| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0723560918101000 | Rp 226,220,220 | 94.75 | 95.8 | - | |
| 0012193850101000 | Rp 232,434,000 | 82.74 | 85.64 | - | |
| 0020298709101000 | Rp 235,431,000 | 92.04 | 92.85 | - | |
| 0626987176101000 | Rp 264,500,790 | 91.95 | 90.67 | - | |
| 0814377297101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028612869101000 | - | 80.6 | - | Nilai Evaluasi Teknis Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 42,50 (Tidak Melewati Nilai Ambang Batas), Nilai Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 50,0 | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026506774101000 | - | 84.27 | - | Nilai Evaluasi Teknis Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 42,50 (Tidak Melewati Nilai Ambang Batas), Nilai Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 50,0 | |
| 0962161584101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029714680101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). |
| 0018555995101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0756267761101000 | - | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021222112102000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0017638941101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0315185652015000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025028739101000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Retricon Consultant | 07*0**8****01**0 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). |
| 0947392361101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0840292270101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012573754424000 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0660987355101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015330806103000 | - | - | - | - | |
| 0025030719101000 | - | - | - | Hasil Pembuktian kualifikasi teknis tidak lulus ambang batas. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0018933135101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0030039119101000 | - | - | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - | - | - |
| 0721116002101000 | - | - | - | - | |
| 0741831762105000 | - | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0803806389609000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | - | - | |
| 0823749411101000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0029763828103000 | - | - | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - |
1
RUANG LINGKUP PEKERJAAAN
Pengawasan Pembangunan Gedung Ruang Kuliah Bersama Fakultas Ekonomi
(Section A) Universitas Samudra
I. Lingkup Pekerjaan :
yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas adalah melakukan kegiatan pengawasan meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, tepat hukum, tepat
waktu, dan tepat biaya pada pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume /realisasi fisik
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat laporan antara dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings) dan backup data yang
diajukan oleh Kontraktor.
8) Meneliti jika terdapat perubahan desain yang diajukan oleh Kontraktor.
9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I (Project Hand Over-PHO).
10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
11) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I (Project Hand
Over-PHO).
13) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima II (Final Hand Over-
FHO) pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
14) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi.
15) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola kegiatan tentang
subkontraktor yang akan dilibatkan oleh pemborong.
16) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
II. TANGGUNGJAWAB
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
2. Penyedia Jasa Pengawasan Konsultansi Konstruksi, melakukan pengawasan dalam
kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi
setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
3. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana
mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
‘4. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan memiliki tugas:
bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya; dan memberikan laporan secara terbuka kepada
Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Selain hal tersebut diatas Konsultan Pengawas memiliki Tujuan, yaitu mengelola fungsi
manajemen atau mengatur pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh
hasil optimal sesuai dengan persyaratan (spesification) untuk keperluan pencapaian tujuan
ini, perlu diperhatikan pula mengenai mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu
pelaksanaan. Dalam rangka pencapaian hasil ini selalu diusahakan pelaksanaan pengawasan
mutu (quality control), pengawasan biaya (cost control) dan pengawasan waktu pelaksanaan
(time control).