| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027790963423000 | Rp 292,542,165 | 88 | 90.4 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 299,966,400 | 91.26 | 92.51 | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0014604755721000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
Hasrat Saruntung Konsultan | 09*8**3****41**0 | - | - | - | berdasarkan hasil pembuktian dan evaluasi, peserta tidak masuk dalam shortlist 7 peserta dikarenakan Nilai Pengalaman Tertinggi peserta berada dibawah peserta lainnya |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | 75.54 | - | Tidak lulus ambang batas Sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dengan nilai 45,80. Ambang Batas Sub Unsur Tenaga Ahli = 55 |
CV Artha Gemilang Engineering | 0018487918723001 | - | - | - | berdasarkan hasil pembuktian dan evaluasi, peserta tidak masuk dalam shortlist 7 peserta dikarenakan Nilai Pengalaman Tertinggi peserta berada dibawah peserta lainnya |
| 0016128183626000 | - | 81.74 | - | Tidak lulus ambang batas Sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dengan nilai 52,70. Ambang Batas Sub Unsur Tenaga Ahli = 55 | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | berdasarkan hasil pembuktian dan evaluasi, peserta tidak masuk dalam shortlist 7 peserta dikarenakan Nilai Pengalaman Tertinggi peserta berada dibawah peserta lainnya | |
| 0415608280541000 | - | 78.18 | - | Tidak lulus ambang batas Sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dengan nilai 51,60. Ambang Batas Sub Unsur Tenaga Ahli = 55 | |
CV Monalisa Art | 0011399458723001 | - | - | - | berdasarkan hasil pembuktian dan evaluasi, peserta tidak masuk dalam shortlist 7 peserta dikarenakan Nilai Pengalaman Tertinggi peserta berada dibawah peserta lainnya |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi sesuai yang dijadwalkan |
| 0030905483723000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
PT Alien Desain Nusantara | 06*7**4****17**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Jalan Amal Lama Nomor 1, Tarakan Telp. 08115307023
Laman: http://www.ubt.ac.id Surel : ubt@borneo.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Masterplan Kawasan Kampus Universitas Borneo Tarakan
2. Nilai HPS : Rp299.977.500,00
3. Sumber Dana : APBN Tahun 2024
4. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana kepada Pemberi Tugas mencakup tindakan–
tindakan untuk mewakili secara terpercaya dan profesional dalam memberikan jasa konsultansi yang
andal dan terpercaya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
b. Menyusun Rencana pengumpulan data primer dan sekunder terkait pekerjaan perencanaan;
c. Reviu Master Plan UBT 2011-2020;
d. Penyusunan konsep pengembangan yang mencakup konsep tata ruang, konsep massa bangunan,
konsep sirkulasi, bentuk dan arsitektur bangunan, aspek fisika bangunan, struktur bangunan,
konsep infrastruktur, konsep keamanan dan evakuasi, dan lainnya;
e. Penyusunan rencana pentahapan pengembangan terdiri-dari:
e.1. Program ruang meliputi: kluster akademik, kluster non-akademik, kluster penunjang, dan
system jaringan dan utilitas;
e.2. Pentahapan pengembangan ruang, dan
e.3. Zoning pengembangan kampus meliputi: zona umum (public), zoning pendidikan (semi-
private-private), dan zoning pelayanan mahasiswa.
e.4. Membuat gambar visual (3d) rencana pengembangan tapak/tata guna lahan beserta
bangunan infrastrukturnya.
f. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam membuat Masterplan
Kawasan Kampus Universitas Borneo Tarakan 2024 dan harus dipertanggungjawabkan baik dari
segi teknis dan finansial, berkaitan dengan alokasi anggaran.
g. Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya sesuai dengan rincian keluaran pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak kerja, berupa:
g.1 Laporan Pendahuluan.
g.2 Laporan Fakta dan Analisa
g.3 Laporan Akhir,
g.4 Album Peta Eksisting dan Rencana (Format A3)
g.5 Booklet Masterplan Kawasana Kampus UBT (format A5)
g.6 Rekaman Hasil Perencanaan.
g.7 Video Animasi Kawasan Kampus UBT
h. Konsultan Perencana berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
pekerjaan perencanaan ini berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati.
i. Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi
tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan yang diberikan.
j. Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan
penyusunan produk selesai secara keseluruhan dan diterima baik oleh pihak pemberi pekerjaan.
k. Konsultan Perencana dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), atau Tim Teknis Kegiatan yang ditugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai hasil yang optimal serta mendukung
kelancaran pekerjaan.
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini meliputi:
a. Laporan Pendahuluan:
Pada minggu ke-2 (dua) sejak SPMK diterbitkan, penyedia jasa diwajibkan segera menyerahkan
Laporan Pendahuluan kepada pengguna jasa. Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (Lima)
Eksampelar.
Laporan ini berisi gambaran umum pekerjaan, metodologi, profil wilayah studi, struktur
organisasi pelaksanaan, hasil survei pendahuluan, dan rencana kerja selanjutnya.
b. Laporan Fakta dan Analisa (Laporan Antara):
Pada minggu ke-4 (empat) sejak SPMK diterbitkan, penyedia jasa diwajibkan segera
menyerahkan Laporan Fakta dan Analisa (Laporan Antara) kepada pengguna jasa. Laporan ini
diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksampelar.
Laporan ini berisi gambaran umum pekerjaan, metodologi, hasil pengumpulan data, konsep
dan rencana revisi masterplan, dan rencana kerja selanjutnya
c. Laporan Akhir:
Pada minggu ke-8 (delapan) sejak SPMK diterbitkan, penyedia jasa diwajibkan segera
menyerahkan Laporan Akhir kepada pengguna jasa. Laporan ini diserahkan 2 (dua) hari
sebelum akhir dari kontrak sebanyak 5 (Lima) Eksampelar.
Laporan berisi diantaranya: latar belakang; maksud dan tujuan; sasaran; lingkup perencanaan;
dasar hukum; tinjauan kebijakan terkait sarpras, standar sarpras, dan landasan ideal
penjaminan mutu; deskripsi UBT meliputi profil akademik, kondisi asset, kebijakan strategis
UBT, dan analisis SWOT; konsep pengembangan, dan rencana pengembangan dilengkapi
gambar-gambar peta tematik dan gambar visualisasi (3d) tata ruangnya.
d. Laporan Penunjang
Laporan penunjang ini diserahkan 2 (dua) hari sebelum akhir dari kontrak terdiri dari:
1) Album Gambar Peta Tematik dan Gambar Visualisasi (3d) Tata Ruang UBT Format A3
sebanyak 5 (Lima) Eksampelar;
2) Rekaman hasil perencanaan dalam bentuk flashdisk kapasitas minimal 32 GB sebanyak
1 (Satu) Unit.
3) Video animasi kawasan kampus UBT.
a. Laporan dan Data Terdahulu
Kumpulan Laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu. Penyedia jasa dapat memperoleh
dan menggunakan data dan informasi dari pengguna jasa, peta-peta serta informasi lain yang
tersedia dan dapat berguna bagi kelancaran kegiatan ini.
b. Staf Pengawas/Pendamping
(Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau Project
Officer/PO dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)..
Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan utama yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan meliputi:
a. Peralatan kantor: computer dan printer;
b. Peralatan survey: GPS, dan
c. Kendaraan operasional.
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder, dan
masukan lain yang perlu.
b. Membuat jadwal kegiatan rencana kerja serta detail dalam jangka waktu yang ditetapkan.
c. Melaksanakan konsultasi berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi
Pekerjaan/Staf Teknis PPK.
d. Berinisiatif membuat suatu ide/gagasan untuk hasil perencanaan yang lebih baik
Kebutuhan Personil Tim Konsultan Perencana
PERSONIL/ TENAGA JUMLAH PENGALAM KLASIFIKASI/
NO PENDIDIKAN
AHLI PERSONIL AN SUBKLASIFIKASI (SKA)
1 Team Leader (Ahli 1 Orang S1 2 tahun Ahli Perencanaan
Analisis GIS) Planologi/Peren Wilayah dan Kota-Madya
canaan Wilayah
dan Kota
2 Ahli Teknik 1 Orang S1 Teknik 2 tahun Ahli Arsitek Lanskap-
Arsitektur Lanskap Arsitektur Madya
3 Ahli Arsitektur 1 Orang S1 Teknik 2 tahun Ahli Arsitek-Madya
Arsitektur
4 Ahli Struktur 1 Orang S1 Teknik Sipil 2 tahun Ahli Teknik Bangunan-Madya
5 Ahli Geodesi 1 Orang S1 Teknik Sipil 2 tahun Ahli Geodesi-Madya
PERSONIL/ TENAGA JUMLAH
NO PENDIDIKAN PENGALAMAN
AHLI SUB PROFESIONAL PERSONIL
1 Operator CAD/Computer 1 Orang SMK/D3/S1 1 tahun
2 Juru Ukur 1 Orang SMK/D3/S1 1 tahun
3 Surveyor 1 Orang SMK/D3/S1 1 tahun
Untuk Tugas Personil ada di Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Peralatan Minimal:
NO PERALATAN MINIMAL JUMLAH
1 Sewa Komputer/Laptop 2,00 unit
2 Sewa Printer 2,00 unit
3 GPS 1,00 unit
Pengidentifikasian bahaya yang akan terjadi sebagaimana pada tabel dibawah ini:
Nilai
No Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya
Resiko
1 Kecelakaan pada saat
2
survey
1 Personil
2 Tergores/Luka Akibat
3
Terkena barang
1 Tidak ada -
2 Non Personil Tidak ada
2 -
KEPARAHAN Keterangan :
KEKERAPAN 1 2 3 4 5 1-4 : Tingkat Risiko Kecil
1 1 2 3 4 5 5-12 : Tingkat Risiko Sedang
2 2 4 6 8 10 15-25 : Tingkat Risiko Besar
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
Identifikasi Bahaya Skala Prioritas
No Uraian Pekerjaan Identitas bahaya Tingkat Skala Prioritas
Kecelakaan pada
1 Personil dan Non Personil 4 1
saat survey