| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016582306101000 | Rp 1,160,394,000 | 92.33 | 93.86 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030144315722000 | - | - | - | Kualifikasi Perusahaan tidak sesuai BAB IV, Lembar Data Kualifikasi pada Dokumen Pemilihan Nomor : 25.2/A7.PL20/SATPEL 1#335/2023 tanggal 10 Juli 2023, yaitu pada SBU | |
| 0015328735615000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020653564429000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026310417101000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013635214017000 | - | 78.7 | - | Nilai unsur Pengalaman perusahaan,Unsur Proposal Teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0018933614101000 | - | 76.77 | - | Nilai Unsur Proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
| 0732031778122000 | - | - | - | tidak dapat membuktikan dokumen pengalaman yang di upload pada SPSE | |
| 0012649505101000 | - | 90.11 | - | Nilai Unsur Proposal Teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0032111726014000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0722921715101000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0751935354805000 | - | - | - | - | |
PT Mutiara Prima Konsultan | 09*4**8****01**0 | - | - | - | - |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****25**1 | - | - | - | - |
| 0025212622211000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
Perdana Sukses, Pb | 0078385796543000 | - | - | - | - |
| 0031994247023000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0013568639019000 | - | - | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | - | - | |
| 0031283609101000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DOKUMEN DED GEDUNG TECHNOPRENEURSHIP DEVELOPMENT CENTER
(TDC)
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan Dokumen Ded
Gedung Technopreneurship Development Center (Tdc) terdiri dari :
A. Lingkup Pelayanan .
a) Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan ini
adalah melaksanakan tugas konsultan di bidang Perancangan Pembangunan
dalam rangka membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan pengadaan dan
penyusunan Dokumen Tender.
b) Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen tender dan melaksanakan tugas yang
sama apabila terjadi tender ulang.
B. Lingkup Pekerjaan.
1. Persiapan Perencanaan/Konsepsi Perancangan meliputi kegiatan :
a) Pengumpulan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah);
b) Membuat analisis;
c) Membuat dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d) Membuat program ruang;
e) Membuat organisasi hubungan ruang;
f) Membuat skematik rencana teknis; dan
g) Membuat sketsa gagasan.
2. Penyusunan Pra-rencana, digunakan untuk:
a) mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b) memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
c) menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b) Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai
ljin Sertifikat.
c) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya; .
e) Rencana penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok; dan
f) Perkiraan biaya.
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur,
struktur, dan utilitas harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan
dan Tenaga Ahli yang mempunyai ljin Sertifikat.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan Laporan akhir perencanan.
d) Laporan perencanaan yang meliputi:
1) laporan arsitektur dan interior;
2) laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil
test);
3) laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
4) laporan perhitungan Jaringan Komunikasi dan Teknologi Informasi;
5) laporan tata lingkungan; dan
6) Rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
5. Membantu pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen persiapan
tender.
6. Membantu kelompok kerja unit layanan pengadaan barang/jasa dalam menyusun
dokumen pelaksanaan tender yang meliputi: 1) saat penjelasan pekerjaan; 2)
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan; 3) melaksanakan evaluasi
penawaran; 4) menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi tender ulang.
7. Melakukan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
C. Laporan
1. Tahap Pra-rancangan, terdiri dari :
a) Gambar Pra Rencana arsitektur seluruh Gedung.
b) Gambar Pra Rencana aspek arsitektur dan interior, struktur, utilitas Gedung.
c) Perkiraan biaya pembangunan termasuk deskripsi perhitungan, khusus
gedung.
d) Out Line rencana kerja dan Syarat Gedung/Spesifikasi teknis.
e) Hasil konsultasi dengan pengguna bangunan.
f) Laporan, Gambar Pra Rencana Desain harus telah disetujui oleh PPK dan
Tim Teknis untuk melanjutkan ke tahap desain pengembangan.
2. Tahap Desain Pengembangan Rencana, terdiri dari :
a) Gambar pengembangan Site Plan seluruh fasilitas gedung dan infrastruktur.
b) Gambar pengembangan pra rencana seluruh bangunan lengkap dengan 3D
Animasi sementara.
c) Deskripsi rencana dan perhitungan lain yang diperlukan.
d) Gambar Rencana Pengembangan (Arsitektur, Struktur dan MEP) Gedung.
e) Pengembangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk deskripsi
perhitungan untuk Gedung.
f) Draft Outline Spesifikasi masing – masing Gedung.
g) Pengembangan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/spesifikasi teknis.
3. Tahap rancangan detail terdiri dari:
a) Laporan Akhir
b) Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate)
c) Bill Of Quantity dan backup data.
d) Gambar Konsep dan Pengembangan Rencana
e) Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/Speksifikasi Teknis
f) Outline Spesifikasi
g) Perspektif 3 Dimensi (5 View Berfigura)
h) Animasi Movie 3D kualitas HD
i) Soft copy seluruh produk konsultan perencana disimpan dalam Hardisk
dengan kapasitas 1 TB (dalam bentuk file asli dan format pdf).