) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4) Tahap Penyusunan Rancangan Detail (DED).
Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari Tim Teknis, sebagai
berikut:
a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1:50
b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar bangunan.
d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta uraian
konsep dan perhitungan kontruksi.
- Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang
ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan
bahan dilampirkan dalam pelaporan)
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 30/SE/Dk/2025 TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT.
- Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan detailnya.
e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis)
f) Menyusun GAMBAR berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami oleh pelaksana
sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi teknis harus
menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB maupun gambar.
h) Menyusun estimasi Jadwal Pelaksanaan Pembangunan (kurva-S Pelaksanaan Pembangunan).
i) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.
j) Melakukan pengajuan substansi detail desain.
k) Melakukan pembahasan LAPORAN AKHIR.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling
sedikit meliputi:
a) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas;
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
- persyaratan umum;
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi
(Engineering Estimate); dan
d) laporan perencanaan yang meliputi:
- laporan arsitektur;
- laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
- laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
- laporan tata lingkungan; dan
- laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan rincian volume
pelaksanaan pekerjaan.