| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029245057915000 | Rp 754,202,130 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0431133578911000 | Rp 830,019,143 | - | |
| 0012200986911000 | Rp 968,936,738 | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0836813469915000 | Rp 786,628,520 | (1). Bukti Kepemilikan Alat berupa Mesin Las Listrik, Bor Listrik, Genset, dan Alat Katrol Angkut Elektrik berupa Nota Pembelian dari UD. Unggul Sejati dinyatakan tidak pernah diterbitkan setelah klarifikasi ke Penerbit Nota/Dokumen (2). Pengalaman personel yang dilampirkan didalam SPSE atas Nama Arif fibrijianto berbeda dengan daftar pengalaman pada lpjk dalam kurun waktu yang bersamaan dianggap tidak memenuhi syarat. (3). Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBRP) tidak sesuai dengan Format Dokumen RKK (Jumlah Kolom tidak lengkap) | |
| 0866322399914000 | Rp 853,499,385 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Alat Scafolding, tidak sesuai syarat mengacu pada Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 28.6. Evaluasi Teknis | |
CV Bintang Zohrah | 08*6**7****14**0 | Rp 848,780,261 | TIDAK Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi atas Nama Aulia Rizki., sesuai IKP Bab III Point 17.2. huruf b.(3) serta Format Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial pada Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran, Point H. Data Personel Manajerial, (Pengalaman 0 Tahun Tetap melampirkan CV) |
| 0815342316914000 | Rp 858,402,506 | Kapasitas Mesin Las listrik yg ditawarkan tidak sesuai dengan Kapasitas Mesin Las Listrik yg dipersyaratkan dalam LDP | |
| 0412617169911000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0960409233911000 | - | - | |
| 0755949609914000 | - | - | |
| 0712249754911000 | - | - | |
| 0019465392911000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - | - |
| 0015126303911000 | - | - | |
| 0919087692914000 | - | - | |
| 0018914531913000 | - | - | |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0706984655915000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk-beluk pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Pelaksanaan beserta uraian pekerjaan yang
akan dijelaskan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini. Apabila terdapat ketidakjelasan atau
perbedaan-perbedaan dalam Gambar Pelaksanaan dan uraian ini, maka Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
URAIAN UMUM PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini
beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan
dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi telah benar-benar mengetahui tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam
sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara
yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan
hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan titik elevasi paling
lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah terima lahan, hasil pengukuran beserta
gambar cross section dengan grid per 5m harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam
sejak pengukuran lahan dilakukan.
f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat belas) hari
setelah ditandatangani SPMK,
g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek, Struktur,
Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum
dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Penyedia
jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita
Acara oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap
saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat ijin pelaksanaan kerja
yang dilampiri dokumen berupa :
1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
2. Metode pelaksanaan kerja.
3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak penyedia jasa
kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas, konsultan perencana dan PPK.
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan persiapan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
1.2. Ketentuan-ketentuan
1.2.1. Sarana Kerja
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memasukkan jadwal kerja.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib memasukkan identitas dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
keahlian masing-masing anggota Pelaksana Pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.
c. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tempat yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu pekerjaan.
d. Semua saran yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga melancarkan dan memudahkan pekerjaan.
1.2.2. Gambar-Gambar
a. Dalam hal ini terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (Arsitektur,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal) dalam Dokumen Kontrak pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, maka Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di lapangan. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan
alasan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainya
sebelum memulai pekerjaan. Apabila ada keraguan mengenai ukuran dan apabila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar Dokumen Kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk didiskusikan dengan
Konsultan Perencana sehingga didapatkan keputusan ukuran yang akan dipakai.
d. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
e. Pelaksana Pekerjaan akan membuat dan menandatangani Gambar Pelaksanaan yang
kemudian diajukan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, dengan lampiran-
lampiran keterangan tertulis mengenai perbedaan dengan gambar Dokumen Kontrak jika
terdapat hal-hal yang demikian.
f. Dengan menandatangani dan menyerahkan Gambar Pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan
dianggap telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar pada Dokumen Kontrak.
g. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
Gambar Pelaksanaan dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
estetika.
h. Pelaksana Pekerjaan akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali Gambar Pelaksanaan sampai disetujui.
i. Semua pekerjaan yang memerlukan Gambar Pelaksanaan yang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
j. Pada saat melaksanakan serah terima hasil pekerjaan 100%, Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan As Built Drawing dan Jaminan/Garansi dari pabrik/distributor untuk peralatan-
peralatan yang terpasang pada pekerjaan ini.
1.2.3. Jaminan Kualitas
a. Pelaksana Pekerjaan menjamin kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas bahwa
semua bahan dan perlengkapan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain.
b. Pelaksana Pekerjaan menjamin dan memberikan bukti bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis maupun estetis, serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
c. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
sepenuhnya.
1.2.4. Material/Bahan dan Contoh
a. Apabila dalam uraian ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis material/bahan, maka
Pelaksana Pekerjaan menawarkan dan memasang sesuai dengan yang telah ditentukan. Tidak
ada alasan bagi Pelaksana Pekerjaan menyatakan bahwa barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi ataupun sulit didapat di pasaran. Untuk material/bahan yang diimpor, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Pelaksana Pekerjaan harus sesegera mungkin memesan kepada
distributor di dalam negeri.
b. Apabila bahan/material yang nama pabrik/mereknya telah disebutkan mengalami kondisi tidak
diproduksi lagi, maka Pelaksana Pekerjaan dapat mengajukan merek pengganti yang setara
dengan mengajukan bahan/material dilengkapi dengan data-data pendukung yang lengkap
kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas.
c. Contoh-contoh bahan/material disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan dan diajukan kepada
Pemberi Tugas, sesuai dengan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini. Setelah disetujui,
contoh bahan/material tersebut disimpan oleh Pemberi Tugas untuk dijadikan sebagai dasar
penolakan apabila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui.
1.2.5. Peraturan dan Standard
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS),
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun
2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
melalui Penyedia
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru
(New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi,
bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
dengan Bahan Dasar Semen,
jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC) kk. SNI
2049:2015 - Semen Portland,
uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung
ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung xx. SNI 03-7015:2004
tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
ddd. SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan Unit Pelayanan
Sistem Penyediaan Air Bersih
1.2.6. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi
a. Project Manager
1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang Kuasa Penyedia
jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi
dan mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa kostruksi lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek
dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas bahwa
‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti
‘Project Manager’.
6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa kostruksi
harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
b. Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang tertulis dalam dokumen
lelang.
2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan tanggung
jawabnya
1.2.7. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Penyedia
jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas
untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi diharuskan merekam atau mencatat
setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
1.2.8. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan
Khusus)
Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada
Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personil yang
cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran bidang tugasnya untuk
menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan foto copy
kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga,
dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka
pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan mengembalikan tenaga kerja
tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti 1. Scafolding 2. mesin las, 3. alat bor, 4.
alat-alat pengangkat (katrol), dan 5. pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
No. Peralatan Kapasitas Jumlah Status
1 Scafolding 20 set Milik/Sewa
160 Ampere. Milik/Sewa
Dengan daya
2 Mesin Las 1300 watt 2
3 Bor listrik daya 320 watt 2 Milik
4 PickUp 1 Ton 1 Milik/Sewa
5 Genset 5000 VA 1 Milik/Sewa
6 Alat Katrol angkut 300 kg 1 Milik/Sewa
Bahan-bahan Bangunan
Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO
(Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat sumur
pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran listrik dari
bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk memasang meter sendiri
untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangang
setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa kostruksi wajib menyiapkan
backup Genset dengan biaya sendiri.
PASAL 2
PEKERJAAN ADMINISTRASI
1. Standar Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran rangka plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan
lain-lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
volume finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond dalam
: Luas dihitung bersih batas dinding
Pasangan bata
Pekerjaan
1 dalam.
: Panjang pasangan dihitung bersih
dikurangi kolom struktur, luas kusen
dan kolom non
Arsitektur
struktur.
Volume acian : Volume dinding bersih dikurangi
dikurangi homogeneous tile/keramik
dinding
Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
dan lampu dan
Pekerjaan
2
Daya Saklar/Kotak Kontak
Elektrikal
Pekerjaan Pipa air : Volume dihitung meter lari
3
bersih/kotor/limbah/huj
Mekanikal
an
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan
memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara
tertulis.
f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya,
Mutu, maupun Waktu.
g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang
ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau
Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada
Konsultan Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan
keputusan pembetulannya.
i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia
jasa kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka
Penyedia jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana
sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang
terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi
wajib konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
CCO (Contract Change Order).
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun
yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus
sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk
pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia
jasa kostruksi harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia
jasa kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka
setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule”
mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh
kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
pemasangan, dan pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1
(satu) minggu.
5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan Pengawas,
Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan
atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK
atas rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh
Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
segera membuat:
a) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
b) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
c) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
harus impor).
d) Jadwal pengadaan alat.
8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa
kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib
mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi,
Asuransi CAR (Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan,
tidak hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan
taman-taman yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman
(safety net), penyiraman jalan agar tidak berdebu.
b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini,
maka Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
dengan aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu
agar tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
bangunan yang sudah ada.
e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari
bahan yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi.
Biaya dari rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan
atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi
harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut di atas.
g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
yang berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna
keperluan proyek.
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan
raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Penyedia jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Penyedia jasa kostruksi.
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh
User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material.
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung
jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi
syarat atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk
memberikan informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-
alat/material utama yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang
ditanggung oleh Penyedia jasa kostruksi.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK.
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian
mutu, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi
sendiri.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di
antaranya sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a) Instalasi Penerangan dan Daya
b) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
c) Instalasi Air bersih dan kotor.
2) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi
terlebih dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai
dokumen penawaran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
2. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan
produk tersebut sudah diskontinyu.
2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
pengawas.
3. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan
dalam kantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke
lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus
segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam
kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
karena keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan
bahan tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk
oleh pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
5. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa
kostruksi untuk melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa
peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
prestasi.
6. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau
kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
7. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam
harga kontrak.
8. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
kostruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama
pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa
kostruksi menawarkan dan memasang sesuai dengan salah satu merk
yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran. Tidak ada
alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran
ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai
hal tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal
30 hari memesan (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak
ada alasan waktu pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang
lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari agen/distributor
bahwa barang tersebut memang sudah benar- benar dipesan (PO).
3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar
diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka
Penyedia jasa kostruksi mengajukan alternatif merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah
1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus
memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material
tersebut dapat digunakan.
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis
kepada Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto
dokumentsi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi
untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check
list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check
list tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing, dan
dokumen lain yang dianggap penting.
g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib
melakukan check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar
permintaan tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri
atas:
1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis,
mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan
suatu tambahan pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/ perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan
volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada
harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi
yang ada.
5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan
melakukan negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat
diperoleh dari hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.
6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat
oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim
Teknis untuk diketahui/disetujui.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku
Direksi”.
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
setiap tamu yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan
yang selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material”
yang harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan
atau Konsultan Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut
harus diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja di lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC
yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Ketentuan Umum
2.1.1. Pemberitahuan
a. Sebelum memulai pekerjaan awal, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan tembusan kepada Pemilik Bangunan (apabila bangunan bukan merupakan
milik Pemberi Tugas) beserta Konsultan Pengawas guna pemeriksaan awal dan izin
pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 4x24 jam sebelum memulai pekerjaan.
2.1.2. Pemeriksaan tempat kerja
Pelaksanaan pekerjaan awal (marking, pembongkaran, pembersihan lahan dan pemindahan
barang-barang milik User) sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. Persetujuan izin mulai pelaksanaan
pekerjaan diberikan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama dengan Konsultan
Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan.
Apabila dalam pelaksanaan diperlukan perijinan yang diterbitkan oleh Instansi lain yang berwenang,
maka pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2.1.3. Pengamanan/pemutusan jalur-jalur instalasi
a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, air conditioning (AC) atau instalasi lain yang dapat menutup
jalur dengan izin Konsultan Pengawas, Pemilik Bangunan, dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
b. Membuat atau mengganti saluran pembuangan air buangan AC, air hujan dan air bekas yang
terpotong lapangan sebelum pekerjaan awal dimulai. Cara memutus aliran dan atau terputus
akibat pembongkaran dengan yang baru ke saluran kota untuk membuang air hujan.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
3.1. Ketentuan Umum
3.1.1. Pemberitahuan
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, Pelaksana Pekerjaan wajib berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas dan memberitahukan kepada pejabat berwenang Universitas Mataram
setempat guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan 2x24 jam sebelum memulai Pekerjaan.
3.1.2. Pemeriksaan tempat kerja
Pelaksana Pembongkaran sebelumnya harus meyakini kesiapan lokasi dan segala akibat yang
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran dimulai setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama Konsultan Pengawas.
3.1.3. Pengamanan Peralatan
Pelaksana Pekerjaan harus mengamankan/melindungi peralatan kantor yang ada di dalam ruangan
dari kerusakan atau cacat lainnya akibat pekerjaan pembongkaran. Jika hal tersebut di atas terjadi,
maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3.1.4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna, dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, atau getaran yang mempengaruhi
sekitar lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran harus mencapai syarat yang telah ditentukan,
kebersihan, keamanan atau persyaratan lain.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan baik untuk bagian bangunan yang tidak
dibongkar atau kesiapan pekerja-pekerjanya. Bagian-bagian yang tidak dibongkar harus tetap
utuh dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
c. Puing-puing hasil bongkaran harus segera dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
d. Semua bongkaran seperti lampu dan lain sebagainya yang masih utuh dan dapat dipergunakan
kembali, diserahkan kepada Pejabat Universitas Mataram setempat disertai dengan Berita
Acara Serah Terima Barang.
3.1.5. Perapihan
Perapihan dan pembersihan barang barang akibat bongkaran harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan. Untuk jenis bongkaran yang tidak berharga dan tak digunakan lagi harus segera di
keluarkan dari lokasi. Setelah pekerjaan selesai setiap hari, pelaksana pekerjaan membersihkan
sisa-sisa pekerjaan.
3.2. Pembongkaran Bagian Bangunan
3.2.1. Pembongkaran Dinding Bangunan
Pembongkaran dinding pasangan bata dan dinding partisi di area dilaksanakan sesuai Gambar
Pelaksanaan, dengan telah disetujui Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat
Universitas Mataram setempat.
3.2.2. Pembongkaran / Kupas Lantai
Pembongkaran lantai di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan telah disetujui
Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram setempat.
3.2.3. Pembongkaran Plafond / Langit-langit
Pembongkaran plafond di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan telah disetujui
Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram setempat.
3.2.4. Pembongkaran Kusen Pintu dan Jendela
Pembongkaran kusen pintu dan jendela di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan
telah disetujui Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram
setempat.
PASAL 5
PASANGAN BATA
1.1. Ketentuan Umum
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan bata, antara lain;
dinding baru, dinding penutup lobang pintu bongkaran, saluran dan tembok bangunan yang
dilakukan perbaikan yang terbuat dari pasangan bata merah. Uraian atau Persyaratan Teknis lain
yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan ini yakni “pekerjaan adukan semen pasir”.
1.1.2. Ketentuan-ketentuan
a. Pemakaian Adukan
Selain area di atas, pasangan Bata Biasa memakai adukan 1 semen : 5 pasir.
Jika tidak ditentukan lain, sistem ikatan pasangan bata ½ batu adalah “Ikatan Silang” di
mana lapisan yang satu dengan lapisan yang di bawahnya harus berbeda setengah
panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara
ikatan Vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.
b. Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan Tenaga Kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pemasangan Batu dan
Bata.
c. Peralatan
Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan, sesuai yang direncanakan di dalam
pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan peralatan kerja yang
memadai dan mencukupi seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang Ukur serta
memasang Patok-Patok atau Papan Pedoman.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
PUBBI 1982
Peraturan Umum Bangunan Nasional
SII
NI – 8
1.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh
bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
b. Bukti kesesuaian
Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk
Sertifikat Uji bahan dari Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.
1.2. Pemakaian Bahan/Material
1.2.1. Pasir dan Air
Untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan PUBBI tahun 1982. Secara umum, pasir harus
keras, bersih atau bebas dari bahan-bahan organis maupun lumpur. Air yang digunakan harus
terbebas dari kotoran-kotoran dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air
laut.
1.2.2. Semen PC
Semen PC yang dipakai adalah dari Tipe I mutu S.325 menurut NI – 8 Persyaratan Semen Portland.
Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari satu merk harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
1.2.3. Bata Merah/Tanah Liat
Bata merah berukuran 55 mm x 110 mm x 230 mm dengan mutu kekuatan keras 100 harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia tahun
1982.
1.3. Pelaksanaan / Pengerjaan
1.3.1. Umum
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar duduk di atas
sloof praktis ukuran 15/20 cm.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk paktis mutu K-175 (Fc 14,5 Mpa)
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata merah Kolom praktis
dimensi 15/15 cm, dan ringbalk dimensi 15/20 cm diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak
ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
pengerasan.
1.3.2. Teknis Pelaksanaan
a. Sebagai pedoman untuk ketepatan pasangan batu Pelaksana Pekerjaan harus melakukan
pengukuran serta membuat atau memasang patok-patok atau papan pedoman guna
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pasangan bata harus rapat adukan (di antara pasangan batu kali tidak boleh ada rongga yang
tidak terisi adukan).
c. Agar pasangan bata rata maka pemasangan benang pedoman tidak boleh lebih dari 20 cm di
atas pasangan di bawahnya.
d. Tebalnya siar pasangan bata + 1 cm (10 mm) dan siarnya harus benar-benar rapat adukan
serta cekung atau rata (tidak boleh menonjol ke permukaan bata).
e. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter, pengakhiran pasangan satu hari
tersebut harus dibuat bertangga (tidak bergigi) untuk menghindari retak di kemudian hari.
f. Pasangan bata harus dilindungi dari pengaruh langsung sinar atau panas matahari, serta harus
dijaga kondisi kelembabannya dengan membasahi permukaan pasangan selama 7 hari.
g. Di tempat di mana akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lubang atau bukaan
dengan kusen kayu, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai
dipasang di tempat yang tepat. Untuk melanjutkan pekerjaan pasangan bata di tempat ini,
semua rangka kayu atau kusen harus terpasang lebih dahulu.
h. Semua siar antara rangka kayu atau kusen harus diisi dengan adukan sekurang-kurangnya
tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau dengan tambahan plasticiser).
1.3.3. Lubang untuk Instalasi dan Alat-alat Listrik
a. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang akan dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai
potongan pipa / kayu sesuai kebutuhan.
b. Di mana diperlukan pasangan pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
Pada pahatan tersebut, setelah dipasang pipa atau alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan pesteran seluruh
bidang tembok.
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
3.1. Ketentuan Umum
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan plesteran ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pelaksanaan pekerjaan plesteran ini mencakup plesteran pada permukaan dinding, lantai,
langit-langit atau permukaan bidang lain yang harus diplester menurut ketentuannya.
c. Pekerjaan plesteran ini juga meliputi plesteran permukaan kolom, balok, plat dan dinding-
dinding area bagian yang telah dilakukan treatment perbaikan.
3.1.2. Ketentuan-ketentuan
a. Pemakaian Adukan
Adukan plester biasa
Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir dengan perbandingan
volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada semua permukaan dinding kecuali pada dinding-
dinding kedap air.
Adukan plester kedap air
Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada permukaan dinding di daerah
toilet atau dinding yang terpendam di dalam tanah.
Untuk pasangan dinding beton ringan dapat dipakai adukan plester siap pakai dari semen
instan dengan sistem adukan sesuai petunjuk pabrik yang bersangkutan.
b. Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan pemlesteran.
c. Peralatan
Untuk menjamin posisi dan kerataan plesteran sesuai yang direncanakan, di dalam
pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan peralatan kerja yang
memadai dan mencukupi peralatan khusus.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
PUBBI 1982
Peraturan Umum Bangunan Nasional
SII
NI - 8
3.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau pelaksanaannya.
b. Bukti kesesuaian
Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
bahan-bahan atau produkyang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk
sertifikat uji bahan dari lembaga uji yang diakui atau disetujui.
3.2. Pemakaian Bahan / Material
3.2.1. Pasir dan Air
Secara umum, pasir dan air harus memenuhi syarat pada PUBBI tahun 1982. Pasir harus keras,
bersih atau bebas dari bahan-bahan organis maupun lumpur. Air yang digunakan harus terbebas
dari kotoran-kotoran dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air laut.
3.2.2. Semen PC
Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S. 325 menurut NI – 8 Persyaratan Semen Portland.
Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari 1 merk harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.2.3. Bahan Additive
Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan tambahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, penggunaannya harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.2.4. Adukan Plester Siap Pakai (semen instan)
a. Semen yang datang ke lokasi pekerjaan, harus disimpan di dalam ruang yang lantainya kering
dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Penyimpanan semen tidak
boleh lebih dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
b. Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan menunjukkan
gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
c. Adukan semen instan yang dipakai tidak menggunakan campuran pasir pasang, hanya
menggunakan tambahan air sebagai larutan yang berguna untuk memperbaiki daya rekat dan
kekuatan.
d. Tidak diperbolehkan menambah bahan campuran tambahan termasuk pigmen warna, bahan
anti-udara, bahan anti-air, bahan tambahan lain dan atau kecuali dinyatakan lain.
e. Jenis semen instan yang dipakai adalah:
Prime Mortar, menggunakan jenis PM-200 dengan kebutuhan air 7 – 7,5 liter / 40 kg
Prime Mortar.
Mortar Utama, menggunakan jenis MU-301 dengan kebutuhan air 6 – 6,5 liter / 40 kg
Mortar Utama.
3.3. Pelaksanaan / Pengerjaan
3.3.1. Persiapan Permukaan Dinding Untuk Plesteran
a. Pada permukaan dinding, pada celah/siar pasangan batu bata harus dibuat cekungan sedalam
lebih kurang 10 mm, untuk persiapan pelaksanaan plesteran.
b. Permukaan dinding yang akan diplester harus dikasarkan (dibuat kasar) agar bahan plesternya
dapat merekat.
c. Permukaan dinding yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu agar
kelambabannya terjaga.
d. Permukaan bidang plesteran harus rata mulus tidak bergelombang, halus tidak berpori, dan
tidak terdapat retakan-retakan.
3.3.2. Sudut-sudut Plesteran
Semua sudut horizontal, baik luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan plesteran
harus dilaksanakan secara sempurna, tegak, dan siku. Sudut luar dibuat tumpul.
3.3.3. Perbaikan Bidang Plesteran
Plesteran yang bergelombang yang tidak dapat diperbaiki dengan cara pembobokan dan
pemlesteran kembali, harus dibongkar dan diganti dengan yang baru.
3.3.4. Jumlah Lapisan Plester
Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2 (dua) lapis. Lapisan pertama adalah
lapis plester setebal + 10 mm, merupakan lapisan plester untuk membentuk permukaan yang rata
dan datar menggunakan bahan untuk plesteran halus. Penghalusan permukaan plesteran dengan
menggunakan acian semen tidak diperlukan.
3.3.5. Bahan Tambahan (Additive)
Bahan tambahan (additive) yang bersifat untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan atau untuk
memperkuat hasil pelaksanaan pekerjaan dapat diizinkan sejauh tidak menimbulkan akibat negatif,
serta harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Aturan pemakaian mengikuti ketentuan dari
pabriknya.
3.3.6. Plesteran untuk Pasangan Beton Ringan
a. Sebelum dimulai pemlesteran, permukaan dinding beton ringan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pasang petunjuk-petunjuk untuk menjamin kerataan plesteran.
c. Untuk adukan, semen instan dan air harus diaduk di dalam pengaduk mekanis (mollen) yang
memenuhi standard SNI yang direferensikan. Campuran harus diaduk hingga rata.
d. Tebal Spesi yang dianjurkan adalah 10 – 15 mm.
e. Gunakan roskam besi dan jidar besi atau alumunium untuk mencapai plesteran yang rata.
PASAL 7
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
6.1. Ketentuan Umum
6.1.1. Lingkup Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa kostruksi.
3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur ketebalan coating
dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana.
c) Ukuran Profil
Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua
kusen
d) Nilai Deformasi
Diijinkan maksimal 2 mm
e) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron
dengan warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan Konsultan Perencana.
f) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”)
dan ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
3) Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength : 28.000/ psi
Yang Strength : 22.000 psi
Shear Strength : 17.000 psi
4) Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
sejenis silicon sealant.
5) Contoh-contoh
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30
cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari
13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya
yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m2.
3
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m /hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit- unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi
lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.1
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
watepass.
f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3
mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya
pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant
yang sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada
celah antara kusen dan kaca/partisi.
p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca,
partisi dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah
terisi sealent tanpa ada yang terlewat.
r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape
dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
0
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 90 ;
3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa
kostruksi.
4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
e. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat
pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
f. Garansi
1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi
pemasangan, terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi
secara tertulis diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
Pekerjaan PINTU
a. Lingkungan Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan
rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran
jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan
dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
menggunakan merk rajawali dengan kandungan minimum formalin di
angka 0.3%.
3) Bahan Panel Daun Pintu
a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.
c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada
sisi lock case diberi edging 2mm.
d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan
hard rubber wood.
e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan
potongan V cut.
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
pressure laminate) mutu terbaik.
5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena
unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
PASAL 8
PEKERJAAN KACA
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1) Standar:
ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used in
Building.
ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar,
ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri
Indonesia (SII – 0891 –78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada
rangka terutama pada sudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua
sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak
/ pecah atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja
atau orang lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
PASAL 9
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi
dengan baik dan sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun
jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar
Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan
stainless steel / bebas dan anti karat.
Untuk pintu-pintu aluminium yang dipakai adalah kunci "mortise lock set"
berbahan stainless steel atau logam anti karat.
Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi sesuai gambar perencanaan dari lantai atau
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
beban berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
dipasang.
4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
Ketentuan Umum
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan plafond ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plafond, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pelaksanaan pekerjaan plafond ini mencakup pengadaan dan pemasangan plafond pada area
sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
10.1.2. Ketentuan-ketentuan
a. Pemakaian
Pekerjaan plafond menggunakan Rangka Besi Hollow.
Rangka Besi Hollow
- Rangka menggunakan Besi Hollow Galvalum 40x40 mm dan 40x20 mm dengan
ketebalan 0.2 mm, dipasang dengan jarak modul 60x60 cm.
- Penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20 mm dengan ketebalan 0.2
mm, dipasang dengan jarak modul 60x60 cm.
- Ekstra penggantung plafond berupa besi diameter 8 mm. pemasangan di kait ke
rangka kuda-kuda konvensional Gedung.
- Penutup plafond gypsumboard tebal 9 mm (pemasangan sesuai gambar perencanaan)
- Penutup plafond multiplek tebal 18 mm dengan finishing HPL (pemasangan sesuai
gambar perencanaan)
- Mainan plafond sirip-sirip kayu (pemasangan sesuai gambar perencanaan)
b. Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan plafond atau
telah mendapatkan training pemasangan plafond atau menggunakan jasa aplikator yang
direkomendasikan vendor.
a. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
b. Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
AS 1397 untuk rangka metal
ASTM C 1396 untuk gypsumboard
ASTM C 840-08 untuk install dan finishing papan gypsum
10.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
Konsultan Pengawas.
Pemakaian Bahan / Material
10.1.2. Rangka Plafond Besi Hollow
a. Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, Japan Standard JIS G3302, Amerika Standard
ASTM A 525/1.256/A.527/A.528.
b. Bahan yang digunakan harus merupakan bahan utuh, bukan sisa atau potongan dari proyek
lain.
c. Rangka menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x40 mm ketebalan 0.2 mm sebagai rangka
utama dan 40x20 mm ketebalan 0.2 mm sebagai rangka pembagi.
d. Rangka penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20 mm dengan ketebalan 0.2
mm.
10.1.3. Gypsumboard
a. Gypsumboard
Bahan dasar gypsum.
Ketebalan yang akan digunakan adalah ketebalan 9 mm.
Pelaksanaan / Pemasangan
10.3.1. Persiapan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan lebih dahulu wajib membuat Shop Drawing
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pelaksanaan dimulai. Shop
Drawing dilengkapi:
Ukuran dan lay out peletakan arah lembaran gypsum board serta penyesuaian gambar
rancangan terhadap kondisi lapangan.
Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.
Detail manhole/access panel.
Detail penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap M & E, dan pekerjaan finishing
lainnya yang terkait baik pada permukaan plafond maupun yang berada di dalam ruangan
didalam plafond.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memperhatikan/mengamati kondisi
ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil
permukaan plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board, pekerjaan lain yang terletak di
atas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna (sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
10.3.2. Tahap Pelaksanaan
a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang
telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapat persetujuan Konsultan
Perencana.
b. Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga kebersihan dan kerapihan
terhadap mutu hasil pekerjaan.
c. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan/material tambahan itu dan
melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Biaya yang diperlukan menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
d. Jika menggunakan Rangka Besi Hollow:
Rangka utama dan pembagi dipasang menjadi modul 60x60 cm, dengan sambungan
sekrup.
Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung dari bahan Besi
Hollow Galvanized yang dapat diatur ketinggiannya.
Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada plat beton dan memenuhi
persyaratan konstruktif.
Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar
Perencanaan dan dari produk yang telah disetujui Konsultan Perencana.
Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan rangka rata, lurus dan
waterpass (tidak bergelombang).
Lembaran gypsumboard adalah gypsumboard yang telah dipilih dan dilaksanakan
pemasangannya, dengan syarat bentuk serta ukuran setiap lembaran harus sama, tidak
ada bagian yang cacat atau gompal.
Pelaksanaan pemasangan gypsumboard sesuai dengan cara/instruksi yang diterbitkan
oleh pabrik.
Penggunaan sekrup sebagai bahan pemasangan gypsumboard diusahakan skrup tersebut
tidak terlihat (terbenam dalam bahan plafond).
e. Sambungan gypsum ditutup dengan perforated papertape dan jointing compound.
PASAL 11
PEKERJAAN LOGO DAN TEXT
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan title building harus
sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Identitas gedung ditempatkan sesuai tampak
2) Menggunakan bahan Acrylic 3mm
3) Embose 40 mm
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
2) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan
berpengalaman.
3) Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan
dan mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis.
4) Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja. Penyedia
jasa kostruksi / subkon harus menyerahkan Shop Drawing sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
PASAL 12
PEKERJAAN PARTISI RANGKA BAJA RINGAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum, termasuk
pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1. Rangka :
Bahan struktur rangka Partisi menggunakan bahan Galvalume dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
1) baja mutu tinggi G550
2) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
3) modulus elastisitas 200.000 Mpa
4) modulus geser 80.000 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
terdapat dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1) pelapisan Galvanised
2) jenis Hot-dip zinc
3) kelas Z22
4) katebalan pelapisan 220 gr/m2
5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Atau :
Galvalume (AZ100)
1) pelapisan Zinc-Aluminium
2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3) kelas AZ100
4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2. Penutup partisi :
Digunakan gypsumboard, Board yang bermutu baik produk JAYA BOARD atau
produk lain yang setara, dengan ke tebal yang sesuai dalam RAB dan Tabel
Spesifikasi.
3. Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut
a) Diameter kepala : 12 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
c) Panjang : 20 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
c) Panjang : 16 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
4) Multigrip ( MG )
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 Mpa
4. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana
dan Pemberi Tugas.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi
gypsum, diantaranya adalah :
- Pekerjaan Instalasi pada dinding
- Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam
terlaksananya
- pekerjaan ini.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di
atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
4. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as yang tertera
pada gambar kerja cm
5. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
6. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan
menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup
sejajar minimal berjarak 300 mm.
7. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
8. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi
paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata
dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
9. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material lain,
diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
10. Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
lurus dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang
dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
bidang miring atau melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
11. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
Pengawas/MK.
PASAL 13
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
2.1. Ketentuan Umum
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah pemasangan lantai dalam bangunan berupa Granit
viynil dan karpet adalah pengadaan material, alat-alat pemasangan, tenaga kerja serta alat–alat
pendukung yang memungkinkan pemasangan vinyl dapat dipasang dengan rapi/baik, dan
sesuai dengan dokumen kontrak yang disetujui, dan segala hal yang terkait dengan hal
pemasangan penutup lantai.
b. Semua pekerjaan yang termasuk dalam rincian diatas adalah pemasangan penyediaan
tambahan peralatan atau perangkat yang penting, untuk menjamin kelengkapan pemasangan
penutup lantai.
c. Lokasi pengerjaaan di area : sesuai disebut dalam Gambar Pelaksanaan.
1.1.2. Ketentuan-ketentuan
a. Pemakaian
Bahan vinyl TACO tebal 3 mm.
Keramik Lantai (homogeneus tile) Ukuran 60x60 cm merk Granito atau setara.
Bahan karpet berupa karpet bulu type polypropylene.
b. Kualitas Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan pemasangan
penutup lantai.
c. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
1.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur.
Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
pemakaian atau pelaksanaannya.
b. Bukti kesesuaian
Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Pemakaian Bahan / Material
2.2.1. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan penutup lantai dan perlengkapannya dipakai dari bahan yang baru, utuh dan asli dari
merk dan produsen yang tercantum dalam spesifikasi. Warna dan type sesuai dengan yang
dipilih oleh Konsultan Perencana.
b. Spesifikasi lantai vynil:
Waterproofing (tahan air)
Tahan terhadap rayap
Meredam suara
Perawatan Mudah
Tidak mudah patah
Tebal 3 mm
Wear Layer : 0.2 mm
Motif : Serat Kayu
2.2.2. Pengiriman / Penyimpanan Bahan / Material
a. Pengiriman penutup lantai dilakukan setelah lokasi siap untuk dipasang atau kecuali ada
perintah dari Konsultan Pengawas.
b. Cara penyimpanan penutup lantai harus disusun rapi dan dibungkus dengan plastik serta diikat
seperlunya.
2.3. Pelaksanaan / Pengerjaan
2.3.1. Tahap Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan penutup lantai, dilakukan koreksi terhadap semua permukaan lantai
yang tidak sesuai berkaitan dengan kekuatan, kekeringan, dan kebersihan.
b. Periksa semua permukaan yang akan dipasang vinyl, alas, dan perlengkapan yang diperlukan
sebelum memulai pekerjaan.
c. Lakukan perataan permukaan yang kasar dan tidak rata dengan plesteran dan peralatan
plesteran.
d. Vinyl harus digelar untuk memungkinkan pengaturan dan penyambungan pola serta alur yang
sesuai dengan yang disyaratkan oleh pabrik atau dipasang sesuai Gambar Pelaksanaan yang
telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas.
e. Pemasangan vinyl dilakukan setelah area pemasangan bebas dari lalu lalang manusia maupun
peralatan.
f. Setelah pemasangan selesai dilakukan, bersihkan permukaan sesuai petunjuk dari pabrik.
Untuk penutup lantai Granit,
a) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri
dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja;
b) Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja;
c) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja;
d) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
e) Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
f) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk
dengan baik;
g) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
h) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
i) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila
tidak terhindarkan;
j) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
k) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
l) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
m) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih;
n) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Pengawas;
o) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
1) Pembersihan dan Perlindungan
p) Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
Ketentuan Umum
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaanya, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Meliputi pekerjaan pengecatan plafond, partisi, dinding dan dilakukan pada bagian seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar. Jenis finishing:
Finishing Cat
5.1.2. Ketentuan - ketentuan
a. Pemakaian
Bahan cat yang dipakai untuk tiap jenis finishing adalah MOWILEX dan DULUX sesuai
dengan yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas.
Bahan cat yang digunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan
yang berbahaya bagi manusia.
b. Kualitas Tenaga Kerja
Pekerjaan pengecatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang cukup berpengalaman dalam
bidangnya.
c. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah:
PUBBI 1982
Peraturan Umum Bangunan Nasional
SII
ASTM
5.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur.
Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
pemakaian atau pelaksanaannya.
5.2. Pemakaian Bahan / Material
5.2.1. Finishing Cat
a. Semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan pekerjaan harus di dalam kaleng yang tertutup
rapat dan mempunyai etiket yang jelas.
b. Bahan lain yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti cat
dasar, dempul dan lain–lain, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik cat yang dipakai.
c. Untuk pekerjaan pengecatan plafond dipakai cat interior.
5.3. Pelaksanaan / Pengerjaan
5.3.1. Finishing Cat
a. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan/
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk dengan warna sesuai table atau
petunjuk Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis
bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Pelaksana
Pekerjaan selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
b. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya. Dibuat rangkap
3 dan dibuat di atas kertas putih ukuran 30x30cm, serta dimintakan persetujuannya ke
Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
b. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan /penerimaan
bahan yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke tempat pekerjaan.
Percobaan–percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaaan untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan, serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
c. Pengecatan
Prosedur dan tahapan pengecatan harus menunjuk pada petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Untuk pelaksanaannya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk meminta pengawasan atau
supervisi tenaga ahli dari pabrik.
Setiap lapis pengecatan harus dilaksanakan dengan tata cara dan dengan peralatan yang
direkomendasi oleh pabrik.
Pelaksanaan pengerjaan pengecatan harus dilaksanankan dengan seksama dan hati-hati
dengan mempertimbangkan gangguan/kotor yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan
pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini.
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih ada perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk, lapisan
organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat atau mutu kelas
pengecatan.
Permukaan bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering dengan kelembaban
maksimum 4 % diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban.
Pekerjaan pengecatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah benar-benar
bersih serta kering (tidak lembab) yang ditunjukkan dengan meteran pengukur.
Ukur kelembaban permukaan bidang yang akan dicat sehingga memenuhi ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik.
Semua lubang, retak, dan kerusakan lain pada bidang yang akan dicat harus diperbaiki
terlebih dahulu hingga rata dan harus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul.
Bahan dempul yang boleh dipakai adalah bahan - bahan yang mendapat rekomendasi dari
pabrik.
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah sesuai dengan sempurna.
d. Hasil Pengecatan
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/ keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
Bila terjadi ketidaksempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Pelaksana Pekerjaan
harus memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga kerja trampil berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
PASAL 15
PEKERJAAN FINISHING BACKDROP HPL
1.1. Ketentuan Umum
1.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi pengadaan, pengangkutan, pemasangan/penyetelan pada tempat yang
ditentukan pada gambar.
b. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan yang baik dan sempurna.
c. Finishing meliputi Backdrop Ruang Dekanat Fakultas Teknik Gedung A sesuai dengan yang
disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan.
1.1.2. Ketentuan-ketentuan
a. Pemakaian
Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal pemakaian
suatu Finishing.
Mutu kerja dan bahan dari mutu terbaik dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana. Untuk seluruh pekerjaan tidak diperkenankan menggunakan bahan-
bahan bekas ataupun rusak/cacat.
Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan persiapan atau pemesanan bahan/komponen yang
akan digunakan untuk pekerjaan dengan memperhitungkan jadwalnya, sehingga
bahan/komponen tersebut sudah harus ada saat dilaksanakannya pekerjaan yang
bersangkutan.
b. Kualitas Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan Finishing ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli dan teliti di dalam teknik pekerjaan
Finishing sehingga didapat hasil yang maksimal.
c. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah:
Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia tahun 1982
PPKI 1961 tentang bahan dan kekuatan konstruksi kayu
1.1.3. Penyerahan Contoh
a. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
Konsultan Pengawas.
1.2. Pemakaian Bahan / Material
1.2.1. Backdrop
a. Backdrop dibuat per modul sesuai Gambar Pelaksanaan.
b. Bahan / material yang digunakan:
Multiplek 18 mm dengan kualitas baik, tidak cacat, pecahan pinggiran, tidak rusak,
menggelembung, dan kerusakan lain.
HPL Taco tebal minimal 0.7 mm.
Lem kayu
1.3. Pelaksanaan / Pengerjaan
1.3.1. Tahap Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik / workshop yang memenuhi
standard dan dikerjakan secara maksimal. Pekerjaan perbaikan kecil-kecil dan penyetelan
boleh dilakukan di lapangan.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
tercantum di Gambar Pelaksanaan. Semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Pelaksana
Pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara layout, gambar detail, dan kondisi di lapangan,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.
c. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up untuk setiap satu model Finishing dan harus
dilihat dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum melanjutkan
pekerjaan.
d. Pada prinsipnya komponen multiplek sebelum dipasang pada tempatnya harus sudah diteliti
dahulu setidaknya cacat kayu.
e. Pemasangan dilakukan menggunakan perekat dengan memperhatikan tatacara atau aturan
pakai yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya.
f. Untuk memantapkan perekat dapat dibantu paku sekrup dengan ukuran yang cukup. Tempat
yang akan dipaku harus dilubangi terlebih dahulu dengan bor secukupnya (tidak perlu sampai
tembus) lalu lubang bekas baku didempul dengan warna yang sama.
g. Semua ukuran/dimensi paku-paku/baut yang akan dipasang/ditanam harus sesuai dengan
tekanan/kekuatan kayu yang bersangkutan sehingga memenuhi persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan.
h. Setelah terpasang kuat rapi minta persetujuan Konsultan Pengawas untuk dapat
menyelesaikan finishing akhir.
i. Penyelesaian pada setiap batang kayu berupa permukaan atau bulatan diselesaikan halus,
merata (sesuai ketentuan dalam gambar) dan harus mengasilkan pekerjaan yang kuat, rapi dan
rata.
j. Tidak dibenarkan terjadi cacat yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak rapi, tidak sesuai
gambar rencana, benturan, atau gesekan.
1.3.2. Instalasi dan Penyetelan
a. Finishing harus diletakkan dan diatur di tempatnya masing – masing sesuai dengan lay out
yang telah disetujui.
b. Pelaksana Pekerjaan harus menyetel semua Finishing sesuai perencanaan.
1.3.3. Pembersihan dan Perlindungan
a. Lindungi semua instalasi permukaan Finishing setelah Finishing tersebut siap/selesai
diinstalasi.
b. Apabila diperlukan perlindungan khusus terhadap Finishing yang telah diset, maka Pelaksana
Pekerjaan wajib menyediakan penutup.
c. Semua permukaan multiplek harus bebas dari goresan, noda, dan cacat.
d. Semua Finishing harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan hingga saat serah
terima.
e. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
f. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari Finishing harus dikumpulkan dan disingkirkan
dari lokasi setiap hari.
g. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi Finishingnya harus dibersihkan secara teratur
dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
PASAL 16
PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE
1.2. Ketentuan Umum
1.3.4. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi pengadaan, pengangkutan, pemasangan/penyetelan pada tempat yang
ditentukan pada gambar.
b. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan yang baik dan sempurna.
c. Furniture meliputi Meja receptionist dan meja podium..
1.3.5. Ketentuan-ketentuan
e. Pemakaian
Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal pemakaian
suatu furniture.
Mutu kerja dan bahan dari mutu terbaik dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana. Untuk seluruh pekerjaan tidak diperkenankan menggunakan bahan-
bahan bekas ataupun rusak/cacat.
Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan persiapan atau pemesanan bahan/komponen yang
akan digunakan untuk pekerjaan dengan memperhitungkan jadwalnya, sehingga
bahan/komponen tersebut sudah harus ada saat dilaksanakannya pekerjaan yang
bersangkutan.
f. Kualitas Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan furniture ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli dan teliti di dalam teknik pekerjaan furniture
sehingga didapat hasil yang maksimal.
g. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
h. Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah:
Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia tahun 1982
PPKI 1961 tentang bahan dan kekuatan konstruksi kayu
1.3.6. Penyerahan Contoh
b. Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
Konsultan Pengawas.
1.4. Pemakaian Bahan / Material
a. Custom Made Furniture dibuat sesuai Gambar Pelaksanaan.
b. Bahan / material yang digunakan:
Multiplek 18 mm dengan kualitas baik, tidak cacat, pecahan pinggiran, tidak rusak,
menggelembung, dan kerusakan lain.
HPL Taco tebal minimal 0.7 mm + PVC edging sesuai HPL.
List bahan stainlees steel
Lem kayu
1.5. Pelaksanaan / Pengerjaan
1.5.1. Tahap Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik / workshop yang memenuhi
standard dan dikerjakan secara maksimal. Pekerjaan perbaikan kecil-kecil dan penyetelan
boleh dilakukan di lapangan.
b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
tercantum di Gambar Pelaksanaan. Semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Pelaksana
Pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara layout, gambar detail, dan kondisi di lapangan,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.
c. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus
dilihat dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum melanjutkan
pekerjaan.
d. Pada prinsipnya komponen multiplek sebelum dipasang pada tempatnya harus sudah diteliti
dahulu setidaknya cacat kayu.
e. Pemasangan dilakukan menggunakan perekat dengan memperhatikan tatacara atau aturan
pakai yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya.
f. Untuk memantapkan perekat dapat dibantu paku sekrup dengan ukuran yang cukup. Tempat
yang akan dipaku harus dilubangi terlebih dahulu dengan bor secukupnya (tidak perlu sampai
tembus) lalu lubang bekas baku didempul dengan warna yang sama.
g. Semua ukuran/dimensi paku-paku/baut yang akan dipasang/ditanam harus sesuai dengan
tekanan/kekuatan kayu yang bersangkutan sehingga memenuhi persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan.
h. Setelah terpasang kuat rapi minta persetujuan Konsultan Pengawas untuk dapat
menyelesaikan finishing akhir.
i. Tidak dibenarkan terjadi cacat yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak rapi, tidak sesuai
gambar rencana, benturan, atau gesekan.
1.5.2. Instalasi dan Penyetelan
a. Furniture harus diletakkan dan diatur di tempatnya masing – masing sesuai dengan lay out
yang telah disetujui.
b. Pelaksana Pekerjaan harus menyetel semua furniture sesuai perencanaan.
1.5.3. Pembersihan dan Perlindungan
a. Lindungi semua instalasi permukaan furniture setelah furniture tersebut siap/selesai diinstalasi.
b. Apabila diperlukan perlindungan khusus terhadap furniture yang telah diset, maka Pelaksana
Pekerjaan wajib menyediakan penutup.
c. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan, noda, dan cacat.
d. Semua furniture harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan hingga saat serah terima.
e. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
f. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
g. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari furniture harus dikumpulkan dan disingkirkan dari
lokasi setiap hari.
h. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi furniturenya harus dibersihkan secara teratur
dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
PASAL 17
PEKERJAAN BESI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi, seperti yang tercantum dalam gambar
dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. Bahan
a. Semua material harus baru, bebas/ bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya.
Semua material tersebut harus lurus, tidak terpuntir, tidak ada tekukan-tekukan, serta
memenuhi syarat toleransi.
b. Besi yang di gunakan adalah besi Galvalum anti karat dengan dimensi dan ketebalan sesuai
gambar detail. Bahan- bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan. Semua kelengkapan
yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
3. Pelaksanaan
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus bertaraf yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
c. Pengelasan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua
pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan
hal ini harus benar-benar ahli.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
e. Sebagai bahan finishing pekerjaan besi ini adalah cat duco dengan warna akan ditentukan
kemudian oleh Direksi.
4. Proses Pemotongan
Pemotongan bahan baku disesuaikan dengan kebutuhan untuk membuat bentuk rangka yang
sesuai gambar detail. Proses pemotongan dilakukan menggunakan alat berupa gerinda.
Setelah proses pemotongan selesai, dilanjutkan proses perapian pada tepi bahan yang akan
dilakukan pengelasan menggunakan gerinda. Perapian bertujuan untuk memudahkan dalam
proses pengelasan.
5. Proses Pengelasan
Proses pengelasan yaitu proses penyambungan bahan baku untuk membuat menjadi bentuk
sesuai gambar rangka yang dibutuhkan. Proses pengelasan menggunakan las SMAW
(Shield Metal Arc Welding). Proses pengelasan di kerjakan setelah bahan baku pembuat
rangka di potong sesuai gambar.
PASAL 18
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekejaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart spesifikasi dari
pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :
a. AA : The Alumunium Asseociation;
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.
3. KOMPONEN
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi frame;
b. Full frame with stiffener alumunium;
c. Sealant dan Gasket;
- Untuk pekerjaan luar;
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart.
- Lokasi sealant :
Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks Seven, JIYU;
4. BAHAN BAHAN
a. Bahan :
Bahan : Alumunium Composit
Tebal : 4 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm
Heat Deformation : 200 derajat celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished.
Warna : Disesuaikan (Lihat Brosur )
Alumunium skin thicknees : 0,5mm
Alumunium Alloy : 5005
Coating type : PVDF
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic;
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;
d. Bahan yang digunakan dari produksi setara Seven, Jiyu. dengan PVDF 0,5 Alloy 5005 SELF
CLEANING.
e. Bahan tulangan terdiri besi hollow galvanis ukuran 4x4 cm.
f. Contoh-contoh;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi lapangan untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
5. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan surat
keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan
untuk mendapat persetujuan;
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
c. Pemasangan dilakukan sesuai dengan petunjuk pemasangan dan asesoris dari produk tersebut.
d. Fabrikasi rangka dan alumunium composite panel sesuai ukuran gambar kerja.
e. Pasang benang untuk acuan pemasangan rangka dan alumunium composite panel.
f. Pasang dudukan rangka pada area dengan perkuatan baut dynabolt..
g. Pasang rangka alumunium pada dudukan rangka.
h. Cerk kerataan dan kesikuan rangka alumunium terpasang.
i. Pasang alumunium composite panel pada rangka alumunium dengan perkuatan sekrup.
j. Cek kerataan dan kesikuan pemasangan alumunium composite panel.
k. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
l. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya;
m. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahan caulking dan
sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;
n. Semua bahan yang cacat tidak boleh dipasang dan harus dikeluarkan dari proyek selambat-
lambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam atas perintah Konsultan Pengawas, dan atau Pengguna
Jasa.
o. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat menimbulkan
kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan;
p. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi
dan tidak bergelombang;
q. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory terhadap warna
dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan
PASAL 19
PEKERJAAN SANITAIR
1. Pekerjaan Sanitasi
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan air buangan ini adalah
a. Pekerjaan instalasi air bersih pipa diameter ½” merk ex Vinilon dan maspion type AW.
b. Pembuangan air wastafel pipa dia. 2” merk ex Vinilon dan wavin type AW
c. Pembuangan air kotor cair pipa dia. 3” merk ex Vinilon dan wavin type AW.
d. Pembuangan air kotor padat pipa dia. 4” merk ex Vinilon dan wavin type AW
2. Pekerjaan Suplay Air Bersih, Kotor Dan Perlengkapannya
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC, dipasang pada tempat sesuai gambar
rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas
knee, sok, elbow, penutup akhir, reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut
menggunakan merk yang sama.
b. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga pada
setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenei.
c. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm, dan diklem
(secukupnya). Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.
d. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan memasukkan udara
bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan test kebocoran dengan
mengoleskan buih sabun.
Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak terdapat
kebocoran.
PASAL 20
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Persyaratan Umum
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh
sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan
lengkap.
4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli
dalam bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan
rapi.
5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang
ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang
telah ditetapkan.
6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
bahan dan peralatan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar
dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan
dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi
atau menghilangkan atau menghilangkan bahan- bahan atau peralatan
yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam
Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan
yang tertera
pada peraturan-
peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS
Jepang, NFC Perancis, NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang dan Pemerintah daerah..
8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan
untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari
kualitas terbaik.
9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi
tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan
mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan,
Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
pekerjaan ini dilaksanakan.
10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan
dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain
yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan
dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
Pekerjaan.
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa
kostruksi lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa
kostruksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
menyerahkan pekerjaan
Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan
dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada
direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran- saran perubahan /
perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi
tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang
ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi
harus memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan
uji beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi atau
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat
penyerahan pertama.
22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram
pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel kabel instalasi penerangan.
b. Untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter
kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM
pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan
pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
d. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk
kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM
dapat dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan
rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
PLN.
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Kabel :
Kabel NYA
b. Stop kontak :
Menggunakan merk sekwalitas Philips atau Panasonic + sakelar handel
10 A 3 phase untuk lampu penerangan.
c. Saklar :
Menggunakan merk sekwalitas Philips atau Panasonic
d. Type lampu :
Lampu spotlight LED 8 watt
Pemasangan Lampu LED Strip RGB
Downlight outdoor 19 watt
Downlight indoor 19 watt
Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi
LMK menurut standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan
untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box
dengan menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk
scothlock). Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua
penyambungan kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel
dan setiap group diberi label dan diikat yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E
(electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya.
e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures
bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan
fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan
bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi,
kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.
g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk
terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet
(packing), sehingga kedap terhadap uap air.
i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik
tanpa cacat dengan kualitas balk.
Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :
a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Panasonic/Philips.
b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw)
dengan standart merk sekwalitas Philip atau Panasonic atau yang
sederajat, dipasang setinggi 1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop
kontak AC 10cm dari plafond.
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk
menentukan apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang
telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
Pengujian isolasi
Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan
Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila
ditolak harus mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan
ditanggung oleh Kontraktor.
e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat
bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah
merupakan bagian- bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah mengikat.
f. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum
Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga
peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada
(SII, SPLN, LMK, dll).
g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja
ini, agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat
dihindarkan. mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail
untuk menghindari gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
i. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/
peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material
berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk
penjualan, uraian dan . standard penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan
diserahkan lengkap, tidak sebagian- sebagian.
j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
k. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus
memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut
Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
berlaku:
Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan
surat kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan
pekerjaan.yang sejenis
PASAL 21
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang
dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak Penyedia Jasa
Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil
penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap
pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja,
kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan terbebas
dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap
memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan lepas dan
tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran
dan sampah sebelum dibuang.
e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan Pemerintah daerah
setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau
minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau saluran air.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian pekerjaan
untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus diperiksa
kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir. Daerah
kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang terletak didekat daerah
lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-permukaan harus dibersihkan dari sampah-
sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.
PASAL 22
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel, halaman ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
Aanwijzing ).
PASAL 23
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang
dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam dokumen lelang.
3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan
pekerjaan (Job Safety) untuk setiap rehab per ruangan yang terdiri dari :
a. Helm/Safety Helmet = 10 bh
b. Sepatu/Safety Shoes = 10 pasang
c. Sarung tangan/ Safety Gloves = 20 pasang
d. Rompy keselamatan / Safety Fest = 10 bh
e. Kaca mata pelindung = 10 bh
f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan
4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
proses dan Petugas K3 Konstruksi;
Uraian Umum
a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
tenaga dan dokumen K3 antara lain :
1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:
a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool BoxMeeting)
d. Patroli keselamatan konstruksi
e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
1. Bekerja di ketinggian
2. P3K
3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
konstruksi)
f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
g. Simulasi Keselamatan Konstruksi
h. Spanduk (Banner)
i. Poster/leaflet
j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :
a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:
1. Jaring pengaman (Safety Net)
2. Pagar pengaman (Guard Railling)
b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:
1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;
2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
3. Sarung Tangan (Safety Gloves);
4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);
4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
5. Personel Keselamatan Konstruksi:
a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
c. Inspektor/ supervisor Perancah
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
Perban, dll)
7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas:
a. Rambu Petunjuk;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Peringatan;
d. Rambu Kewajiban;
e. Rambu Informasi;
f. Rambu Pekerjaan Sementara;
8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi:
a. Pemeriksaan lingkungan kerja
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3
Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan
oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
sedikit 100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang,
akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3
Konstruksi
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
pekerjaan Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan
konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat
pembersih untuk kondisi berikut ini:
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan
oleh zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat
sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
menggunakan air dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15
orang
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus
pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di
sekitar tempat kerja
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja,
maka persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah
pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka
harus ditambah satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai
fasilitas pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh.
Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang
cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus
disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di
sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian
rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang menggunakan dan terbuat
dari bahan yang mudah dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d)
Toilet benar benar tertutup
b) Mempunyai kunci dalam
c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
seluruh pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
sebagai air minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang
berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia
Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja
dan kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat
istirahat makan dan perlindungan dari cuaca
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang
tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus
disediakan lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan
harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil,
proses berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas
yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara
nyaman oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat,
dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat
pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja
atau tempat kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan
jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan,
maka daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus
dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau
bukan di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi
syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat
kerja atau material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi
dengan tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah
(scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area
kerja
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup
dari permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada
jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih
dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jarring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan
akibat bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada
saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki
saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang
melakukan inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatanyya cukup kuat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus
bersih dari cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
orang dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
material pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat
yang memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar
konduktor tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian
rupa sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan
di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal
inspeksi selanjutnya
i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri
bagi pekerja dengan ketentuan:
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan
alat pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
resiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm
pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan
gergaji kayu, atau potongan beton
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos
pada bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
semen.
sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan
krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu
pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman
beton dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
pentimpanan, tata cara pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus
disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang aman dan
berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau
zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi
masalah
d. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
pakai atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji
udara sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa
harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat
pijar pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Penanganan tabung
e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai
f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung
g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan Penyimpanan
h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
pekerjaan selesai dan disimpan jauh dari tabung
i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api
f. Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang
harus disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house
coupler dan houseclamps
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak supplier.
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan
dan keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh
operator atau pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,
maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung
alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
berbahaya dan mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat
pemotong harus terjaga ketajamannya
d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat emnggunakan alat tersebut
e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian
rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat
atau mesin tersebut
h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang
yang berkompeten
4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus
untuk mengoperasikan alat
5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat
pada benguanna atau struktur
6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus
aman
7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan
sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.
Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme
pengunci elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan
hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta
dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang
dibuka
11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel
dalam keranjang
15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
personil yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau
pengangkatan barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap
pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material
dengan perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500
kg harus menggunakan crane, excavator atau forkliftt
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat
hanya ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai
indicator beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan
yang aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui
kapasitas pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang
berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
pelaksanaan K3 KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan
refrensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi
Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan
ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan.
Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
7. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
Deskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Nilai
Pengendalian Nilai Tingkat Kepara Tingkat Pengendali
No Identifikasi Bahaya (Skenario Jenis Bahaya (tipe Persyaratan Kemungkinan Keparahan Pengendali Kemungk Resik
Uraian Pekerjaan Awal Resiko Resiko han Resiko an
Bahaya) kecelakaan) Pemenuhan (F) (A) an inan (F) o
(FxA) (TR) (A) (TR)
Peraturan Lanjutan (FxA)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PEKERJAAN BONGKARAN
Semua pembongkaran dinding bata, dan kusen, Jatuh dari ketinggian atau p
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk ada tingkat yang berbahaya Kecelakaan ringan,
1
dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru sedang dan atau
Kejatuhan puing runtuhnya s
baik yang berupa struktural ataupun yang non berat
truktur yang sedang dibongkar
struktural;
dan iritasi debu bongkaran
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN
PARTISI
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
2 peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis
1. Jatuh terpeleset saat
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
pemasangan bata, 2. tertimpa
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan
material, 3. iritasi kulit, 4. mata
3 dan plesteran (kasar dan halus), seperti
kemasukan debu material, 5.
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan
kecelakaan
sesak nafas akibat debu
dalam Spesifikasi Teknis
ringan/sedang/bera
material
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI t
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup
4 lantai dalam bangunan, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
PEKERJAAN PERBAIKAN KUSEN PINTU DAN
JENDELA
7
Pekerjaan terdiri atas; 1. pekerjaan daun pintu
luka dan jatuh
kayu, 2. Pekerjaan alat penggantung dan
pengunci, 3. dan kusen daun jendela kayu
PEKERJAAN PENUTUP PLAPOND/LANGIT-
LANGIT
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
8
pemasangan plafond gypsum untuk indoor untuk Jatuh dari ketinggian atau pada
pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar tingkat yang berbahaya
Kerja dan Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN
PENGUNCI
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan terluka karena terkena
pemasangan semua alat penggantung dan material atau terjatuh dari
kecelakaan
9 pengunci pada semua daun pintu dan jendela tingkat ketinggian yang
ringan/sedang
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau berbahaya
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
terkilir, iritasi kulit kecelakaan ringan
pemasangan bahan penutup dan pengisi celah
PEKERJAAN KACA
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan,
penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan- terluka oleh material atau alat
kecelakaan
bahan serta pemasangannya beserta pemasangan, terjatuh dari
11 ringan/sedang
aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang tangga pemasangan
ditunjukan dalam gambar kerja
Pekerjaan sanitasi, supply air; bersih dan kotor kecelakaan
serta perlengkapannya terjatuh saat pemasangan ringan/sedang
PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /
peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik
13 penyerahan seluruh system penerangan dalam kecelakaan
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada ringan/sedang
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja
14 PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /
peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik kecelakaan
penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik ringan/sedang
dan siap untuk dipergunakan
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
15 bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan terjatuh, tergelincir, terpukul,
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan kejatuhan benda, terkena debu
seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap
memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran
kecelakaan
dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
ringan/sedang/bera
akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya
t
pekerjaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi
16 tergelincir, atau tertusuk sisa-
diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan
sisa material, iritasi debu
bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-
perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari
lapangan, seluruh bagian permukaan hasil
penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan
yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan
siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh
Pengawas
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 24
MASA PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan REVITALISASI RUANG SIDANG GEDUNG A
LT. III FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MATARAM adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.
BOBOT BULAN I BULAN II BULAN III BULAN IV
No. Jenis Pekerjaan Volume Sat. KET
(%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama proyek 1 m X 1,5 m 1,50 m2 0,02 0,02
2 Pembongkaran plafond eksisting 1,00 Keg. 0,39 0,39
II PEKERJAAN RK3K
2 Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3)
2.a Penyiapan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK : 1,00 set 0,17 0,042 0,042 0,042 0,042
a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2.b Sosialisasi, promosi dan pelatihan : 1,00 pkt 0,11 0,028 0,028 0,028 0,028
a. Induksi keselamatan konstruksi (safety induction)
b. Pengarahan keselamatan konstruksi (safety briefing)
c. Pertemuan keselamatan (safety talk dan/atau tool boxmeeting)
d. Patroli keselamatan konstruksi
e. Pelatihan keselamatan konstruksi, antara lain :
1. Bekerja di ketinggian
2. P3K
3. Perilaku berbasis keselamatan (budaya berkeselamatan konstrksi)
4. dll
f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS/COVID-19
g. Simulasi keselamatan konstruksi
h. Spanduk (banner)
i. Poster/leaflet
j. Papan informasi keselamatan konstruksi
2.c Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
a. Alat pelindung kerja terdiri atas :
1. Jaring pengaman (safety net) 30,00 m' 0,05 0,05
2. Pagar pengaman (guard railing)
b. Alat pelindung diri terdiri atas :
1. Topi pelindung (safety helmet) 10,00 bh 0,05 0,05
2. Pelindung mata (goggles, spectacles) 10,00 bh 0,03 0,03
3. Sarung tangan (safety gloves) 20,00 psg 0,04 0,04
4. Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toecap) 10,00 psg 0,17 0,17
5. Rompi keselamatan (safety vest) 10,00 bh 0,04 0,04
2.d Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi :
a. Asuransi (construction all risk/CAR)
2.e Personil keselamatan konstruksi :
a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
b. Petugas keselamatan konstruksi atau petugas K3 Konstruksi 1,00 org 1,00 0,25 0,25 0,25 0,25
c. Inspektor/supervisor perancah
2.f Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan :
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,1,00 set 0,08 0,08
Perban, dll)
2.g Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajem1e,n00 set 0,080,005 0,01 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005
lalu lintas :
a. Rambu petunjuk
b. Rambu larangan
c. Rambu peringatan
d. Rambu kewajiban
e. Rambu informasi
f. Rambu pekerjaan sementara
2.h Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko keselamatan 1,00 titik 0,080,021 0,021 0,021 0,021
konstruksi :
a. Pemeriksaan lingkungan kerja
3 Pembersihan dan Pembuangan Sisa Pekerjaan 3,00 Rit 0,20 0,20
B RUANG AUDITORIUM
I PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PONDASI
1 Pasangan dinding 1/2 bata 1PC : 5Ps 28,58 m2 0,35 0,35
II PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
1 Pek. Plesteran dinding 1PC : 5Ps 57,15 m2 0,43 0,43
2 Pek. Acian 57,15 m2 0,26 0,26
III PEKERJAAN PINTU & JENDELA
1 Pek. Pintu Type D1 1,00 Unit
Kusen Aluminium 4" 5,30 m1 0,13 0,13
Daun pintu Multipleks Lapis HPL 1,76 m2 0,29 0,29
Kaca 5 mm 0,11 m2 0,00 0,00
Kunci pintu 1,00 bh 0,02 0,02
Full Handle 1,00 set 0,08 0,08
Engsel pintu 3,00 bh 0,04 0,04
Angker kusen 6,00 bh 0,00 0,00
2 Pek. Pintu Type D2 1,00 Unit
Kusen Aluminium 4" 6,30 m1 0,15 0,15
Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,09 m1 0,51 0,51
Kaca 5 mm 0,15 m2 0,00 0,00
Kunci pintu 1,00 bh 0,02 0,02
Full Handle 2,00 set 0,17 0,17
Engsel pintu 6,00 bh 0,07 0,07
Angker kusen 6,00 bh 0,00 0,00
3 Pek. Pintu Type D3 1,00 Unit
Kusen Aluminium 4" 6,70 m1 0,16 0,16
Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,92 m1 0,65 0,65
Kaca 5 mm 0,30 m2 0,01 0,01
Kunci pintu 1,00 bh 0,02 0,02
Full Handle 2,00 set 0,17 0,17
Engsel pintu 6,00 bh 0,07 0,07
Angker kusen 6,00 bh 0,00 0,00
SYARAT-SYARAT TEKNIS
IV PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
lantai
1 Pas. Lantai Vinyl Wood VN-01 (Podium) 41,42 m2 1,20 0,60 0,60
2 Pas. Lantai Vinyl Solid VN-02 (Tribun) 113,85 m2 3,29 1,64 1,64
3 Pas. Lantai Karpet CP-01 106,71 m2 2,28 1,14 1,14
4 Pas. Lantai granit HT-01 (Receptionist) 10,50 m2 0,39 0,39
V PEKERJAAN PARTISI & PLAFOND
PARTISI SINGGLE SIDE P-1
1 Rangka Partisi modul 60x60 cm 4,93 m2 0,10 0,10
2 Pekerjaan Penutup partisi 2 sisi gysum Tbl. = 9mm 4,93 m2 0,02 0,02
PARTISI DOUBLE SIDE P-2
3 Rangka Partisi modul 60x120 cm 6,04 m2 0,12 0,12
4 Pekerjaan Penutup partisi 2 sisi gysum Tbl. = 9mm 12,09 m2 0,06 0,06
PLAFOND
5 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-1) 223,26 m2 2,97 0,991 0,99 0,99
6 Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum Tbl. = 9mm (C-1) 223,26 m2 1,03 0,34 0,34 0,34
7 Pekerjaan List Plafond shadow line 74,60 m2 0,21 0,21
8 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-2) 20,00 m2 0,27 0,27
9 Pekerjaan Penutup Plafond multipleks 20,00 m2 0,34 0,34
10 Pekerjaan Penutup lapis HPL (C-2) 20,00 m2 0,47 0,23 0,23
Rangka plafond (C-4) Pasangan Multipleks 18 mm lapis HPL
11 Pekerjaan Penutup Plafond multipleks 24,03 m2 0,41 0,41
12 Pekerjaan Penutup lapis HPL (C-2) 28,84 m2 0,67 0,34 0,34
13 Plafond Sirip-Sirip Kayu (Receptionist) 24,59 m2 1,62 0,81 0,81
14 Ekstra Penggantung plafond ke rangka kap kuda-kuda (besi 8mm) 223,26 m2 1,49 1,49
VI PEKERJAAN BESI
Pekerjaan Besi Podium dan Tribun Audien
1 Pekerjaan rangka besi 100x100x2 mm dan 40x40x2 mm 5457,82 kg 27,73 6,93 6,93 6,93 6,93
2 Pekerjaan rangka besi siku 40x40x2 mm 248,69 kg 1,26 0,32 0,32 0,32 0,32
3 Pekerjaan perakitan 5706,51 kg 0,68 0,17 0,17 0,17 0,17
4 Pekerjaan pengelasan 4240,00 cm 2,40 0,60 0,60 0,60 0,60
VII PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan Dinding 55,17 m2 0,23 0,23
2 Pengecatan Plafond 223,26 m2 0,94 0,31 0,31 0,31
VIII PEKERJAAN INTERIOR RUANG AUDITORIUM
1 Pemasangan Layer Background Multiplek 18mm 314,34 m2 5,35 1,78 1,78 1,78
2 Pemasangan Finish HPL (Motif Kayu) HPL-1 167,07 m2 3,90 1,95 1,95
3 Pemasangan Finish HPL (Motif Marmer) M Glossy 99,68 m2 2,86 1,43 1,43
4 Pemasangan Finish HPL (Motif kayu) HPL-1 dinding tribun 47,59 m2 1,11 1,11
4 Pemasangan rangka multipleks 18 mm Stage Podium 41,42 m2 0,70 0,70
5 Pemasangan rangka multipleks 18 mm tribun 113,85 m2 1,94 1,94
6 Meja Podium 1 (TP-01) + Finish HPL "Uk. 300 x 60 x 75 cm" 2,00 unit 2,09 2,09
7 Meja Podium 2 (TP-02) Rangka multipleks + Finish HPL 1,00 unit 0,29 0,29
8 Meja receptionist 1,00 unit 0,36 0,36
9 Kursi Meja receptionist CH-01 2,00 bh 0,67 0,67
10 Kursi Meja Audeience CH-02 141,00 bh
11 Kursi Meja Podium CH-03 8,00 bh
12 "FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MATARAM" 32,00 bh 0,89 0,89
(Bahan Acrylic + Lampu Menyala)
13 Pemasangan Logo UNIVERSITAS MATARAM 1,00 bh 0,32 0,32
(Bahan Acrylic + Lampu Menyala)
14 Pemasangan TV 98 " 2,00 unit
IX PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Intalasi Titik Lampu 105,00 titik 2,92 1,46 1,46
2 Intalasi Titik Lampu LED Strip 4,00 titik 0,11 0,06 0,06
3 Intalasi Titik saklar Double 4,00 titik 0,09 0,04 0,04
4 Intalasi Titik saklar Triple 1,00 titik 0,02 0,01 0,01
5 Intalasi Titik Stop Kontak 14,00 titik 0,39 0,19 0,19
6 Saklar Double Switch 4,00 bh 0,09 0,09
7 Saklar Triple Switch 1,00 bh 0,01 0,01
8 Stop Kontak 14,00 bh 0,12 0,12
9 Stop Kontak AC 6,00 bh 0,08
10 LED Strip Lamp 4 Watt 111,00 m 1,57 0,783 0,783
11 Underground Spotlight 8 Watt 22,00 bh 0,85 0,85
12 Downlight Outdoor 19 Watt 64,00 bh 1,30 0,65 0,65
13 Downlight Indoor 19 Watt 19,00 bh 0,39 0,39
14 Box Panel 40 X 80 cm & MCB 1,00 bh 0,10 0,10
C TOILET DAN TANGGA
I PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1 Pek. Pintu Type D4 1,00 Unit
Kusen Aluminium 4" 5,30 M' 0,13 0,13
Daun pintu Multipleks Lapis HPL 1,76 m2 0,29 0,29
Kunci pintu 1,00 bh 0,02 0,02
Full Handle 1,00 set 0,08 0,08
Engsel pintu 3,00 bh 0,04 0,04
Angker kusen 6,00 bh 0,00 0,00
2 Pek. Pintu Type D5 2,00 Unit
Kusen Aluminium 4" 10,40 M' 0,25 0,25
Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,10 m2 0,52 0,52
Kunci pintu 2,00 bh 0,04 0,04
Full Handle 2,00 set 0,17 0,17
Engsel pintu 6,00 bh 0,07 0,07
Angker kusen 12,00 bh 0,00 0,00
II PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
LANTAI
1 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-02 22,62 m2 0,84 0,421 0,421
2 Pas. Plint Lantai Homogenius Tile HT-02 15,00 m1 0,13 0,065 0,065
3 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-03 8,50 m2 0,32 0,158 0,158
4 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-01 (Tangga) 12,32 m2 0,46 0,229 0,229
5 Pas. Step noishing Tangga Homogenius Tile HT-01 31,50 m1 0,29 0,144 0,144
DINDING
6 Pas. Dinding Homogenius Tile HTw (km/wc) 18,48 m2 0,69 0,344 0,344
SYARAT-SYARAT TEKNIS
III PEKERJAAN PLAFOND
1 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-1) 31,02 m2 0,41 0,207 0,207
2 Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum Tbl. = 9mm (C-1) 31,02 m2 0,14 0,071 0,071
3 Pekerjaan List Plafond shadow line 51,40 m2 0,15 0,073 0,073
4 Ekstra Penggantung plafond ke rangka kap kuda-kuda (besi 8mm) 31,02 m2 0,21 0,103 0,103
IV PEKERJAAN BESI
1 Pekerjaan Railling Tangga 13,25 m2 2,50 1,25 1,25
2 Pekerjaan ACP Bungkus Pipa sanitair 8,40 m2 0,96 0,96
V PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan Dinding
Pengecatan Dinding (white) 140,72 m2 0,59 0,59
Pengecatan Dinding (Grey) 12,50 m2 0,05 0,05
2 Pengecatan Plafond 31,02 m2 0,13 0,13
VI PEKERJAAN INTERIOR TOILET
1 Pemasangan 1 buah bupet gantung 2,28 m2 0,39 0,39
2 pemasngan Cermin custom + rangka 2,23 m2 0,34 0,34
VII PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Intalasi Titik Lampu 3,00 titik 0,08 0,08 0,08
2 Intalasi Titik Lampu LED Strip 1,00 titik 0,01 0,01
3 Intalasi Titik saklar Double 1,00 titik 0,02 0,02
4 Saklar Double Switch 4,00 bh 0,09 0,09
5 LED Strip Lamp 4,50 m 0,06 0,06
6 Downlight Indoor 19 Watt 3,00 bh 0,06 0,06
VIII PEKERJAAN PLUMBING
1 Pek. Pemasangan Closet Duduk Toto + asesories 2,00 unit 0,87 0,87
2 Pek. Pemasangan Washtafel Toto + asesories 2,00 titik 0,53 0,53
3 Pek. Pemasangan Jet Washer 2,00 titik 0,11 0,11
4 Pek. Pemasangan Keran 1/2 Stainless steel 4,00 bh 0,03 0,03
5 Pek. Pemasangan Keran Washtafel Stainless steel 2,00 bh 0,11 0,11
6 Pipa 1/2 " AW (pipa distribusi air besih) 8,00 m 0,02 0,02
7 Pipa 3/4 " AW (pipa distribusi air besih) 35,00 m 0,10 0,10
8 Pipa 2" AW (washtafel) 8,00 m 0,15 0,15
9 Pipa 3" AW (pipa air kotor) 35,00 m 0,92 0,92
10 Pipa 4" AW (pipa air kotor) 35,00 m 0,97 0,97
11 Floordrain Stainless Steel 2,00 bh 0,07 0,07
12 Pemasangan Septitank 1,00 unit 0,51 0,51
13 Pemasangan Sumur resapan 1,00 unit 0,24 0,24
PASAL 25
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
memuaskan semua pihak.
Mataram, 2023
Disetujui oleh : Disusun oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Universitas Mataram CV. Adi Widya Consultant
SUDARMAWAN, ST SHOPAN ADE IRAWAN, ST
NIP. 19760312 199512 1 001 Direktur
SYARAT-SYARAT TEKNIS
MEREK
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
PEKERJAAN
DIPILIH
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Pekerjaan Gunung Raja
Kanal C 75,0,75 mm;
Rangka dan Paksi,
Besi Hollow
Partisi Gunung
Garuda (GG),
Krakatau
Steel
A plus, Knauf,
Pekerjaan
Penutup gypsumboard, tebal 9 mm
Penutup Partisi Jayaboard
Aluminium Wite Coating
Pekerjaan Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :
Alexindo, YKK
4” inch
Kusen
Tebal : 1.2 mm
Alumunium
Warna: putih (White Coating)
Dimensi frame alumunium
Tebal: 1.05 mm
Warna: putih
Sistem Pewarnaan: Powder coating 60
mikron
Koneksi kusen dengan dinding
menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak
600 mm
Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang
perjarak 600 mm
Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung
lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet
tatapan pintu dan jendela warna putih.
Sealant
Non stain
Weather resistance Ika Seal, Propan
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Engineering Door
Spesifikasi:
Daun pintu menggunakan Multiplek 18 MM 2
Daun Pintu dan
lapis finish HPL
Ram Jendela,
RAM + Kaca 5mm. Taco, Kaca
& Aksesoris
Vistran
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Finishing untuk permukaan daun pintu
mengunakan High Pressure Laminate (HPL)
Warna ditentukan kemudian
Ukuran dan desain harus sesuai Gambar
Kerja. Aksesoris
Garansi 1 tahun
Aksesories Pintu
Handle Pintu
Engsel fitting
Handle pintu
Aksesories Pintu
Slot pengunci
Door closer
Door stopper Dekkson,
Solid
Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja
Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-
Pekerjaan 2005 tentang kaca lembaran Asahimas, Mulia
Kaca Dimensi dan jenis kaca yang digunakan glass
sesuai dengan gambar kerja
TACO
Lapis High Pressure Laminate (HPL)
Lem Kayu Lem Rajawali,
Pekerjaan FOX
Backdrop HPL
Mulltiplek tebal 18mm SNI
Pekerjaan - Lantai Vynil TACO tebal 3 mm
Penutup lantai - Lantai Karpet Jenis polypropylene
- Granit 60x60 Granito polish dan
unpolish
Elektrikal - Kabel Supreme NYA
- Lampu LED Philip, Panasonic
- Lampu Strip Philip, Panasonic
- Stop Kontak Philip, Panasonic
- Saklar Philip, Panasonic
Sanitair - Kloset duduk Toto
- Wastafel Toto
- Pipa PVC Vinilon, Wavin
ACP - PVDF 4 mm Seven, JIYU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2024 | Rehab Ruang Kelas Sdn 3 Taman Baru (Dak) | Kab. Lombok Barat | Rp 1,213,338,000 |
| 14 June 2024 | Pembentukan Badan Jalan Ruas Mareje - Guli - Pelan Desa Mareje Kec. Lembar | Kab. Lombok Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 19 October 2025 | Pembangunan Rkb Sdn 2 Ombe Baru | Kab. Lombok Barat | Rp 354,600,000 |
| 3 November 2025 | Pemeliharaan Masjid Babul Hikmah Universitas Mataram | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | Rp 128,550,000 |