| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033180464731000 | Rp 966,089,452 | 1. Status Sertifikat standar belum terverifikasi, di mana berdasarkan tangkapan layar OSS masih berstatus Belum Melengkapi Persyaratan. 2. Tenaga Pelaksana lapangan an. William Pratama Rusli, ST tidak bisa dikonfirmasi karena nomor kontak yang disampaikan tidak bisa dihubungi (nomor tidak terdaftar). | |
| 0026601070732000 | Rp 995,144,067 | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0852121300106000 | - | - | |
| 0700691884733000 | - | - | |
| 0026601229732000 | Rp 1,003,287,639 | Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama, personel manajerial dan dokumen RKK | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0805141900733000 | - | - | |
CV Nabil | 00*6**4****32**0 | - | - |
| 0831297171309000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0025218967732000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0718511876103000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0014007413015000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0028808178322000 | - | - | |
| 0027086461731000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0019496983043000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - |
RENCANA KERJA
TAHUN 2023
DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN LABORATORIUM
UJI PAKAN TERNAK (CLOSED HOUSE) TAHAP 1
LOKASI :
Kab. Tanah Laut - Kalimantan Selatan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Jalan Ahmad Yani KM. 06 Desa Panggung, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70815
Telp.: (0512) 2021065 Surel: mail@politala.ac.id
Laman: www.politala.ac.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
BAB I
UMUM
NAMA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM
UJI PAKAN TERNAK (CLOSED HOUSE) TAHAP 1
LOKASI PEKERJAAN
KABUPATEN TANAH LAUT – KALIMANTAN SELATAN
(1) Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dipahami bersama-sama
dengan gambar-gambar yang keduanya saling berkaitan, menguraikan pekerjaan
yang harus dilaksanakan. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang telah disepakati, harus diterapkan dengan baik pada
bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
(2) Pemberian pekerjaan meliputi:
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan semua alat-alat Bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung
atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan
menyerahkan pekerjaan sampai selesai dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang
walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk direksi.
(3) Oleh pemborong haruslah pekerjaan diserahkan dengan sempurna dalam keadaan
selesai dan sempurna termasuk pembersihannya.
(4) Pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan:
1. Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir yang telah disetujui;
2. Uraian dalam persyaratan dan spesifikasi teknis pekerjaan;
3. Berita acara penjelasan pekerjaan;
4. Berita acara evaluasi penawaran, berita acara hasil pelelangan dan lampiran-
lampirannya;
5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
6. Surat Perjanjian/Kontrak;
7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
8. Petunjuk dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan;
9. Adendum Kontrak (apabila ada).
(5) Pekerjaan pokok yang dilaksanaan dengan ruang lingkup pekerjaan, tercantum pada
daftar kuantitas (form rencana anggaran biaya) antara lain:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan SMK3
III. Pekerjaan Tanah dan Urugan
IV. Pekerjaan Beton/Beton Bertulang
(6) Perizinan
Setelah penyedia barang/jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan izin dari
instansi lain yang berwenang, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan harus
menyelesaikan perizinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya, akan
membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang
diperlukan untuk perizinan tersebut merupakan tanggung jawab penyedia
barang/jasa. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perizinan
yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan
terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus
membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perizinan dan biaya
tambahan, maka hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi
untuk mencari jalan keluarnya.
(7) Program Kerja
Penyedia barang/jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus
diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu
tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana kerja tersebut harus mencakup:
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke
lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan
disertailatar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
8. Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta
lampiran penjelasan.
(8) Rambu-rambu
Di tempat-tempat yang dipandang perlu, penyedia barang/jasa harus menyediakan
rambu rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas.Tanda-tanda tersebut harus
cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu !iotas. Apabila pekerjaan harus
memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, penyedia barang/jasa harus
melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan
pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di
dalam penawaran penyedia barang/jasa.
(9) Pekerjaan harus segera diselesaikan secara baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
2. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
(10) Pemberitahuan Untuk memulai Pekerjaan
Penyedia barang/jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, penyedia barang1asa tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari direksi. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap
harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar
direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan peISetujuannya.
Pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan
diawasi Iangsung oleh direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentangakan
dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
(11) Rapat-Rapat
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengadakan
rapat rapat dengan mengundangpenyedia barang/jasa dan konsultan serta pihak-
pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan
pekerjaan. Semua basil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengik:at
bagi penyedia barang/jasa.
(12) Prestasi Kemajuan Pekerjaan
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang
telah diselesaikan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh direksi.Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaik:an terhadap nilai kontrak keseluruhan. Pembayaran akan dilakukan
sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan harga satuan yang
tercantum dalam kontrak.
(13) Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap
diperlukan agar basil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruban sesuai dengan kontrak. Penyedia barang1asa harus menguji basil
pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknisnya. Apabila dari basil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan basil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh direksi.
(14) Laporan-Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, penyedia barang/jasa harus membuat
laporan harian dan laporan mingguan yang menggambarkan kemajuan pekerjaan.
Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi yang mencakup:
1. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai menjelang akhir
minggu.
2. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
3. Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.
BAB II
PERSYARATAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain, berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Pengadaan;
11. Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SKNI T-15.1919.03;
13. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB-
1.2.53.1987);
14. Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;
15. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 0225:2011;
16. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8;
17. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10;
18. SNI 03-3527-1984 Mutu Kayu bangunan;
19. SNI 07-0076-1987 Tali kawat baja;
20. SNI 03-0323-1989 Paku dan kawat paku;
21. SNI 03-1727-1989 Pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan
gedung;
22. SNI 03-1728-1989 Pedoman Mendirikan Bangunan;
23. SK SNI S-04-1989-F Spesifikasi bahan bangunan bagian A;
24. SNI 03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton;
25. SNI 03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton;
26. SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton;
27. SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton;
28. SNI 03-2407-1991 Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung;
29. SNI 03-2417-1991 Metode pengujian keausan agregat dengan mesin los
angeles;
30. SNI 03-2445-1991 Kayu untuk bahan bangunan;
31. SNI 03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar;
32. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium;
33. SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton;
34. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung;
35. SNI 03-2832-1992 Metode pengujian untuk mendapatkan kepadatan tanah
maksimum dengan kadar air optimum;
36. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton;
37. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan;
38. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
39. SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung;
40. SNI 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton;
41. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah;
42. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
bukan logam);
43. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi/baja);
44. SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan
dari logam bukan besi);
45. SNI ISO 45001-2018 SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja);
46. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
47. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
48. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan;
49. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
50. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
51. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
52. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
pekerjaan bangunan yang direncanakan.
(2) Jenis material yang akan digunakan dalam penyelesaian pekerjaan ini, harus
memenuhi persyaratan sesuai tebel berikut:
JENIS BAHAN/MATERIAL YANG DIPERSYARATKAN;
Spesifikasi
Teknis
Spesifikasi Teknis
(Merk/Type
No Bahan/Material (Merk/Type Opsi yang Lampiran
salah satu opsi
dipersyaratkan)
Kolom 3 yang
ditawarkan)
(1) (2) (3) (4) (5)
A. BAHAN DASAR
Beton Mutu K-250
Besi Beton (Polos I Ex: SNI, Fy=240/400 MPa
Ulir)
Pasir Beton Ex:
Pasir Pasang Ex:
Batu Kali Batu Belah
Batu Pecah 2/3 cm Pecah Gilling
(Koral beton)
Portland Cement Ex: Holcim, Tiga Roda, Gresik
(3) Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
detail, Penyedia Jasa harus segera melapor kepada Tim Teknis/Pengawas
Lapangan;
BAB III
TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1.1
SARANA DAN PRASARANA PEKERJAAN
(1) Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan personil dan tenaga teknis sesuai dengan ketentuan dalam Lembar
Data Pengadaan (LDP).
(2) Penyediaan harus menyediakan peralatan dan alat-alat bantu yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan dalam Lembar Data Pengadaan (LDP).
(3) Peralatan-peralatan yang digunakan harus selalu tersedia dilapangan sesuai
kebutuhan.
(4) Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup
dengan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pasal 1.2
BAHAN-BAHAN
(1) Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu contohnya harus
ditunjukkan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuannya dan Penyedia Jasa harus mernakai/rnenggunakan bahan sesuai
contoh yang telah disetujui Tim Teknis /Pengawas Lapangan.
(2) Penyedia Jasa memberijaminan kepada PPK dan Pengawas Lapangan bahwa semua
bahan dan peralatan serta perlengkapan yang disediakan menurut Kontrak ini
seluruhnya adalah asli (original/genuine) dalam keadaan baru, baik dan harus
berkualitas baik, sesuai dengankontrak dan bebas dari cacat serta kekurangan-
kekurangan.
(3) Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dianggap tidak memenuhi
syarat. Oleh karena itu PPK atau Pengawas Lapangan berhak menginstruksikan
kepada Penyedia Jasa untuk memberikan bukti yang cukup mengenai jenis kualitas
bahandanmaterial yang digunakan.
1. PPK melalui Pengawas Lapangan bila dianggap perlu dapat mengeluarkan
instruksi tertulis kepada Penyedia Jasa untuk memeriksa kembali bagian
pekerjaan yang telah ditutup terlebih pada pekerjaan-pekerjaan yang belum
mendapat izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk ditutup, atau mengadakan
pengujian bahan-bahan (baik yang sudah maupun yang belum terpasang) atau
jenis pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk membuka memeriksa
dan menguji termasuk biaya perbaikannya menjadi beban Penyedia Jasa, jika,
hasil pemeriksaaan menunjukkan adanya cacat penyimpangan.
ketidaksempurnaan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
(4) Bahan yang diafkir oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan selambat-lambalnya 2x24 jam sejak diputuskan.
(5) Apabila bahan yang diafkir oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan tetap dipakai,
maka Tim Teknis/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
membongkartanpa alasan kerugian materi maupun pelaksanaan.
(6) Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Penyedia Jasa
betkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa, begitu pula
waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
(7) Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran
jadi).
Pasal 1.3
SITUASI
(1) Penyedia Jasa telah dianggap mengetahui keadaan lokasi kegiatan/proyek lengkap
dengan kondisi tanahnya.
(2) Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Penyedia
Jasa dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
(3) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan- bahan bangunan dan perlengkapan, instalasi di tempat pekerjaan. Bagian
dari pekerjaan ini yang sudah terpasang harus dilindungi terhadap kerusak.an,
hilang, kotor, dan sebagainya sampai kontrak selesai dan diterima oleh PPK.
(4) Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melindungi seluruh bangunan yang sudah
ada beserta peralatan, perlengkapan dan fasilitasnya dari segala gangguan dan
kerusakan yang disebabkan oleh pekerjaannya dengan menggunak.an pagar
pengaman.
(5) Penyedia Jasa berkewajban untuk segera memperoaiki segala kerusakan yang
terjadi dan peroaikan atas kerusakan tersebut pemborong tidak dapat menuntut
biaya tambahan.
(6) Penyedia Jasa dalam menjaga kondisi dan situasi bangunan agar tetap aman dan
tertib utamanya keluar masuknya kendaraan proyek harus menempatkan tenaga
keamanan/satpam.
Pasal 1.4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI SELAMA MASA PEKERJAAN
(1) Semua lokasi kerja yang akan dikerjakan diadakan pembersihan dan perataan.
Lokasi kerja dibersihkan dari semua pohon-pohon. Semak dan bahan yang
mengganggu lainnya.
(2) Penyedia Jasa tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan,
maka ia harus mendapat izin dari Pemberi Tugas.
Pasal 1.5
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
(1) Pengukuran Tapak Kembali
1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peilketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
sebenamya harus segera dilaporlcan kepada Perencana untuk dimintakan
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan
proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
Jasa.
(2) Pengukuran dan titik peil (0,00) bangunan, Penyedia Jasa harus mengadakan
pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap tittle
patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai,
plafond dan sebagainya dengan basil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik
peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana
(lay out). Apabila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi
lapangan dan gambar lay out, Penyedia Jasa harus melapor pada
Pengawas/Perencana.
(3) Pemasangan Bouwplank
1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
diberikan Pengawas Lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan· ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Tim
Teknis.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas Lapangan atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berlcurang.
4. Bahan dan pelaksanaan Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7
dipasang setiap jarak 2 m2, sedangkan papan bouwplank ukuran 3/20 diketam
halus danlurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass). Pemasangan
bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m2 dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
Pasal 1.6
PEKERJAAN PAPAN NAMA KEGIATAN
Pada lokasi pekerjaan perlu dipasang papan nama yang bertujuan untuk menerangkan
nama, jumlah, dan jenis pekerjaan. bahan yang digunakan untuk papan nama adalah
bahan yang telah disetujui oleh direksi.
Pasal 1.7
PEKERJAAN LISTRIK DAN AIR KERJA
(1) Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sambungan dari
PDAM atau disuplai dari luar.
(2) Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
(3) Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 1.300 VA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Tim
Teknis/Pengawas Lapangan. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas
adalah beban Penyedia Jasa.
PASAL 2
PENERAPAN SMK3
Pasal 2.1
ALAT PELINDUNG KERJA DAN ALAT PELINDUNG DIRI
(1) Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan
adalah melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin oleh mandor
proyek.
(2) Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel denganpekerja
akan dilanjutkan dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat Pelindung Diri
dan Penggunaan Alat-Alat proyek yang dipimpin langsung oleh mandor dan
pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
(3) Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat Pelindung
Diri (APD) yaitu adalah, Pengawas dan pekerja akan bersama-sama melakukan
Inspeksi keamanan, guna memastikan alat-alat yang akan digunakan tidak ada yang
rusak atau cacat fisik, karena jika alat-alat yang akan digunakan mengalami cacat
fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan malfungsi mesin atau alat, yang dapat
menimbulkan kecelakaan kerja danjuga mempengaruhi kesehatan para pekerja.
Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu;
1. Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan kondisi
fisik peralata-peralatan atau mesin yang akan digunakan saat bekerja.
2. Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua
kelengkapan alat-alat yang akan digunakan.
(4) Setelah Pelaksan K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting dalam
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus menggunakan
alat pengaman pelindung diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan
atau kecelakan kerja, proses ini diawasi langsung oleh Pelaksana K3.
1. Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk menggunakan
Peralatan Pelindung Diri (APD).
2. Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan
digunakan untuk keamanan dirinya sendiri.
(5) Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah digunakan
dan dipakai secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan dipantau dan
dipandu langsung oleh Pelaksana K3 dari perusahaan, karena alat pelindung diri ini
adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari semua pekerjanya.
(6) Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan
melakukaan inspeksi alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja akan
mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai mekanisme pengerjaan proyek, agar
pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna menghindari kecerobohan yang
mungkin akan terjadi kesetiap pekerja, briefing yang kedua ini akan dipimpin
langsung oleh Pelaksana K3. Dalam briefing yang kedua ini, pengawas juga akan
menjelaskan beberapa hal mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan
adalah sebagi berikut:
1. Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di lokasi
yang berisiko tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.
2. Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan tertib sesusai
perintah dari perusahaan.
(7) Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan inspeksi alat-
alat kerja dan mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa memulai melaksanakan
pekerjaanya.
(8) Setelah pekerja mulai bekerja Pelaksana K3 yang bertugas di lapangan akan
melakukan pengecekan ulang apakah pekerja melakukan seuai prosedur keamanan
atau tidak, Pelaksana K3 akan melakukan patroli keamanan guna memastikan
keamanan pekerja, patroli yang dilakukan antara lain yaitu:
1. Pelaksana K3 akan melakukan peninjauan atau melakukan pengecekan untuk
mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman.
2. Pelaksana K3 melakukan penertiban sesuai peraturan yang ditetapkan.
(9) Kemudian proses yang terakhir adalah Pelaksana K3 melakukan pendataaan
mengenai kejadian dilapangan, apakah ada hal yang tidak diinginkan terjadi dalam
artian kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau tidak.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
Pasal 3.1
PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI
(1) Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
1. Galian tanah biasa
2. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya
3. Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya menurut direksi perlu
menggunakan bor dan atau bahan peledak atau alat-alat khusus lainnya.
4. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20 cm dari
permukaan air konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian
pondasi.
(2) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, cut and fill dan pekerjaan lain seperti yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
3. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya fjika ada),
terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting danpekerja.
4. Pembuangan sisa galian yang disetujui Tim Teknis/Pengawas Lapangan atas
biaya Penyedia Jasa.
(3) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-
peil yang tercantum dalam gambar. Semua batu, jaringan jalan/aspal, akar dan
pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan harus
dibongkar dan dibuang.
2. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel tistrik, telepon dan lain-
lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa harus secepatnya
memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan, atau kepada
pejabat/instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
seperlunya Penyedia Jasa bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan gatian tersebut Penyedia Jasa harus bertanggung
jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa setiap
pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak terganggu.
3. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi
selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal
mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan
Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
Lapangan.
4. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus
digali keluar sedang lubang lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas. Pemadatan
dilakukan secara berlapis- lapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan
cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.
5. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus rnenerus,
untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar gatian.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapaijumlah tertentu harus segera disingkitkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu dan alas petunjuk Tim Teknis/Pengawas
Lapangan.
7. Jika terdapat kedalaman yang berbeda dari galian yang berdekatan, maka galian
harus dilakukan terlebih dahulu pada bagian yang lebih dalarn dan seterusnya.
Pasal 3.2
PEKERJAAN URUGAN KEMBALI
(1) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
2. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk
pekerjaan substruktur, dan pekerjaan lain yang ditunjukkan dalam gambar atau
petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
(2) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan yang digunakan menggunakan material bekas galian atau tanah urug
yang didatangkan. Tanah urug yang didatangkan harus disetujui oleh Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap- tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan
Maksimum pada Kadar Air Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan.
3. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya.
4. Jika tidak ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Tim Teknis/Pengawas
Lapangan maka pemadatan pada material urug tidak boleh dengan dibasahi air.
5. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat/Compactor.
Pemilihan jenis dan kapasitas Compactor harus mendapat persetujuan tertulis
dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
6. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
7. Untuk pemadatan, apabila diperlukan setiap lapis tanah tebal 20 cm yang sudah
dipadatkan harus ditest juga dilapangan, dengan basil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 95 % dari Standard Proctor.
b. Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya 90 % dari Standard Proctor.
8. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Tim Teknis/Pengawas
Lapangan. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
9. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah basil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujan tertulis dari Tim Teknis /Pengawas Lapangan.
10. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan atas
biaya Penyedia Jasa.
(3) Pekerjaan Urugan Pasir Urug/Sirtu Padat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk
memperoleh basil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah,
dibawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur yang
berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dan lain-lain.
c. Penggunaan pasir urug atau sirtu sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih,
tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
perlu, Tim Teknis/Pengawas Lapangan dapat minta kepada Penyedia Jasa,
supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Penyedia Jasa.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis I
Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu/pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap
lapis 5 cm, hingga mencapai tebal padatyang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Tim Teknis/Pengawas
Lapangan.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat
diperoleh basil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak
dipenuhi. (Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air.
f. Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang
ditnjukkan dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar
adalah ukuran tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
Pasal 3.3
PEKERJAAN PANCANGAN GALAM
(1) Persyaratan Umum
1. Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan pada spesifikasi ini seperti terlihat
atau terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak
dokumen.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi tiang di
lapangan sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat,
pengadaan dan pemancangan tiang galam, penggalian setempat dan
pemotongan kepala tiang. Panjang tiang yang dicantumkan pada gambar adalah
sebagai petunjuk untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang
tiang yang sebenarnya yang diperlukan untuk mencapai persyaratan
pemancangan. Laporan penyelidikan tanah dan percobaan pemancangan tiang
pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor Pekerjaan Pondasi.
(2) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang berhubungan: Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas
yang berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan di proyek, tempat
penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas
yang telah ada seperti pipa air, kabel telepon, kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran
umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada di lokasi proyek maupun di
lokasi yang bersebelahan dengan proyek.
(3) Jaminan Mutu
1. Jaminan Pekerja
Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Direksi untuk
menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam pekerjaan ini
berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
2. Persyaratan Lapangan
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang galam dengan
ukuran dan jumlah seperti diisyaratkan pada posisi seperti yang dinyatakan
pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang disetujui oleh Direksi.
b. Tiang-tiang yang rusak akibat kelalaian kontraktor atau ditolak menjadi
tanggung jawab kontraktor dan harus dikeluarkan dari proyek.
Pasal 3.4
PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU GUNUNG
(1) Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu gunung dan bagian-bagian lain
yang dianggap perlu.
(2) Persyaratan Bahan
1. Batu gunung dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang
dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-
1970).
2. Semen portland harus memenuhi NI - 18.
3. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
4. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.
(3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
2. Pasangan batu gunung tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik yang
dikenal di sini, batu gunung harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat
atau retak.
3. Setelah pasangan batu gunung tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan
melakukan pekerjaan lanjutan.
4. Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan sempurna,
semua batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan dicetak di tempatnya
sehingga tegak, adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk
mendapatkan masa yang kuat dan integral.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON/BETON BERTULANG
Pasal 4.1
PEKERJAAN LANTAI KERJA
(1) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan Lantai Kerja untuk pondasi Poer
Plat dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai/atau
pekerjaan struktur pada seluruh detail yang ditunjukkan dalam detail gambar.
(2) Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
(3) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
3. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan batu pecah
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesua1
persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
4. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil
atau split dengan perbandingan 1:3:5.
5. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai
ruangan ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya
dipematikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam garnbar dan
sesuai petunjuk Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
Pasal 4.2
PEKERJAAN BETON BERTULANG
(1) Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang
tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun
Struktur Atas.
(2) Peraturan-peraturan Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:
1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI-03-1726-
2002).
3. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1987.
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
7. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
8. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
9. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
10. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
12. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81 :624.04).
(3) Tangung Jawab Penyedia Barang/Jasa
1. Penyedia Barang/Jasa bertanggungjawab penuh atas kwalitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan diatas sesuai dengangambar-gambar konstruksi
yang diberikan.
2. Adanya kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil dari Bouwher atau
Perencana yang sejauh melihat/mengawasi atau menegur atau memberi nasehat
tidaklah mengurangi tanggungjawab penuh tersebut diatas. Jika Pengawas
Lapangan memberikan ketentuan ketentuan tambahan yang menyimpang dari
ketentuan yang telah digariskan diatas atau yang telah tertera dalam gambar,
maka ketentuan tersebut menjadi tanggungjawab Pengawas Lapangan,
ketentuan tambahan ini harus dibuat secara tertulis.
3. Kualitas/Mutu Beton harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
dalam RKS/RAB. Apabila setelah dilakukan pengujian, Mutu Beton tidak
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan maka volume beton tidak diterima
dan pihak penyedia tidak dapat menuntut volume yang telah terpasang.
(4) Keahlian danPertukangan
1. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3
pasir : 5 split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksana.
2. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman danmengerti benar akan pekerjaannya.
3. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
4. Apabila Tim Teknis/Pengawas Lapangan memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa
harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Tim Teknis/Pengawas
Lapangan atas beban Penyedia Jasa.
(5) Persyaratan Bahan
1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi
syarat- syarat peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini
butir 2. dan mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui
secara tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
diterima dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan
pada tempatyang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maximum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan,
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui tes lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas
biaya Penyedia Jasa.
2. Agregat (Aggregates)
a. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada
pasal ini butir 2. dan bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan
tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).
b. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 25 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Tim
Teknis/Pengawas Lapangan. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara
kese luruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat
dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalarn proporsi
carnpuran yang akan dipakai.
c. Tim Teknis/Pengawas Lapangan harus meminta kepada Penyedia Jasa
untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Tim Teknis I Pengawas Lapangan, setiap
saat di laboratorium yang disetujui Tim Teknis I Pengawas Lapangan atas
biaya Penyedia Jasa.
d. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut dis upp ly, maka
Penyedia Jasa diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
3. Air
a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwama, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
b. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
4. Besi Beton (Steel Bar)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
1) Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
2) Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
(retak-retak, menge lupas, Iuka dan sebagainya).
3) Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
bahan tersebut dalarn segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
Peraturan Beton Indonesia.
b. Mempunyai penampang yang sama rata.
c. Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah: ≤ ⌀13 mm : BJTP U-24 (Tulangan Polos) > ⌀13 mm :
BJTS U-30 (Tulangan Ulir).
d. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
e. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa harus mengadakan
pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-
petunjk dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
f. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Tim Teknis/Pengawas
Lapangan, berjumlah minimal 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis
percobaan, yang diametemya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
g. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Tim
Teknis/Pengawas Lapangan tidak diperkenankan sama sekali dan basil test
yang bersangkutan tidak sah.
h. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
i. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
j. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
untuk besi tersebut.
k. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi struktur harus segera dikeluarkan dengan site
setelah menerima instruksi tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan,
dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa.
l. Untuk menjamin mutu besi beton, Tim Teknis/Pengawas Lapangan
mempunyai wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa melakukan
pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga)
buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa atau
setiap saat apabila Tim Teknis/Pengawas Lapangan mempunyai keraguan
terhadap mutu besi beton yang dikirim.
m. Penggantian Besi
1) Penyedia Barang/Jasa harus mengusahakan supaya besi yang sudah
dipasang benar sesuai dengan apa yang ada dalam gambar.
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Barang/Jasa atau
pendapatnya mengalami kekeliruan, kekurangan atau penyempurnaan
pembesian yang ada maka:
a) Penyedia Barang/Jasa harus menambah exstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal
ini diberitahukan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk sekedar
informasi.
b) Jika hal tersebut diatas akan dimintakan Penyedia Barang/Jasa
sebagai kerja tambah, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana dan
disetujui Pemberi Tugas.
c) Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut dapat dijalankan hanya dengan persetujuan tertulis dari
perencana. Mengajukan usul dalam rangka kejadian tersebut diatas
adalah juga merupakan kewajiban bagi Penyedia Barang/Jasa.
3) Jika Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mendapatkan diameter besi yang
sesuai yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter terdekat dengan syarat:
a) Harus ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b) Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar.
c) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlepping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
4) Toleransi Besi:
Diameter, ukuran sisi (atau
Variasi berat yang
jarak antara dua permukaan Toleransi diameter
diberikan
yang berlawanan)
Di bawah 10 mm ±7% ±0,4 mm
10 mm sampai dengan 16 mm
±5% ±0,4 mm
(tapi tidak termasuk ⌀16 mm)
16 mm sampai 28 mm ±5% ±0,5 mm
29 mm da 32 mm ±4% -
5) Kualitas Beton
a) Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
- Mutu K-250 digunakan untuk Beton Struktur
- Mutu beton K-100 digunakan untuk lantai kerja.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
(6) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pada dasamya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
a. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
2. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:
a. Semen diukur menurut berat.
b. Agregat diukur menurut berat.
c. Pasir diukur menurut berat.
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant).
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
(7) Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan
izin pengecoran tertulis kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan minimum 3
(tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
a. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya bole h diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah "siap" artinya Penyedia
Jasa sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin
sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
b. Atas pertimbangan khusus Tim Teknis/Pengawas Lapangan dan pada
keadaan keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor
relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan
lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
c. lzin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut:
1) Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
2) Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang
tidak sesuai gambar-gambar dan spesifikasi.
d. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan,
maka Penyedia Jasa akan diperintahkan untuk rnenyingkirkan
/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Tim
Teknis/Pengawas Lapangan, atas biaya Penyedia Jasa sendiri.
2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus
mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenaikan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
6. Pengecoran harus dilakukan secara terns menerus (continue/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
(8) Pemadatan Beton
1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Penyedia Jasa harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup
untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang
baik.
4. Pada umumnya denganpemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan
penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap
perlu, Penyedia Jasa diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari Perencana Struktur dan Tim Teknis/Pengawas Lapangan mengenai hal
tersebut.
5. Untuk itu Penyedia Jasa diharuskan memberitahukan nama perdagangan
admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama
pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya
resiko/efek sampingan danketerangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
(9) Siar Pelaksanaan dan Urutan/Pola Pelaksanaan.
1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
Lapangan.
2. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel
yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
3. Sebelum pengecoran beton baru, perrnukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
denganair dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
tersebut bersih, "Calbond" harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papen catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan tertulis dari Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
(10) Curing Dan Perlindungan Atas Beton
1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terns menerus selama 14 hari.
Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi
dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara
menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan
air pada permukaan beton tersebut.
3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa bertanggung
jawab atas retaknya beton karena susutakibat kelalaian ini.
4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus dipetbaiki. Prosedure petbaikan beton yang keropos
harus mendapat persetujuan Tim Teknis/Pengawas Lapangan, dan Penyedia
Jasa tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
(11) Sambungan, Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1. Sambungan besi beton diperk:enankan apabila panjang besi tidak cukup dalam
rentang elemen struktur yang akan dipasang besi beton dan harus sesuai dengan
SNI 03-2847-2002 danpersetujuan Tim Teknis/Pengawas.
2. Khusus pada daerah kantilever, maka sambungan tidak diperkenankan, dan besi
beton harus dipasang menerus dari mulai ujung kantilever (lihat gambar kerja)
tersebut sampai denganminimal pada sepanjang bentang balok disebelahnya.
3. Ketentuan 1.2) tersebut di atas tidak berlaku balok ring yang tidak menerus.
4. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari maupun Peraturan
Beton Indonesia.
5. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan
alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacatpatah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus dengan "Bar Cutter",
tidak boleh dengan api.
6. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
diwajibkan membuatgambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran
gambarrencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongandan
pembengkokanbesi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Tim
Teknis/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
7. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
8. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standard penulangan.
9. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
10. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa harus
memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan/Perencana Struktur
untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia Jasa harus membuat
gambar pemengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Tim
Teknis/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
11. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang
kokoh,kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
12. lkatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
13. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai
dengan gambar dan panjang kait sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
14. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sarna dengan beton yang akan
dicor.
15. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran kotoran.
16. Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah
ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Tim Teknis/Pengawas
Lapangan.
c. Jika Penyedia Jasa tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dila k ukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
1) Harus ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
2) Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi
pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
(12) Pemasangan Alat-Alat di dalam Beton
1. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang
ataumemotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan izin
tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk petunjuk Tim Teknis /Pengawas Lapangan.
(13) Kolom Praktis dan Ring Balok
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
berdiameter 10 mm.
2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m2 dan
dinding dengan tinggi lebih besar atausama dengan 3 m harus diberi kolom-
kolom praktis dan ring ring balok, dengan ukuran minimal 13cm x 13 cm.
3. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 0 12 mm dengan sengkang diameter
8 mm jarak 20 cm.
4. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
Pasal 4.3
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
(1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam
uraian dan syarat syarat pelaksanaannya.
(2) Persyaratan Bahan
1. Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk: Beton, baja, pasangan
bata yang diplester atau kayu.
2. Pemakaian perancah bambu diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan
terlebih dahulu.
3. Untuk papan Acuan menggunakan papan kayu kelas II dan atau multiflex.
4. Dengan tebal minimum 9 mm.
(3) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan
terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
2. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak terrnasuk
plesteran/finishing.
3. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
4. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari
Tim Teknis/Pengawas Lapangan, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
5. Acuan yang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap
sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
6. Susunan acuan dengan pemmjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Tim
Teknis/Pengawas Lapangan.
7. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji,
tanah dan sebagainya.
9. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
10. Papan acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Haros
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
11. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
12. Sebelumnya dengan mendapatpersetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas
Lapangan baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam
beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembaJi,
maka semua besi tulangan harus berada daJam permukaan beton.
13. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari
Tim Teknis I Pengawas Lapangandan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin
pengecoran kepada Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
(4) Pembongkaran
1. Pembongakaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban beban pelaksanaannya.
2. Cetakan-cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas setelah dalam
waktu sebagai berikut:
a. Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari
b. Sisi-sisi plat, balok dan kolom yang terbebani 21 hari
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
4. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang, atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
keropos/tidak sempurna.
5. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain
disekitamya, dan peminclahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat peminclahan.
6. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
7. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka
Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Tim Teknis/Pengawas
Lapangan, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan
pengisian atau pembongkarannya.
8. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
tanpa persetujuan tertulis Tim Teknis/Pengawas Lapangan. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebutdan biaya-biaya perbaikan,
pembongkaran, atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, manjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
9. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari
lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Tim
Teknis/Pengawas Lapangan sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
10. Meskipun basil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Tim
Teknis/Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi
beton yang cacatsebagai berikut:
a. Konstruksi beton yang keropos yang dapatmengurangi kekuatan konstruksi.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
direncanakan.
d. Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang
memperlemah kekuatan konstruksi.
e. Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/fim Teknis/
Pengawas Lapangan clapat mengurangi kekuatan konstruksi.
11. Altematif Acuan/Bekisting:
Penyedia Jasa dapat mengusulkan altematif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampitkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Tim Teknis/Pengawas Lapangan.
Dengan catatan bahwa altematif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah
dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan
agar Penyedia Jasa dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat
waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN-LAIN
GAMBAR GAMBAR
(1) Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As-Built Drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk mem
udahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
sebagal pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop Drawing harus dibuat
oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan
persetujuan pengawas/Direksi.
(2) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang sating melengkapi sama pengikatnya.
(3) Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
(4) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan
instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
(5) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagal referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
(6) Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
(7) Setiap Shop Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
(8) Pemborong pekerjaan ini harus membuatgambar-gambar sebagaimana
dilaksanakan (as-built drawing) dan Operating and Maintenance
Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi
Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga).
PASAL 6
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
(1) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas daftar bahanyang akan dipakai.
(2) Sebelum pekerjaan dimula Pemborong harus menyerahkan contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Direksi.
(3) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-material
tersebut.
(4) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
pemesanan), maka pemborong diwajibkan menyerahkan: brosur, katalog, gambar
kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap perlu oleh
pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
(5) Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong diwajibkan
menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika pemborong sulit
membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka pengawas lapangan
berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar
pemborong jangan sampai menggunakan barang-barang yang diragukan
keasliannyaataupalsu, sehingga akan merugikan pemborong sendiri karena apabila
barang-barang yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas,
dan diganti yang asli.
PASAL 7
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN
SERAH TERIMA PEKERJAAN
(1) Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
(2) Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
aanwjjzing.
(3) Selama masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan kerusakan yang terjadi tanpaada tambahan biaya.
(4) Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-
tenaga yang diperlukan.
(5) Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
BAB IV
GAMBAR KERJA
(terlampir)
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian basil pekerjaan
yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus
dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal,
maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk
tuntutan ganti rugi.
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan
konfirrnasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Tanah Laut, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Muhammad Arif Muttaqin, S.Sos., M.Si.
NIP. 196309161989021003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2014 | Pengaspalan/Perkerasan Gg. Tanjung Harapan I Dan II RT.4 RW.01, Jalan Lingkungan RT.04 & RT. 05 Kel. Landasan Ulin Selatan (Paket 13) | Pemerintah Kota Banjarbaru | Rp 1,000,000,000 |
| 11 August 2014 | Pengaspalan Jl. Komp. Buana Permai Blok A,b,c,d&e RT.07 RW.05, Jalan Antasena Komp. Griya Indah 2 RT.27 RW.13 Kel. Gt. Paikat (Paket 6) | Pemerintah Kota Banjarbaru | Rp 720,000,000 |
| 15 August 2024 | Pemasangan Paving Block Rs Bumi Makmur | Kab. Tanah Laut | Rp 514,074,016 |
| 27 July 2023 | Pembangunan Pustu Lok Serapang | Kab. Tanah Laut | Rp 502,830,000 |
| 11 July 2024 | Pembangunan Pustu Panggung Baru | Kab. Tanah Laut | Rp 456,476,400 |