Uraian Singkat Pekerjaan
Perancangan teknis pada pekerjaan Perencanaan Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan BPMP Provinsi Riau TA 2025. Rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perancang harus berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen PUPR
No.22 tahun 2018 yang meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan;
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat;
C. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditandatangani
oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat;
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3. Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas
harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat;
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
4 rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (E.E.);
5. Laporan akhir perencanan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan;
F. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang;\
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan;
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi;
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
H. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan jika diperlukan.
K. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan,
yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll;
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk
penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis
1. Gambar-gambar rencana tapak;
2. Gambar-gambar pra-rencana bangunan;
3. Perkiraan biaya pembangunan;
4. Laporan Perencanaan;
5. Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, SLF, dan Bukti Hak Atas Tanah;
6. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat;
6. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
2. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3. rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifi-cations);
5. perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
1. membuat gambar-gambar detail;
2. rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4. rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi – SNI;
5. dan menyusun laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang ;
2. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
3. Reancana Anggaran Biaya (RAB);
4. Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ);
5. Laporan Perencanaan
L. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen tidak
ada
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal- elektrikal