| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029427218701000 | Rp 819,957,000 | 87.3 | 89.84 | - | |
| 0768445140723000 | Rp 899,599,500 | 86.41 | 87.28 | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | 81.08 | - | Personel managerial HSE yang di tawarkan peserta masih terkontrak di paket lain |
| 0316574995518000 | - | 88.23 | - | Personel managerial Ahli Hidromekanikal yang di tawarkan peserta masih terkontrak di paket lain | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0023737323701000 | - | - | - | - | |
CV Ragam Jasa Nusantara | 03*3**9****27**0 | - | - | - | - |
| 0015370596821000 | - | 79.9 | - | Personel managerial Quantity Engineer yang di tawarkan peserta masih terkontrak di paket lain | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0020224598009000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0015639107701000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0029427028701000 | - | - | - | - | |
| 0824439657101000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0021386396955000 | - | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0722913894701000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN SUMUR BOR
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kementerian Negara : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/SNVT PJPA
Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya ketersediaan Air Melalui pengelolaan
SDA secara terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Jumlah kumulatif penambahan kapasitas tampung
sumber-sumber air yang dibangun
Kegiatan : 5040. Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air
Baku
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya layanan sarana prasarana
penyediaan air tanah dan air baku
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah panjang prasarana air baku yang dibangun
Klasifikasi Rincian Output : 5040.CBG.Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Indikator KRO : Sumur Air Baku yang Dibangun
Rincian Output : 5040.CBG.201. Jaringan Air Baku yang
Dibangun/Ditingkatkan
Indikator RO : Supervisi
Volume RO : 1
Satuan RO : Dokumen
1. LATAR : Seiring dengan pembangunan infrastruktur khususnya
BELAKANG konstruksi bangunan prasarana dan sarana air baku dan air
tanah yang semakin meningkat maka diperlukan suatu
pengawasan kegiatan Penyediaan Air Baku sebagai bagian dari
program Pemerintah dalam menunjang kebutuhan air baku
sebagai penunjang kebutahan akan air bersih. Pemerintah
pusat telah mencanangkan program ketersediaan air baku
untuk air bersih sebagai salah satu program andalan dalam
usaha meningkatkan tarap hidup.
Salah satu kebijakan pemerintah saat ini yang mengacu kepada
penjabaran Undang-Undang Sumber Daya Air No. 17 tahun
2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya tentang Penyediaan
air baku untuk air bersih menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I. Satuan Kerja
Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kalimantan I melaksanakan kegiatan air baku di Provinsi
Kalimantan Barat.
Supervisi pelaksanaan pekerjaan konstruksi mencakup
kegiatan/tindakan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan standar konstruksi/rencana yang telah ditetapkan,
kemudiaan mengadakan penilaian pelaksanaan yang dicapai
rencana/standar untuk mengetahui/mengevaluasi adanya
penyimpangan.
Standar yang dipergunakan adalah standar konstruksi atau
spesifikasi/persyaratan teknis pekerjaan (kualitas, kuantitas,
dimensi/ukuran rencana yang telah ditetapkan sebelumnya).
Guna mencapai hasil yang semaksimal mungkin dalam
pelaksanaan Pekerjaan air baku di Provinsi Kalimantan Barat
diperlukan pengawasan yang semaksimal mungkin, sehingga
apa yang di harapkan dari kegiatan ini baik dari segi kualitas,
kuantitas dan segi manfaat terpenuhi.
2. MAKSUD DAN : 2.1. Tujuan Umum dari paket ini adalah mengadakan
TUJUAN pengawasan dalam rangka menunjang kegiatan fisik.
2.2 Konsultan supervisi pada paket pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa – jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan
penyediaan air baku dan fasliitas lainnya yang dikerjakan
oleh penyedia jasa (kontraktor) sesuai dengan
Kerangka acuan kerja serta berpedoman pada spesifikasi
teknis yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan
berupa dokumen kegiatan yang terdiri dari laporan
bulanan dan laporan akhir sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2.3 Membantu PPK Air Tanah dan Air Baku didalam
melakukan pengendalian pekerjaan teknis terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi karena keterbatasan
tenaga pada PPK Air Tanah dan Air Baku, baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
2.4 Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan
kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
penyedia jasa konstruksi dilapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan dan spesifikasinya.
2.5 Memberikan kepastian dan jaminan kepada penguna jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan
fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi
(kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2.6 Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.
3. SASARAN : Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain:
3.1. Membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak
dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi
Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan
guna kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan, guna memperoleh hasil
pelaksanaan pekerjaan yang maksimal sesuai dengan
rencana yang ditetapkan.
3.2. Mengurangi sekecil mungkin terjadinya kesalahan-
kesalahan di dalam Paket Pekerjaan Pembangunan
S umur Bor di Prov i n s i K a li m a n t a n B a r a t i n i sehingga
mencapai hasil yang maksimal dari segi kualitas,
kuantitas, tepat mutu dan tepat waktu.
4. LOKASI : Lokasi-lokasi kegiatan supervisi konstruksi antara lain:
KEGIATAN Ø Kab.Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau
5. SUMBER : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
PENDANAAN Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) biaya sesuai RAB
terlampir.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Air Tanah dan Air Baku.
ORGANISASI Satuan : SNVT PJPA Kalimantan I
PEJABAT Prov. Kalbar
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa
/ Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen
yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi air
baku dan bangunan air penunjang lainnya
Adapun data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan
pekerjaan sebagai berikut :
a. Data – data dokumen kontrak sesuai dengan penyedia
jasa yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan / material maupun peralatan
yang digunakan sehingga dapat menentukan jenis
pekerjaan yang akan ditangani
d. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat
dipercaya
e. Studi – studi terdahulu maupun data – data sekunder
lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
8. STANDAR : Dalam kegiatan supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini
TEKNIS Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus memperhatikan
persyaratan – persyaratan serta ketentuan - ketentuan sebagai
berikut :
8.1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh pengguna jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen.
8.2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
menyangkut macam kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
8.3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan Supervisi baik yang menyangkut
waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
dengan professionalism dan tanggung jawab yang tinggi
sebagai konsultan supervisi.
8.4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian Administratif
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas / pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
9. STUDI-STUDI : -
TERDAHULU
10. REFERENSI : 10.1. Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa
HUKUM Konstruksi
10.2. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air
10.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perubahan Rakyat
10.4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara.
11. LINGKUP : Ruang Lingkup kegiatan Supervisi Pembangunan Sumur Bor
KEGIATAN di Provinsi Kalimantan Barat adalah:
a. Melaksanakan evaluasi terhadap akurasi produk
Konsultan/Desain, sesuai dengan kondisi saat ini
dengan melakukan kaji ulang terhadap aspek-aspek
teknis yang diperlukan.
b. Menyediakan dan melaksanakan review desain dan
perhitungan yang akan dimanfaatkan oleh Pelaksana
Kegiatan sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Melaksanakan fungsi managemen proyek yang meliputi
pengendalian waktu, prosedur / metode pelaksanaan,
volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan
peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi yang
telah ditentukan di dalam kontrak Pelaksanaan
Pekerjaan (Pemborongan ).
11.1. Aspek umum Pengawasan / Supervisi
a. Penyedia Jasa (Konsultan Supervisi) sebagai
pengawas dan pemberi petunjuk kegiatan
dilapanganharus bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap kegiatan yang diawasi hingga kegiatan
tersebut tuntas (progress kegiatan 100%).
b. Penyedia Jasa (Konsultan Supervisi) akan
mengawasi kegiatan Air Tanah dan Air Baku yang
berada di Kabupaten Mempawah.
c. Melakukan kajian ulang dan memberikan petunjuk
terhadap semua usulan rencana, jadual dan
dokumen terkait pekerjaan konstruksi dan
pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat oleh
Penyedia Jasa ( kontraktor ).
d. Melakukan pengecekan untuk memastikan
pertanggung jawaban Penyedia Jasa
(kontraktor) terhadap jadwal dan rencana kerja
yang telah disetujui.
e. Melakukan review desain yang akan dimanfaatkan
oleh Penyedia Jasa (kontraktor) sebagai acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
f. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan
kuantitas pekerjaan.
g. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan /
penelitian lapangan (sesuai dengan keperluan)
h. Melakukan inspeksi peralatan dan bahan-bahan
konstruksi (sesuai dengan keperlukan bila di
perlukan)
i. Melakukan pengecekan terhadap Volume pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh penyedia Jasa (
kontraktor)
j. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar
purnalaksana perubahan desain termasuk
menyiapkan “Contrak Change Order” dan atau
“Addendum/Amandemen” serta melaksanakan
pengecekan terhadap “MC. 100”, terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa ( Kontraktor )
k. Penyedia Jasa (konsultan supervisi) bersama-
sama Direksi Teknis harus mengadakan rapat
lapangan secara teratur, setiap minggu atau
bilamana diperlukan dengan Penyedia Jasa (
Kontraktor )
Rapat akan membahas masalah-masalah antara lain:
a. Penerimaan atau penolakan dari bagian pekerjaan
yang telah dilakukan
b. Jadwal kerja dan metode kerja Penyedia Jasa
(Kontraktor)
c. Berita acara rapat harus ditanda tangani oleh
peserta rapat.
11.2. Aspek Khusus Pengawasan (Modifikasi Desain)
Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus
membuat revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke
waktu pada saat diperlukan akibat dari adanya temuan
atau perubahan lapangan.
Tahap pekerjaan yang diawasi Penyedia Jasa
(Konsultan supervisi) adalah:
1. Pekerjaan Persiapan Lapangan.
2. Pelaksanaan setiap kegiatan sesuai spesifikasi
teknis.
Tahapan Persiapan
a. Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai
Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus
lebih dahulu memiliki, memahami dan mempelajari
isi Dokumen Kontrak/lelang pelaksanaan serta
dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain :
a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
b. Gambar kerja, spesifikasi teknis.
b. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada
seperti gambar kerja, Spesifikasi Teknis, dan
peninjauan ulang desain dalam rangka
sempurnanya hasil pekerjaan, Penyedia Jasa
( konsultan supervisi ) harus menyampaikan
gambar - gambar, detail - detail dan spesifikasi
tambahan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor)
setelah terlebih dahulu didiskusikan dengan Pejabat
Pembuat Komitmen. Usulan-usulan rencana kerja
harus meliputi bentuk Network Planning, Bar Chart
dan rencana lokasi kegiatan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa ( konsultan Supervisi ) harus
melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja
sebelum memberikan persetujuan. Analisis tersebut
meliputi Aspek Tenaga Kerja, Material atau bahan
dan peralatan serta aspek yang dinilai perlu.
d. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi )
memeriksa dan memberi masukan tentang rencana
harian ( Request ) dan jadual pelaksanaan untuk
mencapai hasil kerja yang efektif dan efisien sesuai
dengan kebijakan pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan Teknis dan Supervisi Air Tanah dan Air
Baku.
e. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi )
diwajibkan membuat dan menyusun review desain
dan perhitungan yang sesuai dengan situasi di
lapangan dan harus disepakati bersama dengan
Direksi Teknis sebagai acuan pekerjaan
Penyedia Jasa (Kontraktor).
f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) dapat
merevisi gambar desain pelaksanaan menyesuaikan
dengan kebutuhan lapangan atas persetujuan
bersama Pejabat Pembuat Komitmen.
Tahapan Pelaksanaan
a. Selama masa pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia
Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus mengadakan
penilaian rencana kerja, item-item pekerjaan (work
package) yang diusulkan Penyedia Jasa
(kontraktor) adapun evaluasi dan penilaian meliputi
urutan-urutan kerja, rencana alokasi waktu,
pengunaan peralatan, alokasi bahan/material dan
alokasi tenaga kerja.
b. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
menyediakan review desain yang sesuai dengan
kondisi dilapangan. Penyedia Jasa ( Kontraktor
) akan menggunakan review desain ini sebagai
pedoman dan acuan pekerjaan dilapangan.
c. Setelah diadakan koreksi dan masukan oleh
Penyedia Jasa ( konsultan supervisi )
memberikan persetujuan rencana kerja pada butir
1 ( satu ) kegiatan ini dilakukan oleh Quality
Engineering.
d. Penyedia Jasa ( konsultan supervisi )
melakukan pengawasan dan pengendalian agar
tahapan kegiatan yang sudah disetujui pada butir 2
(dua) bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.
e. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan
kualitas material/bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jadual pelaksanaannya sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam dokumen Kontrak.
Khusus untuk pengawasan bahan/material dan
metode pengawasan dan pengujiannya seperti
tertuang didalam persyaratan bahan/material pada
spesifikasi teknis Pekerjaan Pengawasan teknis dan
Supervisi.
f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
menolak bahan/material, peralatan dan tenaga
kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada
di dalam Dokumen Kontrak Supervisi Pembangunan
Sumur Bor di Provinsi Kalimantan Barat.
g. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi )
bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen
atau yang mewakili melakukan pengukuran dan
menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang
tercantum didalam Dokumen kontrak pelaksanaan
pekerjaan Supervisi Pembangunan Sumur Bor di
Provinsi Kalimantan Barat.
h. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen atas semua persoalan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan kontrak dan
memberikan saran dan alternatif cara
penyelesaiannya. Persoalan tersebut dapat berupa
kemungkinan anggaran yang tidak mencukupi,
kemungkinan keterlambatan dalam penyelesaian
pekerjaan ataupun kualitas/mutu yang tidak
terpenuhi.
i. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi )
mencatat semua hasil pengukuran besaran volume
pekerjaan serta membuat “MC 100” yang
diperlukan untuk pembayaran dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
j. Melakukan Pemeriksaan dan memberikan saran
pendapat atas Pekerjaan Pelaksanaan Fisik yang
telah selesai secara lengkap untuk dapat
dinyatakan diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, guna menetapkan dimulainya masa
pemeliharaan.
k. Mengadakan telaah dan saran/pendapat atas
kelainan-kelainan yang mungkin terjadi selama
masa pemeliharaan.
l. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana yang
ditetapkan dalam Surat Perjanjian / Kontak.
12. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Supervisi dan Advis
Teknis adalah berupa:
Laporan Bulanan @ 3 buku x 10 bulan 30 Buku
Laporan Pendahuluan 3 Buku
Laporan Akhir 3 Buku
Laporan Ringkas 3 Buku
Laporan Manual OP 3 Buku
Backup softcopy laporan (FD) 1 Buah
Backup Video+Foto Dokumentasi (HD) 1 Buah
Gambar Ukuran A3 3 Buku
13. PERALATAN : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
MATERIAL, Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
PERSONIL konsultan:
DARI PEJABAT a. Kumpulan laporan terdahulu
PEMBUAT b. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
KOMITMEN atau wakilnya yang bertindak sebagai direksi teknis dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
14. PERALATAN : Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
DAN MATERIAL fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
DARI pelaksanaan pekerjaan. Barang-barang yang disediakan oleh
PENYEDIA Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Teknis dan Supervisi
JASA adalah:
KONSULTAN a. Menyediakan fasilitas transfortasi yang sesuai dengan
keadaan dilapangan untuk inspeksi lapangan.
b. Komputer.
c. Peralatan Survey dan insvestigasi.
d. Peralatan-peralatan untuk akomodasi pekerjaan lapangan
termasuk kebutuhan sosial dan pengeluaran-pengeluaran
lainnya.
15. LINGKUP : Lingkup kewenangan bagi konsultan supervisi adalah
KEWENANGAN pelaksanaan supervisi yang meliputi :
PENYEDIA
JASA a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas
maupun ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun
penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
mengenai asal bahan, penilaian / penelitian kualitas
bahan, dan larangan penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai
penyerahan lapangan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan
waktu pelaksanaan.
16. JANGKA : Kegiatan supervisi dilaksanakan sejak pelaksana konstruksi
WAKTU fisik ( kontrak pengawasan ditanda tangani / SPMK Konsultan
PENYELESAIAN Supervisi ) dimulai sampai dengan masa akhir kontrak
KEGIATAN pengawasan, dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
melaksanakan tugas supervisi adalah selama 300 (Tiga
Ratus ) hari kalender.
17. PERSONIL : Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli
yang memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya seperti
dibawah ini.
18. JADWAL :
TAHAPAN
PELAKSANA
KEGIATAN
Keterangan : Jadwal Penugasan
19. LAPORAN : Laporan Pendahuluan memuat antara lain tentang program
PENDAHULUAN kerja keseluruhan, Jadual Pelaksanaan, Jadual Penugasan
Personil, Peralatan yang digunakan, hasil pembahasan studi
terdahulu (bila ada), hasil inventarisasi kondisi lokasi supervisi,
kurva “S”, dan sebagainya seperti metode dan pengambilan
data sekunder.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
20. LAPORAN : Laporan bulanan memuat data dengan susunan yang berisi :
BULANAN a. Pengantar.
b. Progress report summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan
permasalahan – permasalahan yang timbul pada saat
periode tersebut.
c. Jadwal pelaksana.
d. Laporan mengenai personil konsultan.
e. Data foto lapangan.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya satu minggu
setelah akhir bulan sebelumnya, sebanyak 3 bulan laporan.