Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Kuliah Terpadu (Sbsn)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18634025
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Singaperbangsa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,968,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,968,000,000
Winner (Pemenang): PT Tujuh Jaya Konsultan
NPWP: 706303674061000
RUP Code: 53268165
Work Location: Jl. Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. - Karawang (Kab.)
Participants: 72
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026240051061000Rp 1,494,176,96687.7690.21-
0706303674061000Rp 1,554,132,09089.7391.01-
0802459040322000Rp 1,599,999,00085.6587.2-
0024460586424000Rp 1,608,945,00081.7483.96-
0731682647322000Rp 1,623,619,20084.285.77-
0807755970528000Rp 1,771,691,53589.4588.43-
0013996814061000Rp 1,916,647,21285.1183.68-
0016654113012000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0024173619307000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014991798952000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001----
0013635214017000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016385304008000----
0016633224903000----
PT Mahakarya Abadi Konsultan
09*8**3****31**1---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015881097821000----
0015673247015000----
0968935528429000----
0015625015812000---Tidak hadir waktu Pembuktian Kualifikasi
0016779308441000---Peserta tidak lulus evaluasi teknis, karena nilai total seluruh unsur minimal di bawah ambang batas.
0011188372424000----
0016147290722000----
0020961090952000----
0741663934541000---Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi
0022715874432000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0961174240526000----
0012798799429000----
0813549656445000----
0026240754061000----
0013207808015000---Tidak hadir waktu Pembuktian Kualifikasi
0015311541615000---Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi
0032170243805000---SBU yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan
0012771861308000----
0032605628061000----
0015378680113000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0419675616504000----
0843189317013000----
0015933427061000----
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung
0010016160423001---SBU yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan
0022987598517000----
0016683377008000----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0016910150805000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0015399199027000----
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0----
0852551399831000----
0421143728401000----
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0----
0032005076015000----
0012246260423000----
0763882800421000----
0013017967016000----
Catur Reksa Bumi
06*7**5****21**0----
0022038970429000----
0026804245002000----
China Jiangxi International Economic And Technical Cooperation Co., Ltd.
07*8**5****53**0----
Zetatek Kappa Trisindo
05*6**2****21**0----
CV Indomeida
07*0**6****05**0----
0018727230901000----
0926186412952000----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0011185816428000----
PT Bintang Oldeco Safir
00*6**8****02**0----
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0----
0904848066952000----
0018885178061000----
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0----
0021430152016000----
PT Surya Perdana Elektrika
06*6**3****03**0----
Attachment
LINGKUP  PEKERJAAN                                 
             JASA KONSULTANSI   MANAJEMEN    KONSTRUKSI                     
                                                                            
                 GEDUNG   KULIAH TERPADU   (SBSN)                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
URAIAN TUGAS                                                                
Konsultan Manajemen Konstruksi (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Manajemen Konstruksi
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, secara garis besar
                                                                            
sebagai berikut:                                                            
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:                                 
                                                                            
a. Tahap Persiapan                                                          
  1) Membantu pengelola kegiatan melaksanakan reviu hasil perencanaan DED sebelumnya,
     memberi saran waktu dan strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi proses pengadaan
                                                                            
  2) Membantu melakukan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari penawaran yang
     masuk                                                                  
b. Tahap Perencanaan                                                        
                                                                            
  1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
     perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya,
     strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang                      
  2) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
     perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi
                                                                            
     atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program           
  3) Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap perencanaan,
     merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan
  4) Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
     acuan persetujuan pengguna jasa.                                       
  5) Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama
     penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
     waktu pelelangan, serta membantu kegiatan kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
                                                                            
     dan jasa                                                               
c. Tahap Pemilihan Penyedia.                                                
                                                                            
  1) membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
  2) membantu melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk              
d. Tahap Pelaksanaan                                                        
                                                                            
1) Persiapan                                                                
                                                                            
  a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi;
  b. Membantu dokumen perizinan (Persetujuan Bangunan Gedung), memobilisasi personel
     dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;          
                                                                            
  c. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen penerapan Sistem Manajemen
     Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                         
  d. Menyusun Program Mutu Pengawasan;                                      
  e. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
     Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;                                 
                                                                            
  f. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
     disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan
     kontraktor pelaksana (Time Schedule, Bar Chart, dan S Curve serta Network Planning).
                                                                            
2) Pekerjaan Teknis                                                         
  a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                                                                            
     kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun adminsitratif teknis yang
     dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada
     pemberi tugas;                                                         
  b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau komponen bangunan
                                                                            
     peralatan dan perlengkapan selain pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
     lain (Workshop);                                                       
  c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
     batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal;                          
                                                                            
  d. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus
     menyampaikan kepada Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada Pemimpin Satuan
     Kerja;                                                                 
                                                                            
  e. Memberikan Petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
     biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan
     kepada kontraktor pelaksana dengan pemberitahuan kepada Pengelola Satuan Kerja;
                                                                            
  f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor pelaksana dalam mengusahakan
     perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;                   
  g. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
                                                                            
     persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
  h. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan - perubahan pelaksanaan
     pekerjaan;                                                             
                                                                            
  i. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan
     metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                               
                                                                            
  j. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume
     serta penerapan keselamatan konstruksi;                                
  k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
     tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                                                                            
  l. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
     merekomendasikan rapat insidental;                                     
                                                                            
  m. Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
     membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
     pengawasan.                                                            
                                                                            
3) Konsultasi                                                               
   a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Penandatangan Kontrak
     untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan dan
     pembangunan berlangsung;                                               
                                                                            
   b. Mengadakan rapat berkala sedikitnya empat kali dalam sebulan dengan Pengelola Satuan
     Kerja dan Pejabat Penandatangan Kontrak, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan
     tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk
     kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang 
     bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian. Setiap rapat
     berkala harus dilengkapi dengan administrasi pendukung (undangan, berita acara, daftar
     hadir, dan dokumentasi rapat).                                         
                                                                            
4) Laporan                                                                  
                                                                            
   a. Memberikan laporan dan masukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
     volume persentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan
     dan membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen proyek;      
   b. Memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
     terhadap mutu konstruksi secara tepat waktu dan mutu serta sesuai peraturan yang berlaku
                                                                            
     (laporan mingguan, bulanan, Perubahan dan laporan akhir).              
5) Dokumen                                                                  
                                                                            
   a. Memeriksa dokumen, yang salah satunya berupa gambar - gambar kerja tambahan,
     terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan
     serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (shop drawings);
                                                                            
   b. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
     lapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran;                    
   c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
     pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;                       
                                                                            
   d. Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan
     Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan
     untuk menyiapkan dokumen rehabilitasi bangunan.                        
                                                                            
6) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit :     
   a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
                                                                            
     (provisional hand over);                                               
   b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
     sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
     (provisional hand over);                                               
                                                                            
   c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
     jadwal mobilisasi; - Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
     sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);                  
                                                                            
   d. Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
     Over); dan                                                             
                                                                            
   e. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.                 
7) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) :                             
   a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan      
   b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
     (Final Hand Over).
Tenders also won by PT Tujuh Jaya Konsultan
Authority
7 December 2022Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah, Lab Hospitality Dan Jalan Lingkungan KampusKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 2,700,000,000
4 May 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. BengkalisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,405,000,000
22 July 2024Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Gedung Perkantoran Balai Pemberdayaan Industri Fesyen Dan Kriya (Bpifk) BaliKementerian PerindustrianRp 2,362,650,000
4 December 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan Gedung Laboratorium Sbsn Fakultas Ilmu Kesehatan Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2024Kementerian AgamaRp 2,294,000,000
26 December 2019Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor (Manajemen Konstruksi)Kab. Indragiri HilirRp 2,250,000,000
4 October 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Lampung BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,078,000,000
22 November 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Terpadu SbsnKementerian AgamaRp 2,049,267,000
2 October 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Integrasi Uin Mataram (Sbsn 2024)Kementerian AgamaRp 2,000,000,000
26 March 2021Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Bertingkat Tinggi Mahkamah Agung (Mkdki21-05)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,980,000,000
24 October 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Lebak Dan PandeglangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,870,000,000