| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031725906444000 | Rp 312,091,269 | 89.33 | 91.46 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 339,886,834 | 80.25 | 82.56 | - | |
CV Karya Amerta Yuga | 08*2**8****03**0 | - | - | - | nilai total kualifikasi teknis di bawah ambang batas. |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi sesuai undangan | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) D. Jumlah anggota KSO 3.14 Peserta Tidak diperbolehkan melakukan Kerjasama Operasi (KSO) | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi sesuai undangan | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | - | nilai total teknis di bawah ambang batas |
Cakrawala Bumi Khatulistiwa | 08*3**7****01**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
| 0015825292526000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan | |
Pola Pembangunan Konsultan | 09*8**3****44**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0020298709101000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0848754271428000 | - | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas minimal | |
| 0318164779429000 | - | 62.23 | - | Skor Teknis di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0025544578422000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | 1. Tidak Memiliki Izin Usaha: NIB KBLI 2020 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis 2. Tidak Memiliki Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi, KBLI 2020 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI 3. Skor Kualifikasi Teknis tidak lulus ambang batas | |
| 0033107913017000 | - | - | - | 1. Tidak Memiliki Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Status Terverifikasi KBLI 2020-71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI 2. Tidak Memiliki SBU Klasifikasi KECIL, Sub Klasifikasi RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai waktu yang telah ditetapkan | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0632625984445000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0316781939625000 | - | - | - | - | |
| 0022497275401000 | - | - | - | - | |
| 0934040924443000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0017638941101000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - | - | - |
Qies Nusantara Konsultan | 07*3**3****01**0 | - | - | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
| 0023140759019000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
| 0021800370216000 | - | - | - | - | |
| 0757087887423000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
PT Alhadi Karya Bersaudara | 03*5**7****35**0 | - | - | - | - |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0031035413301000 | - | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
| 0019922160541000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN DED PEMBANGUNAN JEMBATAN DALAM KAMPUS
POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan Konsultan DED pada pekerjaan ini adalah membuat desain jembatan
beserta pendukung yang terdiri dari:
Jalan jembatan kawasan kampus Polman Dago Bandung
A.1 Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Jalan dan Jembatan dan bangunan negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi kaidah-kaidah standar perencanaan dan tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan yang terdiri
dari:
1) Persiapan Perencanaan/Konsepsi Perancangan seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah), melakukan analisis
dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan, membuat gagasan dan interpretasi terhadap dasar perencanaan
dan perancangan yang diwujudkan dalam bentuk skema uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar, membuat sketsa gagasan dalam bentuk
gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan
bentuk bangunan yang dapat membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan tersebut.
2) Penyusunan Pra-Rancangan antara lain:
a. Penyusunan perencanaan pra-rancangan bangunan termasuk program dan
konsep pendekatan bentuk/tipe, perkiraan biaya, dan melengkapi dokumen
persyaratan perijinan yang diperlukan;
b) Melakukan analisa dan perhitungan terhadap geometrik, elemen-elemen
struktur, pengamanan lalu lintas, ketahanan terhadap gempa, listrik, lampu
penerangan jalan, analisis dampak lingkungan kawasan dan gedung,
analisis dampak lalu lintas kawasan dan analisis periode pemeliharaan
bangunan termasuk perijinannya.
3) Pra-Rancangan sebagaimana dimaksud di atas disusun berdasarkan konsepsi
perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
a) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar Pra-
Rancangan yaitu:
1. rencana massa bangunan jembatan;
2. rencana layout;
3. denah;
4. potongan bangunan jembatan; dan
5. visualisasi desain tiga dimensi.
b) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis
dan gambar seperti:
1. Perkiraan lebar lantai kendaraan;
2. Ruang bebas horizontal;
3. Jarak bebas vertikal;
4. Utilitas pendukung;
5. informasi penggunaan bahan;
6. sistem konstruksi;
7. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
8. hasil penyelidikan tanah.
1) Penyusunan Pengembangan Rancangan, antara lain membuat:
a) Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat;
b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) Rencana utilitas pendukung beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) Perkiraan biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
2) Penyusunan Rancangan Detail antara lain membuat:
a) Gambar-gambar detail struktur, detail utilitas, dan layout yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar struktur,
utilitas, dan layout harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Sertifikat;
b) Spesifikasi Teknis untuk bahan pemilihan penyedia konstruksi;
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan atau Bill of Quantity (BoQ), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi atau Engineering Estimate (E.E.);
d) Laporan akhir perencanaan yang terdiri dari kesatuan dari mulai
pemahaman KAK, konsep rancangan sampai seluruh produk perencanaan
selesai.
K.2. Tanggung Jawab Perencanaan
1) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal dan tidak dibatasi
oleh hal sebagai berikut:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku, mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan jembatan yang berlaku, baik secara
umum maupun secara khusus untuk bangunan jembatan.