| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029427218701000 | Rp 116,131,530 | 96.8 | 97.44 | - | |
| 0026822189701000 | Rp 124,456,530 | 90.72 | 91.24 | - | |
| 0753731116701000 | - | - | - | Peserta tidak hadir | |
| 0844515015701000 | - | 60.88 | - | Tidak lulus sub unsur kualifikasi tenaga ahli | |
CV Elbarokah Karya Persada | 03*1**2****25**0 | - | - | - | Peserta tidak dapat menunjukan Surat Kuasa sesuai yang tercantum dalam IKP pada Dokumen Pemilihan |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0011236015701000 | - | 84.02 | - | Tidak lulus sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0023739113701000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0025169186701000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015638661701000 | - | - | - | - | |
| 0816062319701000 | - | - | - | - | |
| 0012377073922000 | - | - | - | - | |
CV Epic Design | 09*2**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0836977868225000 | - | - | - | - | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | - |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0016669772701000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | - |
| 0023399298954000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN
SELEKSI JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
RENOVASI AULA BALAI BAHASA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tugas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat yaitu
melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa
dan sastra Indonesia, perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan
Barat melakukan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan administrasi pendukung. Oleh karena itu dibutuhkan sarana gedung
aula dan ruang kerja yang aman, nyaman, dan representatif.
Sebagaimana diketahui, aula Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat yang
dibangun pada tahun 1999 merupakan kelas bangunan sederhana dengan luas
147m2 dan saat ini sudah berusia hampir 25 tahun. Saat ini kondisi Aula Balai
Bahasa Provinsi Kalimantan Barat sudah mengalami kebocoran pada bagian
atap, dinding yang sudah rapuh/usang, dan lantai yang sudah sering tergenang
banjir disaat pasang maupun hujan deras.
Berdasarkan Perhitungan Analisis Sisa Aset Bangunan Aula Balai Bahasa
Provinsi Kalimantan Barat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 640/2248/PUPR-C tanggal 12 Oktober 2023 dinyatakan
bahwa persentase tingkat kerusakan sebesar 91.84%, dan persentase nilai sisa
sebesar 8.16%. Dengan fakta-fakta tersebut, serta dengan usia dan kondisi
bangunan, luasan bangunan, dibutuhkan langkah antisipatif agar
kebermanfaatan aula (daya tampung, manfaat, dan kualitas bangunan) dapat
lebih maksimal.
Selain hal tersebut, dengan bertambahnya jumlah aktivitas penggunaan aula
yang semakin meningkat, dibutuhkan aula yang lebih modern, representatif, dan
memadai dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan fungsi serta layanan
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
Upaya yang akan dilakukan adalah dengan merevitalisasi fungsi gedung aula
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, yaitu merenovasi bangunan secara
keseluruhan dan membangun dengan kapasitas yang lebih besar dibanding saat
ini.
Dalam pelaksanaan renovasi tersebut, perlu adanya rencana serta rancangan
desain dan struktur bangunan sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya, serta harus fungsional dan
memenuhi keselamatan bangunan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemilihan
penyedia jasa konsultansi perencanaan yang profesional di bidangnya. Penyedia
jasa diharuskan mampu menerjemahkan tujuan dari pelaksanaan Renovasi Aula
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat ini dalam bentuk gambar, rencana kerja,
dan rencana anggaran biaya. Oleh karena itu, penyedia jasa konsultansi
perencanaan perlu memiliki tenaga ahli di bidang teknisi arsitektur, sipil/struktur,
dan K3 konstruksi. Dengan dimilikinya tenaga-tenaga ahli tersebut diharapkan
menghasilkan perencanaan yang matang dan terukur.
Garis besar pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perencanaan Renovasi
Aula Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat ini mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan anggaran pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konsultansi yang
tersedia, metode pemilihan penyedia jasa yang digunakan adalah seleksi.
Dengan dilaksanakannya seleksi pemilihan penyedia jasa konsultansi ini
diharapkan menghasilkan perencanaan yang tepat dari segi kualitas dan biaya
dari anggaran yang dibelanjakan.
B. Definisi
Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.
1. Balai Bahasa adalah Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Barat.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara pada Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah
unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Jasa Konsultansi Perencanaan adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu untuk memberikan layanan perencanaan
atau perencanaan pada pekerjaan renovasi aula Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Barat.
6. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di
seluruh kementerian/lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu
tertentu.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia jasa konsultansi
perencanaan yang profesional sehingga dapat menerjemahkan tujuan dari
pelaksanaan renovasi aula Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan adalah untuk memperoleh rancangan/desain arsitektur,
desain interior, dan struktur bangunan aula yang aman, nyaman, dan
representatif, serta fungsional dan memenuhi keselamatan bangunan sesuai
dengan standar bangunan gedung negara.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan adalah perencanaan renovasi aula Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Barat.
Pontianak, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Samsudin
NIP 198009082006041001