Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88164802
Date: 25 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Tengah
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,106,544,174
Winner (Pemenang): PT Artefak Arkindo
NPWP: 018023903019000
RUP Code: 49449078
Work Location: Kabupaten Nabire - Nabire (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 8,985,613,67078.7583-
PT Manggalakarya Bangun Sarana Lihat Anggota
00*8**2****31**0---TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
PT Apik Karya Konsultan Lihat Anggota
00*2**1****05**0---TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
0013639422062000----
PT Media Architects And Engineers Lihat Anggota
00*0**6****93**0----
CV Kumbi Mandiri Engineering
09*1**0****52**0----
0016785727013000----
CV Nusa Cipta Konsultan
06*2**9****52**0----
0810891010805000----
0020961652952000----
CV Idimaa Enaao
04*6**0****54**0----
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1----
0014991798952000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
            JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI                        
   PEKERJAAN TERINTEGRASI RANCANG DAN BANGUN GEDUNG KANTOR               
                                                                         
                GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENGAH                           
                                                                         
LINGKUP TUGAS      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK
MANAJEMEN KONSTRUKSI adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                                                                         
                   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                   Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang 
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
                   a. Tahap Review Desain.                               
                      1) Bersama-sama dengan Konsultan Perencana melakukan
                        review terhadap hasil perencanaan yang telah disusun
                        oleh konsultan perencana, meliputi :             
                        -  review kesesuaian gambar perencanaan dengan Bill
                                                                         
                           of Quantities (BoQ);                          
                        -  review terhadap perubahan desain menyesuaikan 
                           kebutuhan saat ini dan yang akan datang serta 
                           disesuaikan dengan kondisi di lapangan;       
                        -  review/updating harga satuan;                 
                        -  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta gambar-
                           gambar;                                       
                                                                         
                        -  Program dan pentahapan pembangunan konstruksi 
                           fisik dengan memperhatikan skala prioritas dan
                           alokasi anggaran yang tersedia.               
                      2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat
                        pada tahap review desain.                        
                      3) Menyusun laporan hasil review desain.           
                   b. Tahap Pemilihan Penyedia.                          
                      1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan 
                                                                         
                        dan  menyusun program pelaksanaan pekerjaan      
                        kontruksi fisik.                                 
                      2) Membantu Pokja Pemilihan melakukan prakualifikasi
                        calon peserta pemilihan (apabila pemilihan penyedia
                        dilakukan melalui prakualifikasi).               
                      3) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada   
                        tahap Aanwijzing tender konstruksi.              
                      4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam         
                                                                         
                        menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga    
                        Perhitungan Sendiri (HPS)/ Owner’s Estimate (OE) 
                        pekerjaan konstruksi fisik.                      
                      5) Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi       
                        terhadap penawaran yang masuk (bila diperlukan). 
                      6) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
                        pelaksanaan konstruksi fisik.                    
                      7) Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia.   
                                                                         
                   c. Tahap Pelaksanaan                                  
                      1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi
                        fisik yang disusun oleh pemborong yang meliputi  
                        program-program pencapaian sasaran konstruksi,   
                        penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
                        dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
                        program Quality Assurance/Quality Control dan    
                        program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).    
                      2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
                        yang meliputi program pengendalian sumber daya,  
                        pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                        sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
                                                                         
                        pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian   
                        tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan  
                        keselamatan kerja.                               
                      3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
                        teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
                        program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                        koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.        
                      4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                                                                         
                        dalam pelaksanaan konstruksi fisik.              
                      5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
                        a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                           pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                           dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.       
                        b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                           metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                           waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.         
                                                                         
                        c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                           segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian  
                           volume/realisasi fisik.                       
                        d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan   
                           untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                           pekerjaan konstruksi.                         
                        e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                           berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan 
                                                                         
                           pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
                           rapat lapangan dan laporan harian/mingguan    
                           pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh   
                           pelaksana konstruksi.                         
                        f. Menyusun laporan dan berita acara tentang     
                           kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran    
                           pekerjaan pelaksanaan konstruksi.             
                        g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                                                                         
                           drawing) yang diajukan oleh Kontraktor.       
                        h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                           pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
                           serah terima I.                               
                        i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah 
                           terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa 
                           pemeliharaan.                                 
                        j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan 
                                                                         
                           menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan 
                           bangunan gedung.                              
                        k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan    
                           pekerjaan, serah terima pertama, berita acara 
                           pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua 
                           pekerjaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                           pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.     
                        l. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun    
                           Dokumen Pendaftaran.                          
                        m. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                           kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                           dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.      
                      6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen      
                                                                         
                        konstruksi
Tenders also won by PT Artefak Arkindo
Authority
26 November 2014Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Islamic Center Kabupaten Nunukan Tahap IIRp 200,000,000,000
11 February 2019Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Ikan Modern Di PalembangKementerian Kelautan Dan PerikananRp 31,780,000,000
17 February 2021Pengawasan/Manajemen Konstruksi Pembangunan Stadion MattoanginProvinsi Sulawesi SelatanRp 30,797,130,000
14 February 2014Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rawat Inap, Ibu, Anak Dan KebidananSekretariat JenderalRp 20,000,000,000
17 October 2018Jasa Konsultansi Project Management Consultant (Pmc)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 11,971,707,000
11 September 2015Perencanaan Pembuatan Master Plan Dan DedUnit Layanan Pengadaan Provinsi NTTRp 10,000,000,000
7 April 2015Master Plan Dan Ded Pembangunan Gedung Kuliah, Auditorium, Laboratorium, Bengkel Dan Sarana KampusPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 10,000,000,000
10 April 2022Perencanaan Ded Dan Master Plan Kampus Poltekpar Jawa TengahKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 10,000,000,000
25 March 2015Pembuatan Master Plan, Ded, Arsitektur, Mep Dan Rab Gedung Perkuliahan Cluster I - IVPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 9,987,920,000
24 June 2025Penyusunan Masterplan Dan Ded Gedung Kuliah Digitalisasi Dan Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri MedanKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 9,471,356,000