| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022823371952000 | Rp 1,398,777,600 | 76.03 | 80.83 | - | |
| 0020961090952000 | Rp 1,548,265,740 | 72.63 | 76.17 | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0015876980952000 | - | 77.75 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 41,75, antara lain: 1. Ahli Struktur Bangunan a.n. YULIA HELENA MARGARITHA RADA, S.T. Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Ahli Arsitektur a.n. Ir. MUHAMMAD RESSA, IAI. berstatus bukan tenaga tegap; 3. Ahli Elektrikal a.n. YANI RIDAL, S.T., dan Ahli K3 Konstruksi a.n. YAPNER MARANTE, S.T. Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan dan berstatus tenaga tidak tetap; 4. Ahli Mekanikal a.n. YAPNER MARANTE, S.T.berstatus tenaga tidak tetap. Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 45. | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, | |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
CV Konsultan Karya Konstruksi | 06*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0318111911215000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0026786533811000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi (MK)
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH DAN LABORATORIUM TERPADU
EKSAKTA II ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia dan peraturan teknis lainnya yang terdiri dari:
1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik; Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan
SLF;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran
kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
5. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;
6. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan
7. Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa pemeliharaan
sampai dengan serah terima kedua (FHO).
2. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
2.1. Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list) dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
2.2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2.3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi personel;
2.4. Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik
sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
2.5. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama;
2.6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
2.7. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen permohonan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan mengupload dokumen Kajian SLF dilengkapi
Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang ditandatangani (di atas
meterai) oleh Team Leader dan para Tenaga Ahli melalui website www.simbg.pu.go.id;
2.8. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
2.9. Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
2.10. Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi.
3. Fungsi Quality Control, Quality Assurance dan Pemenuhan Target Penilaian BGH
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas dan
bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain namun tidak
terbatas pada:
a) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan
dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%;
b) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap laporan
kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
c) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
d) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
terpasang;
e) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
g) Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Rencan Kerja dan Syarat (RKS);
h) Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan/atau
penambahan lingkup pekerjaan;
i) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan penambahan lingkup pekerjaan;
j) Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BOQ final;
k) Memastikan hasil pekerjaan telah memenuhi standar bangunan gedung dan
melaksanakan pengawasan terkait penilaian point/borang2 dan pembuktian penilaian
Bangunan Gedung Hijau (BGH) tahap pelaksanaan dan mendapatkan rekomendasi
nilai BGH pada pelaksanaan sesuai target pada tahap perencanaan;
l) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
m) Bersama dengan Penyedia jasa konstruksi, melakukan testing dan commissioning
untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan
commissioning termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan
commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan Berita Acara
testing dan commissioning baik testing dan commissioning yang dilakukan oleh
Konsultan Manajemen Kontruksi maupun pihak eksternal yang berkepentingan;
n) Melakukan pendampingan pekerjaan dari mulai SPMK sampai dengan proses audit
dan dinyatakan tuntas sebagai tanggungjawab penyedia jasa dan profesionalisme
Tenaga Ahli;
o) Melakukan penilaian risiko keselamatan konstruksi melalui identifikasi bahaya dan
perhitungan besaran potensi kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap
kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang
dapat timbul atas pekerjaan konstruksi;
p) Melakukan analisis dan memastikan kesesuaian analisis BIM dengan kondisi
sebenarnya di lapangan;
q) Mengikuti Acara Pra Serah Terima Kedua dan Serah Terima Kedua/Final Hand Over
(FHO) Paket Pekerjaan Konstruksi yang diawasi.
Demikian uraian singkat pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Kuliah Dan Laboratorium Terpadu Eksakta II Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Cenderawasih
Tahun Anggaran 2024 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, November 2023
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama
NIP…………..