Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perkuliahan Terpadu Gedung Eksakta 2 Ilmu-Ilmu Kesehatan Ta 2024 (Sbsn)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16316025
Date: 17 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Cendrawasih
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 44,922,905,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,922,905,000
Winner (Pemenang): PT Sakura Indah Lestari
NPWP: 012101341952000
RUP Code: 45321106
Work Location: Jl. Kamp. Walker. Kampus Uncen Waena Jayapura - Jayapura (Kota)
Participants: 107
Applicants
Reason
0012101341952000Rp 41,771,488,701-
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0--
PT Yada Wasista Konstruksi
08*1**3****52**0--
0965081300952000--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
CV Papua Cerdas Mandiri
09*5**5****52**0--
0015848468804000Rp 38,133,224,894TIDAK LULUS, A. Tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) nomor 8 yaitu : Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja 45001:2018 B. Tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDP) poin F. Persyaratan Teknis Nomor 2. (c). pada peralatan utama Jenis Excavator, dinarasikan penawaran peserta sebagai berikut : 1. Tanggal 25 Agustus 2011 dibeli dari United Tractors oleh PT. Surya Artha Nusantara Finance QQ: PT. SEJATI SAHABAT LESTARI, dengan nmr invoice : 90037749-1.1 2. Tanggal 11 November 2016, dibuat surat pelepasan Hak atas alat dimaksud oleh HARI MARDIANTO, yang menyatakan bahwa : - Alat berat disebut dibawah ini sudah tidak menjadi milik/aset diri sendiri. - hal-hal yang berkaitan dengan alat berat tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab HARI MARDIANTO 3. Tanggal 11 November 2016, Terbit Kwitansi pembayaran dari PT. SEJATI SAHABAT LESTARI kepada HARI MARDIANTO untuk pembeliat alat dimaksud 4. Tanggal 16 Juli 2017, terbit Invoice nomor : 2265/818/INV/16, kepada Bpk. Denny Henrry Bonay (PT. PRATAMA SINAR PAPUA) terkait pembelian alat dimaksud dari HARI MARDIANTO Hal diatas tidak sesuai dengan persyaratan kepemilikan peralatan dalam hal milik sendiri, karena : a. Bukti awal kepemilikan alat adalah atas nama PT. Surya Artha Nusantara Finance QQ: PT. SEJATI SAHABAT LESTARI b. tidak ada bukti kepemilikan atas nama HARI MARDIANTO. c. Tanggal 11 November 2016, HARI MARDIANTO menyatakan bahwa alat tersebut tidak lagi menjadi aset yang bersangkutan d. Tanggal 16 Juli 2017, HARI MARDIANTO menjual alat dimaksud kepada Bpk. Denny Henrry Bonay (PT. PRATAMA SINAR PAPUA) sesuai dengan Invoice nomor : 2265/818/INV/16 e. Tidak ada dasar hukum (akta notaris) yang dilampirkan bahwa apakah kepemilikan alat dimaksud merupakan aset dari PT. PRATAMA SINAR PAPUA atau PT. DELIMA UTAMA, dalam hal jika pemilik peruhasaan adalah orang yang sama Bpk. Denny Henrry Bonay maka, perlu adanya dasar hukum (akta notaris) yang mengatur tentang pembagian atau penggunaan bersama aset operasional, karena pada bukti pembelian terakhir adalah atas nama Bpk. Denny Henrry Bonay (PT. PRATAMA SINAR PAPUA)
0025559600025000Rp 40,186,890,451TIDAK LULUS, Tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDP) poin F. Persyaratan Teknis Nomor 2. (c). pada peralatan utama Jenis Concrate Mixer, peralata yang ditawarkan adalah Hino WU342R - HKMTJD3/130HD dimana alat dimaksud tidak sesuai dengan persyaratan kapasitas minimal pada ketentuan diatas
0032729030952000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0653100560422000--
0032351421301000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0822695656101000--
0751646613952000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0210199626623000--
0013271309008000--
0838985042922000--
0011016920203000--
0805642014952000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
0754018174006000--
0416689701804000--
0033188053028000--
0836033522805000--
0012014189441000--
PT Fitra Rezky Mandiri
0666791066722000--
0313671513013000--
0664978715952000--
0014293047604000--
CV Gama Putra
0021528765803000--
0018553982101000--
0021606314025000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
PT Nadi Awin Perkasa
08*8**9****52**0--
0018528232214000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0314257957543000--
0011067824511000--
0022417919441000--
0841405707101000--
0018817825002000--
0022819981952000--
0012169256422000--
CV Detail Konsultan
07*4**1****52**0--
0013224928015000--
0016582348101000--
0028329266811000--
0315580563009000--
0845774504952000--
Alhamdulillah Karya Persada
05*1**1****48**0--
0905180717952000--
0013616867003000--
0314614769005000--
0017076076606000--
0932541873804000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0023463755003000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0395647936518000--
0024763641615000--
0901686329649000--
0024530578952000--
0029237021956000--
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0--
Semesta Indah Papua
03*7**7****55**0--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Erena
00*2**3****22**0--
0012173084627000--
0030479596211000--
0933129637952000--
0015796915713000--
0012373221922000--
0013220157009000--
0631236437322000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0032292914955000--
0029296340061000--
CV Tri Evan Perkasa
09*2**7****05**0--
0026804245002000--
0851605881101000--
0902698935952000--
0427452909922000--
PT Lompobattang Abadi Perkasa
08*6**9****52**0--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0841132665121000--
0012522231952000--
0702583006442000--
Chanel
00*8**4****21**0--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
0953926334429000--
0021381850951000--
0032402836952000--
0026581199952000--
PT Aina Cahaya Lestari
00*9**7****05**0--
0014680458609000--
0747097863323000--
PT Karya Master Indonesia
07*0**7****08**0--
0966688053805000--
0033386723952000--
0014989271952000--
0814846705952000--
PT Neo Cendana Consultant
06*5**5****52**0--
0022993695517000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Paket Pekerjaan Konstruksi                           
                                                                        
  Pembangunan  Gedung Kuliah dan Laboratorium Terpadu Eksakta II        
                                                                        
           Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Cenderawasih                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
   1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah dan Laboratorium
                                                                        
     Terpadu Ilmu – ilmu Kesehtan yang terdiri dari 3 (tiga) lantai.    
   2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                        
     bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                                                                        
     dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
   3. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
                                                                        
     yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta
     berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
                                                                        
     dibutuhkan.                                                        
                                                                        
   4. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
     koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
                                                                        
     (schedule) dan pembiayaan.                                         
                                                                        
   5. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
     dahulu dikonsultasikan serta mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
                                                                        
   6. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
                                                                        
     Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
     selama pelaksanaan.                                                
                                                                        
   7. Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural,
     Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.                  
                                                                        
                                                                        
B. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa Dipakai
                                                                        
   a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
                                                                        
   b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;         
   c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
                                                                        
   d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;   
                                                                        
   e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;         
   f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang
                                                                        
      Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga RKAK/L;
   g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
      Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                                                                        
      2002 tentang Bangunan Gedung;                                     
   h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                                                                        
      Peraturan;                                                        
                                                                        
   i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
      Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah
                                                                        
      Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang
      Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
                                                                        
      Barang Milik Negara/Daerah;                                       
                                                                        
   j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang
      Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
                                                                        
      Ruang Wilayah Nasional;                                           
   k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                        
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                        
   l. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
                                                                        
      Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;                         
   m. Permen PUPR   No.  22  Tahun  2018  tentang Pedoman Teknis        
                                                                        
      Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                                                                        
   n. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                          
                                                                        
   o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor       
      897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                        
      Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
      Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap)
                                                                        
      sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa
                                                                        
      wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
                                                                        
                                                                        
C. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan                            
                                                                        
   1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
                                                                        
     a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;           
                                                                        
     b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;                   
                                                                        
     c. Surat penawaran beserta penawaran harga;                        
     d. Syarat-syarat khusus Kontrak;                                   
                                                                        
     e. Syarat-syarat umum Kontrak;                                     
                                                                        
     f. Spesifikasi khusus;                                             
     g. Spesifikasi umum;                                               
     h. Gambar-gambar;                                                  
                                                                        
     i. Daftar kuantitas dan harga; dan                                 
                                                                        
     j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.          
                                                                        
   2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
                                                                        
     pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
     dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
                                                                        
     tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;           
                                                                        
   3. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar
     Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
                                                                        
     Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
                                                                        
     pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib
     untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Persyaratan
                                                                        
     teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :             
                                                                        
     a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
                                                                        
        segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.       
                                                                        
     b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
        yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
                                                                        
        menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus
                                                                        
        mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.          
     c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali
                                                                        
        bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
                                                                        
        kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
        Pengawas.                                                       
                                                                        
     d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
                                                                        
        sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
                                                                        
     e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
                                                                        
        mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
   4. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
                                                                        
     pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
                                                                        
     maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
     Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
                                                                        
     kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun
     dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/
     konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa
     diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang
                                                                        
     timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
     Barang dan Jasa.                                                   
                                                                        
                                                                        
   5. Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
     sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk
                                                                        
     yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik/ Distributor dan di cap
                                                                        
     basah.
Tenders also won by PT Sakura Indah Lestari
Authority
10 July 2014Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tahap IIIKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 23,300,000,000
11 July 2020Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kuliah A Fik-UncenKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 14,747,854,000