Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Kuliah Terpadu Eksata 2 Ilmu-Ilmu Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16246025
Date: 7 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Cendrawasih
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,656,837,000
Winner (Pemenang): PT Pangripta Wanua Konsulindo
NPWP: 022823371952000
RUP Code: 45191768
Work Location: Kampus Abepura - Jayapura (Kota)
Participants: 27
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022823371952000Rp 1,398,777,60076.0380.83-
0020961090952000Rp 1,548,265,74072.6376.17-
0011188372424000----
0016785727013000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua,
0763882800421000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua,
0018262246952000----
0015876980952000-77.75-Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 41,75, antara lain: 1. Ahli Struktur Bangunan a.n. YULIA HELENA MARGARITHA RADA, S.T. Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Ahli Arsitektur a.n. Ir. MUHAMMAD RESSA, IAI. berstatus bukan tenaga tegap; 3. Ahli Elektrikal a.n. YANI RIDAL, S.T., dan Ahli K3 Konstruksi a.n. YAPNER MARANTE, S.T. Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan dan berstatus tenaga tidak tetap; 4. Ahli Mekanikal a.n. YAPNER MARANTE, S.T.berstatus tenaga tidak tetap. Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45.
0016910150805000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua,
0807755970528000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua,
0901528703805000----
CV Konsultan Karya Konstruksi
06*5**5****52**0----
0810891010805000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0318111911215000----
0016147290722000----
0720031285822000----
0968935528429000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0018885178061000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0015881097821000----
0026786533811000----
0904848066952000----
0022038970429000----
0032351421301000----
0016385304008000----
0811292689951000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
         Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (MK)              
PEMBANGUNAN     GEDUNG   KULIAH  DAN  LABORATORIUM     TERPADU            
              EKSAKTA   II ILMU-ILMU  KESEHATAN                           
                 UNIVERSITAS   CENDERAWASIH                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
                                                                          
Negara, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
                                                                          
Penyedia dan peraturan teknis lainnya yang terdiri dari:                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                          
     1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
                                                                          
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
                                                                          
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
                                                                          
       Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); 
                                                                          
     2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                          
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                          
       sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                                                                          
       kerja;                                                             
                                                                          
                                                                          
     3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
                                                                          
       teknis bila terjadi penyimpangan;                                  
                                                                          
     4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                          
       fisik; Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:            
                                                                          
       • Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
         dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;          
                                                                          
       • Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
         ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       • Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
         pencapaian volume atau realisasi fisik;                          
                                                                          
       • Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
         terjadi selama pekerjaan konstruksi;                             
                                                                          
       • Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
                                                                          
         dan bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil
         rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                          
         fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;     
       • Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                          
         pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;            
                                                                          
       • Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
         penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                            
                                                                          
         • Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
         Drawing) sebelum serah terima I;                                 
                                                                          
       • Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
                                                                          
         perbaikannya pada masa pemeliharaan;                             
       • Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
                                                                          
         pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                     
       • Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
                                                                          
         acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
                                                                          
         kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;      
       • Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
                                                                          
         terbangun;                                                       
       • Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan
                                                                          
         SLF;                                                             
                                                                          
       • Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran  
         kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
                                                                          
         Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;       
     5. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;  
                                                                          
     6. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan  
                                                                          
     7. Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa pemeliharaan
       sampai dengan serah terima kedua (FHO).                            
                                                                          
                                                                          
2. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)                     
   2.1. Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list) dan mengawasi perbaikannya
       sebelum serah terima pertama (provisional hand over);              
                                                                          
   2.2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
       built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
       (provisional hand over);                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
       dan jadwal mobilisasi personel;                                    
   2.4. Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
       dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik
       sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
                                                                          
       sebelum serah terima pertama (provisional hand over);              
   2.5. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama;  
   2.6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;             
   2.7. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen permohonan
       SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan mengupload dokumen Kajian SLF dilengkapi
                                                                          
       Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang ditandatangani (di atas
       meterai) oleh Team Leader dan para Tenaga Ahli melalui website www.simbg.pu.go.id;
   2.8. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk   
       pemeliharaan dan penggunaan bangunan;                              
   2.9. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
                                                                          
       pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
       terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
       konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
   2.10. Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
       commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
                                                                          
       penyedia jasa konstruksi.                                          
                                                                          
 3. Fungsi Quality Control, Quality Assurance dan Pemenuhan Target Penilaian BGH
    Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                                
                                                                          
                                                                          
    Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
    pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas dan
    bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain namun tidak
                                                                          
    terbatas pada:                                                        
     a) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
                                                                          
        dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%;
     b) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
        termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap laporan
        kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
     c) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
                                                                          
        saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
        Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;              
     d) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
        terpasang;                                                        
     e) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
                                                                          
        terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
        Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                                
     f) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
        mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
        sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;                    
                                                                          
     g) Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
        Spesifikasi Teknis dan Rencan Kerja dan Syarat (RKS);             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     h) Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
        perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan/atau
        penambahan lingkup pekerjaan;                                     
     i) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
        Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan penambahan lingkup pekerjaan;
                                                                          
     j) Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah sesuai dengan pekerjaan
        terpasang dan BOQ final;                                          
     k) Memastikan hasil pekerjaan telah memenuhi standar bangunan gedung dan
        melaksanakan pengawasan terkait penilaian point/borang2 dan pembuktian penilaian
        Bangunan Gedung Hijau (BGH) tahap pelaksanaan dan mendapatkan rekomendasi
                                                                          
        nilai BGH pada pelaksanaan sesuai target pada tahap perencanaan;  
     l) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
        Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
        progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
        kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;                          
                                                                          
     m) Bersama dengan Penyedia jasa konstruksi, melakukan testing dan commissioning
        untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan
        commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan
        commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita Acara
        testing dan commissioning baik testing dan commissioning yang dilakukan oleh
                                                                          
        Konsultan Manajemen Kontruksi maupun pihak eksternal yang berkepentingan;
     n) Melakukan pendampingan pekerjaan dari mulai SPMK sampai dengan proses audit
        dan dinyatakan tuntas sebagai tanggungjawab penyedia jasa dan profesionalisme
        Tenaga Ahli;                                                      
     o) Melakukan penilaian risiko keselamatan konstruksi melalui identifikasi bahaya dan
                                                                          
        perhitungan besaran potensi kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap
        kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang
        dapat timbul atas pekerjaan konstruksi;                           
     p) Melakukan analisis dan memastikan kesesuaian analisis BIM dengan kondisi
        sebenarnya di lapangan;                                           
                                                                          
     q) Mengikuti Acara Pra Serah Terima Kedua dan Serah Terima Kedua/Final Hand Over
        (FHO) Paket Pekerjaan Konstruksi yang diawasi.                    
                                                                          
Demikian uraian singkat pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Kuliah Dan Laboratorium Terpadu Eksakta II Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Cenderawasih
Tahun Anggaran 2024 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.              
                                                                          
                                                                          
                                             Jayapura, November 2023      
                                             Ditetapkan oleh,             
                                             Pejabat Pembuat Komitmen     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Nama                         
                                             NIP…………..
Tenders also won by PT Pangripta Wanua Konsulindo
Authority
20 October 2022Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kawasan Kantor Lldikti Xiv BiakKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,495,000,000
14 April 2021Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Dan Pjm Pkn Jayapura Dan Sekitarnya Mendukung Kawasan Istana NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,495,000,000
15 June 2023Detail Engineering Design (Ded) Gedung Laboratorium Terpadu Fkip Dan FapertaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,440,000,000
17 July 2020Reviuw Master Plan Da Ded Rumah Sakit Kelas C Muara TamiKota JayapuraRp 1,625,000,000
13 September 2022Pembuatan Masterplan UnmusKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,470,380,000
24 May 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Instalasi Laboratorium Bbvet Maros Di PapuaKementerian PertanianRp 1,444,000,000
10 March 2022Supervisi Pembangunan Gedung Keuskupan MeraukeKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,384,000,000
15 July 2019Pembuatan Rencana Induk/Master Plan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Xiv Papua-Papua BaratKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 1,365,650,000
17 February 2023Pembangunan/Renovasi Gedung Dan BangunanMahkamah AgungRp 1,001,700,000
8 August 2014Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor DishubRp 500,000,000