| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0029427218701000 | Rp 302,963,400 | 89.29 | - | |
| 0029912284701000 | Rp 361,362,720 | 85.62 | - | |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | Rp 377,770,185 | 89.19 | - |
| 0015555477429000 | Rp 377,868,420 | 82 | - | |
CV Rr Engineering | 09*8**5****07**0 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0015641731701000 | - | 26.29 | Tidak memenuhi undangan klarifikasi tenaga ahli | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0904093366416000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023739113701000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
Artant Kurva Khatulistiwa | 05*0**8****01**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
PT Citra Desain Arsitama | 06*3**3****01**0 | - | - | - |
| 0704822485101000 | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | |
| 0750731440701000 | - | - | - | |
| 0025280298701000 | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIK DAN SUPERVISI PEMBANGUNAN LANJUTAN
GEDUNG ILMU KEOLAHRAGAAN FKIP
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Pembangunan Lanjutan
Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen
perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
maupun kuantitas perlu didukung dengan Pengawasan Teknik dan Supervisi yang intensif.
Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa konsultan pengawas,
maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknik dan Supervisi Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP..
2. MAKSUD DANTUJUAN
a. Maksud
Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
dilapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban
yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.
b. Tujuan
Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat syarat teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi
Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP Pengawasan Teknik dan Supervisi
Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP dituangkan dalam laporan
administrasi yang baik dan benar.
3. SASARAN
Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:
a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang
baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.
d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar kegiatan selesai
sesuai jadwal.
4. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini,adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan kegiatan dilapangan
2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan dengan kontraktor
pelaksana.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
waktu,dan biaya kegiatan konstruksi.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian target
volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan pemborongan
5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan kegiatan pengawasan, denganmasukanhasil-hasilrapat lapangan, laporanharian,
mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings) Sebelum serah
terima pertama (PHO);
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima ke I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh Kontrakor
12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada minggu terakhir.
13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (PHO);
14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan berlangsung (misal: uaca,kejadian alam,dll
15. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sebagai dasar
dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi; dan
16. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa pemeliharaan.
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan data
b. Staf pendamping pengawasan
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :
1. Kendaraan (milik sendiri/sewa)
2. Peralatan Penungjang (milik sendiri/sewa)
3. Materi dan penggandaan laporan
5. METODOLOGI
Menurut waktu pelaksanaannya, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga)
tahap, yaitu :
a. Tahap Persipan
Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari sejak tahap persiapan
konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan termasuk serah terima pekerjaan
pemborong dan proses perijinan bangunan dalam bentuk master program/master schedule proyek.
Master program atau master schedule tersebut harus disajikan dalam bentuk network planning ataupun
barchart yang menjelaskan jalur-jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus diupdate
sesuai dengan kebutuhan proyek.
Tugas utama Konsultan Pengawas lapanganya itu melaksanakan pekerjaan teknis diLapangan (Field
Engineering) dan jika terjadi adanya perubahan dilapangan maka Konsultan Pengawas bertugas
menyiapkan Contract Change Order (CCO/Perintah Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil“Field
Enginering”.
Pada kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan gambar tipikal dan
penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan,
perlu diadakan penelitian yang lebih mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-
gambar pelaksanaan, serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/sesuai keperluan
lapangan. Berdasarkan hasil “Field Enginering” tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan Perintah
Perubahan Kontrak (CCO), untuk diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Tahap Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan
a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk izin-izin yang
diperlukan dalam pelaksanaan dilapangan.
b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan prosedur kerja
atau “Standard Operation Procedure” (SOP) lapangan yang disetujui oleh Pengelola Kegiatan dan
dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dilapangan..
c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
Kegiatan, sehingga target kegiatan dapat tercapai, dengan penekanan pada 4 (empat) hal,yaitu:
- Mutu : Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi
- Biaya : Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak.
- Waktu : Kegiatan selesai dalam masa kontrak.
- Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi
- K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN MUTU
Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik lebih menjamin
tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk dapat mengasilkan pekerjaan yang
mutunya sesuai spesifikasi, maka Konsultan Pengawas Lapangan wajib mengadakan pemeriksaan
dan pengawasan mulai dari mutu maupun kuantitas bahan sampai cara pelaksanaan.
Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
a. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi
termasuk merekomendasikan perubahan /substitusi material apabila diperlukan tanpa merubah
nilai kontrak pemborongan.
b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per-operationmeeting/kickoff meeting, rapat berkala dan
rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi dilapangan.
c. Meneliti memeriksa dan menyetujui gambar kerja/shop drawing yang dibuat oleh pemborong
sebelum pekerjaan dilaksanakan dilapangan.
d. Menyusun daftar cacat (defectlist) sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
mengawasi/mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
e. Meneliti dan memeriksa gambar as-built drawing yang dibuat oleh pemborong sebelum serah
terima pekerjaan yang pertama kali..
PENGENDALIAN BIAYA
Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kuantitas dan perhitungan dalam setiap proses
tagihan pembayaran yang diajukan oleh Kontraktor.
Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah kurang disertai dengan pertimbangan
teknis dan harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum dilaksanakan dilapangan.
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/prestasi pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
PENGENDALIAN WAKTU
Konsultan Pengawas wajib melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) bila ada masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan pekerjaan yang terjadi,
dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mencari jalan keluar agar kegiatan dapat selesai
sesuai jadwal.Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
dilapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian target yang sudah disepakati
sebelumnya.
LEGAL/ADMINISTRASI PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen agar semua administrasi kontrak dan laporan tersusun
lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu:
a. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan berdasarkan
pemantauan pelaksanaan konstruksi
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi
c. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan
perawatan bangunan Gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikelnya.
d. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung sebagai dasar dalam
pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.
PENGENDALIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Konsultan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan SMK3 yang diterapkan
oleh Kontraktor, mengecek keberadaaan dan kelayakan fasilitas K3 Kontraktor serta melaporkan
secara regular kepada PPK terhadap hasil penerapan pelaksanaan K3 oleh Kontaktor demi mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman dan efisien.
c. Tahap Penyelesaian Konstruksi
Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah:
- Memeriksa gambar As Built Drawings
- Membantu pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Gambar As Built Drawings tidak harus dilakukan
setelah pekerjaan semua selesai, melainkan dapat dilakukan secara bertahap perbagian pekerjaan
yang sudah selesai, sebagai kelengkapan dokumen Penyerahan Pekerjaan. Selain itu membantu
dalam pemeriksaaan akhir hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,serta menyusun
daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan yang masih harus dilengkapi dan disempurnakan oleh
Kontraktor dalam masa tenggang,membantu dalam penyiapan beritaacara Penyerahan Pekerjaan
serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
d. Tahap Pemeliharaan
Pada tahap pemeliharaan, konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan berkala pada saat
masa pemeliharaan sampai dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Konsultan Pengawas melaporkan segala kerusakan bangunan pada saat masa pemeliharaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk selanjutnya ditindaklanjuti perbaikan oleh Kontraktor.
Pontianak, 25 April 2024
PPK,
M. Suherdianto
NIP 197410292001121001