Lapangan Semi Indoor Jpok Fkip Universitas Jambi Tahun Anggaran 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15568025
Date: 20 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Jambi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,449,145,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,409,000,000
Winner (Pemenang): CV Gema Cipta
NPWP: 027151976331000
RUP Code: 42958142
Work Location: Jalan Raya Jambi - Ma.Bulian, KM. 15, Mendalo Indah, Jambi. Kode Pos 36361 - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 73
Applicants
Reason
0701333585211000Rp 1,127,200,000penawaran yg diupload bukan atas nama peserta tender
0027151976331000Rp 1,280,346,091-
0031371743331000Rp 1,290,464,128-
0907557375331000Rp 1,313,229,130Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan
0966163545013000Rp 1,127,200,0001. hari, tanggal dan bulan perjanjian sewa tidak update 2. surat perjanjian sewa alat bukan untuk paket pekerjaan yang ditenderka
0942136714335000--
0620486514101000--
0403182090211000--
0967217878435000Rp 1,127,200,000Pengalaman pekerjaan tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan
0030747331331000--
0800592495331000Rp 1,225,939,263Tidak ada Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri
0630554160101000Rp 1,127,200,000Spesifikasi yang ditawarkan dalam Surat perjanjian sewa tidak sama dengan Spesifikasi bukti kepemilikan alat
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
CV Kemuning Telaga Marus
0026033472331000Rp 1,367,926,386tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat
0024444648331000Rp 1,335,000,509tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat
0432869543419000Rp 1,127,200,000tidak mempunyai bukti kepemilikan alat/pengusaan alat (bukti kepemilikan tidak jelas)
0639605104335000Rp 1,250,000,000Spesifikasi yang ditawarkan dalam Surat perjanjian sewa tidak sama dengan Spesifikasi bukti kepemilikan alat
0395147374335000Rp 1,268,180,2681. Tidak ada Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri 2.Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan
Archis Vista Prama
06*7**6****35**0Rp 1,322,820,446tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat
0812043172216000Rp 1,372,000,000tidak dievaluasi karena sudah ada 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat
0708711429331000Rp 1,237,670,489Perjanjian Sewa Alat tidak ditandatangani oleh pihak penyewa
0029408143331000Rp 1,261,482,1761. Judul Sewa Perjanjian dan isi perjanjian beda 2. Jumlah unit peralatan kurang dari yang disyaratkan
0623566288201000--
0031448376331000--
0730211869626000--
0966533812331000--
0867099046205000--
0312609241404000--
0032799827212000--
PT Dirajati Baginda Mulia
09*8**4****34**0--
0014016836008000--
Alina Zarra Perkasa
06*4**9****05**0--
0607078789009000--
CV Sumber Harapan
0026366962814000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0663660348101000--
0763838919201000--
0963330519335000--
0011287042104000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0027148915331000--
0851434639027000--
0032362352213000--
0029121837331000--
0903624096023000--
0317220903216000--
PT Manna Was Salwa
08*0**4****16**0--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0031372956331000--
0030749048331000--
Merangkai Nusantara Sejahtera
06*9**7****01**0--
0720721489213000--
0828260141101000--
0810481879311000--
0602665820105000--
0812372514331000--
0021280664331000--
0029406204331000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0834617409806000--
0863815973649000--
0027551035543000--
0018528232214000--
0933285124331000--
0033283425412000--
0754402790331000--
0021275888331000--
0751327966211000--
0920534716335000--
0026032615331000--
0020455580201000--
0964231807335000--
0023817760202000--
Attachment
KEMENTERIAN      PENDIDIKAN,   KEBUDAYAAN,                     
                    RISET  DAN  TEKNOLOGI                               
                                                                        
                      UNIVERSITAS    JAMBI                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            DOKUMEN                                     
                                                                        
                        URAIAN  SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                         JASA KONSTRUKSI                                
                                                                        
                           BADAN USAHA                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PAKET :                                   
                LAPANGAN  SEMIINDOR JPOK  FKIP UNJA                     
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN   2023                            
                                                                        
                                                                        
                           SUMBER  DANA  :                              
                                                                        
                                                                        
           APBN KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN                 
                                                                        
                         TAHUN ANGGARAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                2023                                    
 Spesifikasi Teknis                                                     
                                                                        
   I. Umum                                                              
                                                                        
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                        
    kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
    beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
    dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
    gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                        
    Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.        
                                                                        
   II. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
    1. SARANA KERJA                                                     
                                                                        
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
      inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
                                                                        
      Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
      aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
      pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar- benar baik dan
                                                                        
      memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
      dapat tercapai.                                                   
                                                                        
    2. GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMEN                                        
                                                                        
       Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
       ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
                                                                        
       keadaan ditetapkan Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
       Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
       pelaksanaan di lapangan setelah Konsultan Pengawas berkoordinasi terlebih
                                                                        
       dahulu dengan perenca Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja
       yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
       mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
                                                                        
       selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
       dengan sempurna                                                  
       Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
                                                                        
       memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
       adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
       ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
                                                                        
       dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
       ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
       keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
       gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
                                                                        
       Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
       mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
       dahulu dengan Perencanan.                                        
                                                                        
       Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
       tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
       Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
                                                                        
       jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.              
       Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing- masing dua salinan,
       segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
                                                                        
       gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-
       dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
       sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
                                                                        
       dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas        
                                                                        
    3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                      
                                                                        
        Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar- gambar, diagram,
                                                                        
        ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
        Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
        Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
                                                                        
        menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
        Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
        oleh Konsultan Perencana.                                       
                                                                        
        Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
        dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
                                                                        
        disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
        gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda sebagaimana
        ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
                                                                        
        tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
        demikian.                                                       
        Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
        contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
                                                                        
        atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                    
        Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
        menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
                                                                        
        sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
        mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
        keindahan.                                                      
                                                                        
        Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
        Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
        contoh-contoh sampai disetujui.                                 
                                                                        
        Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
        contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
        perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
        diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.        
                                                                        
        Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
        contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
        dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
        Perencana.                                                      
                                                                        
        Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
        Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
        dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
                                                                        
        Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
        Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
        Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang
                                                                        
        bersangkutan lainnya.                                           
        Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
        Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
                                                                        
        cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
        harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
        samaseperti butir di atas.                                      
        Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
                                                                        
        kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.                        
        Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, katalog-katalog
        kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
        1. JAMINAN KUALITAS                                             
          Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
          semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
                                                                        
          kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
          dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
          dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
          bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
                                                                        
          persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
          dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
          sepenuhnya.                                                   
                                                                        
        2. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN                            
          Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
                                                                        
          jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
          dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
          pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
                                                                        
          ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang- barang yang harus diimport,
          segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
          mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
                                                                        
          berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek  
          tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
          alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
          bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
                                                                        
          Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
          ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
          telah dipesan (order import).                                 
                                                                        
        3. CONTOH-CONTOH                                                
          Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
                                                                        
          harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
          diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
          bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
          pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
                                                                        
          disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
          bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
          dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi.      
                                                                        
          Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
          aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
          melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
                                                                        
          mengajukan produk pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap
          untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
          Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas,
                                                                        
          akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
          Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
          dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
                                                                        
          yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
          adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
          mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.                
                                                                        
        4. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                    
          Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
                                                                        
          baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
          dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
          ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
                                                                        
          diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
          melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
          menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
                                                                        
          ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
          masing-masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender
          ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
          bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
                                                                        
          menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
          gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
          adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
          yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
          segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
                                                                        
          lain.                                                         
                                                                        
        5. KOORDINASI PEKERJAAN                                         
          Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
                                                                        
          bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
          menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
          dankonflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
          setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
                                                                        
          konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan      
          Perencana/Konsultan Pengawas.                                 
        6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN       
                                                                        
          Perlindungan terhadap milik umum :                            
                                                                        
                                                                        
          a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
            alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
            kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
            kontrak berlangsung.                                        
                                                                        
          b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
                                                                        
            siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
            dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
            dan para penjaga.                                           
                                                                        
          c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa - masa
            pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
            kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
            pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
                                                                        
            kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
            kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
            diterima Pemberi Tugas.                                     
                                                                        
          d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
            atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
            dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
            Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
                                                                        
            atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
            atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.               
          e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
                                                                        
            mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
            pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang
            datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
                                                                        
            disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
            (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
            lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
            untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
                                                                        
            hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
            telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. 
          f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
            mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang 
                                                                        
            berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
            Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
            penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
                                                                        
            tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                        
       7. PERATURAN HAK PATENT                                          
         Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
         tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
                                                                        
         merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
         peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diizinkan
         membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
                                                                        
         tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.   
                                                                        
17. Penutup                                                             
                                                                        
   Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Kontraktor diharapkan
   dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultansi dengan Tim Teknis
   dan Pemberi Tugas.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                           Jambi, Juni 2023             
                                            Ditetapkan oleh,            
                                                                        
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                               (PPK)                    
                                                                        
                                                TDODTO                  
                                                                        
                                                                        
                                          BAHRIANSYAH, S.E.             
                                         NIP. 19670804 199203 1 002
Tenders also won by CV Gema Cipta
Authority
19 May 2014Pembangunan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Makosat Brimob Den A Sei. Bertam Kab. Muaro JambiRp 2,222,160,000
27 September 2016Paket Xxxv (Jalan H. Ibrahim, Jalan Kemas Somad)ULP Kota JambiRp 2,144,570,000
19 June 2021Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara Di Kota Jambi (Rusak Ringan, Bangunan Sederhana/Rehab Gedung Rawat Inap Non Jiwa Kapasitas 20 OrangProvinsi JambiRp 2,108,749,500
30 March 2017Pembangunan Saluran Drainase Kws Rimbo TengahPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 1,700,000,000
30 January 2021Pembangunan Tanggul Saluran Terminal RawasariKota JambiRp 1,500,000,000
29 March 2016Infrastruktur Transportasi Perhubungan (Dak)UKPBJ Provinsi JambiRp 1,358,120,000
13 August 2013Pembangunan Fasum Gedung Mako Polda Jambi Ta 2013Polda JambiRp 1,203,088,000
27 June 2022Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Box Culvert Dan Jembatan RT. 65/66 Kel. Kenali BesarKota JambiRp 1,200,000,000
30 May 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Rps (Dak) Multimedia Smkn 3 Muaro JambiProvinsi JambiRp 1,139,625,000
3 March 2020Pembangunan Rkb Sd PertiwiKota JambiRp 1,100,000,000