| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 8,985,613,670 | 78.75 | 83 | - | |
PT Manggalakarya Bangun Sarana Lihat Anggota | 00*8**2****31**0 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
PT Apik Karya Konsultan Lihat Anggota | 00*2**1****05**0 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
PT Media Architects And Engineers Lihat Anggota | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
CV Nusa Cipta Konsultan | 06*2**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0020961652952000 | - | - | - | - | |
CV Idimaa Enaao | 04*6**0****54**0 | - | - | - | - |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
| 0014991798952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEKERJAAN TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN GEDUNG KANTOR
GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH
LINGKUP TUGAS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK
MANAJEMEN KONSTRUKSI adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
a. Tahap Review Desain.
1) Bersama-sama dengan Konsultan Perencana melakukan
review terhadap hasil perencanaan yang telah disusun
oleh konsultan perencana, meliputi :
- review kesesuaian gambar perencanaan dengan Bill
of Quantities (BoQ);
- review terhadap perubahan desain menyesuaikan
kebutuhan saat ini dan yang akan datang serta
disesuaikan dengan kondisi di lapangan;
- review/updating harga satuan;
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta gambar-
gambar;
- Program dan pentahapan pembangunan konstruksi
fisik dengan memperhatikan skala prioritas dan
alokasi anggaran yang tersedia.
2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat
pada tahap review desain.
3) Menyusun laporan hasil review desain.
b. Tahap Pemilihan Penyedia.
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
dan menyusun program pelaksanaan pekerjaan
kontruksi fisik.
2) Membantu Pokja Pemilihan melakukan prakualifikasi
calon peserta pemilihan (apabila pemilihan penyedia
dilakukan melalui prakualifikasi).
3) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada
tahap Aanwijzing tender konstruksi.
4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga
Perhitungan Sendiri (HPS)/ Owner’s Estimate (OE)
pekerjaan konstruksi fisik.
5) Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi
terhadap penawaran yang masuk (bila diperlukan).
6) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7) Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia.
c. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi
fisik yang disusun oleh pemborong yang meliputi
program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
f. Menyusun laporan dan berita acara tentang
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh Kontraktor.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
m. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi