URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTAN PENYUSUNAN
INSTRUMEN TES KOGNITIF
TAHUN ANGGARAN 2025
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup adalah batasan tentang hal-hal yang harus dikerjakan meliputi:
1. Pengembangan konstruk psikologis yang digunakan dalam instrumen untuk
mengukur kemampuan berpikir pegawai dengan mengacu pada teori kognitif.
2. Instrumen dibuat khusus (tailor made) untuk lingkungan Kemendikdasmen, baik
dalam hal konstruk, bahasa, maupun norma, yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan karakteristik pegawai Kemendikdasmen.
3. Pengolahan data dibuat berdasarkan formula skoring dan formula norma yang
disepakati dengan Kemendikdasmen.
4. Proses penyusunan instrumen dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Biro
OSDM Kemendikdasmen. Hasil dari penyusunan instrumen tersebut mutlak
menjadi milik Biro OSDM Kemendikdasmen.
5. Dalam hal pendaftaran hak cipta atas hasil penyusunan instrumen, akan
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teknis pendaftaran
hak cipta yang akan dilakukan, akan diatur kemudian.
6. Instrumen dibuat berbasis web yang dilengkapi dengan fitur keamanan, dan
dapat diakses melalui perangkat komputer secara online berbasis internet.
7. Proses penetapan konstruk maupun setiap tahapan penyusunan instrumen sesuai
persetujuan Tim Biro OSDM Kemendikdasmen..
Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu:
1. Dokumen soal dan administrasi tes kognitif yang valid dan reliabel untuk
mengukur kemampuan berpikir pegawai, dengan mengacu pada teori kognitif.
2. Instrumen tes kognitif berbasis daring (online) dan dapat diakses melalui Aplikasi
Asesmen Prediksi Kompetensi yang dimiliki oleh Biro OSDM Kemendikdasmen.
Jakarta, 1 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Hapsari Indyah Pratiwi
NIP 198706272014042001