| 0902961168736000 | Rp 786,463,876 | |
Vintech Utama Jaya | 02*8**3****24**0 | - |
| 0019060946805000 | - | |
| 0969711894803000 | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - |
| 0907757314731000 | - | |
| 0749697389711000 | - | |
| 0836402438608000 | - | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - |
| 0421471574732000 | - | |
| 0667862213711000 | - | |
| 0027857648652000 | - | |
| 0026140533731000 | - | |
| 0814877734805000 | - | |
CV Cahaya Putra Banua | 00*9**8****31**0 | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0614761286732000 | - | |
| 0020621280331000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0838966588732000 | - | |
| 0938847605706000 | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - |
| 0728588484713000 | - | |
| 0022162630732000 | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - |
| 0015400260102000 | - | |
| 0028236552731000 | - | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - |
| 0625196514711000 | - | |
| 0024552820833000 | - | |
| 0818638637701000 | - | |
CV Naomi Harapan Jaya | 0032243784008000 | - |
| 0967217878435000 | - | |
| 0708903810731000 | - | |
CV Sejahtera Abadi | 08*7**6****31**0 | - |
| 0847965621002000 | - | |
| 0033353632429000 | - | |
| 0959218728732000 | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - |
| 0944253137805000 | - | |
| 0438130494808000 | - | |
Berkah Karya Hierarki | 04*0**8****02**0 | - |
PT Bodha Dharmaja Aryadhana | 04*3**3****36**0 | - |
| 0027551035543000 | - | |
| 0025387887711000 | - | |
| 0621230788732000 | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - |
| 0949997175831000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0614597557732000 | - | |
| 0810343756305000 | - | |
| 0734542079101000 | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
RISET, DAN TEKNOLOGI
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Jalan Gotong Royong Nomor. 85 Banjarbaru 70711
Telepon (0511) 4772384, Posel: set.bpmpkalsel@kemdikbud.go.id
Laman : bpmpkalsel.kemdikbud.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI AULA BPMP KALSEL
TAHUN 2024
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,
dengan ketentuan :
1. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional
2. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan
3. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan
4. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
5. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
6. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
7. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk ( output performance ) yang diinginkan
8. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
9. Karena pekerjaan ini telah melalui proses perhitungan analisa dan hasil simulasi kondisi
eksisting dengan menggunakan software EASE 4.4 yang ditunjukkan dengan echogram,
grafik waktu dengung, dan grafik STI.i dengan mencoba berbagai jenis dan merk
produk akustik yang ada di pasaran, maka keluarlah produk tipe dan merk tertentu.
Produk tersebut merupakan produk terbaik untuk menjawab permasalahan bangunan
sebagaimana hasil perhitungan simulasi akustik yang telah dillakukan oleh Konsultan
Perencana.
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan
syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut
secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika
gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi
petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti
dari isi dokumen ini.
BAGIAN I
KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja
dan Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-
peraturan dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya,
yaitu :
1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41)
tahun 1941.
1.2 Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik
dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7 Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan
bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang
Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana
gambar bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk
penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam
berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan
rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah
rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana
gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu -
raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan,
maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus
dilaksanakan.
BAGIAN II
PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1 : RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 IKHTISAR PEKERJAAN
PEMILIK PEKERJAAN:
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPMP)
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PEKERJAAN :
RENOVASI AULA BPMP KALIMANTAN SELATAN
LOKASI :
BANJARBARU
1. Pekerjaan yang dilaksanakan Renovasi Aula
2. Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :
1 Gambar Bestek dan Detail terlampir
2 Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
4 Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan-ketentuan :
1 Halaman dan ruangan harus bersih dari sisa – sisa kotoran/ puing-puing
pada waktu diserahkan.
2 Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
PASAL 2 : IZIN BANGUNAN.
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin
bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun
pelaksanaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda
bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka
Kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam
bentuk apapun disekitar lingkungan proyek.
2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang
paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3 : BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang
berukuran 5 m x 8 m, dengan menggunakan bahan- bahan sederhana
seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/ plywood, atap seng dan
pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan
ventilasi/ penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang
atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan Meja
dan Kursi untuk pertemuan / rapat.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan
dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/ kuat untuk
keamanan bahan/ perlengkapan.
2.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap di
lokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas,bangsal kerjadan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran
menjadi milik Pemberi Tugas.
PASAL 4 : JADUAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib
membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, aktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan
secara terperinci serta jadual penggunaan bahan bangunan dan tenaga
kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor
wajib membuat :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui / disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi
kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan
bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada
pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu)
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5 : TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan
(Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan di bidang Teknik Sipil /
Arsitektur, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang
dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor
yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
5.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Sarjana (S1) Jurusan Teknik
Sipil dan mempunyai pengalaman kerja lapangan minimum 5 tahun.
5.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana
dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
5.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau
tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan
mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara
tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 6 : TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing seperti tukang plafond,
tukang cat, tukang interior, tukang akustik, instalator mekanikal
elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada
Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh
didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
Sedangkan untuk bahan tertentu yang telah ditetapkan oleh Konsultan
Perencana karena telah melalui proses simulasi akustik, maka Kontraktor
wajib mendatangkan dan memakai produk tersebut agar ketika
dilakukan pengukuran akustik tahap akhir, hasil output pekerjaan sama
dengan input report Konsultan Perencana.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada di lokasi Proyek dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi
Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa katrol, mesin
pemotong besi, gerinda, bor, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-
alat berat/ ringan lainmya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
PASAL 7 : KEAMANAN PROYEK.
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang
milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada di
lapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud di atas. maka Kontraktor harus membuat pagar
pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya di
sekitar lokasi pekerjaan yang dapat menjamin keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/ kurang atau
pengunduran waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 8 : KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja
sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh,
maka Kontraktor harus menyediakan sabuk/ tali pengaman kepada
pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),
maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/ Pelaksana harus segara
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
8.5 Untuk pekerjaan yang berada di ketinggian tertentu yang memerlukan
alat bantu steger, maka Kontraktir wajib menyediakan steger yang kuat
dan tidak mudah rapuh dengan ikatan/ sambungan antar steger yang
kuat untuk menghindari resiko jatuh dari ketinggian.
8.6. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik
yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada
dibawah pihak ketiga.
BAGIAN III
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1 : PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pembersihan Lokasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.1.2. Ruangan lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari sampah-
sampah dan debu serta membereskan propertI yang
berhamburan di dalam lokasi lalu menyimpannya di tempat yang
telah ditentukan oleh Pemberi Tugas agar tidak menggangu kerja
Kontraktor
1.1.2 Ada ruangan yang akan dibongkar untuk keperluan ruang panil
kontrol AC. Ruangan yang dimaksud telah ditentukan oleh
Konsultan Perencana atau berdasarkan kesepakatan bersama
Pemberi Tugas dengan mempertimbangkan fungsi ruang dan
kondisi lapangan.
1.1.3. Pembongkaran ruangan pada pasal 1.1.2. menggunakan godam
yang sebelumnya lantai keramik diberi alas sehingga bongkaran
tidak merusak keramik yang ada.
1.1.4 Sampah bongkaran dan sampah kebersihan pasal ayat 1.1.2 dan
1.1.3 harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
1.1.5. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2. Pengukuran Situasi.
1.2.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.2.3 Mengingat hasil finishing arsitektur (plesteran/ acian) antara
dinding Aula belum tentu semua sama rata, maka perlu diambil
titik acuan rata/ leveling dan sumbu untuk menentukan
ketepatan titik rata permukaan dinding akustik dengan
menggunakan alat ukur Theodolit dan waterpass.
1.2.4. Untuk menentukan titik sumbu dan leveling permukaan rata
dinding, harus dipasang patok – patok dari paku yang
ditancapkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak.
1.2.5. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.3. , juga diterapkan pada
pekerjaan lain seperti plafond dan finishing arsitektural- akustik
lainnya.
1.2.6. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi
ini, harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan
Konsultan Pengawas.
PASAL 2 : PENENTUAN PEIL.
2.1. Peil yang dimaksud pada gambar dan bestek adalah ketinggian lantai
keramik yang telah dikerjakan dengan memperhatikann ketinggian titik
keramik terendah.
2.2. Penetapan peil berkaitan dengan pengukuran titik acu yang dimaksud
pada pasal 1.
PASAL 3 : PEKERJAAN DINDING
3.1. Dinding tembok.
3.1.1. Pekerjaan dinding yang dimaksud adalah perapian ruangan yang
telah dibongkar yang disebutkan pada pasal 1.1.
3.1.2. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
3.1.3. Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan, maka
harus diperhatikan sudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang
dinding vertikal maupun dengan bidang lantai, maka harus
dijaga kesikuannya.
3.1.4. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir (trasraam) atau
dengan spesi 1 PC : 4 pasir, tergantung pada kesepakatan
bersama Pemberi Tugas tentang ruangan mana yang akan
dibongkar.
3.1.5. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh
dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini
pasangan batu bata harus dibatasi oleh kolom konstruksi
/ kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.
3.1.6. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu,
dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian
maksimal 1 meter.
3.1.7. Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu
bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai
batu bata setengah batu atau tiga perempat batu, seperti
pada pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding dengan
kolom.
3.1.8. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air
terlebih dahulu sampai basah.
3.1.9. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus
terisi penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan
dirapikan.
3.2. Plesteran.
3.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan
dinding batu bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5
cm.
3.2.2. Untuk perbaikan pada pasangan dinding lapis melamik,
mengingat semakin jarangnya ketersediaan stok melamin di
apsaran, jika Kontraktor kesulitan untuk mendapatkan bahan
tersebut, maka lapisan dindng bisa disubsitusi dengan lapisan
HPL dengan memperhatikan warna dan pattern yang dianggap
memiliki kemiripan dengan warna dan pattern pada dinding
melamik eksiting.
3.2.3. Sistem pemasangan dinding sama dengan pengerjaan pada
dinding lapisan HPL umumnya, yakni rangka multipleks yang
dilapisi HPL.
PASAL 4 : PEKERJAAN PLAFOND
4.1. Untuk pekerjaan plafond ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
4.2. Rangka plafond dalam bangunan dari Besi Hollow dikerjakan sesuai
gambar rencana.
4.3. Penggantung rangka plafond dibuat dari besi diameter 8 mm ( sesuai
gambar detail) yang dirangkaikan sedemikian rupa dengan pipa
membrane yang ada ( dilas ) atau besi hollow dengan tetap
memperhatikan ketahanan penggantung dan material plafond sebagai
beban pengantung.
4.4. Plafond baru yang terdapat pada nagian tepi ruangan Aula, dikerjakan
dari bahan Gypsum tebal 9 mm dipasang tanpa nat. Pemasangannya
sesuaikan dengan gambar rencana.
- Material : Gypsum Carbonate
- Panjang : 2400 mm
- Lebar : 1200 mm
- Tebal : 9 mm
4.5. Sdangkan perbaikan pada plafond eksisting, yaitu perbaikan pada
plafond yang rusak dan setempat dengan pemasangannya sesuaikan
dengan gambar rencana.
- Material : Kalsium Carbonate
- Panjang : 2400 mm
- Lebar : 1200 mm
- Tebal : 3.5 mm
4.6. Bila dalam pemasangan lembaran plafond, terdapat bagian yang tidak
rata atau melentur, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai
permukaannya betul- betul waterpas mendatar.
4.7. Karena pada pertemuan plafond dengan dinding dan kolom-kolom pada
bagian dalam bangunan tidak dipasang list, maka pada pertemuan
tersebut harus benar- benar rapi dan siku.
4.8. Setiap bangunan dibuatkan pintu kontrol untuk bisa naik ke atas/ dalam
plafond dengan posisi yang telah disepakarti bersama Konsultan
Pengawas.
PASAL 5 : PEKERJAAN LISTRIK.
5.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan listrik adalah pengadaan dan
pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, sehingga
diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan
seksama dan siap untuk dipergunakan ( menyala ).
5.2. Karena bangunan Aula sudah berdiri dan sudah lengkap instalasi listrik
pada pekerjaan terdahulu, maka intalasi listrik pada pekerjaan ini akan
digabung dengan instalasi listrik lama dan disusun dalam slot- slot panil
MDP/ SDP yang sudah ada dengan tetap memperhatikan kondisi
eksisting jaringan listrik.
5.3. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang disahkan
oleh PLN setempat.
5.4. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini
disesuaikan dengan keperluan / gambar dan harus berkUalitas baik.
Untuk instalasi menggunakan kabel jenis NYA diameter 2,5 mm. Jika
dalam kondisi tertentu, maka kabel bisa dibungkus dengan pipa conduit
5.5. Karena semua saklar digabung pada satu sisi dinding, maka
mengakibatkan sistem pengkabelan panjang dari armatur lampu menuju
saklar. Maka dari itu, satuan harga per titik lampu termasuk kategori non
standar sebagaimana yang tercantum pada analisa harga satuan listrik
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5.6. Instalasi AC merupakan instalasi terpisah dari instalsai lampu dengan
tetap memperhatikan kondisi jaringan intlasi listrik yang ada.
5.7. Titik- titik AC, spesifikasi bahan, panil AC dan kelengkapan lainnya yang
dipakai sesuai dengan gambar bestek.
5.6 Semua perlengkapan yang akan dipasang harus baru dan mendapat
persetujuan Direksi.
5.7 Dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan hanya boleh
dilakukan pada doos-doos PVC maksimum 2 buah sambungan kemudian
diisolasi dan dilasdop.
5.8 Pipa yang menuju ke stop kontak dan saklar ditanam dalam tembok.
5.9 Saklar-saklar dinding setinggi 160 cm dari muka lantai, sedangkan
perletakkan stop kontak baru dengan ketinggian 30 cm di atas lantai
sesuai dengan gambar bestek.
5.10 Sebelum pekerjaan diserahkan, Pemborong harus melakukan
pengetesan terhadap instalasi-instalasi yang telah selesai dan dilakukan
bersama-sama dengan pihak yang berwenang ( PLN ) disaksikan oleh
Direksi. Hasilnya dituangkan dalam sertifikat tanda Instalasi baik.
5.11 Untuk keperluan ini baru bisa diterima bila instalatir memenui syarat
syarat.
− Harus memiliki ijin PLN setempat untuk pemasangan instalasi
listrik serta surat-surat lain yang menurut peraturan pemerintah
harus ada.
− Harus menghubungi PLN setempat sehubungan dengan adanya
pekerjaan ini.
− Tidak menyimpang dan merubah rencana pemasangan dan
penggunaan bahan yang telah ditentukan.
− Harus melengkapi semua peralatan instalasi dimana dalam syarat-
syarat teknis pada umumnya harus ada walaupun dalam bestek ini
tidak disebutkan.
PASAL 6 : PEKERJAAN CAT–CATAN / PLITURAN.
6.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam ruangan serta
plafond yang tampak, harus dicat dengan khusus untuk dinding tembok.
Cat yang dipakai merk Dulux.
6.2. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan
dicat, harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian
dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata /
licin. Sedangkan untuk dinding yang telah dicat sebelumnya, permukaan
dinding yang akan dicat terlebih dahulu harus dicuci dan dikikis/
dikelupas permukaan dindingnya.
6.3. Sedangkan untuk dinding yang telah dicat sebelumnya, permukaan
dinding yang akan dicat terlebih dahulu harus dicuci dan dikikis/
dikelupas permukaan dindingnya lalu diberikan cat dasar.
6.4. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus
mentaati petunjuk Konsultas Pengawas Lapangan.
6.5. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/
goresan yang membuat dinding rusak.
6.6. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel,
vernis, sealer dan lain-lain.
6.7. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan plafond, harus
dilaksanakan dengan tahapan sesuai petunjuk pabrik.
6.8. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang
masa pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai
dengan aslinya.
6.9. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu
warna, sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
6.10. Penentuan warna bahan cat, harus dikonsultasikan dengan Pemilik
Bangunan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
PASAL 7 : PEKERJAAN AKUSTIK
7.1. Pekerjaan akustik yang dimaksud adalah pekerjaan finishing dan pemasangan
panil akustik yang bertujuan memperbaiki gema dan gaung ruangan serta
untuk mendapatkan kondisi akustik yang baik (Architectural Acoustic
Treatment) yang memenuhi kriteria akustik Aula dari segi Waktu dengung,
Speech Transmission Index (STI), Signal Noise Ratio (SNR), Standard Deviation
of SPL, Speaker Overlap dan Speakerand Amplifier Headroom sebagimana
yang terlampir pada Laporan Analisa Akustik Konsultan Perencana.
7.2. Pekerjaan akustik berupa pembuatan panil absorber, diffuser dan pemecah
gema pada bagian- bagian yang telah ditetapkan oleh Konsultan Perencana
pada gambar bestek setelah melalui hasil simulasi software EASE 4.4 yang
ditunjukkan dengan echogram, grafik waktu dengung, dan grafik STI.i, yakni
pada bagian dinding dan plafond.
7.3. Produk yang dipakai adalah produk yang telah ditetapkan oleh Konsultan
Perencana setelah melalui perhitungan simulasi akustik yang dillakukan oleh
Konsultan Perencana dengan menggunaan semua jenis produk akustik yang
ada di pasaran.
7.4. Mengingat hasil finishing arsitektur (plesteran/ acian) antara dinding Aula
belum tentu semua sama rata, maka perlu diambil titik acuan rata/ leveling
dan sumbu untuk menentukan ketepatan titik rata permukaan dinding
akustik dengan menggunakan alat ukur Theodolit dan waterpass
7.5. Untuk pemasangan padded wall akustik, rangka yang digunakan adalah besi
hollow 4/4 dan truss chanel C dengan air gap 10 cm terhadap dinding lalu
dipasang lapisan- lapisan isolator dengan urutan- urutan tertentu yang
kemudian difinishing dengan Ateja sebagai top surface sesuai gambar bestek.
7.6. Perforated Gypsum Acoustics Ceilling Wall dipasang pada plafond dengan
rangka hollow 4/4 dan air gap 10 cm terhadap rangka plafond gypsum 9 mm
yang terpasang terlebih dahulu. Di atas Perforated Gypsum Acoustics Ceilling
Wall dipasang isolator thermal dan isolator noise sesuai gambar bestek.
7.7. Absorber boad gema dipasang di plafond dengan rangka hollow 4/4 dengan
pemasangan sesuai gambar bestek
7.8. Gypsum perforated 9 mm dipasang tanpa nat di plafond lengkung dengan
menggunakan rangka hollow sebagai penggantung dan perkuatan lainnya
sebagaimana pemasangan gysum pada umumya sesuai gambar bestek.
7.9. Semua pekerjaan akustik harus dilakukan dengan ketelitian dan rapi seperti
gambar bestek sebagai pembentuk elemen interior Aula.
7.10. Agar hasil output pekerjaan sama dengan report akustik, segala perubahan
dan perkembangan pekerjaan akustik harus seizin dan sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
PASAL 8 : PEKERJAAN AUDIO
8.1. Sebagai salah satu persyaratan kondisi akustik yang baik, perhitungan akustik
dilakukan bersamaan dengan perhitungan dan analisa audio dengan standar
yang telah ditetapkan sebagaimana yang terlampir pada laporan audio dari
Konsultan Perencana. Maka dari itu, pekerjaan audio merupakan satu-
kesatuan dari rangkaian kegiatan pekerjaan akustik di Aula BPMP Kalsel karena
berkaitan dengan instalasi dan fase testing/ commissioning serta pengukuran
akhir akustik setelah semua pekerjaan selesai.
8.2. Akan ada replacement dan koreksi kemiringan terhadap posisi sound system
awal agar memaksimalkan fungsi audio terhdap ruangan Auka yang sudah
ditreatment secara akustik, baik spaeker maupun subwoofer.
8.3. Audio dan perlengkapannya harus dipasang oleh orang yang benar- benar ahli
dan sudah terbiasa dengan spesifikasi tersebut untuk menghindari kerusakan
connector, kesalahan tunning serta kesalahan koneksi pada saat testing.
8.4. Testting commisioning audio akan dilakukan pada bagian akhir pekerjaan
bersamaan dengan pengukuran akustik.
PASAL 14 : PEKERJAAN PENYELESAIAN.
14.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan- pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
14.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil
yang memuaskan.
PASAL 15 : PERATURAN PENUTUP
15.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan
dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh
Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak
disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini,
perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS
ini.
15.2. Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat
dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang
lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Banjarbaru, Agustus 2024
Dibuat oleh :
Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Kalsel
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Akhmad Gafuri, S.Pd. M.Pd
NIP. 198002042002121001