URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pekerjaan Utama Pemeliharaan Gd Ki Hajar Dewantara yaitu Kusen Jendela, dele pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam KAK yang dalam pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang berlaku - Sumber Dana Sumber Dana yang digunakan untuk membiayai Pekerjaan Pemeliharaan Gedung E yaitu SP DIPA-138.04.2.693235/2025 Tanggal. 22 FEBRUARI 2025. Dengan nilai pagu adalah Rp. 199.950.000,00,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)- Jadwal Waktu Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan yaitu 30 hari kalender. Prosedur Pelaksanaan Kerja a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengiku petunjuk dan syarat pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneli Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan. b. Seap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari m teknis c. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain. d. Penyedia Jasa konstruksi dak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula. e. Memperbaiki suatu pekerjaan yang dak sesuai dengan persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak. f. Penunjukan Tenaga Ahli Tim teknis yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan. g. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi. h. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / exisng di Lapangan yang melipu dan dak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada. i. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi dak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untukpembayaran. a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepaka dilakukan oleh PPK, denganketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sekaligus sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite) 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; 5) dan untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi buk pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasipekerjaan. b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan