| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0701333585211000 | Rp 1,127,200,000 | penawaran yg diupload bukan atas nama peserta tender | |
| 0027151976331000 | Rp 1,280,346,091 | - | |
| 0031371743331000 | Rp 1,290,464,128 | - | |
| 0907557375331000 | Rp 1,313,229,130 | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan | |
| 0966163545013000 | Rp 1,127,200,000 | 1. hari, tanggal dan bulan perjanjian sewa tidak update 2. surat perjanjian sewa alat bukan untuk paket pekerjaan yang ditenderka | |
| 0942136714335000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0967217878435000 | Rp 1,127,200,000 | Pengalaman pekerjaan tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan | |
| 0030747331331000 | - | - | |
| 0800592495331000 | Rp 1,225,939,263 | Tidak ada Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri | |
| 0630554160101000 | Rp 1,127,200,000 | Spesifikasi yang ditawarkan dalam Surat perjanjian sewa tidak sama dengan Spesifikasi bukti kepemilikan alat | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
CV Kemuning Telaga Marus | 0026033472331000 | Rp 1,367,926,386 | tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat |
| 0024444648331000 | Rp 1,335,000,509 | tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat | |
| 0432869543419000 | Rp 1,127,200,000 | tidak mempunyai bukti kepemilikan alat/pengusaan alat (bukti kepemilikan tidak jelas) | |
| 0639605104335000 | Rp 1,250,000,000 | Spesifikasi yang ditawarkan dalam Surat perjanjian sewa tidak sama dengan Spesifikasi bukti kepemilikan alat | |
| 0395147374335000 | Rp 1,268,180,268 | 1. Tidak ada Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri 2.Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
Archis Vista Prama | 06*7**6****35**0 | Rp 1,322,820,446 | tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat |
| 0812043172216000 | Rp 1,372,000,000 | tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat | |
| 0708711429331000 | Rp 1,237,670,489 | Perjanjian Sewa Alat tidak ditandatangani oleh pihak penyewa | |
| 0029408143331000 | Rp 1,261,482,176 | 1. Judul Sewa Perjanjian dan isi perjanjian beda 2. Jumlah unit peralatan kurang dari yang disyaratkan | |
| 0623566288201000 | - | - | |
| 0031448376331000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0966533812331000 | - | - | |
| 0867099046205000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0032799827212000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0014016836008000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0607078789009000 | - | - | |
CV Sumber Harapan | 0026366962814000 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
| 0963330519335000 | - | - | |
| 0011287042104000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0027148915331000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0031372956331000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | - | - |
| 0720721489213000 | - | - | |
| 0828260141101000 | - | - | |
| 0810481879311000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0812372514331000 | - | - | |
| 0021280664331000 | - | - | |
| 0029406204331000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0863815973649000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0754402790331000 | - | - | |
| 0021275888331000 | - | - | |
| 0751327966211000 | - | - | |
| 0920534716335000 | - | - | |
| 0026032615331000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS JAMBI
DOKUMEN
URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI
BADAN USAHA
PAKET :
LAPANGAN SEMIINDOR JPOK FKIP UNJA
TAHUN ANGGARAN 2023
SUMBER DANA :
APBN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN ANGGARAN
2023
Spesifikasi Teknis
I. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
II. Lingkup Pekerjaan
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar- benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lapangan setelah Konsultan Pengawas berkoordinasi terlebih
dahulu dengan perenca Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencanan.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing- masing dua salinan,
segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar- gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
samaseperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang- barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
3. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.
4. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender
ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
lain.
5. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dankonflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa - masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
7. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diizinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
17. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Kontraktor diharapkan
dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultansi dengan Tim Teknis
dan Pemberi Tugas.
Jambi, Juni 2023
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
TDODTO
BAHRIANSYAH, S.E.
NIP. 19670804 199203 1 002