Renovasi Aula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17405025
Date: 30 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 887,350,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 793,500,000
Winner (Pemenang): CV Karya Sinar
NPWP: 902961168736000
RUP Code: 51626300
Work Location: Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 52
Applicants
0902961168736000Rp 786,463,876
Vintech Utama Jaya
02*8**3****24**0-
0019060946805000-
0969711894803000-
Bomberay Pratama
00*5**4****51**0-
0907757314731000-
0749697389711000-
0836402438608000-
Arkade
06*6**5****01**0-
0421471574732000-
0667862213711000-
0027857648652000-
0026140533731000-
0814877734805000-
CV Cahaya Putra Banua
00*9**8****31**0-
Chanel
00*8**4****21**0-
0614761286732000-
0020621280331000-
0029410610734000-
0838966588732000-
0938847605706000-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
0728588484713000-
0022162630732000-
CV Bangun Yaman Mandiri
07*0**7****32**0-
0015400260102000-
0028236552731000-
CV Megan Tara Utama
09*5**9****35**0-
0625196514711000-
0024552820833000-
0818638637701000-
CV Naomi Harapan Jaya
0032243784008000-
0967217878435000-
0708903810731000-
CV Sejahtera Abadi
08*7**6****31**0-
0847965621002000-
0033353632429000-
0959218728732000-
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0-
0944253137805000-
0438130494808000-
Berkah Karya Hierarki
04*0**8****02**0-
PT Bodha Dharmaja Aryadhana
04*3**3****36**0-
0027551035543000-
0025387887711000-
0621230788732000-
CV Arman
00*7**7****35**0-
0949997175831000-
0014349492732000-
0614597557732000-
0810343756305000-
0734542079101000-
Attachment
KEMENTERIAN      PENDIDIKAN,   KEBUDAYAAN                     
                                                                          
                       RISET, DAN   TEKNOLOGI                             
                BALAI  PENJAMINAN   MUTU   PENDIDIKAN                     
                   PROVINSI  KALIMANTAN    SELATAN                        
                                                                          
                  Jalan Gotong Royong Nomor. 85 Banjarbaru 70711          
             Telepon (0511) 4772384, Posel: set.bpmpkalsel@kemdikbud.go.id
                       Laman : bpmpkalsel.kemdikbud.go.id                 
                                                                          
                       SPESIFIKASI TEKNIS                                 
                                                                          
                 RENOVASI   AULA  BPMP  KALSEL                            
                          TAHUN   2024                                    
                                                                          
Keterangan :                                                              
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,
dengan ketentuan :                                                        
                                                                          
    1. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional        
    2. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan   
    3. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan    
    4. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
                                                                          
      yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan                         
    5. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
      pekerjaan                                                           
                                                                          
    6. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk  
    7. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk ( output performance ) yang diinginkan
    8. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.  
                                                                          
    9. Karena pekerjaan ini telah melalui proses perhitungan analisa dan hasil simulasi kondisi
      eksisting dengan menggunakan software EASE 4.4 yang ditunjukkan dengan echogram,
      grafik waktu dengung, dan grafik STI.i dengan mencoba berbagai jenis dan merk
      produk akustik yang ada di pasaran, maka keluarlah produk tipe dan merk tertentu.
                                                                          
      Produk tersebut merupakan produk terbaik untuk menjawab permasalahan bangunan
      sebagaimana hasil perhitungan simulasi akustik yang telah dillakukan oleh Konsultan
      Perencana.                                                          
                                                                          
                                                                          
                     PETUNJUK UNTUK PESERTA                               
                                                                          
                                                                          
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan
syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut
secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika
                                                                          
gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi
petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti
dari isi dokumen ini.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            BAGIAN  I                                     
                                                                          
                   KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  1  : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS                                   
                                                                          
                                                                          
            Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja
            dan Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-
            peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya,
                                                                          
            yaitu :                                                       
            1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41)
                tahun 1941.                                               
                                                                          
            1.2 Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik
                dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).              
            1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
            1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
                                                                          
            1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) tahun 1971/NI.5.
            1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.     
            1.7 Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.     
                                                                          
            1.8 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.                    
            1.9 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
                Kerja.                                                    
            1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.   
                                                                          
            1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.      
            1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada   
                bangunan gedung tahun 1985.                               
                                                                          
            1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.                          
            1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
                peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
                                                                          
            1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
                Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.        
            1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
                Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan   
                                                                          
                bangunan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  2  : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.                             
                                                                          
                                                                          
            2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
                                                                          
                                                                          
                2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
                                                                          
                2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).            
                                                                          
                                                                          
                2.1.3. Berita Acara Penunjukan.                           
                                                                          
                2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang 
                                                                          
                     Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.                     
                                                                          
                2.1.5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).                
                                                                          
                                                                          
                2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.        
                                                                          
                2.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                                                                          
                     Tugas dan Konsultan Pengawas.                        
                                                                          
            2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana
                                                                          
                gambar bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk
                penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam
                berita acara Aanwijzing.                                  
                                                                          
                                                                          
            2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan
                rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah
                rencana kerja dan syarat- syarat                          
                                                                          
                                                                          
            2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
                dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana
                                                                          
                gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.           
                                                                          
            2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu -
                raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan,
                                                                          
                maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
                Konsultan Perencana dan  keputusan - keputusannya harus   
                dilaksanakan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            BAGIAN  II                                    
                                                                          
                     PERSIAPAN PENDAHULUAN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  1  : RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                          
                                                                          
        1.1 IKHTISAR PEKERJAAN                                            
                                                                          
            PEMILIK PEKERJAAN:                                            
                                                                          
            BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPMP)                       
            PROVINSI KALIMANTAN SELATAN                                   
                                                                          
                                                                          
            PEKERJAAN :                                                   
            RENOVASI AULA BPMP KALIMANTAN SELATAN                         
                                                                          
            LOKASI  :                                                     
                                                                          
            BANJARBARU                                                    
                                                                          
           1. Pekerjaan yang dilaksanakan Renovasi Aula                   
                                                                          
                                                                          
           2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :       
              1 Gambar Bestek dan Detail terlampir                        
              2 Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
                                                                          
              3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).                    
              4 Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.        
                                                                          
                                                                          
           3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan-ketentuan :
              1  Halaman dan ruangan harus bersih dari sisa – sisa kotoran/ puing-puing
                 pada waktu diserahkan.                                   
                                                                          
              2  Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  2  : IZIN BANGUNAN.                                                
                                                                          
                                                                          
            2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin
                 bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun
                                                                          
                 pelaksanaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                          
            2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
                 kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda
                                                                          
                 bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.      
                                                                          
            2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka
                                                                          
                 Kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam
                 bentuk apapun disekitar lingkungan proyek.               
                                                                          
                                                                          
            2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
                 persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
                 paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  3  : BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG         
                                                                          
                                                                          
            3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang 
                berukuran 5 m x 8 m, dengan menggunakan bahan- bahan sederhana
                seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/ plywood, atap seng dan
                pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan
                                                                          
                ventilasi/ penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang
                atau bangsal kontraktor.                                  
                                                                          
                                                                          
            3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan Meja
                dan Kursi untuk pertemuan / rapat.                        
                                                                          
                                                                          
            3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
                untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan
                dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/ kuat untuk  
                keamanan bahan/ perlengkapan.                             
                                                                          
                                                                          
            2.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
                 gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
                                                                          
                 Pemberi Tugas.                                           
                                                                          
            3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap di
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                lokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
                                                                          
                SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
                perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.              
                                                                          
                                                                          
            3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas,bangsal kerjadan gudang
                adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran
                menjadi milik Pemberi Tugas.                              
                                                                          
                                                                          
PASAL  4  : JADUAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).                           
                                                                          
            4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib
                                                                          
                membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
                pekerjaan, aktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan
                secara terperinci serta jadual penggunaan bahan bangunan dan tenaga
                                                                          
                kerja.                                                    
                                                                          
            4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor
                wajib membuat :                                           
                                                                          
                -  harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
                   diketahui / disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
                                                                          
                                                                          
                -  harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi
                   kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
                                                                          
                -  harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan       
                                                                          
                   bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada
                   pasal 1.                                               
                                                                          
                                                                          
            4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
                Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                     
                                                                          
                                                                          
            4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh
                Kontraktor, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
                                                                          
            4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
                                                                          
                sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu)
                lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.         
                                                                          
                                                                          
            4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
                berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus
                membuat grafik prestasi pekerjaan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  5  : TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR                              
                                                                          
                                                                          
            5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan   
                (Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan di bidang Teknik Sipil /
                Arsitektur, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang
                dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor
                yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
                Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.           
                                                                          
                                                                          
            5.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Sarjana (S1) Jurusan Teknik
                Sipil dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimum 5 tahun.
                                                                          
                                                                          
            5.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
                melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek
                dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana
                                                                          
                dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.     
                                                                          
            5.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
                                                                          
                Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau
                tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan
                mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
                tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  6  : TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.                             
                                                                          
                                                                          
            6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
                ahli dibidang pekerjaannya masing- masing seperti tukang plafond,
                                                                          
                tukang cat, tukang interior, tukang akustik, instalator mekanikal
                elektrikal dan tenaga kerja lainnya.                      
                                                                          
            6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
                                                                          
                Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada   
                Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan
                disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
                                                                          
                didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
                Sedangkan untuk bahan tertentu yang telah ditetapkan oleh Konsultan
                Perencana karena telah melalui proses simulasi akustik, maka Kontraktor
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                wajib mendatangkan dan memakai produk tersebut agar ketika
                                                                          
                dilakukan pengukuran akustik tahap akhir, hasil output pekerjaan sama
                dengan input report Konsultan Perencana.                  
                                                                          
                                                                          
            6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
                dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.                
                                                                          
            6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
                                                                          
                harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh
                Konsultan Pengawas.                                       
                                                                          
                                                                          
            6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
                oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,
                paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
                                                                          
                                                                          
            6.6. Bahan bangunan yang berada di lokasi Proyek dan akan dipergunakan
                untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi
                Proyek.                                                   
                                                                          
                                                                          
            6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
                pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
                                                                          
                dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa katrol, mesin
                pemotong besi, gerinda, bor, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-
                alat berat/ ringan lainmya yang sangat diperlukan.        
                                                                          
                                                                          
            6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
                semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
                tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  7  : KEAMANAN PROYEK.                                              
                                                                          
                                                                          
            7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang
                milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada di
                lapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.     
                                                                          
                                                                          
            7.2. Untuk maksud di atas. maka Kontraktor harus membuat pagar
                pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya di
                                                                          
                sekitar lokasi pekerjaan yang dapat menjamin keamanan.    
                                                                          
            7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang, alat- alat dan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
                                                                          
                tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/ kurang atau
                pengunduran waktu pelaksanaan.                            
                                                                          
                                                                          
            7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
                akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
                harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
                ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
                                                                          
                                                                          
PASAL  8  : KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                               
                                                                          
                                                                          
            8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
                berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja
                                                                          
                sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
                sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.          
                                                                          
            8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh,
                                                                          
                maka Kontraktor harus menyediakan sabuk/ tali pengaman kepada
                pekerja tersebut.                                         
                                                                          
                                                                          
            8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
                maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan
                perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
                                                                          
                                                                          
            8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
                perawatan yang serius, maka Kontraktor/ Pelaksana harus segara
                membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera    
                                                                          
                melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.        
                                                                          
            8.5 Untuk pekerjaan yang berada di ketinggian tertentu yang memerlukan
                                                                          
                alat bantu steger, maka Kontraktir wajib menyediakan steger yang kuat
                dan tidak mudah rapuh dengan ikatan/ sambungan antar steger yang
                kuat untuk menghindari resiko jatuh dari ketinggian.      
                                                                          
                                                                          
            8.6. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
                memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
                yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada  
                                                                          
                dibawah pihak ketiga.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            BAGIAN III                                    
                                                                          
                                                                          
                        URAIAN PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  1  : PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                          
                                                                          
            1.1. Pembersihan Lokasi.                                      
                1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
                     rencana gambar dan bestek.                           
                                                                          
                                                                          
                1.1.2. Ruangan lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari sampah-
                     sampah dan debu  serta membereskan propertI yang     
                     berhamburan di dalam lokasi lalu menyimpannya di tempat yang
                                                                          
                     telah ditentukan oleh Pemberi Tugas agar tidak menggangu kerja
                     Kontraktor                                           
                                                                          
                                                                          
                1.1.2 Ada ruangan yang akan dibongkar untuk keperluan ruang panil
                     kontrol AC. Ruangan yang dimaksud telah ditentukan oleh
                     Konsultan Perencana atau berdasarkan kesepakatan bersama
                     Pemberi Tugas dengan mempertimbangkan fungsi ruang dan
                                                                          
                     kondisi lapangan.                                    
                                                                          
                1.1.3. Pembongkaran ruangan pada pasal 1.1.2. menggunakan godam
                                                                          
                     yang sebelumnya lantai keramik diberi alas sehingga bongkaran
                     tidak merusak keramik yang ada.                      
                                                                          
                1.1.4 Sampah bongkaran dan sampah kebersihan pasal ayat 1.1.2 dan
                                                                          
                     1.1.3 harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
                                                                          
                1.1.5. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
                                                                          
                     persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            1.2. Pengukuran Situasi.                                      
                                                                          
                1.2.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan
                     rencana gambar dan bestek.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                1.2.3 Mengingat hasil finishing arsitektur (plesteran/ acian) antara
                     dinding Aula belum tentu semua sama rata, maka perlu diambil
                     titik acuan rata/ leveling dan sumbu untuk menentukan
                                                                          
                     ketepatan titik rata permukaan dinding akustik dengan
                     menggunakan alat ukur Theodolit dan waterpass.       
                                                                          
                                                                          
                1.2.4. Untuk menentukan titik sumbu dan leveling permukaan rata
                     dinding, harus dipasang patok – patok dari paku yang 
                     ditancapkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak. 
                                                                          
                                                                          
                1.2.5. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.3. , juga diterapkan pada
                     pekerjaan lain seperti plafond dan finishing arsitektural- akustik
                     lainnya.                                             
                                                                          
                                                                          
                1.2.6. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi
                     ini, harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan
                                                                          
                     Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
                                                                          
PASAL  2  : PENENTUAN PEIL.                                               
                                                                          
                                                                          
            2.1. Peil yang dimaksud pada gambar dan bestek adalah ketinggian lantai
                keramik yang telah dikerjakan dengan memperhatikann ketinggian titik
                                                                          
                keramik terendah.                                         
                                                                          
            2.2. Penetapan peil berkaitan dengan pengukuran titik acu yang dimaksud
                                                                          
                pada pasal 1.                                             
                                                                          
PASAL  3  : PEKERJAAN DINDING                                             
                                                                          
                                                                          
            3.1. Dinding tembok.                                          
                3.1.1. Pekerjaan dinding yang dimaksud adalah perapian ruangan yang
                     telah dibongkar yang disebutkan pada pasal 1.1.      
                                                                          
                                                                          
                3.1.2. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar
                     dan bestek.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                3.1.3. Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan, maka
                     harus diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang
                     dinding vertikal maupun dengan bidang lantai, maka harus
                                                                          
                     dijaga kesikuannya.                                  
                                                                          
                3.1.4. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir (trasraam) atau
                     dengan spesi 1 PC : 4 pasir, tergantung pada kesepakatan
                                                                          
                     bersama Pemberi Tugas tentang ruangan mana yang akan 
                     dibongkar.                                           
                                                                          
                                                                          
                3.1.5. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh
                     dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini
                     pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom konstruksi
                                                                          
                     / kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.           
                                                                          
                3.1.6. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu,
                     dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian
                                                                          
                     maksimal 1 meter.                                    
                                                                          
                3.1.7. Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu
                                                                          
                     bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai
                     batu bata setengah batu atau tiga perempat batu, seperti
                     pada pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding dengan
                     kolom.                                               
                                                                          
                                                                          
                3.1.8. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air
                     terlebih dahulu sampai basah.                        
                                                                          
                                                                          
                3.1.9. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus
                     terisi penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan
                                                                          
                     dirapikan.                                           
                                                                          
            3.2. Plesteran.                                               
                3.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan
                                                                          
                     dinding batu bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5
                     cm.                                                  
                                                                          
                                                                          
                3.2.2. Untuk perbaikan pada pasangan dinding lapis melamik,
                     mengingat semakin jarangnya ketersediaan stok melamin di
                     apsaran, jika Kontraktor kesulitan untuk mendapatkan bahan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     tersebut, maka lapisan dindng bisa disubsitusi dengan lapisan
                                                                          
                     HPL dengan memperhatikan warna dan pattern yang dianggap
                     memiliki kemiripan dengan warna dan pattern pada dinding
                     melamik eksiting.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                3.2.3. Sistem pemasangan dinding sama dengan pengerjaan pada
                     dinding lapisan HPL umumnya, yakni rangka multipleks yang
                                                                          
                     dilapisi HPL.                                        
                                                                          
PASAL  4  : PEKERJAAN PLAFOND                                             
                                                                          
                                                                          
            4.1. Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                bestek.                                                   
                                                                          
                                                                          
            4.2. Rangka plafond dalam bangunan dari Besi Hollow dikerjakan sesuai
                gambar rencana.                                           
                                                                          
                                                                          
            4.3. Penggantung rangka plafond dibuat dari besi diameter 8 mm ( sesuai
                gambar detail) yang dirangkaikan sedemikian rupa dengan pipa
                membrane yang ada ( dilas ) atau besi hollow dengan tetap 
                                                                          
                memperhatikan ketahanan penggantung dan material plafond sebagai
                beban pengantung.                                         
                                                                          
            4.4. Plafond baru yang terdapat pada nagian tepi ruangan Aula, dikerjakan
                                                                          
                dari bahan Gypsum tebal 9 mm dipasang tanpa nat. Pemasangannya
                sesuaikan dengan gambar rencana.                          
                                                                          
                                                                          
                   - Material      : Gypsum Carbonate                     
                   - Panjang       : 2400 mm                              
                   - Lebar         : 1200 mm                              
                   - Tebal         : 9 mm                                 
                                                                          
                                                                          
            4.5. Sdangkan perbaikan pada plafond eksisting, yaitu perbaikan pada
                plafond yang rusak dan setempat dengan pemasangannya sesuaikan
                                                                          
                dengan gambar rencana.                                    
                                                                          
                   - Material      : Kalsium Carbonate                    
                                                                          
                   - Panjang       : 2400 mm                              
                   - Lebar         : 1200 mm                              
                   - Tebal         : 3.5 mm                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            4.6. Bila dalam pemasangan lembaran plafond, terdapat bagian yang tidak
                rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai
                permukaannya betul- betul waterpas mendatar.              
                                                                          
                                                                          
            4.7. Karena pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom pada
                bagian dalam bangunan tidak dipasang list, maka pada pertemuan
                tersebut harus benar- benar rapi dan siku.                
                                                                          
                                                                          
            4.8. Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik ke atas/ dalam
                 plafond dengan posisi yang telah disepakarti bersama Konsultan
                                                                          
                 Pengawas.                                                
                                                                          
                                                                          
PASAL  5  : PEKERJAAN LISTRIK.                                            
                                                                          
                                                                          
            5.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan listrik adalah pengadaan dan
                pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, sehingga
                diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan
                                                                          
                seksama dan siap untuk dipergunakan ( menyala ).          
                                                                          
            5.2. Karena bangunan Aula sudah berdiri dan sudah lengkap instalasi listrik
                pada pekerjaan terdahulu, maka intalasi listrik pada pekerjaan ini akan
                digabung dengan instalasi listrik lama dan disusun dalam slot- slot panil
                                                                          
                MDP/ SDP yang sudah ada dengan tetap memperhatikan kondisi
                eksisting jaringan listrik.                               
                                                                          
            5.3. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang disahkan
                                                                          
                oleh PLN setempat.                                        
                                                                          
            5.4. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini
                disesuaikan dengan keperluan / gambar dan harus berkUalitas baik.
                Untuk instalasi menggunakan kabel jenis NYA diameter 2,5 mm. Jika
                                                                          
                dalam kondisi tertentu, maka kabel bisa dibungkus dengan pipa conduit
                                                                          
            5.5. Karena semua saklar digabung pada satu sisi dinding, maka
                mengakibatkan sistem pengkabelan panjang dari armatur lampu menuju
                saklar. Maka dari itu, satuan harga per titik lampu termasuk kategori non
                                                                          
                standar sebagaimana yang tercantum pada analisa harga satuan listrik
                Rencana Anggaran Biaya (RAB).                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            5.6. Instalasi AC merupakan instalasi terpisah dari instalsai lampu dengan
                                                                          
                tetap memperhatikan kondisi jaringan intlasi listrik yang ada.
                                                                          
            5.7. Titik- titik AC, spesifikasi bahan, panil AC dan kelengkapan lainnya yang
                dipakai sesuai dengan gambar bestek.                      
                                                                          
            5.6 Semua perlengkapan yang akan dipasang harus baru dan mendapat
                                                                          
                persetujuan Direksi.                                      
                                                                          
            5.7 Dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan hanya boleh
                                                                          
                dilakukan pada doos-doos PVC maksimum 2 buah sambungan kemudian
                diisolasi dan dilasdop.                                   
                                                                          
            5.8 Pipa yang menuju ke stop kontak dan saklar ditanam dalam tembok.
                                                                          
                                                                          
            5.9 Saklar-saklar dinding setinggi 160 cm dari muka lantai, sedangkan
                perletakkan stop kontak baru dengan ketinggian 30 cm di atas lantai
                                                                          
                sesuai dengan gambar bestek.                              
                                                                          
            5.10 Sebelum pekerjaan diserahkan, Pemborong harus melakukan  
                                                                          
                pengetesan terhadap instalasi-instalasi yang telah selesai dan dilakukan
                bersama-sama dengan pihak yang berwenang ( PLN ) disaksikan oleh
                Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat tanda Instalasi baik.
                                                                          
                                                                          
            5.11 Untuk keperluan ini baru bisa diterima bila instalatir memenui syarat
                syarat.                                                   
                                                                          
                 −  Harus memiliki ijin PLN setempat untuk pemasangan instalasi
                                                                          
                    listrik serta surat-surat lain yang menurut peraturan pemerintah
                    harus ada.                                            
                                                                          
                 −  Harus menghubungi PLN setempat sehubungan dengan adanya
                                                                          
                    pekerjaan ini.                                        
                                                                          
                 −  Tidak menyimpang dan merubah rencana pemasangan dan   
                                                                          
                    penggunaan bahan yang telah ditentukan.               
                                                                          
                 −  Harus melengkapi semua peralatan instalasi dimana dalam syarat-
                                                                          
                    syarat teknis pada umumnya harus ada walaupun dalam bestek ini
                    tidak disebutkan.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  6  : PEKERJAAN CAT–CATAN / PLITURAN.                               
                                                                          
            6.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam ruangan serta
                                                                          
                 plafond yang tampak, harus dicat dengan khusus untuk dinding tembok.
                 Cat yang dipakai merk Dulux.                             
                                                                          
            6.2. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan
                                                                          
                 dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian
                 dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata /
                 licin. Sedangkan untuk dinding yang telah dicat sebelumnya, permukaan
                                                                          
                 dinding yang akan dicat terlebih dahulu harus dicuci dan dikikis/
                 dikelupas permukaan dindingnya.                          
                                                                          
                                                                          
            6.3. Sedangkan untuk dinding yang telah dicat sebelumnya, permukaan
                 dinding yang akan dicat terlebih dahulu harus dicuci dan dikikis/
                 dikelupas permukaan dindingnya lalu diberikan cat dasar. 
                                                                          
                                                                          
            6.4. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus
                 mentaati petunjuk Konsultas Pengawas Lapangan.           
                                                                          
                                                                          
            6.5. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/
                 goresan yang membuat dinding rusak.                      
                                                                          
            6.6. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel,
                                                                          
                 vernis, sealer dan lain-lain.                            
                                                                          
            6.7. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan plafond, harus
                                                                          
                 dilaksanakan dengan tahapan sesuai petunjuk pabrik.      
                                                                          
            6.8. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang
                                                                          
                 masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai
                 dengan aslinya.                                          
                                                                          
            6.9. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu
                                                                          
                 warna, sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
                                                                          
            6.10. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
                                                                          
                 Bangunan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  7  : PEKERJAAN AKUSTIK                                             
                                                                          
                                                                          
         7.1. Pekerjaan akustik yang dimaksud adalah pekerjaan finishing dan pemasangan
             panil akustik yang bertujuan memperbaiki gema dan gaung ruangan serta
                                                                          
             untuk mendapatkan kondisi akustik yang baik (Architectural Acoustic
             Treatment) yang memenuhi kriteria akustik Aula dari segi Waktu dengung,
             Speech Transmission Index (STI), Signal Noise Ratio (SNR), Standard Deviation
             of SPL, Speaker Overlap dan Speakerand Amplifier Headroom sebagimana
                                                                          
             yang terlampir pada Laporan Analisa Akustik Konsultan Perencana.
                                                                          
        7.2. Pekerjaan akustik berupa pembuatan panil absorber, diffuser dan pemecah
                                                                          
             gema pada bagian- bagian yang telah ditetapkan oleh Konsultan Perencana
             pada gambar bestek setelah melalui hasil simulasi software EASE 4.4 yang
             ditunjukkan dengan echogram, grafik waktu dengung, dan grafik STI.i, yakni
                                                                          
             pada bagian dinding dan plafond.                             
                                                                          
        7.3. Produk yang dipakai adalah produk yang telah ditetapkan oleh Konsultan
             Perencana setelah melalui perhitungan simulasi akustik yang dillakukan oleh
                                                                          
             Konsultan Perencana dengan menggunaan semua jenis produk akustik yang
             ada di pasaran.                                              
                                                                          
                                                                          
         7.4. Mengingat hasil finishing arsitektur (plesteran/ acian) antara dinding Aula
             belum tentu semua sama rata, maka perlu diambil titik acuan rata/ leveling
             dan sumbu untuk menentukan ketepatan titik rata permukaan dinding
             akustik dengan menggunakan alat ukur Theodolit dan waterpass 
                                                                          
                                                                          
         7.5. Untuk pemasangan padded wall akustik, rangka yang digunakan adalah besi
             hollow 4/4 dan truss chanel C dengan air gap 10 cm terhadap dinding lalu
                                                                          
             dipasang lapisan- lapisan isolator dengan urutan- urutan tertentu yang
             kemudian difinishing dengan Ateja sebagai top surface sesuai gambar bestek.
                                                                          
                                                                          
         7.6. Perforated Gypsum Acoustics Ceilling Wall dipasang pada plafond dengan
             rangka hollow 4/4 dan air gap 10 cm terhadap rangka plafond gypsum 9 mm
             yang terpasang terlebih dahulu. Di atas Perforated Gypsum Acoustics Ceilling
             Wall dipasang isolator thermal dan isolator noise sesuai gambar bestek.
                                                                          
                                                                          
         7.7. Absorber boad gema dipasang di plafond dengan rangka hollow 4/4 dengan
             pemasangan sesuai gambar bestek                              
                                                                          
         7.8. Gypsum perforated 9 mm dipasang tanpa nat di plafond lengkung dengan
             menggunakan rangka hollow sebagai penggantung dan perkuatan lainnya
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             sebagaimana pemasangan gysum pada umumya sesuai gambar bestek.
                                                                          
                                                                          
         7.9. Semua pekerjaan akustik harus dilakukan dengan ketelitian dan rapi seperti
             gambar bestek sebagai pembentuk elemen interior Aula.        
                                                                          
                                                                          
        7.10. Agar hasil output pekerjaan sama dengan report akustik, segala perubahan
             dan perkembangan pekerjaan akustik harus seizin dan sepengetahuan
             Konsultan Pengawas.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  8  : PEKERJAAN AUDIO                                               
                                                                          
                                                                          
       8.1. Sebagai salah satu persyaratan kondisi akustik yang baik, perhitungan akustik
                                                                          
            dilakukan bersamaan dengan perhitungan dan analisa audio dengan standar
            yang telah ditetapkan sebagaimana yang terlampir pada laporan audio dari
                                                                          
            Konsultan Perencana. Maka dari itu, pekerjaan audio merupakan satu-
                                                                          
            kesatuan dari rangkaian kegiatan pekerjaan akustik di Aula BPMP Kalsel karena
            berkaitan dengan instalasi dan fase testing/ commissioning serta pengukuran
                                                                          
            akhir akustik setelah semua pekerjaan selesai.                
                                                                          
                                                                          
       8.2. Akan ada replacement dan koreksi kemiringan terhadap posisi sound system
                                                                          
            awal agar memaksimalkan fungsi audio terhdap ruangan Auka yang sudah
                                                                          
            ditreatment secara akustik, baik spaeker maupun subwoofer.    
                                                                          
                                                                          
       8.3. Audio dan perlengkapannya harus dipasang oleh orang yang benar- benar ahli
                                                                          
            dan sudah terbiasa dengan spesifikasi tersebut untuk menghindari kerusakan
                                                                          
            connector, kesalahan tunning serta kesalahan koneksi pada saat testing.
                                                                          
                                                                          
       8.4. Testting commisioning audio akan dilakukan pada bagian akhir pekerjaan
                                                                          
            bersamaan dengan pengukuran akustik.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  14 : PEKERJAAN PENYELESAIAN.                                       
                                                                          
                                                                          
       14.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan- pekerjaan
           perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.           
                                                                          
                                                                          
       14.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
           Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil
           yang memuaskan.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL  15 : PERATURAN PENUTUP                                             
                                                                          
                                                                          
     15.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan
          dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh
                                                                          
          Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak
          disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini,
          perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS
          ini.                                                            
                                                                          
                                                                          
     15.2. Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
          tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
                                                                          
          diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat
          dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang
          lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Banjarbaru, Agustus 2024                     
                                                                          
                             Dibuat oleh :                                
                             Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Kalsel 
                             Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Akhmad Gafuri, S.Pd. M.Pd                    
                             NIP. 198002042002121001
Tenders also won by CV Karya Sinar
Authority
21 April 2021Pembangunan Fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Sumber Energi Alternatif Di Provinsi Sumatera SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 4,500,000,000
21 February 2020Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung KantorProvinsi Kalimantan SelatanRp 2,272,920,880
8 April 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Belanja Bangunan Depo Farmasi - Pekerjaan Fisik)Provinsi Kalimantan SelatanRp 2,250,000,000
8 July 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Gedung Perpustakaan Dan Arsip Tahun Anggaran 2023Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,800,000,000
23 August 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Belanja Modal Bangunan Lanjutan Gedung Igd - Pekerjaan Fisik)Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,500,000,000
2 September 2022Rehabilitasi Gedung Pool BrtProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,450,000,000
13 March 2023Pembangunan Gedung Sekolah Slbn 2 Banjarmasin Kota Banjarmasin (Fisik)Provinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
14 September 2022Belanja Pemeliharaan/ Rehab Interior Gedung Aula Kantor Dinas Perindustrian Di Banjarbaru Sub Kegiatan Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan LainnyaProvinsi Kalimantan SelatanRp 900,000,000
10 June 2025Pembangunan Menara Pantau Api (Awang Bangkal, Bukit Batu, Mandiangin)Provinsi Kalimantan SelatanRp 750,000,000
31 July 2023Pemeliharaan Gedung (Atap Dak Rumah Sakit) (Rsud Hadji Boejasin)Kab. Tanah LautRp 435,786,000