URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Konstruksi Pembangunan Penutup Parkir Roda 2 Barat Teknik Sipil
Pekerjaan
2. Nilai Total : Rp. 199.620.000,00
HPS (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DIPA Politeknik Negeri Banyuwangi Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup : Rincian lingkup pelaksanaan Pengadaan Pengadaan Konstruksi Pembangunan
Kegiatan Penutup Parkir Roda 2 Barat Teknik Sipil sebagai berikut:
1) Bersama Pengawas membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
2) Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh pengawas konstruksi dan diketahui oleh perencana konstruksi;
k. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
m. Lingkup pekerjaan :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Uitzet dan Bowplank
2. Papan Nama Kegiatan
3. Pekerjaan Pembongkaran Paving
4. Pekerjaan Pembongkaran Saluran
B. SMKK
1. Alat Pelindung Diri ( APD )
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
2. Rambu - Rambu
- Rambu Peringatan
C. Pekerjaan Tanah
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Kembali
3. Urugan Pasir Bawah Pondasi Foot Plat
D. Pekerjaan Pasangan
1. Pekerjaan Acian
E. Pekerjaan Beton
1. Lantai kerja Beton K-175
2. Pekerjaan Foot Plat 80x80x25 cm (FP1)
- Beton K-225 (Mollen Mix)
- Ø 12 - 150
- Bekisting untuk pondasi 3x pakai
3. Pekerjaan Sloof 15x25 cm (S1)
- Beton K-225 (Mollen Mix)
- 4 Ø 12
- Ø 8 - 150
- Bekisting untuk sloof 3x pakai
4. Pekerjaan Kolom 25x45 (K1)
- Beton K-225 (Mollen Mix)
- 8 Ø 12
- Ø 8 - 150
- Bekisting untuk kolom 3x pakai
F. Pekerjaan Struktur Baja dan Rangka Atap
1. Kolom Double Pipa Besi 2.5" Tb= 1.9 mm
2. Penyangga Pipa Besi 2" Tb= 1,4 mm
3. Reggel Pipa Besi 2" Tb= 1.4 mm
4. Gording Pipa Besi 2" Tb= 1.4 mm
5. Pengaku Kolom Pipa Besi 2" Tb= 1.4 mm
6. Plat Besi Tb= 2.6 mm
7. Penyangga Balok Pipa Gording Plat Tb= 8 mm
8. Endplate Dan Stiffener Tb= 8 mm
9. Plat Besi Sambungan Tb= 8 mm
10. Baut Baja M16 x 50
11. Baut angkur 6 Ø16 - 500
12. Penutup Atap Galvalume t. 0,30 mm
13. Talang Galvalum 0,30 mm
14. Rangka Talang Plat Strip Tbl. 8 mm
15. Pengelasan
G. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan dengan meni besi
2. Pengecatan dengan cat minyak
3. Pek. Pengecatan Marka (3 kali lapis)
H. Pekerjaan Sanitary
1. Pipa PVC class AW 80 mm (3") + aksessoris
I. Pekerjaan Pavingisasi
1. Pemasangan kembali paving block
2. Pemasangan paving block k-300 20x20x8 cm
5. Persyaratan : Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK) dari Lembaga Online Single
Kualifikasi Submission (OSS) berbasis resiko yang telah berlaku efektif dengan kualifikasi
usaha Besar dan masih berlaku dengan ketentuan:
No. Klasifikasi Kode Subklasifikasi Subklasifikasi
1. Bangunan BG006/BG007 Konstruksi Gedung Kecil
Gedung (KBLI 41016) Pendidikan
6. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengawasan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari
Pelaksanaan kalender, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
7. Personil : Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian (sesuai dengan tingkat
Pendidikan, jenis keahlian/spesialisasi dan pengalaman yang diperlukan untuk
pekerjaan konstruksi ini, dapat diisi lebih dari satu) serta harus memenuhi
persyaratan ijasah pendidikan (atau sesuai kualifikasi di point a), SKA, NPWP dan
bukti pembayaran pajak.
Pendidikan Jenis Sertifikat Jml
No. Posisi
(min.) (min.) (org)
1. Pelaksana Lapangan Min. D3 Teknik SKA/SKK/SKT 1
Pekerjaan Sipil Sipil Ahli/ Pelaksana
Jalan
2. Tenaga Ahli K3 S1 Teknik Sipil SKA/SKK Muda 1
Konstruksi Ahli K3 Konstruksi
3. Administrasi Minimal D3 - 1
semua jurusan
8. Keluaran : a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan konstruksi
(as build drawings);
2) Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik dengan pelaksana konstruksi
beserta segala perubahan/addendumnya;
3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh Pengawas;
4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
9. Pelaporan Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa kontraktor konstruksi, meliputi:
a. Laporan Harian tenaga kerja, laporan penggunaan bahan/material dan peralatan
kerja;
b. Laporan Mingguan kemajuan fisik dan rekap tenaga kerja,
c. Laporan Harian kemajuan pelaksanaan fisik;
d. Gambar Kerja/Pelaksanaan (Shop Drawing);
e. Approval Material (persetujuan penggunaan material)
f. Work Request (pengajuan ijin kerja)
g. Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
h. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
penggunaan bahan/material, serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
pemecahan masalah yang dilakukan.