| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020961090952000 | Rp 856,312,275 | 67.48 | 73.99 | - | |
| 0022823371952000 | Rp 905,900,373 | 87.46 | 88.87 | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak memenuhi pengalaman paling kurang 1 dalam kurun 4 tahun terakhir | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0810218073952000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi Tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0019187699956000 | - | - | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | - | - | |
| 0031825722942000 | - | - | - | - | |
| 0029365632824000 | - | - | - | - | |
| 0811154285824000 | - | - | - | - | |
| 0020513339801000 | - | - | - | - | |
Tigasa | 04*9**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0750360463831000 | - | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0020962221952000 | - | - | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | - | - | |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0022821540952000 | - | - | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | - |
PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERANCANGAN
NOMOR KAK : W3.Mil-08/ /PL.01./II/2023
TANGGAL KAK : 12 JANUARI 2023
SATUAN KERJA : PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERANCANGAN
LOKASI : JL. OTONOM, KOTARAJA KOTA JAYAPURA
PROVINSI PAPUA
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pekerjaan Singkat:
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Perancangan Pembangunan
Gedung Kantor Pengadilan Militer III-19 Jayapura;
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perancangan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas Perancangan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan Perancangan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perancangan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan.
b. Penyusunan Perancangan seperti rencana tapak, pra - rencana bangunan termasuk program
dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga
Ahli yang mempunyai izin sertifikat,
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian konsep dan perhitungannya,
4) Perkiraan biaya.
5) Pekerjaan Perancangan tersebut meliputi;
Pembangunan Gedung Kantor (2 Lantai) dan lantai base;
a) Bangunan Lantai Base terdiri atas:
1. Parkir Kendaraan Roda 4
2. Parkir Kendaraan Roda 2
3. Ruang Genset
4. Ruang Dapur
5. Mushollah
6. Gudang
7. Panel Listrik
b) Bangunan Lantai 1 terdiri atas :
1. Ruang Pelayanan (PTSP)
2. Toilet Umum (WC/Urinoir) Laki-laki
3. Toilet Umum Permpuan
4. Toilet Umum Penyandang Disabilitas
5. Ruang Sidang Utama
6. Ruang Sidang Biasa
7. Ruang Oditur
8. Raung Penasehat Hukum
9. Ruang Polisi Militer (POM)
10. Ruang Tahanan Laki-laki (+Toilet)
11. Ruang Tahanan Perempuan (+Toilet)
12. Ruang Saksi Ahli
13. Ruang Korban
14. Ruang Barang Bukti
15. Ruang Senjata
16. Ruang Klinik
17. Ruang Laktasi
18. Ruang Bermain Anak
19. Ruang Tunggu Sidang
20. Ruang Perpustakaan
21. Ruang Panitera/WC
22. Ruang Istirahat Panitera
23. Ruang Tunggu Panitera
24. Ruang Panitera Muda Pidana
25. Ruang Arsip Panitera Muda pidana
26. Ruang Panitera Muda Hukum
27. Ruang Arsip Panitera Muda Hukum
28. Ruang Panitera Pengganti
29. Ruang Arsip Aktif/Pasif Perkara
30. Ruang Rapat Kepaniteraan
31. Ruang Media Center
32. Ruang Tamu Terbuka
33. Toilet Umum Pegawai (WC dan Urinoir) Laki-laki
34. Toilet Umum Pegawai (WC) Perempuan
35. Toilet Umum Penyandang Disabilitas
36. Ruangan Janitor/Pantry
37. Jalur Disabilitas
c) Bangunan lantai 2 terdiri atas :
1. Ruang Kepala/WC
2. Ruang Isirahat Kepala
3. Ruang Aspri
4. Ruangan Wakil Kepala/WC
5. Ruang Istirahat Wakil Kepala
6. Ruang Rapat Pimpinan
7. Ruang Tunggu Tamu Pimpinan
8. Ruang Command Centre
9. Ruang Hakim Pria/WC
10. Ruang Hakim Wanita/WC
11. Ruang Musyawarah Hakim
12. Ruang AULA
13. Ruang Panel Audio
14. Sekretaris/WC
15. Ruang Istirahat Sekretaris
16. Ruang Tunggu Sekretaris
17. Ruang Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan
18. Ruang Kasubbag Kepegawaian dan Ortala
19. Ruang Kasubbag Umum dan Keuangan
20. Ruang Server
21. Ruang Bendahara
22. Ruang Jabatan Fungsioanal
23. Ruang Arsip Aktif/Pasif (Umum)
24. Ruang Arsip Perkara Inaktif
25. Toilet Umum Pegawai (WC dan Urinoir) Laki-laki
26. Toilet Umum Pegawai (WC) Perempuan
27. Ruang Pajangan Foto/Piala/Piangam/Sertifikat
28. Ruangan Janitor/Pantry
d) Pekerjaan Pos Jaga
e) Pekerjaan Interior Melekat dan Meubelair;
f) Pekerjaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor;
g) Pekerjaan Sarana dan Prasarana Lingkungan dan Taman;
h) Dan pekerjaan lainnya yang dibutuhkan di lapangan;
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah disetujui oleh pengguna
jasa. Semua gambar Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab
perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertfikat
2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran biaya pekerjaan
kontruksi (RAB ).
4) Laporan-laporan Perancangan.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Pokja (Kelompok Kerja)
pengadaan/tender dan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan
f. Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pelelangan ulang
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan kontruksi fisik seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan kontruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan
h. Penggunaan Building Information Modelling (BIM)
1) gambar arsitektur;
2) gambar struktur;
3) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal);
4) gambar lansekap;
5) gambar 3D
6) rincian volume pelaksanaan pekerjaan; dan
7) rencana anggaran biaya/ estimate engineering (EE) (konstruksi pembangunan
sebesar 100%);
8) rencana anggaran biaya/ estimate engineering (EE) (konstruksi pembangunan tahap
pertama (tahap I) sebesar 30%);
9) rencana anggaran biaya/ estimate engineering (EE) (konstruksi pembangunan tahap
kedua (tahap II) sebesar 70%).
i. Tanggung Jawab Konsultan Perancangan
1) Konsultan Perancangan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Perancangan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang- Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Hasil karya Perancangan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya Perancangan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang- undang yang berlaku.
b) Hasil karya Perancangan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diujudkan.
c) Hasil karya Perancangan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
d) Hasil karya Perancangan yang dihasilkan adalah Dokumen Perancangan Teknis
dalam batasan nilai fisik pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana
Perancangan dengan nilai biaya pembangunan full design.
3. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan adalah sebagai
berikut :
a. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit kerja
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
b. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
c. Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan yang terdiri atas perubahan Perancangan
pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan