Revitalisasi Gedung Pembelajaran (Revitalisasi Ruang Sidang Gedung A Lantai III Fakultas Teknik) Universitas Mataram (Sa)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15483025
Date: 29 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,399,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,061,117
Winner (Pemenang): PT Lombok Karya Perkasa
NPWP: 431133578911000
RUP Code: 42840195
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0029245057915000Rp 754,202,130Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur
0431133578911000Rp 830,019,143-
0012200986911000Rp 968,936,738-
0423432251529000--
0027205616911000--
0836813469915000Rp 786,628,520(1). Bukti Kepemilikan Alat berupa Mesin Las Listrik, Bor Listrik, Genset, dan Alat Katrol Angkut Elektrik berupa Nota Pembelian dari UD. Unggul Sejati dinyatakan tidak pernah diterbitkan setelah klarifikasi ke Penerbit Nota/Dokumen (2). Pengalaman personel yang dilampirkan didalam SPSE atas Nama Arif fibrijianto berbeda dengan daftar pengalaman pada lpjk dalam kurun waktu yang bersamaan dianggap tidak memenuhi syarat. (3). Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBRP) tidak sesuai dengan Format Dokumen RKK (Jumlah Kolom tidak lengkap)
0866322399914000Rp 853,499,385Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Alat Scafolding, tidak sesuai syarat mengacu pada Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 28.6. Evaluasi Teknis
CV Bintang Zohrah
08*6**7****14**0Rp 848,780,261TIDAK Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi atas Nama Aulia Rizki., sesuai IKP Bab III Point 17.2. huruf b.(3) serta Format Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial pada Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran, Point H. Data Personel Manajerial, (Pengalaman 0 Tahun Tetap melampirkan CV)
0815342316914000Rp 858,402,506Kapasitas Mesin Las listrik yg ditawarkan tidak sesuai dengan Kapasitas Mesin Las Listrik yg dipersyaratkan dalam LDP
0412617169911000--
0940302219911000--
0960409233911000--
0755949609914000--
0712249754911000--
0019465392911000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0033183310606000--
CV Fatmajaya Mandiri
0019465558911000--
0015126303911000--
0919087692914000--
0018914531913000--
Semar Cipta Mulya
04*1**5****32**0--
0607078789009000--
0706984655915000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0756726683101000--
0015135171915000--
Chanel
00*8**4****21**0--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                         
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 1                                     
                                   KETENTUAN UMUM                                 
            1.1. Umum                                                             
              Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk-beluk pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan
              diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Pelaksanaan beserta uraian pekerjaan yang
                                                                                  
              akan dijelaskan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini. Apabila terdapat ketidakjelasan atau
              perbedaan-perbedaan dalam Gambar Pelaksanaan dan uraian ini, maka Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
              melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
              penyelesaian.                                                       
                                                                                  
              URAIAN UMUM PEKERJAAN                                               
                1. Uraian Umum                                                    
              Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dengan benar dan
              berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini
              beserta lampirannya.                                                
              a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi selama waktu
                pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan
                dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi telah benar-benar mengetahui tentang:
                1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;                           
                2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;               
                3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.                
                4) Spesifikasi teknis material.                                   
             b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan metode kerja, teknis
                dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam
                sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
                                                                                  
                diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara
                yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
                Konsultan Perencana.                                              
             c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
                Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan
                hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.                    
             d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
                kegiatan pekerjaan di lapangan.                                   
             e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan titik elevasi paling
                lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah terima lahan, hasil pengukuran beserta
                gambar cross section dengan grid per 5m harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam
                sejak pengukuran lahan dilakukan.                                 
             f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat belas) hari
                setelah ditandatangani SPMK,                                      
             g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek, Struktur,
                Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi
                terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum
                dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Penyedia
                jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita
                                                                                  
                Acara oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
                                                                                  
                                                                                  
                membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                Konsultan Perencana.                                              
                                                                                  
             h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja
                dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap
                saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
             i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat ijin pelaksanaan kerja
                yang dilampiri dokumen berupa :                                   
                1.   shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang disetujui
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.  
                2.   Metode pelaksanaan kerja.                                    
                3.   Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.    
             j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak penyedia jasa
                kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas, konsultan perencana dan PPK.
              1.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                 Pekerjaan persiapan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                 bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                 bermutu baik dan sempurna.                                       
                                                                                  
            1.2. Ketentuan-ketentuan                                              
              1.2.1. Sarana Kerja                                                 
                 a. Pelaksana Pekerjaan wajib memasukkan jadwal kerja.            
                 b. Pelaksana Pekerjaan wajib memasukkan identitas dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
                                                                                  
                    keahlian masing-masing anggota Pelaksana Pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
                    digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.                       
                 c. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tempat yang
                    aman dari segala kerusakan, kehilangan, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu pekerjaan.
                 d. Semua saran yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
                    sehingga melancarkan dan memudahkan pekerjaan.                
              1.2.2. Gambar-Gambar                                                
                 a. Dalam hal ini terjadi perbedaan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (Arsitektur,
                    Struktur, Mekanikal, Elektrikal) dalam Dokumen Kontrak pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
                    terjadi akibat keadaan di lapangan, maka Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan hal
                    tersebut kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
                    mendapatkan keputusan pelaksanaan di lapangan. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan
                                                                                  
                    alasan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
                 b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
                    selesai/terpasang.                                            
                 c. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
                    yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainya
                    sebelum memulai pekerjaan. Apabila ada keraguan mengenai ukuran dan apabila ada ukuran
                    yang belum dicantumkan dalam gambar Dokumen Kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan
                    diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk didiskusikan dengan
                    Konsultan Perencana sehingga didapatkan keputusan ukuran yang akan dipakai.
                 d. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
                    tercantum di dalam gambar Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
                    Apabila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan timbul menjadi tanggung jawab Pelaksana
                    Pekerjaan.                                                    
                 e. Pelaksana Pekerjaan akan membuat dan menandatangani Gambar Pelaksanaan yang
                    kemudian diajukan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, dengan lampiran-
                                                                                  
                                                                                  
                    lampiran keterangan tertulis mengenai perbedaan dengan gambar Dokumen Kontrak jika
                    terdapat hal-hal yang demikian.                               
                                                                                  
                 f. Dengan menandatangani dan menyerahkan Gambar Pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan
                    dianggap telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar pada Dokumen Kontrak.
                 g. Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
                    Gambar Pelaksanaan dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga tidak mengganggu jalannya
                    pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
                    estetika.                                                     
                 h. Pelaksana Pekerjaan akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Konsultan
                    Pengawas dan menyerahkan kembali Gambar Pelaksanaan sampai disetujui.
                 i. Semua pekerjaan yang memerlukan Gambar Pelaksanaan yang harus disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas dan Konsultan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
                    tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.     
                 j. Pada saat melaksanakan serah terima hasil pekerjaan 100%, Pelaksana Pekerjaan harus
                    menyerahkan As Built Drawing dan Jaminan/Garansi dari pabrik/distributor untuk peralatan-
                    peralatan yang terpasang pada pekerjaan ini.                  
                                                                                  
              1.2.3. Jaminan Kualitas                                             
                 a. Pelaksana Pekerjaan menjamin kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas bahwa
                    semua bahan dan perlengkapan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sama sekali baru,
                    kecuali ditentukan lain.                                      
                 b. Pelaksana Pekerjaan menjamin dan memberikan bukti bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
                    dengan baik, bebas dari cacat teknis maupun estetis, serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
                 c. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan
                    dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
                    sepenuhnya.                                                   
                                                                                  
              1.2.4. Material/Bahan dan Contoh                                    
                 a. Apabila dalam uraian ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis material/bahan, maka
                    Pelaksana Pekerjaan menawarkan dan memasang sesuai dengan yang telah ditentukan. Tidak
                    ada alasan bagi Pelaksana Pekerjaan menyatakan bahwa barang tersebut sudah tidak terdapat
                    lagi ataupun sulit didapat di pasaran. Untuk material/bahan yang diimpor, segera setelah
                    ditunjuk sebagai pemenang, Pelaksana Pekerjaan harus sesegera mungkin memesan kepada
                    distributor di dalam negeri.                                  
                 b. Apabila bahan/material yang nama pabrik/mereknya telah disebutkan mengalami kondisi tidak
                    diproduksi lagi, maka Pelaksana Pekerjaan dapat mengajukan merek pengganti yang setara
                    dengan mengajukan bahan/material dilengkapi dengan data-data pendukung yang lengkap
                    kepada Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas.
                 c. Contoh-contoh bahan/material disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan dan diajukan kepada
                    Pemberi Tugas, sesuai dengan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini. Setelah disetujui,
                    contoh bahan/material tersebut disimpan oleh Pemberi Tugas untuk dijadikan sebagai dasar
                    penolakan apabila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh yang telah
                    disetujui.                                                    
                                                                                  
              1.2.5. Peraturan dan Standard                                       
                 Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS),
                 berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
                 tambahannya:                                                     
                 a.  UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung b. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
                 c.  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja                           
                 d.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
                                                                                  
                                                                                  
                 e.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
                     Negara/Daerah.                                               
                 f.  Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                 g.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                     Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung           
                 h.  Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                     Negara                                                       
                 i.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                 j.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
                     Persyaratan Teknis Bangunan Gedung                           
                 k.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
                     Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan                    
                 l.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan
                     Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,                     
                 n.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
                     Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja             
                 o.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun
                     2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 
                 p.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10
                     Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                 q.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang
                     Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
                     melalui Penyedia                                             
                 s.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
                     Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
                 t.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru
                     (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi           
                 u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan
                     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                 x.  SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi,
                 bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
                 cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran
                     dengan Bahan Dasar Semen,                                    
                 jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC) kk. SNI
                     2049:2015 - Semen Portland,                                  
                 uu. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
                 vv. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung
                 ww. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung xx. SNI 03-7015:2004
                     tentang Sistem proteksi petir pada bangunan                  
                 yy. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
                     Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung                     
                 ddd. SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan Unit Pelayanan
                     Sistem Penyediaan Air Bersih                                 
              1.2.6. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi                         
                 a. Project Manager                                               
                   1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang Kuasa Penyedia
                     jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
                     pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi
                     dan mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
                   2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
                   3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia jasa kostruksi lepas
                     tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
                   4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek
                     dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
                   5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas bahwa
                     ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
                     maka akan diberitahukan kepada Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti
                     ‘Project Manager’.                                           
                   6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia jasa kostruksi
                     harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri
                     (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                   7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
                                                                                  
                 b. Tenaga Ahli                                                   
                   1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang tertulis dalam dokumen
                     lelang.                                                      
                   2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan tanggung
                     jawabnya                                                     
              1.2.7. Konsultan Pengawas                                           
                 a.  Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Penyedia
                     jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan
                     Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
                     dalam waktu 2 x 24 jam.                                      
                 b.  Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak mengajukan
                     keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas
                     untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi diharuskan merekam atau mencatat
                     setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
                     memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas. 
              1.2.8. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan
                 Khusus)                                                          
                  Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
                  berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
                  pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
                  maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                  selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada
                  Pemberi Tugas.                                                  
                                                                                  
                  Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                        
                 a.  Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personil yang
                     cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran bidang tugasnya untuk
                     menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.                      
                 b.  Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan foto copy
                     kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                 c.  Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
                     operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Penyedia jasa kostruksi.
                 d.  Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan menggunakan
                     tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga,
                     dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.            
                 e.  Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka
                     pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan mengembalikan tenaga kerja
                     tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).                   
                 f.  Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
                     pekerjaan yang akan dilaksanakan.                            
                 Peralatan Bekerja                                                
                 Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti 1. Scafolding 2. mesin las, 3. alat bor, 4.
                 alat-alat pengangkat (katrol), dan 5. pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
                 peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                                  
                   No.    Peralatan  Kapasitas  Jumlah      Status                
                     1 Scafolding               20 set     Milik/Sewa             
                                     160 Ampere.           Milik/Sewa             
                                     Dengan daya                                  
                     2 Mesin Las      1300 watt  2                                
                     3 Bor listrik  daya 320 watt 2          Milik                
                     4 PickUp          1 Ton     1         Milik/Sewa             
                     5 Genset         5000 VA    1         Milik/Sewa             
                     6 Alat Katrol angkut 300 kg 1         Milik/Sewa             
                                                                                  
                 Bahan-bahan Bangunan                                             
                 Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
                 setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO
                 (Purchasing Order).                                              
                                                                                  
                 Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja                         
                 a.  Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat sumur
                     pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.    
                 b.  Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
                     Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                 c.  Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
                     terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.                
                 d.  Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
                     pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran listrik dari
                     bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk memasang meter sendiri
                     untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke bagian keuangang
                     setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa kostruksi wajib menyiapkan
                     backup Genset dengan biaya sendiri.                          
                                                                                  
                                      PASAL 2                                     
                                PEKERJAAN ADMINISTRASI                            
            1. Standar Ukuran                                                     
                          a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
                            Gambar                                                
                              Pelengkap meliputi:                                 
                              1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran rangka plafon, dan lain-lain.
                              2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan
                                lain-lain.                                        
                              3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
                                volume finishing lantai, dan lain-lain.           
                          b. Cara perhitungan volume:                             
                                                                                  
                                                                                  
                            NO   PEKERJAAN               DESKRIPSI                
                                            Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
                                            Finishing plafond dalam               
                                                      : Luas dihitung bersih batas dinding
                                            Pasangan bata                         
                                Pekerjaan                                         
                            1                         dalam.                      
                                                      : Panjang pasangan dihitung bersih
                                                       dikurangi kolom struktur, luas kusen
                                                       dan kolom non              
                                Arsitektur                                        
                                                       struktur.                  
                                            Volume acian : Volume dinding bersih dikurangi
                                                       dikurangi homogeneous tile/keramik
                                                       dinding                    
                                            Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
                                            dan       lampu dan                   
                                Pekerjaan                                         
                            2                                                     
                                            Daya       Saklar/Kotak Kontak        
                                Elektrikal                                        
                                Pekerjaan   Pipa air  : Volume dihitung meter lari
                            3                                                     
                                            bersih/kotor/limbah/huj               
                                Mekanikal                                         
                                            an                                    
                          c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib
                            melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan
                            memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
                          d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                            pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
                            oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.               
                          e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
                            ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara
                            tertulis.                                             
                          f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
                            ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
                            sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang
                            terjadi adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya,
                            Mutu, maupun Waktu.                                   
                          g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan
                            pekerjaan ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan
                            Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang
                            ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau
                            Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
                          h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu
                            dengan yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada
                            Konsultan Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan
                            keputusan pembetulannya.                              
                          i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
                            Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
                            memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan. 
                          j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia
                            jasa kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
                                                                                  
                     2. Dokumen Gambar                                            
                        Penjelasan Dokumen dan Gambar                             
                         a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
                           tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
                           Pekerjaan.                                             
                         b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka
                           Penyedia jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis,
                           Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana
                                                                                  
                           sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang
                           terkait.                                               
                         c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga
                           dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi
                           wajib konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                           Perencana.                                             
                        Perbedaan Gambar                                          
                        a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
                          sebagai berikut:                                        
                          1) Adendum Surat Perjanjian,                            
                          2) Pokok Perjanjian,                                    
                          3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,  
                          4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,                        
                          5) Syarat-syarat Umum Kontrak,                          
                          6) Spesifikasi Khusus,                                  
                          7) Spesifikasi Umum,                                    
                          8) Gambar-gambar,                                       
                          9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
                        b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
                          maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
                        c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
                          Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
                          Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
                        d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
                          bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
                          dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
                                                                                  
                          ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
                          Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
                          melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
                          selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                          dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
                          dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
                          CCO (Contract Change Order).                            
                        e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
                          kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                                  
                        Shop drawing                                              
                        a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
                          oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
                          disesuaikan dengan keadaan lapangan.                    
                        b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                          belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun
                          yang diminta oleh Konsultan Pengawas.                   
                        c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
                          diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
                                                                                  
                          pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                          pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
                          Kontrak ini.                                            
                        d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada
                          Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari
                          Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                      
                                                                                  
                        e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
                          telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.    
                                                                                  
                        f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan
                          kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus
                          sesuai dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
                        g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
                          Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
                          jasa kostruksi.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                        Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                     
                        a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
                          menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:          
                                                                                  
                          1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);         
                          2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                             dilaksanakan.                                        
                        b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk
                          pekerjaan:                                              
                          1) Pekerjaan Persiapan.                                 
                          2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.          
                        c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                   
                          1) Dokumen pelaksanaan;                                 
                          2) Gambar-gambar perubahan;                             
                          3) Perubahan persyaratan teknis;                        
                          4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                             Konsultan Pengawas.                                  
                        d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
                          Pengawas dan atau Konsultan Perencana.                  
                        e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
                          dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
                                                                                  
                          secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
                          terlaksana ini harus  dilengkapi dengan daftar          
                          instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
                          masing barang tersebut.                                 
                        f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia
                          jasa kostruksi harus                                    
                          membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia
                          jasa kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
                          dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.          
                                                                                  
                     3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)    
                        a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
                          dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
                          Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
                        b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
                          detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                          gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
                          atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
                          spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
                                                                                  
                          dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
                          konstruksi atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
                          disahkan secara tertulis.                               
                        d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
                          yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                          Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
                          lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
                          ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.                 
                                                                                  
                        Penggunaan Persyaratan Teknis                             
                        a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                          kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
                          sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka
                          setiap pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam
                          Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
                          Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
                        b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
                          berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
                          diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
                          menyangkut pekerjaan tersebut.                          
                     4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
                        Rencana Pelaksanaan                                       
                      a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
                        belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                        Pengawas sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule”
                        mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh
                        kegiatan-kegiatan tersebut.                               
                      b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian
                        serta waktu pengiriman/pengangkutan dari:                 
                        1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                           pembantu.                                              
                        2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.            
                      c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi,
                        pemasangan, dan pembangunan:                              
                        1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya        
                        2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
                           Rencana Kerja.                                         
                        3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                
                        4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
                           Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1
                           (satu) minggu.                                         
                        5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali       
                           perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Konsultan Pengawas,
                           Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan
                           atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
                        6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan
                           sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK
                           atas rencana kerja ini.                                
                        7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
                           dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh
                           Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
                           segera membuat:                                        
                                                                                  
                                                                                  
                           a) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
                             digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
                           b) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                      
                           c) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang
                             harus impor).                                        
                           d) Jadwal pengadaan alat.                              
                        8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
                           Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa
                           kostruksi dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib
                           mematuhi dan menepatinya.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        Cara Pelaksanaan                                          
                             Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
                        ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar
                        Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.                  
                                                                                  
                     5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja                  
                        a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
                          peraturan perundang-undangan.                           
                        b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
                          kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                          dan memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi,
                          Asuransi CAR (Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.
                                                                                  
                     6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
                        a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan,
                          tidak hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas
                          keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan
                          taman-taman yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman
                          (safety net), penyiraman jalan agar tidak berdebu.      
                        b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
                          apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini,
                          maka Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
                          sebagaimana mestinya.                                   
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
                          dengan aman selama proses konstruksi berjalan.          
                        d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu
                          agar tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
                          bangunan yang sudah ada.                                
                        e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
                          keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari
                          bahan yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi.
                          Biaya dari rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
                        f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                          untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
                          dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
                          lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan
                          atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi
                          harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
                          dengan hal tersebut di atas.                            
                                                                                  
                        g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
                          yang berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
                          menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun
                          kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna
                          keperluan proyek.                                       
                        i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
                          mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan
                          raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
                          seandainya Penyedia jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
                          atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi
                          Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
                          tanggungan Penyedia jasa kostruksi.                     
                                                                                  
                     7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi       
                       a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
                          hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
                          digunakan dalam pekerjaan.                              
                       b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
                          Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
                          contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim
                          Teknis dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-
                          material yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh
                          User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
                       c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
                          Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
                          PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai
                          dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.    
                       d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
                          untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
                          sesuai dengan contoh.                                   
                       e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
                          biaya untuk pengujian berbagai bahan/material.          
                       f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung
                          jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi
                          syarat atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.     
                       g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk
                          memberikan informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-
                          alat/material utama yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang
                          ditanggung oleh Penyedia jasa kostruksi.                
                       h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
                          ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
                          mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
                          bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
                          Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
                          diajukan dan disetujui oleh PPK.                        
                        i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak
                          sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
                          Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
                          mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
                          tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
                          tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
                        j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
                          proyek paling lambat 2 x 24 jam.                        
                                                                                  
                        k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
                          ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
                                                                                  
                          Teknis.                                                 
                        Pemeriksaan dan Pengujian                                 
                          a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
                            sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
                            pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.                
                          b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian
                            mutu, maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan
                            sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi
                            sendiri.                                              
                          c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
                            rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di
                            antaranya sebagai berikut:                            
                             1) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.            
                              a) Instalasi Penerangan dan Daya                    
                              b) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik         
                              c) Instalasi Air bersih dan kotor.                  
                             2) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                               disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara. 
                        d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                           
                          Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
                          Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu,
                          atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                        Bahan dan Contoh Bahan                                    
                        1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi
                         terlebih dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai
                         dokumen penawaran kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
                         persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
                        2. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
                         penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
                             1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan
                               produk tersebut sudah diskontinyu.                 
                             2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
                                                                                  
                             3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
                               pengawas.                                          
                        3. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan
                         dalam kantor sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke
                         lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus
                         segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam
                                                                                  
                         kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.               
                        4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
                         karena keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan
                         bahan tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk
                         oleh pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
                        5. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa
                         kostruksi untuk melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa
                         peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
                                                                                  
                         prestasi.                                                
                                                                                  
                        6. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau
                         kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                        7. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi
                         tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam
                         harga kontrak.                                           
                        8. Jaminan Kualitas                                       
                          1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
                            Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
                                                                                  
                            adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
                            kostruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
                            baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
                            Kontrak.                                              
                          2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-
                            bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.   
                          3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                                                                                  
                            kostruksi sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK,
                            Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                        
                        9. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan                       
                          1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama
                            pabrik/merk dari satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa
                            kostruksi menawarkan dan memasang sesuai dengan salah satu merk
                            yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran. Tidak ada
                                                                                  
                            alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada waktu pemasangan
                            menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran
                            ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
                            menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai
                            hal tersebut.                                         
                          2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai
                            pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal
                            30 hari memesan (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak
                            ada alasan waktu pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang
                            lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari agen/distributor
                            bahwa barang tersebut memang sudah benar- benar dipesan (PO).
                          3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan
                            namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar
                            diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka
                            Penyedia jasa kostruksi mengajukan alternatif merk lain dengan
                            spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim
                            Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah
                            1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi harus
                            memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                            Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                            agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material
                            tersebut telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan
                            di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan dengan
                            Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material
                            tersebut dapat digunakan.                             
                     8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                               
                        Ijin Memasuki Tempat Kerja                                
                        a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
                          tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
                          sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
                          selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
                          ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                        b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
                          mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
                          kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
                          akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.       
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                          kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
                          kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis
                          kepada Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
                        d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
                          waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
                          raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
                          Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
                          seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis.                                                 
                        e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
                          seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
                        f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
                          Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah
                          maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.     
                        Kemajuan Pekerjaan                                        
                        a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
                          Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
                          diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis.                                                 
                        b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :                
                            1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
                               sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto
                               dokumentsi.                                        
                            2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                  
                            3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
                            4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
                        c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
                        d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
                          struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
                          Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet
                          selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
                          pekerjaan.                                              
                        Perintah untuk Pelaksanaan                                
                        Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
                        dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau
                        perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
                        semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi
                        untuk menangani pekerjaan itu.                            
                        Toleransi                                                 
                        Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
                        toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
                        bagian lainnya.                                           
                                                                                  
                                                                                  
                        Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
                        a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
                                                                                  
                        b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
                          bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
                          akibat pekerjaan.                                       
                        d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check
                          list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check
                          list tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.             
                        e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.        
                        f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing, dan
                          dokumen lain yang dianggap penting.                     
                        g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
                          bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
                          perlu kepada Pemberi Tugas.                             
                        Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
                        a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
                          perbaiki.                                               
                        b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib
                          melakukan check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar
                          permintaan tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.       
                        c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara         
                     9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan               
                        a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
                          pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.           
                        b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
                          kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.         
                        c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
                          ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                  
                        d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri
                          atas:                                                   
                          1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                            mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
                            tidak perlu dikerjakan.                               
                          2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                            perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
                            pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                            Pengawas/Tim Teknis.                                  
                          3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
                            a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis,
                              mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan
                              suatu tambahan pekerjaan.                           
                            b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
                              penyesuaian/ perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan
                              volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari
                              Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.       
                          4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
                             kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas,
                             Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada
                             harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi
                             yang ada.                                            
                                                                                  
                          5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan
                             melakukan negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat
                             diperoleh dari hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.
                          6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat
                             oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
                                                                                  
                     10. Pelaporan dan Dokumen                                    
                        Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                     
                        a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
                          Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
                          mengenai:                                               
                          1) Kegiatan fisik.                                      
                          2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
                             maupun tertulis.                                     
                          3) Jumlah material masuk/ditolak.                       
                          4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.                 
                          5) Keadaan cuaca.                                       
                          6) Pekerjaan tambah apabila ada.                        
                          7) Prestasi rencana dan yang terpasang.                 
                          8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.                
                          9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
                             25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
                             berakhir/penyerahan kedua.                           
                          10) Foto-foto setiap item pekerjaan.                    
                        b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                          ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim
                          Teknis untuk diketahui/disetujui.                       
                        c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
                          digunakan untuk:                                        
                             1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan
                                oleh Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku
                                Direksi”.                                         
                             2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
                                masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
                                setiap tamu yang datang”.                         
                             3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                yang selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh
                                Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                    
                             4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
                                masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material”
                                yang harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan
                                atau Konsultan Perencana.                         
                             5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
                                Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
                                pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut
                                harus diserahkan kepada Direksi.                  
                     11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                 
                        a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
                           Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
                           digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
                           semua petugas dan pekerja di lapangan.                 
                        b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
                           memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
                           kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.                     
                        c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC
                           yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.  
                                                                                  
                        d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
                           pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
                        e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
                           di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                           pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
                           perundangan yang berlaku.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 3                                     
                                 PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                                  
            2.1. Ketentuan Umum                                                   
              2.1.1. Pemberitahuan                                                
                 a. Sebelum memulai pekerjaan awal, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada
                    Pemberi Tugas dan tembusan kepada Pemilik Bangunan (apabila bangunan bukan merupakan
                    milik Pemberi Tugas) beserta Konsultan Pengawas guna pemeriksaan awal dan izin
                    pelaksanaan pekerjaan.                                        
                 b. Waktu pemberitahuan minimal 4x24 jam sebelum memulai pekerjaan.
              2.1.2. Pemeriksaan tempat kerja                                     
                 Pelaksanaan pekerjaan awal (marking, pembongkaran, pembersihan lahan dan pemindahan
                 barang-barang milik User) sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang mungkin
                 dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. Persetujuan izin mulai pelaksanaan
                 pekerjaan diberikan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama dengan Konsultan
                 Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan.                                
                 Apabila dalam pelaksanaan diperlukan perijinan yang diterbitkan oleh Instansi lain yang berwenang,
                 maka pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                                  
              2.1.3. Pengamanan/pemutusan jalur-jalur instalasi                   
                 a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, air conditioning (AC) atau instalasi lain yang dapat menutup
                    jalur dengan izin Konsultan Pengawas, Pemilik Bangunan, dan pihak-pihak lain yang
                    berkepentingan.                                               
                 b. Membuat atau mengganti saluran pembuangan air buangan AC, air hujan dan air bekas yang
                    terpotong lapangan sebelum pekerjaan awal dimulai. Cara memutus aliran dan atau terputus
                    akibat pembongkaran dengan yang baru ke saluran kota untuk membuang air hujan.
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 4                                     
                                PEKERJAAN PEMBONGKARAN                            
                                                                                  
            3.1. Ketentuan Umum                                                   
              3.1.1. Pemberitahuan                                                
                 a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, Pelaksana Pekerjaan wajib berkoordinasi dengan
                    Konsultan Pengawas dan memberitahukan kepada pejabat berwenang Universitas Mataram
                    setempat guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.  
                 b. Waktu pemberitahuan 2x24 jam sebelum memulai Pekerjaan.       
              3.1.2. Pemeriksaan tempat kerja                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Pelaksana Pembongkaran sebelumnya harus meyakini kesiapan lokasi dan segala akibat yang
                 dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Pelaksanaan pekerjaan
                                                                                  
                 pembongkaran dimulai setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama Konsultan Pengawas.
              3.1.3. Pengamanan Peralatan                                         
                 Pelaksana Pekerjaan harus mengamankan/melindungi peralatan kantor yang ada di dalam ruangan
                 dari kerusakan atau cacat lainnya akibat pekerjaan pembongkaran. Jika hal tersebut di atas terjadi,
                 maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                                  
              3.1.4. Pembongkaran                                                 
                 a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna, dan aman.
                    Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, atau getaran yang mempengaruhi
                    sekitar lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran harus mencapai syarat yang telah ditentukan,
                    kebersihan, keamanan atau persyaratan lain.                   
                 b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan baik untuk bagian bangunan yang tidak
                    dibongkar atau kesiapan pekerja-pekerjanya. Bagian-bagian yang tidak dibongkar harus tetap
                    utuh dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                 c. Puing-puing hasil bongkaran harus segera dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
                 d. Semua bongkaran seperti lampu dan lain sebagainya yang masih utuh dan dapat dipergunakan
                    kembali, diserahkan kepada Pejabat Universitas Mataram setempat disertai dengan Berita
                    Acara Serah Terima Barang.                                    
                                                                                  
              3.1.5. Perapihan                                                    
                 Perapihan dan pembersihan barang barang akibat bongkaran harus dilaksanakan oleh Pelaksana
                 Pekerjaan. Untuk jenis bongkaran yang tidak berharga dan tak digunakan lagi harus segera di
                 keluarkan dari lokasi. Setelah pekerjaan selesai setiap hari, pelaksana pekerjaan membersihkan
                 sisa-sisa pekerjaan.                                             
                                                                                  
            3.2. Pembongkaran Bagian Bangunan                                     
              3.2.1. Pembongkaran Dinding Bangunan                                
                 Pembongkaran dinding pasangan bata dan dinding partisi di area dilaksanakan sesuai Gambar
                 Pelaksanaan, dengan telah disetujui Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat
                 Universitas Mataram setempat.                                    
                                                                                  
              3.2.2. Pembongkaran / Kupas Lantai                                  
                 Pembongkaran lantai di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan telah disetujui
                 Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram setempat.
              3.2.3. Pembongkaran Plafond / Langit-langit                         
                 Pembongkaran plafond di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan telah disetujui
                 Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram setempat.
                                                                                  
              3.2.4. Pembongkaran Kusen Pintu dan Jendela                         
                 Pembongkaran kusen pintu dan jendela di area dilaksanakan sesuai Gambar Pelaksanaan, dengan
                 telah disetujui Konsultan Pengawas dan mendapatkan ijin dari Pejabat Universitas Mataram
                 setempat.                                                        
                                                                                  
                                      PASAL 5                                     
                                   PASANGAN BATA                                  
                                                                                  
            1.1. Ketentuan Umum                                                   
              1.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan bata, antara lain;
                 dinding baru, dinding penutup lobang pintu bongkaran, saluran dan tembok bangunan yang
                                                                                  
                 dilakukan perbaikan yang terbuat dari pasangan bata merah. Uraian atau Persyaratan Teknis lain
                 yang berlaku untuk pelaksanaan pekerjaan ini yakni “pekerjaan adukan semen pasir”.
              1.1.2. Ketentuan-ketentuan                                          
                 a. Pemakaian Adukan                                              
                     Selain area di atas, pasangan Bata Biasa memakai adukan 1 semen : 5 pasir.
                     Jika tidak ditentukan lain, sistem ikatan pasangan bata ½ batu adalah “Ikatan Silang” di
                      mana lapisan yang satu dengan lapisan yang di bawahnya harus berbeda setengah
                      panjang bata. Pada pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara
                      ikatan Vlaams dan sesuai dengan peraturan seharusnya.       
                                                                                  
                 b. Kualifikasi Tenaga Kerja                                      
                    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan Tenaga Kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pemasangan Batu dan
                    Bata.                                                         
                                                                                  
                 c. Peralatan                                                     
                    Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan, sesuai yang direncanakan di dalam
                    pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan peralatan kerja yang
                    memadai dan mencukupi seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang Ukur serta
                    memasang Patok-Patok atau Papan Pedoman.                      
                 d. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:                   
                     PUBBI 1982                                                  
                                                                                  
                     Peraturan Umum Bangunan Nasional                            
                     SII                                                         
                     NI – 8                                                      
              1.1.3. Penyerahan Contoh                                            
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh
                    bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada Konsultan
                    Pengawas.                                                     
                                                                                  
                 b. Bukti kesesuaian                                              
                    Disamping contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
                    bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk
                    Sertifikat Uji bahan dari Lembaga Uji yang diakui atau disetujui.
                                                                                  
            1.2. Pemakaian Bahan/Material                                         
              1.2.1. Pasir dan Air                                                
                 Untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan PUBBI tahun 1982. Secara umum, pasir harus
                 keras, bersih atau bebas dari bahan-bahan organis maupun lumpur. Air yang digunakan harus
                 terbebas dari kotoran-kotoran dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air
                 laut.                                                            
                                                                                  
              1.2.2. Semen PC                                                     
                 Semen PC yang dipakai adalah dari Tipe I mutu S.325 menurut NI – 8 Persyaratan Semen Portland.
                 Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari satu merk harus dengan persetujuan
                 Konsultan Pengawas.                                              
                                                                                  
                                                                                  
              1.2.3. Bata Merah/Tanah Liat                                        
                 Bata merah berukuran 55 mm x 110 mm x 230 mm dengan mutu kekuatan keras 100 harus sesuai
                                                                                  
                 dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia tahun
                 1982.                                                            
                                                                                  
            1.3. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              1.3.1. Umum                                                         
              Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
              ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar duduk di atas
              sloof praktis ukuran 15/20 cm.                                      
                                                                                  
              a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk paktis mutu K-175 (Fc 14,5 Mpa)
                  Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata merah Kolom praktis
                                                                                  
                   dimensi 15/15 cm, dan ringbalk dimensi 15/20 cm diplester sekaligus dengan dinding bata
                   sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata. Bekisting terbuat dari kayu
                   terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik;
                                                                                  
                  Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak
                   ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
                   pengerasan.                                                    
                                                                                  
              1.3.2. Teknis Pelaksanaan                                           
                 a. Sebagai pedoman untuk ketepatan pasangan batu Pelaksana Pekerjaan harus melakukan
                    pengukuran serta membuat atau memasang patok-patok atau papan pedoman guna
                    pelaksanaan pekerjaan.                                        
                 b. Pasangan bata harus rapat adukan (di antara pasangan batu kali tidak boleh ada rongga yang
                    tidak terisi adukan).                                         
                 c. Agar pasangan bata rata maka pemasangan benang pedoman tidak boleh lebih dari 20 cm di
                    atas pasangan di bawahnya.                                    
                 d. Tebalnya siar pasangan bata + 1 cm (10 mm) dan siarnya harus benar-benar rapat adukan
                    serta cekung atau rata (tidak boleh menonjol ke permukaan bata).
                 e. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter, pengakhiran pasangan satu hari
                    tersebut harus dibuat bertangga (tidak bergigi) untuk menghindari retak di kemudian hari.
                 f. Pasangan bata harus dilindungi dari pengaruh langsung sinar atau panas matahari, serta harus
                    dijaga kondisi kelembabannya dengan membasahi permukaan pasangan selama 7 hari.
                 g. Di tempat di mana akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lubang atau bukaan
                                                                                  
                    dengan kusen kayu, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai
                    dipasang di tempat yang tepat. Untuk melanjutkan pekerjaan pasangan bata di tempat ini,
                    semua rangka kayu atau kusen harus terpasang lebih dahulu.    
                 h. Semua siar antara rangka kayu atau kusen harus diisi dengan adukan sekurang-kurangnya
                    tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau dengan tambahan plasticiser).
              1.3.3. Lubang untuk Instalasi dan Alat-alat Listrik                 
                 a. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang akan dipersiapkan dulu dengan menyumbat memakai
                    potongan pipa / kayu sesuai kebutuhan.                        
                 b. Di mana diperlukan pasangan pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam dinding, maka harus
                    dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
                    Pada pahatan tersebut, setelah dipasang pipa atau alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
                                                                                  
                    yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan pesteran seluruh
                    bidang tembok.                                                
                                                                                  
                                      PASAL 6                                     
                               PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN                        
                                                                                  
            3.1. Ketentuan Umum                                                   
              3.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                 a. Pekerjaan plesteran ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                    termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                    plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
                                                                                  
                 b. Pelaksanaan pekerjaan plesteran ini mencakup plesteran pada permukaan dinding, lantai,
                    langit-langit atau permukaan bidang lain yang harus diplester menurut ketentuannya.
                 c. Pekerjaan plesteran ini juga meliputi plesteran permukaan kolom, balok, plat dan dinding-
                    dinding area bagian yang telah dilakukan treatment perbaikan. 
                                                                                  
              3.1.2. Ketentuan-ketentuan                                          
                 a. Pemakaian Adukan                                              
                     Adukan plester biasa                                        
                      Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir dengan perbandingan
                      volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada semua permukaan dinding kecuali pada dinding-
                      dinding kedap air.                                          
                     Adukan plester kedap air                                    
                      Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen pasir dengan
                      perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada permukaan dinding di daerah
                      toilet atau dinding yang terpendam di dalam tanah.          
                     Untuk pasangan dinding beton ringan dapat dipakai adukan plester siap pakai dari semen
                      instan dengan sistem adukan sesuai petunjuk pabrik yang bersangkutan.
                                                                                  
                 b. Kualifikasi Tenaga Kerja                                      
                    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan pemlesteran.
                 c. Peralatan                                                     
                    Untuk menjamin posisi dan kerataan plesteran sesuai yang direncanakan, di dalam
                    pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan peralatan kerja yang
                    memadai dan mencukupi peralatan khusus.                       
                                                                                  
                 d. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:                   
                     PUBBI 1982                                                  
                     Peraturan Umum Bangunan Nasional                            
                     SII                                                         
                     NI - 8                                                      
                                                                                  
              3.1.3. Penyerahan Contoh                                            
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
                    Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau pelaksanaannya.
                                                                                  
                 b. Bukti kesesuaian                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
                    bahan-bahan atau produkyang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam bentuk
                                                                                  
                    sertifikat uji bahan dari lembaga uji yang diakui atau disetujui.
            3.2. Pemakaian Bahan / Material                                       
                                                                                  
              3.2.1. Pasir dan Air                                                
                 Secara umum, pasir dan air harus memenuhi syarat pada PUBBI tahun 1982. Pasir harus keras,
                 bersih atau bebas dari bahan-bahan organis maupun lumpur. Air yang digunakan harus terbebas
                 dari kotoran-kotoran dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan menggunakan air laut.
              3.2.2. Semen PC                                                     
                 Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S. 325 menurut NI – 8 Persyaratan Semen Portland.
                 Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari 1 merk harus dengan persetujuan
                 Konsultan Pengawas.                                              
                                                                                  
              3.2.3. Bahan Additive                                               
                 Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan tambahan lain yang
                 diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, penggunaannya harus dengan persetujuan
                 Konsultan Pengawas.                                              
              3.2.4. Adukan Plester Siap Pakai (semen instan)                     
                 a. Semen yang datang ke lokasi pekerjaan, harus disimpan di dalam ruang yang lantainya kering
                                                                                  
                    dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Penyimpanan semen tidak
                    boleh lebih dari 1 bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
                 b. Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan menunjukkan
                    gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan
                    dari lokasi pekerjaan.                                        
                 c. Adukan semen instan yang dipakai tidak menggunakan campuran pasir pasang, hanya
                    menggunakan tambahan air sebagai larutan yang berguna untuk memperbaiki daya rekat dan
                    kekuatan.                                                     
                 d. Tidak diperbolehkan menambah bahan campuran tambahan termasuk pigmen warna, bahan
                    anti-udara, bahan anti-air, bahan tambahan lain dan atau kecuali dinyatakan lain.
                 e. Jenis semen instan yang dipakai adalah:                       
                       Prime Mortar, menggunakan jenis PM-200 dengan kebutuhan air 7 – 7,5 liter / 40 kg
                        Prime Mortar.                                             
                       Mortar Utama, menggunakan jenis MU-301 dengan kebutuhan air 6 – 6,5 liter / 40 kg
                        Mortar Utama.                                             
                                                                                  
            3.3. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              3.3.1. Persiapan Permukaan Dinding Untuk Plesteran                  
                 a. Pada permukaan dinding, pada celah/siar pasangan batu bata harus dibuat cekungan sedalam
                    lebih kurang 10 mm, untuk persiapan pelaksanaan plesteran.    
                 b. Permukaan dinding yang akan diplester harus dikasarkan (dibuat kasar) agar bahan plesternya
                                                                                  
                    dapat merekat.                                                
                 c. Permukaan dinding yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu agar
                    kelambabannya terjaga.                                        
                 d. Permukaan bidang plesteran harus rata mulus tidak bergelombang, halus tidak berpori, dan
                    tidak terdapat retakan-retakan.                               
              3.3.2. Sudut-sudut Plesteran                                        
                 Semua sudut horizontal, baik luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan plesteran
                 harus dilaksanakan secara sempurna, tegak, dan siku. Sudut luar dibuat tumpul.
                                                                                  
                                                                                  
              3.3.3. Perbaikan Bidang Plesteran                                   
                 Plesteran yang bergelombang yang tidak dapat diperbaiki dengan cara pembobokan dan
                                                                                  
                 pemlesteran kembali, harus dibongkar dan diganti dengan yang baru.
              3.3.4. Jumlah Lapisan Plester                                       
                 Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2 (dua) lapis. Lapisan pertama adalah
                 lapis plester setebal + 10 mm, merupakan lapisan plester untuk membentuk permukaan yang rata
                 dan datar menggunakan bahan untuk plesteran halus. Penghalusan permukaan plesteran dengan
                 menggunakan acian semen tidak diperlukan.                        
                                                                                  
              3.3.5. Bahan Tambahan (Additive)                                    
                 Bahan tambahan (additive) yang bersifat untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan atau untuk
                 memperkuat hasil pelaksanaan pekerjaan dapat diizinkan sejauh tidak menimbulkan akibat negatif,
                 serta harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Aturan pemakaian mengikuti ketentuan dari
                 pabriknya.                                                       
              3.3.6. Plesteran untuk Pasangan Beton Ringan                        
                 a. Sebelum dimulai pemlesteran, permukaan dinding beton ringan harus dibasahi terlebih dahulu.
                 b. Pasang petunjuk-petunjuk untuk menjamin kerataan plesteran.   
                                                                                  
                 c. Untuk adukan, semen instan dan air harus diaduk di dalam pengaduk mekanis (mollen) yang
                    memenuhi standard SNI yang direferensikan. Campuran harus diaduk hingga rata.
                 d. Tebal Spesi yang dianjurkan adalah 10 – 15 mm.                
                 e. Gunakan roskam besi dan jidar besi atau alumunium untuk mencapai plesteran yang rata.
                                                                                  
                                      PASAL 7                                     
                             PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU                       
            6.1. Ketentuan Umum                                                   
              6.1.1. Lingkup Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu                       
                1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
                                                                                  
                   dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                   bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.                
                2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
                   dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa kostruksi.
                3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur ketebalan coating
                   dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .               
                                                                                  
                        b. Spesifikasi Bahan/Material                             
                          1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                             a) The Aluminium Association (AA)                    
                             b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
                             c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)     
                          2) Kusen Aluminium yang digunakan                       
                             a) Bahan                                             
                               Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
                             b) Bentuk Profil                                     
                               Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                               dan atau Konsultan Perencana.                      
                             c) Ukuran Profil                                     
                               Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua
                               kusen                                              
                             d) Nilai Deformasi                                   
                               Diijinkan maksimal 2 mm                            
                                                                                  
                             e) Powder Coating                                    
                               Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron
                               dengan warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim
                               Teknis dan Konsultan Perencana.                    
                             f) Jaminan                                           
                               Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”)
                               dan ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
                               memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
                               Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                               atau Konsultan Perencana.                          
                          3) Kadar Campuran                                       
                             Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
                                                                                  
                                Ultimate Strength : 28.000/ psi                  
                                Yang Strength : 22.000 psi                       
                                Shear Strength : 17.000 psi                      
                          4) Sealant                                              
                             Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan
                             sejenis silicon sealant.                             
                          5) Contoh-contoh                                        
                             a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                                Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30
                                cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.  
                             b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
                                dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.        
                          6) Penyimpanan dan Pengiriman                           
                             Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak
                             terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat
                             pembakaran.                                          
                          7) Aksesoris                                            
                             Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan
                             pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                             ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium
                             terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari
                             13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.             
                          8) Bahan Finishing                                      
                             Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
                             alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
                             lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
                             insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya
                             yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                          9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                             syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
                             pabrik yang bersangkutan.                            
                          10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
                             test, minimum 100 kg/m2.                             
                                                      3                           
                          11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m /hr dan terhadap tekanan air
                             15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.             
                          12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                             dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
                             pewarnaan yang dipersyaratkan.                       
                          13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
                             profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
                             fabrikasi unit- unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi
                             lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
                             Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
                             sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
                             pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :   
                              a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm                      
                              b) Untuk diagonal 2 mm                              
                                                                                  
                          14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
                          pengunci, serta asesoris pendukungnya.                  
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                          a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti
                                                                                  
                             gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
                             diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
                             dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
                             lain.1                                               
                          b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
                             secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
                             hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.               
                          c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
                             menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
                             untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
                             menyebabkan kerusakan pada permukaannya.             
                          d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
                             bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                          e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                             watepass.                                            
                          f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                             sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
                             kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.       
                          g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3
                             mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya
                                                                                  
                             pada interval 600 mm.                                
                          h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
                             anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
                             sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
                             tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.                     
                          i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant
                             yang sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.  
                          j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
                             aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
                             metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
                             kontak korosi.                                       
                          k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25
                             mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.  
                          l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
                             diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
                          m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
                             ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                             digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                          n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                             sealant supaya kedap air dan suara.                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada
                             celah antara kusen dan kaca/partisi.                 
                                                                                  
                          p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca,
                             partisi dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
                          q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan
                             tekanan yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah
                             terisi sealent tanpa ada yang terlewat.              
                          r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat
                             fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape
                             dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
                             dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.        
                          s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
                             produsen atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                          t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                             berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
                             maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
                                                                                  
                        d. Pengujian Mutu Pekerjaan                               
                          1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
                            disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
                                                                    0             
                          2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 90 ;
                          3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa
                            kostruksi.                                            
                          4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                          5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
                            dengan produk pabrik yang mengeluarkan.               
                          6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
                            getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
                            harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.     
                        e. Pengamanan Pekerjaan                                   
                         1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
                            dibersihkan dengan “Volatile Oil”.                    
                                                                                  
                         2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
                            “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat
                            pada masa pelaksanaan.                                
                         3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
                            harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
                            dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
                            kemudian baru diberikan bahan pelindung.              
                         4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                            beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
                            laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material
                            seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.          
                         5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
                            sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
                            diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
                        f. Garansi                                                
                          1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi
                            pemasangan, terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi
                            secara tertulis diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                  
                          2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
                            akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
                            garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
                            udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
                          3) Garansi powder coating selama 10 tahun.              
                                                                                  
                      Pekerjaan PINTU                                             
                        a. Lingkungan Pekerjaan                                   
                          1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                            melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                            sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.         
                          2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
                            HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar. 
                                                                                  
                        b. Spesifikasi Bahan / Material                           
                          1) Bahan Kayu                                           
                            a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
                               tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                            b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan
                               rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                            c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                            d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
                               atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
                               antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran
                               jadi.                                              
                            e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
                               sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan
                               dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
                          2) Bahan Perekat                                        
                            Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
                            menggunakan merk rajawali dengan kandungan minimum formalin di
                            angka 0.3%.                                           
                          3) Bahan Panel Daun Pintu                               
                             a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
                             b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.       
                             c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada
                                sisi lock case diberi edging 2mm.                 
                             d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan
                                hard rubber wood.                                 
                             e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan
                                potongan V cut.                                   
                          4) Bahan Finishing                                      
                             Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
                             pressure laminate) mutu terbaik.                     
                          5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
                            a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan
                               karena unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
                            b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena
                               unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).       
                            c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                               unsur kesengajaan.                                 
                            d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                               unsur kesengajaan.                                 
                                                                                  
                            e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                               unsur kesengajaan.                                 
                                                                                  
                       c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
                                                                                  
                            meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                            lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
                            pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
                          2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                            ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
                            terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                          3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
                            lain yang  diperlukan hingga terjamin kekuatannya     
                            dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
                            tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
                          4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                            sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                            penyetelan/pemasangan.                                
                          5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 8                                     
                                   PEKERJAAN KACA                                 
                                                                                  
                       a. Lingkup Pekerjaan                                       
                          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                            alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                            dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                          2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                            Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                                  
                        b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material               
                          1) Standar:                                             
                              ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used in
                                Building.                                         
                              ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
                                Specification for Sealed Insulating Glass Units.  
                              Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar,
                                ketebalan, kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri
                                Indonesia (SII – 0891 –78).                       
                          2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
                             Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                       
                          3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
                             bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.   
                          4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.               
                                                                                  
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                          1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
                          2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
                             pada waktu kaca berkembang tidak pecah.              
                                                                                  
                                                                                  
                          3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada
                             rangka terutama pada sudut-sudutnya.                 
                          4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua
                             sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
                          5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak
                             / pecah atau tergores harus diganti.                 
                          6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
                             sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.  
                          7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja
                             atau orang lain                                      
                          8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                             mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.  
                                                                                  
                                      PASAL 9                                     
                           PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI                   
                                                                                  
                     a. Lingkup Pekerjaan                                         
                          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                             perlengkapan penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk
                             melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi
                             dengan baik dan sempurna.                            
                          2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
                             seluruh pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun
                             jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar
                             Kerja.                                               
                        b. Spesifikasi Bahan / Material                           
                          1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                   
                              Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan
                               stainless steel / bebas dan anti karat.            
                              Untuk pintu-pintu aluminium yang dipakai adalah kunci "mortise lock set"
                               berbahan stainless steel atau logam anti karat.    
                             Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
                               pintu. Dipasang setinggi sesuai gambar perencanaan dari lantai atau
                               sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                
                          2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement             
                               Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
                               kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan
                               menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
                               engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
                               beban berat daun pintu.                            
                               Contoh dimensi dan kapasitas engsel:               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                          1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                          2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                          3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
                            kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
                            dipasang.                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
                            pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                          5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 10                                    
                                  PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                                  
            Ketentuan Umum                                                        
              10.1.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                 a. Pekerjaan plafond ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                    termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                    plafond, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
                 b. Pelaksanaan pekerjaan plafond ini mencakup pengadaan dan pemasangan plafond pada area
                    sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.                             
                                                                                  
              10.1.2. Ketentuan-ketentuan                                         
                 a. Pemakaian                                                     
                    Pekerjaan plafond menggunakan Rangka Besi Hollow.             
                     Rangka Besi Hollow                                          
                      - Rangka menggunakan Besi Hollow Galvalum 40x40 mm dan 40x20 mm dengan
                        ketebalan 0.2 mm, dipasang dengan jarak modul 60x60 cm.   
                      - Penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20 mm dengan ketebalan 0.2
                        mm, dipasang dengan jarak modul 60x60 cm.                 
                      - Ekstra penggantung plafond berupa besi diameter 8 mm. pemasangan di kait ke
                        rangka kuda-kuda konvensional Gedung.                     
                      - Penutup plafond gypsumboard tebal 9 mm (pemasangan sesuai gambar perencanaan)
                                                                                  
                      - Penutup plafond multiplek tebal 18 mm dengan finishing HPL (pemasangan sesuai
                        gambar perencanaan)                                       
                      - Mainan plafond sirip-sirip kayu (pemasangan sesuai gambar perencanaan)
                                                                                  
                 b. Kualifikasi Tenaga Kerja                                      
                    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan plafond atau
                    telah mendapatkan training pemasangan plafond atau menggunakan jasa aplikator yang
                    direkomendasikan vendor.                                      
                 a. Peralatan                                                     
                    Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan peralatan
                    bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.                   
                                                                                  
                 b. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:                   
                     AS 1397 untuk rangka metal                                  
                     ASTM C 1396 untuk gypsumboard                               
                     ASTM C 840-08 untuk install dan finishing papan gypsum      
                                                                                  
              10.1.3. Penyerahan Contoh                                           
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
                    Konsultan Pengawas.                                           
                                                                                  
                                                                                  
            Pemakaian Bahan / Material                                            
              10.1.2. Rangka Plafond Besi Hollow                                  
                 a. Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, Japan Standard JIS G3302, Amerika Standard
                    ASTM A 525/1.256/A.527/A.528.                                 
                                                                                  
                 b. Bahan yang digunakan harus merupakan bahan utuh, bukan sisa atau potongan dari proyek
                    lain.                                                         
                 c. Rangka menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x40 mm ketebalan 0.2 mm sebagai rangka
                    utama dan 40x20 mm ketebalan 0.2 mm sebagai rangka pembagi.   
                 d. Rangka penggantung menggunakan Besi Hollow Galvanized 40x20 mm dengan ketebalan 0.2
                    mm.                                                           
              10.1.3. Gypsumboard                                                 
                 a. Gypsumboard                                                   
                     Bahan dasar gypsum.                                         
                                                                                  
                     Ketebalan yang akan digunakan adalah ketebalan 9 mm.        
            Pelaksanaan / Pemasangan                                              
                                                                                  
              10.3.1. Persiapan                                                   
                 a. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan lebih dahulu wajib membuat Shop Drawing
                    untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pelaksanaan dimulai. Shop
                    Drawing dilengkapi:                                           
                     Ukuran dan lay out peletakan arah lembaran gypsum board serta penyesuaian gambar
                      rancangan terhadap kondisi lapangan.                        
                     Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.                   
                     Detail manhole/access panel.                                
                     Detail penjelas hubungan pekerjaan plafond terhadap M & E, dan pekerjaan finishing
                      lainnya yang terkait baik pada permukaan plafond maupun yang berada di dalam ruangan
                      didalam plafond.                                            
                                                                                  
                 b. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memperhatikan/mengamati kondisi
                    ruangan yang akan dilakukan untuk pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil
                    permukaan plafond, pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapatkan
                    persetujuan dari Konsultan Perencana.                         
                 c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran gypsum board, pekerjaan lain yang terletak di
                    atas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna (sparing, MSE, outlet, dan sebagainya).
                                                                                  
              10.3.2. Tahap Pelaksanaan                                           
                 a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-contoh bahan yang
                    telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah mendapat persetujuan Konsultan
                    Perencana.                                                    
                 b. Pelaksanaan oleh tenaga ahli terampil dan dapat selalu menjaga kebersihan dan kerapihan
                    terhadap mutu hasil pekerjaan.                                
                 c. Bila diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka
                    Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan/material tambahan itu dan
                    melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Biaya yang diperlukan menjadi
                    tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                           
                 d. Jika menggunakan Rangka Besi Hollow:                          
                                                                                  
                     Rangka utama dan pembagi dipasang menjadi modul 60x60 cm, dengan sambungan
                      sekrup.                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                     Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung dari bahan Besi
                                                                                  
                      Hollow Galvanized yang dapat diatur ketinggiannya.          
                     Seluruh rangka dipasang dengan baik, kuat serta digantung pada plat beton dan memenuhi
                      persyaratan konstruktif.                                    
                     Ukuran dari material/bahan yang dipasang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar
                      Perencanaan dan dari produk yang telah disetujui Konsultan Perencana.
                     Setelah seluruh rangka plafond dipasang, seluruh permukaan rangka rata, lurus dan
                      waterpass (tidak bergelombang).                             
                     Lembaran gypsumboard adalah gypsumboard yang telah dipilih dan dilaksanakan
                      pemasangannya, dengan syarat bentuk serta ukuran setiap lembaran harus sama, tidak
                      ada bagian yang cacat atau gompal.                          
                     Pelaksanaan pemasangan gypsumboard sesuai dengan cara/instruksi yang diterbitkan
                      oleh pabrik.                                                
                     Penggunaan sekrup sebagai bahan pemasangan gypsumboard diusahakan skrup tersebut
                                                                                  
                      tidak terlihat (terbenam dalam bahan plafond).              
                 e. Sambungan gypsum ditutup dengan perforated papertape dan jointing compound.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 11                                    
                                PEKERJAAN LOGO DAN TEXT                           
                                                                                  
                        a. Lingkup Pekerjaan                                      
                          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                          alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                          hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan title building harus
                          sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
                          dengan petunjuk Konsultan Pengawas.                     
                        b. Spesifikasi Bahan / Material                           
                            1) Identitas gedung ditempatkan sesuai tampak         
                            2) Menggunakan bahan Acrylic 3mm                      
                            3) Embose 40 mm                                       
                                                                                  
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                            1) Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari
                            Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                    
                            2) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan
                            berpengalaman.                                        
                            3) Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan
                            dan mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari Konsultan Pengawas
                            dan Tim Teknis.                                       
                            4) Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja. Penyedia
                            jasa kostruksi / subkon harus menyerahkan Shop Drawing sebelum pekerjaan
                            dilaksanakan.                                         
                                                                                  
                                     PASAL 12                                     
                           PEKERJAAN PARTISI RANGKA BAJA RINGAN                   
                                                                                  
                                                                                  
                       a. Lingkup Pekerjaan                                       
                          Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum, termasuk
                          pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
                          sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                     
                                                                                  
                       b. Spesifikasi Bahan / Material                            
                          1. Rangka :                                             
                            Bahan struktur rangka Partisi menggunakan bahan Galvalume dengan
                            spesifikasi sebagai berikut :                         
                            a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
                               1)  baja mutu tinggi G550                          
                               2)  tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
                               3)  modulus elastisitas 200.000 Mpa                
                               4)  modulus geser 80.000 Mpa                       
                            b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
                               Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi,
                               terdapat dua jenis lapisan anti karat (coating):   
                               Galvanised (Z220)                                  
                               1)  pelapisan Galvanised                           
                               2)  jenis Hot-dip zinc                             
                               3)  kelas Z22                                      
                               4)  katebalan pelapisan 220 gr/m2                  
                               5)  komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran Atau :   
                               Galvalume (AZ100)                                  
                               1)  pelapisan Zinc-Aluminium                       
                               2)  jenis Hot-dip-allumunium-zinc                  
                               3)  kelas AZ100                                    
                               4)  ketebalan pelapisan 100 gr/m2                  
                               5)  komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
                          2. Penutup partisi :                                    
                            Digunakan gypsumboard, Board yang bermutu baik produk JAYA BOARD atau
                            produk lain yang setara, dengan ke tebal yang sesuai dalam RAB dan Tabel
                            Spesifikasi.                                          
                          3. Screw ( baut penyambung )                            
                            Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
                            sebagai berikut :                                     
                             1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
                             2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
                                kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut      
                                 a) Diameter kepala : 12 mm                       
                                 b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
                                 c) Panjang : 20 mm                               
                                 d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel 
                                 e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
                                 f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN 
                                 g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN  
                                                                                  
                             3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
                                dengan ketentuan sebagai berikut :                
                                 a) Diameter kepala : 10 mm                       
                                                                                  
                                                                                  
                                 b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
                                 c) Panjang : 16 mm                               
                                                                                  
                                 d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel 
                                 e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
                                 f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN 
                                 g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN   
                                                                                  
                                4) Multigrip ( MG )                               
                                 a) Galvabond Z275                                
                                 b) Yield Strength 250 MPa                        
                                 c) Design Tensile Strength 150 Mpa               
                          4. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana
                            dan Pemberi Tugas.                                    
                       c. Pelaksanaan Pekerjaan                                   
                          1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                            gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
                            mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                            dan detail-detail sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk
                            dikoordinasikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi
                            gypsum, diantaranya adalah :                          
                              -  Pekerjaan Instalasi pada dinding                 
                              -  Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam
                                 terlaksananya                                    
                                                                                  
                              -  pekerjaan ini.                                   
                          2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
                            baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
                            retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
                            Konsultan Pengawas.                                   
                          3. Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di
                            atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih
                            dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.         
                          4. Modul rangka vertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as yang tertera
                            pada gambar kerja cm                                  
                          5. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali
                            bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang
                            ditunjukkan dalam gambar.                             
                          6. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
                            telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
                            gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan
                            menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup
                            sejajar minimal berjarak 300 mm.                      
                          7. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
                          8. Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi
                                                                                  
                            paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata
                            dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.  
                          9. Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material lain,
                            diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
                          10. Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata,
                            lurus dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang
                                                                                  
                                                                                  
                            dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
                            bidang miring atau melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                          11. Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
                            menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
                            Pengawas/MK.                                          
                                                                                  
                                     PASAL 13                                     
                                PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                          
                                                                                  
            2.1. Ketentuan Umum                                                   
              2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                 a. Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah pemasangan lantai dalam bangunan berupa Granit
                    viynil dan karpet adalah pengadaan material, alat-alat pemasangan, tenaga kerja serta alat–alat
                    pendukung yang memungkinkan pemasangan vinyl dapat dipasang dengan rapi/baik, dan
                    sesuai dengan dokumen kontrak yang disetujui, dan segala hal yang terkait dengan hal
                                                                                  
                    pemasangan penutup lantai.                                    
                 b. Semua pekerjaan yang termasuk dalam rincian diatas adalah pemasangan penyediaan
                    tambahan peralatan atau perangkat yang penting, untuk menjamin kelengkapan pemasangan
                    penutup lantai.                                               
                                                                                  
                 c. Lokasi pengerjaaan di area : sesuai disebut dalam Gambar Pelaksanaan.
              1.1.2. Ketentuan-ketentuan                                          
                 a. Pemakaian                                                     
                     Bahan vinyl TACO tebal 3 mm.                                
                                                                                  
                     Keramik Lantai (homogeneus tile) Ukuran 60x60 cm merk Granito atau setara.
                     Bahan karpet berupa karpet bulu type polypropylene.         
                                                                                  
                 b. Kualitas Tenaga Kerja                                         
                    Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan pemasangan
                    penutup lantai.                                               
                 c. Peralatan                                                     
                    Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
                    bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.                   
                                                                                  
              1.1.3. Penyerahan Contoh                                            
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur.
                    Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
                    pemakaian atau pelaksanaannya.                                
                                                                                  
                 b. Bukti kesesuaian                                              
                    Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian dari
                    bahan-bahan atau produk yang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                                  
            2.2. Pemakaian Bahan / Material                                       
              2.2.1. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 a. Bahan penutup lantai dan perlengkapannya dipakai dari bahan yang baru, utuh dan asli dari
                    merk dan produsen yang tercantum dalam spesifikasi. Warna dan type sesuai dengan yang
                                                                                  
                    dipilih oleh Konsultan Perencana.                             
                 b. Spesifikasi lantai vynil:                                     
                     Waterproofing (tahan air)                                   
                     Tahan terhadap rayap                                        
                     Meredam suara                                               
                     Perawatan Mudah                                             
                                                                                  
                     Tidak mudah patah                                           
                     Tebal 3 mm                                                  
                     Wear Layer : 0.2 mm                                         
                     Motif : Serat Kayu                                          
              2.2.2. Pengiriman / Penyimpanan Bahan / Material                    
                 a. Pengiriman penutup lantai dilakukan setelah lokasi siap untuk dipasang atau kecuali ada
                   perintah dari Konsultan Pengawas.                              
                 b. Cara penyimpanan penutup lantai harus disusun rapi dan dibungkus dengan plastik serta diikat
                   seperlunya.                                                    
            2.3. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              2.3.1. Tahap Pelaksanaan                                            
                 a. Sebelum pemasangan penutup lantai, dilakukan koreksi terhadap semua permukaan lantai
                    yang tidak sesuai berkaitan dengan kekuatan, kekeringan, dan kebersihan.
                 b. Periksa semua permukaan yang akan dipasang vinyl, alas, dan perlengkapan yang diperlukan
                    sebelum memulai pekerjaan.                                    
                 c. Lakukan perataan permukaan yang kasar dan tidak rata dengan plesteran dan peralatan
                    plesteran.                                                    
                                                                                  
                 d. Vinyl harus digelar untuk memungkinkan pengaturan dan penyambungan pola serta alur yang
                    sesuai dengan yang disyaratkan oleh pabrik atau dipasang sesuai Gambar Pelaksanaan yang
                    telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas.
                 e. Pemasangan vinyl dilakukan setelah area pemasangan bebas dari lalu lalang manusia maupun
                    peralatan.                                                    
                 f. Setelah pemasangan selesai dilakukan, bersihkan permukaan sesuai petunjuk dari pabrik.
                                                                                  
                    Untuk penutup lantai Granit,                                  
                   a) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri
                                                                                  
                      dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
                      dalam Gambar Kerja;                                         
                   b) Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
                                                                                  
                      dalam Gambar Kerja;                                         
                   c) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
                                                                                  
                      ketebalan sesuai Gambar Kerja;                              
                   d) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
                      pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;
                                                                                  
                   e) Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
                   f) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk
                      dengan baik;                                                
                                                                                  
                                                                                  
                   g) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
                                                                                  
                      Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
                   h) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;       
                                                                                  
                   i) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila
                      tidak terhindarkan;                                         
                   j) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
                                                                                  
                      bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
                   k) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
                      keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;                
                                                                                  
                   l) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
                   m) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
                      dengan kain lunak yang baru dan bersih;                     
                                                                                  
                   n) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
                      penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
                                                                                  
                      polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
                      pengarahan dari Konsultan Pengawas;                         
                   o) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
                                                                                  
                      Spesifikasi Teknis.                                         
                1) Pembersihan dan Perlindungan                                   
                   p) Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
                                                                                  
                      cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
                      sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 14                                    
                                 PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                                  
              Ketentuan Umum                                                      
              5.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                 a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
                    dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaanya, sehingga dapat tercapai
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik.                            
                 b. Meliputi pekerjaan pengecatan plafond, partisi, dinding dan dilakukan pada bagian seluruh
                    detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar. Jenis finishing:
                     Finishing Cat                                               
              5.1.2. Ketentuan - ketentuan                                        
                 a. Pemakaian                                                     
                                                                                  
                     Bahan cat yang dipakai untuk tiap jenis finishing adalah MOWILEX dan DULUX sesuai
                      dengan yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas.             
                     Bahan cat yang digunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan
                      yang berbahaya bagi manusia.                                
                 b. Kualitas Tenaga Kerja                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Pekerjaan pengecatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang cukup berpengalaman dalam
                    bidangnya.                                                    
                                                                                  
                 c. Peralatan                                                     
                    Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
                    bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.                   
                                                                                  
                 d. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan peraturan yang berlaku adalah:                   
                     PUBBI 1982                                                  
                     Peraturan Umum Bangunan Nasional                            
                     SII                                                         
                     ASTM                                                        
              5.1.3. Penyerahan Contoh                                            
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur.
                    Semua contoh diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
                    pemakaian atau pelaksanaannya.                                
                                                                                  
                                                                                  
            5.2. Pemakaian Bahan / Material                                       
              5.2.1. Finishing Cat                                                
                 a. Semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan pekerjaan harus di dalam kaleng yang tertutup
                    rapat dan mempunyai etiket yang jelas.                        
                 b. Bahan lain yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti cat
                    dasar, dempul dan lain–lain, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik cat yang dipakai.
                 c. Untuk pekerjaan pengecatan plafond dipakai cat interior.      
                                                                                  
            5.3. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              5.3.1. Finishing Cat                                                
                 a. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan/
                    mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk dengan warna sesuai table atau
                    petunjuk Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis
                    bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Pelaksana
                    Pekerjaan selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
                                                                                  
                 b. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya. Dibuat rangkap
                    3 dan dibuat di atas kertas putih ukuran 30x30cm, serta dimintakan persetujuannya ke
                    Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.                     
                 b. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan /penerimaan
                    bahan yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke tempat pekerjaan.
                    Percobaan–percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaaan untuk
                    mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan, serta
                    pengerjaan sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang
                    bersangkutan.                                                 
                                                                                  
                 c. Pengecatan                                                    
                     Prosedur dan tahapan pengecatan harus menunjuk pada petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
                      Untuk pelaksanaannya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk meminta pengawasan atau
                      supervisi tenaga ahli dari pabrik.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     Setiap lapis pengecatan harus dilaksanakan dengan tata cara dan dengan peralatan yang
                                                                                  
                      direkomendasi oleh pabrik.                                  
                     Pelaksanaan pengerjaan pengecatan harus dilaksanankan dengan seksama dan hati-hati
                      dengan mempertimbangkan gangguan/kotor yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan
                      pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini.                       
                     Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih ada perbaikan pekerjaan pada bidang
                      pengecatan.                                                 
                     Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk, lapisan
                      organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat atau mutu kelas
                      pengecatan.                                                 
                     Permukaan bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering dengan kelembaban
                      maksimum 4 % diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban.
                     Pekerjaan pengecatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah benar-benar
                      bersih serta kering (tidak lembab) yang ditunjukkan dengan meteran pengukur.
                                                                                  
                     Ukur kelembaban permukaan bidang yang akan dicat sehingga memenuhi ketentuan yang
                      disyaratkan oleh pabrik.                                    
                     Semua lubang, retak, dan kerusakan lain pada bidang yang akan dicat harus diperbaiki
                      terlebih dahulu hingga rata dan harus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul.
                      Bahan dempul yang boleh dipakai adalah bahan - bahan yang mendapat rekomendasi dari
                      pabrik.                                                     
                     Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta
                      pekerjaan instalasi di dalamnya telah sesuai dengan sempurna.
                                                                                  
                                                                                  
                 d. Hasil Pengecatan                                              
                     Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda-noda
                      pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
                      pekerjaan-pekerjaan lain.                                   
                     Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
                      perawatan/ keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
                     Bila terjadi ketidaksempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Pelaksana Pekerjaan
                      harus memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
                      tambahan biaya.                                             
                                                                                  
                     Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga kerja trampil berpengalaman
                      dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
                      pekerjaan yang baik dan sempurna.                           
                                                                                  
                                      PASAL 15                                    
                             PEKERJAAN FINISHING BACKDROP HPL                     
                                                                                  
            1.1. Ketentuan Umum                                                   
              1.1.1. Lingkup pekerjaan                                            
                 a. Pekerjaan meliputi pengadaan, pengangkutan, pemasangan/penyetelan pada tempat yang
                    ditentukan pada gambar.                                       
                 b. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan yang baik dan sempurna.                
                 c. Finishing meliputi Backdrop Ruang Dekanat Fakultas Teknik Gedung A sesuai dengan yang
                    disebutkan dalam Gambar Pelaksanaan.                          
                                                                                  
              1.1.2. Ketentuan-ketentuan                                          
                                                                                  
                 a. Pemakaian                                                     
                                                                                  
                     Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal pemakaian
                      suatu Finishing.                                            
                     Mutu kerja dan bahan dari mutu terbaik dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas /
                      Konsultan Perencana. Untuk seluruh pekerjaan tidak diperkenankan menggunakan bahan-
                      bahan bekas ataupun rusak/cacat.                            
                     Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan persiapan atau pemesanan bahan/komponen yang
                      akan digunakan untuk pekerjaan dengan memperhitungkan jadwalnya, sehingga
                      bahan/komponen tersebut sudah harus ada saat dilaksanakannya pekerjaan yang
                      bersangkutan.                                               
                                                                                  
                 b. Kualitas Tenaga Kerja                                         
                    Untuk melaksanakan pekerjaan Finishing ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli dan teliti di dalam teknik pekerjaan
                    Finishing sehingga didapat hasil yang maksimal.               
                 c. Peralatan                                                     
                    Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
                    bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.                   
                                                                                  
                 d. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan peraturan yang berlaku adalah:                   
                     Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia tahun 1982            
                     PPKI 1961 tentang bahan dan kekuatan konstruksi kayu        
                                                                                  
                                                                                  
              1.1.3. Penyerahan Contoh                                            
                 a. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
                    Konsultan Pengawas.                                           
                                                                                  
            1.2. Pemakaian Bahan / Material                                       
              1.2.1. Backdrop                                                     
                 a. Backdrop dibuat per modul sesuai Gambar Pelaksanaan.          
                 b. Bahan / material yang digunakan:                              
                     Multiplek 18 mm dengan kualitas baik, tidak cacat, pecahan pinggiran, tidak rusak,
                      menggelembung, dan kerusakan lain.                          
                     HPL Taco tebal minimal 0.7 mm.                              
                     Lem kayu                                                    
            1.3. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              1.3.1. Tahap Pelaksanaan                                            
                 a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik / workshop yang memenuhi
                    standard dan dikerjakan secara maksimal. Pekerjaan perbaikan kecil-kecil dan penyetelan
                    boleh dilakukan di lapangan.                                  
                 b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
                    tercantum di Gambar Pelaksanaan. Semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Pelaksana
                                                                                  
                    Pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara layout, gambar detail, dan kondisi di lapangan,
                    maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Konsultan
                    Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up untuk setiap satu model Finishing dan harus
                    dilihat dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum melanjutkan
                                                                                  
                    pekerjaan.                                                    
                 d. Pada prinsipnya komponen multiplek sebelum dipasang pada tempatnya harus sudah diteliti
                    dahulu setidaknya cacat kayu.                                 
                 e. Pemasangan dilakukan menggunakan perekat dengan memperhatikan tatacara atau aturan
                    pakai yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya.                 
                 f. Untuk memantapkan perekat dapat dibantu paku sekrup dengan ukuran yang cukup. Tempat
                    yang akan dipaku harus dilubangi terlebih dahulu dengan bor secukupnya (tidak perlu sampai
                    tembus) lalu lubang bekas baku didempul dengan warna yang sama.
                 g. Semua ukuran/dimensi paku-paku/baut yang akan dipasang/ditanam harus sesuai dengan
                    tekanan/kekuatan kayu yang bersangkutan sehingga memenuhi persyaratan teknis
                    pelaksanaan pekerjaan.                                        
                 h. Setelah terpasang kuat rapi minta persetujuan Konsultan Pengawas untuk dapat
                    menyelesaikan finishing akhir.                                
                 i. Penyelesaian pada setiap batang kayu berupa permukaan atau bulatan diselesaikan halus,
                    merata (sesuai ketentuan dalam gambar) dan harus mengasilkan pekerjaan yang kuat, rapi dan
                    rata.                                                         
                 j. Tidak dibenarkan terjadi cacat yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak rapi, tidak sesuai
                    gambar rencana, benturan, atau gesekan.                       
                                                                                  
              1.3.2. Instalasi dan Penyetelan                                     
                 a. Finishing harus diletakkan dan diatur di tempatnya masing – masing sesuai dengan lay out
                    yang telah disetujui.                                         
                 b. Pelaksana Pekerjaan harus menyetel semua Finishing sesuai perencanaan.
              1.3.3. Pembersihan dan Perlindungan                                 
                                                                                  
                 a. Lindungi semua instalasi permukaan Finishing setelah Finishing tersebut siap/selesai
                    diinstalasi.                                                  
                 b. Apabila diperlukan perlindungan khusus terhadap Finishing yang telah diset, maka Pelaksana
                    Pekerjaan wajib menyediakan penutup.                          
                 c. Semua permukaan multiplek harus bebas dari goresan, noda, dan cacat.
                 d. Semua Finishing harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan hingga saat serah
                    terima.                                                       
                 e. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.   
                 f. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari Finishing harus dikumpulkan dan disingkirkan
                    dari lokasi setiap hari.                                      
                 g. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi Finishingnya harus dibersihkan secara teratur
                    dan siap pakai dalam tempo yang minimal.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 16                                    
                             PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE                      
                                                                                  
            1.2. Ketentuan Umum                                                   
              1.3.4. Lingkup pekerjaan                                            
                 a. Pekerjaan meliputi pengadaan, pengangkutan, pemasangan/penyetelan pada tempat yang
                    ditentukan pada gambar.                                       
                 b. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan yang baik dan sempurna.                
                 c. Furniture meliputi Meja receptionist dan meja podium..        
                                                                                  
                                                                                  
              1.3.5. Ketentuan-ketentuan                                          
                 e. Pemakaian                                                     
                                                                                  
                     Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal pemakaian
                      suatu furniture.                                            
                     Mutu kerja dan bahan dari mutu terbaik dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas /
                      Konsultan Perencana. Untuk seluruh pekerjaan tidak diperkenankan menggunakan bahan-
                      bahan bekas ataupun rusak/cacat.                            
                     Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan persiapan atau pemesanan bahan/komponen yang
                      akan digunakan untuk pekerjaan dengan memperhitungkan jadwalnya, sehingga
                      bahan/komponen tersebut sudah harus ada saat dilaksanakannya pekerjaan yang
                      bersangkutan.                                               
                                                                                  
                 f. Kualitas Tenaga Kerja                                         
                    Untuk melaksanakan pekerjaan furniture ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
                    mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli dan teliti di dalam teknik pekerjaan furniture
                    sehingga didapat hasil yang maksimal.                         
                 g. Peralatan                                                     
                    Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
                    bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.                   
                                                                                  
                 h. Standard dan Peraturan                                        
                    Standard dan peraturan yang berlaku adalah:                   
                     Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia tahun 1982            
                     PPKI 1961 tentang bahan dan kekuatan konstruksi kayu        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1.3.6. Penyerahan Contoh                                            
                                                                                  
                 b. Contoh                                                        
                    Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-
                    contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan kepada
                    Konsultan Pengawas.                                           
                                                                                  
            1.4. Pemakaian Bahan / Material                                       
                 a. Custom Made Furniture dibuat sesuai Gambar Pelaksanaan.       
                 b. Bahan / material yang digunakan:                              
                     Multiplek 18 mm dengan kualitas baik, tidak cacat, pecahan pinggiran, tidak rusak,
                      menggelembung, dan kerusakan lain.                          
                                                                                  
                     HPL Taco tebal minimal 0.7 mm + PVC edging sesuai HPL.      
                     List bahan stainlees steel                                  
                     Lem kayu                                                    
                                                                                  
            1.5. Pelaksanaan / Pengerjaan                                         
              1.5.1. Tahap Pelaksanaan                                            
                 a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik / workshop yang memenuhi
                    standard dan dikerjakan secara maksimal. Pekerjaan perbaikan kecil-kecil dan penyetelan
                    boleh dilakukan di lapangan.                                  
                 b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah
                    tercantum di Gambar Pelaksanaan. Semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Pelaksana
                                                                                  
                                                                                  
                    Pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara layout, gambar detail, dan kondisi di lapangan,
                    maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Konsultan Perencana/Konsultan
                                                                                  
                    Pengawas untuk dapat dipecahkan bersama.                      
                 c. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus
                    dilihat dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum melanjutkan
                    pekerjaan.                                                    
                 d. Pada prinsipnya komponen multiplek sebelum dipasang pada tempatnya harus sudah diteliti
                    dahulu setidaknya cacat kayu.                                 
                 e. Pemasangan dilakukan menggunakan perekat dengan memperhatikan tatacara atau aturan
                    pakai yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya.                 
                 f. Untuk memantapkan perekat dapat dibantu paku sekrup dengan ukuran yang cukup. Tempat
                    yang akan dipaku harus dilubangi terlebih dahulu dengan bor secukupnya (tidak perlu sampai
                    tembus) lalu lubang bekas baku didempul dengan warna yang sama.
                 g. Semua ukuran/dimensi paku-paku/baut yang akan dipasang/ditanam harus sesuai dengan
                    tekanan/kekuatan kayu yang bersangkutan sehingga memenuhi persyaratan teknis
                    pelaksanaan pekerjaan.                                        
                 h. Setelah terpasang kuat rapi minta persetujuan Konsultan Pengawas untuk dapat
                    menyelesaikan finishing akhir.                                
                 i. Tidak dibenarkan terjadi cacat yang disebabkan oleh pekerjaan yang tidak rapi, tidak sesuai
                    gambar rencana, benturan, atau gesekan.                       
                                                                                  
              1.5.2. Instalasi dan Penyetelan                                     
                 a. Furniture harus diletakkan dan diatur di tempatnya masing – masing sesuai dengan lay out
                    yang telah disetujui.                                         
                 b. Pelaksana Pekerjaan harus menyetel semua furniture sesuai perencanaan.
                                                                                  
              1.5.3. Pembersihan dan Perlindungan                                 
                 a. Lindungi semua instalasi permukaan furniture setelah furniture tersebut siap/selesai diinstalasi.
                 b. Apabila diperlukan perlindungan khusus terhadap furniture yang telah diset, maka Pelaksana
                    Pekerjaan wajib menyediakan penutup.                          
                 c. Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan, noda, dan cacat.
                 d. Semua furniture harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan hingga saat serah terima.
                 e. Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam pengiriman.
                 f. Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.   
                 g. Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari furniture harus dikumpulkan dan disingkirkan dari
                    lokasi setiap hari.                                           
                 h. Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi furniturenya harus dibersihkan secara teratur
                    dan siap pakai dalam tempo yang minimal.                      
                                                                                  
                                                                                  
                                       PASAL 17                                   
                                    PEKERJAAN BESI                                
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi, seperti yang tercantum dalam gambar
                                                                                  
              dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                                  
            2. Bahan                                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   a. Semua material harus baru, bebas/ bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya.
                                                                                  
                     Semua material tersebut harus lurus, tidak terpuntir, tidak ada tekukan-tekukan, serta
                     memenuhi syarat toleransi.                                   
                                                                                  
                   b. Besi yang di gunakan adalah besi Galvalum anti karat dengan dimensi dan ketebalan sesuai
                     gambar detail. Bahan- bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
                     dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan. Semua kelengkapan
                                                                                  
                     yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
                     diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.                     
                                                                                  
            3. Pelaksanaan                                                        
                   a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
                                                                                  
                     disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
                     standar dalam pekerjaan ini.                                 
                   b. Pengerjaan harus bertaraf yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
                                                                                  
                     bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.           
                   c. Pengelasan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua
                     pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan
                                                                                  
                     hal ini harus benar-benar ahli.                              
                   d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
                     sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
                                                                                  
                     harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
                   e. Sebagai bahan finishing pekerjaan besi ini adalah cat duco dengan warna akan ditentukan
                                                                                  
                     kemudian oleh Direksi.                                       
                                                                                  
                                                                                  
            4. Proses Pemotongan                                                  
                     Pemotongan bahan baku disesuaikan dengan kebutuhan untuk membuat bentuk rangka yang
                                                                                  
                     sesuai gambar detail. Proses pemotongan dilakukan menggunakan alat berupa gerinda.
                     Setelah proses pemotongan selesai, dilanjutkan proses perapian pada tepi bahan yang akan
                     dilakukan pengelasan menggunakan gerinda. Perapian bertujuan untuk memudahkan dalam
                                                                                  
                     proses pengelasan.                                           
            5. Proses Pengelasan                                                  
                                                                                  
                     Proses pengelasan yaitu proses penyambungan bahan baku untuk membuat menjadi bentuk
                     sesuai gambar rangka yang dibutuhkan. Proses pengelasan menggunakan las SMAW
                                                                                  
                     (Shield Metal Arc Welding). Proses pengelasan di kerjakan setelah bahan baku pembuat
                     rangka di potong sesuai gambar.                              
                                                                                  
                                                                                  
                                       PASAL 18                                   
                           PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)              
                                                                                  
                                                                                  
            1. Lingkup Pekerjaan                                                  
              Pekejaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk
                                                                                  
              melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
            2. Pengendalian Pekerjaan                                             
              Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart spesifikasi dari
                                                                                  
              pabrik.                                                             
              Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain :              
               a. AA : The Alumunium Asseociation;                                
                                                                                  
               b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association;        
               c. ASTM : American Standart fo testing Materials.                  
            3. KOMPONEN                                                           
                                                                                  
               a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi frame;
               b. Full frame with stiffener alumunium;                            
                                                                                  
               c. Sealant dan Gasket;                                             
                 - Untuk pekerjaan luar;                                          
                 - Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart.        
                                                                                  
                 - Lokasi sealant :                                               
                    Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks Seven, JIYU;
                                                                                  
            4. BAHAN BAHAN                                                        
               a. Bahan :                                                         
                 Bahan        : Alumunium Composit                                
                                                                                  
                 Tebal        : 4 mm                                              
                 Berat        : 5-6 kg/m2                                         
                 Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm                                
                                                                                  
                 Heat Deformation : 200 derajat celcius                           
                 Sound Insulation : 24 – 39 dB                                    
                 Finished     : Flourocarbond factory finished.                   
                                                                                  
                 Warna        : Disesuaikan (Lihat Brosur )                       
                 Alumunium skin thicknees : 0,5mm                                 
                                                                                  
                 Alumunium Alloy   : 5005                                         
                 Coating type      : PVDF                                         
               b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic;              
                                                                                  
               c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;
               d. Bahan yang digunakan dari produksi setara Seven, Jiyu. dengan PVDF 0,5 Alloy 5005 SELF
                 CLEANING.                                                        
                                                                                  
               e. Bahan tulangan terdiri besi hollow galvanis ukuran 4x4 cm.      
               f. Contoh-contoh;                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi lapangan untuk
                                                                                  
                 mendapat persetujuan Pemberi Tugas.                              
                                                                                  
                                                                                  
            5. PELAKSANAAN                                                        
               a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan surat
                 keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan
                                                                                  
                 untuk mendapat persetujuan;                                      
               b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;
               c. Pemasangan dilakukan sesuai dengan petunjuk pemasangan dan asesoris dari produk tersebut.
                                                                                  
               d. Fabrikasi rangka dan alumunium composite panel sesuai ukuran gambar kerja.
               e. Pasang benang untuk acuan pemasangan rangka dan alumunium composite panel.
               f. Pasang dudukan rangka pada area dengan perkuatan baut dynabolt..
                                                                                  
               g. Pasang rangka alumunium pada dudukan rangka.                    
               h. Cerk kerataan dan kesikuan rangka alumunium terpasang.          
                                                                                  
               i. Pasang alumunium composite panel pada rangka alumunium dengan perkuatan sekrup.
               j. Cek kerataan dan kesikuan pemasangan alumunium composite panel. 
               k. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
                                                                                  
                 mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya;
               l. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya;
               m. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahan caulking dan
                                                                                  
                 sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana;     
               n. Semua bahan yang cacat tidak boleh dipasang dan harus dikeluarkan dari proyek selambat-
                                                                                  
                 lambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam atas perintah Konsultan Pengawas, dan atau Pengguna
                 Jasa.                                                            
               o. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat menimbulkan
                                                                                  
                 kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan;
               p. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi
                 dan tidak bergelombang;                                          
                                                                                  
               q. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory terhadap warna
                 dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan
                                                                                  
                                      PASAL 19                                    
                                                                                  
                                  PEKERJAAN SANITAIR                              
            1. Pekerjaan Sanitasi                                                 
                                                                                  
             Termasuk di dalam lingkup pekerjaan air buangan ini adalah           
             a. Pekerjaan instalasi air bersih pipa diameter ½” merk ex Vinilon dan maspion type AW.
             b. Pembuangan air wastafel pipa dia. 2” merk ex Vinilon dan wavin type AW
                                                                                  
             c. Pembuangan air kotor cair pipa dia. 3” merk ex Vinilon dan wavin type AW.
                                                                                  
                                                                                  
             d. Pembuangan air kotor padat pipa dia. 4” merk ex Vinilon dan wavin type AW
                                                                                  
            2. Pekerjaan Suplay Air Bersih, Kotor Dan Perlengkapannya             
             a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC, dipasang pada tempat sesuai gambar
                                                                                  
                rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas
                knee, sok, elbow, penutup akhir, reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut
                menggunakan merk yang sama.                                       
                                                                                  
             b. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga pada
                setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenei.               
             c. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm, dan diklem
                                                                                  
                (secukupnya). Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.
             d. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan memasukkan udara
                bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan test kebocoran dengan
                                                                                  
                mengoleskan buih sabun.                                           
                Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak terdapat
                                                                                  
                kebocoran.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      PASAL 20                                    
                                 PEKERJAAN ELEKTRIKAL                             
                                                                                  
                         1. Persyaratan Umum                                      
                            1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
                               klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
                               menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
                               menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
                               klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
                               dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.  
                                                                                  
                            2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
                               segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
                               diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh
                               sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
                            3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
                               teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
                               disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka
                               Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan
                               lengkap.                                           
                            4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli
                               dalam bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan
                               rapi.                                              
                                                                                  
                                                                                  
                            5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang
                               ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak
                               mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang
                               telah ditetapkan.                                  
                             6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
                               bahan dan peralatan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan
                               yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar
                               dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan
                               dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi
                               atau menghilangkan atau menghilangkan bahan- bahan atau peralatan
                               yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam
                               Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat.    
                             7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan
                               yang tertera                                       
                               pada peraturan-                                    
                               peraturan seperti:                                 
                                a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
                                b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),             
                                c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),      
                                d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS
                                  Jepang, NFC Perancis, NEMA USA,                 
                                e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,        
                                f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
                                  berwenang dan Pemerintah daerah..               
                            8) Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan
                               untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari
                               kualitas terbaik.                                  
                            9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi
                               tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan
                               mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan,
                               Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
                               Konsultan Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
                               pekerjaan ini dilaksanakan.                        
                            10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan
                               dan syarat-syarat yang                             
                               diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
                               peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
                               disediakan.                                        
                            11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
                               memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain
                               yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan
                               dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
                               Pekerjaan.                                         
                            12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus
                               rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa
                               kostruksi lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa
                               kostruksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
                               Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
                            13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                               menyerahkan pekerjaan                              
                               Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan
                               dari direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada
                               direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
                            14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
                               pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
                               menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
                               melaksanakan pekerjaan.                            
                            15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
                               mungkin menghasilkan                               
                               kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
                               memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan
                               Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran- saran perubahan /
                               perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi
                               tetap bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang
                               ditimbulkannya.                                    
                            16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi
                               harus memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas
                               segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
                            17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
                               pekerjaan elektrikal.                              
                            18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan
                               uji beban penuh.                                   
                            19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
                               Direksi atau                                       
                               Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
                               diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
                            20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
                               mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia
                               jasa kostruksi.                                    
                            21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat
                               penyerahan pertama.                                
                            22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram
                               pekerjaan elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
                                                                                  
                     2. Pekerjaan Elektrikal                                      
                        a. Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                                  
                          Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
                          peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
                          pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.  
                          Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
                           a. Pengadaan dan pemasangan kabel kabel instalasi penerangan.
                           b. Untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter
                             kabel disesuaikan dengan gambar rencana.             
                           c. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
                             diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM
                             pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan
                             pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.      
                           d. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk
                             kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM
                             dapat dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan
                             rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
                             dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.           
                                                                                  
                                                                                  
                        b. Spesifikasi Bahan / Material                           
                          Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
                          PLN.                                                    
                                                                                  
                        c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi       
                                                                                  
                         Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah            
                            a. Kabel :                                            
                               Kabel NYA                                          
                            b. Stop kontak :                                      
                               Menggunakan merk sekwalitas Philips atau Panasonic + sakelar handel
                               10 A 3 phase untuk lampu penerangan.               
                            c. Saklar :                                           
                               Menggunakan merk sekwalitas Philips atau Panasonic 
                            d. Type lampu :                                       
                                 Lampu spotlight LED 8 watt                      
                                 Pemasangan Lampu LED Strip RGB                  
                                                                                  
                                 Downlight outdoor 19 watt                       
                                 Downlight indoor 19 watt                        
                                                                                  
                         Kabel dan Saluran Kabel                                  
                            a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi
                               LMK menurut standart PLN (SPLN).                   
                            b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan
                               untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
                            c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box
                               dengan menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk
                               scothlock). Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua
                               penyambungan kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel
                               dan setiap group diberi label dan diikat yang rapi.
                            d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E
                               (electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya.  
                                                                                  
                            e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures
                               bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan
                               fisher yang sesuai.                                
                            f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan
                               bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi,
                               kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.       
                            g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk
                               terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
                            h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet
                               (packing), sehingga kedap terhadap uap air.        
                            i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik
                               tanpa cacat dengan kualitas balk.                  
                                                                                  
                                                                                  
                         Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :                       
                            a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Panasonic/Philips.
                                                                                  
                            b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw)
                               dengan standart merk sekwalitas Philip atau Panasonic atau yang
                               sederajat, dipasang setinggi 1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop
                               kontak AC 10cm dari plafond.                       
                                                                                  
                                                                                  
                         Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan            
                                                                                  
                             Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk
                                                                                  
                               menentukan apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-
                               syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang
                               telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :      
                                 Pengujian isolasi                               
                                 Pengujian kontinuitas                           
                            b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor
                               wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai
                               dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi.          
                            c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
                               digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan
                               Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
                               dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.       
                            d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh
                               Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila
                                                                                  
                               ditolak harus mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan
                               ditanggung oleh Kontraktor.                        
                            e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
                               perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat
                               bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah
                               merupakan bagian- bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang
                               tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah mengikat.
                            f. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum
                               Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga
                               peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada
                               (SII, SPLN, LMK, dll).                             
                            g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu
                               dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja
                               ini, agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat
                               dihindarkan. mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail
                               untuk menghindari gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan
                                                                                  
                               Pengawas Lapangan.                                 
                            h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan
                               tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
                            i. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/
                               peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material
                               berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk
                               penjualan, uraian dan . standard penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan
                               diserahkan lengkap, tidak sebagian- sebagian.      
                            j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan
                               Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
                               selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
                            k. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus
                               memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut          
                                 Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
                                 Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
                                                                                  
                                  berlaku:                                        
                                                                                  
                                 Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan       
                                                                                  
                                   surat kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan
                                  pekerjaan.yang sejenis                          
                                                                                  
                                                                                  
                                     PASAL 21                                     
                                                                                  
                             PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR                          
            1. Umum                                                               
                                                                                  
             Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap memelihara pekerjaan
             sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang
             dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya pekerjaan pihak Penyedia Jasa
                                                                                  
             Konstruksi diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
             perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil
             penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap
                                                                                  
             pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.                   
            2. Pembersihan Selama Pelaksanaan                                     
             a. Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja,
                                                                                  
               kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah dan terbebas
               dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap
                                                                                  
               memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.         
             b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran, terbebas dari bahan-bahan lepas dan
               tetap berfungsi setiap waktu.                                      
                                                                                  
             c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
               sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.         
             d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran
                                                                                  
               dan sampah sebelum dibuang.                                        
             e. Buangan bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
                                                                                  
               sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan Pemerintah daerah
               setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.         
             f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja kegiatan tanpa persetujuan
                                                                                  
               Pengawas.                                                          
             g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak atau
               minyak cat kedalam selokan jalan atau kedalam saluran yang ada.    
                                                                                  
             h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa kedalam sungai-sungai atau saluran air.
            3. Pembersihan Akhir                                                  
                                                                                  
             a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan merupakan bagian pekerjaan
               untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
             b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan jembatan-jembatan harus diperiksa
                                                                                  
               kembali, karena kemungkinan ada kerusakan fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir. Daerah
                                                                                  
               kerja yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang terletak didekat daerah
                                                                                  
               lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-permukaan harus dibersihkan dari sampah-
               sampahnya dan harus dibuang seluruhnya.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     PASAL 22                                     
                                 PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
                                                                                  
            1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa Konstruksi wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
                                                                                  
             belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan harus dibersihkan dan dipel, halaman ditata rapi
             dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi Pekerjaan.
            2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
                                                                                  
             gambar menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus
             menyelesaikan pekerjaannya sebaik mungkin.                           
            3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
                                                                                  
             segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan Kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
             sempurna.                                                            
                                                                                  
            4. Semua yang belum tercantum dalam RKS akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (
             Aanwijzing ).                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                     PASAL 23                                     
                      RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)               
                                                                                  
            1. Pihak penyedia jasa konstruksi harus membuat dan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                  
             (RK3) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.         
            2. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang
             dituangkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam dokumen lelang.
                                                                                  
            3. Pihak penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan
             pekerjaan (Job Safety) untuk setiap rehab per ruangan yang terdiri dari :
              a. Helm/Safety Helmet = 10 bh                                       
                                                                                  
              b. Sepatu/Safety Shoes = 10 pasang                                  
              c. Sarung tangan/ Safety Gloves = 20 pasang                         
                                                                                  
              d. Rompy keselamatan / Safety Fest = 10 bh                          
              e. Kaca mata pelindung = 10 bh                                      
              f. Peralatan lainnya yang mendukung keselamatan pekerjaan           
                                                                                  
            4. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
             perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
             diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
                                                                                  
             keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
             dan tindakan pengendaliannya;                                        
                                                                                  
            6. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
             proses dan Petugas K3 Konstruksi;                                    
                                                                                  
                       Uraian Umum                                                
                          a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
                            Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
                            yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
                            konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
                          b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                            perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
                            kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
                            yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.                   
                          c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
                            tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                            21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                            Konstruksi                                            
                          d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
                                                                                  
                            tenaga dan dokumen K3 antara lain :                   
                            1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:           
                            a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK          
                            b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja             
                            c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK                
                            2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                
                               a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
                               b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
                               c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool BoxMeeting)
                               d. Patroli keselamatan konstruksi                  
                               e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:  
                                  1. Bekerja di ketinggian                        
                                  2. P3K                                          
                                  3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
                                    konstruksi)                                   
                               f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS                 
                               g. Simulasi Keselamatan Konstruksi                 
                               h. Spanduk (Banner)                                
                               i. Poster/leaflet                                  
                               j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi          
                            3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :               
                               a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:              
                                  1. Jaring pengaman (Safety Net)                 
                                  2. Pagar pengaman (Guard Railling)              
                               b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:               
                                  1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;             
                                  2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);        
                                  3. Sarung Tangan (Safety Gloves);               
                                  4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
                                  5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);             
                            4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
                                a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)          
                            5. Personel Keselamatan Konstruksi:                   
                               a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
                               b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
                               c. Inspektor/ supervisor Perancah                  
                            6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:   
                               a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
                                  Perban, dll)                                    
                            7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
                               lintas:                                            
                               a. Rambu Petunjuk;                                 
                               b. Rambu Larangan;                                 
                               c. Rambu Peringatan;                               
                               d. Rambu Kewajiban;                                
                               e. Rambu Informasi;                                
                               f. Rambu Pekerjaan Sementara;                      
                            8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
                               Konstruksi:                                        
                               a. Pemeriksaan lingkungan kerja                    
                                                                                  
            2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )          
                          a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
                           untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                           berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
                           disetujui oleh Direksi Pekerjaan                       
                          b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket
                           pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3
                           Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
                           Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
                           mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan
                           oleh Pengguna Jasa                                     
                          c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                           1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling
                             sedikit 100 orang                                    
                           2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang,
                             akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
                             risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
                             penyinaran radioaktif                                
                           3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
                             tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
                             pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
                             efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA
                             terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin
                             puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3
                             Konstruksi                                           
                          d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
                           Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
                          e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
                           pekerjaan Umum                                         
                          f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
                           yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
                           berlangsung                                            
                          g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
            3.  K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya                               
                          a. Fasilitas Pencucian                                  
                                                                                  
                            Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
                            dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan
                                                                                  
                            konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat
                            pembersih untuk kondisi berikut ini:                  
                            1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan
                               oleh zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat
                               sensitif lainnya                                   
                            2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
                               menggunakan air dingin                             
                            3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya   
                            4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
                               bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
                               pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa
                               harus menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
                            5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
                               untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15
                               orang                                              
                          b. Fasilitas Sanitasi                                   
                            1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus
                              pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di
                              sekitar tempat kerja                                
                            2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja,
                              maka persyaratan minimumnya adalah:                 
                              a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja
                                lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
                                ditambah satu peturasan                           
                              b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah
                                pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka
                                harus ditambah satu kloset                        
                            3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai
                              fasilitas pembuangan pembalut wanita                
                            4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh.
                              Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang
                              cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus
                              disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di
                              sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian
                              rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang menggunakan dan terbuat
                              dari bahan yang mudah dibersihkan                   
                            5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:  
                              a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d)
                                 Toilet benar benar tertutup                      
                              b) Mempunyai kunci dalam                            
                              c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita    
                              d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut   
                          c. Air Minum                                            
                            Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
                            seluruh pekerja dengan persyaratan:                   
                            1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
                               sebagai air minum                                  
                            2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang
                               berlaku                                            
                                                                                  
                                                                                  
                            3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:   
                               a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
                               b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
                                 yang memenuhi standar kesehatan                  
                          d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)  
                                                                                  
                             1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
                              tempat kerja                                        
                             2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
                              dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
                          e. Akomodasi untuk Makan dan Baju                       
                            1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia
                              Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
                            2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja
                              dan kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat
                              istirahat makan dan perlindungan dari cuaca         
                            3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
                              periodik                                            
                            4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang
                              tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus
                              disediakan lemari penyimpanan pakaian (locker).     
                          f. Penerangan                                           
                            1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
                              ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan
                              harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
                            2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil,
                              proses berbahaya, atau jika menggunakan mesin       
                            3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
                          g. Pemeliharaan Fasilitas                               
                            Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas
                            yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara
                            nyaman oleh pekerja                                   
                          h. Ventilasi                                            
                             1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                             2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
                                pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat,
                                dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat
                                pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            4. Ketentuan pada Tempat Tinggi                                       
                           a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang
                             mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang
                             dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
                           b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
                             atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
                             harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
                           c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
                              1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja
                                atau tempat kerja yang terbuka                    
                              2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan
                                jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan,
                                maka daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus
                                dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman
                                                                                  
                           d. Terali pengaman lokasi kerja                        
                             Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau
                             bukan di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi
                             syarat:                                              
                              1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                
                              2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)               
                              3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat
                                 kerja atau material dari atap/tempat kerja       
                           e. Jaring pengaman                                     
                            1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
                               jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
                               memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
                               tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi
                               dengan tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah
                               (scaffolding)                                      
                            2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area
                               kerja                                              
                            3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup
                               dari permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada
                               jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
                           f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                            1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
                               sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
                               Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih
                               dahulu                                             
                            2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                            3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
                               sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
                               diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh   
                            4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
                               dan/atau jarring pengaman                          
                           g. Tangga                                              
                            Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus: 
                            1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
                            2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga            
                            3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan
                               akibat bergesernya tangga                          
                            4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan  
                                                                                  
                            5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
                               tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
                           h. Perancah (scaffolding)                              
                            1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
                               dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
                                                                                  
                            2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada
                               saat:                                              
                              a) Sebelum digunakan                                
                              b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
                              c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
                                stabilitasnya                                     
                              d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
                              e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki
                                saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang
                                melakukan inspeksi                                
                            3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
                              a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
                              b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
                                 dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
                                 lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
                              c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
                                 sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
                                 ikatanyya cukup kuat                             
                              d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
                                 maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
                                 dilakukan                                        
                              e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                                 stabilitas                                       
                              f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                              g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus
                                 bersih dari cacat dan telah tersusun dengan baik 
                              h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
                              i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
                                 orang dapat jatuh                                
                              j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
                                 material pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
                              k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                                 menggunakan perancah yang tidak lengkap          
                                                                                  
            5. Elektrikal                                                         
                          a. Pasokan Listrik                                      
                            Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat
                            yang memenuhi syarat:                                 
                            1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar
                               konduktor tidak lebih dari 230 volt                
                            2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
                               akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
                            3) Alat mempunyai insulasi ganda                      
                            4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian
                               rupa sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
                            5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)       
                                                                                  
                                                                                  
                          b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan
                            di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
                                                                                  
                          c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                            akan terganggu oleh cuaca                             
                          d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
                            sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
                            dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
                            harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP              
                          e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah      
                          f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
                                                                                  
                          g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut         
                          h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
                            sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
                            tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
                            identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal
                            inspeksi selanjutnya                                  
                          i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
                            mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
                            bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
                                                                                  
            6. Material dan Kimia Berbahaya                                       
                           a. Alat Pelindung Diri                                 
                             Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri
                             bagi pekerja dengan ketentuan:                       
                            1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan
                              alat pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
                            2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
                              resiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm
                              pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
                              menggunakannya                                      
                            3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
                              mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan
                              gergaji kayu, atau potongan beton                   
                            4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
                              sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki        
                            5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                            6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
                            7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos
                              pada bahaya asbes, asap dan debu kimia              
                           b. Bahaya pada kulit                                   
                            1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
                              tangan akibat penggunaan bahan berbahaya            
                            2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
                              semen.                                              
                              sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan
                              krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
                            3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
                              pekerjaan.                                          
                              Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu
                              pelindung                                           
                                                                                  
                                                                                  
                            4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
                              mengganti pakaian                                   
                                                                                  
                            5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman
                              beton dimana debu mulai terbentuk                   
                           c. Penggunaan Bahan Kimia                              
                             Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
                             menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
                             pentimpanan, tata cara pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus
                             disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang aman dan
                             berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau
                             zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi
                             masalah                                              
                           d. Asbestos                                            
                             a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
                               pakai atau overall yang dapat dicuci ulang         
                             b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan    
                             c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji
                               udara sebelum menggunakan daerah kerja             
                           e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa
                             harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:  
                             a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
                               dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
                             b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat
                               pijar pemotong                                     
                             c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las   
                             d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                               Penanganan tabung                                  
                             e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
                               ditangani dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan
                               mengikat tabung dengan rantai                      
                             f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
                               mencegah jatuhnya tabung                           
                             g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri
                               sebelum digunakan Penyimpanan                      
                             h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
                                                                                  
                               pekerjaan selesai dan disimpan jauh dari tabung    
                             i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
                               dan sumber api                                     
                                                                                  
                           f. Peralatan                                           
                              a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
                                harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
                              b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang
                                harus disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house
                                coupler dan houseclamps                           
                              c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
                                dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
                                kontak supplier.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            7.  Penggunaan Alat-alat Bermesin                                     
                          a. Umum                                                 
                            Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan
                            dan keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh
                            operator atau pengawas lapangan                       
                          b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel        
                            Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,
                            maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
                            1)  Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
                                memiliki pengaman                                 
                            2)  Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung
                                alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
                            3)  Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
                                benda                                             
                            4)  Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
                                tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
                                berbahaya dan mudah terbakar                      
                            5)  Alat yang rusak tidak boleh digunakan             
                            6)  Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus
                                digunakan saat menggunakan alat tersebut          
                          c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)        
                           1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
                              bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
                           2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                                a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
                                  tersebut di atas                                
                                b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
                                  pekerjaan yang dilakukan                        
                                c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat
                                  pemotong harus terjaga ketajamannya             
                                d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
                                  digunakan saat emnggunakan alat tersebut        
                                e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih 
                                f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian
                                  rupa agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
                                g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat
                                  atau mesin tersebut                             
                                h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
                                                                                  
                           3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang
                              yang berkompeten                                    
                           4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus
                              untuk mengoperasikan alat                           
                                                                                  
                           5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat
                              pada benguanna atau struktur                        
                           6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus
                              aman                                                
                                                                                  
                           7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan
                              sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
                              diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
                                                                                  
                                                                                  
                              Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
                              dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
                                                                                  
                           8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.
                              Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
                           9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
                                                                                  
                           10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme
                              pengunci elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan
                              hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta
                              dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang
                              dibuka                                              
                                                                                  
                           11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                           12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                                                                                  
                           13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
                              bergerak terlalu cepat                              
                           14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel
                              dalam keranjang                                     
                                                                                  
                           15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                              mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang    
                           16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang    
                                                                                  
                           17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
                              personil yang bekerja                               
                          e. Crane dan Alat Pengangkut                            
                           1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau
                              pengangkatan barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap
                              pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat           
                           2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material
                              dengan perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500
                              kg harus menggunakan crane, excavator atau forkliftt
                           3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
                              12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
                           4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
                           5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                           6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
                           7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat
                              hanya ditentukan oleh operator                      
                           8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai
                              indicator beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
                           9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh    
                           10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan
                              yang aman                                           
                           11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
                              untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui 
                              kapasitas pengangkatan crane                        
                           12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                           13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
                              menyeluruh                                          
                                                                                  
                                                                                  
                     8. Pengukuran dan Pembayaran                                 
                        a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
                          untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
                          Ahli K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau
                          Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3
                          sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang
                          berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam
                          pelaksanaan K3 KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan
                          refrensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi
                          Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang
                          Pekerjaan Umum                                          
                        b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
                          dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
                          Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
                          berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
                          Pekerjaan Umum                                          
                        c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
                          syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
                          bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari
                          ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
                          Umum dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan
                          ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan.
                          Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia
                          Jasa.                                                   
            7. Perencanaan Keselamatan Konstruksi                                 
              Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penendalian dan Peluang (pada table di bawah)
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          Deskripsi Resiko                                        Penilaian Tingkat Resiko        Penilaian Sisa Resiko  
                                                                                                                        Nilai            
                                                                   Pengendalian           Nilai  Tingkat           Kepara   Tingkat Pengendali
No                           Identifikasi Bahaya (Skenario Jenis Bahaya (tipe Persyaratan Kemungkinan Keparahan Pengendali Kemungk Resik 
            Uraian Pekerjaan                                         Awal                 Resiko Resiko            han      Resiko  an   
                             Bahaya)            kecelakaan) Pemenuhan      (F)     (A)                  an   inan (F)   o                
                                                                                          (FxA)  (TR)              (A)      (TR)         
                                                           Peraturan                                   Lanjutan         (FxA)            
 1             2                    3              4         5        6       7      8      9     10     11    12   13   14   15    16   
         PEKERJAAN BONGKARAN                                                                                                             
    Semua pembongkaran dinding bata, dan kusen, Jatuh dari ketinggian atau p                                                             
    plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk ada tingkat yang berbahaya Kecelakaan ringan,                                           
 1                                                                                                                                       
    dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru sedang dan atau                                                                      
                               Kejatuhan puing runtuhnya s                                                                               
    baik yang berupa struktural ataupun yang non  berat                                                                                  
                             truktur yang sedang dibongkar                                                                               
    struktural;                                                                                                                          
                             dan iritasi debu bongkaran                                                                                  
     PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN                                                                                                 
              PARTISI                                                                                                                    
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,                                                                                      
 2  peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan                                                                                    
    dan semua pasangan batu bata pada tempat-                                                                                            
    tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja                                                                                        
    atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis                                                                                            
                               1. Jatuh terpeleset saat                                                                                  
      PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                                                                                                     
                             pemasangan bata, 2. tertimpa                                                                                
    Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan                                                                                        
                             material, 3. iritasi kulit, 4. mata                                                                         
 3  dan plesteran (kasar dan halus), seperti                                                                                             
                              kemasukan debu material, 5.                                                                                
    dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan                                                                                       
                                                kecelakaan                                                                               
                               sesak nafas akibat debu                                                                                   
    dalam Spesifikasi Teknis                                                                                                             
                                              ringan/sedang/bera                                                                         
                                   material                                                                                              
        PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                   t                                                                                     
    Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup                                                                                          
 4  lantai dalam bangunan, seperti yang tercantum                                                                                        
    dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan                                                                                            
    bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.                                                                                     
     PEKERJAAN PERBAIKAN KUSEN PINTU DAN                                                                                                 
             JENDELA                                                                                                                     
 7                                                                                                                                       
    Pekerjaan terdiri atas; 1. pekerjaan daun pintu                                                                                      
                             luka dan jatuh                                                                                              
    kayu, 2. Pekerjaan alat penggantung dan                                                                                              
    pengunci, 3. dan kusen daun jendela kayu                                                                                             
                                                                                                                                         
     PEKERJAAN PENUTUP PLAPOND/LANGIT-                                                                                                   
              LANGIT                                                                                                                     
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan                                                                                                 
 8                                                                                                                                       
    pemasangan plafond gypsum untuk indoor untuk Jatuh dari ketinggian atau pada                                                         
    pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar tingkat yang berbahaya                                                                   
    Kerja dan Spesifikasi Teknis                                                                                                         
      PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN                                                                                                     
             PENGUNCI                                                                                                                    
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan terluka karena terkena                                                                    
    pemasangan semua alat penggantung dan material atau terjatuh dari                                                                    
                                              kecelakaan                                                                                 
 9  pengunci pada semua daun pintu dan jendela tingkat ketinggian yang                                                                   
                                              ringan/sedang                                                                              
    sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau berbahaya                                                                                
    Spesifikasi Teknis                                                                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan                                                                                                 
                             terkilir, iritasi kulit kecelakaan ringan                                                                   
    pemasangan bahan penutup dan pengisi celah                                                                                           
           PEKERJAAN KACA                                                                                                                
    Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan,                                                                                         
    penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan- terluka oleh material atau alat                                                        
                                              kecelakaan                                                                                 
    bahan serta pemasangannya beserta pemasangan, terjatuh dari                                                                          
 11                                           ringan/sedang                                                                              
    aksesorisnya pada tempat-tempat seperti yang tangga pemasangan                                                                       
    ditunjukan dalam gambar kerja                                                                                                        
    Pekerjaan sanitasi, supply air; bersih dan kotor kecelakaan                                                                          
    serta perlengkapannya    terjatuh saat pemasangan ringan/sedang                                                                      
           PEKERJAAN LISTRIK                                                                                                             
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /                                                           
    peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik                                                        
13  penyerahan seluruh system penerangan dalam kecelakaan                                                                                
    keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada ringan/sedang                                                                          
    tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar                                                                                       
    Kerja                                                                                                                                
14   PEKERJAAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH                                                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, Terjatuh dari scaffolding /                                                           
    peralatan dan bahan serta pemasangan berikut tangga, Tersetrum aliran listrik kecelakaan                                             
    penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik ringan/sedang                                                                        
    dan siap untuk dipergunakan                                                                                                          
         PEKERJAAN PENGECATAN                                                                                                            
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,                                                                                       
15  bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan terjatuh, tergelincir, terpukul,                                                         
    untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan kejatuhan benda, terkena debu                                                                
    seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana                                                                                        
       PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR                                                                                                       
                                                                                                                                         
    Selama masa penanganan pelaksanaan pihak                                                                                             
    Penyedia Jasa Konstruksi harus tetap                                                                                                 
    memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga                                                                                        
    terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran                                                                                         
                                                kecelakaan                                                                               
    dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai                                                                                            
                                              ringan/sedang/bera                                                                         
    akibat adanya kegiatan. Pada saat selesainya                                                                                         
                                                   t                                                                                     
    pekerjaan pihak Penyedia Jasa Konstruksi                                                                                             
16                           tergelincir, atau tertusuk sisa-                                                                            
    diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan                                                                                      
                             sisa material, iritasi debu                                                                                 
    bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-                                                                                        
    perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari                                                                                         
    lapangan, seluruh bagian permukaan hasil                                                                                             
    penanganan harus terlihat bersih dan kegiatan                                                                                        
    yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan                                                                                       
    siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh                                                                                        
    Pengawas                                                                                                                             
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         
                                                                                                                                         

                                                          SYARAT-SYARAT TEKNIS    
                                                                                  
                                         PASAL 24                                 
                                    MASA PELAKSANAAN                              
             Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan REVITALISASI RUANG SIDANG GEDUNG A
                                                                                  
             LT. III FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MATARAM adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.
                                                                                  
                                       BOBOT BULAN I BULAN II BULAN III BULAN IV  
                No.    Jenis Pekerjaan Volume Sat.                    KET         
                                       (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 
                A PEKERJAAN PENDAHULUAN                                           
                I PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
                1 Papan nama proyek 1 m X 1,5 m 1,50 m2 0,02 0,02                 
                2 Pembongkaran plafond eksisting 1,00 Keg. 0,39 0,39              
                II PEKERJAAN RK3K                                                 
                2 Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3)                   
                2.a Penyiapan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK : 1,00 set 0,17 0,042 0,042 0,042 0,042
                  a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK                    
                  b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja                       
                  c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK                          
                2.b Sosialisasi, promosi dan pelatihan : 1,00 pkt 0,11 0,028 0,028 0,028 0,028
                  a. Induksi keselamatan konstruksi (safety induction)            
                  b. Pengarahan keselamatan konstruksi (safety briefing)          
                  c. Pertemuan keselamatan (safety talk dan/atau tool boxmeeting) 
                  d. Patroli keselamatan konstruksi                               
                  e. Pelatihan keselamatan konstruksi, antara lain :              
                  1. Bekerja di ketinggian                                        
                  2. P3K                                                          
                  3. Perilaku berbasis keselamatan (budaya berkeselamatan konstrksi)
                  4. dll                                                          
                  f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS/COVID-19                     
                  g. Simulasi keselamatan konstruksi                              
                  h. Spanduk (banner)                                             
                  i. Poster/leaflet                                               
                  j. Papan informasi keselamatan konstruksi                       
                2.c Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :                
                  a. Alat pelindung kerja terdiri atas :                          
                  1. Jaring pengaman (safety net) 30,00 m' 0,05 0,05              
                  2. Pagar pengaman (guard railing)                               
                  b. Alat pelindung diri terdiri atas :                           
                  1. Topi pelindung (safety helmet) 10,00 bh 0,05 0,05            
                  2. Pelindung mata (goggles, spectacles) 10,00 bh 0,03 0,03      
                  3. Sarung tangan (safety gloves) 20,00 psg 0,04 0,04            
                  4. Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toecap) 10,00 psg 0,17 0,17
                  5. Rompi keselamatan (safety vest) 10,00 bh 0,04 0,04           
                2.d Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi :       
                  a. Asuransi (construction all risk/CAR)                         
                2.e Personil keselamatan konstruksi :                             
                  a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi          
                  b. Petugas keselamatan konstruksi atau petugas K3 Konstruksi 1,00 org 1,00 0,25 0,25 0,25 0,25
                  c. Inspektor/supervisor perancah                                
                2.f Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan :              
                  a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,1,00 set 0,08 0,08
                  Perban, dll)                                                    
                2.g Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajem1e,n00 set 0,080,005 0,01 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005 0,005
                  lalu lintas :                                                   
                  a. Rambu petunjuk                                               
                  b. Rambu larangan                                               
                  c. Rambu peringatan                                             
                  d. Rambu kewajiban                                              
                  e. Rambu informasi                                              
                  f. Rambu pekerjaan sementara                                    
                2.h Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko keselamatan 1,00 titik 0,080,021 0,021 0,021 0,021
                  konstruksi :                                                    
                  a. Pemeriksaan lingkungan kerja                                 
                3 Pembersihan dan Pembuangan Sisa Pekerjaan 3,00 Rit 0,20 0,20    
                B RUANG AUDITORIUM                                                
                I PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PONDASI                          
                1 Pasangan dinding 1/2 bata 1PC : 5Ps 28,58 m2 0,35 0,35          
                II PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN                         
                1 Pek. Plesteran dinding 1PC : 5Ps 57,15 m2 0,43 0,43             
                2 Pek. Acian       57,15 m2 0,26 0,26                             
                III PEKERJAAN PINTU & JENDELA                                     
                1 Pek. Pintu Type D1 1,00 Unit                                    
                 Kusen Aluminium 4" 5,30 m1 0,13 0,13                             
                 Daun pintu Multipleks Lapis HPL 1,76 m2 0,29 0,29                
                 Kaca 5 mm         0,11 m2 0,00 0,00                              
                 Kunci pintu       1,00 bh 0,02 0,02                              
                 Full Handle       1,00 set 0,08 0,08                             
                 Engsel pintu      3,00 bh 0,04 0,04                              
                 Angker kusen      6,00 bh 0,00 0,00                              
                2 Pek. Pintu Type D2 1,00 Unit                                    
                 Kusen Aluminium 4" 6,30 m1 0,15 0,15                             
                 Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,09 m1 0,51 0,51                
                 Kaca 5 mm         0,15 m2 0,00 0,00                              
                 Kunci pintu       1,00 bh 0,02 0,02                              
                 Full Handle       2,00 set 0,17 0,17                             
                 Engsel pintu      6,00 bh 0,07 0,07                              
                 Angker kusen      6,00 bh 0,00 0,00                              
                3 Pek. Pintu Type D3 1,00 Unit                                    
                 Kusen Aluminium 4" 6,70 m1 0,16 0,16                             
                 Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,92 m1 0,65 0,65                
                 Kaca 5 mm         0,30 m2 0,01 0,01                              
                 Kunci pintu       1,00 bh 0,02 0,02                              
                 Full Handle       2,00 set 0,17 0,17                             
                 Engsel pintu      6,00 bh 0,07 0,07                              
                 Angker kusen      6,00 bh 0,00 0,00                              
                                                          SYARAT-SYARAT TEKNIS    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               IV PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                    
                lantai                                                            
               1 Pas. Lantai Vinyl Wood VN-01 (Podium) 41,42 m2 1,20 0,60 0,60    
               2 Pas. Lantai Vinyl Solid VN-02 (Tribun) 113,85 m2 3,29 1,64 1,64  
               3 Pas. Lantai Karpet CP-01 106,71 m2 2,28      1,14 1,14           
               4 Pas. Lantai granit HT-01 (Receptionist) 10,50 m2 0,39 0,39       
               V PEKERJAAN PARTISI & PLAFOND                                      
                PARTISI SINGGLE SIDE P-1                                          
               1 Rangka Partisi modul 60x60 cm 4,93 m2 0,10 0,10                  
               2 Pekerjaan Penutup partisi 2 sisi gysum Tbl. = 9mm 4,93 m2 0,02 0,02
                PARTISI DOUBLE SIDE P-2                                           
               3 Rangka Partisi modul 60x120 cm 6,04 m2 0,12 0,12                 
               4 Pekerjaan Penutup partisi 2 sisi gysum Tbl. = 9mm 12,09 m2 0,06 0,06
                PLAFOND                                                           
               5 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-1) 223,26 m2 2,97 0,991 0,99 0,99
               6 Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum Tbl. = 9mm (C-1) 223,26 m2 1,03 0,34 0,34 0,34
               7 Pekerjaan List Plafond shadow line 74,60 m2 0,21 0,21            
               8 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-2) 20,00 m2 0,27 0,27
               9 Pekerjaan Penutup Plafond multipleks 20,00 m2 0,34 0,34          
               10 Pekerjaan Penutup lapis HPL (C-2) 20,00 m2 0,47 0,23 0,23       
                Rangka plafond (C-4) Pasangan Multipleks 18 mm lapis HPL          
               11 Pekerjaan Penutup Plafond multipleks 24,03 m2 0,41 0,41         
               12 Pekerjaan Penutup lapis HPL (C-2) 28,84 m2 0,67 0,34 0,34       
               13 Plafond Sirip-Sirip Kayu (Receptionist) 24,59 m2 1,62 0,81 0,81 
               14 Ekstra Penggantung plafond ke rangka kap kuda-kuda (besi 8mm) 223,26 m2 1,49 1,49
               VI PEKERJAAN BESI                                                  
                Pekerjaan Besi Podium dan Tribun Audien                           
               1 Pekerjaan rangka besi 100x100x2 mm dan 40x40x2 mm 5457,82 kg 27,73 6,93 6,93 6,93 6,93
               2 Pekerjaan rangka besi siku 40x40x2 mm 248,69 kg 1,26 0,32 0,32 0,32 0,32
               3 Pekerjaan perakitan 5706,51 kg 0,68 0,17 0,17 0,17 0,17          
               4 Pekerjaan pengelasan 4240,00 cm 2,40 0,60 0,60 0,60 0,60         
               VII PEKERJAAN PENGECATAN                                           
               1 Pengecatan Dinding 55,17 m2 0,23 0,23                            
               2 Pengecatan Plafond 223,26 m2 0,94    0,31 0,31 0,31              
               VIII PEKERJAAN INTERIOR RUANG AUDITORIUM                           
               1 Pemasangan Layer Background Multiplek 18mm 314,34 m2 5,35 1,78 1,78 1,78
               2 Pemasangan Finish HPL (Motif Kayu) HPL-1 167,07 m2 3,90 1,95 1,95
               3 Pemasangan Finish HPL (Motif Marmer) M Glossy 99,68 m2 2,86 1,43 1,43
               4 Pemasangan Finish HPL (Motif kayu) HPL-1 dinding tribun 47,59 m2 1,11 1,11
               4 Pemasangan rangka multipleks 18 mm Stage Podium 41,42 m2 0,70 0,70
               5 Pemasangan rangka multipleks 18 mm tribun 113,85 m2 1,94 1,94    
               6 Meja Podium 1 (TP-01) + Finish HPL "Uk. 300 x 60 x 75 cm" 2,00 unit 2,09 2,09
               7 Meja Podium 2 (TP-02) Rangka multipleks + Finish HPL 1,00 unit 0,29 0,29
               8 Meja receptionist 1,00 unit 0,36                    0,36         
               9 Kursi Meja receptionist CH-01 2,00 bh 0,67          0,67         
               10 Kursi Meja Audeience CH-02 141,00 bh                            
               11 Kursi Meja Podium CH-03 8,00 bh                                 
               12 "FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MATARAM" 32,00 bh 0,89 0,89        
                 (Bahan Acrylic + Lampu Menyala)                                  
               13 Pemasangan Logo UNIVERSITAS MATARAM 1,00 bh 0,32   0,32         
                 (Bahan Acrylic + Lampu Menyala)                                  
               14 Pemasangan TV 98 " 2,00 unit                                    
               IX PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                            
               1 Intalasi Titik Lampu 105,00 titik 2,92 1,46 1,46                 
               2 Intalasi Titik Lampu LED Strip 4,00 titik 0,11 0,06 0,06         
               3 Intalasi Titik saklar Double 4,00 titik 0,09 0,04 0,04           
               4 Intalasi Titik saklar Triple 1,00 titik 0,02 0,01 0,01           
               5 Intalasi Titik Stop Kontak 14,00 titik 0,39 0,19 0,19            
               6 Saklar Double Switch 4,00 bh 0,09 0,09                           
               7 Saklar Triple Switch 1,00 bh 0,01 0,01                           
               8 Stop Kontak       14,00 bh 0,12  0,12                            
               9 Stop Kontak AC    6,00 bh 0,08                                   
               10 LED Strip Lamp 4 Watt 111,00 m 1,57        0,783 0,783          
               11 Underground Spotlight 8 Watt 22,00 bh 0,85   0,85               
               12 Downlight Outdoor 19 Watt 64,00 bh 1,30      0,65 0,65          
               13 Downlight Indoor 19 Watt 19,00 bh 0,39         0,39             
               14 Box Panel 40 X 80 cm & MCB 1,00 bh 0,10        0,10             
               C TOILET DAN TANGGA                                                
               I PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM                            
               1 Pek. Pintu Type D4 1,00 Unit                                     
                Kusen Aluminium 4" 5,30 M' 0,13 0,13                              
                Daun pintu Multipleks Lapis HPL 1,76 m2 0,29 0,29                 
                Kunci pintu        1,00 bh 0,02 0,02                              
                Full Handle        1,00 set 0,08 0,08                             
                Engsel pintu       3,00 bh 0,04 0,04                              
                Angker kusen       6,00 bh 0,00 0,00                              
               2 Pek. Pintu Type D5 2,00 Unit                                     
                Kusen Aluminium 4" 10,40 M' 0,25 0,25                             
                Daun pintu Multipleks Lapis HPL 3,10 m2 0,52 0,52                 
                Kunci pintu        2,00 bh 0,04 0,04                              
                Full Handle        2,00 set 0,17 0,17                             
                Engsel pintu       6,00 bh 0,07 0,07                              
                Angker kusen       12,00 bh 0,00 0,00                             
               II PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                                        
                LANTAI                                                            
               1 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-02 22,62 m2 0,84 0,421 0,421      
               2 Pas. Plint Lantai Homogenius Tile HT-02 15,00 m1 0,13 0,065 0,065
               3 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-03 8,50 m2 0,32 0,158 0,158       
               4 Pas. Lantai Homogenius Tile HT-01 (Tangga) 12,32 m2 0,46 0,229 0,229
               5 Pas. Step noishing Tangga Homogenius Tile HT-01 31,50 m1 0,29 0,144 0,144
                DINDING                                                           
               6 Pas. Dinding Homogenius Tile HTw (km/wc) 18,48 m2 0,69 0,344 0,344
                                                          SYARAT-SYARAT TEKNIS    
                                                                                  
               III PEKERJAAN PLAFOND                                              
               1 Rangka plafond hollow galvalum modul 60x60 cm (C-1) 31,02 m2 0,41 0,207 0,207
               2 Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum Tbl. = 9mm (C-1) 31,02 m2 0,14 0,071 0,071
               3 Pekerjaan List Plafond shadow line 51,40 m2 0,15 0,073 0,073     
               4 Ekstra Penggantung plafond ke rangka kap kuda-kuda (besi 8mm) 31,02 m2 0,21 0,103 0,103
               IV PEKERJAAN BESI                                                  
               1 Pekerjaan Railling Tangga 13,25 m2 2,50         1,25 1,25        
               2 Pekerjaan ACP Bungkus Pipa sanitair 8,40 m2 0,96    0,96         
               V PEKERJAAN PENGECATAN                                             
               1 Pengecatan Dinding                                               
                 Pengecatan Dinding (white) 140,72 m2 0,59 0,59                   
                 Pengecatan Dinding (Grey) 12,50 m2 0,05 0,05                     
               2 Pengecatan Plafond 31,02 m2 0,13       0,13                      
               VI PEKERJAAN INTERIOR TOILET                                       
               1 Pemasangan 1 buah bupet gantung 2,28 m2 0,39 0,39                
               2 pemasngan Cermin custom + rangka 2,23 m2 0,34 0,34               
               VII PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                           
               1 Intalasi Titik Lampu 3,00 titik 0,08 0,08 0,08                   
               2 Intalasi Titik Lampu LED Strip 1,00 titik 0,01 0,01              
               3 Intalasi Titik saklar Double 1,00 titik 0,02 0,02                
               4 Saklar Double Switch 4,00 bh 0,09 0,09                           
               5 LED Strip Lamp    4,50 m 0,06        0,06                        
               6 Downlight Indoor 19 Watt 3,00 bh 0,06 0,06                       
               VIII PEKERJAAN PLUMBING                                            
               1 Pek. Pemasangan Closet Duduk Toto + asesories 2,00 unit 0,87 0,87
               2 Pek. Pemasangan Washtafel Toto + asesories 2,00 titik 0,53 0,53  
               3 Pek. Pemasangan Jet Washer 2,00 titik 0,11     0,11              
               4 Pek. Pemasangan Keran 1/2 Stainless steel 4,00 bh 0,03 0,03      
               5 Pek. Pemasangan Keran Washtafel Stainless steel 2,00 bh 0,11 0,11
               6 Pipa 1/2 " AW (pipa distribusi air besih) 8,00 m 0,02 0,02       
               7 Pipa 3/4 " AW (pipa distribusi air besih) 35,00 m 0,10 0,10      
               8 Pipa 2" AW (washtafel) 8,00 m 0,15 0,15                          
               9 Pipa 3" AW (pipa air kotor) 35,00 m 0,92 0,92                    
               10 Pipa 4" AW (pipa air kotor) 35,00 m 0,97 0,97                   
               11 Floordrain Stainless Steel 2,00 bh 0,07 0,07                    
               12 Pemasangan Septitank 1,00 unit 0,51                0,51         
               13 Pemasangan Sumur resapan 1,00 unit 0,24            0,24         
                                         PASAL 25                                 
                                         PENUTUP                                  
             Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian
             dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Spesifikasi Teknis ini tidak tercantum
             uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka
             semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat
             memuaskan semua pihak.                                               
                                                       Mataram, 2023              
                         Disetujui oleh :                Disusun oleh :           
                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      Konsultan Perencana        
                       Universitas Mataram           CV. Adi Widya Consultant     
                                                                                  
                       SUDARMAWAN, ST               SHOPAN ADE IRAWAN, ST         
                    NIP. 19760312 199512 1 001             Direktur               
                                                                                  
                                                          SYARAT-SYARAT TEKNIS    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                         MEREK    
                      URAIAN                                                      
                NO                   DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
                    PEKERJAAN                                                     
                                                                         DIPILIH  
                                      PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL                  
                    Pekerjaan                               Gunung Raja           
                              Kanal C 75,0,75 mm;                                 
                    Rangka dan                              Paksi,                
                              Besi Hollow                                         
                    Partisi                                 Gunung                
                                                            Garuda (GG),          
                                                            Krakatau              
                                                            Steel                 
                                                            A plus, Knauf,        
                    Pekerjaan                                                     
                              Penutup gypsumboard, tebal 9 mm                     
                    Penutup Partisi                         Jayaboard             
                               Aluminium Wite Coating                             
                    Pekerjaan  Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :        
                                                            Alexindo, YKK         
                               4” inch                                            
                    Kusen                                                         
                               Tebal : 1.2 mm                                     
                    Alumunium                                                     
                               Warna: putih (White Coating)                       
                               Dimensi frame alumunium                            
                               Tebal: 1.05 mm                                     
                               Warna: putih                                       
                               Sistem Pewarnaan: Powder coating 60                
                               mikron                                             
                               Koneksi kusen dengan dinding                       
                               menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak             
                               600 mm                                             
                               Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang            
                               perjarak 600 mm                                    
                               Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung             
                               lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet         
                               tatapan pintu dan jendela warna putih.             
                               Sealant                                            
                               Non stain                                          
                               Weather resistance           Ika Seal, Propan      
                               Ultraviolet and Ozone Resistance                   
                               Polyurethane                                       
                               Engineering Door                                   
                               Spesifikasi:                                       
                              Daun pintu menggunakan Multiplek 18 MM 2            
                    Daun Pintu dan                                                
                              lapis finish HPL                                    
                    Ram Jendela,                                                  
                              RAM + Kaca 5mm.               Taco, Kaca            
                    & Aksesoris                                                   
                                                            Vistran               
                                                          SYARAT-SYARAT TEKNIS    
                                                                                  
                               Finishing untuk permukaan daun pintu               
                               mengunakan High Pressure Laminate (HPL)            
                                                                                  
                               Warna ditentukan kemudian                          
                               Ukuran dan desain harus sesuai Gambar              
                               Kerja. Aksesoris                                   
                               Garansi 1 tahun                                    
                                                                                  
                                                                                  
                               Aksesories Pintu                                   
                               Handle Pintu                                       
                               Engsel fitting                                     
                               Handle pintu                                       
                    Aksesories Pintu                                              
                               Slot pengunci                                      
                               Door closer                                        
                               Door stopper                 Dekkson,              
                                                            Solid                 
                               Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja              
                               Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-             
                    Pekerjaan  2005 tentang kaca lembaran   Asahimas, Mulia       
                    Kaca       Dimensi dan jenis kaca yang digunakan glass        
                               sesuai dengan gambar kerja                         
                                                            TACO                  
                              Lapis High Pressure Laminate (HPL)                  
                              Lem Kayu                      Lem Rajawali,         
                    Pekerjaan                               FOX                   
                    Backdrop HPL                                                  
                                                                                  
                              Mulltiplek tebal 18mm         SNI                   
                                                                                  
                   Pekerjaan                    - Lantai Vynil TACO tebal 3 mm    
                   Penutup lantai               - Lantai Karpet Jenis polypropylene
                                                - Granit 60x60 Granito polish dan 
                                                           unpolish               
                                                                                  
                   Elektrikal                   - Kabel    Supreme NYA            
                                                - Lampu LED Philip, Panasonic     
                                                - Lampu Strip Philip, Panasonic   
                                                - Stop Kontak Philip, Panasonic   
                                                - Saklar   Philip, Panasonic      
                   Sanitair                     - Kloset duduk Toto               
                                                - Wastafel Toto                   
                                                - Pipa PVC Vinilon, Wavin         
                   ACP                          - PVDF 4 mm Seven, JIYU
Tenders also won by PT Lombok Karya Perkasa
Authority
19 June 2024Rehab Ruang Kelas Sdn 3 Taman Baru (Dak)Kab. Lombok BaratRp 1,213,338,000
14 June 2024Pembentukan Badan Jalan Ruas Mareje - Guli - Pelan Desa Mareje Kec. LembarKab. Lombok BaratRp 1,000,000,000
19 October 2025Pembangunan Rkb Sdn 2 Ombe BaruKab. Lombok BaratRp 354,600,000
3 November 2025Pemeliharaan Masjid Babul Hikmah Universitas MataramKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 128,550,000