Pembangunan Laboratorium Uji Pakan Ternak (Closed House)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15490025
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Tanah Laut
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,009,506,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,009,474,256
Winner (Pemenang): CV Nabil
NPWP: 026601070732000
RUP Code: 37546311
Work Location: Jl. A. Yani Km 6 Desa Panggung, Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan - Tanah Laut (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Reason
0033180464731000Rp 966,089,4521. Status Sertifikat standar belum terverifikasi, di mana berdasarkan tangkapan layar OSS masih berstatus Belum Melengkapi Persyaratan. 2. Tenaga Pelaksana lapangan an. William Pratama Rusli, ST tidak bisa dikonfirmasi karena nomor kontak yang disampaikan tidak bisa dihubungi (nomor tidak terdaftar).
0026601070732000Rp 995,144,067-
0027091230732000--
0030626956731000--
0852121300106000--
0700691884733000--
0026601229732000Rp 1,003,287,639Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama, personel manajerial dan dokumen RKK
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0805141900733000--
CV Nabil
00*6**4****32**0--
0831297171309000--
0847965621002000--
0025218967732000--
0944955202447000--
0718511876103000--
0800975997101000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0312609241404000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
0014007413015000--
0423432251529000--
0028808178322000--
0027086461731000--
0653100560422000--
0019496983043000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0029410610734000--
Attachment
RENCANA                 KERJA                      
TAHUN       2023                                                           
                                                                           
                                                                           
                        DAN        SYARAT-SYARAT                           
                                                                           
                                                                           
                        (RKS)                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PEKERJAAN  :                                
                                                                           
              PEMBANGUNAN            LABORATORIUM                          
                                                                           
                                                                           
     UJI  PAKAN     TERNAK       (CLOSED     HOUSE)      TAHAP     1       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 LOKASI :                                  
                                                                           
                                                                           
           Kab.   Tanah    Laut   - Kalimantan       Selatan               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
                            POLITEKNIK   NEGERI   TANAH   LAUT             
                       Jalan Ahmad Yani KM. 06 Desa Panggung, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70815
                                   Telp.: (0512) 2021065 Surel: mail@politala.ac.id
                                        Laman: www.politala.ac.id          
      RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT         (RKS)              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               BAB  I                                      
                               UMUM                                        
                                                                           
                          NAMA  PEKERJAAN                                  
                    PEMBANGUNAN   LABORATORIUM                             
               UJI PAKAN TERNAK (CLOSED HOUSE) TAHAP 1                     
                                                                           
                                                                           
                          LOKASI PEKERJAAN                                 
            KABUPATEN  TANAH  LAUT – KALIMANTAN SELATAN                    
                                                                           
     (1) Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dipahami bersama-sama
                                                                           
         dengan gambar-gambar yang keduanya saling berkaitan, menguraikan pekerjaan
         yang harus dilaksanakan. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang harus
                                                                           
         dilaksanakan dan material yang telah disepakati, harus diterapkan dengan baik pada
                                                                           
         bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
         pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.       
                                                                           
     (2) Pemberian pekerjaan meliputi:                                     
         Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
                                                                           
         pengadaan semua alat-alat Bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung
                                                                           
         atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan
         menyerahkan pekerjaan sampai selesai dengan sempurna dan lengkap. 
                                                                           
         Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang
         walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan
                                                                           
         pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk direksi.          
                                                                           
     (3) Oleh pemborong haruslah pekerjaan diserahkan dengan sempurna dalam keadaan
         selesai dan sempurna termasuk pembersihannya.                     
                                                                           
     (4) Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan:                   
         1. Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir yang telah disetujui;
                                                                           
         2. Uraian dalam persyaratan dan spesifikasi teknis pekerjaan;     
         3. Berita acara penjelasan pekerjaan;                             
                                                                           
         4. Berita acara evaluasi penawaran, berita acara hasil pelelangan dan lampiran-
                                                                           
           lampirannya;                                                    
         5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari Pejabat Pembuat
           Komitmen (PPK);                                                 
                                                                           
         6. Surat Perjanjian/Kontrak;                                      
         7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);                             
                                                                           
         8. Petunjuk dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan;                    
                                                                           
         9. Adendum Kontrak (apabila ada).                                 
     (5) Pekerjaan pokok yang dilaksanaan dengan ruang lingkup pekerjaan, tercantum pada
                                                                           
         daftar kuantitas (form rencana anggaran biaya) antara lain:       
         I. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                           
         II. Pekerjaan SMK3                                                
                                                                           
         III. Pekerjaan Tanah dan Urugan                                   
         IV. Pekerjaan Beton/Beton Bertulang                               
                                                                           
     (6) Perizinan                                                         
         Setelah penyedia barang/jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan izin dari
                                                                           
         instansi lain yang berwenang, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan harus
                                                                           
         menyelesaikan perizinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya, akan
         membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang
                                                                           
         diperlukan untuk perizinan tersebut merupakan tanggung jawab penyedia
         barang/jasa. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perizinan
                                                                           
         yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan
                                                                           
         terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus
         membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perizinan dan biaya
                                                                           
         tambahan, maka hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi
         untuk mencari jalan keluarnya.                                    
                                                                           
     (7) Program Kerja                                                     
         Penyedia barang/jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus
                                                                           
         diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu
                                                                           
         tahapan pekerjaan dimulai.                                        
         Rencana kerja tersebut harus mencakup:                            
                                                                           
         1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
           pekerjaan.                                                      
                                                                           
         2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke
           lapangan.                                                       
         3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
                                                                           
           dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya
         4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh penyedia
                                                                           
           barang/jasa.                                                    
                                                                           
         5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan
           disertailatar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
                                                                           
         6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
           pelaksanaan pekerjaan.                                          
                                                                           
         7. Cara pelaksanaan pekerjaan.                                    
                                                                           
         8. Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta
           lampiran penjelasan.                                            
                                                                           
     (8) Rambu-rambu                                                       
         Di tempat-tempat yang dipandang perlu, penyedia barang/jasa harus menyediakan
                                                                           
         rambu rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas.Tanda-tanda tersebut harus
                                                                           
         cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu !iotas. Apabila pekerjaan harus
         memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, penyedia barang/jasa harus
                                                                           
         melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan
         pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di
                                                                           
         dalam penawaran penyedia barang/jasa.                             
                                                                           
     (9) Pekerjaan harus segera diselesaikan secara baik, dengan ketentuan-ketentuan
         sebagai berikut:                                                  
                                                                           
         1. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
           diserahkan.                                                     
                                                                           
         2. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
           disaksikan oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                   
                                                                           
     (10) Pemberitahuan Untuk memulai Pekerjaan                            
                                                                           
         Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
         selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
                                                                           
         mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
         pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, penyedia barang1asa tidak
                                                                           
         dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
         persetujuan terlebih dahulu dari direksi. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap
         harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar
                                                                           
         direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan peISetujuannya.
         Pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan
                                                                           
         diawasi Iangsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentangakan
                                                                           
         dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi
         selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.   
                                                                           
     (11) Rapat-Rapat                                                      
         Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengadakan
                                                                           
         rapat rapat dengan mengundangpenyedia barang/jasa dan konsultan serta pihak-
                                                                           
         pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan
         pekerjaan. Semua basil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengik:at
                                                                           
         bagi penyedia barang/jasa.                                        
     (12) Prestasi Kemajuan Pekerjaan                                      
                                                                           
         Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang
                                                                           
         telah diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi.Prosentase
         pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
                                                                           
         diselesaik:an terhadap nilai kontrak keseluruhan. Pembayaran akan dilakukan
         sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan harga satuan yang
                                                                           
         tercantum dalam kontrak.                                          
                                                                           
     (13) Penyelesaian Pekerjaan                                           
         Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
                                                                           
         diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap
         diperlukan agar basil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
                                                                           
         keseluruban sesuai dengan kontrak. Penyedia barang1asa harus menguji basil
         pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
                                                                           
         spesifikasi teknisnya. Apabila dari basil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang
                                                                           
         tidak memenuhi syarat, penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri harus
         melaksanakan perbaikan sampai dengan basil pengujian ulang berhasil dan dapat
                                                                           
         diterima oleh direksi.                                            
     (14) Laporan-Laporan                                                  
                                                                           
         Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat
         laporan harian dan laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan.
         Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi yang mencakup:
                                                                           
         1. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai menjelang akhir
           minggu.                                                         
                                                                           
         2. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.          
                                                                           
         3. Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.    
                                                                           
                                                                           
                               BAB  II                                     
              PERSYARATAN    DAN  SPESIFIKASI  TEKNIS                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     (1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain, berlaku dan
         mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
                                                                           
         tambahannya:                                                      
         1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang   
                                                                           
           Bangunan Gedung;                                                
         2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                           
           Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara;      
                                                                           
         3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
           Milik Negara/Daerah;                                            
                                                                           
         4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
                                                                           
         5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 16 Tahun 2018 tentang
                                                                           
           Pengadaan Barang/Jasa;                                          
         6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang   
                                                                           
           Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan
           Lingkungan;                                                     
                                                                           
         7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan
                                                                           
           Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;                          
         8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun
                                                                           
           2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan
           Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;                         
         9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
           2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 
                                                                           
         10. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman   
           Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Pengadaan;                    
                                                                           
         11. Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;               
                                                                           
         12. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
         13. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB-
                                                                           
           1.2.53.1987);                                                   
         14. Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;           
                                                                           
         15. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 0225:2011;      
                                                                           
         16. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8;                
         17. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10;            
                                                                           
         18. SNI 03-3527-1984 Mutu Kayu bangunan;                          
         19. SNI 07-0076-1987 Tali kawat baja;                             
                                                                           
         20. SNI 03-0323-1989 Paku dan kawat paku;                         
                                                                           
         21. SNI 03-1727-1989 Pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan
           gedung;                                                         
                                                                           
         22. SNI 03-1728-1989 Pedoman Mendirikan Bangunan;                 
         23. SK SNI S-04-1989-F Spesifikasi bahan bangunan bagian A;       
                                                                           
         24. SNI 03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton;
                                                                           
         25. SNI 03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton;             
         26. SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton;                
                                                                           
         27. SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton;           
         28. SNI 03-2407-1991 Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung;
                                                                           
         29. SNI 03-2417-1991 Metode pengujian keausan agregat dengan mesin los
                                                                           
           angeles;                                                        
         30. SNI 03-2445-1991 Kayu untuk bahan bangunan;                   
                                                                           
         31. SNI 03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar;
         32. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium;
                                                                           
         33. SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton;      
                                                                           
         34. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
           gedung;                                                         
         35. SNI 03-2832-1992 Metode pengujian untuk mendapatkan kepadatan tanah
           maksimum dengan kadar air optimum;                              
                                                                           
         36. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton;   
         37. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan;                       
                                                                           
         38. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
                                                                           
         39. SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung;
         40. SNI 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton;     
                                                                           
         41. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah;
         42. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
                                                                           
           bukan logam);                                                   
                                                                           
         43. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
           dari besi/baja);                                                
                                                                           
         44. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan
           dari logam bukan besi);                                         
                                                                           
         45. SNI ISO 45001-2018 SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                                                                           
           Kerja);                                                         
         46. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
                                                                           
           Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan
           Gedung dan Perumahan;                                           
                                                                           
         47. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
                                                                           
           Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
           Gedung dan Perumahan;                                           
                                                                           
         48. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
           Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi
                                                                           
           Bangunan Gedung dan Perumahan;                                  
                                                                           
         49. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
           Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan
                                                                           
           Gedung dan Perumahan;                                           
         50. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
                                                                           
           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                               
         51. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
                                                                           
           bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                      
         52. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
           pekerjaan bangunan yang direncanakan.                           
                                                                           
     (2) Jenis material yang akan digunakan dalam penyelesaian pekerjaan ini, harus
         memenuhi persyaratan sesuai tebel berikut:                        
                                                                           
         JENIS BAHAN/MATERIAL YANG DIPERSYARATKAN;                         
                                                                           
                                              Spesifikasi                  
                                                Teknis                     
                           Spesifikasi Teknis                              
                                              (Merk/Type                   
    No   Bahan/Material  (Merk/Type Opsi yang            Lampiran          
                                             salah satu opsi               
                           dipersyaratkan)                                 
                                             Kolom 3 yang                  
                                              ditawarkan)                  
    (1)      (2)                (3)              (4)        (5)            
    A. BAHAN  DASAR                                                        
       Beton           Mutu K-250                                          
       Besi Beton (Polos I Ex: SNI, Fy=240/400 MPa                         
       Ulir)                                                               
       Pasir Beton     Ex:                                                 
       Pasir Pasang    Ex:                                                 
       Batu Kali       Batu Belah                                          
       Batu Pecah 2/3 cm Pecah Gilling                                     
       (Koral beton)                                                       
       Portland Cement Ex: Holcim, Tiga Roda, Gresik                       
     (3) Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
         detail, Penyedia Jasa harus segera melapor kepada Tim Teknis/Pengawas
         Lapangan;                                                         
                                                                           
                                                                           
                               BAB III                                     
                                                                           
                              TEKNIS                                       
                                                                           
                               PASAL 1                                     
                        PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
                                                                           
                               Pasal 1.1                                   
                  SARANA DAN PRASARANA  PEKERJAAN                          
                                                                           
                                                                           
     (1) Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Penyedia Jasa harus
         menyediakan personil dan tenaga teknis sesuai dengan ketentuan dalam Lembar
                                                                           
         Data Pengadaan (LDP).                                             
                                                                           
     (2) Penyediaan harus menyediakan peralatan dan alat-alat bantu yang dipersyaratkan
         sesuai dengan ketentuan dalam Lembar Data Pengadaan (LDP).        
     (3) Peralatan-peralatan yang digunakan harus selalu tersedia dilapangan sesuai
         kebutuhan.                                                        
                                                                           
     (4) Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup
         dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1.2                                   
                            BAHAN-BAHAN                                    
                                                                           
                                                                           
     (1) Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu contohnya harus
                                                                           
         ditunjukkan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan untuk mendapat    
                                                                           
         persetujuannya dan Penyedia Jasa harus mernakai/rnenggunakan bahan sesuai
         contoh yang telah disetujui Tim Teknis /Pengawas Lapangan.        
                                                                           
     (2) Penyedia Jasa memberijaminan kepada PPK dan Pengawas Lapangan bahwa semua
         bahan dan peralatan serta perlengkapan yang disediakan menurut Kontrak ini
                                                                           
         seluruhnya adalah asli (original/genuine) dalam keadaan baru, baik dan harus
                                                                           
         berkualitas baik, sesuai dengankontrak dan bebas dari cacat serta kekurangan-
         kekurangan.                                                       
                                                                           
     (3) Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dianggap tidak memenuhi
         syarat. Oleh karena itu PPK atau Pengawas Lapangan berhak menginstruksikan
                                                                           
         kepada Penyedia Jasa untuk memberikan bukti yang cukup mengenai jenis kualitas
                                                                           
         bahandanmaterial yang digunakan.                                  
         1. PPK melalui Pengawas Lapangan bila dianggap perlu dapat mengeluarkan
                                                                           
           instruksi tertulis kepada Penyedia Jasa untuk memeriksa kembali bagian
           pekerjaan yang telah ditutup terlebih pada pekerjaan-pekerjaan yang belum
                                                                           
           mendapat izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk ditutup, atau mengadakan
           pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun yang belum terpasang) atau
                                                                           
           jenis pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk membuka memeriksa
                                                                           
           dan menguji termasuk biaya perbaikannya menjadi beban Penyedia Jasa, jika,
           hasil pemeriksaaan menunjukkan adanya cacat penyimpangan.       
                                                                           
           ketidaksempurnaan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
     (4) Bahan yang diafkir oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari
                                                                           
         lokasi pekerjaan selambat-lambalnya 2x24 jam sejak diputuskan.    
     (5) Apabila bahan yang diafkir oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan tetap dipakai,
         maka Tim Teknis/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
                                                                           
         membongkartanpa alasan kerugian materi maupun pelaksanaan.        
     (6) Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Penyedia Jasa
                                                                           
         betkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
                                                                           
         Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa, begitu pula
         waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                           
     (7) Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran
         jadi).                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1.3                                   
                               SITUASI                                     
                                                                           
                                                                           
     (1) Penyedia Jasa telah dianggap mengetahui keadaan lokasi kegiatan/proyek lengkap
         dengan kondisi tanahnya.                                          
                                                                           
     (2) Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Penyedia
                                                                           
         Jasa dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.               
     (3) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
                                                                           
         bahan- bahan bangunan dan perlengkapan, instalasi di tempat pekerjaan. Bagian
         dari pekerjaan ini yang sudah terpasang harus dilindungi terhadap kerusak.an,
                                                                           
         hilang, kotor, dan sebagainya sampai kontrak selesai dan diterima oleh PPK.
                                                                           
     (4) Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melindungi seluruh bangunan yang sudah
         ada beserta peralatan, perlengkapan dan fasilitasnya dari segala gangguan dan
                                                                           
         kerusakan yang disebabkan oleh pekerjaannya dengan menggunak.an pagar
         pengaman.                                                         
                                                                           
     (5) Penyedia Jasa berkewajban untuk segera memperoaiki segala kerusakan yang
                                                                           
         terjadi dan peroaikan atas kerusakan tersebut pemborong tidak dapat menuntut
         biaya tambahan.                                                   
                                                                           
     (6) Penyedia Jasa dalam menjaga kondisi dan situasi bangunan agar tetap aman dan
         tertib utamanya keluar masuknya kendaraan proyek harus menempatkan tenaga
                                                                           
         keamanan/satpam.                                                  
                               Pasal 1.4                                   
        PEKERJAAN PEMBERSIHAN  LOKASI SELAMA MASA PEKERJAAN                
                                                                           
                                                                           
     (1) Semua lokasi kerja yang akan dikerjakan diadakan pembersihan dan perataan.
                                                                           
         Lokasi kerja dibersihkan dari semua pohon-pohon. Semak dan bahan yang
         mengganggu lainnya.                                               
                                                                           
     (2) Penyedia Jasa tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
         pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
                                                                           
         gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
                                                                           
         ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan,
         maka ia harus mendapat izin dari Pemberi Tugas.                   
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1.5                                   
              PENGUKURAN   DAN PEMASANGAN  BOUWPLANK                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     (1) Pengukuran Tapak Kembali                                          
         1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                           
           lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
           peilketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
                                                                           
           sudah ditera kebenarannya.                                      
                                                                           
         2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
           sebenamya harus segera dilaporlcan kepada Perencana untuk dimintakan
                                                                           
           keputusannya.                                                   
         3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                           
           waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
         4. Penyedia Jasa harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
                                                                           
           melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan
                                                                           
           proyek.                                                         
         5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
                                                                           
           Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
           Perencana.                                                      
         6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
           Jasa.                                                           
                                                                           
     (2) Pengukuran dan titik peil (0,00) bangunan, Penyedia Jasa harus mengadakan
         pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap tittle
                                                                           
         patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
                                                                           
         tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
         instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai,
                                                                           
         plafond dan sebagainya dengan basil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik
         peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana
                                                                           
         (lay out). Apabila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi
                                                                           
         lapangan dan gambar lay out, Penyedia Jasa harus melapor pada     
         Pengawas/Perencana.                                               
                                                                           
     (3) Pemasangan Bouwplank                                              
         1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                           
           bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
                                                                           
           diberikan Pengawas Lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
           ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
                                                                           
           pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.               
         2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan· ternyata ada kesalahan
                                                                           
           dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
                                                                           
           Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
           akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Tim
                                                                           
           Teknis.                                                         
         3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas Lapangan atau wakilnya
                                                                           
           tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berlcurang.
         4. Bahan dan pelaksanaan Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7
                                                                           
           dipasang setiap jarak 2 m2, sedangkan papan bouwplank ukuran 3/20 diketam
                                                                           
           halus danlurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass). Pemasangan
           bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m2 dari As tepi bangunan
                                                                           
           dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
           harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
                                                                           
           pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.                
                               Pasal 1.6                                   
                  PEKERJAAN  PAPAN NAMA  KEGIATAN                          
                                                                           
                                                                           
     Pada lokasi pekerjaan perlu dipasang papan nama yang bertujuan untuk menerangkan
                                                                           
     nama, jumlah, dan jenis pekerjaan. bahan yang digunakan untuk papan nama adalah
     bahan yang telah disetujui oleh direksi.                              
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 1.7                                   
                   PEKERJAAN LISTRIK DAN AIR KERJA                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     (1) Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sambungan dari
         PDAM atau disuplai dari luar.                                     
                                                                           
     (2) Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
         yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Tim
                                                                           
         Teknis/Pengawas Lapangan.                                         
                                                                           
     (3) Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
         sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
                                                                           
         kurangnya (minimum) 1.300 VA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
         listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Tim
                                                                           
         Teknis/Pengawas Lapangan. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas
         adalah beban Penyedia Jasa.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 2                                     
                          PENERAPAN  SMK3                                  
                               Pasal 2.1                                   
            ALAT PELINDUNG KERJA DAN ALAT PELINDUNG  DIRI                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     (1) Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan
         adalah melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin oleh mandor
                                                                           
         proyek.                                                           
     (2) Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel denganpekerja
                                                                           
         akan dilanjutkan dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat Pelindung Diri
                                                                           
         dan Penggunaan Alat-Alat proyek yang dipimpin langsung oleh mandor dan
         pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).                    
     (3) Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat Pelindung
         Diri (APD) yaitu adalah, Pengawas dan pekerja akan bersama-sama melakukan
                                                                           
         Inspeksi keamanan, guna memastikan alat-alat yang akan digunakan tidak ada yang
         rusak atau cacat fisik, karena jika alat-alat yang akan digunakan mengalami cacat
                                                                           
         fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan malfungsi mesin atau alat, yang dapat
                                                                           
         menimbulkan kecelakaan kerja danjuga mempengaruhi kesehatan para pekerja.
         Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu;                           
                                                                           
         1. Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan kondisi
           fisik peralata-peralatan atau mesin yang akan digunakan saat bekerja.
                                                                           
         2. Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua 
                                                                           
           kelengkapan alat-alat yang akan digunakan.                      
     (4) Setelah Pelaksan K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting dalam
                                                                           
         prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus menggunakan
         alat pengaman pelindung diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan
                                                                           
         atau kecelakan kerja, proses ini diawasi langsung oleh Pelaksana K3.
                                                                           
         1. Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk menggunakan
           Peralatan Pelindung Diri (APD).                                 
                                                                           
         2. Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan
           digunakan untuk keamanan dirinya sendiri.                       
                                                                           
     (5) Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah digunakan
                                                                           
         dan dipakai secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan dipantau dan
         dipandu langsung oleh Pelaksana K3 dari perusahaan, karena alat pelindung diri ini
                                                                           
         adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari semua pekerjanya.
     (6) Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan
                                                                           
         melakukaan inspeksi alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja akan
         mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai mekanisme pengerjaan proyek, agar
                                                                           
         pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna menghindari kecerobohan yang
                                                                           
         mungkin akan terjadi kesetiap pekerja, briefing yang kedua ini akan dipimpin
         langsung oleh Pelaksana K3. Dalam briefing yang kedua ini, pengawas juga akan
                                                                           
         menjelaskan beberapa hal mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan
         adalah sebagi berikut:                                            
         1. Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di lokasi
           yang berisiko tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.        
                                                                           
         2. Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan tertib sesusai
           perintah dari perusahaan.                                       
                                                                           
     (7) Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan inspeksi alat-
                                                                           
         alat kerja dan mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa memulai melaksanakan
         pekerjaanya.                                                      
                                                                           
     (8) Setelah pekerja mulai bekerja Pelaksana K3 yang bertugas di lapangan akan
         melakukan pengecekan ulang apakah pekerja melakukan seuai prosedur keamanan
                                                                           
         atau tidak, Pelaksana K3 akan melakukan patroli keamanan guna memastikan
                                                                           
         keamanan pekerja, patroli yang dilakukan antara lain yaitu:       
         1. Pelaksana K3 akan melakukan peninjauan atau melakukan pengecekan untuk
                                                                           
           mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman.               
         2. Pelaksana K3 melakukan penertiban sesuai peraturan yang ditetapkan.
                                                                           
     (9) Kemudian proses yang terakhir adalah Pelaksana K3 melakukan pendataaan
                                                                           
         mengenai kejadian dilapangan, apakah ada hal yang tidak diinginkan terjadi dalam
         artian kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau tidak.           
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 3                                     
                    PEKERJAAN TANAH  DAN URUGAN                            
                                                                           
                               Pasal 3.1                                   
                  PEKERJAAN  GALIAN TANAH PONDASI                          
                                                                           
                                                                           
     (1) Klasifikasi Galian                                                
                                                                           
         Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
         1. Galian tanah biasa                                             
                                                                           
         2. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya
                                                                           
         3. Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya menurut direksi perlu
           menggunakan bor dan atau bahan peledak atau alat-alat khusus lainnya.
                                                                           
         4. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20 cm dari
           permukaan air konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian
                                                                           
           pondasi.                                                        
     (2) Lingkup Pekerjaan                                                 
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
                                                                           
           peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
           dengan baik.                                                    
                                                                           
         2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
                                                                           
           struktur, cut and fill dan pekerjaan lain seperti yang disebutkan/ditunjukkan
           dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
                                                                           
         3. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya fjika ada),
           terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting danpekerja.
                                                                           
         4. Pembuangan sisa galian yang disetujui Tim Teknis/Pengawas Lapangan atas
                                                                           
           biaya Penyedia Jasa.                                            
     (3) Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                           
         1. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-
           peil yang tercantum dalam gambar. Semua batu, jaringan jalan/aspal, akar dan
                                                                           
           pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan harus
                                                                           
           dibongkar dan dibuang.                                          
         2. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel tistrik, telepon dan lain-
                                                                           
           lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa harus secepatnya  
           memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan, atau kepada 
                                                                           
           pejabat/instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
                                                                           
           seperlunya Penyedia Jasa bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan
           sebagai akibat dari pekerjaan gatian tersebut Penyedia Jasa harus bertanggung
                                                                           
           jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa setiap
           pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak terganggu.            
                                                                           
         3. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi
           selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal
                                                                           
           mengenai  "Pekerjaan Urugan  dan  Pemadatan". Pekerjaan         
                                                                           
           Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
           pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
           Lapangan.                                                       
         4. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
                                                                           
           masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus
           digali keluar sedang lubang lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan
           dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas. Pemadatan
                                                                           
           dilakukan secara berlapis- lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan
           cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.
                                                                           
         5. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
                                                                           
           waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
           memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus rnenerus,
                                                                           
           untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar gatian.    
         6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
                                                                           
           mencapaijumlah tertentu harus segera disingkitkan dari halaman pekerjaan pada
                                                                           
           setiap saat yang dianggap perlu dan alas petunjuk Tim Teknis/Pengawas
           Lapangan.                                                       
                                                                           
         7. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian
           harus dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalarn dan seterusnya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 3.2                                   
                     PEKERJAAN URUGAN  KEMBALI                             
                                                                           
                                                                           
     (1) Lingkup Pekerjaan                                                 
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                           
           alat- alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
                                                                           
           dengan baik.                                                    
         2. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk
                                                                           
           pekerjaan substruktur, dan pekerjaan lain yang ditunjukkan dalam gambar atau
           petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                          
                                                                           
     (2) Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                           
         1. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug
           yang didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
         2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
                                                                           
           tiap- tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan
                                                                           
           Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
           direncanakan.                                                   
         3. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
           sebagainya.                                                     
                                                                           
         4. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Tim Teknis/Pengawas
           Lapangan maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air.
                                                                           
         5. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor.
                                                                           
           Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis
           dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                              
                                                                           
         6. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
           adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.               
                                                                           
         7. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
                                                                           
           dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan basil kepadatannya harus
           memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:                  
                                                                           
           a. Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
              kepadatannya 95 % dari Standard Proctor.                     
                                                                           
           b. Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
                                                                           
              kepadatannya 90 % dari Standard Proctor.                     
         8. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
           Lapangan. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
           patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
                                                                           
           tersebut.                                                       
                                                                           
         9. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah basil test memenuhi syarat dan
           mendapat persetujan tertulis dari Tim Teknis /Pengawas Lapangan.
                                                                           
         10. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
           tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan atas
                                                                           
           biaya Penyedia Jasa.                                            
     (3) Pekerjaan Urugan Pasir Urug/Sirtu Padat                           
                                                                           
         1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                           
           a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
              alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk
                                                                           
              memperoleh basil pekerjaan yang baik.                        
           b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah,
                                                                           
              dibawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur yang
              berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dan lain-lain.
           c. Penggunaan pasir urug atau sirtu sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
                                                                           
         2. Persyaratan Bahan                                              
           a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih,
                                                                           
              tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
                                                                           
           b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
              minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi
                                                                           
              syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
              perlu, Tim Teknis/Pengawas Lapangan dapat minta kepada Penyedia Jasa,
                                                                           
              supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium
                                                                           
              pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa.
           c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                           
              ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis I
              Pengawas Lapangan.                                           
                                                                           
         3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                           
           a. Lapisan sirtu/pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap
              lapis 5 cm, hingga mencapai tebal padatyang diisyaratkan dalam gambar.
                                                                           
           b. Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau
              dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
              Lapangan.                                                    
                                                                           
           c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat
              diperoleh basil kepadatan yang baik.                         
                                                                           
           d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
              pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.               
                                                                           
           e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
              dipenuhi. (Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air.
                                                                           
           f. Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang
                                                                           
              ditnjukkan dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar
              adalah ukuran tebal padat.                                   
                                                                           
           g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
              persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.      
                               Pasal 3.3                                   
                    PEKERJAAN  PANCANGAN  GALAM                            
                                                                           
                                                                           
     (1) Persyaratan Umum                                                  
                                                                           
         1. Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan pada spesifikasi ini seperti terlihat
           atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak
                                                                           
           dokumen.                                                        
         2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang di
                                                                           
           lapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat,
           pengadaan dan pemancangan tiang galam, penggalian setempat dan  
                                                                           
           pemotongan kepala tiang. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar adalah
                                                                           
           sebagai petunjuk untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang
           tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan
                                                                           
           pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan percobaan pemancangan tiang
           pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor Pekerjaan Pondasi.   
                                                                           
     (2) Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
         Pekerjaan yang berhubungan: Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas
         yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan di proyek, tempat
                                                                           
         penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas
         yang telah ada seperti pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran
                                                                           
         umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada di lokasi proyek maupun di
                                                                           
         lokasi yang bersebelahan dengan proyek.                           
     (3) Jaminan Mutu                                                      
                                                                           
         1. Jaminan Pekerja                                                
           Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Direksi untuk
                                                                           
           menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini
                                                                           
           berpengalaman untuk pekerjaan demikian.                         
         2. Persyaratan Lapangan                                           
                                                                           
           a. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang galam dengan
              ukuran dan jumlah seperti diisyaratkan pada posisi seperti yang dinyatakan
                                                                           
              pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang disetujui oleh Direksi.
                                                                           
           b. Tiang-tiang yang rusak akibat kelalaian kontraktor atau ditolak menjadi
              tanggung jawab kontraktor dan harus dikeluarkan dari proyek. 
                               Pasal 3.4                                   
              PEKERJAAN PASANGAN  PONDASI BATU GUNUNG                      
                                                                           
                                                                           
     (1) Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
         1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
           melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
                                                                           
           spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.            
         2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu gunung dan bagian-bagian lain
                                                                           
           yang dianggap perlu.                                            
     (2) Persyaratan Bahan                                                 
                                                                           
         1. Batu gunung dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang
                                                                           
           dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-
           1970).                                                          
                                                                           
         2. Semen portland harus memenuhi NI - 18.                         
         3. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.                   
                                                                           
         4. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.                        
                                                                           
     (3) Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
         1. Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
                                                                           
         2. Pasangan batu gunung tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik yang
           dikenal di sini, batu gunung harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat
                                                                           
           atau retak.                                                     
                                                                           
         3. Setelah pasangan batu gunung tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan
           melakukan pekerjaan lanjutan.                                   
                                                                           
         4. Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
           bentuk-bentuk. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
                                                                           
           semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan sempurna,
                                                                           
           semua batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan dicetak di tempatnya
           sehingga tegak, adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk
                                                                           
           mendapatkan masa yang kuat dan integral.                        
                               PASAL 4                                     
                 PEKERJAAN  BETON/BETON BERTULANG                          
                               Pasal 4.1                                   
                      PEKERJAAN  LANTAI KERJA                              
                                                                           
                                                                           
     (1) Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
         1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan Lantai Kerja untuk pondasi Poer
           Plat dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
                                                                           
           petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                          
         2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                           
           alat- alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                                                                           
           sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
         3. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai/atau
                                                                           
           pekerjaan struktur pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
     (2) Persyaratan Bahan                                                 
                                                                           
         Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.             
                                                                           
     (3) Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
         1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                           
           dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Tim
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
                                                                           
         2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan
                                                                           
           untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
           terbaik dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
         3. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah
                                                                           
           dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesua1
           persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
                                                                           
         4. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil
                                                                           
           atau split dengan perbandingan 1:3:5.                           
         5. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
                                                                           
           ruangan ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya
           dipematikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam garnbar dan
                                                                           
           sesuai petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                   
                               Pasal 4.2                                   
                    PEKERJAAN  BETON BERTULANG                             
                                                                           
                                                                           
     (1) Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                           
         dan alat-alat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk
         menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang
                                                                           
         tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun
         Struktur Atas.                                                    
                                                                           
     (2) Peraturan-peraturan Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka
         sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:    
                                                                           
         1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
                                                                           
           2002).                                                          
         2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI-03-1726-
                                                                           
           2002).                                                          
         3. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
                                                                           
           Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.                             
                                                                           
         4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1987.            
         5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3. 
                                                                           
         6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).               
         7. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                
                                                                           
         8. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                 
                                                                           
         9. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                             
         10. Peraturan Bangunan Nasional 1978.                             
                                                                           
         11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.             
         12. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                                                                           
           Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987      
                                                                           
           UDC:699.81 :624.04).                                            
     (3) Tangung Jawab Penyedia Barang/Jasa                                
                                                                           
         1. Penyedia Barang/Jasa bertanggungjawab penuh atas kwalitas konstruksi sesuai
           dengan ketentuan-ketentuan diatas sesuai dengangambar-gambar konstruksi
                                                                           
           yang diberikan.                                                 
                                                                           
         2. Adanya kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil dari Bouwher atau
           Perencana yang sejauh melihat/mengawasi atau menegur atau memberi nasehat
           tidaklah mengurangi tanggungjawab penuh tersebut diatas. Jika Pengawas
           Lapangan memberikan ketentuan ketentuan tambahan yang menyimpang dari
                                                                           
           ketentuan yang telah digariskan diatas atau yang telah tertera dalam gambar,
           maka ketentuan tersebut menjadi tanggungjawab Pengawas Lapangan,
                                                                           
           ketentuan tambahan ini harus dibuat secara tertulis.            
                                                                           
         3. Kualitas/Mutu Beton harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
           dalam RKS/RAB. Apabila setelah dilakukan pengujian, Mutu Beton tidak
                                                                           
           sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan maka volume beton tidak diterima
           dan pihak penyedia tidak dapat menuntut volume yang telah terpasang.
                                                                           
     (4) Keahlian danPertukangan                                           
                                                                           
         1. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
           harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3
                                                                           
           pasir : 5 split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
           pelaksana.                                                      
                                                                           
         2. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
                                                                           
           berpengalaman danmengerti benar akan pekerjaannya.              
         3. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
                                                                           
           gambar dan spesifikasi struktur.                                
         4. Apabila Tim Teknis/Pengawas Lapangan memandang perlu, untuk    
                                                                           
           melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa
                                                                           
           harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Tim Teknis/Pengawas
           Lapangan atas beban Penyedia Jasa.                              
                                                                           
     (5) Persyaratan Bahan                                                 
         1. Semen                                                          
                                                                           
           a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi
              syarat- syarat peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
                                                                           
              butir 2. dan mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui
                                                                           
              secara tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.           
           b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
                                                                           
              diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
              suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
                                                                           
              dalam kantong kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
           c. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
              diterima dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
                                                                           
              rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan
              pada tempatyang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
                                                                           
              semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
                                                                           
              maximum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan,
              dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan  
                                                                           
              pengirimannya.                                               
           d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
                                                                           
              penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
                                                                           
              penggunaannya tanpa melalui tes lagi. Bahan yang telah ditolak harus
              segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas
                                                                           
              biaya Penyedia Jasa.                                         
         2. Agregat (Aggregates)                                           
                                                                           
           a. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
                                                                           
              memenuhi syarat-syarat peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada
              pasal ini butir 2. dan bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
                                                                           
              tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).              
           b. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
                                                                           
              dari 25 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Tim
                                                                           
              Teknis/Pengawas Lapangan. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara
              kese luruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat
                                                                           
              dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalarn proporsi
              carnpuran yang akan dipakai.                                 
                                                                           
           c. Tim Teknis/Pengawas Lapangan harus meminta kepada Penyedia Jasa
              untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
                                                                           
              penimbunan yang ditunjuk oleh Tim Teknis I Pengawas Lapangan, setiap
                                                                           
              saat di laboratorium yang disetujui Tim Teknis I Pengawas Lapangan atas
              biaya Penyedia Jasa.                                         
                                                                           
           d. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut dis upp ly, maka
              Penyedia Jasa diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Tim
                                                                           
              Teknis/Pengawas Lapangan.                                    
           e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
              dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
                                                                           
         3. Air                                                            
           a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
                                                                           
              bersih, tidak berwama, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
                                                                           
              tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
              Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
                                                                           
              tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                  
           b. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
                                                                           
              untuk dipakai.                                               
                                                                           
         4. Besi Beton (Steel Bar)                                         
           a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
                                                                           
              1) Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
              2) Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
                                                                           
                (retak-retak, menge lupas, Iuka dan sebagainya).           
                                                                           
              3) Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
                bahan tersebut dalarn segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                                                                           
                Peraturan Beton Indonesia.                                 
           b. Mempunyai penampang yang sama rata.                          
                                                                           
           c. Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
                                                                           
              digunakan adalah: ≤ ⌀13 mm : BJTP U-24 (Tulangan Polos) > ⌀13 mm :
              BJTS U-30 (Tulangan Ulir).                                   
                                                                           
           d. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
              diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
                                                                           
              harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
                                                                           
              mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
              pekerjaan konstruksi.                                        
                                                                           
           e. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa harus mengadakan  
              pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-
                                                                           
              petunjk dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                   
           f. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
              Lapangan, berjumlah minimal 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis
              percobaan, yang diametemya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan
              mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
                                                                           
              oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.                          
           g. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Tim
                                                                           
              Teknis/Pengawas Lapangan tidak diperkenankan sama sekali dan basil test
                                                                           
              yang bersangkutan tidak sah.                                 
           h. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                           
              Penyedia Jasa.                                               
           i. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
                                                                           
              semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
                                                                           
           j. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
              dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
                                                                           
              untuk besi tersebut.                                         
           k. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak
                                                                           
              sesuai dengan spesifikasi struktur harus segera dikeluarkan dengan site
                                                                           
              setelah menerima instruksi tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan,
              dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa.               
                                                                           
           l. Untuk menjamin mutu besi beton, Tim Teknis/Pengawas Lapangan 
              mempunyai wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa melakukan
                                                                           
              pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga)
                                                                           
              buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa atau
              setiap saat apabila Tim Teknis/Pengawas Lapangan mempunyai keraguan
                                                                           
              terhadap mutu besi beton yang dikirim.                       
           m. Penggantian Besi                                             
                                                                           
              1) Penyedia Barang/Jasa harus mengusahakan supaya besi yang sudah
                dipasang benar sesuai dengan apa yang ada dalam gambar.    
                                                                           
              2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Barang/Jasa atau
                                                                           
                pendapatnya mengalami kekeliruan, kekurangan atau penyempurnaan
                pembesian yang ada maka:                                   
                                                                           
                a) Penyedia Barang/Jasa harus menambah exstra besi dengan tidak
                   mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal
                                                                           
                   ini diberitahukan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk sekedar
                   informasi.                                              
                b) Jika hal tersebut diatas akan dimintakan Penyedia Barang/Jasa
                                                                           
                   sebagai kerja tambah, maka penambahan tersebut hanya dapat
                   dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana dan
                                                                           
                   disetujui Pemberi Tugas.                                
                                                                           
                c) Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
                   tersebut dapat dijalankan hanya dengan persetujuan tertulis dari
                                                                           
                   perencana. Mengajukan usul dalam rangka kejadian tersebut diatas
                   adalah juga merupakan kewajiban bagi Penyedia Barang/Jasa.
                                                                           
              3) Jika Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mendapatkan diameter besi yang
                                                                           
                sesuai yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
                diameter besi dengan diameter terdekat dengan syarat:      
                                                                           
                a) Harus ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.           
                b) Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
                                                                           
                   gambar.                                                 
                                                                           
                c) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
                   pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlepping yang dapat
                                                                           
                   menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.      
              4) Toleransi Besi:                                           
                                                                           
         Diameter, ukuran sisi (atau                                       
                               Variasi berat yang                          
        jarak antara dua permukaan            Toleransi diameter           
                                  diberikan                                
            yang berlawanan)                                               
             Di bawah 10 mm         ±7%           ±0,4 mm                  
         10 mm sampai dengan 16 mm                                         
                                    ±5%           ±0,4 mm                  
         (tapi tidak termasuk ⌀16 mm)                                      
           16 mm sampai 28 mm       ±5%           ±0,5 mm                  
             29 mm da 32 mm         ±4%              -                     
              5) Kualitas Beton                                            
                a) Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
                   - Mutu K-250 digunakan untuk Beton Struktur             
                                                                           
                   - Mutu beton K-100 digunakan untuk lantai kerja.        
                   - Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
                                                                           
                     ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
     (6) Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
         1. Pada dasamya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
                                                                           
           peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.     
           a. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
                                                                           
              pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
                                                                           
         2. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (Site Mixing)               
           Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:                      
                                                                           
           a. Semen diukur menurut berat.                                  
           b. Agregat diukur menurut berat.                                
                                                                           
           c. Pasir diukur menurut berat.                                  
                                                                           
           d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
              batching plant).                                             
                                                                           
           e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
           f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
                                                                           
              lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.          
                                                                           
     (7) Pengecoran Beton                                                  
         1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
                                                                           
           struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan
           izin pengecoran tertulis kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan minimum 3
                                                                           
           (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.                    
                                                                           
           a. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya bole h diajukan apabila
              bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah "siap" artinya Penyedia
                                                                           
              Jasa sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin
              sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.               
                                                                           
           b. Atas pertimbangan khusus Tim Teknis/Pengawas Lapangan dan pada
              keadaan keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor
                                                                           
              relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan
                                                                           
              lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.                      
           c. lzin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
                                                                           
              terjadi salah satu keadaan sebagai berikut:                  
              1) Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
                                                                           
                rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.    
              2) Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
                lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang
                                                                           
                tidak sesuai gambar-gambar dan spesifikasi.                
           d. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan,
                                                                           
              maka Penyedia Jasa akan diperintahkan untuk rnenyingkirkan   
                                                                           
              /membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Tim
              Teknis/Pengawas Lapangan, atas biaya Penyedia Jasa sendiri.  
                                                                           
         2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
           menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
                                                                           
           memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
                                                                           
           kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
           mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan, sebelum
                                                                           
           alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
           yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
                                                                           
           mengeras.                                                       
                                                                           
         3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
           beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
         4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
                                                                           
           dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
                                                                           
           tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.             
         5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenaikan menuangkan
                                                                           
           adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
           menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.                      
                                                                           
         6. Pengecoran harus dilakukan secara terns menerus (continue/tanpa berhenti).
           Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
                                                                           
           keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
                                                                           
           pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.           
     (8) Pemadatan Beton                                                   
                                                                           
         1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
           sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
                                                                           
           tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.           
         2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
           memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.        
                                                                           
         3. Penyedia Jasa harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup
           untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang
                                                                           
           baik.                                                           
                                                                           
         4. Pada umumnya denganpemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
           dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
                                                                           
           penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap
           perlu, Penyedia Jasa diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
                                                                           
           dari Perencana Struktur dan Tim Teknis/Pengawas Lapangan mengenai hal
                                                                           
           tersebut.                                                       
         5. Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan memberitahukan nama perdagangan
                                                                           
           admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama
           pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya
                                                                           
           resiko/efek sampingan danketerangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
                                                                           
     (9) Siar Pelaksanaan dan Urutan/Pola Pelaksanaan.                     
         1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
                                                                           
           yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
           Lapangan.                                                       
                                                                           
         2. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
                                                                           
           konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
           yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel
                                                                           
           yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.                  
         3. Sebelum pengecoran beton baru, perrnukaan dari beton lama supaya
                                                                           
           dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
           denganair dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
                                                                           
           tersebut bersih, "Calbond" harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
                                                                           
         4. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
           menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
                                                                           
           dilakukan dalam pentahapan dengan pola papen catur, urutan pekerjaan harus
           diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan tertulis dari Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
     (10) Curing Dan Perlindungan Atas Beton                               
         1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama 
                                                                           
           berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
           air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
                                                                           
         2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terns menerus selama 14 hari.
                                                                           
           Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
           dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
                                                                           
           menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan
           air pada permukaan beton tersebut.                              
                                                                           
         3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
                                                                           
           perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa bertanggung
           jawab atas retaknya beton karena susutakibat kelalaian ini.     
                                                                           
         4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
           yang keropos/bocor harus dipetbaiki. Prosedure petbaikan beton yang keropos
                                                                           
           harus mendapat persetujuan Tim Teknis/Pengawas Lapangan, dan Penyedia
                                                                           
           Jasa tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.   
     (11) Sambungan, Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton                
                                                                           
         1. Sambungan besi beton diperk:enankan apabila panjang besi tidak cukup dalam
           rentang elemen struktur yang akan dipasang besi beton dan harus sesuai dengan
                                                                           
           SNI 03-2847-2002 danpersetujuan Tim Teknis/Pengawas.            
                                                                           
         2. Khusus pada daerah kantilever, maka sambungan tidak diperkenankan, dan besi
           beton harus dipasang menerus dari mulai ujung kantilever (lihat gambar kerja)
                                                                           
           tersebut sampai denganminimal pada sepanjang bentang balok disebelahnya.
         3. Ketentuan 1.2) tersebut di atas tidak berlaku balok ring yang tidak menerus.
                                                                           
         4. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
           pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari maupun Peraturan
                                                                           
           Beton Indonesia.                                                
                                                                           
         5. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan
           alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
                                                                           
           cacatpatah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus
           dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan "Bar Cutter",
                                                                           
           tidak boleh dengan api.                                         
         6. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
           diwajibkan membuatgambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran 
                                                                           
           gambarrencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongandan   
           pembengkokanbesi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Tim
                                                                           
           Teknis/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
                                                                           
         7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
           harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.     
                                                                           
         8. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
           standard penulangan.                                            
                                                                           
         9. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
                                                                           
           lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
         10. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap,
                                                                           
           letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
           Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa harus
                                                                           
           memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan/Perencana Struktur
                                                                           
           untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa harus membuat
           gambar pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
         11. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
                                                                           
           kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
                                                                           
           harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
           penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang
                                                                           
           kokoh,kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.  
         12. lkatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
                                                                           
           menonjol kepermukaan beton.                                     
         13. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
                                                                           
           dengan gambar dan panjang kait sesuai dengan SNI 03-2847-2002.  
                                                                           
         14. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
           dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sarna dengan beton yang akan
                                                                           
           dicor.                                                          
         15. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
                                                                           
           kotoran kotoran.                                                
         16. Penggantian Besi                                              
           a. Penyedia Jasa harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
                                                                           
              sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.                  
           b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa atau
                                                                           
              pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
                                                                           
              pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah
              ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
                                                                           
              Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Tim Teknis/Pengawas
              Lapangan.                                                    
                                                                           
           c. Jika Penyedia Jasa tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
                                                                           
              dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dila k ukan  
              penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
                                                                           
              1) Harus ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
              2) Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
                                                                           
                dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi
                                                                           
                pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
              3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                                                                           
                di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
                pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.             
                                                                           
              4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                           
     (12) Pemasangan Alat-Alat di dalam Beton                              
         1. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang  
                                                                           
           ataumemotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan izin
           tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                     
                                                                           
         2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
           pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
                                                                           
           petunjuk petunjuk Tim Teknis /Pengawas Lapangan.                
                                                                           
     (13) Kolom Praktis dan Ring Balok                                     
         1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
                                                                           
           dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
           bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
                                                                           
           berdiameter 10 mm.                                              
         2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m2 dan
           dinding dengan tinggi lebih besar atausama dengan 3 m harus diberi kolom-
                                                                           
           kolom praktis dan ring ring balok, dengan ukuran minimal 13cm x 13 cm.
         3. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 0 12 mm dengan sengkang diameter
                                                                           
           8 mm jarak 20 cm.                                               
                                                                           
         4. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
           diberi kolom praktis setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
                                                                           
           Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 4.3                                   
                     PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                             
                                                                           
                                                                           
     (1) Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
         pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
                                                                           
         gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam
                                                                           
         uraian dan syarat syarat pelaksanaannya.                          
     (2) Persyaratan Bahan                                                 
                                                                           
         1. Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: Beton, baja, pasangan
           bata yang diplester atau kayu.                                  
                                                                           
         2. Pemakaian perancah bambu diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan
                                                                           
           harus mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan
           terlebih dahulu.                                                
                                                                           
         3. Untuk papan Acuan menggunakan papan kayu kelas II dan atau multiflex.
         4. Dengan tebal minimum 9 mm.                                     
                                                                           
     (3) Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                           
         1. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
           beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan
                                                                           
           terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap
           Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.               
                                                                           
         2. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar
                                                                           
           struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak terrnasuk  
           plesteran/finishing.                                            
         3. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa harus memberikan gambar dan
           perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara
                                                                           
           tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                     
         4. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari
                                                                           
           Tim Teknis/Pengawas Lapangan, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
                                                                           
         5. Acuan yang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
           bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
                                                                           
           sesuai dengan jalannya pengecoran beton.                        
         6. Susunan acuan dengan pemmjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa
                                                                           
           sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Tim
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan.                                       
         7. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu       
                                                                           
           pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
           bersangkutan.                                                   
                                                                           
         8. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
                                                                           
           seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji,
           tanah dan sebagainya.                                           
                                                                           
         9. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,  
           kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
                                                                           
           konstruksi.                                                     
                                                                           
         10. Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Haros
           diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
                                                                           
           tersebut pada sisi bawah.                                       
         11. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
                                                                           
           kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
           berubah bentuk) dan tidak bergoyang.                            
                                                                           
         12. Sebelumnya dengan mendapatpersetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
           Lapangan baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam
           beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembaJi,
                                                                           
           maka semua besi tulangan harus berada daJam permukaan beton.    
         13. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
                                                                           
           dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
         14. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari
           Tim Teknis I Pengawas Lapangandan minimum 3 (tiga) hari sebelum 
                                                                           
           pengecoran Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin
           pengecoran kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan.                 
                                                                           
     (4) Pembongkaran                                                      
                                                                           
         1. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana
           bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
                                                                           
           sendiri dan beban beban pelaksanaannya.                         
         2. Cetakan-cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas setelah dalam
                                                                           
           waktu sebagai berikut:                                          
                                                                           
           a. Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari        
           b. Sisi-sisi plat, balok dan kolom yang terbebani 21 hari       
                                                                           
         3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu
           secara tertulis untuk disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
                                                                           
         4. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
                                                                           
           bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
           keropos/tidak sempurna.                                         
                                                                           
         5. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
           dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain
                                                                           
           disekitamya, dan peminclahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
                                                                           
           tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat peminclahan.
         6. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa menjadi tanggungan
                                                                           
           Penyedia Jasa.                                                  
         7. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
                                                                           
           keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka
           Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas
                                                                           
           Lapangan, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan
                                                                           
           pengisian atau pembongkarannya.                                 
         8. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
                                                                           
           tanpa persetujuan tertulis Tim Teknis/Pengawas Lapangan. Semua resiko yang
           terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan,
                                                                           
           pembongkaran, atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi
           tanggung jawab Penyedia Jasa.                                   
         9. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari
                                                                           
           lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Tim
           Teknis/Pengawas Lapangan sehingga tidak mengganggu lahan kerja. 
                                                                           
         10. Meskipun basil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Tim     
                                                                           
           Teknis/Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
           beton yang cacatsebagai berikut:                                
                                                                           
           a. Konstruksi beton yang keropos yang dapatmengurangi kekuatan konstruksi.
           b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang 
                                                                           
              direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
                                                                           
           c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
              direncanakan.                                                
                                                                           
           d. Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang  
              memperlemah kekuatan konstruksi.                             
                                                                           
           e. Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/fim Teknis/
                                                                           
              Pengawas Lapangan clapat mengurangi kekuatan konstruksi.     
         11. Altematif Acuan/Bekisting:                                    
                                                                           
           Penyedia Jasa dapat mengusulkan altematif jenis acuan yang akan dipakai,
           dengan melampitkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
                                                                           
           untuk mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
                                                                           
           Dengan catatan bahwa altematif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah
           dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan
                                                                           
           agar Penyedia Jasa dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat
           waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai
                                                                           
           dengan peraturan-peraturan yang berlaku.                        
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 5                                     
                        PEKERJAAN  LAIN-LAIN                               
                          GAMBAR  GAMBAR                                   
                                                                           
                                                                           
     (1) Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As-Built Drawing sesuai dengan
                                                                           
         pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk mem
                                                                           
         udahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
         sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop Drawing harus dibuat
         oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan
                                                                           
         persetujuan pengawas/Direksi.                                     
     (2) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
                                                                           
         kesatuan yang sating melengkapi sama pengikatnya.                 
                                                                           
     (3) Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
         mengikat.                                                         
                                                                           
     (4) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
         instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
                                                                           
         dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).                       
                                                                           
     (5) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagal referensi untuk
         pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.                
                                                                           
     (6) Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
         Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                           
     (7) Setiap Shop Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
                                                                           
         Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
         pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.                            
                                                                           
     (8) Pemborong pekerjaan ini harus membuatgambar-gambar sebagaimana    
         dilaksanakan (as-built drawing) dan Operating and Maintenance     
                                                                           
         Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi
                                                                           
         Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga).                                 
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 6                                     
                     DAFTAR BARANG  DAN CONTOH                             
                                                                           
                                                                           
     (1) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
                                                                           
         Pengawas daftar bahanyang akan dipakai.                           
     (2) Sebelum pekerjaan dimula Pemborong harus menyerahkan contoh bahan yang akan
                                                                           
         dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Direksi.          
     (3) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
                                                                           
         bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-material
                                                                           
         tersebut.                                                         
     (4) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
         pemesanan), maka pemborong diwajibkan menyerahkan: brosur, katalog, gambar
         kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap perlu oleh
                                                                           
         pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi. 
     (5) Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan
                                                                           
         menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika pemborong sulit
                                                                           
         membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka pengawas lapangan
         berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar
                                                                           
         pemborong jangan sampai menggunakan barang-barang yang diragukan  
         keasliannyaataupalsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri karena apabila
                                                                           
         barang-barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas,
                                                                           
         dan diganti yang asli.                                            
                                                                           
                                                                           
                               PASAL 7                                     
             MASA PELAKSANAAN,  MASA PEMELIHARAAN  DAN                     
                      SERAH TERIMA  PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
     (1) Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
         dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.                       
                                                                           
     (2) Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
         ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
                                                                           
         aanwjjzing.                                                       
                                                                           
     (3) Selama masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
         kerusakan kerusakan yang terjadi tanpaada tambahan biaya.         
                                                                           
     (4) Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-
         tenaga yang diperlukan.                                           
                                                                           
     (5) Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
         yang telah dilaksanakan.                                          
                               BAB IV                                      
                          GAMBAR   KERJA                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              (terlampir)                                  
                              PENUTUP                                      
                                                                           
                                                                           
     1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian basil pekerjaan
                                                                           
       yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus
       dilaksanakan oleh Pemborong.                                        
                                                                           
     2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal,
                                                                           
       maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk
       tuntutan ganti rugi.                                                
                                                                           
     3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan         
       konfirrnasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
                                                                           
       disampaikan oleh peserta.                                           
     4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat
                                                                           
       perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
                                                                           
                                   Tanah Laut, Juni 2023                   
                                                                           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                           
                                                                           
                                        ttd                                
                                                                           
                                   Muhammad Arif Muttaqin, S.Sos., M.Si.   
                                   NIP. 196309161989021003
Tenders also won by CV Nabil
Authority
15 August 2014Pengaspalan/Perkerasan Gg. Tanjung Harapan I Dan II RT.4 RW.01, Jalan Lingkungan RT.04 & RT. 05 Kel. Landasan Ulin Selatan (Paket 13)Pemerintah Kota BanjarbaruRp 1,000,000,000
11 August 2014Pengaspalan Jl. Komp. Buana Permai Blok A,b,c,d&e RT.07 RW.05, Jalan Antasena Komp. Griya Indah 2 RT.27 RW.13 Kel. Gt. Paikat (Paket 6)Pemerintah Kota BanjarbaruRp 720,000,000
15 August 2024Pemasangan Paving Block Rs Bumi MakmurKab. Tanah LautRp 514,074,016
27 July 2023Pembangunan Pustu Lok SerapangKab. Tanah LautRp 502,830,000
11 July 2024Pembangunan Pustu Panggung BaruKab. Tanah LautRp 456,476,400