Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Smart Fodd Security

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16238025
Status: Seleksi Ulang
Date: 6 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Lampung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,544,128,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,543,914,540
Winner (Pemenang): Surya Cipta Engineering, PT
NPWP: 731682647322000
RUP Code: 44483718
Work Location: Jl. Soekarno Hatta No. 10 Rajabasa Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015933427061000Rp 1,152,171,12090.892.64-
0313834400542000Rp 1,182,617,31083.3286.14-
0731682647322000Rp 1,191,141,00093.7394.33-
0843189317013000Rp 1,236,507,81090.2890.86-
0013494653013000Rp 1,270,518,21084.3685.62-
0802459040322000Rp 1,353,390,25588.7588.02-
0029068897002000----
0015673247015000----
0013635214017000----
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001----
0763882800421000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015414154064000---Skor Pembuktian Kualifikasi di bawah ambang batas
0011188372424000---Skor pembuktian kualifikasi di bawah ambang batas
PT Riman Indonesia Mandiri
06*7**1****12**0---Kualifikasi peserta tidak sesuai dengan persyaratan, yaitu kualifikasi kecil
0012771861308000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016385304008000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0807755970528000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0024173619307000----
0032605628061000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0708751466331000---Skor kualifikasi dibawah ambang batas
0022038970429000---Skor Kualifikasi di bawah ambang batas
0013996814061000----
0016779308441000---Skor Kualifikasi di bawah ambang batas
0021430152016000----
0032351421301000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0020493367606000----
0916669948323000----
0015881097821000----
0905215570009000----
0911737872643000----
0032360463009000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0016633224903000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0837412964101000----
0018885178061000----
Putra Skala
09*8**6****42**0----
PT Predator Loo Hulondalo
06*4**4****42**1----
0027605377322000----
0026240051061000----
0017539248805000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
             MANAJEMEN        KONSTRUKSI                               
                                                                       
  PEMBANGUNAN          LABORATORIUM         TERPADU                    
                                                                       
                SMART   FOOD   SECURITY                                
                                                                       
                                                                       
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
                                                                       
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi di
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan peraturan teknis lainnya yang terdiri dari:
  1. Tahap Persiapan                                                   
     a. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                                                                       
       dalam pelaksanaan pengawasan;                                   
     b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
       (KAK) kegiatan Manajemen Konstruksi dan dokumen penerapan Sistem
       Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan peraturan yang
       berlaku;                                                        
     c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;                              
                                                                       
     d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
       konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;         
     e. Melakukan review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana
       Kerja dan Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material, spesifikasi
       teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing dan
       commissioning);                                                 
     f. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
                                                                       
       penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
       efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi
       fisik;                                                          
     g. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala terkait
       hasil perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi
       atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
     h. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
       dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana/Konsultan
       Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan dokumen perencanaan yang
       disampaikan oleh Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan hal diperlukan
       adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memberikan
                                                                       
       rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
     i. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan
       pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
       perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan;
     j. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
       lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
       Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan
                                                                       
       persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;       
     k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan
       hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas
       persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;              
     l. Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan-perubahan
       perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
       rangka pengendalian pekerjaan;                                  
                                                                       
     m. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-
       perubahan hasil perencanaan;                                    
     n. Dalam hal diperlukan, review dokumen perencanaan termasuk memberikan
       rekomendasi dilakukan Value Engineering;                        
     o. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
       konstruksi.                                                     
     p. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
                                                                       
       pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait
       dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan,
       pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan;                           
     q. Menyusun laporan review dokumen perencanaan.                   
                                                                       
  2. Tahap Pelaksanaan                                                 
                                                                       
     a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
       persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
     b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;      
     c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan 
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
       penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                                                                       
     e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
       volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                  
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
     f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
       teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
       konstruksi;                                                     
     g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
       berkala dan merekomendasikan rapat incidental;                  
                                                                       
     h. Membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
     i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
       pekerjaan pengawasan;                                           
     j. Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas penerapan prinsip-
       prinsip bangunan hijau yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi;
     k. Menyusun dokumen Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan berkoordinasi
       dengan calon penerima aset terkait proses penerbitan SLF;       
                                                                       
     l. Membantu PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas material,
       peralatan dan tenaga kerja agar tidak melebihi ambang batas TKDN (Tingkat
       Komponen Dalam Negeri) yang diijinkan oleh peraturan yang berlaku di
       Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
       serta melakukan pengecekan kesesuaian dokumen laporan TKDN yang disusun
       oleh penyedia jasa konstruksi;                                  
     m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                       
       penugasannya;                                                   
     n. Menyusun RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi) atau Program Mutu
       Pengawasan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk
       menyusun pedoman dan kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form
       persetujuan dan form-form penerimaan;                           
     o. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM
       sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku;               
                                                                       
     p. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMPK dan RK3K Penyedia Jasa 
       Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;                   
     q. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
       terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
     r. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
       bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
                                                                       
       lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-
       Nol lengkap dengan lampiran teknis;                             
     s. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
       pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan
       koordinasi dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;         
     t. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
       kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
                                                                       
       action plan, program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya
       berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi,
       dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
       keselamatan kerja (K3);                                         
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
     u. Menyusun action plan percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
       rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;         
     v. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
       pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
       pekerjaan konstruksi;                                           
                                                                       
     w. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
       pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
       perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
       dan keselamatan kerja;                                          
     x. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                                                                       
       koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                       
     y. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis
       yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                     
     z. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi fisik dalam rangka pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana
       kelaikan bangunan gedung;                                       
     aa. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
                                                                       
       pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
       bangunan, data dasar dan penmenuhan persyaratan kelaikan bangunan gedung;
     bb. Melakukan kegiatan pengawasan tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
       tediri atas :                                                   
       - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
         akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;  
       - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                       
         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
         konstruksi;                                                   
       - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
         laju pencapaian volume / realisasi fisik;                     
       - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
         yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                     
                                                                       
       - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku 
         kepentingan;                                                  
       - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
         mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
         rapatrapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik
         yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;          
       - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku 
                                                                       
         kepentingan;                                                  
       - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
         pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.         
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
       - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
         oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
         kondisi eksisting bangunan;                                   
       - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
         digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
                                                                       
         konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
       - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
         perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
         tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan
         yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;  
       - Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan
         membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
                                                                       
         (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan
         lapangan atau inspeksi;                                       
       - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
         Kontrak penyedia jasa konstruksi;                             
       - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
         keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
         penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse
                                                                       
         meeting);                                                     
       - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
         penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
         pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
       - Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan pekerjaan termasuk
         kewajaran harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar
         proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;            
                                                                       
       - Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
         kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;          
       - Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan
         sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
       - Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;     
       - Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
                                                                       
         dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.               
     cc. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
       dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan
       Berkala pekerjaan manajemen konstruksi, termasuk laporan khusus kemajuan
       pekerjaan kepada Panitia Penyelenggara, Direktorat, Direktorat Jenderal, Menteri
       dan Presiden;                                                   
     dd. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
                                                                       
       elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book
       yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;                          
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
  3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)                
     a. Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list) dan mengawasi perbaikannya
       sebelum serah terima pertama (provisional hand over);           
     b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
       as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
                                                                       
       pertama (provisional hand over);                                
     c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
       penugasan dan jadwal mobilisasi personel;                       
     d. Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian
       pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
       Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
       pekerjaan konstruksi sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                       
     e. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama;
     f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;          
     g. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
       permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan mengupload dokumen Kajian
       SLF dilengkapi Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang
       ditandatangani (di atas meterai) oleh Team Leader dan para Tenaga Ahli melalui
       website www.simbg.pu.go.id;                                     
                                                                       
     h. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
       pemeliharaan dan penggunaan bangunan;                           
     i. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
       memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
       dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
       terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
       angsuran pekerjaan konstruksi;                                  
                                                                       
     j. Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing
       dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam
       Kontrak penyedia jasa konstruksi.                               
                                                                       
  4. Fungsi Quality Control, Quality Assurance dan Pemenuhan Target Penilaian
     BGH Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                        
                                                                       
     Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan
     dengan pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai
     tugas dan bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance yang antara
     lain namun tidak terbatas pada:                                   
     a. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
       dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check
       0%;                                                             
                                                                       
     b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
       termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap
       laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
     c. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
       saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
       Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;            
     d. Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
       terpasang;                                                      
                                                                       
     e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
       terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) Kontrak dan menerbitkan
       Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                       
     f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan
       uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
       Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;         
     g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
                                                                       
       Spesifikasi Teknis dan Rencan Kerja dan Syarat (RKS);           
     h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
       dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
       dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;                          
     i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
       Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan penambahan lingkup
       pekerjaan;                                                      
                                                                       
     j. Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah sesuai dengan pekerjaan
       terpasang dan BOQ final;                                        
     k. Memastikan hasil pekerjaan telah memenuhi standar bangunan gedung dan
       melaksanakan pengawasan terkait penilaian point/borang2 dan pembuktian
       penilaian Bangunan Gedung Hijau (BGH) tahap pelaksanaan dan mendapatkan
       rekomendasi nilai BGH pada pelaksanaan sesuai target pada tahap perencanaan;
     l. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub
                                                                       
       Kontraktor, Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan
       menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor
       termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;      
     m. Bersama dengan Penyedia jasa konstruksi, melakukan testing dan commissioning
       untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan
       commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing
                                                                       
       dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita
       Acara testing dan commissioning baik testing dan commissioning yang dilakukan
       oleh Konsultan Manajemen Kontruksi maupun pihak eksternal yang  
       berkepentingan;                                                 
     n. Melakukan pendampingan pekerjaan dari mulai SPMK sampai dengan proses
       audit dan dinyatakan tuntas sebagai tanggungjawab penyedia jasa dan
       profesionalisme Tenaga Ahli;                                    
                                                                       
     o. Melakukan penilaian risiko keselamatan konstruksi melalui identifikasi bahaya
       dan perhitungan besaran potensi kemungkinan adanya kejadian yang berdampak
       terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
       lingkungan yang dapat timbul atas pekerjaan konstruksi;         
                                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN             
   MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA SMART FOOD SECURITY
                                                    SBSN 2024          
     p. Melakukan analisis dan memastikan kesesuaian analisis BIM dengan kondisi
       sebenarnya di lapangan;                                         
     q. Mengikuti Acara Pra Serah Terima Kedua dan Serah Terima Kedua/Final Hand
       Over (FHO) Paket Pekerjaan Konstruksi yang diawasi.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Demikian uraian singkat pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Laboratorium Terpadu Smart Food Security Politeknik Negeri Lampung Tahun Anggaran
2024 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                          
                                                                       
                                                                       
                                 Bandar Lampung, 6 Oktober 2023        
                                                                       
                                 Pejabat Pembuat Komitmen              
                                 Politeknik Negeri Lampung
Tenders also won by Surya Cipta Engineering, PT
Authority
16 February 2023Mk Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu (Wings Hotel Achmad Tahir)Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 2,850,000,000
4 February 2020Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Makorem 031/WbProvinsi RiauRp 2,809,000,000
3 July 2024Pembuatan Video Profil Investasi Daerah IndralayaKab. Ogan IlirRp 2,500,000,000
1 October 2020Manajemen Konstruksi Masjid Agung Dan Objek Wisata ReligiKab. MesujiRp 2,500,000,000
27 December 2024Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Gedung Rsjd Atma Husada Mahakam (Lahan Baru)Provinsi Kalimantan TimurRp 2,390,000,000
8 January 2024Pengawasan (Supervisi) Rehab Gedung Dprd A, C, D, Dan EProvinsi Kalimantan TimurRp 2,390,000,000
13 November 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan BaratKementerian AgamaRp 2,335,947,000
8 July 2025Pengadaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,247,984,000
30 October 2024Perencanaan KonstruksiKementerian AgamaRp 2,053,450,000
1 September 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Jawa Timur 5Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,011,563,000