| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021394317951000 | Rp 13,520,331,000 | - | |
| 0020089926423000 | - | - | |
PT Sonar Nusantara Utama | 08*6**3****65**0 | Rp 13,024,088,000 | PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KSO, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas. Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018, Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 3.1 huruf a, Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 15.1, Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen Penawaran terdiri atas: huruf b, Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO/ Kemitraan) 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 27.3, Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 5) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, Huruf A, Angka 8, Dalam hal Peserta dari luar Provinsi Papua dan Papua Barat, maka syarat kualifikasi mengacu sebagaimana tercantum pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia Klausul 3.1 huruf a sampai dengan huruf d 6) DOKUMEN PEMILIHAN Bab XVII, huruf A, Bentuk Surat perjanjian Kemitraan 7) BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN, pertanyaan peserta tentang KSO pada 29 Juni 2020 Jam 09:18 WIB (dijawab Pokja 09:36 WIB) dan Jam 09:38 WIB (dijawab Pokja 09:46 WIB) serta file berita acara pemberian penjelasan telah diupload pada 29 Juni 2020 Jam 22:38 WIB Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta PESERTA TIDAK MEMILIKI KODE KBLI 46693, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas Ketentuan sudah diatur dalam: 1) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 27.3 Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 2) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, huruf A, Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1. Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan, sub huruf b. Bidang Pekerjaan (Kegiatan Usaha), Kode KBLI: 4669/46693; Judul KBLI: Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran 3) DOKUMEN PEMILIHAN BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi PESERTA TIDAK MEMATUHI LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2), Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama; 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1. antara lain meliputi: Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi kemampuan keuangan Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN LKPP No.9 Tahun 2018, Bab III, angka 3.4.3, huruf a, Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 27.3 Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 3) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, huruf C Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan, angka 1, Menyampaikan laporan keuangan yang menunjukkan Kekayaan Bersih (total ekuitas yang dilihat dari laporan keuangan tahun 2019 atau neraca keuangan tahun 2019) |
| 0314553769451000 | Rp 13,576,090,000 | PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KSO, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas. Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia 2) PERATURAN PRESIDEN No.17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pasal 18 Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 3.1, Tender ini dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 3.1 huruf a, Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 5) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 15.1, Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen Penawaran terdiri atas: huruf b, Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO/ Kemitraan) 6) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 27.3, Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 7) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, Huruf A, Angka 8, Dalam hal Peserta dari luar Provinsi Papua dan Papua Barat, maka syarat kualifikasi mengacu sebagaimana tercantum pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia Klausul 3.1 huruf a sampai dengan huruf d 8) DOKUMEN PEMILIHAN Bab XVII, huruf A, Bentuk Surat perjanjian Kemitraan 9) BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN, pertanyaan peserta tentang KSO pada 29 Juni 2020 Jam 09:18 WIB (dijawab Pokja 09:36 WIB) dan Jam 09:38 WIB (dijawab Pokja 09:46 WIB) serta file berita acara pemberian penjelasan telah diupload pada 29 Juni 2020 Jam 22:38 WIB Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta Dalam Data isian kualifikasi peserta dan upload dokumen lainnya di SPSE, TIDAK TERDAPAT DATA PENGALAMAN SESUAI YANG DIPERSYARATKAN yaitu Pengalaman Pengadaan Peralatan Laboratorium dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dan Pengalaman Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan (Alat Peraga Pendidikan) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, SEHINGGA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS Ketentuan ini sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018, Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia 2) PERATURAN PRESIDEN No.17 Tahun 2019, Pasal 16, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan bertanggun.g jawab atas ketersediaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 27.3 Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf C, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: 1. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; 2. Evaluasi kualifikasi teknis; dan 3. Evaluasi kualifikasi keuangan (khusus untuk Peserta Kualifikasi Usaha Non Kecil) 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 27.3 Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 5) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, HURUF B, angka 1, a. Peserta memiliki Pengalaman Pengadaan Peralatan Laboratorium dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; b, Pengalaman Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan (Alat Peraga Pendidikan) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dan c, Ketidaksesuaian pengalaman peserta (leadfirm Kemitraan/KSO dan anggota Kemitraan/KSO) sesuai huruf a dan b, dan/atau pengalaman tidak didukung Kontrak/Surat Perjanjian asli dan Berita Acara Serah Terima asli menyebabkan evaluasi persyaratan kualifiksi teknis tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur 6) DOKUMEN PEMILIHAN BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta | |
| 0025818584101000 | Rp 11,934,367,830 | PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KSO, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas. Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia 2) PERATURAN PRESIDEN No.17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pasal 18 Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 3.1, Tender ini dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 3.1 huruf a, Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 5) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 15.1, Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen Penawaran terdiri atas: huruf b, Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO/ Kemitraan) 6) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 27.3, Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 7) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, Huruf A, Angka 8, Dalam hal Peserta dari luar Provinsi Papua dan Papua Barat, maka syarat kualifikasi mengacu sebagaimana tercantum pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia Klausul 3.1 huruf a sampai dengan huruf d 8) DOKUMEN PEMILIHAN Bab XVII, huruf A, Bentuk Surat perjanjian Kemitraan 9) BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN, pertanyaan peserta tentang KSO pada 29 Juni 2020 Jam 09:18 WIB (dijawab Pokja 09:36 WIB) dan Jam 09:38 WIB (dijawab Pokja 09:46 WIB) serta file berita acara pemberian penjelasan telah diupload pada 29 Juni 2020 Jam 22:38 WIB Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta | |
| 0857864888013000 | Rp 13,616,050,800 | PESERTA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/KSO, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas. Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018, Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang HARUS DITAATI oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 3.1, Tender ini dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 3.1 huruf a, Ayat (1), Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua; dan Ayat (3), Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; DAN b. Subkontrak 4) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 15.1, Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen Penawaran terdiri atas: huruf b, Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO/ Kemitraan) 5) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, Angka 27.3, Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 6) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, Huruf A, Angka 8, Dalam hal Peserta dari luar Provinsi Papua dan Papua Barat, maka syarat kualifikasi mengacu sebagaimana tercantum pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia Klausul 3.1 huruf a sampai dengan huruf d 7) DOKUMEN PEMILIHAN Bab XVII, huruf A, Bentuk Surat perjanjian Kemitraan 8) BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN, pertanyaan peserta tentang KSO pada 29 Juni 2020 Jam 09:18 WIB (dijawab Pokja 09:36 WIB) dan Jam 09:38 WIB (dijawab Pokja 09:46 WIB) serta file berita acara pemberian penjelasan telah diupload pada 29 Juni 2020 Jam 22:38 WIB Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta PESERTA TIDAK MEMATUHI LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN, sehingga Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.16 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2), Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama; 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1. antara lain meliputi: Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama PESERTA ADALAH KUALIFIKASI KECIL, sehingga ketika dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan kualifikasi dalam dokumen pemilihan yaitu Kualifikasi Menengah, maka Tidak lulus evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas Ketentuan sudah diatur dalam: 1) PERATURAN PRESIDEN No.17 Tahun 2019, Pasal 16, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan bertanggun.g jawab atas ketersediaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 3.1, Tender ini dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 3) DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP, angka 27.3 Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Kualifikasi: huruf g, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) 4) DOKUMEN PEMILIHAN BAB V LDK, huruf A Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1, huruf c. Kualifikasi Usaha: Menengah 5) DOKUMEN PEMILIHAN BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi Selain itu pada DOKUMEN PEMILIHAN Bab III IKP Angka 8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. KELALAIAN PESERTA yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta | |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - | - |
| 0767785272034000 | - | - | |
| 0031507254606000 | - | - | |
| 0032123945086000 | - | - | |
| 0018271205423000 | - | - | |
| 0023144728017000 | - | - | |
| 0018798447606000 | - | - | |
| 0016117145423000 | - | - | |
| 0312802978623000 | - | - | |
CV Multi Mitra Integra | 02*0**2****29**0 | - | - |
| 0027906346428000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
| 0316965870429000 | - | - | |
PT Nuansatama Karya | 0013464284018000 | - | - |
| 0314470378435000 | - | - | |
| 0020024360027000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0028666451815000 | - | - | |
CV Kawitan Multi Makarya | 00*0**7****17**0 | - | - |
| 0664152006008000 | - | - | |
| 0723163085027000 | - | - | |
| 0315730374606000 | - | - | |
PT Dynatech International | 00*4**0****86**0 | - | - |
CV Bangun Karya Cemerlang | 00*3**8****02**0 | - | - |
| 0660776725442000 | - | - | |
| 0750638777955000 | - | - | |
| 0915383319802000 | - | - | |
| 0024971624429000 | - | - | |
PT Fachry Multi Karya | 0032705626017000 | - | - |
| 0026827105542000 | - | - | |
| 0315191478429000 | - | - | |
| 0017703190411000 | - | - | |
| 0768278798421000 | - | - | |
| 0903757136442000 | - | - | |
| 0312602626432000 | - | - | |
PT Rakonindo Karya Prima | 0712858141008000 | - | - |
| 0031526056101000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
PT Fajar Mas Murni Surabaya | 0013019690609001 | - | - |
| 0810043356429000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0033163791307000 | - | - | |
| 0804183762447000 | - | - | |
| 0015799786424000 | - | - | |
PT Cakra Lentera Perkasa | 09*2**8****03**0 | - | - |
PT Maspulindo Bumi Cenderawasi | 09*8**2****71**0 | - | - |
| 0031989783008000 | - | - | |
| 0914410907324000 | - | - | |
| 0930272190003000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0022705115022000 | - | - | |
PT Serumpun Berkah Mandiri | 00*3**1****04**0 | - | - |
| 0020089868423000 | - | - | |
| 0030474589039000 | - | - | |
PT Bina Agung Sentosa | 00*3**8****43**0 | - | - |
| 0317481083045000 | - | - | |
| 0669651721954000 | - | - | |
| 0666744396424000 | - | - | |
| 0813644887808000 | - | - | |
Moestika Soerya Indo | 09*1**4****11**0 | - | - |
| 0313930687404000 | - | - | |
| 0013103437073000 | - | - | |
| 0717545602005000 | - | - | |
| 0017760406005000 | - | - | |
| 0031990872017000 | - | - | |
| 0663995207086000 | - | - | |
CV Adinda Karya | 07*4**6****01**0 | - | - |
| 0030474068039000 | - | - | |
PT Issyam Maju Bersama | 08*5**0****35**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0312141542429000 | - | - | |
| 0030433981404000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2019 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Program Studi Teknik Listrik | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 16,645,456,000 |
| 15 May 2020 | Pengadaan Peralatan Laboratorium Prodi Manajemen Informatika Dan Laboratorium Bahasa Terintegrasi Smartclassroom Serta Smart Auditorium System | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 15,829,433,856 |
| 10 November 2015 | Pengadaan Fasilitas Peralatan Workshop Dan Laboratorium Politeknik Negeri Fakfak | Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Papua | Rp 9,999,727,875 |