Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
& Spesifikasi Teknis
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi
kewajiban Konsultan yang bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencana pelaksanaan kegiatan
konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis
pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap
rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait.
DAFTAR ISI
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................................ 2
Pasal 2 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ............................................................. 2
Pasal 3 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR........................................................................................................ 3
Pasal 4 JADWAL PELAKSANAAN ...................................................................................................................... 4
Pasal 5 LAPORAN HARIAN .................................................................................................................................. 5
Pasal 6 KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN .................................................................................................. 5
Pasal 7 TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR .................................................................................... 5
Pasal 8 PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN...................................................................................................... 5
Pasal 9 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................................................................................... 6
Pasal 10 ALAT-ALAT PELAKSANAAN ............................................................................................................... 6
Pasal 11 SITUASI .................................................................................................................................................. 6
Pasal 12 PEKERJAAN BACKDROP MIMBAR MASJID ...................................................................................... 7
Pasal 13 Papan Bangunan (Bouwplank) ............................................................................................................ 8
Pasal 14 PEKERJAAN GALIAN ........................................................................................................................... 9
Pasal 15 PEKERJAAN URUGAN PASIR PONDASI .......................................................................................... 11
Pasal 16 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI 1 PC : 5 PS .............................................................................. 13
Pasal 17 PEKERJAAN URUG TANAH KEMBALI ............................................................................................. 15
Pasal 18 PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI .................................................................... 16
Pasal 19 PEK. BETON MUTU F’C = 7.4 MPA (K 100) UNTUK LANTAI KERJA .............................................. 18
Pasal 20 PEKERJAAN PONDASI BETON UKURAN (75 X 75) CM .................................................................. 19
Pasal 21 PEKERJAAN BETON SLOOF UKURAN (13X20) CM ........................................................................ 21
Pasal 22 PEKERJAAN KOLOM UKURAN (20X20) CM ..................................................................................... 23
Pasal 23 PEK. BETON KOLOM PRAKTIS 11 X 11 CM ..................................................................................... 25
Pasal 24 PEKERJAAN BALOK RING (15X20) CM ............................................................................................ 27
Pasal 25 PEKERJAAN PASANGAN DINDING TRASRAM 1/2 BATA CAMP. 1PC:3PS ................................ 29
Pasal 26 PEKERJAAN PASANGAN DINDING 1/2 BATA CAMP. 1PC:5PS .................................................... 30
Pasal 27 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 3 PS) ............................................................................... 31
Pasal 28 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 5 PS) ............................................................................... 33
Pasal 29 PEKERJAAN ACIAN ............................................................................................................................ 34
Pasal 30 PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 25 × 25 cm .............................................. 36
Pasal 31 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING UKURAN 25 × 40 cm ............................................ 37
Pasal 32 PEKERJAAN RANGKA HOLLOW MODUL 60X60 ............................................................................. 39
Pasal 33 PEKERJAAN PLAFOND ...................................................................................................................... 41
Pasal 34 PEKERJAAN CLOSET JONGKOK ..................................................................................................... 43
Pasal 35 PEKERJAAN SEPTIK TANK ............................................................................................................... 44
Pasal 36 PEKERJAAN RESAPAN...................................................................................................................... 46
Pasal 37 PEKERJAAN TITIK LAMPU ................................................................................................................ 48
Pasal 38 PEKERJAAN SAKLAR ........................................................................................................................ 49
Pasal 39 PEKERJAAN PENGECATAN .............................................................................................................. 51
Pasal 40 PEKERJAAN LAIN-LAIN ..................................................................................................................... 52
Pasal 41 PENUTUP ............................................................................................................................................. 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) DAN SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
PEKERJAAN PEMELIHARAAN MASJID BABUL HIKMAH UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN ANGGARAN 2025
Halaman | 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Masjid Babul Hikmah
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di lingkungan Universitas Mataram
1.3 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pemeliharaan Masjid Babul Hikmah tersebut meliputi :
A. Pekerjaan Backdrop Mimbar
B. Pekerjaan Kamar Mandi / Toilet
C. Pekerjaan Tembok Pagar Masjid
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan.
1.4 Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b) Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT pekerjaan ini ;
c) Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah
Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
:
Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Halaman | 2
Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
1726 tahun 2019
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
Peraturan Muatan Indonesia PMI.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
SK SNI No. T-15-1991-03.
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor
dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan
Kontraktor.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jadwal Pelaksanaan (Tentatif Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan
dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah ukuran
jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
a) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka Gambar
yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
Halaman | 3
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan kekuatan
Struktur.
c) Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka Gambar
Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
e) Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ke tidak jelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan
dijadikan pegangan.
f) ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan klaim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a) Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan
Perencana.
c) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara pemasangan dan atau
spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d) Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawing)
yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh
konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar
Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali
dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
Halaman | 4
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi tugas/Pengawas Lapangan sebagai
bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa
penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang
akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor
dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan yang
dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan
alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Halaman | 5
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum pekerjaan
fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
Pasal 11
SITUASI
1. sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti
situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
berpengaruh terhadap harga penawaran.
2. Kelalaian dan ke kurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
hari.
3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Halaman | 6
Pasal 12
PEKERJAAN BACKDROP MIMBAR MASJID
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi perencanaan, penyediaan material, dan pemasangan backdrop dinding
sesuai gambar kerja dan arahan Pengawas Lapangan, mencakup:
Pekerjaan rangka backdrop (baja ringan / hollow / kayu sesuai desain).
Pekerjaan penutup (multipleks, MDF, HPL, cat duco, atau finishing lain sesuai
spesifikasi).
Pekerjaan aksesori (lampu LED strip, list kayu, panel dekoratif, dll.).
2. Persyaratan Umum
Kontraktor wajib menyediakan tenaga kerja berpengalaman di bidang interior.
Semua material yang digunakan harus baru, bermutu baik, dan mendapat
persetujuan Pengawas.
Pekerjaan dilakukan sesuai gambar kerja, best practice konstruksi interior, serta
standar SNI yang berlaku.
Selama pelaksanaan harus memperhatikan keselamatan kerja dan menjaga
kebersihan area proyek.
3. Spesifikasi Teknis
Rangka backdrop: Besi hollow galvanis minimal 40x20x1 mm atau sesuai gambar
kerja, dipasang tegak lurus dan kokoh.
Panel penutup: MDF 9–12 mm atau multipleks minimal tebal 12 mm, kualitas
interior grade.
Finishing: HPL, cat duco, atau finishing lain sesuai desain arsitek/desainer. Warna
dan motif sesuai sampel yang telah disetujui.
Aksesoris: Pemasangan lampu LED strip, list kayu, atau panel dekorasi dilakukan
rapi, tersembunyi, dan berfungsi baik.
Perekat & dempul: Menggunakan lem kayu/lem kuning/lem HPL sesuai kebutuhan,
serta dempul khusus untuk meratakan permukaan.
4. Metode Pelaksanaan
Persiapan lapangan: pengukuran, marking, dan memastikan kondisi dinding siap
dipasang backdrop.
Pembuatan rangka: pemasangan hollow/baja ringan/kayu sesuai ukuran.
Penutupan panel: MDF/multipleks dipasang rapat, rata, dan di-screw/lem sesuai
kebutuhan.
Finishing: dilakukan pengamplasan, pengecatan/penempelan HPL/finishing
dekoratif.
Pemasangan aksesoris: lampu, list, dan panel tambahan.
Halaman | 7
5. Pengendalian Mutu
Seluruh material harus melalui pemeriksaan sebelum dipasang.
Hasil pemasangan harus rata, kokoh, dan sesuai desain.
Finishing harus halus, tidak bergelombang, dan tidak ada sambungan yang terlihat.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, masker, kacamata).
Area kerja harus diberi tanda peringatan.
Dilarang bekerja tanpa pengawasan.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah pekerjaan selesai, kontraktor wajib membersihkan area kerja.
Pekerjaan backdrop diserahterimakan kepada Pengawas/Pemberi Tugas untuk
diperiksa dan disetujui.
Pasal 13
Papan Bangunan (Bouwplank)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan pengukuran dan pemasangan Bouwplank
sebagai acuan batas dan elevasi bangunan, mencakup:
Pengukuran dan setting titik as bangunan.
Pemasangan patok bantu sementara.
Pembuatan dan pemasangan papan Bouwplank.
Penandaan as bangunan dan elevasi pada Bouwplank.
2. Persyaratan Umum
Pekerjaan dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang
survei/pengukuran.
Alat ukur yang digunakan (theodolite/total station/waterpas, meteran, selang air,
dsb.) harus dalam kondisi baik dan terkalibrasi.
Seluruh hasil pengukuran harus mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Letak Bouwplank harus kokoh, tidak mudah bergeser, dan aman dari gangguan.
3. Spesifikasi Teknis
Bahan tiang: Kayu kaso/balok ukuran minimal 5/7 cm atau sesuai kebutuhan,
dipasang kuat ke tanah.
Papan Bouwplank: Papan kayu tebal ±2,5 cm, lebar ±20 cm, dipasang rata dan
lurus.
Pengikat: Paku ukuran 2,5” – 3” atau sejenisnya.
Ketinggian Bouwplank: Disesuaikan dengan elevasi rencana lantai dasar bangunan
(± 0.00).
Penandaan: As bangunan ditandai dengan benang/senar dan diberi tanda paku
pada papan Bouwplank.
Halaman | 8
4. Metode Pelaksanaan
Persiapan:
Menentukan titik referensi (BM – Benchmark) di lokasi proyek.
Melakukan pengukuran dan marking titik sudut bangunan.
Pemasangan patok sementara:
Pasang patok untuk menentukan garis batas bangunan sesuai gambar kerja.
Pembuatan dan pemasangan Bouwplank:
Tiang kayu dipancang ke tanah pada jarak yang cukup.
Papan Bouwplank dipasang pada tiang dengan posisi rata dan lurus.
Tinggi Bouwplank disesuaikan dengan elevasi dasar bangunan.
Penandaan as bangunan:
Menandai as bangunan dengan paku pada papan Bouwplank.
Tarik benang ukur untuk memastikan kesikuan dan ketepatan ukuran.
Pemeriksaan:
Dilakukan pengecekan ulang oleh Pengawas agar posisi sesuai gambar.
5. Pengendalian Mutu
Pastikan Bouwplank terpasang kuat dan tidak mudah berubah posisi.
Hasil pengukuran harus sesuai dengan gambar rencana dan sudah dikoreksi bila
ada perbedaan.
Ketinggian dan elevasi Bouwplank harus konsisten di seluruh titik.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib memakai APD (helm, sepatu safety, sarung tangan).
Area kerja dipastikan aman dari lalu lintas alat berat/pekerja lain.
Dilarang bekerja tanpa pengawasan.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah selesai, area sekitar Bouwplank dibersihkan dari material sisa.
Hasil pekerjaan Bouwplank diserahterimakan untuk digunakan sebagai acuan
pelaksanaan konstruksi selanjutnya.
Pasal 14
PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan penggalian tanah untuk fondasi bangunan sesuai gambar kerja
dan arahan Direksi/Pengawas, mencakup:
Pekerjaan pengukuran & marking area galian.
Penggalian tanah fondasi dengan dimensi sesuai gambar.
Halaman | 9
Penanganan tanah galian (ditimbun kembali, diratakan, atau dibuang ke lokasi yang
ditentukan).
Menjaga stabilitas dinding galian.
Pembersihan lokasi kerja setelah selesai.
2. Persyaratan Umum
Pekerjaan dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman.
Penggalian harus sesuai ukuran, elevasi, dan kedalaman rencana.
Apabila ditemukan kondisi tanah berbeda dari gambar (misalnya tanah lembek, berair,
berbatu), segera lapor ke Pengawas untuk instruksi lebih lanjut.
Kontraktor bertanggung jawab menjaga keamanan, tidak menyebabkan longsor, serta
memastikan elevasi dasar galian rata.
3. Spesifikasi Teknis
Dimensi galian: sesuai gambar rencana dan instruksi Direksi/Pengawas.
Alat kerja: cangkul, sekop, linggis, atau alat mekanis (excavator) bila diperlukan.
Kedalaman galian: sampai tanah keras/keras sedang sesuai perhitungan struktur.
Toleransi elevasi dasar galian: ± 2 cm.
Penanganan air: bila ada air tanah/air hujan, harus dipompa/dikeringkan.
Pengamanan: dinding galian diberi penahan (shoring) bila galian dalam dan tanah mudah
longsor.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan:
o
Melakukan pengukuran dan marking area fondasi berdasarkan Bouwplank.
o
Menentukan jalur galian sesuai gambar kerja.
2. Pelaksanaan galian:
o
Menggali tanah sampai kedalaman sesuai gambar.
o
Menyimpan tanah galian di lokasi yang sudah ditentukan (untuk uruk kembali atau
dibuang).
o
Menjaga agar dasar galian tidak terganggu oleh air atau lumpur.
Halaman | 10
3. Pemeriksaan:
o
Direksi/Pengawas memeriksa dimensi, kedalaman, dan kondisi tanah dasar galian
sebelum pekerjaan fondasi dilanjutkan.
4. Finishing:
o
Membersihkan area galian dari sisa gundukan yang tidak diperlukan.
o
Mengembalikan tanah galian ke tempat semula bila diperlukan (backfilling).
5. Pengendalian Mutu
Seluruh ukuran galian harus sesuai dengan gambar.
Elevasi dasar galian diperiksa dan disetujui oleh Pengawas sebelum pemasangan fondasi.
Dinding galian tidak boleh longsor atau merusak area sekitarnya.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib memakai APD (helm, sepatu safety, sarung tangan).
Pada galian dalam (>1,5 m), dinding galian harus diberi penahan untuk mencegah longsor.
Lokasi galian diberi tanda/pagar pengaman agar tidak membahayakan pekerja lain.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah selesai, lokasi galian dibersihkan dari tanah galian yang tidak terpakai.
Hasil pekerjaan diserahterimakan kepada Direksi/Pengawas untuk pemeriksaan sebelum
pekerjaan fondasi dimulai.
Pasal 15
PEKERJAAN URUGAN PASIR PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh kegiatan pengadaan, pengangkutan, penimbunan, pemerataan, dan
pemadatan pasir uruk untuk fondasi sesuai gambar kerja dan arahan Direksi/Pengawas.
2. Persyaratan Umum
Pasir yang digunakan harus pasir berkualitas baik, bersih, tidak mengandung lumpur, tanah
liat, sampah, atau bahan organik.
Halaman | 11
Sumber pasir harus mendapat persetujuan Pengawas sebelum digunakan.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga berpengalaman dengan menggunakan alat
bantu manual maupun mekanis.
Ketebalan urukan dan tingkat kepadatan sesuai ketentuan teknis.
3. Spesifikasi Teknis
Bahan: Pasir uruk bersih, butiran tajam, tidak bercampur lumpur lebih dari 5%.
Tebal lapisan uruk: Sesuai gambar kerja (umumnya 10–15 cm di bawah fondasi/beton lantai
kerja).
Pemadatan: Dilakukan dengan alat stamper/roller manual atau mekanis hingga padat merata.
Kepadatan: Minimal mencapai 90–95% Modified Proctor atau sesuai syarat teknis proyek.
Permukaan akhir: Harus rata, padat, dan sesuai elevasi rencana.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan:
o
Membersihkan dasar galian dari genangan air, lumpur, dan material lepas.
o
Memastikan elevasi dasar galian sesuai rencana.
2. Pelaksanaan urug:
o
Menyebarkan pasir secara merata di atas dasar pondasi sesuai ketebalan rencana.
o
Pengurugan dilakukan bertahap (layer by layer) bila tebal urug > 20 cm.
3. Pemadatan:
o
Memadatkan pasir dengan stamper/roller hingga mencapai kepadatan yang
ditentukan.
o
Dilakukan pengujian kepadatan bila dipersyaratkan.
4. Pemeriksaan:
o
Direksi/Pengawas memeriksa ketebalan, kerataan, dan kepadatan urugan sebelum
pekerjaan pondasi dilanjutkan.
5. Pengendalian Mutu
Pasir harus memenuhi syarat mutu (bersih, bebas lumpur).
Ketebalan dan kerataan lapisan diperiksa dengan pengukuran leveling.
Halaman | 12
Kepadatan diuji (bila dipersyaratkan) untuk memastikan sesuai standar.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety).
Area kerja harus bebas dari air dan lumpur licin yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Dilarang bekerja tanpa pengawasan.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah selesai, area kerja dibersihkan dari sisa material yang tidak terpakai.
Hasil pekerjaan diserahterimakan kepada Direksi/Pengawas untuk pemeriksaan dan
persetujuan sebelum pengecoran pondasi/lean concrete dilakukan.
Pasal 16
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI 1 PC : 5 PS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pengangkutan, pengolahan adukan, serta pemasangan
pondasi batu kali sesuai gambar kerja dan arahan Direksi/Pengawas, dengan campuran adukan 1
semen Portland : 5 pasir.
2. Persyaratan Umum
Semua material (batu kali, pasir, semen) harus baru, bermutu baik, dan mendapat persetujuan
Pengawas.
Pelaksanaan dilakukan oleh tenaga kerja berpengalaman dalam pemasangan pondasi batu.
Dimensi pondasi harus sesuai gambar kerja (lebar tapak, lebar atas, dan tinggi).
Setiap lapisan batu harus dipasang rapat, tidak bergoyang, dan menggunakan adukan yang
cukup.
3. Spesifikasi Teknis
Batu kali: keras, padat, tidak berlapis, bersih dari lumpur, tanah, dan lumut. Ukuran bervariasi
20–30 cm.
Semen: Portland Cement (PC) sesuai SNI, kondisi baik (tidak menggumpal).
Halaman | 13
Pasir: Pasir pasang bersih, butiran tajam, tidak bercampur lumpur (>5%).
Campuran adukan: 1 bagian semen : 5 bagian pasir (volume), dicampur dengan air
secukupnya hingga plastis.
Tebal pasangan: Nat antar batu maksimal 3 cm.
Kemiringan pondasi: Sesuai gambar kerja, biasanya 1 : 10 – 1 : 12.
Pondasi harus ditanam pada tanah keras sesuai hasil galian.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan:
o
Membersihkan dasar galian dari genangan air, lumpur, dan material lepas.
o
Memastikan kedalaman dan dimensi galian sesuai gambar kerja.
2. Pemasangan batu kosong (aanstamping):
o
Dasar galian diurug batu kosong (aanstamping) setebal ±10–15 cm, dipadatkan.
3. Pemasangan pondasi batu kali:
o
Menyusun batu kali terbesar di bagian bawah, rapat dan kokoh.
o
Mengisi sela-sela dengan batu kecil dan adukan mortar.
o
Lapisan demi lapisan dilanjutkan hingga mencapai elevasi rencana.
4. Finishing:
o
Bagian atas pondasi diratakan dengan adukan mortar sebagai dudukan sloof/beton.
o
Sisa adukan dibersihkan, dan area kerja dirapikan.
5. Pengendalian Mutu
Periksa kualitas batu, pasir, dan semen sebelum digunakan.
Periksa perbandingan campuran adukan agar sesuai spesifikasi (1PC : 5PS).
Pastikan pondasi lurus, rata, dan dimensinya sesuai gambar.
Pondasi harus diperiksa dan disetujui Pengawas sebelum pekerjaan sloof dimulai.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety).
Lokasi galian pondasi diberi pengaman agar tidak membahayakan pekerja lain.
Halaman | 14
Dilarang bekerja dalam galian saat ada genangan air atau kondisi tanah longsor.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah selesai, area pondasi dibersihkan dari material sisa.
Pekerjaan pondasi batu kali diserahterimakan kepada Direksi/Pengawas untuk pemeriksaan
dan persetujuan sebelum dilanjutkan ke pekerjaan sloof/beton di atasnya.
Pasal 17
PEKERJAAN URUG TANAH KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengangkutan, penimbunan, pemerataan, dan pemadatan tanah
kembali ke dalam galian pondasi, sloof, atau bagian struktur lainnya sesuai gambar kerja dan arahan
Direksi/Pengawas.
2. Persyaratan Umum
Tanah urug harus berasal dari galian yang memenuhi syarat atau dari sumber lain yang
disetujui Pengawas.
Tanah urug harus bebas dari sampah, akar, bahan organik, dan batu besar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga kerja berpengalaman dengan menggunakan alat bantu
manual maupun mekanis.
Tebal lapisan urug dan tingkat kepadatan sesuai standar teknis.
3. Spesifikasi Teknis
Bahan urug: Tanah pilihan (laterit/berpasir), tidak bercampur humus, sampah, atau lumpur.
Ketebalan tiap lapis urug: Maksimal 20 cm sebelum dipadatkan.
Pemadatan: Dilakukan lapis demi lapis dengan stamper/roller hingga mencapai kepadatan
yang disyaratkan.
Kepadatan tanah: Minimal mencapai 90–95% Modified Proctor atau sesuai spesifikasi
proyek.
Elevasi akhir: Sesuai gambar kerja, rata dan padat.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan
o
Membersihkan area galian dari genangan air, sampah, dan material lepas.
o
Menentukan sumber tanah urug dan mendapat persetujuan Pengawas.
Halaman | 15
2. Pelaksanaan urugan
o
Menyebar tanah urug secara merata ke dalam galian.
o
Urugan dilakukan bertahap (layer by layer) maksimal 20 cm tiap lapis.
3. Pemadatan
o
Pemadatan tiap lapis dilakukan dengan stamper/roller.
o
Tambahkan sedikit air bila tanah terlalu kering agar padat maksimal.
4. Pemeriksaan
o
Direksi/Pengawas memeriksa kerataan, kepadatan, dan elevasi lapisan urugan.
5. Pengendalian Mutu
Pastikan tanah urug sesuai spesifikasi (tidak bercampur sampah atau humus).
Pemeriksaan kepadatan dilakukan dengan uji sand cone/dynamic cone penetrometer bila
dipersyaratkan.
Elevasi akhir dicek dengan waterpass/alat ukur lain agar sesuai gambar rencana.
6. Keselamatan Kerja (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety).
Lokasi kerja harus bebas genangan air agar tidak licin.
Hati-hati terhadap longsoran pada galian dalam.
7. Pembersihan dan Penyerahan
Setelah selesai, area kerja dibersihkan dari sisa tanah yang tidak diperlukan.
Hasil urugan diserahkan untuk pemeriksaan dan disetujui Pengawas sebelum pekerjaan
struktur selanjutnya dilaksanakan.
Pasal 18
PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pengangkutan, penumpukan, perataan, pemadatan, serta pengujian
urugan tanah untuk meninggikan elevasi lantai bangunan sesuai gambar kerja dan instruksi
Direksi/Pengawas Lapangan.
Halaman | 16
2. Bahan
Material urugan berupa tanah pilihan yang bebas dari sampah, akar, kayu, bongkahan besar,
atau material organik.
Tanah harus memiliki daya dukung yang baik, plastisitas sedang, dan dapat dipadatkan.
Jika menggunakan material lain (sirtu/pasir urug) harus mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Permukaan tanah dasar dibersihkan dari rumput, akar, sisa bangunan, atau material lepas.
Urugan dilakukan secara bertahap dengan tebal tiap lapisan 15–20 cm.
Setiap lapisan dipadatkan dengan stamper, baby roller, atau alat pemadat lain hingga
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
Kelembaban tanah diatur agar optimum (tidak terlalu kering atau terlalu basah) untuk
memudahkan pemadatan.
Pekerjaan dilaksanakan hingga tercapai elevasi sesuai gambar.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Tingkat kepadatan minimum yang harus dicapai adalah 95% Modified Proctor atau sesuai
ketentuan teknis proyek.
Pemeriksaan kepadatan dilakukan secara berkala oleh Direksi/Pengawas.
Permukaan akhir urugan harus rata, padat, dan siap menerima lapisan pekerjaan berikutnya
(lantai kerja, sloof, dll).
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Area kerja dipastikan aman dari longsoran timbunan sementara.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan ukuran aktual di lapangan sesuai gambar kerja (m³).
Harga satuan sudah termasuk biaya penyediaan, pengangkutan, penumpukan, perataan,
pemadatan, serta semua alat, tenaga, dan pengujian yang diperlukan.
Halaman | 17
Pasal 19
PEK. BETON MUTU F’C = 7.4 MPA (K 100) UNTUK LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pembuatan adukan, pengecoran, perataan, pemadatan,
dan perawatan beton mutu rendah K-100 (f’c = 7,4 MPa) yang digunakan sebagai lantai kerja (lean
concrete) atau dasar sebelum pekerjaan struktur utama.
2. Bahan
Semen Portland (PC): mutu sesuai SNI.
Pasir: bersih, tidak mengandung lumpur > 5%.
Kerikil/batu pecah: ukuran maksimal 20 mm, keras, dan bersih.
Air: bersih, bebas dari minyak dan bahan kimia berbahaya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Dasar Tanah
o
Lahan dibersihkan dari kotoran, akar, rumput, dan tanah gembur.
o
Dasar tanah dipadatkan hingga stabil dan rata.
o
Bila perlu diberi lapisan pasir urug setebal ± 5 cm, diratakan dan dipadatkan.
2. Pemasangan Bekisting/Pembatas
o
Untuk area tertentu dapat digunakan bekisting sederhana atau patok pembatas agar
tebal lantai kerja seragam.
3. Pembuatan Adukan Beton
o
Mutu beton K-100 (f’c = 7,4 MPa) dengan campuran ± 1 PC : 4 PS : 7 Kerikil
(perbandingan volume), atau sesuai mix design.
o
Adukan diaduk merata dengan molen/alat mekanis.
4. Pengecoran
o
Beton dituang di atas dasar yang sudah dipadatkan.
o
Tebal lantai kerja umumnya 5 – 10 cm sesuai gambar rencana.
o
Ratakan menggunakan papan kayu/alat perata.
Halaman | 18
o
Lakukan pemadatan sederhana (dengan kayu atau stamper manual), tidak perlu
vibrator berat karena tebal tipis.
5. Perawatan (Curing)
o
Beton dijaga kelembabannya minimal 3 hari setelah pengecoran.
o
Permukaan dapat ditutup karung basah atau disiram secara berkala.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Tebal lantai kerja seragam (5–10 cm).
Permukaan rata, tidak bergelombang, tanpa retak berlebihan.
Beton cukup padat, tidak ada rongga besar.
Mutu beton sesuai K-100, dapat diuji dengan hammer test / slump test (jika diperlukan).
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (sepatu boot, sarung tangan, helm).
Peralatan pengecoran diperiksa sebelum digunakan.
Area kerja harus bebas dari lalu lintas orang/kendaraan sampai beton mengeras.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan dihitung per m² luas lantai kerja atau m³ volume beton sesuai gambar.
Harga satuan sudah termasuk bahan, pengadukan, pengecoran, perataan, pemadatan,
perawatan, tenaga kerja, dan pembersihan lokasi.
Pasal 20
PEKERJAAN PONDASI BETON UKURAN (75 X 75) CM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah, penyediaan material, pembuatan, pengecoran, dan
pemadatan pondasi beton ukuran 75 x 75 cm sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
2. Bahan
Semen Portland (PC): mutu sesuai SNI.
Pasir pasang: bersih, bebas lumpur dan bahan organik.
Kerikil/batu pecah: ukuran maksimal 20 mm, keras, bersih.
Halaman | 19
Air: bersih, bebas dari minyak dan kotoran.
Besi tulangan: sesuai gambar kerja, mutu U-24 / BJTP 280 atau lebih tinggi.
Bekisting: papan kayu multiplek atau besi, kuat dan tidak bocor.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
o
Menentukan titik pondasi sesuai denah dan patok bowplank.
o
Menyediakan material sesuai kebutuhan di lokasi kerja.
2. Pekerjaan Galian
o
Galian dilakukan sesuai ukuran pondasi (≥ 100 x 100 cm untuk ruang kerja,
kedalaman sesuai desain).
o
Dasar galian dipadatkan, bila perlu diberi urugan pasir setebal ± 10 cm.
3. Pemasangan Bekisting
o
Bekisting dipasang sesuai ukuran pondasi (75 x 75 cm) dengan ketinggian sesuai
gambar.
o
Bekisting harus rapat, kuat, dan diberi minyak bekisting agar mudah dibuka.
4. Pemasangan Tulangan
o
Besi tulangan dirakit sesuai gambar rencana (umumnya tulangan utama Ø 12 mm,
sengkang Ø 8 mm).
o
Selimut beton minimal 5 cm menggunakan ganjal beton (concrete cover).
5. Pengecoran Beton
o
Beton menggunakan mutu K-225 (fc’ ± 16,9 MPa) atau sesuai perencanaan.
o
Adukan campuran 1 PC : 2 PS : 3 Kerikil atau menggunakan ready mix.
o
Beton dituang bertahap dan dipadatkan dengan vibrator agar tidak ada rongga.
6. Perawatan Beton
o
Beton dijaga kelembabannya selama ± 7 hari dengan penyiraman atau ditutup karung
basah.
o
Bekisting dibongkar setelah beton cukup keras (≥ 3 hari).
4. Mutu dan Pemeriksaan
Dimensi pondasi sesuai ukuran rencana 75 x 75 cm.
Halaman | 20
Beton padat, tidak keropos, dan permukaan rata.
Tulangan terpasang sesuai detail gambar dan tidak bergeser saat pengecoran.
Kuat tekan beton minimal sesuai spesifikasi (uji silinder kubus bila diperlukan).
5. Keselamatan Kerja
Area galian diberi pagar/pengaman untuk mencegah longsor dan kecelakaan.
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sepatu, sarung tangan).
Pengecoran dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menghindari kecelakaan kerja.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan jumlah pondasi beton (satuan buah/unit).
Harga satuan sudah termasuk galian, urugan pasir, tulangan, bekisting, pengecoran,
pemadatan, perawatan, tenaga kerja, peralatan, dan pembersihan akhir.
Pasal 21
PEKERJAAN BETON SLOOF UKURAN (13X20) CM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, pembuatan bekisting, pemasangan tulangan, pengecoran,
pemadatan, pembongkaran bekisting, serta perawatan beton sloof ukuran 13 cm x 20 cm dengan mutu
beton fc’ = 16,9 MPa sesuai gambar kerja dan arahan Direksi/Pengawas.
2. Bahan
Beton
o
Mutu beton: fc’ = 16,9 MPa (K-200).
o
Slump 7–12 cm (untuk pengecoran manual/konvensional).
Semen: Portland Cement sesuai SNI.
Agregat halus (pasir): bersih, keras, tidak mengandung lumpur > 5%.
Agregat kasar (kerikil/batu pecah): ukuran maksimal 20 mm, keras, bersih.
Air: bersih, tawar, bebas minyak, asam atau garam.
Tulangan baja:
o
Tulangan pokok sloof: 4 batang Ø10 mm (atau sesuai gambar rencana).
Halaman | 21
o
Begel: Ø8 mm dengan jarak 150 mm.
o
Mutu baja: BJTP 280 (U-24) atau lebih tinggi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan pondasi dibersihkan dari lumpur, kotoran, atau sisa material sebelum
pemasangan sloof.
o
Level dan as sloof ditentukan dengan benang ukur/waterpass.
2. Bekisting
o
Dibuat dari multiplek/papan yang kuat, rata, dan kedap.
o
Dipasang dengan pengaku agar tidak bergeser saat pengecoran.
o
Dimensi dalam sesuai ukuran sloof (13 x 20 cm).
3. Pembesian
o
Besi dibersihkan dari karat/minyak.
o
Disusun sesuai detail gambar dan diikat kawat bendrat.
o
Selimut beton minimal 25 mm menggunakan beton decking.
4. Pengecoran
o
Beton dicampur sesuai perbandingan mix design (K-200).
o
Adukan dimasukkan lapis demi lapis, dipadatkan dengan vibrator agar bebas rongga.
o
Pengecoran harus kontinu sampai selesai.
5. Pembongkaran Bekisting
o
Dilakukan setelah beton cukup keras, minimum 3 x 24 jam (tergantung kondisi).
6. Perawatan Beton (Curing)
o
Beton dijaga kelembapannya selama minimal 7 hari setelah pengecoran.
o
Dilakukan dengan penyiraman air, penutupan karung goni basah, atau plastik.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Kuat tekan beton harus mencapai fc’ = 16,9 MPa (K-200).
Pemeriksaan slump dilakukan sebelum pengecoran.
Hasil pengecoran tidak boleh retak/honeycomb.
Halaman | 22
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu boot).
Area pengecoran dijaga aman dari lalu lintas yang mengganggu pekerjaan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume sloof dihitung berdasarkan ukuran 13 cm x 20 cm x panjang aktual.
Harga satuan sudah termasuk biaya bahan, bekisting, pembesian, pengecoran, pemadatan,
pembongkaran, perawatan beton, tenaga, alat, dan pengujian.
Pasal 22
PEKERJAAN KOLOM UKURAN (20X20) CM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, perakitan tulangan, pemasangan bekisting, pengecoran,
pemadatan, dan perawatan kolom beton bertulang berukuran 20 x 20 cm sesuai gambar kerja dan
spesifikasi teknis.
2. Bahan
Semen Portland (PC): mutu sesuai SNI.
Pasir pasang: bersih, bebas lumpur/organik.
Kerikil/batu pecah: ukuran maksimal 20 mm.
Air: bersih, bebas minyak/limbah.
Besi tulangan:
o
Tulangan utama: Ø 12 mm – 16 mm (sesuai gambar).
o
Sengkang: Ø 8 mm – jarak sesuai gambar (umumnya 150 mm, lebih rapat di ujung
kolom).
Bekisting: papan multiplek/plat baja, rapat, tidak bocor, dapat digunakan ulang.
Concrete cover spacer: untuk menjaga selimut beton min. 25 mm.
Halaman | 23
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Menentukan posisi kolom sesuai as bangunan.
o
Menyediakan material sesuai spesifikasi.
2. Perakitan Tulangan
o
Tulangan dipotong dan dirakit sesuai detail gambar.
o
Tulangan utama diikat kuat dengan sengkang menggunakan kawat beton.
o
Pemasangan spacer untuk menjaga selimut beton.
3. Pemasangan Bekisting
o
Bekisting dipasang sesuai ukuran 20 x 20 cm.
o
Bekisting harus lurus, tegak, dan kuat menahan tekanan beton.
o
Sambungan bekisting diberi minyak bekisting agar mudah dibongkar.
4. Pengecoran Beton
o
Mutu beton minimal K-225 (fc’ ± 16,9 MPa) atau sesuai perencanaan.
o
Campuran manual 1PC : 2PS : 3K atau ready mix sesuai spesifikasi.
o
Beton dituang bertahap, dipadatkan dengan vibrator agar tidak ada rongga.
o
Pengecoran dilakukan hingga penuh dan permukaan rata.
5. Pembongkaran Bekisting
o
Dilakukan setelah beton cukup keras (≥ 2–3 hari untuk bekisting samping, ≥ 14 hari
untuk beban penuh).
6. Perawatan Beton
o
Permukaan beton dijaga tetap lembab minimal 7 hari dengan penyiraman atau
penutup basah.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Dimensi kolom sesuai ukuran rencana (20 x 20 cm).
Beton padat, tidak keropos, dan permukaan halus.
Tulangan terpasang sesuai gambar, selimut beton tercapai.
Kolom tegak lurus (verticality tolerance max. 1/500 dari tinggi kolom).
Halaman | 24
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib memakai APD (helm, sepatu, sarung tangan).
Saat pengecoran di ketinggian, pekerja menggunakan sabuk pengaman.
Perancah/bekisting diperiksa kekuatan dan kestabilannya sebelum pengecoran.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung per m³ beton kolom terpasang lengkap.
Harga satuan sudah termasuk tulangan, bekisting, pengecoran, pemadatan, pembongkaran,
curing, tenaga kerja, peralatan, serta pembersihan akhir.
Pasal 23
PEK. BETON KOLOM PRAKTIS 11 X 11 CM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pekerjaan pembesian, bekisting, pengecoran, pemadatan,
pembongkaran bekisting, serta perawatan beton kolom praktis dengan ukuran penampang 11 x 11 cm
sesuai gambar kerja dan instruksi Direksi/Pengawas.
2. Bahan
Beton: Mutu minimum fc’ = 16,9 MPa (K-200) atau sesuai gambar kerja.
Semen: Portland Cement standar SNI.
Agregat Halus (Pasir): bersih, keras, bebas lumpur > 5%.
Agregat Kasar (Kerikil/Batu Pecah): ukuran maksimal 20 mm, keras, bersih.
Air: bersih, bebas minyak, asam, garam, atau bahan organik.
Tulangan Baja:
o
Tulangan pokok: 4 batang Ø10 mm.
o
Sengkang/begel: Ø8 mm jarak 150 mm (atau sesuai gambar).
o
Mutu baja BJTP 280 (U-24) atau lebih tinggi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Lokasi pemasangan kolom ditentukan sesuai as bangunan.
Halaman | 25
o
Permukaan sloof/pondasi sebagai dudukan kolom harus rata dan bersih.
2. Bekisting
o
Terbuat dari multiplek/papan yang kuat, rata, kedap, dan mampu menahan beban
beton segar.
o
Dimensi dalam bekisting harus sesuai ukuran kolom (11 x 11 cm).
o
Dipasang dengan pengaku agar tidak bergeser/retak saat pengecoran.
3. Pembesian
o
Besi dibersihkan dari karat/minyak.
o
Dipasang sesuai detail gambar dan diikat kawat bendrat.
o
Selimut beton minimal 20 mm menggunakan beton decking.
4. Pengecoran
o
Beton dicampur sesuai mutu (K-200).
o
Adukan dimasukkan lapis demi lapis, dipadatkan dengan vibrator/manual agar tidak
terjadi rongga.
o
Pengecoran dilakukan sekaligus untuk satu batang kolom.
5. Pembongkaran Bekisting
o
Dilakukan setelah beton cukup keras, minimal 3 x 24 jam (tergantung cuaca).
6. Perawatan Beton (Curing)
o
Beton dijaga kelembapannya minimal 7 hari dengan penyiraman air atau penutup
basah/plastik.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Beton harus mencapai kuat tekan rencana fc’ = 16,9 MPa (K-200).
Pemeriksaan slump dilakukan sebelum pengecoran.
Permukaan beton yang jadi harus padat, rata, dan bebas honeycomb.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Peralatan pengecoran harus dalam kondisi aman dan layak.
Halaman | 26
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan ukuran kolom 11 x 11 cm x tinggi aktual di lapangan.
Harga satuan sudah termasuk bahan, bekisting, pembesian, pengecoran, pemadatan,
pembongkaran, perawatan beton, tenaga kerja, alat, serta pengujian mutu.
Pasal 24
PEKERJAAN BALOK RING (15X20) CM
PEKERJAAN BALOK RING (15 x 20 cm)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan bekisting, pembesian, pengecoran, pemadatan,
pembongkaran bekisting, serta perawatan beton balok ring berukuran 15 x 20 cm sesuai gambar kerja
dan arahan Direksi/Pengawas.
2. Bahan
Beton: Mutu minimal fc’ = 16,9 MPa (K-200) atau sesuai perencanaan.
Semen: Portland Cement sesuai SNI.
Agregat Halus (Pasir): keras, bersih, bebas lumpur > 5%.
Agregat Kasar (Kerikil/Batu Pecah): ukuran maksimal 20 mm, keras, bersih, tidak bercampur
tanah/lumpur.
Air: bersih, bebas minyak/garam/asam.
Tulangan Baja:
o
Tulangan pokok: 4 batang Ø10 mm (atau sesuai gambar).
o
Tulangan begel: Ø8 mm dengan jarak 150 mm.
o
Mutu baja: BJTP 280 (U-24) atau lebih tinggi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Posisi dan elevasi ring balk ditentukan sesuai gambar kerja.
o
Sisa kotoran atau material lepas dibersihkan dari bekisting dan area kerja.
2. Bekisting
o
Dibuat dari multiplek/papan yang kuat, rata, kedap, dan mampu menahan tekanan
beton segar.
Halaman | 27
o
Dimensi dalam bekisting sesuai ukuran ring balk 15 x 20 cm.
o
Dipasang pengaku agar tidak berubah bentuk saat pengecoran.
3. Pembesian
o
Besi tulangan dibersihkan dari karat/minyak.
o
Dipasang sesuai detail gambar rencana dan diikat dengan kawat bendrat.
o
Selimut beton minimal 25 mm menggunakan beton decking.
4. Pengecoran
o
Beton dicampur sesuai mutu rencana (K-200).
o
Adukan dimasukkan lapis demi lapis, dipadatkan dengan vibrator agar bebas rongga.
o
Pengecoran harus dilakukan secara kontinu tanpa jeda lama.
5. Pembongkaran Bekisting
o
Dilakukan setelah beton cukup keras, minimal 3 x 24 jam (atau sesuai kondisi cuaca).
6. Perawatan Beton (Curing)
o
Beton dijaga kelembapannya minimal 7 hari setelah pengecoran.
o
Dilakukan dengan penyiraman air atau penutupan karung goni basah/plastik.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Kuat tekan beton harus mencapai fc’ = 16,9 MPa (K-200).
Slump beton diuji sebelum pengecoran.
Beton yang jadi harus padat, rata, tidak retak, dan bebas honeycomb.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Peralatan pengecoran dan scaffolding (jika ada) harus dalam kondisi aman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan ukuran balok ring 15 cm x 20 cm x panjang aktual.
Harga satuan sudah termasuk bahan, pembesian, bekisting, pengecoran, pemadatan,
pembongkaran, perawatan beton, tenaga kerja, alat, serta pengujian mutu beton.
Halaman | 28
Pasal 25
PEKERJAAN PASANGAN DINDING TRASRAM 1/2 BATA CAMP. 1PC:3PS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pengukuran, pemotongan, penyusunan, dan pemasangan
bata merah setengah batu (½ bata) untuk dinding trasram dengan spesi perekat campuran 1 bagian
semen Portland dan 3 bagian pasir pasang sesuai gambar kerja dan instruksi Direksi/Pengawas.
2. Bahan
Bata Merah
o
Ukuran standar ± 5 x 11 x 23 cm, dibakar sempurna, keras, tidak mudah hancur bila
direndam air.
o
Sebelum dipasang, bata harus direndam air secukupnya.
Semen Portland (PC): Mutu sesuai SNI.
Pasir Pasang (PS): Bersih, tajam, tidak mengandung lumpur > 5%.
Air: Bersih, bebas minyak, garam, atau bahan organik.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Bidang dasar trasram dibersihkan dan dibasahi sebelum pasangan bata dikerjakan.
o
Benang ukur dipasang agar pasangan dinding rata, tegak lurus, dan lurus asnya.
2. Pemasangan Bata
o
Bata disusun setengah batu (½ bata) dengan ikatan yang baik sesuai pola.
o
Spesi perekat menggunakan adukan 1PC : 3PS dalam keadaan plastis.
o
Tebal spesi mendatar dan tegak ± 1 cm.
o
Setiap bata dipasang rapat, tidak boleh ada rongga dalam spesi.
o
Pekerjaan dilaksanakan lapis demi lapis sambil diratakan dengan waterpass.
3. Penyelesaian
o
Nat luar diperdalam ± 1 cm untuk memudahkan pekerjaan plesteran berikutnya.
o
Sisa adukan dibersihkan, dinding dibasahi secara berkala agar ikatan sempurna.
Halaman | 29
4. Mutu dan Pemeriksaan
Dinding trasram harus tegak, rata, dan lurus sesuai as gambar kerja.
Adukan harus homogen, tidak terlalu kering atau terlalu encer.
Bata yang pecah atau cacat tidak boleh digunakan.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Perancah (jika digunakan) harus kokoh dan aman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan luas dinding terpasang (m²) sesuai ukuran gambar kerja.
Harga satuan sudah termasuk bahan, pengangkutan, adukan, pemasangan, peralatan, tenaga
kerja, serta pembersihan
Pasal 26
PEKERJAAN PASANGAN DINDING 1/2 BATA CAMP. 1PC:5PS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pengukuran, pemotongan, penyusunan, dan pemasangan
bata merah dengan tebal ½ bata (±11 cm) menggunakan spesi perekat campuran 1 bagian semen
Portland (PC) dan 5 bagian pasir pasang (PS), sesuai gambar kerja dan instruksi Direksi/Pengawas.
2. Bahan
Bata Merah
o
Ukuran standar ± 5 x 11 x 23 cm, dibakar sempurna, keras, dan tidak mudah hancur.
o
Sebelum dipasang, bata direndam air agar tidak menyerap air dari adukan.
Semen Portland (PC): Mutu sesuai standar SNI.
Pasir Pasang (PS): Bersih, tajam, tidak bercampur lumpur > 5%.
Air: Bersih, bebas dari minyak, garam, atau bahan kimia berbahaya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Bidang dasar (sloof/pondasi) dibersihkan dan dibasahi.
Halaman | 30
o
Dipasang benang ukur agar dinding tegak lurus, rata, dan sesuai as bangunan.
2. Pemasangan Bata
o
Bata disusun setengah batu (½ bata = tebal ± 11 cm).
o
Spesi perekat menggunakan campuran 1PC : 5PS dalam keadaan plastis.
o
Tebal spesi mendatar dan tegak ± 10 mm.
o
Susunan bata harus berselang-seling (ikat bata).
o
Dikerjakan lapis demi lapis sambil diperiksa dengan waterpass agar rata dan tegak.
3. Penyelesaian
o
Nat luar diperdalam ± 1 cm untuk pengikatan plesteran berikutnya.
o
Dinding dibersihkan dari sisa adukan, kemudian dibasahi secara berkala.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Dinding harus tegak lurus, rata, dan mengikuti as gambar kerja.
Adukan harus tercampur merata, tidak boleh terlalu kering atau terlalu encer.
Bata pecah > 20% tidak boleh dipakai.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sepatu, sarung tangan).
Perancah kerja (jika diperlukan) harus kuat, stabil, dan aman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume dihitung berdasarkan luas dinding terpasang (m²).
Harga satuan sudah termasuk bahan, pengangkutan, adukan, pemasangan, peralatan, tenaga
kerja, serta pembersihan akhir.
Pasal 27
PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 3 PS)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pengadukan spesi, persiapan permukaan dinding,
pelaksanaan plesteran, perawatan, serta pemeriksaan mutu hasil plesteran dengan adukan 1 bagian
semen Portland (PC) : 3 bagian pasir pasang (PS).
Halaman | 31
2. Bahan
Semen Portland (PC): mutu sesuai standar SNI.
Pasir Pasang (PS): bersih, tajam, bebas dari tanah, lumpur, dan garam, dengan kandungan
lumpur ≤ 5%.
Air: bersih, tawar, bebas minyak/garam/zat kimia.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan pasangan bata dibersihkan dari debu, sisa spesi, minyak, atau kotoran
lain.
o
Dinding dibasahi dengan air hingga cukup lembap sebelum diplester.
o
Tebal plesteran ditentukan oleh waterpass atau patok ukur (jidar).
2. Pengadukan Adukan
o
Campuran 1PC : 3PS diaduk merata dengan air secukupnya hingga plastis.
o
Adukan harus digunakan dalam waktu ≤ 1 jam setelah dicampur.
3. Pelaksanaan Plesteran
o
Tebal plesteran rata-rata 15 mm, tidak boleh kurang dari 10 mm.
o
Adukan dilemparkan ke bidang dinding, kemudian diratakan dengan roskam/jidar.
o
Hasil plesteran harus rata, tegak, dan tidak bergelombang.
o
Sudut-sudut dinding dibentuk siku dengan bantuan mistar siku.
4. Perawatan
o
Setelah 1 x 24 jam, plesteran disiram air secara berkala selama minimal 3 hari.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Plesteran harus menempel kuat pada pasangan dinding, tidak retak, dan rata.
Permukaan diperiksa dengan waterpass agar rata, tegak lurus, dan siku.
Jika ditemukan retak/gelombang, harus diperbaiki sebelum pekerjaan acian.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sepatu, sarung tangan).
Halaman | 32
Perancah harus aman, kuat, dan stabil.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang plesteran (m²).
Harga satuan sudah termasuk semua bahan, tenaga kerja, peralatan, pengadukan,
pemasangan, perawatan, dan pembersihan akhir.
Pasal 28
PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 5 PS)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, persiapan permukaan dinding, pengadukan adukan plester,
pelaksanaan plesteran, perawatan, serta pemeriksaan mutu plesteran dengan campuran 1 bagian
semen Portland (PC) : 5 bagian pasir pasang (PS).
2. Bahan
Semen Portland (PC): mutu sesuai SNI.
Pasir Pasang (PS): bersih, tajam, bebas dari tanah, lumpur, dan garam, kandungan lumpur ≤
5%.
Air: bersih, tawar, tidak mengandung minyak, garam, atau bahan kimia berbahaya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan pasangan bata/beton dibersihkan dari debu, sisa spesi, minyak, dan
kotoran.
o
Dinding dibasahi air secukupnya hingga lembap.
o
Dipasang patok plester (jidar) untuk menentukan ketebalan rata-rata ± 15 mm.
2. Pengadukan Adukan
o
Campuran 1PC : 5PS dicampur merata dengan air hingga plastis.
o
Adukan harus dipakai dalam waktu ≤ 1 jam setelah dicampur.
3. Pelaksanaan Plesteran
o
Tebal plester rata-rata ± 15 mm (tidak boleh kurang dari 10 mm).
Halaman | 33
o
Adukan ditempelkan/ dilempar ke permukaan dinding, kemudian diratakan dengan
roskam/jidar.
o
Hasil plesteran harus rata, tegak, dan tidak bergelombang.
o
Sudut-sudut dinding dibentuk siku dengan mistar siku.
4. Perawatan
o
Setelah 1 x 24 jam, plesteran disiram air secara berkala minimal 3 hari agar tidak
retak.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Plesteran harus rata, tegak, menempel kuat, tidak mudah terkelupas.
Permukaan diperiksa dengan waterpass agar lurus dan tidak bergelombang.
Retakan atau bagian yang terlepas harus diperbaiki sebelum dilakukan acian.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Perancah kerja (scaffolding) harus aman, kokoh, dan stabil.
Pasal 29
PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan adukan, pelaksanaan acian pada permukaan
plesteran, serta perawatan dan pemeriksaan mutu hasil pekerjaan acian.
2. Bahan
Semen Portland (PC): sesuai standar SNI.
Air: bersih, jernih, bebas dari lumpur, garam, minyak, atau bahan kimia berbahaya.
Campuran: menggunakan semen murni atau 1PC : 2PS halus (sesuai spesifikasi lapangan).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan plesteran harus sudah kering, rata, bersih dari debu, minyak, dan kotoran.
Halaman | 34
o
Permukaan dinding dibasahi (dilembapkan) sebelum dilakukan acian agar tidak
menyerap air semen terlalu cepat.
2. Pengadukan
o
Campuran semen dan pasir halus (jika digunakan) diayak terlebih dahulu.
o
Air ditambahkan secukupnya hingga adukan acian mudah diaplikasikan.
o
Adukan acian harus digunakan dalam waktu ≤ 1 jam setelah dicampur.
3. Pelaksanaan Acian
o
Adukan diaplikasikan tipis (± 2 mm) menggunakan roskam baja secara merata pada
permukaan plesteran.
o
Arah penggosokan roskam dilakukan menyilang agar acian lebih rapat dan halus.
o
Hasil akhir permukaan harus rata, padat, tidak retak, dan siap untuk pengecatan atau
finishing lain.
4. Perawatan
o
Setelah 1 × 24 jam, acian disiram dengan air secara berkala minimal 3 hari.
o
Hindari paparan sinar matahari langsung atau angin kencang agar tidak cepat kering
dan retak.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan acian harus rata, halus, bebas retak rambut, dan tidak mengelupas.
Lurus vertikal dan horizontal diperiksa dengan waterpass/mistar.
Acian yang rusak atau terkelupas harus diperbaiki sebelum pekerjaan pengecatan.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu kerja).
Gunakan scaffolding/perancah yang kokoh dan aman untuk pekerjaan dinding tinggi.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang acian (m²).
Harga satuan pekerjaan sudah termasuk bahan, pengangkutan, tenaga kerja, peralatan, serta
perawatan dan pembersihan akhir.
Halaman | 35
Pasal 30
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 25 × 25 cm
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, persiapan dasar lantai, pemasangan keramik, pengisian nat,
pembersihan, dan perawatan lantai keramik ukuran 25 × 25 cm.
2. Bahan
Keramik lantai 25 × 25 cm: mutu baik, permukaan rata, warna seragam, tidak retak atau
cacat.
Semen Portland (PC): sesuai standar SNI.
Pasir halus (PS): bersih, bebas lumpur, tanah, garam, dan bahan organik.
Air: bersih, tawar, tidak mengandung minyak atau bahan kimia berbahaya.
Nat/Filler: bahan khusus untuk pengisi celah keramik (bisa semen putih atau produk nat siap
pakai).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan dasar lantai (beton/ screed) dibersihkan dari debu, minyak, dan kotoran.
o
Dasar lantai diperiksa kerataan dan kemiringannya. Bila belum rata, dilakukan
perataan dengan screed mortar.
2. Pengadukan Adukan
o
Adukan campuran 1PC : 4PS, dicampur air secukupnya hingga plastis.
o
Untuk pemasangan tipis dapat digunakan semen instan tile adhesive sesuai
petunjuk pabrik.
3. Pemasangan Keramik
o
Tarik benang sebagai patokan agar keramik lurus dan rapi.
o
Keramik dipasang dengan adukan tebal ± 2–3 cm di bawahnya.
o
Pasangan keramik ditekan dengan palu karet hingga rata dan sejajar.
o
Lebar nat dijaga seragam (± 3 mm atau sesuai spesifikasi).
o
Potongan keramik menggunakan pemotong keramik (tile cutter) agar presisi.
Halaman | 36
4. Pengisian Nat
o
Setelah pasangan keramik mengeras (± 1 × 24 jam), nat diisi dengan semen putih
atau bahan nat khusus.
o
Nat diaplikasikan menggunakan kape karet, lalu dibersihkan dengan kain basah.
5. Pembersihan
o
Sisa adukan, semen, dan noda segera dibersihkan dengan spons/ kain lembap
sebelum mengeras.
o
Lantai dijaga dari beban berat sampai benar-benar mengeras (± 3 hari).
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan keramik rata, tidak kopong (diperiksa dengan mengetuk).
Nat terisi penuh, rapi, tidak retak.
Pola dan arah pemasangan sesuai gambar kerja/ arahan pengawas.
Tidak boleh ada keramik retak, cacat, atau berbeda warna mencolok.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Gunakan alat pemotong keramik dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang pasangan keramik (m²).
Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya bahan, angkut, alat, tenaga kerja, nat, serta
pembersihan akhir.
Pasal 31
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING UKURAN 25 × 40 cm
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, persiapan permukaan dinding, pemasangan keramik
dinding ukuran 25 × 40 cm, pengisian nat, pembersihan, dan perawatan.
Halaman | 37
2. Bahan
Keramik dinding 25 × 40 cm: kualitas baik, rata, warna dan motif seragam, tidak retak atau
cacat.
Semen Portland (PC): sesuai standar SNI.
Pasir halus (PS): bersih, bebas lumpur, tanah, garam, dan bahan organik.
Air: bersih, tawar, tidak mengandung minyak atau bahan kimia berbahaya.
Bahan nat: semen putih atau produk nat khusus.
Tile adhesive: dapat digunakan sesuai arahan direksi lapangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Dinding plester harus rata, kering, dan bersih dari debu, minyak, dan kotoran.
o
Tentukan pola, arah, dan ketinggian pemasangan sesuai gambar kerja.
o
Pasang benang/mistar sebagai patokan horizontal dan vertikal agar pasangan lurus.
2. Pengadukan Adukan
o
Gunakan campuran 1PC : 4PS dengan air secukupnya hingga plastis.
o
Alternatif: gunakan tile adhesive instan sesuai petunjuk pabrik.
3. Pemasangan Keramik
o
Oleskan adukan pada bagian belakang keramik atau pada bidang dinding (metode
buttering).
o
Tempelkan keramik pada posisi yang sudah ditentukan, tekan perlahan, kemudian
ketuk dengan palu karet agar rata.
o
Pastikan nat antar keramik seragam (± 2–3 mm).
o
Potongan keramik harus rapi dengan tile cutter.
o
Gunakan spacer bila diperlukan agar nat sejajar.
4. Pengisian Nat
o
Setelah pasangan mengeras (± 24 jam), isi nat dengan semen putih atau nat instan.
o
Aplikasikan dengan kape karet hingga nat penuh, lalu bersihkan sisa nat dengan kain
lembap.
5. Pembersihan & Perawatan
o
Noda semen/lem segera dibersihkan sebelum mengeras.
Halaman | 38
o
Lindungi pasangan keramik dari benturan atau beban selama pengerasan.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan keramik rata, tegak lurus, tidak kopong (diperiksa dengan mengetuk).
Nat terisi penuh, rapi, tidak retak.
Pola pemasangan sesuai gambar kerja/ arahan pengawas.
Tidak boleh ada keramik retak, cacat, atau berbeda warna mencolok.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Gunakan alat pemotong keramik dengan hati-hati untuk mencegah kecelakaan kerja.
Gunakan scaffolding yang aman untuk pemasangan di ketinggian.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang pasangan keramik dinding (m²).
Harga satuan sudah termasuk biaya bahan, pengangkutan, tenaga kerja, peralatan, nat, serta
pembersihan akhir.
Pasal 32
PEKERJAAN RANGKA HOLLOW MODUL 60X60
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pemasangan rangka hollow sebagai konstruksi plafon
dengan modul 60 × 60 cm, termasuk sistem gantungan, pengikatan, dan pemeriksaan kerataan
sebelum pemasangan penutup plafon.
2. Bahan
Rangka Hollow Galvanis
o
Ukuran utama: 4 × 4 cm (rangka gantung/utama).
o
Ukuran sekunder: 2 × 4 cm (rangka silang modul).
o
Tebal minimal 0,3 – 0,4 mm, bebas karat, kuat, dan lurus.
Halaman | 39
Bracket / penggantung hollow: dari besi siku, dynabolt, atau kawat baja Ø 4–6 mm.
Sekrup: self drilling screw / sekrup gypsum sesuai kebutuhan.
Aksesori tambahan: siku tepi (wall angle) sebagai dudukan di sepanjang dinding.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Tentukan elevasi plafon dengan waterpass selang/laser level.
o
Pasang garis keliling (wall angle) pada dinding/kolom sesuai ketinggian yang
ditentukan.
2. Pemasangan Rangka Utama
o
Hollow utama (4 × 4 cm) dipasang sejajar dengan jarak antar gantungan ± 100–120
cm.
o
Dikaitkan ke struktur atap/pelat beton menggunakan dynabolt + hanger/bracket.
3. Pemasangan Rangka Sekunder (Modul 60 × 60 cm)
o
Hollow 2 × 4 cm dipasang melintang membentuk grid dengan ukuran modul 60 × 60
cm.
o
Sambungan antar hollow harus lurus, rata, dan dikunci dengan sekrup.
o
Gunakan alat ukur agar grid presisi dan simetris.
4. Pemeriksaan Akhir Rangka
o
Pastikan kerataan dan kekokohan rangka dengan mistar 2 m / laser level.
o
Grid harus simetris, tidak melendut, dan siap untuk pemasangan panel/ gypsum.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Grid hollow harus presisi, ukuran 60 × 60 cm rata dan konsisten.
Rangka harus kokoh, tidak goyang, dan mampu menahan beban panel plafon.
Elevasi diperiksa dengan alat waterpass / laser.
5. Keselamatan Kerja
Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu, kacamata kerja).
Perancah/scaffolding harus aman dan stabil.
Halaman | 40
Pekerjaan pemotongan hollow dilakukan hati-hati menggunakan gerinda/alat potong khusus.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang plafon (m²).
Harga satuan sudah termasuk bahan, pengangkutan, tenaga kerja, peralatan, pemasangan
aksesori, serta pembersihan akhir.
Pasal 33
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan rangka, pemasangan penutup plafon, finishing,
serta pembersihan dan perawatan pekerjaan plafon sesuai gambar kerja.
2. Bahan
Rangka plafon
o
Rangka hollow galvanis ukuran 2 × 4 cm dan/atau 4 × 4 cm, tebal 0,3–0,4 mm, bebas
karat dan lurus.
o
Alternatif: rangka kayu (bila disetujui direksi lapangan) dengan mutu baik, kering,
bebas rayap.
Penutup plafon
o
Gypsum board tebal 9 mm / 12 mm, standar SNI, permukaan halus, tidak retak.
o
Alternatif: GRC board, PVC panel, atau material lain sesuai spesifikasi proyek.
Bahan tambahan
o
Sekrup gypsum / sekrup hollow sesuai ukuran.
o
Compound / jointing untuk sambungan gypsum.
o
Angkur / dynabolt / kawat baja untuk penggantung rangka ke struktur atap.
o
Wall angle / list profil untuk tepi plafon.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Tentukan elevasi plafon dengan waterpass/laser level.
Halaman | 41
o
Tandai keliling ruangan pada dinding/kolom untuk pemasangan wall angle/list.
2. Pemasangan Rangka
o
Pasang rangka utama hollow 4 × 4 cm sejajar, digantung ke struktur dengan
bracket/dynabolt.
o
Pasang rangka sekunder hollow 2 × 4 cm melintang, jarak antar rangka ± 40–60 cm.
o
Periksa kerataan dan kekokohan rangka sebelum penutup dipasang.
3. Pemasangan Penutup Plafon
o
Gypsum/GRC dipasang pada rangka menggunakan sekrup gypsum dengan jarak
maksimal 20 cm.
o
Sambungan papan diatur selang-seling, tidak segaris.
o
Untuk panel PVC, dipasang sistem klik/slot sesuai pabrikasi.
4. Finishing
o
Sambungan gypsum ditutup dengan compound + tape joint, kemudian diamplas halus.
o
Sudut-sudut diberi corner bead agar rapi.
o
Permukaan siap untuk pengecatan atau finishing lainnya.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan plafon harus rata, tidak bergelombang, tidak retak.
Ketinggian sesuai dengan gambar kerja.
Sambungan gypsum rata, tidak terlihat setelah difinishing.
Panel terpasang kuat, tidak boleh ada bagian longgar atau melendut.
5. Keselamatan Kerja
Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu, kacamata kerja).
Gunakan scaffolding/perancah yang aman dan stabil untuk pekerjaan di atas.
Pekerjaan pemotongan gypsum/hollow menggunakan alat pelindung dari debu dan percikan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang plafon (m²).
Halaman | 42
Harga satuan sudah termasuk bahan, angkutan, tenaga kerja, peralatan, pemasangan,
finishing, serta pembersihan akhir.
Pasal 34
PEKERJAAN CLOSET JONGKOK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, penyambungan instalasi pipa, serta pengujian dan
perapihan pemasangan kloset jongkok sesuai gambar kerja dan standar teknis.
2. Bahan
Kloset jongkok: porselen/vitreous china, mutu baik, permukaan halus, tidak retak, warna
seragam.
Semen & pasir: untuk adukan pemasangan dan dudukan.
Pipa PVC Ø 4 inci (110 mm): untuk saluran pembuangan ke septic tank/riol.
Floor drain (bila diperlukan).
Sealant / semen putih: untuk perapihan nat antara kloset dengan lantai.
Air bersih: untuk penyiraman dan pengujian.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Pastikan lokasi dudukan kloset sesuai denah/gambar kerja.
o
Periksa elevasi lantai dan kemiringan saluran pembuangan.
o
Siapkan pipa saluran ke septic tank atau riol dengan kemiringan minimal 2%.
2. Pemasangan Kloset
o
Letakkan kloset jongkok di atas posisi yang telah ditentukan.
o
Sambungkan lubang pembuangan kloset ke pipa PVC Ø 4 inci dengan rapat
(menggunakan semen PVC/lem khusus).
o
Dudukan kloset dipasang dengan adukan mortar (1PC : 3PS) hingga kuat dan rata.
o
Periksa kerataan dan posisi kloset agar tidak miring.
3. Finishing
o
Sambungan antara tepi kloset dan lantai dirapikan dengan semen putih / sealant.
Halaman | 43
o
Lantai di sekitar kloset dibersihkan dari sisa semen.
4. Pengujian
o
Setelah pemasangan selesai, lakukan uji siram dengan air untuk memastikan
pembuangan lancar dan tidak ada kebocoran.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Kloset terpasang kuat, rata, tidak goyang.
Sambungan ke pipa PVC rapat, tidak bocor.
Pembuangan lancar tanpa hambatan.
Finishing rapi, nat tidak pecah.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (sarung tangan, sepatu, helm).
Pekerjaan pemotongan pipa dilakukan hati-hati menggunakan gergaji khusus.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Satuan pekerjaan dihitung per unit (buah) kloset jongkok yang terpasang lengkap.
Harga satuan sudah termasuk kloset jongkok, bahan pengikat, pipa sambungan, tenaga kerja,
pengangkutan, peralatan, serta pengujian dan pembersihan akhir.
Pasal 35
PEKERJAAN SEPTIK TANK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah, penyediaan, pemasangan buis beton bertulang, pembuatan
dasar dan penutup septic tank, pemasangan saluran masuk dan keluar, serta perapihan dan
penimbunan kembali tanah di sekitarnya.
2. Bahan
Buis beton bertulang: diameter sesuai gambar kerja (umumnya Ø 80–100 cm), mutu baik,
tidak retak.
Tutup buis beton: dengan lubang kontrol (manhole).
Pasir & kerikil: untuk urugan dasar dan resapan.
Halaman | 44
Semen Portland (PC): standar SNI.
Pipa PVC:
o
Ø 100 mm untuk saluran masuk dan keluar septic tank.
o
Ø 75–100 mm untuk pipa ventilasi.
Batu belah/koral: untuk bidang resapan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penggalian Tanah
o
Gali tanah sesuai ukuran septic tank yang direncanakan.
o
Dasar galian dipadatkan, lalu diurug pasir ± 10–15 cm sebagai alas buis beton.
2. Pemasangan Buis Beton
o
Buis beton diturunkan dengan hati-hati agar tidak pecah.
o
Buis disusun tegak lurus di atas urugan pasir.
o
Sambungan antar buis diplester dengan adukan 1PC : 3PS agar rapat (kecuali untuk
sumur resapan, sambungan bisa dibiarkan terbuka agar air meresap).
3. Pemasangan Pipa
o
Pipa masuk (dari kloset) dipasang dengan kemiringan ± 2% menuju septic tank.
o
Pipa keluar menuju resapan dipasang lebih rendah dari pipa masuk.
o
Pasang pipa ventilasi tegak lurus ke atas setinggi ± 1,5–2 m dari permukaan tanah.
4. Pembuatan Tutup
o
Tutup septic tank menggunakan plat beton bertulang atau buis beton tutup pabrikan
dengan manhole sebagai akses kontrol.
o
Manhole harus mudah dibuka untuk keperluan penyedotan.
5. Perapihan & Penimbunan
o
Setelah semua pemasangan selesai, lakukan penimbunan kembali dengan tanah yang
dipadatkan lapis demi lapis.
o
Area sekitar septic tank dirapikan dan dipastikan tidak ada kebocoran.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Buis beton harus lurus, tidak miring, dan sambungannya rapat.
Halaman | 45
Pipa masuk dan keluar berfungsi baik, aliran lancar tanpa kebocoran.
Ventilasi berfungsi mengeluarkan gas.
Tutup septic tank rapat, kuat, tetapi mudah dibuka kembali.
5. Keselamatan Kerja
Galian diberi pengaman bila kedalaman > 1,5 m untuk menghindari longsoran.
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sepatu boot, sarung tangan).
Pekerjaan pengangkatan buis beton menggunakan alat bantu yang aman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Satuan pekerjaan dihitung per unit (buah) septic tank terpasang lengkap.
Harga satuan sudah termasuk buis beton, tutup, pipa, adukan, pekerjaan galian, urugan,
tenaga kerja, peralatan, serta pembersihan akhir.
Pasal 36
PEKERJAAN RESAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah, penyediaan dan pemasangan buis beton untuk sumur
resapan, pengurugan dengan material resapan (kerikil/batu belah), serta perapihan area sekitar sumur.
2. Bahan
Buis beton bertulang: diameter sesuai gambar kerja (umumnya Ø 80–100 cm), mutu baik,
tidak retak.
Pasir urug: sebagai alas dasar.
Batu belah/kerikil: sebagai lapisan dasar dan media resapan.
Pipa PVC:
o
Ø 100 mm untuk saluran masuk dari talang atau pembuangan air hujan.
o
Ø 75–100 mm untuk pipa ventilasi (opsional).
Tutup buis beton: dengan manhole kontrol.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penggalian Tanah
Halaman | 46
o
Galian dilakukan sesuai ukuran sumur resapan (diameter buis + ruang kerja).
o
Kedalaman sumur disesuaikan dengan kondisi tanah dan perhitungan perencanaan
(umumnya 2–4 m).
2. Pemasangan Dasar
o
Dasar galian dipadatkan.
o
Pasang lapisan batu belah/kerikil setebal ± 20–30 cm sebagai bidang resapan.
3. Pemasangan Buis Beton
o
Buis beton diturunkan dengan hati-hati agar tidak pecah.
o
Buis disusun tegak lurus tanpa diplester pada sambungan, agar air dapat meresap
melalui celah buis.
o
Jika tanah lunak, bagian luar buis dapat dipasang pasangan batu kosong untuk
penahan.
4. Pemasangan Pipa
o
Pipa masuk dipasang dengan kemiringan cukup dari arah saluran air hujan menuju
sumur.
o
Pipa ventilasi (bila diperlukan) dipasang tegak lurus ke atas setinggi ± 1,5 m.
5. Pemasangan Tutup
o
Tutup menggunakan plat beton bertulang atau buis beton tutup pabrikan dengan
lubang kontrol (manhole).
6. Perapihan
o
Area sekitar sumur ditimbun kembali dengan tanah yang dipadatkan.
o
Pastikan tidak ada rongga tanah yang dapat menyebabkan penurunan tanah.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Buis beton dipasang lurus, tidak miring, sambungan tidak diplester.
Pipa masuk berfungsi baik, aliran lancar.
Tutup sumur kuat dan rapat, tetapi manhole mudah dibuka.
Air hujan dapat meresap ke tanah dengan baik.
5. Keselamatan Kerja
Galian diberi pengaman bila kedalaman > 1,5 m.
Halaman | 47
Pekerja menggunakan APD lengkap (helm, sarung tangan, sepatu boot).
Pekerjaan pengangkatan buis beton menggunakan alat bantu yang aman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Satuan pekerjaan dihitung per unit (buah) sumur resapan terpasang lengkap.
Harga satuan sudah termasuk galian, urugan, buis beton, pipa, batu belah, pasir, tutup, tenaga
kerja, peralatan, dan pembersihan akhir.
Pasal 37
PEKERJAAN TITIK LAMPU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pemasangan instalasi listrik, fitting, armatur, dan
bohlam/lampu untuk 1 (satu) titik penerangan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
2. Bahan
Kabel listrik: NYA/NYM sesuai standar (min. 2 x 1,5 mm² untuk penerangan).
Pipa conduit/PVC: sebagai pelindung kabel, dipasang rapi di dalam dinding/plafond.
Kotak sambungan (junction box): standar pabrik.
Fitting lampu: sesuai jenis lampu (E27 atau lainnya).
Armatur/lampu: jenis dan kapasitas sesuai gambar rencana (misalnya LED 10–15 Watt).
Sakelar: bila titik lampu dikendalikan sendiri.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Menentukan lokasi titik lampu sesuai gambar kerja.
2. Memasang pipa conduit/pipa PVC pelindung kabel di dalam dinding/plafond dengan rapi.
3. Menarik kabel dari sumber (panel/stop kontak) ke titik lampu melalui pipa pelindung.
4. Memasang junction box pada lokasi titik lampu.
5. Memasang fitting/armatur lampu dengan kokoh dan rapi.
6. Menyambungkan kabel ke fitting lampu dengan isolasi yang baik.
Halaman | 48
7. Bila dikendalikan sakelar, sambungan harus dipasang sesuai standar (fase diputus oleh
sakelar).
8. Melakukan uji coba penyalaan lampu.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Semua kabel harus dipasang di dalam pipa conduit.
Sambungan kabel menggunakan isolasi listrik yang baik dan aman.
Lampu dapat menyala dengan baik setelah terhubung listrik.
Instalasi sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
5. Keselamatan Kerja
Pekerjaan hanya dilakukan oleh tenaga teknis listrik berpengalaman.
Listrik dimatikan sementara saat pemasangan.
Pekerja wajib menggunakan sarung tangan isolasi, sepatu, dan APD lainnya.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan dihitung per titik lampu yang terpasang lengkap dan berfungsi dengan baik.
Harga satuan sudah termasuk kabel, fitting, lampu/armatur, sakelar (jika ada), pipa pelindung,
tenaga kerja, peralatan, dan pengujian.
Pasal 38
PEKERJAAN SAKLAR
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan material, pemasangan instalasi saklar tunggal/ganda, pengkabelan,
serta penyambungan dengan titik lampu sesuai gambar kerja dan standar instalasi listrik.
2. Bahan
Saklar listrik: tipe tunggal/ganda sesuai kebutuhan, mutu SNI/standar PLN.
Kotak kontak (inbow/outbow box): untuk tempat pemasangan saklar.
Kabel listrik: NYA/NYM min. 2 x 1,5 mm² untuk penerangan.
Pipa conduit/PVC: pelindung kabel dalam dinding/plafond.
Halaman | 49
Accessories: isolasi listrik, sekrup, dan material pendukung lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Menentukan posisi saklar sesuai gambar kerja (umumnya setinggi 125–150 cm dari lantai).
2. Memasang box saklar (inbow/outbow) pada posisi yang ditentukan.
3. Menarik kabel dari sumber listrik/PHB kecil menuju saklar dan titik lampu melalui pipa
pelindung.
4. Menyambungkan kabel fase (L) ke saklar, lalu dari saklar ke fitting lampu.
5. Pastikan kabel netral (N) langsung menuju lampu, tidak melalui saklar.
6. Memasang saklar ke box dengan rapi, sekrup terikat kuat.
7. Melakukan pengujian fungsi saklar (lampu dapat menyala dan mati sesuai operasi).
4. Mutu dan Pemeriksaan
Instalasi sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
Saklar dipasang rata dengan dinding, kuat, dan rapi.
Kabel terhubung dengan benar (fase diputus saklar, bukan netral).
Saklar dapat berfungsi baik, tidak longgar, dan tidak ada percikan.
5. Keselamatan Kerja
Listrik dipadamkan sementara sebelum pemasangan.
Pekerja wajib menggunakan APD (sarung tangan isolasi, sepatu boot, helm).
Pemasangan dilakukan oleh teknisi listrik berpengalaman.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Satuan pekerjaan dihitung per buah saklar yang terpasang lengkap dan berfungsi baik.
Harga satuan sudah termasuk saklar, box, kabel, pipa pelindung, tenaga kerja, peralatan, dan
pengujian.
Halaman | 50
Pasal 39
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi persiapan permukaan, pekerjaan plamir/dempul, pengamplasan, pengecatan
dasar (primer), dan pengecatan akhir untuk dinding eksterior dan interior, termasuk plafond, kolom,
balok, serta elemen arsitektural lainnya sesuai gambar kerja.
2. Bahan
Cat dinding eksterior: cat tembok khusus luar ruangan, tahan cuaca, bermerk standar (Dulux
Weathershield, Nippon Weatherbond, atau setara).
Cat dinding interior: cat tembok emulsi/acrylic emulsion (Vinilex, Dulux Pentalite, atau
setara).
Cat dasar (alkali resisting primer/sealer): sesuai rekomendasi pabrik cat.
Plamir/dempul: campuran sesuai rekomendasi pabrikan.
Thinner/air bersih: sesuai spesifikasi cat.
Alat kerja: kuas, roller, spray gun, amplas, perancah, tangga, dll.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Permukaan
o
Dinding harus kering, bersih dari debu, minyak, atau kotoran.
o
Retakan ditutup dengan plamir/dempul.
o
Permukaan yang tidak dicat (kaca, kusen, lantai) ditutup dengan lakban/pelindung.
2. Plamir & Pengamplasan
o
Oleskan plamir tipis merata untuk meratakan permukaan.
o
Setelah kering, amplas hingga halus.
3. Pengecatan Dasar (Primer/Sealer)
o
Lapisi permukaan dengan cat dasar anti alkali agar cat menempel sempurna.
o
Biarkan kering sesuai petunjuk pabrik.
4. Pengecatan Akhir
o
Lakukan pengecatan minimal 2 lapis dengan kuas/roller/spray.
o
Cat diencerkan sesuai instruksi pabrik (± 5–15%).
Halaman | 51
o
Pastikan warna merata dan tidak belang.
o
Untuk eksterior, gunakan cat khusus tahan cuaca.
5. Finishing
o
Periksa ulang hasil cat, lakukan perbaikan pada bagian yang belang/tidak rata.
o
Bersihkan area kerja setelah selesai.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan rata, halus, warna seragam tanpa belang.
Lapisan cat menutup sempurna dan sesuai warna yang ditentukan.
Cat eksterior tahan terhadap cuaca (hujan, panas, lembab).
Cat interior tidak mudah mengapur atau mengelupas.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja menggunakan APD (masker, sarung tangan, kacamata, helm).
Area kerja diberi ventilasi cukup.
Perancah/tangga harus stabil dan aman digunakan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan dihitung per m² luas bidang cat yang telah selesai dikerjakan.
Harga satuan sudah termasuk cat, bahan dasar, plamir, tenaga kerja, peralatan, scaffolding,
serta pembersihan akhir.
Pasal 40
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
Halaman | 52
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala cacat
yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan akan
dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 41
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan ditentukan
kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan
Halaman | 53| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 May 2023 | Revitalisasi Gedung Pembelajaran (Revitalisasi Ruang Sidang Gedung A Lantai III Fakultas Teknik) Universitas Mataram (Sa) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,399,000,000 |
| 19 June 2024 | Rehab Ruang Kelas Sdn 3 Taman Baru (Dak) | Kab. Lombok Barat | Rp 1,213,338,000 |
| 14 June 2024 | Pembentukan Badan Jalan Ruas Mareje - Guli - Pelan Desa Mareje Kec. Lembar | Kab. Lombok Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 19 October 2025 | Pembangunan Rkb Sdn 2 Ombe Baru | Kab. Lombok Barat | Rp 354,600,000 |