| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017725292429000 | Rp 489,487,800 | 83.13 | 88.19 | - | |
| 0032606972061000 | Rp 516,545,715 | 78.26 | 83.21 | - | |
| 0862484714031000 | Rp 567,447,540 | 82.6 | 83.7 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 568,630,800 | 84.79 | 85.18 | - | |
| 0027790963423000 | Rp 611,857,637 | 77.97 | 78.58 | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 10 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026547570016000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kelulusan pada subunsur pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kelulusan pada subunsur pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) 10 tahun terakhir |
| 0026550533412000 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 20 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0315185652015000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Bowita Proporsi Utama | 08*9**6****17**0 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 10 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan |
| 0750640534542000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas nilai kualifikasi dikarenakan tidak memiliki pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU AR102/AR001/AR002 | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar KBLI 71101. Peserta telah diundang klarifikasi kualifikasi, namun tidak hadir. |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017677824429000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan SBU yang dipersyaratkan dan pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir. Nilai Skor Kualifikasi tidak mencukupi |
| 0316258540429000 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 20 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 10 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan |
| 0311668735429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0025544578422000 | - | - | - | Nilai sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalah 10 sehingga tidak memenuhi ambang batas kelulusan | |
| 0632625984445000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kelulusan pada subunsur pekerjaan sejenis (gedung bangunan olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0318164779429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0012243085517000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas nilai kualifikasi dikarenakan tidak memiliki pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir | |
| 0757087887423000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas subunsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (bangunan gedung olahraga) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas nilai kualifikasi dikarenakan tidak memiliki pengalaman sejenis (bangunan gedung olahraga) 10 tahun terakhir |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | - |
| 0907506588424000 | - | - | - | - | |
Konsulindo Karya Kolabora | 09*6**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
PT Putra Yudhistira Larosa | 08*6**9****33**0 | - | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0023140759019000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0021800370216000 | - | - | - | - | |
| 0017638941101000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0031929227322000 | - | - | - | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | - | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | - | - |
| 0026704114606000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET DAN
TEKNOLOGI
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Jl. H.S. Ronggowaluyo Telukjambe Timur – Karawang 41361
Telp.(0267) 641177 Fax. (0267) 641367 ext. 102
Website : www.unsika.ac.id email : info@unsika.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dari inormasi pengguna jasa maupun pihak
lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung
Hijau (BGH).
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
peil atau ketinggian lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
sisi atau arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau
yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya
dalam bentuk diagram.
h) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
i) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Menyelenggarakan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi
kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
(satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat,
rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
j. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan
penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
k. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2) Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan
Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter
persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain
menggunakan BIM untuk:
a) gambar arsitektur.
b) gambar struktur.
c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
d) gambar lanskap.
e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
f) rencana anggaran biaya
3) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana umur
Konstruksi dalam dokumen perancangannya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2024 | Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung Storage | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,804,053,000 |
| 3 February 2020 | Penyusunan Ded Penataan Kawasan Science Techno Park Kabupaten Ogan Ilir | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 970,000,000 |
| 21 February 2025 | Biaya Perencanaan Konstruksi Flat Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ta. 2025 | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 914,000,000 |
| 11 June 2021 | Ded Masjid Agung Kabupaten | Kab. Pangandaran | Rp 891,200,000 |
| 12 May 2020 | Perencanaan Turap Masjid Jamiyatut Taqwa Desa Jantur | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 878,018,100 |
| 13 February 2019 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Farmasi | Kementerian Kesehatan | Rp 791,979,000 |
| 8 October 2020 | Perencanaan Kawasan Water Park | Kab. Kepahiang | Rp 750,000,000 |
| 25 September 2022 | Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gor Terpadu | Kota Bekasi | Rp 688,473,335 |
| 15 January 2021 | Perencanaan Pembangunan Gudang Beku | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 500,000,000 |
| 4 October 2019 | Perencanaan Teknis Pembangunan Auditorium Sekolah Polisi Negara (Spn) | Pemerintah Daerah Kota Bontang | Rp 486,600,000 |